Kamis, 27 Oktober 2011

Hukum Pertanahan dan Hukum Agraria

HUKUM AGRARIA DAN HUKUM PERTANAHAN

Dikutip dari pendapat Herman Soesangobeng, SH., MA. Peneliti, analis adat dan pertanahan yang disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pembentukan Hukum Pertanahan Nasional, disampaikan bahwa selama ini terdapat kerancuan pandangan menganggap pengembangan norma hukum agraria berarti sama dengan mengembangkan hukum pertanahan, karena menganggap istilah ‘agraria’ dipandang lebih luas dari ‘tanah’.
Tafsiran ini tampaknya diawali dari penjelasan dan tafsiran Gow Giok Siong yang menyatakan bahwa istilah ‘hukum agraria’ lebih luas dari hukum tanah. Padahal, kajian perbandingan sistim hukum Romawi, civil law, common law, maupun hukum adat, membuktikan sebaliknya cakupan masalah yang diatur hukum pertanahan lebih luas daripada hukum agaria. Kerancuan serta kesalahan tafsir tentang arti hukum agraria (agrarian law), agrarischerecht) dan hukum pertanahan (land law, grondrecht), perlu dipertegas arti serta lingkup masalah yang diatur masing-masing hukum tersebut.
Kajian perbandingan hukum membuktikan, setiap sistim hukum mengenal perbedaan tegas antara hukum pertanahan dengan hukum agraria. Hukum pertanahan mengatur tanah sebagai benda tetap / tidak bergerak bertalian erat dengan hukum harta kekayaan sedangkan hukum agraria mengatur perbuatan hukum untuk mengolah serta memanfaatkan tanah dalam hal ini benda-benda di atas tanah dikategorikan sebagai benda bergerak. Pada hukum pertanahan itulah, tanah dibedakan jenisnya menurut kedudukan hukum serta subjek pemegang hak yang berhak memiliki dan mengurusnya.
Jember, Januari 2006
TJAHJO ARIANTO

Minggu, 14 Agustus 2011

PENGEMBANGAN TANAH WAKAF

MENGEMBANGKAN BADAN HUKUM PUBLIK SEBAGAI WAKIF DAN WAKAF TANAH UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU

PENGANTAR
Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan masyarakat sejahtera yang berkeadilan sosial, di dalam Al-Qur’an mengatur cara menafkahkan harta yang dimiliki umatnya untuk kesejahteraan umum antara lain melalui zakat, infak, shadaqah, qurban, hibah dan wakaf. Potensi yang terdapat dalam pranata keagamaan yang memiliki manfaat ekonomis perlu digali dan dikembangkan. Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki mempunyai kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai prinsip syariah.
Salah satu benda tak bergerak yang dapat diwakafkan adalah tanah yang merupakan sumber segala macam kekayaan materi, karena dari tanah dapat diperoleh berbagai manfa’at. Tanah harus dikelola dan dimanfa’atkan untuk kesejahteraan dan sebesar besar kemakmuran rakyat merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (yang mewakafkan) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda wakaf miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syariah.

UNSUR WAKAF
Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf yaitu: Wakif; Nazhir; harta benda wakaf; Ikrar wakaf; peruntukkan harta benda wakaf; dan jangka waktu wakaf.

