Selasa, 06 November 2012

ktajek

15 komentar:

  1. Konflik Petani Kebun Ketajek dengan pemegang HGU

    BalasHapus
  2. BPN Jangan Takut Rakyat Di belakang!! kata" yang patut kita apresiasi.. :D

    BalasHapus
  3. Video ini menunjukkan perlawanan kaum tani terhadap kesewenang-wenangan kekuasaan negara yang dimainkan berdasar kesadaran, kemandirian dan bukan sebagai obyek takberdaya yang perlu diberdayakan oleh kaum pemberdaya. Mulai dr definisi perjuangan, filosofi, paradigma, logika, sampai strategi dan taktik perjuangan, keseluruhannya oleh, dari dan milik mereka sendiri menjungkirbalikkan anggapan bahwa komunitas Ketajek adalah kaum bawah tak berdaya dan sekaligus menantang /menampar keilmuan/ pengetahuan para aktifis aliran pemberdayaan dengan semangat adiluhungnya (kaum intelek yang merasa lebih tinggi keilmuannya dari rakyat kebanyakan)

    BalasHapus
  4. konflik antara masyarakat petani dengan pengelola perkebunan tidak akan terjadi jika bekas perkebunanan milik belanda tidak terkena ketentuan Nasionalisasi berdasarkan Undang-undang nomor 86.tahun 1958,yang mengakibatkan tanah tersebut menjadi tanah negara dan di berikan dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Yang mengakibatkakan bidang tanah yang menjadi pemukiman dan tanah gerapan turun temurun yang seharusnya di berikan kepada petani malah di masukan di dalam areal HGU. Sehingga rakyat menjadi kehilangan tanah dan tempat pemukiman mereka.
    Saya ingin bertanya kepada bapak jika tanah yang sudah sekian lama di gerap turun temurun oleh rakyat di berikan kepada negara menjadi Hak Guna Usaha, apakah masyarakat masih bisa menngambil hak mereka kembali atau tidak ?
    karena jika tidak apa yang di berikan negara kepada rakyat untuk mengganti nya ?

    BalasHapus
  5. Masyarakat setempat tidak boleh memaksa kehendak mereka untuk harus di penuhi kerena tanah yang di demo itu belum tentu memiliki hak yang sangat kuat, tindakan masyarakat tidak tepat karena dapat mencemari nama baik BPN RI.

    nama : Eyodi Adarci Wosiri
    kelas : G

    BalasHapus
  6. Dari video yang saya nonton, menurut saya Masyarakat mempunyai hak untuk mendemo karena mereka menginginkan kepastian dari BPN atas tanah sengketa yang siapa tau memang merupakan tanah milik mereka yang telah telah mereka tempati selama ini. karena seperti yang saya pelajari dan saya ketahui bahwa sebagaimana masyarakat Indonesia zaman dahulu masih menganut Hukum adat yang tidak mempunyai "bukti tertulis" yang merupakan kelemahan pada saat itu. Tetapi BPN juga harus bekerja keras untuk membuat Bukti tertulis (Bersertifikat) agar dikemudian hari tidak terjadi kesalapahaman maupun sengketa antara Masyarakat dan BPN.
    sekian komentar dari saya, tetapi saya mau pak.
    Apabila ada sebidang tanah yang di miliki oleh tiga orang dan ketiganya memiliki sertifikat, pihak manakah yang salah ???

    Nama : Ina Benyamina A. Mayor
    Kelas : F

    BalasHapus
  7. Konflik merupakan fenomena yang terjadi jika dalam proses pembuatan suatu produk hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, misalnya pengukuran HGU tidak dilakukan sesuai asas kontradiktur delimitasi atau persetujuan pemilik tanah berbatasan. Jika hal tersebut dilakukan maka masalah akan bisa melebar sehingga menyebabkan konflik sosial.
    Maka dari itu mari kita sebagai insan pertanahan laksanakan apapun tugas yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

    Salam perubahan.....

    Nama : Enggar Prasetyo Aji
    NIM : 15242882
    DIPLOMA IV SEMESTER IV Kelas A

    BalasHapus
  8. Konflik merupakan fenomena yang terjadi jika dalam proses pembuatan suatu produk hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, misalnya pengukuran HGU tidak dilakukan sesuai asas kontradiktur delimitasi atau persetujuan pemilik tanah berbatasan. Jika hal tersebut dilakukan maka masalah akan bisa melebar sehingga menyebabkan konflik sosial.
    Maka dari itu mari kita sebagai insan pertanahan laksanakan apapun tugas yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

    Salam perubahan.....

    Nama : Enggar Prasetyo Aji
    NIM : 15242882
    DIPLOMA IV SEMESTER IV Kelas A

    BalasHapus
  9. Implementasi dari Pasal 19 UUPA yang berupa pendaftaran tanah adalah salah satu cara untuk mencegah terjadinya sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Namun sangat disayangkan bahwa jaminan kepastian hukum yang diharapkan dapat diberikan kepada masyarakat belum berjalan dengan semestinya.

    Adanya pemahaman atau persepsi yang keliru terhadap arti pentingnya tanah dalam kehidupan masyarakat dengan memanfaatkan tanah sebagai komoditi ekonomi semata, telah memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat. Salah satu konflik pertanahan yang menonjol akhir-akhir ini adalah konflik sosial di atas tanah perkebunan. Konflik tanah perkebunan pada umumnya adalah konflik antara masyarakat dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini dapat terlihat pada Konflik Petani Kebun Ketajek dengan pemegang HGU.