1. Wakif dan Nazhir
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya, wakif meliputi perseorangan, organisasi atau badan hukum. Syarat wakif dapat mewakafkan hartanya diatur Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf sebagai berikut: Wakif perseorangan hanya dapat melakukan ikrar wakaf apabila memenuhi persyaratan: dewasa; berakal sehat; tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan pemilik sah harta benda wakaf. Wakif dengan demikian tidak harus beragama Islam. Wakif organisasi dan badan hukum dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi atau badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi atau badan hukum sesuai dengan anggaran dasar organisasi atau badan hukum yang bersangkutan, sudah tentu organisasi atau badan hukum tersebut harus merupakan subjek yang dapat memiliki tanah di Indonesia. Badan hukum dapat menjadi wakif sudah diatur sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, seharusnya pada saat itu sudah dapat diartikan bahwa hak guna bangunan dapat diwakafkan karena hak guna bangunan merupakan tanah milik badan hukum.
Wakif selain badan hukum privat yaitu Perseroan Terbatas, koperasi maupun yayasan, dapat dikembangkan ke badan hukum publik misalnya Pemerintah Kabupaten/ Kota, tidak ada larangan pemerintah kabupaten /kota untuk menjadi wakif sepanjang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyetujuinya. Pemerintah kabupaten / kota sebagai wakif diperlukan apabila fasilitas umum suatu areal perumahan yang status tanahnya merupakan milik atau asset pemerintah kabupaten/kota dibangun masjid yang dalam hal ini dana pembangunan masjid sepenuhnya dana dari masyarakat bukan dana dari pemerintah kabupaten/kota.
Status hukum bidang tanah asset pemerintah kabupaten/kota dengan di atasnya dibangun masjid oleh masyarakat bukan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk kelangsungan pengelolaan masjid seyogyanya status bidang tanah tersebut menjadi tanah wakaf dengan wakif pemerintah kabupaten/kota.
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir dapat berupa perseorangan, organisasi atau badan hukum. Nazhir mempunyai tugas: melakukan pengadministrasian harta benda wakaf; mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya; mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

2. Tanah Sebagai Benda Wakaf.
Tanah sebagai benda wakaf harus dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah demikian juga perolehannya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik telah secara tegas dan jelas menyatakan bahwa tanah yang dapat diwakafkan harus merupakan tanah hak milik atau tanah milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan, dan perkara. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tersebut telah membagi dalam dua kriteria yang pertama tanah hak milik diartikan sebagai tanah dengan status hak atas tanahnya Hak Milik sebagaimana dimaksud Pasal 20 UUPA, yang kedua tanah milik diartikan tanah yang dimiliki selain kriteria pertama tadi yaitu hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai . PP. No. 28 tahun 1977 telah memberi peluang Hak Guna Bangunan maupun Hak Pakai di atas tanah negara sebagai benda wakaf namun jarang dimanfaatkan karena ditafsirkan seolah-olah hanya tanah dengan status hak milik yang dimaksud Pasal 20 UUPA saja yang dapat diwakafkan. Selama ini ada keragu-raguan untuk mewakafkan tanah dengan status Hak Guna Bangunan, Pasal 1 ayat (2) PP No.28 tahun 1977 secara jelas menyatakan bahwa badan hukum dapat mewakafkan tanah miliknya, karena pada umumnya tanah yang dimiliki badan hukum statusnya hak guna bangunan dengan demikian maka tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) sejak adanya PP. 28 tahun 1977 sudah dapat menjadi benda wakaf. Keragu-raguan terhadap status tanah HGB yang menjadi benda wakaf yang diatur PP. 28 tahun 1977 seharusnya tidak perlu terjadi apabila mencermati substansi peraturan pemerintah tersebut. Selanjutnya Pasal 17 ayat (1) huruf b,c, dan d Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf mempertegas hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai di atas tanah negara, demikian juga hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik dan hak milik atas satuan rumah susun dapat menjadi benda wakaf. Tanah Milik selama ini selalu diartikan tanah dengan status hak milik padahal tanah milik dapat juga berstatus hak guna bangunan maupun hak pakai.

3. Ikrar Wakaf dan Peruntukannya.
Guna melindungi harta benda wakaf dan menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf untuk sahnya perbuatan wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam suatu akta ikrar wakaf dan didaftarkan. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada Nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), ikrar wakaf dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan sarana dan kegiatan ibadah, pendidikan serta kesehatan; bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. Penetapan peruntukan harta benda wakaf dilakukan oleh wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf.
Selama ini pengertian tanah wakaf seolah-olah hanya tempat ibadah atau makam, namun masih banyak lagi fungsi tanah wakaf dapat digunakan untuk tempat pendidikan dari taman kanak-kanak, madrasah sampai universitas, pos kamling, balai RT, balai RW sampai balai Desa, poliklinik, rumah sakit, tempat olah raga seperti lapangan basket, lapangan volley sampai lapangan bola, jalan, tempat kost, toko, kebun, tambak dan sawah yang hasilnya untuk kesejahteraan umum.

4. Jangka Waktu Wakaf
Harta benda wakaf termasuk dalam hal ini tanah dapat dimanfaatkan untuk selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik hanya mengatur wakaf untuk selama-lamanya, Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf telah mengatur bahwa wakaf dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu. Wakaf dengan jangka waktu tertentu memberi peluang dan kesempatan bagi mereka yang ingin beramal, untuk itu Badan Pertanahan Nasional harus segera menyiapkan tata laksana pendaftaran tanahnya. Perlu dicermati Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 20006 sebagai berikut:
Pasal 17
1) Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari:
a. Hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;
b. Hak guna bangunan, hak guna usha atau hak pakai di atas tanah negara;
c. Hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik
wajib mendapat izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik;
d. Hak milik atas satuan rumah susun
2) Apabila wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan
sebagai wakaf untuk selama-lamanya, maka diperlukan pelepasan hak dari
pemegang hak pengelolaan atau hak milik.
3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dimiliki atau dikuasai oleh wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan,
perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan

Pasal 18
Benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya kecuali wakaf hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c.

Pasal 18 PP Nomor 42 tahun 2006 yang menyatakan wakaf berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya jelas bertentangan dengan Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Dalam peraturan perundang-undangan berlaku asas “Lex superior derogat legi inferiori” (peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah), dengan demikian yang berlaku adalah ketentuan umum UU No. 41 tahun 2004.
Pasal 18 PP. 42 tahun 2006 mengatur hak guna bangunan, hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik dapat diwakafkan untuk jangka waktu tertentu, hal ini analog dengan hak-hak tersebut dapat diagunkan sepanjang mendapat ijin pemilik tanah . Pada hakekatnya bahwa hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik pemegang haknya bukan pemilik tanah, tetapi pihak yang menggunakan dan memanfaatkan tanah atas perjanjian dengan pemilik tanah yang dalam hal ini pemegang hak milik atau hak pengelolaan.
Fakta dalam masyarakat menunjukkan bahwa peraturan dan berbagai regulasi yang dibuat dalam bidang pertanahan, termasuk di dalamnya aturan perundang-undangan, tidaklah sempurna, baik karena kurang lengkap maupun adanya ketidak jelasan, bahkan tumpang tindih. Bahkan dalam suatu aturan perundang-undangan yang relatif lengkap sekalipun, dalam perjalanan waktu, dan dinamika perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, ternyata masih dapat menimbulkan adanya kekosongan hukum. Maka salah satu terobosan yang dapat dilakukan melalui penemuan hukum yaitu dengan metode interpretasi dan analogi .
Analogi merupakan cara penalaran untuk menerapkan suatu ketentuan terhadap ketentuan lain yang mirip dengan peristiwa yang diatur oleh peraturan perundangan-undangan tersebut. Prinsip dasar analogi memberikan penafsiran terhadap suatu peraturan hukum dengan memberi makna pada apa yang tersurat sesuai dengan asas hukumnya . Tentang penalaran analogis dalam hukum, Brian H. Bix menjelaskan sebagai berikut : ”The basic structure of analogical reasoning is that if two items or situations are alike in some ways, they are (or should be treated) alike in other ways , yang artinya struktur dasar penalaran analogi merupakan keadaan dalam hal dua kasus yang memiliki persamaan, maka harus diperlakukan sama.
Suatu peraturan perundang-undangan diterapkan terhadap suatu peristiwa tertentu yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut, tetapi peristiwa itu mirip atau serupa dengan peristiwa yang diatur oleh undang-undang itu. Analogi di sini memberi penafsiran pada suatu peraturan hukum dengan memberi kias pada kata-kata dalam peraturan tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan kemudian dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut . Analogi merupakan suatu jenis penalaran dalam ilmu hukum yang dipergunakan dalam rangka memberikan kepastian hukum sebagaimana diutarakan oleh Henry Bracton, seorang hakim Inggris yang meletakkan dasar ilmiah dalam penerapan hukum melalui analogi .
Penalaran analogi sangat membantu memberikan kepastian hukum dalam kasus pertanahan, namun terbatas pada bidang hukum perdata saja tidak pada hukum pidana, oleh karena itu hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan hak milik atas satuan rumah susun dapat diwakafkan untuk jangka waktu tertentu analog dengan hak-hak tersebut dapat diagunkan untuk memperoleh kredit. Hak-hak atas tanah yang diwakafkan untuk jangka waktu tertentu akan banyak membuka peluang dan kesempatan seseorang untuk beribadah bagi kesejahteraan umum. Pasal 18 PP No. 42 tahun 2006 dengan demikian perlu direvisi karena bertentangan dengan undang-undangnya. Wakaf dengan jangka waktu tertentu akan lebih mengoptimalkan fungsi ekonomi tanah wakaf, seseorang yang memiliki sawah dapat diwakafkan misalnya selama 10 (sepuluh tahun) yang mengelola tetap Nazhir dan hasil sawahnya untuk anak yatim, setelah sepuluh tahun bidang tanah kembali ke pemiliknya.