    Konflik Petani Kebun Ketajek dengan pemegang HGU serta konflik tanah perkebunan lainnya menjadi persoalan yang mendesak untuk segera dicarikan solusi, sebab penundaan penyelesaian akan berakibat pada lemahnya proses penegakan hukum, investasi ekonomi, dan kondisi sosial yang semakin tidak menentu. Dengan demikian dalam mencari alternatif penyelesaian konflik tersebut diusahakan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan, baik itu pihak perkebunan, pemerintah, masyarakat, atau singkatnya harus menemukan solusi yang baik untuk semua pihak, sehingga penyelesaian yang melibatkan berbagai pihak yang terkait harus dilakukan agar dapat mencapai penyelesaian yang disebut sebagai “winwin solution”.


    Nama : Diah Retno Wulan
    NIM : 15242880
    Kelas : A
    D.IV Semester IV

    BalasHapus
  10. Dilema perubahan pola politik pemerintahan akhir-akhir ini mendorong berbagai sisi pemerintahan untuk melaksanakan program kerja demi tercapainya tujuan pemerintah. Namun di sisi lain perhatian pemerintah akan kebutuhan dan pendapat warga belum tentu menemukan kata sepakat dan sepaham. Terlebih bila itu mengenai kerja sama antara badan hukum dengan warga terkait perekonomian. Hal ini dapat terlihat pada Konflik Petani Kebun Ketajek dengan pemegang HGU.

    Pada Konflik ini terlihat berbagai pola kepentingan yang terkait di dalamnya. Sehingga masyarakat umum menginginkan kejelasan pada Kantor terkait. Hal semacam ini biasa terjadi mengingat masyarakat masih banyak yang buta atau semacamnya terhadap politik pemerintahan yang ada. Konflik seharusnya dapat ditekan jika saja semua pihak dapat saling mengawasi dan melaksanakan kebijakan yang terkait dengan warga nya.
    Bahkan sebisa mungkin dihindari Konflik yang kemudian menjurus pada Interpersonal dalam kemasyarakatan di Indonesia.
    Oki, hendaknya pemerintah yang menjadi perpanjangan tangan masyarakat mampu dan mau dalam menengahi masyarakat dengan berbagai kepentingan di sekitarnya sehingga tercapai masyarakat yang adil dan sejahtera.

    Nama : ANNIS NARYANA
    NIT : 15242903
    Kelas : B
    DIPLOMA IV / SEMESTER IV / STPN Yogyakarta

    BalasHapus
  11. Dalam video tersebut, memperlihatkan tentang reaksi masyarakat yang menuntuk kembali tanah perkebunan Ketajek. Rakyat juga menuntut agar BPN dapat mengkaji ulang pemberian SK HGU tahun 1974 karena dinilainya cacat hukum. Dalam kasus ini juga menceritakan tentang sengketa penguasaan tanah antara masyarakat Perusahaan Perkebunan Daerah (PDP) Jember terkait HGU yang dimilikinya. Sengketa tanah Perkebunan Ketajek, adalah sengketa penguasaan tanah dalam arti yuridis, suatu penguasaan yang dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum, umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki.
    Sengketa tersebut berawal dari tanah HGU seluas 372 hektare (ha) merupakan tanah yang dikelola Pemerintah Belanda pada zaman kolonial Belanda. Kemudian pada tahun 1958 tanah itu di Nasionalisasi dan menjadi asset Negara. Lalu, tanah itu dikelola oleh PTPN lewat HGU kemudian diperpanjang hingga 2032 mendatang. Di lain pihak masyarakat menuntut tanah tersebut untuk dikuasai dan dimiliki berdasarkan bukti yang mereka miliki seperti Petok D, Letter C, dan lain-lain.
    Sebagai warga negara yang baik, maka win win solution yang dapat diambil yakni masyarakat Ketajek harus mempercayakan kepada pengadilan sebagai pihak yang berwenang mengadili terkait perkara tersebut. Sesuai dengan fungsinya, BPN hanya bertugas sebagai pencatat administrasi terkait pendaftaran tanahnya, sedangkan mengenai kebenaran mengenai data fisik dan data yuridisnya dapat dibuktikan melalui lembaga peradilan.

    Nama : Yuni Primawati
    Semester : IV
    Kelas : A
    NIT : 15242900

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. Dalam video yang ditayangkan dapat kita ambil kesimpulan bahwa konflik yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik apabila adanya komunikasi dan musyawarah yang baik pula baik antara pemerintah dan masyarakat serta BPN yang menjembatani hal tersebut, sehingga hasil keputusan mengenai hal tersebut tidak merugikan ataupun menguntungkan salah satu pihak saja namun hasil dari keputusan nantinya dapat diterima oleh semua pihak dengan legowo dan baik untuk kedepannya. Terimakasih
    Nama : KHOIRUL ANWAR
    NIM : 15242889
    Kelas : A
    Semester : Iv

    BalasHapus
  14. BPN harus selalu siap sedia dalam menangani konflik yang terjadi, contohnya seperti video diatas bahwa rakyat menuntut haknya karena SK HGU yang dianggap cacat. kenyataannya rakyat memiliki bukti-bukti seperti Letter C dll. Maka dari itu BPN harus siap membantu dan menjadi fasilitator antara pihak terkait agar konflik yang terjadi dapat terselesaikan dan hak-hak rakyat dapat terpenuhi

    Nama :Titin Lestari
    Nim : 15242898
    Kelas : A/Semester 4

    BalasHapus