TATA LAKSANA PENDAFTARAN TANAH WAKAF UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU
Pendaftaran tanah wakaf ini sangat penting artinya baik ditinjau dari segi tertib hukum maupun tertib administrasi penguasaan dan penggunaan tanah sesuai peraturan perundang-undangan pertanahan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hukum yang mengatur pendaftaran tanah adalah hukum pertanahan bukan hukum agraria.
Melarang mewakafkan tanah untuk jangka waktu tertentu sama saja melarang seseorang untuk berbuat amal. Peluang yang diberikan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 harus diimplementasikan oleh Badan Pertanahan Nasional. Tanpa menunggu petunjuk pelaksanaan dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan dapat melaksanakan dengan prinsip analogi. Kantor Pertanahan perlu memberikan pemahaman dan petunjuk ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf cara membuat akta ikrar wakaf dengan jangka waktu tertentu, Kantor Pertanahan harus banyak sosialisasi ke masyarakat tentang wakaf dengan jangka waktu ini. Sosialisasi tentang wakaf tanah dengan jangka waktu ini pernah disampaikan di hadapan Dewan Masjid Kabupaten Gresik Jawa Timur pada tahun 2007.
Tata laksana pendaftaran tanah wakaf dengan jangka waktu tertentu dengan analogi pendaftaran hak tanggungan, terdapat perbedaan dan persamaannya. Persamaannya pemilik tanah sama-sama menyerahkan hak atas tanahnya untuk jangka waktu tertentu, perbedaannya dalam hak tanggungan pemilik tanah menerima manfaat dengan memperoleh kredit dalam wakaf jangka waktu tertentu pemilik tanah memberikan manfaat tanah tersebut untuk dikelola oleh Nazhir bagi kesejahteraan umum.
Terdapat dua alternatif untuk tata laksana pendaftaran tanah yang diwakafkan dalam jangka waktu tertentu:
1. Membuat buku tanah tanah wakaf sementara dan sertipikatnya:
a. Membuat buku tanah wakaf dan sertipikat tanah wakaf dengan menambahkan
kata-kata “sementara” pada blanko sertipikat dan buku tanah dan di paraf
Kepala Kantor, memberikan catatan akta ikrar wakaf, nama PPAIW, Nazhir yang
mengelola, jangka waktu wakaf dan peruntukannya sekaligus catatan bahwa
“dengan berakhirnya jangka waktu wakaf maka catatan ini hapus demi hukum”.
Sertipikat tanah wakaf sementara ini diserahkan ke Nazhir dan Nazhir
berkewajiban menyerahkan sertipikat tersebut ke Kantor Pertanahan bila
jangka waktunya telah habis. Apabila wakif berkehendak memperpanjang maka
diperlukan akta ikrar wakaf lagi, apabila wakaf diperpanjang sebelum jangka
waktunya habis, sertipikat tidak perlu diganti.
b. Mencatat adanya akta ikrar wakaf dengan nama PPAIW, peruntukan wakaf dan
nama Nazhir dengan jangka waktu wakaf pada buku tanah hak atas tanah dan
sertipikat hak atas tanahnya, dengan catatan bahwa “dengan berakhirnya
jangka waktu wakaf maka catatan ini hapus demi hukum”. Sertipikat hak atas
tanah tetap disimpan oleh pemilik tanah.
2. Membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah:
a. Mencatat akta ikrar wakaf dengan nama PPAIW, Nazhir, peruntukan wakaf dan
berakhirnya jangka waktu wakaf pada buku tanah hak atas tanah dan
sertipikat hak atas tanahnya, dengan catatan bahwa dengan berakhirnya
jangka waktu wakaf maka wakaf hapus demi hukum.
b. Memberikan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) kepada Nazhir.

DAFTAR BACAAN
Brian H. Bix, A Dictionary of Legal Theory, Oxford University Press, 2004.
Else Kartika, Pengantar Hukum Zakat dan wakaf, Grasindo, Jakarta tahun 2006.
F.H. Lawson & Bernard Rudden, The Law of Property, Clarendon Press, Oxford, 1982.
Lord Denning, What Next in the Law, Butterworths, London, 1982.
Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan, Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2005.
Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2009.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2002

Jogjakarta, 14 Agustus 2011
TJAHJO ARIANTO

Minggu, 24 Juli 2011

LETAK BATAS BIDANG TANAH YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM


Kepastian hukum pemilikkan tanah selalu diawali dengan kepastian hukum letak batas, letak batas menjadi penting sejak Adam dan Hawa diusir dari taman Eden, untuk menyatakan Adam dan Hawa telah dieksekusi letak batas taman Eden haruslah diketahui atau ditetapkan letak tepatnya. Pemilik tanah dalam praktek menandai batas tanah mereka dengan garis lurus berupa pagar atau titik-titik sudut bidang tanah dengan patok beton, patok kayu, patok besi atau pagar.
Bidang tanah dengan dikelilingi pagar bila posisinya berdampingan dan dimanfaatkan pada saat  yang sama, maka pagar  pembaginya mungkin akan merupakan pagar bersama, batasnya merupakan garis batas  terletak di tengah tengah garis pagar, tetapi sudah tentu bidang-bidang tanah  berdampingan tidaklah selalu dimanfaatkan  pada saat bersamaan. Apabila satu bidang tanah lebih dahulu dimanfaatkan, maka garis pembagi atau garis batas itu seluruhnya mungkin terletak di atas bidang tanah tersebut, dengan sendirinya pemilik tanah tidak mungkin mencatat sendiri letak garis batas. Bila pemilik tanah  berdampingan datang memanfaatkan pagar tersebut maka akan jelas siapa  memiliki pagar tersebut, tetapi hal ini masih belum  dibuat catatannya. Pagar itu hanya akan merupakan suatu masalah persetujuan antar tetangga dan belum diungkapkan dalam surat penyataan tertulis antara pemilik tanah dengan pemilik tanah berbatasan yang dikenal dengan asas kontradiktur. Tidak ada aspek lain dari pendaftaran tanah menimbulkan kontroversi kecuali dari letak batas-batas pemilikan tanah.[1]
Penentuan letak  batas dilakukan oleh pemilik tanah dan para pemilik tanah yang berbatasan secara kontradiktur dikenal dengan asas kontradiktur. Penentuan letak batas secara kontradiktur merupakan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.[2] Perjanjian ini melibatkan semua pihak, masing-masing harus memenuhi kewajiban menjaga letak batas bidang tanah. Setiap perjanjian berlaku suatu asas, dinamakan asas konsensualitas dari asal kata konsensus artinya sepakat. Asas konsensualitas berarti suatu perjanjian sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan, perjanjian sudah sah apabila sudah sepakat.[3]
Pemasangan tanda batas ini harus disaksikan pejabat atau aparat yang mengetahui atau memiliki data siapa-siapa pemilik tanah yang berbatasan. Kantor Pertanahan tidak memiliki data pemilik tanah yang berbatasan bila tanah tersebut belum terdaftar data pemilik tanah yang berbatasan dimiliki oleh  Kepala Desa/ Kelurahan oleh karena itu pelaksanaan asas kontradiktur ini wajib disaksikan oleh aparat desa/kelurahan. Seyogyanya patok tanda batas tidak diberi tulisan BPN karena patok tersebut bukan dipasang oleh BPN dan bukan milik BPN.
Asas kontradiktur dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang ditanda tangani pemilik tanah dan pemilik tanah yang berbatasan dan oleh Kepala Desa /Kelurahan.  Pada saat yang sama kontradiktur ini di sepakati pula pada Daftar Isian 201 yang dapat diperoleh dari Kantor Pertanahan, kedua bukti tertulis ini menjadi syarat untuk mengajukan pengukuran atau penetapan batas bidang tanah tersebut ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan tidak akan menerima permohonan pengukuran bila patok tanda batas yang dipasang belum memenuhi asas kontradiktur. Petugas Ukur Kantor Pertanahan dengan demikian melakukan pengukuran setelah asas kontradiktur dipenuhi, apabila pada waktu pemasangan tanda batas diperlukan pengukuran, maka pengukurannya bukan dilakukan oleh petugas ukur Kantor Pertanahan.
Apabila    para    pemilik    tanah  berbatasan tidak  memperoleh  kata  sepakat  dengan  letak sebenarnya  dari suatu batas walaupun telah dilakukan mediasi, maka penetapan  batas  terpaksa diserahkan kepada Hakim.
Pasal 14 sampai dengan Pasal 19 Peraturan   Pemerintah Nomor   24 Tahun   1997 sebagai penyempurnaan  dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 menetapkan bahwa  untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak ditetapkan terlebih dahulu kepastian hukum objeknya melalui penetapan batas bidang tanah. Penetapan  data fisik atau penetapan batas pemilikan  bidang   tanah  diatur   Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 berdasarkan kesepakatan para pihak. Bila   belum   ada  kesepakatan   maka   dilakukan penetapan   batas sementara,  diatur dalam Pasal 19 Peraturan   Pemerintah   Nomor   24 Tahun    1997.
Data ukuran letak batas bidang tanah dicatat di lapangan pada Gambar Ukur data tersebut harus disimpan di Kantor Pertanahan sepanjang masa selama bidang tanah tersebut masih ada, di kemudian hari data tersebut harus dapat digunakan untuk rekonstruksi letak batas bidang tanah bila hilang. Pemilik tanah dan pemilik tanah berbatasan yang dapat hadir menyaksikan pengukuran menandatangani Gambar Ukur dengan membuat pernyataan bahwa tanda batas pada saat pengukuran atau penetapan batas tidak mengalami perubahan sebagaimana Surat Pernyataan kontradiktur sebelumnya.

Jogjakarta, 24 Juli 2011
TJAHJO ARIANTO
Mantan petugas ukur Badan Pertanahan Nasional


[1]Rowton Simpson,S., Land Law and Registration,  Surveyor Publications, London, 1984, hlm. 125
[2]Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
[3]Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata