Selasa, 16 Oktober 2012

HAPUSNYA HGU & DITEGASKANNYA HPL MENJADI HAK ATAS TANAH



 HAPUSNYA HAK GUNA USAHA DAN DITEGASKANNYA
HAK PENGELOLAAN MENJADI HAK ATAS

A. Konflik Petani dengan Pengelola Perkebunan
Kegiatan seseorang atau kelompok yang mengorbankan kepentingan orang atau kelompok lain dapat merupakan potensi konflik, potensi di sini merupakan sesuatu kekuatan atau dorongan yang menjadi pemicu terjadinya konflik. Potensi konflik timbul karena adanya perasaan tertekan suatu kelompok karena tidak mampu melawan atau menolak akibat tindakan atau perbuatan kelompok atau pihak lain.  Potensi konflik akan menjadi konflik bila perampasan hak milik tidak sesuai norma-norma dan nilai-nilai budaya yang berlaku dalam masyarakat setempat,
Berbicara mengenai mengenai terjadinya konflik petani dengan pengelola perkebunan di berbagai wilayah bekas perkebunan besar peninggalan kolonial Belanda, mengingatkan pidato Bung Karno di tahun 1960:
“Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah! Tanah tidak untuk mereka yang duduk ongkang-ongkang menjadi gemuk gendut karena menghisap keringat orang-orang yang menggarap tanah itu” [1]
            Konflik antara masyarakat petani dengan pengelola perkebunan pada umumnya menyangkut tanah-tanah bekas perkebunan milik Belanda yang terkena ketentuan Nasionalisasi berdasarkan Undang-undang No. 86 Tahun 1958, sehingga menjadi tanah negara yang kemudian oleh pemerintah diberikan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) kepada Badan Usaha Milik Negara  (BUMN). Arsip peta-peta bekas perkebunan Belanda yang menggambarkan secara jelas letak batas-batas perkebunan tersebut masih lengkap tersimpan di beberapa Kantor Pertanahan. Peta-peta ini sangat membantu dalam menyelesaikan konflik yang berkaitan dengan tanah HGU. Permasalahan yang timbul diketahui dari peta-peta lama tersebut antara lain apabila bidang tanah yang telah menjadi pemukiman dan tanah garapan turun temurun yang seharusnya diberikan kepada petani penggarap dimasukkan di dalam peta areal Hak Guna Usaha yang diberikan kepada BUMN. Fakta yang terjadi beberapa Hak Guna Usaha diterbitkan tanpa dilakukan pengukuran ulang di lapangan dan hanya menyalin “meet breef” (Surat Ukur pada masa erfpach)
Konflik masyarakat petani dengan pengelola perkebunan juga terjadi akibat dari pemberian Hak Guna Usaha kepada investor swasta yang mempunyai usaha di bidang pertanian/perkebunan, perikanan atau peternakan. Pemberian HGU baru ini  sering  mengakibatkan hak-hak masyarakat petani tereklusi.
 Hak Guna Usaha yang diatur Pasal 28 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 (UUPA) secara tidak langsung seperti jelmaan hak erfpach  tidak mencerminkan hak-hak adat yang hidup dalam masyarakat, Hak Guna Usaha implementasinya sering menimbulkan sengketa maupun konflik. Hak Guna Usaha pada awalnya di masa orde lama telah diupayakan menyesuaikan dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana diatur Pasal 1 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 11 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-syarat Dalam Pemberian Hak Guna Usaha Kepada Pengusaha-Pengusaha Swasta Nasional sebagai berikut:
“Hak guna usaha untuk perusahaan kebun besar diberikan kepada badan-badan hukum yang berbentuk koperasi atau bentuk lainnya yang bersendikan gotong royong dan bermodal nasional penuh.”
Pasal ini pada masa orde baru dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian  No. 8 Tahun 1969 - 2/Pert/OP/08/1969 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 11 Tahun 1962 jo. No. 2 Tahun 1964. Sangat disayangkan Pasal yang mensyaratkan pemegang Hak Guna Usaha badan hukum berbentuk koperasi atau bentuk lainnya yang bersendikan gotong royong  dan bermodal nasional penuh dicabut, hal ini patut dipertanyakan.
Pada masa era Reformasi pencabutan tersebut tidak dipulihkan kembali yang berakibat badan hukum pemegang Hak Guna Usaha tidak harus bermodal nasional penuh dan tidak harus berbentuk koperasi. Banyak pemegang HGU sekarang walaupun badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan hukum di Indonesia tetapi sebagian besar bermodal asing.

B. Alur Pikir
  Undang-undang tidak hanya sekedar produk politik, undang-undang harus diarahkan untuk menuju keadilan yang dicitacitakan dan dapat menjadi norma kehidupan. Investor yang akan berusaha di bidang pertanian/perkebunan, perikanan atau peternakan  saat ini dapat menempuh beberapa cara :
1.  Memperoleh Hak Guna Usaha sebagaimana diatur Pasal 28 sampai dengan Pasal 34 UUPA setelah mendapat ijin lokasi. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
2.  Melakukan pola kemitraan melalui perjanjian dengan petani pemilik tanah sebagaimana diatur Pasal 41 ayat (1) UUPA, Pasal 43 ayat (2) UUPA.  Selanjutnya untuk kepastian hukum kepada investor diberikan Hak Pakai di atas Hak Milik. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 41 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996,  dan perjanjian antara investor dengan para pemilik tanah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diatur Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Bila tanah yang diperlukan amat luas dimungkinkan Hak Pakai atas nama investor ini di atas Hak Milik ratusan petani.  
3.   Melakukan perjanjian penggunaan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan
    Sebagaimana diatur Pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
     1996
Dari ke tiga cara pengelolaan pertanian/perkebunan, perikanan atau peternakan tersebut di atas yang semuanya diatur dalam peraturan perundang-undangan pertanahan hanya cara angka 1 yaitu perolehan HGU yang dipilih investor. Cara angka 2 dan angka 3 belum pernah terwujud. Fakta yang terjadi cara angka 1 telah banyak menimbulkan konflik,  petani hanya sebagai buruh sedang sebagai pemilik tanah adalah pemegang HGU  melalui  badan hukum yang modalnya sebagian besar modal asing.
Usaha pertanian/perkebunan, perikanan atau peternakan  dengan Cara angka 2 merupakan cara yang memenuhi rasa keadilan petani, di lain pihak investor justru tidak terlalu banyak mengeluarkan modal.  Petani tidak merasa menjadi buruh walaupun ikut bekerja pada perusahaan pengelola perkebunan. Kenapa cara angka 2 ini dilupakan ???. Mungkin karena masih ada cara angka 1.
Apa yang terjadi sekarang, petani-petani setelah menerima tanah hasil reforma agraria tidak tertutup kemungkinannya untuk menjual tanahnya kepada pemilik modal yang memperoleh  Hak Guna Usaha, akhirnya petani kembali tidak memiliki tanah,  hanya sebagai buruh di perkebunan dengan Hak Guna Usaha. Reforma agraria akan menjadi sia -sia, menyedihkan memang !
Cara angka 3 yaitu pemberian Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan yang lahir dari Keputusan Pemberian Hak Pakai oleh Kepala Kantor Pertanahan,  Hak Pakai diberikan oleh karena adanya perjanjian penggunaan tanah antara investor dengan pemegang Hak Pengelolaan.  Oleh karena pemegang Hak Pengelolaan adalah instansi Pemerintah atau Badan Usaha Milik Pemerintah, keberadaan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan akan mempermudah pengendalian penggunaan dan pemanfaatan tanah yang akhirnya akan mencegah timbulnya tanah terlantar. Kementerian Pertanian dapat menjadi pemegang Hak Pengelolaan yang di atasnya Hak Pakai untuk usaha pertanian/perkebunan, perikanan atau peternakan. Pada dasarnya selama ini ada Undang-Undang  dan Peraturan Pemerintah yang mengatur  Hak Pengelolaan sudah setara dengan hak atas tanah, sudah saatnya Hak Pengeloaan ini ditegaskan menjadi hak atas tanah. Demikian juga sebelum Hak Guna Usaha dihapus dari UUPA maka cara angka 2 dan cara angka 3 sulit dilaksanakan.
Selama HGU  belum dihapus dari UUPA,  Pemerintah Kabupaten/Kota selaku pengemban Pasal 14 UUPA melalui mekanisme ijin lokasi dapat mengarahkan investor yang akan berusaha di bidang pertanian/perkebunan, perikanan atau peternakan wajib menempuh cara angka 2 atau cara angka 3.
 Kenapa tidak mau merubah UUPA ???  Hapusnya HGU dari UUPA dan menegaskan Hak Pengelolaan menjadi hak atas tanah dalam UUPA akan dapat mencegah konflik –konflik agraria atau konflik-konflik pertanahan sekaligus mewujudkan bank tanah,  mempermudah pengendalian penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam usaha mencegah tanah terlantar.

Yogyakarta, 16 Oktober 2012
TJAHJO ARIANTO




           [1] Noer Fauzi, Bersaksi Untuk Pembaruan Agraria, Insist Press, Yogyakarta 2003 halaman 2

207 komentar:

  1. Assalamu'alaikum wr.wb
    Terima kasih kepada bapak atas tulisan yang sangat bermanfaat tentang HGU, mengutip apa yang bapak tuliskan yaitu Hak Guna Usaha yang diatur Pasal 28 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 (UUPA) secara tidak langsung seperti jelmaan hak erfpach tidak mencerminkan hak-hak adat yang hidup dalam masyarakat, Hak Guna Usaha implementasinya sering menimbulkan sengketa maupun konflik. Hak Guna Usaha pada awalnya di masa orde lama telah diupayakan menyesuaikan dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana diatur Pasal 1 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 11 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-syarat Dalam Pemberian Hak Guna Usaha Kepada Pengusaha-Pengusaha Swasta Nasional sebagai berikut:
    “Hak guna usaha untuk perusahaan kebun besar diberikan kepada badan-badan hukum yang berbentuk koperasi atau bentuk lainnya yang bersendikan gotong royong dan bermodal nasional penuh.” tetapi yang terjadi pasal tersebut malah dihapus dan dikatakan tidak berlaku lagi, ini merupakan hal yang sangat memalukan mengingat UUPA sudah menegaskan bahwa tanah sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. yang ada sekarang ini malah pihak-pihak asing yang justru menguasai tanah-tanah masyarakat dengan bertopeng HGU. Padahal untuk melaksanakan kegiatan perkebunan maupun pertanian harus melaksanakan 3 cara yaitu harus ada izin lokasi,melakukan pola kemitraan melalui perjanjian dengan petani pemilik tanah sebagaimana diatur Pasal 41 ayat (1) UUPA, Pasal 43 ayat (2) UUPA, melakukan perjanjian penggunaan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan. Hak pengelolaan yang pada saat ini dapat dikatakan sudah setara dengan hak atas tanah dapat dijadikan sebagai suatu langkah dalam pelaksanaan hak guna usaha, sehingga jika hak guna usaha di atas Hak Pengelolaan maka para investor harus menyewa tanah, bukan lagi sebagai pemilik tanah sehingga hak para petani atas tanah mereka mendapat perlindungan dan para petani akan mendapatkan kesejahteraan sesuai dengan amanat UUPA. Sehingga saya setuju jika hak pengelolaan disetarakan dengan hak atas tanah.
    Novita Jumati/11202615/B

    BalasHapus
    Balasan
    1. Walaupun HPL secara kenyataan sudah sejajar dengan hak-hak atas tanah dan telah dimuat dalam pasal 1 ayat(1)PMDN Nomor 5 tahun 1973
      menyatakan bahwa “Hak atas tanah” adalah HAK MILIK, HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, HAK PAKAI DAN HAK PENGELOLAAN.

      Hapus
  2. Orde reformasi membuka peluang reforma agraria untuk kembali ke arena kebijakan formal nasional. Sudah saatnya pemerintah mengembalikan agraria sebagai sumber bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan yang dicita-citakan dalam Pasal 28 UUD 1945 dan UUPA.

    Nama : SUBROTO
    NIM : 11202631
    Kelas : B

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin yang dimaksud pasal 33 ayat (3) UUD 1945. kalau pasal 28 UUD 1945 setahu saya mengenai kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia...

      Hapus
    2. Terima kasih Mas Catur. Keyboard angkanya kebalik..

      Hapus
    3. daripada tanah dimiliki oleh modal asing, lebih baik dimiliki rakyat atau pemerintah ... Modal asing yang besar bisa dialihkan untuk mengolah tanah bukan untuk memiliki .. ingat pemegang HGU adalah pemilik tanah. Jangan kita disalahkan anak cucu kita kalo nanti mereka tidak dapat memiliki tanah karena tanah-tanah sudah dimiliki modal asing

      Hapus
    4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    5. Mungkin kalau Bapak dan teman-teman pernah melihat Jalan Lintas mulai dr Kabupaten asahan (SUMUT ) sampai ke pekanbaru ( RIAU ) ( lebih kurang 600 km ) ,alangkah sangat kentalnya Politik dan Kepentingan para penguasa negara ini disana jelas terlihat...jadi sepanjang jalan Lintas yg sy maksud tersebut letak geografisnya datar dan tidak berbukit, pada kenyataannya hanya ditanami Kelapa Sawit baik milik BUMN maupun Swasta saja.
      Maksud sy begini pak, Apakah tidak lebih menjanjikan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat apabila apabila HGU tersebut diubah fungsi menjadi Lokasi Bisnis (minimal pemukiman dan pertokoan ) ?
      Padahal kalau dibandingkan dr pajak juga sy rasa sangat jauh lebih besar pajak dr pemukiman ,pertokoan maupun industri daripada pajak HGU yg jg selama ini tdk jelas dimana.
      MOHON PENCERAHANNYA PAK.trimakasih
      jepri tambunan / DIV smstr 3 2013

      Hapus
  3. menurut pendapat saya, saya setuju dengan kebijakan penghapusan HGU. Dan saya lebih setuju apabila perkebunan-perkebunan tersebut diberikan hak pakai di atas tanah hak milik para petani. Sehingga para petani tetap memiliki tanah dan dapat mengawasi penggunaan tanahnya. Atau dapat juga dilakukan pemberdayaan petani-petani pemilik tanah sehingga mereka tidak perlu kehilangan mata pencahariannya. Untuk tanah-tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan atau tanah terlantar terlebih dahulu diredistribusikan kepada para petani baru di atasnya dibebani dengan hak pakai. Dengan adanya hal ini, pelaksanaan reforma agraria baik asset reform maupun acess reform dapat berjalan beriringan. Tentunya hal ini memerlukan keseriusan dari BPN dan harus disertai dengan peran serta dari berbagai pihak terkait agar tidak salah sasaran baik subyek maupun obyek dan lebih mengutamakan absolute landless sehingga tidak menimbulkan konflik-konflik yang lainnya.
    Sedangkan untuk pemberian Hak Pakai di atas HPL an Instansi Pemerintah, saya kurang begitu setuju. Selain birokrasi dan sistem di Indonesia yang rentan akan terjadinya korupsi, hal ini dikhawatirkan memperlemah kedudukan BPN dalam hal agraria. Dengan adanya kebijakan penghapusan HGU dan mengganti dengan Hak Pakai di atas tanah Hak Milik Petani, maka diharapkan dapat mengatasi ketimpangan struktur agraria baik di tingkat makro ditinjau dari penguasaan perkebunan dan kehutanan maupun mikro ditinjau dari penguasaan tanah oleh petani.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sukma Octavryna Wridanastiti Semester III Kelas B 11202627

      Hapus
  4. Apabila option ke 2 dan 3 sulit untuk dilaksanakan karena ada option 1 yang menurut saya lebih banyak menguntungkan investor karena mereka lebih memiliki "power" mau diapakan tanah tersebut serta sulitnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pemegang HGU tersebut apabila terjadi ketidaksesuaian penggunaan lahannya. Saya setuju HGU dihapuskan jika dengan dihapuskannya HGU justru lebih membuat rakyat menjadi makmur dan sejahtera seperti option ke 2 jadi rakyat menyewakan tanahnya kepada investor. Keuntungan yang didapat rakyat ganda yaitu rakyat tidak kehilangan tanahnya karena investor hanya menyewa, dan mudah dalam hal kontrol pengawasannya jikalau investor melanggar kesepakatan. Jadi intinya kendali di tangan kita.
    Mari kita sukseskan " Tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat "

    Reza Pratama Putra
    11202620
    B

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mauu dibawaa kemanaaa kendali kitaaa??? jreng..jrengg

      Hapus
  5. Setelah membaca tulisan bapak,saya sangat setuju sekali pak apabila HGU dihapuskan,karena memang jelas sekali bahwa HGU memperkosa hak-hak petani yang selanjutnya menimbulkan konflik. HGU itu tidak sesuai dengan pasal 33 dimana kemakmuran rakyat adalah yang utama. saya kira dengan penegasan dari peraturan-peraturan yang mengatur hal ini atau dengan mencabut peraturan tentang HGU dan mengganti dengan peraturan yang mengatur tentang pemanfaatan tanah pertanian oleh BUMN/badan hukum lain yang bermodalkan dalam negeri atau asing yang lebih tegas untuk kesejahteraan rakyat maka konflik pertanahan yang selama ini banyak terjadi bisa dikurangi.

    BalasHapus
  6. saya sependapat dengan bapak tentang kebijakan penghapusan HGU, karena menurut saya selama ini HGU menghalangi tercapainya tanah sebesar-besar kemakmuran rakyat. pada kenyataannya sebagian besar obyek tanah terindikasi terlantar dan tanah terlantar adalah tanah HGU. petani penggarap yang mencoba memanfaatkan tanah HGU (yang terlantar) pada akhirnya akan dicap sebagai pelaku okupasi lahan HGU sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan dan rakyat selalu berada di pihak yang (entah sengaja atau tidak) dikalahkan.
    cara 1 seperti yang selama ini dilakukan para investor cenderung memanfaatkan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran pribadi dan golongan. Hal ini sedikit demi sedikit harus dikurangi. Para pejabat pembuat undang-undang juga harus memiliki kesadaran untuk mengerti akan dampak yang ditimbulkan oleh keberadaan HGU sehingga dapat membuat perundang2an yang bukan hanya produk atas kepentingan politik belaka akan tetapi lebih memihak pada petani kecil.
    Pada ujungnya untuk melaksanakan kebijakan pro-rakyat pun akhirnya akan menciptakan konflik tersendiri bagi para pihak yang memiliki kepentingan sendiri. Sehingga perlu mendapat dukungan dari segala pihak dan segala tingkatan. Saya harap artikel ini dibaca oleh para pejabat negara dan semoga para wakil rakyat tergugah hatinya untuk benar-benar “mewakili” rakyat.

    intam tiwi/11202608/B/III

    BalasHapus
  7. Tulisan Bapak Dr. Ir.Tjahjo Arianto, S.H, M.Hum tentang hapusnya HGU dan ditegaskannya Hak pengelolaan menjadi Hak Atas Tanah ini sangat menarik. Tulisan ini membahas mengenai konflik pertanahan karena kontroversi HGU. Menurut Bapak Dr. Ir.Tjahjo Arianto, S.H, M.Hum potensi konflik akan menjadi konflik bila perampasan hak milik tidak sesuai norma-norma dan nilai-nilai budaya yang berlaku dalam masyarakat setempat. Dalam hal ini petani kecil merasa terampas haknya dengan adanya HGU. Petani hanya menjadi buruh di perusahaan besar. Sehingga perlu dikaji ulang mengenai HGU.
    Mengenai cara pengelolaan pertanian/perkebunan, perikanan atau peternakan tersebut saya rasa juga lebih baik memakai cara Hak Pakai di atas Hak Milik atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Dengan Hak Pakai di atas Hak Milik, maka si pemilik tanah tidak akan kehilangan haknya dan akan memperoleh uang sewa dari investor. Sedangkan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan, maka Hak Pakai diberikan oleh karena adanya perjanjian penggunaan tanah antara investor dengan pemegang Hak Pengelolaan. Oleh karena pemegang Hak Pengelolaan adalah instansi Pemerintah atau Badan Usaha Milik Pemerintah, keberadaan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan akan mempermudah pengendalian penggunaan dan pemanfaatan tanah yang akhirnya akan mencegah timbulnya tanah terlantar.
    Karena kedua cara ini lebih banyak manfaatnya bagi masyarakat luas, maka sebaiknya cara inilah yang dipakai dalam pengelolaan pertanian/perkebunan, perikanan atau peternakan.

    RITA PUSPITASARI
    NIM. 11202621
    Semester III
    Kelas B

    BalasHapus
    Balasan
    1. bukti ditegaskannya HPL menjadi Hak Atas Tanah telah dimuat dalam pasal 1 ayat(1)PMDN Nomor 5 tahun 1973
      menyatakan bahwa “Hak atas tanah” adalah HAK MILIK, HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, HAK PAKAI DAN HAK PENGELOLAAN. tetapi dalam pasal 16 UUPA secara jelas tidak dimuat HPL sebagai Hak Atas Tanah.. sehingga berlaku asas Lex superior derogate legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah)

      Hapus
  8. Sudah saatnya semua komponen berbenah. Tidak semestinya kita biarkan smakin banyak rakyat Indonesia menyandang gelar tuna kisma.
    Untuk lebih menguatkan pandangan Pak Tjahjo, temen2 bisa melihat contoh kasus di Studi Agraria Indonesia :
    Apa yang terjadi di Merauke dengan proyek estate/perkebunan skala raksasa untuk pangan dan energi (MIFEE) yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing dan domestik, mengancam ratusan ribu hektar tanah-tanah orang Malind Papua. http://www.docstoc.com/docs/133330254/TEMPO-2-8-April-2012-Investigasi-tentang-MIFEE

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aprin Sulistyani
      NIM.11202596
      Semester3/Kelas B

      Hapus
  9. Pemikiran yang kritis di tengah kondisi negara yang sedang “labil”.
    Hak Guna Usaha sebenarnya adalah hak yang dikonversi dari Hak Erfpach yang merupakan hak atas tanah warisan hukum agraria kolonial Belanda, dimana sistem pertanahan yang digunakan dalam hukum agararia kolonial Belanda adalah sistem dagang yang sangat menguntungkan para penguasa dan kebalikannya terhadap rakyat jelata. Pada masa sekarang seakan sejarah tersebut terulang kembali, masyarakat yang memiliki tanah seharusnya dapat mengolah tanah tersebut, sehingga bisa menjadi salah satu sumber penghidupan untuk mendapatkan hidup yang layak. Namun, pada kenyataannya tanah tersebut “diserahkan” kepada para pemodal atau investor, dalam hal ini mayoritas adalah pemodal atau investor asing. Ibarat kata terjajah di negeri yang merdeka.
    Berdasarkan hal tersebut tentunya sangat disayangkan apabila dari pihak pemerintah tidak memberikan dukungan secara penuh terhadap masalah yang mungkin terlihat klise ini. Peraturan seperti Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 11 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-syarat Dalam Pemberian Hak Guna Usaha Kepada Pengusaha-Pengusaha Swasta Nasional yang mewajibkan badan hukum penerima HGU adalah dalam bentuk koperasi atau bermodal penuh nasional seharusnya tidak dihilangkan pada masa orde baru dan seharusnya dipulihkan secara penuh pada masa reformasi. Pada kenyataannya tidak dilakukan??!!. Melihat akan hal tersebut , maka perlu ada alur pemikiran lain yang bisa mengakomodir masalah pendudukan investor asing terhadap tanah pribumi ini secara holistik. Salah satunya adalah menghapus HGU yang terdapat dalam UUPA dan mengharuskan para investor ini memiliki pola kemitraan penggunaan tanah dengan petani dan/atau perjanjian penggunaan tanah diatas HPL. Dengan adanya perjanjian penggunaan tanah diatas HPL maka perlu adanya peningkatan HPL menjadi salah satu Hak atas Tanah. Hal ini akan memberikan hak secara penuh kepada pemegang HPL untuk mengambil tindakan yang tegas apabila terjadi wanprestasi dari pihak pemodal atau investor.
    Pada kenyataannya sampai sekarang posisi HGU semakin berkembang dan mengakar kuat di bumi pertiwi ini, tanya kenapa??!!
    Pasal 33 ayat 3 menyebutkan :
    “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
    dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. terapkan dan laksanakan.....
    Terima Kasih
    AANG FIRDAUS
    NIM.11202592
    KELAS B

    BalasHapus
  10. Assalamualaikum Wr Wb..
    Saya sangat setuju dengan pendapat Bapak bahwa Hak Guna Usaha dihapuskan dari UUPA dan Hak pengelolaan ditegaskan menjadi Hak Atas Tanah. Adanya HGU bukannya membawa dampak yang baik bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, malah memicu konflik-konflik dan sengketa tanah yang berkepanjangan. Hak Guna Usaha yang bermodalkan asing hanya membuka peluang bagi para investor luar negeri untuk menguras hasil alam di negara ini, dan menjadikan para petani kehilangan tanah dan mata pencaharian. Para petani yang harusnya mempunyai tanah, justru menjadi budak di tanah sendiri karena menjadi buruh. Untuk itu apabila Hak Pengelolaan ditegaskan menjadi Hak Atas Tanah maka para investor itu tidak dapat memiliki tanah, mereka hanya bisa menyewa dan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dapat diwujudkan.

    NOVARINI JUMATI/NIM 11202614/SEMESTER III KLS B

    BalasHapus
  11. Saatnya berubaahhh... Ayo pilih pemimpin yang berkarakter kuat, berpendirian teguh, mempunyai wawasan tentang ketimpangan struktur agraria dan yang tak kalah pentingnya adalah mempunyai jiwa pembaharu terhadap berbagai peraturan perundang-undangan tentang Hak Guna Usaha.. Sudah terlalu banyak pemikiran-pemikiran dan gagasan-gagasan mengenai pengaturan struktur agraria yang PRO Rakyat, tidak kapitalis, maupun liberalis di negeri ini. Namun, semua itu hanya akan sia-sia jika tidak didukung oleh suatu kemauan politik yang kuat dari Penguasa.
    Wiwit Cipto Nugroho
    11202630
    Kelas B

    BalasHapus
  12. Assalamu’alaikum. wr.wb
    Mohon izin berkomentar pak,,
    Setelah membaca tulisan Bapak pengetahuan saya mengenai cara bagi investor untuk membuka usaha di Indonesia. Cara itu ada 3 macam seperti yang telah Bapak sebutkan di atas. Namun sampai sekarang cara yang ke 2 dan ke 3 belum dilaksanakan karena masih ada cara yang pertama. Cara yang pertama lebih dipilih oleh para investor karena dengan begitu investor memiliki hak penuh atas tanah tersebut sehingga mereka bebas memperlakukan tanah HGU. Para investor mengajuan sekian hektar tanah HGU, namun tidak semuanya dikelola sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya. Mereka hanya mengusahakan sebagian tanah HGUnya dan selebihnya ditelantarkan. Tanah HGU yang mereka peroleh itu berasal dari pembebasan tanah milik petani. Setelah sertipikat HGU keluar, para petani tersebut kehilangan tanahnya dan mereka hanya menjadi buruh di tanah HGU tersebut. Dengan melihat lamanya jangka waktu berlakunya HGU, maka tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak orang yang memiliki sedikit tanah dan sedikit orang yang memiliki banyak tanah. Dengan demikian akan semakin besar pula tingkat ketimpangan penguasaan tanah di negeri ini. Melihat kenyataan tersebut sudah terbukti jika keberadaan HGU sebaiknya dihapuskan karena tidak mensejahterakan rakyat. Saya lebih setuju dengan cara ke 2 dan ke 3. Cara kedua yaitu Melakukan pola kemitraan melalui perjanjian dengan petani pemilik tanah sebagaimana diatur Pasal 41 ayat (1) UUPA, Pasal 43 ayat (2) UUPA.karena hak-hak petani atas tanah yang dipergunakan oleh investor tidak dihapus begitu saja. Dengan cara begitu petani tidak akan kehilangan tanahnya dan mereka mendapat penghasilan dari uang sewa tanah yang mereka sewakan kepada investor. Uang hasil sewa tersebut dapat digunakan oleh para petani sebagai modal usahanya sehingga kesejahteraannya akan meningkat. Cara yang ketiga yaitu Melakukan perjanjian penggunaan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan Sebagaimana diatur Pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Dengan cara ini akan mengurangi adanya tanah terlantar, karena jika tanah investor tidak mengelola tanah yang diajukan sebagai Hak pakai maka tanah tersebut akan kembali ke pihak yang memegang hak pengelolaan.Dengan begitu kita perlu mengubah Undang-undang Pokok Agraria tentang keberadaan Hak Guna Usaha agar tujuan dari semboyan “tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” dapat tercapai.
    Sekian komentar saya Pak, terimakasih...
    Wassalamu’alaikum.wr.wb.
    Eni Retnaningsih
    11202602/ kelas B

    BalasHapus
  13. Assalamualaikum Wr.Wb.
    Terima kasih buat bapak Tjahjo Arianto telah membierikan kesempatan dan pengetahuan untuk membaca tulisan pada blok bapak. Mengomentari tulisan bapak mengenai Hapusnya Gak Guna Usaha dan ditegaskannya Hak Pengelolaan menjadi Hak Atas Tanah.
    Pertama-tama saya mengomentari tentang hapusnya Hak Guna Usaha, bijaksananya sebelum diadakan penghapusan Hak Guna Usaha dari UU No. 5 tahun 1960 alangkah baiknya ditinjau ulang peraturan pelaksanaan tentang Hak Guna Usaha mengenai prosedur, tata laksana pendaftarannya dan juga dari segi sosial ekonomi masyarakat apakah dalam proses pembebasan lahan Hak Guna Usaha terjadi ketidakberesan.
    Misalnya, di tempat saya kerja di Kalimantan Timur terdapat Hak Guna Usaha dengan yang bermasalah maupun yang tidak. Hak Guna Usaha yang tidak bermasalah dengan masyarakat, perusahaan tersebut merangkul masyarakat sekitar dengan sistim plasma(kemitraan) dimana tanah-tanah masyarakat dikelola oleh perusahaan dan diberikan modal untuk menanam tanaman yaitu pohon sawit. Selanjutnya selama penanaman sampai panen segalanya dari perusahaan dan pada saat panen hasil panen itu dikurangi oleh modal yang dikeluarkan selama pembibitan dan tidak langsung lunas tetapi dengan jangka waktu tertentu kemudian setelah dikurangi modal tersebut sisanya dilakukan bagi hasil sesuai persetujuan/kesepakatan antar masyarakat.
    Kedua Hak Guna Usaha yang bermasalah dengan masyarakat, sepengetahuan saya dilapangan hal ini disebabkan karena pada saat proses pembebasan lahan Hak Guna Usaha terjadi ketidak beresan mengenai riwayat tanah dan penguasaan tanahnya. Kejadian ini yang mengakibatkan munculnya konflik dalam masyarakat sehingga mumunculkan asensi “menyimpan bara dalam sekam”. Mungkin dengan hal sepele inilah yang cikal bakal adanya okupasi masyarakat terhadap Hak Guna Usaha sehingga berdampak meluas sampai meyinggung peraturan perundang-undangan.
    Jadi pada dasarnya, menurut saya tidak semua Hak Guna Usaha bermasalah dan masih layak atau pemerintah memberikan Hak yang mudah di awasi bilamana pemilik Hak Guna Usaha wanprestasi, namun peraturan perundang-undangannya yang harus ditegaskan. Misalnya jangka waktunya diperpendek
    Masalah penegasan Hak Pengelolaan menjadi Hak Atas Tanah, menurut saya sebaiknya diperlukan kajian-kajian atau pendapat-pendapat pakar hukum agraria menyangkut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap prosedurnya.
    Demikian komentar dari saya, kurang lebihnya saya mohon maaf, bila ada kata-kata yang kurang berkenan mohon di maafkan, selanjutnya saya memerlukan bimbingan dari bapak karena saya masih kurang akan pengetahuan agraria.
    Wassalamualaikum Wr. Wb

    ARDIYAN SYAMSI
    NIM. 11202597
    KELAS B
    SEMESTER III

    BalasHapus
  14. Saya setuju dengan pendapat Pak Thahjo Arianto bahwasannya HGU saat ini memang banyak menimbulkan konflik agraria diberbagai daerah di Indonesia. Tentu masih teringat Konflik Mesuji di Lampung dan Sumatera Selatan yang telah memakan korban merupakan sebagian kecil konflik yang terjadi akibat perseteruan antara warga dengan pemegang HGU.
    Jika kita cermati sebenarnya hakekat HGU ini tidak relevan dengan jiwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang bersifat populisme. Populisme merupakan suatu paham yg mengakui dan menjunjung tinggi hak, kearifan, dan keutamaan rakyat kecil. Hal ini dapat kita lihat pada pasal 6 UU No. 5 Tahun 1960 “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial” dan juga dapat dilihat pada pasal 5 “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat….”. Dalam paham hukum adat selalu menekankan kepentingan masyarakat adat dari pada masyarakat luar. Jika hukum agraria ialah hukum adat sudah barang tentu seharusnya lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan modal asing yang pada tulisan ini ditekankan mengenai penguasaan HGU oleh modal asing yang notabene sering menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitarnya.
    Kalau akhir-akhir ini kita kenal istilah Moratorium PNS, berkenaan dengan HGU mari kita kampanyekan “MORATORIUM HAK GUNA USAHA (HGU)”. Pemberian HGU terutama kepada modal asing harus dihentikan sementara oleh pemerintah terlebih dahulu sambil membuat peraturan perundang-undangan yang dapat lebih memihak rakyat kecil dan kepentingan nasional sebagaimana amanat UUD 1945 Pasas 33 ayat (3) yang salah satunya seperti yang dijelaskan dalam tulisan yaitu penegasan Hak Pengelolaan menjadi hak Atas Tanah sehingga pemerintah dalam hal ini sebagai lembaga pengatur peruntukan, penggunaan bumi, air dan kekayaan alam lebih dapat leluasa mengendalikannya.

    Catur Yulianto/11202598

    BalasHapus
    Balasan
    1. Assalamualaikum

      Saya setuju dengan tulisan Bapak, pada kenyataannya memang HGU benyak menimbulkan konflik dan sengketa tanah terutama kasus sengketa tanah yang besar-besar. HGU terutama yang dikuasai oleh swasta hanya akan memberikan banyak keuntungan bagi pihak yang bermodal besar. Sedangkan petani di negara kita sendiri semakin tidak mempunyai tanah. Bagaimana petani bisa sejahtera jika mereka tidak memiliki tanah. Menurut saya, objek tanah HGU yang dikuasai swasta yang sudah habis jangka waktunya jika pada kenyataannya tidak memperbaiki kehidupan masyarakat disekitarnya lebih baik tidak diberikan perpanjangan HGU nya, lebih baik tanah tersebut dibagikan kepada rakyat kecil. Demi tercapai tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

      tutik susiati
      kelas B Semester 3
      11202628

      Hapus
  15. Terimakasih pak, artikel yang menarik dan bermanfaat bagi kami….menurut saya, saya setuju dengan kebijakan penghapusan HGU. Karena pemberian HGU atas tanah selama ini memang menimbulkan permasalahan dengan masyarakat terutama yang diberikan kepada perusahaan – perusahaan dan investor asing yang dikelola pihak swasta. Bahkan ada yang mendapatkan HGU atas tanah dengan cara membuka lahan dengan menguasai dan mengelola lahan masyarakat tanpa melalui proses musyawarah dengan pemilik lahan serta ganti rugi yang diberikan ditempuh dengan cara kekerasan. Dan saya lebih setuju jika pemberian HGU dilakukan dengan cara point 2. Jika diberikan dengan pola kemitraan melalui perjanjian dengan petani pemilik tanah maka akan melindungi hak-hak petani atas tanah mereka, sehingga mereka tidak merasa tanah mereka dirampas.
    Herini M/11202606/Smtr 3/B

    BalasHapus
  16. Setelah saya membaca uraian bapak diatas, saya setuju dengan pendapat bapak dengan menghapuskan HGU. Karena selama ini pemberian HGU selalu saja berujung pada konflik yang menimbulkan banyak korban, memang sangat disayangkan pasal mengenai persyaratan tentang pemegang HGU badan usaha berbentuk koperasi atau bersendikan gotong royong dan bermodal nasional penuh itu tidak berlaku lagi, karena sekarang banyak sekali Badan hukum pemegang HGU yang sebagian besar modalnya adalah modal asing, sehingga mereka hanya mengeksploitasi dari alam, karena mereka merasa sebagai pemegang, sedangkan para petani tidak memiliki tanah dan hanya sebagai buruh saja, yang menikmati keuntungan hanya pemegang HGU. Dengan dijadikanya Hak Pengelolaan sebagai Hak atas Tanah maka intansi pemerintah atau Badan Usaha Milik Pemerintah sebagai pemegang Hak pengelolaan bisa mengontrol pengunaan dan pemanfaatan tanah.
    Amarsella Luluh Nurwikan_11202595

    BalasHapus
  17. Pada kenyataannya saat ini pelaksanaan HGU belum dapat sepenuhnya memberikan kesejahteraan yang sebenarnya kepada para petani. Hal itulah yang membuat saya menyetujui penghapusan HGU. Karena HGU saat ini hanya dijadikan alat penguasa dan para investor asing untuk mendapat keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memberikan kesejahteraan pada para petani. Investor hanya memberikan kesejahteraan semu, yang pada akhirnya menimbulkan konflik karena petani telah menyadari bahwa mereka diperalat guna keuntungan penguasa dan investor semata. Mereka kehilangan tanahnya, pun tidak mendapatkan hasil garapannya.
    Penegasan Hak pengelolaan menjadi hak atas tanah juga perlu ditinjau kembali, jika memang benar-benar dapat menghindarkan atau bahkan menghilangkan konflik-konflik antara pelaku agraria, yakni masyarakat yang didalamnya ada petani, rakyat kecil; pemerintah dan investor (baik dalam negeri maupun asing), sekaligus memberikan pengendalian kepada instansi pemerintah dalam hal penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan penggunaannya, maka penegasan tersebut perlu dilakukan.
    Namun, apabila penegasan tersebut hanya memberikan keleluasaan yang tidak bertanggung jawab pada instansi pemerintah sebagai pemegang hak pengelolaan tersebut, saya rasa penegasan itu tidak perlu diberikan.
    Maka dari itu diperlukan adanya kebijakan politik yang kuat sekaligus pemegang kekuasaan yang pro rakyat kecil, yang tidak hanya berpihak pada para investor, untuk dapat mewujudkan apa yang dicita-citakan UUPA selama ini, yakni mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    RENGGALITA PUTRI PERDANA/11202618/SEMESTER 3/KELAS B

    BalasHapus
  18. Dampak positif dari HGU bagi rakyat hampir tidak ada, hanya pemegang dan pengelola HGU yang diuntungkan. Saya sependapat apabila HGU dihapus karena tujuan dari UUPA adalah sebesar-sebesar kemakmuran rakyat, sedangkan HGU sendiri sangat merugikan rakyat dan rawan konflik pertanahan. Selain itu HGU juga membuka peluang korupsi yang sangat besar bagi aparat pemerintah, terutama yang menangani masalah perizinan HGU. Seharusnya pemerintah lebih tegas menangani masalah HGU agar tidak terjadi konflik yang berulang-ulang kalau perlu HGU tersebut dihapus. Dengan penghapusan HGU diharapkan dapat meminimalkan penguasaan tanah oleh modal asing atau investor asing yang sekarang ini banyak menguasai tanah di Indonesia melalui HGU. Saya sependapat dengan cara 2 dan 3, cara 3 yaitu pemberian Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan kepada investor asing dengan perjanjian dapat mempermudah pengendalian penggunaan dan pemanfaatan tanah yang akhirnya akan mencegah timbulnya tanah terlantar, konflik pertanahan, penindasan terhadap rakyat miskin, dan korupsi.
    ELENA HESI RESTIKAWATI/11202601/B

    BalasHapus
  19. Terima kasih atas artikel bapak tentang hapusnya HGU dan ditegaskannya HPL menjadi Hak Atas Tanah. Saya setuju dengan pendapat bapak untuk menghapuskan HGU dari UUPA. Melihat fakta yang terjadi HGU banyak mendatangkan konflik sehingga terkesan lebih berorientasi untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri. Hal ini terlihat dari pilihan investor untuk mengelola pertanian/perkebunan, perikanan, atau peternakan yang lebih memilih cara dengan perolehan HGU daripada Hak Pakai atas nama investor di atas Hak Milik ratusan petani atau melakukan perjanjian penggunaan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan. Padahal ketiga cara tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengelolaan dengan cara melakukan pola kemitraan melalui perjanjian dengan petani pemilik tanah dapat menjadi pilihan yang baik karena memberikan kesempatan pemerataan kesejahteraan bagi rakyat khususnya petani dan meminimalisir ketimpangan struktur penguasaan tanah. Begitu pula dengan cara perjanjian penggunaan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan, hal ini dapat menjadi batasan bagi para investor dalam pengelolaan tanah pertanian/perkebunan, perikanan, atau peternakan sehingga tidak ada lagi ditemukan HGU yang ditelantarkan ataupun penguasaan yang melebihi batas kewenangannya. Akan tetapi, cara ini dapat berjalan dengan baik apabila dalam sistem birokrasi tetap berpegang pada amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" sehingga pelaksanaannya diharapkan lebih memihak pada rakyat khususnya petani.

    SISCA SKISA
    NIM. 11202623
    KELAS B

    BalasHapus
  20. Saya setuju dengan pendapat bapak karena HGU selama ini hanya selalu menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pemegang HGU tersebut. Karena HGU merupakan warisan belanda yang hanya berpihak kepada penguasa atau pemilik modal besar sehingga masyarakat kecil hanya menjadi buruh bagi mereka. Hal ini tentu tidak sesuai dengan apa yg diamanatkan UUD 1945 maupun UUPA, padahal dari dulu para pejuang agraria kita sudah memperingati agar tanah tidak dikuasai oleh pemegang modal besar maupun asing tetapi para penguasa tidak mengindahkannya sehingga banyak masyarakat kecil atau petani tidak memiliki tanah.

    Hafiz Yuni Andra
    NIM 11202604
    Kelas B semester 3

    BalasHapus
  21. Assalamualaikum, wr.wb,
    Mohon ijin berkomentar....
    Saya sangat setuju dengan statement bapak tentang hapusnya HGU dari UUPA dan menegaskan Hak Pengelolaan menjadi hak atas tanah demi mencegah terjadinya konflik. Alur pikir yang dijelaskan dalam artikel bapak sangat memberikan wawasan kepada saya mengenai bagaimana investor yang akan berusaha di bidang pertanian/perkebunan, perikanan atau peternakan. Pada penjelasan Bapak terdapat 3 cara, dimana yang paling banyak dilakukan adalah pada cara 1. Kenyataan yang terjadi adalah cara 1 merupakan penyumbang terbesar konflik yang terjadi di Indonesia. Cara 1 yang kurang pro rakyat dan lebih condong ke investor dengan mementingkan kelompoknya sendiri sehingga terjadi perampasan hak milik yang tidak sesuai norma-norma dan nilai budaya yang ada penyebab timbulnya konflik.
    Oleh karenanya saya sangat setuju jika HGU dihapuskan dan menjalankan cara 2 dan 3 kepada investor yang akan menjalankan usaha di Indonesia. Pengawasan dapat dilakukan dengan menegaskan Hak Pengelolaan menjadi hak atas tanah, dimana pemilik haknya adalah pemerintah.
    Dari artikel Bapak, terbesit pertanyaan mengenaai bank tanah yang sering juga dibincangkan dalam pencegahan konflik. Bagaimana peran bank tanah dalam usaha pencegahan konflik di Indonesia?
    Terimakasih atas kesempatannya,
    Wassalamualaikum,wr.wb

    SUKMA NURDIANA PUSPASARI
    NIM. 11202626
    KELAS B

    BalasHapus
  22. Menurut pendapat saya, saya menyetujui hapusnya HGU dari UUPA dan Penegaskan Hak Pengelolaan menjadi hak atas tanah dalam UUPA akan dapat mencegah konflik agraria dan konflik pertanahan. Mengapa para investor banyak yang menggunakan alur pikir yang pertama? Karena menurut saya, para investor hanya mementingkan mendapat hasil yang maksimal dengan meminjamkan sertifikat HGU dan memperoleh sertifikat itu dengan cara yang mudah yaitu izin lokasi. Saya setuju dengan pola alur yang kedua yaitu dengan pola kemitraan melalui perjanjian dengan pemilik tanah. Sehingga pemilik tanah tetap bisa menggarap tanahnya sendiri tanpa harus mencari pekerjaan yang lain. Selain itu, mereka juga mendapat penghasilan dari uang sewa tanah yang mereka sewakan kepada investor. Uang hasil sewa tersebut dapat digunakan sebagai modal usahanya sehingga akan meningkatkan kesejahteraannya pemilik tanah. Demikian komentar dari saya pak, mohon penjelasan dan pencerahan dari Bapak apabila terdapat kesalahan. Terima Kasih.

    VERA NOVITA MAYASARI
    NIM. 11202629
    KELAS B, SEMESTER III

    BalasHapus
  23. Assalamualaikum Wr. Wb.
    Setelah membaca artikel Bapak, tentang “HAPUSNYA HAK GUNA USAHA DAN DITEGASKANNYA HAK PENGELOLAAN MENJADI HAK ATAS” diatas, saya tertarik dengan pengelolaan HGU pada era Orde Lama. Yang diutarakan sebagai berikut:
    Hak Guna Usaha pada awalnya di masa orde lama telah diupayakan menyesuaikan dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana diatur Pasal 1 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 11 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-syarat Dalam Pemberian Hak Guna Usaha Kepada Pengusaha-Pengusaha Swasta Nasional sebagai berikut:
    “Hak guna usaha untuk perusahaan kebun besar diberikan kepada badan-badan hukum yang berbentuk koperasi atau bentuk lainnya yang bersendikan gotong royong dan bermodal nasional penuh.” –
    Pasal ini pada masa orde baru dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian No. 8 Tahun 1969 - 2/Pert/OP/08/1969 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 11 Tahun 1962 jo. No. 2 Tahun 1964. –
    Disini saya ingin sedikit menambahkan bahwa pada era orde baru kebijakan yang diterapkan seolah-olah memberikan celah kepada para pemodal asing. Hal ini dapat di lihat dari pertumbuhan HGU pada era orde baru selama kurun waktu dua belas tahun dari tahun 1969-1982, Direktorat Jenderal Agraria yang pada saat itu berada dibawah Departemen Dalam Negeri telah menerbitkan 682 unit “Hak Guna Usaha”.(sumber: Departemen Penerangan RI 1982:137)
    Dengan adanya Perubahan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 11 Tahun 1962 jo. No. 2 Tahun 1964, dapat dilihat jelas hasilnya yaitu pertumbuhan HGU yang menjamur dengan pemodal asing. Sedangkan pada era itu program “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang sedang digalakkan yakni LandReform ternyata malah di “bekukan”. Mochtar Masoed(1989:60-61) berpendapat bahwa land reform dan program-program redistributif lainnya, jika dijalankan, akan memecah para pendukung politik utama Orde Baru.
    Ada apa sebenarnya pada masa ini..???
    Dengan demikian, mengapa kondisi yang sekarang tidak dikembalikan saja pada rumusan awal yang lebih berpihak pada rakyat..?
    Mengurangi terjadinya konflik dengan kebijakan-kebijakan yang mendukung. Lebih terlihat adil jika sesuai pidato Bung Karno di tahun 1960:
    “Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah! Tanah tidak untuk mereka yang duduk ongkang-ongkang menjadi gemuk gendut karena menghisap keringat orang-orang yang menggarap tanah itu” [1].

    Jadi Wahyu Hadi
    NIM. 11202609
    Smtr. 3 / Kelas. B

    BalasHapus
  24. “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”... itulah bunyi Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan dasar konsitusi negara kita, negara dengan potensi agraria yang sangat besar. Potensi-potensi agraria ini dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemamkumran rakyatnya melalui program-program dan kebijakan pemerintah dibidang pertanian, perkebunan, pertambangan, kehutanan dan kelautan. Namun sangat disayangkan, Pemerintah sebagai pemegang kebijakan belum menjalankan konstitusi negara (pasal 33 ayat 3 UUD 1945)ini secara penuh dan memihak rakyat. Hal ini dapat dilihat dari salah satu kebijakan pemerintah dibidang agraria itu sendiri yang terdapat pada pasal 28 sampai pasal 34 UU No 5 tahun 1960(UUPA)yang menjelaskan mengenai Hak Guna Usaha.
    Hak Guna Usaha (HGU)sendiri sejatinya dimaksudkan oleh pemerintah untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat secara "tidak langsung", HGU diharapkan dapat menjadi roda penggerak ekonomi negara sehingga dapat berkembang pesat dan mengejar ketertinggalan dengan negara-negara lain, yaitu melalui investasi pemodal-pemodal besar yang dapat meningkatkan minat pasar untuk memajukan ekonomi negara. Hal ini menjadi tidak sejalan lagi dengan tujuan utamanya, yaitu unsur-unsur agraria yang dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, karena akses rakyat terhadap sumber-sumber agaria (tanah) menjadi berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali. Tanah-tanah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang mengantongi Hak Guna Usaha yang secara garis besar tidak memberi manfaat berarti bagi rakyat, bahkan menyebabkan rakyat semakin miskin dan terjajah. Sehingga konflik-konflik pun bermunculan di berbagai daerah di Indonesia.
    Berhubungan dengan tulisan Bapak diatas, ada pencerahan mengenai alternatif lain untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang seringkali muncul akibat adanya ketimpangan sosial antara rakyat dengan perusahaan-perusahaan pemegang HGU. Saya sangat setuju dengan pendapat bapak mengenai dihapuskannya HGU dan diperkuatnya HPL menjadi Hak Atas Tanah agar amanat konstitusi mengenai Sumber-sumber Agraria dapat terlaksana dengan baik dan ada kontrol penuh dari Pemerintah.


    Muhammad Andika
    11202613
    Semester III kelas B

    BalasHapus
  25. Kalau memang HGU dinilai hanya menguntungkan pihak yang mempunyai "kekuatan", ada baiknya HGU tersebut ditinjau kembali keberadaannya. Karena rakyat hampir sama sekali tidak dapat merasakan dampak positif yang ditimbulkan setelah terbitnya HGU di lingkungan mereka. HGU hanya menjadikan pihak-pihak tertentu semakin "gendut". Keberaaan HGU pun acap kali menimbulkan sengketa dan konflik antara Investor dan masyarakat. Jadi, saya setuju dengan asumsi Bapak mengenai penghapusan HGU tersebut.

    Diptyo Bagas D / 11202600 / S.III / Kelas B

    BalasHapus
  26. Setelah menyimak tulisan bapak, ada beberapa hal yang menarik untuk dibahas yakni mengenai penghapusan Hak Guna Usaha dan diangkatnya Hak Pengelolaan sebagai Hak Atas Tanah. Saya juga bersependapat bahwa konflik masyarakat petani dengan pengelola perkebunan terjadi akibat dari pemberian Hak Guna Usaha kepada investor swasta yang mempunyai usaha di bidang pertanian/perkebunan, perikanan atau peternakan. Pemberian HGU baru ini sering mengakibatkan hak-hak masyarakat petani terampas karena para pemilik HGU merasa bahwa tanah HGU yang mereka miliki merupakan milik mereka secara utuh. Oleh karena itu, mengenai adanya HGU ini perlu dipertanyakan “Kalau memang telah diketahui suatu pilihan akan membawa kepada keburukan buat apa kita memilihnya sementara ada pilihan lain yang lebih baik dan tidak dilarang untuk dilakukan. Dan jika ada suatu peraturan yang diketahui membawa kepada keburukan kenapa kita tidak manghilangkannya saja sementara peraturan tersebut tidak ada larangan untuk kita mengubahnya menjadi peraturan yang membawa kepada kebaikan”.
    Saya juga sependapat bahwa Hak Pengelolaan sudah seharusnya diangkat menjadi Hak Atas Tanah yang perlu diimlementasikan. Dibenak saya terlintas pikiran bahwa “Bagaimana jika semua Tanah Negara yang belum terjamah yang terdapat diseluruh pelosok tanah air didaftarkan menjadi Hak Pengelolaan. Dengan pendaftaran tersebut, tentunya akan mempercepat terselenggaranya proses pendaftaran tanah di Indonesia sehingga dengan sendirinya akan terpenuhi tujuan dari Pendaftaran Tanah yakni tersedianya informasi dari tanah-tanah yang telah terdaftar dan juga tentunya akan terselenggara tertib administrasi pertanahan. Tentunya hal ini akan menimbulkan pikiran sebagian orang dengan adanya Hak Pegelolaan akan melahirkan lagi Domein Verklaring. Jika kita cermati lagi, bahwa Domein Verklaring merupakan bentuk usaha pemerintah kolonial Belanda untuk merampas tanah-tanah milik rakyat yang terjadi dijaman penjajahan. Hal ini tentunya kita tidak boleh dikaitkan dengan Hak Pengelolaan. Sekarang ini bukan lagi jaman penjajahan seperti dulu. Justru dengan ada Hak Pengalolaan ini, pemerintah dapat menunjukan bentuk keberpihakannya kepada rakyat. Sudah seharusnya menjadi kewajiban pemerintah yang telah dipilih oleh rakyat untuk meningkatkan kesejahtraan dan kemakmuran rakyatnya sendiri.

    Mohamathasrulaswit 11202612 b III

    BalasHapus
  27. Di dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA, berdasar Hak Menguasai Negara memberi wewenang kepada negara untuk (1) Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; (2) Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; (3) Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
    Ketentuan tersebut dipakai sebagai dasar bagi negara dalam mengatur dan menentukan hak-hak atas tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh badan-badan hukum dan orang-orang atau warga negara Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain dengan tetap memperhatikan batas-batas yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak atas tanah yang terdapat dalam Pasal 16 UUPA meliputi (a) Hak milik; (b) Hak guna usaha; (c) Hak Guna Bangunan; (d) Hak Pakai; (e) Hak Sewa; (f) Hak Membuka Tanah; (g) Hak memungut hasil hutan; (h) Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang bersifat sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.
    Menurut Pasal 28 ayat (1) UUPA, Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. HGU diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dengan luas minimal 5 hektar dan apabila luasnya lebih dari 25 hektar harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
    Selain itu, HGU diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Pada Pasal 4 PP Nomor 40 Tahun 1996, tanah yang dapat diberikan HGU selain tanah Negara, dapat juga diberikan pada tanah-tanah yang melalui mekanisme pelepasan hak dan pengeluaran status kawasan. Hal ini merupakan perluasan pemberian alas HGU berdasarkan UUPA dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan.
    Pada masa orde baru, ‘tanah dijadikan komoditas’. Tanah dalam hal ini telah dirubah dari memiliki karakter sosial, menjadi masuk dalam skema pasar tanah. Pemerintah menerapkan kebijakan pertanahan yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan menggiring investor ke lokasi-lokasi yang selama ini kurang mendapatkan minat untuk dikembangkan secara maksimal. Kebijakan pertanahan tersebut salah satunya adalah pemberian HGU tanah perkebunan kepada investor.
    Namun kenyataan di lapangan berkata lain, kebijakan pemberian HGU menimbulkan permasalahan akibat perebutan sumber daya tanah antara masyarakat di satu pihak dan investor yang mendapat dukungan pemerintah. Pada saat itu, masyarakat tidak dapat berbuat apa-apa terhadap kepemilikan tanah yang dilakukan secara legal oleh Pemerintah Orde Baru untuk diberikan kepada investor.
    Memasuki masa reformasi, pergantian dari Pemerintah Orde Baru ke Pemerintah Reformasi telah menyisakan permasalahan pertanahan termasuk dalam pemberian HGU tanah perkebunan yang telah diberikan kepada investor. Dimana tuntutan masyarakat yang merasa telah dirampas haknya pada masa orde baru mulai muncul di permukaan. Masyarakat menuntut dikembalikannya tanah yang dianggap oleh masyarakat sebagai miliknya yang telah dirampas pada masa orde baru. Selain itu, karena semakin tingginya kebutuhan atas tanah untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah laju pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat. Hal ini kemudian yang mendorong terjadinya okupasi terhadap tanah-tanah perkebunan yang dilekati HGU.


    yg mjd pertanyaan besarnya regulasi HGU yg bermasalah ataukan implementasi HGU yg menyimpang.... saya berpendapat perlu pengkajian yg mendalam dalam proses implementasi pemberian HGU maupun setelah pemberian HGU itu sendiri bukan berarti HGU harus dihapus.

    Anita Hermawashinta Dewi , 11202556, Kelas A.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bila HGU dihapus modal investor akan lebih hemat karena cukup menyewa(CARA 1 atau Cara 2) tidak perlu memiliki tanah sehingga modal tersebut bisa diarahkan di lokasi lain, dengan demikian investor tidak akan ada yang hanya sebagai spekulan tanah dan bahkan HGU menjadi sarana mereka mencari modal.

      Hapus
  28. HGU telah menyumbangkan banyak konflik di Negeri ini dan sampai sekarang seolah-olah menjadi benang kusut yang susah untuk diuraikan ujung pangkalnya. Saya sangat setuju dengan tulisan bapak, sehingga sudah selayaknya pemerintah meninjau ulang mengenai HGU tersebut. Dan dari ke tiga cara pengelolaan pertanian/perkebunan, perikanan atau peternakan tersebut di atas, dengan adanya cara pada angka 2 yakni melakukan pola kemitraan melalui perjanjian dengan petani pemilik tanah sebagaimana diatur Pasal 41 ayat (1) UUPA, Pasal 43 ayat (2) UUPA yang dalam kepastian hukum kepada investor diberikan Hak Pakai di atas Hak Milik akan memberikan rasa keadilan bagi petani. Sebagai pemilik tanah petani tidak akan kehilangan haknya dan akan memperoleh uang sewa dari investor, di lain pihak investor justru tidak terlalu banyak mengeluarkan modal sehingga cara ini menjadi cara efektif yang banyak manfaatnya baik bagi petani maupun bagi investor. Dengan begitu diharapkan tidak ada lagi petani kita yang hidupnya tidak sejahtera.
    Rizki Indah Bestari
    NIM.11202622
    KELAS B

    BalasHapus
  29. Gagasan dan ide-ide revolusioner seperti ini yang harus banyak lahir dinegara ini. Indonesia sudah terlalu lama "asyik" dalam buai cerita masa lalu tentang alam dan bumi yang kaya raya PADAHAL SUDAH BUKAN KITA YANG PUNYA. Itu semua sekarang sudah tinggal cerita, semua lini kekayaan alam Indonesia sudah di eksploitasi asing. KITA HANYA MENJADI PENONTON DITANAH SENDIRI!! Jadi apa ini akan terus terjadi, tergantung pemerintah kita. apa sudah sadar atau belum dari tidur pura-puranya. jangan sampai Indonesia akhirnya di bawah kekuasaan KAPITALIS.

    ILHAM JAUHARI
    KELAS : B

    BalasHapus
    Balasan
    1. yaaa beginilah tertidur lelap di rumah sendiri sepanjang hari tanpa peduli apa yang terjadi di halaman rumah,,,,, bahkan kita pun terkadang memberikan peluang/kesempatan kepada tamu sebagai Tuan rumah sementara kita menikmati mimpi didalam tidur panjang kita............... "INDONESIA"

      Hapus
  30. Asslm. Izin menulis pak, setuju dengan bapak, sesuai tujuan awal pembentukan UUPA bahwa undang-undang ini tak lain untuk melindungi hak-hak petani kita yang sejak dulu selalu dirugikan. Mengapa setelah UUPA berlaku malah membuat hak-hak yang sifatnya monopoli penggunaan tanah oleh sedikit orang dengan luas yang besar, lebih parah lagi dikuasai oleh orang-orang asing. waah sama saja menjual negara menurut saya. Penguasaan tanah yang sangat luas dan dalam jangka waktu yang lama menurut saya sama saja memperkecil peluang petani kita memperoleh kesejahteraan. Tapi permasalahannya penghapusan HGU butuh dukungan politik yang sangat kuat karena saya perkirakan banyak oknum-oknum "orang kuat" yang ikut campur untuk punya kepentingan dan keuntungan dengan adanya HGU.

    BalasHapus
  31. Asslm. untuk mbak RIB saya setuju mbak. untuk hak pakai di atas hak milik kepunyaan banyak petani dengan perjanjian sewa, bagi hasil atau perjanjian lain dengan hak milik tetap pada petani perlu di galakkan. Tapi sebaiknya tulisan kita ini disosialisasikan kepada bapak-bapak petani, karena banyak petani yang belum mengerti tantang kemungkinan cara ini digunakan. bagi kita aparat pemerintahan perlu mengadakan pendampingan saat petani melakukan perjanjian dengan inverstor-investor itu. Alih-alih mensejahterakan petani jangan-jangan investor punya cara lain untuk menguasai lahan. karena "Perjanjian itu mengikat dan berlakku sebagai undang-undang bagi yang terlibat didalamnya"
    HARRY NURCAHYA
    NIM. 11202569
    KELAS A

    BalasHapus
  32. Setelah membaca catatan yang ada dalam blog bapak, ada inti yang menarik untuk kita semua pahami tentang penghapusan HGU dan penegasan HPL. Melirik dari latar belakang yang ada, HGU hanya menimbulkan konflik antara masayarakat kecil yang dominan petani dengan kaum kapitalis pemegang modal besar. Sehingga semuanya menjadi timpang dan merugikan bagi rakyat pribumi.
    Jadi terlintas dibenak saya bahwa HGU itu harus dihapuskan, karena HGU masih merupakan produk warisan dari pemerintah kolonial Belanda pada zaman penjajahan yang merupakan salah satu bentuk penindasan terhadap hak-hak rakyat pribumi dengan lebih mementingkan kepentingan kolonial Belanda. Sehingga mengingatkan kita akan pidato Bung Karno di tahun 1960:
    “Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah! Tanah tidak untuk mereka yang duduk ongkang-ongkang menjadi gemuk gendut karena menghisap keringat orang-orang yang menggarap tanah itu”
    Dan jika penerapan HGU tersebut masih kita laksanakan di zaman sekarang ini, saya rasa sudah tidak pantas lagi karena sekarang ini bukanlah masa-masa penjajahan seperti dahulu. Sudah saatnya pemerintah bukan hanya memikirkan melainkan bertindak nyata, Salah satu bentuknya adalah dengan meniadakan lagi HGU dan lebih menerapkan kepada point 2 dan 3 seperti yang bapak paparkan diatas. Sehingga pemanfaatan tanah sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dapat terwujud.

    PRISTIHADI HALIM, 11202616, Kelas B, Semester 3

    BalasHapus
  33. Assalamualaikum Wr Wb....
    Mohon izin komentar pak....
    Saya mengutip dari buku pak prof. boedi harsono, bahwa setiap hak yang ada di UUPA memiliki batasan kewenangan yang bersifat umum misalnya bahwa penggunaan wewenang tersebut tidak boleh menimbulkan kerugian bagi pihak lain atau mengganggu pihak lain. Oleh karena itu pemegang HGU seharusnya diwajibkan menjalani cara 2 dan 3 di atas, dimana juga harus ada musyawarah dan pemberian recognitie kepada masyarakat pemilik atau penggarap tanah.
    Tetapi saya belum terlalu mengerti tentang pendapat bahwa HPl yang dapat disetarakan dengan hak atas tanah bahkan setara dengan HM. Apakah itu berarti negara akan memiliki tanah sebagaimana perseorangan dapat memiliki tanah dengan HM. Sementara kita tau selama ini yang ada di UUPA adalah Hak Menguasai Negara bukan Hak Memiliki Negara. Mohon penjelasan dari Bapak, seperti apa maksud jika HPl disetarakan dengan HM? Apakah itu berarti segala kewenangan HPl setara dengan kewenangan yang ada pada HM?
    Mohon maaf jika terdapat kekeliruan Pak...
    Nordina Marni/A

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemerintah sebagai pengelola negara boleh memiliki tanah, HPL setara dengan Hak Milik hanya subjek hukumnya yang lain yaitu pemerintah atau Badan Usaha Milik Pemerintah itu fakta hukum yang ada.

      Hapus
  34. Assalamualaikum wr.wb.
    Mengutip kata-kata bapak diatas, saya sangat setuju apabila HGU dihapuskan. Sejak dikeluarkan HGU hingga sekarang dan kenyataan yang terjadi selama ini. Kita lihat dimana-mana HGU membawa konflik besar dan adalah tanggung jawab bersama pemerintah serta lembaga-lembaga terkait untuk mengatur peraturan perundang-undangan yang lebih baik sehingga tidak lagi HGU membawa masalah yang ujungnya bahkan pangkalnya sudah mengarah kepada kerugian bagi rakyat. Utamanya adalah petani dan tentunya amanah yang telah dititipkan pendiri bangsa ini untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan UUD 1945 dan UUPA tidak akan tercapai.
    Mengenai penegasan HPL menjadi Hak Milik menurut saya perlu dikaji lebih dalam, karena meskipun HPL memeiliki fungsi yang hampir sama seperti Hak Milik namun pasti ada beberapa pertimbangan lain sehingga perlu digaris bawahi perbedaannya, dan perbedaan itulah yang perlu kita diskusikan bersama untuk menambah pengetahuan bagi seluruh masyarakat dan khusunya bagi mahasiswa. Jangan terburu diputuskan, karena pasti ada kelebihan dan kekurangannya yang perlu dibenarkan.
    Terima kasih
    Danang Ary Ramadhan
    11202561/A

    BalasHapus
  35. Pada kenyataannya emang HGU lebih banyak menimbulkan masalah daripada manfaat, hal tersebut terjadi karena kebanyakan HGU berasal dari modal asing yang hanya mencari keuntungan semata, tanpa memperdulikan kesejahteraan rakyat. Hal itu bertolak belakang dengan tujuan awal di bentuknya HGU, dulu HGU hanya boleh dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang berbentuk koperasi itu berarti modalnya dari dalam negeri. Saya setuju HGU dihapus, dan diganti hak pakai atas nama petani- petani pemilik tanah, yang mereka menjadi pekerja di tanah mereka sendiri, hal itu untuk menghindari pemanfaatan tanah yang menyimpang dari peruntukan dan penggunaannya. Dengan demikian akan lebih mensejahterakan petani pemilik tanah (karena mereka menerima uang sewa tanah dan menjadi pekerja ). Saya juga setuju HPL ditingkatkan menjadi Hak Atas Tanah karena pada kenyataan sekarang kedudukannya setara dengan HAT , buktinya yaitu ada Sarusun yang dibangun di atas tanah HGB diatas HPL.
    (IRNA HARNIYATI / D IV / A)

    BalasHapus
  36. Saya setuju dengan pendapat bapak tentang hapusnya HGU dari UUPA dan menegaskan Hak Pengelolaan menjadi hak atas tanah dalam UUPA,dimana hal ini akan dapat mencegah konflik –konflik agraria atau konflik-konflik pertanahan sekaligus mewujudkan bank tanah, mempermudah pengendalian penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam usaha mencegah tanah terlantar. Sebab jika tetap diberikan izin HGU maka ini sama saja dengan penjajahan rakyat secara tidak langsung karena sebagian besar badan hukum pemegang Hak Guna Usaha tersebut tidak harus bermodal nasional penuh dan tidak harus berbentuk koperasi sehingga banyak pemegang HGU sekarang walaupun badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan hukum di Indonesia tetapi sebagian besar bermodal asing.
    Semoga dengan adanya tulisan bapak dalam bentuk blog ini dan wawancara bapak di Insist Press dapat membawa perubahan yang baik untuk kemakmuran rakyat Indonesia khususnya di bidang pertanahan...amin...
    Terima kasih
    SRI HANDAYANI/11202625/SEMESTER 3/KELAS B

    BalasHapus
  37. Hak Guna Usaha yang diatur Pasal 28 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 (UUPA) secara tidak langsung seperti jelmaan hak erfpach.
    Intinya saya setuju kalo HGU dihapuskan karena telah banyak dampak yang sangat merugikan masyarakat, bahkan sampai berujung tindakan yang tidak berprikemanusiaan hanya karena salah kaprah dari penggunaan HGU itu sendiri.
    Perlu dukungan yang kuat karena aturan HGU ini sudah dalam bentuk Undang-Undang, tetapi dengan tekad, semangat dan penyatuan pikiran bersama, InsyaAllah pasti bisa terlebih demi kemaslahatan orang banyak.
    Mengenai penegasan HPL menjadi HAT terutama Hak Milik menurut saya perlu ada pengkajian lebih dalam, dan inilah tugas kita bersama sebagai abdi negara di bidang pertanahan, harus bisa melihat kedepan secara menyeluruh, tentu dalam hal ini dengan tujuan untuk kesejahtraan masyarakat.
    Terimakasih.
    Dede Novi Maulana Saputra
    11202562/ A

    BalasHapus
  38. menurut saya terjadinya konflik pertanahan disebabkan oleh adanya hak yang terlanggar (unsur ketidaksengajaan/ketidaktahuan) dan dilanggar (unsur kesengajaan). sehingga konflik-konflik tsb dpt diminimalisir dengan cara melaksanakan hak dan kewajiban masing2 (pemegang HGU, masy sekitar lokasi HGU, instansi terkait/BPN/pemda).
    dan, sebaiknya pasal yg telah dicabut agar dapat ditarik kembali. hal ini bertujuan untuk mengurangi "ketergantungan" thd investor asing, dan dapat lebih memberdayakan investor domestik.
    untuk pengelolan investasi asing saya setuju dg pendapat bapak bahwa investor cukup diberikan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan, agar kita dapat membatasi "okupasi" investor asing

    maharani/A

    BalasHapus
  39. Mohon Izin berkomentar Pak….
    Sudah seharusnya hak pengelolaan ditegaskan statusnya menjadi hak atas tanah karena dalam aturan-aturan sudah memuat eksistensi dari hak pengelolaan itu sendiri sebagai hak atas tanah seperti aturan-aturan di bawah ini:
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1973 tentang ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pemberian hak atas tanah
    Pasal 1
    Yang dimaksud dalam Peraturan ini dengan:
    1. “Hak atas tanah” adalah HAK MILIK, HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, HAK PAKAI DAN HAK PENGELOLAAN seperti yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 1972, tentang Pelimpahan wewenang Pemberian Hak atas Tanah.
    Peraturan Menteri Dalam Degeri Nomor 6 tahun 1972 tentang pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah :
    Pasal 12
    Menteri Dalam Negeri memberi keputusan mengenai permohonan pemberian, perpanjangan/pembaharuan, menerima pelepasan, ijin pemindahan serta pembatalan :
    1. hak milik,
    2. hak guna usaha,
    3. hak guna bangunan,
    4. hak pakai,
    5. hak pengelolaan,
    6. hak penguasaan,
    7. ijin membuka tanah atas tanah Negara, yang berwenang tidak dilimpahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota Kepala daerah/Kepala Kecamatan.
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1974entang ketentuan-ketentuan mengenai penyediaan dan pemberian tanah untuk keperluan perusahaan
    Pasal 2
    1. Dengan mengingat bidang usaha, keperluan dan persyaratannya yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang bersangkutan, kepada perusahaan dapat diberikan sesuatu hak atas tanah Negara sebagai berikut:
    a. Jika perusahaannya berbentuk badan hukum: Hak Pengelolaan, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai;
    b. Jika perusahaannya merupakan usaha perorangan dan pengusaha berkewarganegaraan Indonesia: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.
    Dari aturan aturan diatas sudah seharusnya Hak Pengelolaan di sejajarkan dengan Hak-hak atas tanah, tetapi pasal-pasal diatas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 pasal 16 ayat (1) yang berbunyi :
    Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah :
    a. hak milik,
    b. hak guna-usaha,
    c. hak guna-bangunan,
    d. hak pakai,
    e. hak sewa,
    f. hak membuka tanah,
    g. hak memungut hasil hutan,
    hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.
    Tetapi dalam peraturan perundang-undangan berlaku asas Lex superior derogate legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah) sehingga yang berlaku adalah UU No 5 Tahun 1960. Sehingga untuk meningkatkan HPL menjadi hak-hak atas tanah maka dengan jelas bahwa UU no 5 tahun 1960 harus ditinjau kembali kususnya pasal 6 ayat (1).

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sistem UUPA bersifat terbuka dalam menentukan HAT, ditunjukan dalam Pasal 16 (1) (h) yaitu hak2 lain yang akan ditetapkan oleh UU. Hak Pengelolaan (HPL), dalam UUPA secara tersurat tidak disebut, istilah pengelolaan muncul dalam Penjelasan Umum Angka II Nomor 2 UUPA, yang intinya adalah negar dapat memberikan dalam pengelolaan kepada suatu badan penguasa untuk digunakan bagi pelaksanaan tugas masing2.
      Jadi menurut saya, Pasal 16 ayat (1) UUPA tsb tidak perlu ditinjau ulang krn sifatnya yg terbuka tetapi yg perlu dilakukan ialah menguatkan kedudukan HPL dengan Undang-Undang sebaimana yg diamantkan UUPA sendiri.

      Hapus
  40. Mohon ijin berkomentar Pak.....

    Setelah membaca tulisan Bapak, pengetahuan saya tentang HGU semakin bertambah karena awalnya saya awam sekali (tidak tahu) mengenai HGU. Di Kantah tempat saya bekerja (Kantah Kab. Langkat, Prov. Sumut), permasalahan mengenai HGU ini sering kali terjadi.

    Saya sangat setuju dengan pendapat Bapak,untuk menghapuskan HGU dari UUPA dan menegaskan HPL menjadi hak atas tanah dalam UUPA, karena HGU sering kali menjadi AKAR PERMASALAHAN KONFLIK AGRARIA terhadap petani (antara pihak perkebunan/investor dengan para petani/penggarap. Untuk dapat mengatasi konflik–konflik agraria/pertanahan tersebut, alternatif keadilan yang seharusnya terwujud/diterapkan di bidang pertanahan, yaitu: HP di atas HM dan HP di atas HPL untuk usaha perkebunan. Namun, pada kenyataannya, alternatif keadilan ini tidak pernah dilaksanakan, karena adanya HGU. Maka, dengan dihapusnya HGU dari UUPA dan ditegaskannya HPL menjadi hak atas tanah dalam UUPA dapat mencegah konflik–konflik agraria/pertanahan sekaligus mempermudah pengendalian penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam usaha mencegah tanah-tanah terlantar serta para petani (penggarap) juga dapat menggarap/mengusahakan tanah miliknya sendiri
    (tidak hanya sebagai buruh di perkebunan) tanpa adanya tekanan dari berbagai pihak (khususnya pihak perkebunan/investor) dan tanpa menjual tanahnya kepada pemilik modal.




    BalasHapus
    Balasan
    1. AGRIN WIDIARTY SINAGA
      NIM. 11202554
      Kelas. A

      Hapus
  41. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Mohon izin berpendapat pak.

    Dari diskusi mata kuliah politik agraria tadi pagi, saya mendapat informasi baru bahwa sebenarnya HGU itu merupakan cita-cita Bung Hatta namun dikelola oleh koperasi petani dan penggarap perkebunan tersebut adalah anggota koperasi yang dimaksud. Jadi menurut saya HGU di UUPA tidak perlu dihapus, namun diperlukan peraturan pelaksana mengenai HGU yang pro rakyat seperti pada Pasal 1 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 11 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-syarat Dalam Pemberian Hak Guna Usaha Kepada Pengusaha-Pengusaha Swasta Nasional yang mensyaratkan HGU dikelola oleh koperasi atau bentuk lainnya yang bersendikan gotong royong dan bermodal nasional penuh. Namun sayangnya karena pengaruh politik pada masa orde baru, pasal ini dihapus.

    Tapi yang menjadi pertanyaan di benak saya, mengapa setelah HGU habis jangka waktunya, hak-hak keperdataan masih melekat pada pemegang HGU??sehingga tanah negara bekas HGU tersebut tidak bisa dijadikan sebagai obyek TOL jika belum ada pelepasan dari bekas pemegang haknya. Menurut saya, setelah habis jangka waktunya, tanah HGU yang tidak dimanfaatkan memang harus langsung bisa dijadikan sebagai obyek TOL tanpa adanya pelepasan dari bekas pemegang HGU dan dapat dibagi-bagikan kepada penggarap yang berhak dan membutuhkan.
    Mohon penjelasannya pak karena belum terlalu paham. Terima kasih.

    SITI AISYAH FITRIYANTI/11202585/A

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya karena HGU di atas tanah negara sedang katanya negara tidak memiliki, jadi yang memiliki tanah pemegang HGU (hak keperdataan masih melekat)... hanya Undang-Undang yang dapat merubah ini ..OKI usaha cara 1 dan cara 2 lebih adil .... atau aturan orde lama kita hidupkan lagi (Pasal 1 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 11 Tahun 1962) ..nanti kita lihat hasilnya Justru hal ini menjadi tugas Kepala BPN yang baru

      Hapus
  42. Saya setuju dengan tulisan bapak mengenai kebijakan dihapuskannya HGU.Kenyataannya sekarang, banyak pemegang HGU walaupun badan hukum yang didirikan di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia tetapi sebagian besar bermodal asing. Karena tuntutan hidup untuk memenuhi kebutuhan tanpa melihat apa yang akan terjadi, para pemilik tanah seakan menutup mata, lebih memilih menjual tanahnya kepada pemilik modal yang memperoleh HGU. Padahal menurut Pasal 41 ayat (1) UUPA dan Pasal 43 ayat (2) UUPA, investor asing dapat melakukan pola kemitraan melalui perjanjian dengan petani pemilik tanah, untuk kepastiannya dengan diberikan HP di atas HM. Dan juga investor asing dapat melakukan perjanjian penggunaan tanah dengan pemegang hak pengelolaan. Dengan berbagai pilihan itu, dapat dilihat mana cara yang lebih baik demi kesejahteraan rakyat untuk sekarang dan yang akan datang. Peraturan dan Undang-undang dibuat untuk kemakmuran rakyat, bukan malah membuat rakyat sengsara. Menurut saya, investor asing dengan melakukan pola kemitraan melalui perjanjian dengan petani pemilik tanah, itu merupakan langkah yang bagus untuk tetap mensejahterakan rakyat/ petani. Saya jadi teringat pelajaran SD, bahwa negara Indonesia adalah negara agraris. Dalam benak saya waktu itu, Indonesia negeri yang makmur, petani melimpah ruah. Tapi sekarang apa yang terjadi, petani hilang satu per satu, menjual tanahnya kepada investor asing.
    MASFUFAH
    NIM 11202611
    KELAS B

    BalasHapus
  43. Mohon ijin numpang di Blog Pak.

    Tentang HGU. Apakah HGU Perkebunan masih relevan dengan situasi perkembangan sosial ekonomi saat ini? Supaya tidak memiskinkan rakyat dan tidak menimbulkan konflik. HGU untuk perkebunan besar (perkebunan sawit) kalau kita mengarah terhadap satu transformasi agraria haruslah diusahakan dalam bentuk usaha bersama. Entah dalam bentuk Koperasi ataupun dalam bentuk usaha. Artinya, jangan lagi ada dikotomi antara perkebunan besar dengan perkebunan rakyat. Rakyatnya itu yang harus dijadikan sebagai aktor utama dalam satu usaha perkebunan. Namun, dilihat dari peristiwa-peristiwa yang sudah terjadi akibat HGU justru menyiksa rakyat. Tanah rakyat dijadikan lahan perkebunan sedangkan rakyat diambil hanya sebagai buruh dengan upah rendah. Memang HGU banyak menimbulkan konflik dan inti dari HGU selama ini adalah penguasa lahan. Hal ini bukan membicarakan kebencian kita terhadap komoditi sawit, tetapi mempersoalkan bentuk ketidakadilan pengelolaan perkebunan dalam sekala luas yang difasilitasi HGU.
    Pertanyaan saya pak, bagaimana cara menghapuskan HGU sementara HGU telah diatur dalam pasal 28 s/d 34 UU No.5 Tahun 1960?

    HPL itu belum diatur dalam UUPA sebagai HAT, namun memang sejalan dengan perkembangan zaman HPL ditegaskan menjadi HAT bahkan setara dengan HM, hanya mempunyai perbedaan pada subyeknya. Bukankah begitu pak?
    Mohon pencerahan. Makasih.

    Triwulandani/A/11202589/Sm. 3

    BalasHapus
  44. "Undang-undang tidak hanya sekedar produk politik, undang-undang harus diarahkan untuk menuju keadilan yang dicita-citakan dan dapat menjadi norma kehidupan."

    Saya setuju dengan artikel bapak, memang HGU diakui keberadaanya dan tercantum dalam UUPA, namun seperti kita ketahui faktanya di lapangan bahwa HGU sebagian besar menimbulkan sengketa dan konflik pertanahan. Rakyat bisa menjadi buruh di tanahnya sendiri, banyak petani tidak mempunyai tanah gara-gara HGU, jadi dimana letak keadilan itu???? Padahal HGU tercantum di UUPA. Menurut saya HGU merupakan produk politik dan tidak sesuai lagi dengan cita-cita nasional. Sesuai dengan pendapat bapak :
    Kenapa tidak mau merubah UUPA ??? Hapusnya HGU dari UUPA dan menegaskan Hak Pengelolaan menjadi hak atas tanah dalam UUPA akan dapat mencegah konflik –konflik agraria atau konflik-konflik pertanahan sekaligus mewujudkan bank tanah, mempermudah pengendalian penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam usaha mencegah tanah terlantar.
    Akan tetapi, saya merasa akan susah untuk menghapus HGU, mungkin seperti di iklan….

    Wani piro????

    Saya berharap akan ada pemimpin yang adil, bijaksana dan pro rakyat dan bukan UUD….Ujung Ujungnya Duit.

    Mohon ijin bertanya pak, bagaimana dengan HGU yang digunakan untuk lapangan golf??
    Terima kasih.

    Fauziana Pancawati/DIV/A

    BalasHapus
  45. Assalamu’alaikum wr.wb
    mohon pencerahannya pak,,,,
    Selain mengenai permasalahan hukum pertanahannya, saya mencoba untuk mengkaitkan dengan ekologinya. HGU selain bisa menimbulkan konflik penguasaan tanah, juga bisa menimbulkan permasalahan mengenai lingkungan. Pemanfaatan HGU yang tidak sesuai dengan kemampuan tanahnya (jenis tanah, kelerengan dll)tentu bisa menyebabkan menurunnya tingkat kesuburan tanah bahkan bisa menimbulkan bencana yang merugikan masyarakat sekitar. Sebelum pemberian ijin lokasi seharusnya dilihat dulu tanaman produksi apa yang akan dikembangkan oleh investor. Hal ini selain mencegah adanya kerusakan lingkungan juga mencegah timbulnya tanah telantar. Maka dari itu perlu adanya kerjasama antar pihak yang terkait untuk mengontrol pelaksanaan HGU, karena tidak hanya mengenai masalah pertanahan, namun juga mengenai masalah lingkungan.
    Cara angka 3 yaitu melakukan perjanjian penggunaan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan adalah cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengontrol pelaksanaan HGU. Seperti yang disebutkan dalam tulisan bapak, bahwa cara angka 3 ini adalah melalui pemberian Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan dan sebagai pemegang HPl adalah Kementrian Pertanian yang merupakan instansi pemerintah, sehingga Kementrian Pertanian bisa membantu BPN untuk mengontrol pelaksanaan HGU di lapangan, yaitu mengontrol mengenai pemanfaatan tanahnya agar bisa dihindari adanya tanah telantar. Karena jika tanah telah kritis (unsur hara hilang) maka pemegang HGU akan menghentikan produksinya dan menelantarkan tanahnya.

    BalasHapus
  46. Memang sekarang keberadaan HGU menjadi dilema. Reforma agraria yang menjadi platform BPN semenjak era reformasi masih saja tidak mau melepaskan HGU dari tubuh UUPA, padahal pelaksanaan HGU, seperti yang kita ketahui bersama, bagi masyarakat kita lebih banyak madhorotnya daripada manfaatnya. Misalnya dari sudut pandang pelestarian alam, banyak dari perusahaan tersebut yang justru menyumbang kerusakan alam, seperti adanya kebun kelapa sawit yang merusak tanah. Belum lagi konflik penguasaan tanah dengan masyarakat adat setempat, bahkan dengan masyarakat sekitar. Masih ada saja yang melindungi kepentingan pemodal besar padahal semakin banyak petani miskin karena ketiadaan tanah yang dapat diolah. Ada apakah gerangan dengan pemangku kebijakan kita?
    Semangat Pak Tjah,,, semoga ada pejabat-pejabat kita yang tergugah hatinya setelah membaca postingan Bapak ini..
    Hayyina Asrof/11202605/B/smtIII

    BalasHapus
  47. Assalamualaikum wr.wb
    Kiranya dapat bergabung dalam forum diskusi yang sangat bermanfaat ini
    Setelah menyimak uraian dari di atas yang bertajuk HAPUSNYA HGU & DITEGASKANNYA HPL MENJADI HAK ATAS TANAH, saya rasa hapusnya HGU merupakan alternatif terbaik untuk saat ini mengingat maraknya konflik agraria yang semakin marak akibat HGU. Dimulai dari ketimpangan pemilikan penguasaan tanah, indikasi meningkatnya tanah terlantar di Indonesia, hingga okupasi oleh rakyat yang tidak memiliki tanah di negeri sendiri.
    Alasan untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia melalui HGU , saya rasa adalah bukti kamuflase dari “public policy” yang dikeluarkan pemerintah melalui UU Penanaman Modal asing UU No 25 Tahun 2007 sehingga memberikan peluang bagi modal asing untuk “take a part” dalam ketimpangan penguasaan pemilikan tanah di Indonesia melalui pemberian HGU.
    Alur pikir B poin 2 dan 3, kiranya lebih arif dalam mensikapi situasi yang ada sekarang sebagai antisipasi terhadap kasus sengketa lahan yang sering terjadi di negeri kita.Seperti kasus mesuji yang terjadi beberapa waktu lalu di propinsi tempat saya bekerja.
    Namun hapusnya HGU, kiranya juga akan mendapat kan kendala yang cukup banyak mengingat di negara kita ada anggapan bahwa “Undang-undang merupakan produk politik legislatif “
    Sesuatu rumusan baru dapat diundangkan melalui tekanan dan bargaining politik terlebih dahulu.Lembaga politik menjadi ajang penyelesaian konflik hukum. Imbas penyelesaian hukum lewat jalur politik, sebagai bagian dari euforia politik menunjukkan hukum semakin terkebelakang dan jalur alternatif politik dipakai sebagai ganti cara menghaluskan kekerasan.
    Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan bagi saya yang sekiranya masih awam mengenai hukum mengenai hal-hal berikut :
    1 Apabila HPL yang subjeknya adalah badan hukum atau BUMN berhasil ditegaskan menjadi hak atas tanah , apakah sekiranya benar-benar dapat mengakomodir kepentingan rakyat mengingat selama ini adanya krisis kepercayaan yang terjadi di daerah2 terhadap pemerintah daerahnya sendiri> disatu sisi pemerintah daerah terkadang juga tidak berpihak kepada kepentingan rakyat dan lebih berpihak kepada kapitalis (walaupun dalam skala kecil) ?

    2 Mengingat HGU juga terkait akan pengembangan iklim investasi di Indonesia, kiranya seberapa besar kemungkinan akan berhasil upaya “menghapuskan HGU dan menegaskan HPL menjadi hak atas tanah “ karena sebagian wakil politik yang duduk di legislatif memiliki notabene sebagai insan yang bermain dalam dunia usaha?
    Kiranya itu saja pertanyaan dari saya,terimakasih.
    RENY RAYMOND DIAZ
    KELAS A SEMESTER III
    NIM. 11202582

    BalasHapus
  48. Saya rasa pendapat Bapak mengenai HGU ini ada benarnya, karena pengelolaan pertanahan melalui HGU menyebabkan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, terutama tanah-tanah dalam skala besar yang hanya dikuasai oleh beberapa orang yang disebut pemilik modal. Akibatnya banyak petani kecil terpinggirkan karena kekurangan lahan pertanian sebagai sumber penghidupannya sehingga meningkatlah kemiskinan dan pengangguran. Sehingga banyak dari mereka merantau ke kota tanpa keterampilan yang dapat diterima di perkotaan membuat banyaknya permasalahan di perkotaan. Ada juga yang mengadu nasib sampai ke negeri orang sebagai TKI dan segala permasalahan yang timbul.
    Tidak hanya berimbas kepada petani saja, hal ini juga berimbas pada semua rakyat Indonesia. Kelangkaan bahan pangan dalam negeri, sehingga memaksa negara yang dahulu dikenal sebagai negara agraris ini membeli bahan-bahan makanan pokok dari negara lain, membuat harga bahan pokok juga meningkat. Dampak yang lain terlihat dengan banyaknya ekosistem hutan yang rusak, akibat mudahnya pemilik modal memperoleh ijin investasi membuka hutan. Seperti kejadian pembantaian Orang Utan oleh perkebunan di Kalimantan. Dan banyak persoalan lain mengenai sengketa, konflik, dan perkara pertanahan lain.
    Sehingga memang perlu adanya kebijakan yang lebih progresif untuk menangani permasalahan-permasalahan ini. Salah satunya mungkin dengan penegasan tentang HPL sebagai Hak Atas Tanah. Dengan konsep persewaan di atas HPL untuk investasi mungkin lebih menertibkan penguasaan dan pemilikan lahan di Indonesia. Alternatif investasi lain yang bisa kita tawarkan kepada pemilik modal baik domestik maupun asing mungkin pada Industri Hilir ( Industri Pengolahan Bahan Baku) mengingat banyaknya kekayaan alam kita. Hal ini dapat menjadi simbiosis mutualisme antara petani dan pemilik modal. Hal ini juga dapat menambah lapangan kerja yang berimbas pada terciptanya tenaga-tenaga terampil untuk masa mendatang.

    Ade Putra Suranta Barus
    NIM. 11202593, Semester 3, Kelas B

    BalasHapus
  49. mohon ijin komentar pak...
    semoga tulisan bapak ini dibaca dan menggugah hati para pembuat kebijakan...
    seperti halnya UUD yang bisa diamandemen, kenapa UUPA tidak ??
    pasal2 yang memuat HGU dihilangkan saja.

    Nova Heviliana/ DIV_A

    BalasHapus
  50. assalamu'alaikum wr wb
    ijin berpendapat pak..

    HGU untuk perkebunan-perkebunan besar mulai dikenal di Indonesia seiring dengan ditetapkan dalam UU No 5/1960.
    melihat kenyataan bahwa begitu banyak sengketa agraria yang disebabkan oleh HGU. Tanah-tanah HGU jadi konflik karena sejak penetapannya diawali dengan manipulasi, dan seringkali dengan cara kekerasan. Akibatnya, rakyat kehilangan tanah, dan petani tak bertanah atau berlahan sempit pun semakin meluas.
    Dari segi ekologi, pada prakteknya HGU juga sangat tidak menguntungkan, karena sangat merusak lingkungan, karena penggunaan pestisida yang tinggi. Jenis tanaman yang berjangka panjang mengakibatkan kesuburan tanah menjadi hilang. Banyaknya hutan yang dikonversi menjadi areal HGU telah mengakibatkan kebakaran.

    pada dasarnya, aturan yang dibuat mengenai HGU bertujuan baik.
    saya sangat setuju dengan,
    “Hak guna usaha untuk perusahaan kebun besar diberikan kepada badan-badan hukum yang berbentuk koperasi atau bentuk lainnya yang bersendikan gotong royong dan bermodal nasional penuh.”
    akan tetapi sangat mengherankan mengapa pada masa orde baru ini di hapuskan?
    motif pemerintah orde baru ini merupakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang kondusif bagi penanam modal. pada kenyataanya malah menjadikan penanam modal asing merajalela di Indonesia. rakyat (petani) hanya menjadi buruh di negeri sendiri.
    lalu bagaimana dengan amanat pasal 33 UUD 1945 yang mencita-citakan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat??
    apakah dengan menghapus HGU dan menjadikan HPL menjadi HAT benar-benar memberikan solusi bagi permasalahan pertanahan kita?? atau justru menimbulkan masalah baru??
    mohon pencerahan bapak bagi saya yang sedang gundah gulana ini...

    wassalamualaikum wr wb

    BalasHapus
    Balasan
    1. fitri nur solihah
      11202567/ A

      Hapus
    2. Pasal 1 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 11 Tahun 1962 harusnya dihidupkan lagi atau ..... coba cermati cara 1 atau cara 2 untuk usaha perkebunan akan lebih mencerminkan rasa keadilan. HGU selama ini hanya menjadi sarana spekulan tanah bahkan mencari modal bagi pemegangnya.

      Hapus
  51. Mohon ijin bergabung Pak.....:)
    Menurut saya HGU timbul dari hasil politik, dimana tanah rakyat yang dirampas to jadi perkebunan belanda tidak lagi kembali ke tangan pemilik semula. Selain itu imbas dari rezim orde baru yang lebih menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi telah mempeti-es-kan UUPA, sehingga pertumbuhan HGU untuk investor asing yang penguasaannya melampaui batas semakin merajalela. Maka dengan tulisan Bapak saya sangat se7 bila HGU dihapuskan, karena bila HGU masih tetap ada, berarti kita setuju dan melestarikan kejahatan di rezim orde baru.

    Gita Anggraini/DIV_A

    BalasHapus
  52. Saya setuju dengan pendapat bapak Tjahyo bahwa sudah saatnya HGU dihapuskan. Penghapusan tersebut diperlukan karena sebagian besar sumber terjadinya konflik pertanahan yang terjadi adalah berasal dari HGU. Saya melihat sampai saat ini HGU belum memberikan manfaat yang besar dalam usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama para petani, malahan yang ada petani bertambah miskin, sedangkan para pemegang HGU semakin bertambah kaya. HGU sebagaimana yang diatur dalam UUPA pasal 28-34 sama sekali belum memberikan keadilan kepada rakyat. Di dalam UUPA pasal 33 disebutkan bahwa “ Hak Guna Usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan”, pasal ini menurut saya termasuk pemicu terjadinya konflik pertanahan mengapa demikian karena uang pinjaman yang seharusnya digunakan untuk modal usaha pertanian, perikanan atau peternakan di tanah HGU bersangkutan malah disalahgunakan untuk keperluan yang lain, sedangkan tanah yang ada bukannya diberdayakan malah ditelantarkan. Tanah yang ditelantarkan kemudian oleh petani digarap untuk memenuhi kebutuhannya, tapi apa yang terjadi pemegang HGU tidak mau kalau para petani menggarap tanah tersebut dan akhirnya timbullah konflik antara petani dengan pemegang HGU. Di tempat tugas saya Provinsi Sulawesi Tenggara, permasalahan HGU yang ada adalah mengenai penyalahgunaan penggunaan tanah HGU dimana yang seharusnya HGU untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan malah digunakan untuk lokasi penambangan nikel, ini jelas-jelas menyalahi aturan. Sampai saat ini permasalahan tersebut belum menemui titik terang.
    Mengenai ditegaskannya HPL menjadi HAT saya setuju, sesuai dengan penjelasan bapak bahwa pada dasarnya HPL dengan HAT adalah sama yaitu sama-sama hak yang tidak berjangka waktu dan yang membedakan hanya subyek haknya saja.

    BalasHapus
  53. Saya setuju HGU dihapus karena pada kenyataannya HGU lebih banyak menimbulkan masalah daripada manfaat. Hal itu bertolak belakang dengan tujuan awal di bentuknya HGU. HGU saat ini lebih banyak menyebabkan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, terutama tanah-tanah dalam skala besar yang hanya dikuasai oleh beberapa orang yang disebut pemilik modal. Dengan adanya kebijakan penghapusan HGU dan mengganti dengan Hak Pakai di atas tanah Hak Milik Petani, maka diharapkan dapat mengatasi ketimpangan struktur agraria baik secara mikro maupun secara makro.
    YONA DL/11202591/KELAS A

    BalasHapus
  54. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  55. Selamat malam Bapak....
    Mungkin ketika Bapak baca tulisan saya Bapak sudah sampai di Jakarta.
    Setelah membaca tulisan Bapak di atas, dapat di pahami bahwa cara perolehan HGU itu dapat melalui 3 cara:
    1. Memperoleh Hak Guna Usaha sebagaimana diatur Pasal 28 sampai dengan Pasal 34 UUPA setelah mendapat ijin lokasi.
    2. Melakukan pola kemitraan melalui perjanjian dengan petani pemilik tanah sebagaimana diatur Pasal 41 ayat (1) UUPA, Pasal 43 ayat (2) UUPA. Selanjutnya untuk kepastian hukum kepada investor diberikan Hak Pakai di atas Hak Milik. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 41 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, dan perjanjian antara investor dengan para pemilik tanah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diatur Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Bila tanah yang diperlukan amat luas dimungkinkan Hak Pakai atas nama investor ini di atas Hak Milik ratusan petani.
    3. Melakukan perjanjian penggunaan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan. Sebagaimana diatur Pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.

    Harapan saya, bagaimana menyosialisasikan agar cara yang kedua dan ketiga ini dapat diterima oleh investor sehingga dapat memberikan manfaat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Hal lain yang perlu diperhatikan adalah masalah ketimpangan penguasaan tanah. Gunawan Wiradi dalam bukunya mengatakan masalah agraria terjadi akibat masalah tumpang tindih dan silang sengkarut di antara produk-produk hukum dan kebijakan dibidang agraria, atau yang terkait dengan agraria.
    Berbagai kelembagaan yang mengelola sumber-sumber agraria saling berjalan sendiri, dengan UU sektoralnya masing-masing, dan bahkan saling bentrokan satu sama lain.


    Kembalikan UUPA pada titahnya.
    Jangan mengebirinya.
    Jika perlu dirubah, sesuaikan dengan kehendak rakyat.
    Sesuai dengan semboyan BPN sekarang ini, "LIHAT KE DEPAN LAKUKAN SESUATU YANG DIBUTUHKAN DIPIKIRKAN DIRASAKAN RAKYAT."

    BalasHapus
    Balasan
    1. koreksi bukan cara perolehan HGU tetapi usaha perkebunan dapat ditempuh dengan 3 cara ... cara 2 dan cara 3 yg memenuhi rasa keadilan gak pernah diwujudkan

      Hapus
  56. Assalamualaikum,
    Tulisan bpak tentang penghapusan “hapusnya hak guna usaha dan ditegaskannya hak pengelolaan menjadi hak atas” sangat menarik, dimana saat ini sedang bergejolaknya permasalahan yang diakibatkan oleh pelaksanaan HGU. Banyaknya ketimpangan yang terjadi antara masyarakat dengan investor, yang secara jelas jauh dari cita-cita bangsa, mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat Indonesia.
    Menurut saya, HGU ini memang sudah sepatutnya perlu dikaji ulang akan eksistensinya di dunia pertanahan. Tidak sepatutnya, sesuatu yang membawa konflik tetap dipertahankan. Suatu sistem ataupun aturan diberlakukan untuk memberikan nilai lebih atau kesejahteraan bersama, bukan kemerosotan kesejahteraan yang berujung pada konflik.
    Perubahan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 11 Tahun 1962 menjadi Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian No. 8 Tahun 1969 - 2/Pert/OP/08/1969, jelas mengarah kepada ketidakberpihakan pada rakyat. Dan cenderung rakyat tertindas di negeri sendiri. HGU sebagai salah satu contoh, adanya modal asing. Selain itu, ada juga kasus pemilikan tanah oleh WNA dengan mengatasnamakan WNI. Perlu adanya peraturan yang tegas dalam mengatasi persoalan ini.
    Mengenai hak pengelolaan, hampir sama atau disetarakan dengan hak milik, hanya berbeda subyeknya. Hak milik dengan subyek perseorangan (WNI), dan beberapa badan hukum yang ditunjuk atau ditentukan oleh PP. No. 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-badan hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah, dan hak pengelolaan dengan subyeknya BUMN, atau Badan Usaha Milik Pemerintah.
    Hak pengelolaan dalam UUPA tidak disebut dalam UUPA secara nyata, tetapi hanya tersirat dalam penjelasan umum. Apabila diperhatikan secara seksama antara penjelasan umum UUPA dan Peraturan Menteri Agraria Nomor. 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Penguasaan Hak atas Tanah dan Ketentuan-ketentuan Tentang Kebijaksanan, terdapat penambahan hak di depan istilah pengelolaan, sehingga perkembangan selanjutnya fungsi atau aspek kewenangan pengelolaan telah bergeser kepada hak. Hak pengelolaan seperti dijadikan hak atas tanah, terbukti dari adanya HGB di atas HPL, dan lain-lain.
    Hak pengelolaan ini perlu ditegaskan menjadi hak atas tanah. Dengan ditegaskannya hak pengelolaan menjadi hak atas tanah, diharapkan lebih melindungi kepentingan bersama (rakyat Indonesia), terutama ekonomi lemah. Karena, hak pengelolaan ini dipandang gagal jika pada kenyataannya hanya digunakan untuk memakmurkan segelintir pihak.

    Suci Paramita/A/11202586/DIV_Semester 3

    BalasHapus
  57. Assalamualaikum...
    Mohon ijin bergabung
    Tulisan bapak ini sangat menarik mengenai HGU, dimana seolah-olah suatu konflik perampasan tanah milik yang tidak sesuai sebagaimana mestinya dan yang dirugikian yaitu rakyat yang menjadi korban. saya setuju sependapat dengan bapak dengan kebijakan penghapusanuntuk HGU. Dan lebih setuju apabila perkebunan-perkebunan tersebut diberikan hak pakai di atas tanah hak milik para petani. Sehingga para petani tetap memiliki tanah dan dapat mengawasi penggunaan tanahnya. Atau dapat juga dilakukan pemberdayaan petani-petani pemilik tanah sehingga mereka tidak perlu kehilangan mata pencahariannya. Karena sampai sekarang sering kita dapati para petani yang menggarap tanah HGU (tanah terlantar) sering kali dosalahkan oleh oknum. Yang jelas sangat merugikan rakyat.

    sylvia widawati/11202588/a/DIV

    BalasHapus
  58. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
    Jangan jadikan petani kita buruh ditanahnya sendiri yang diakibatkan ijin lokasi HGU yang sebagian besar modalnya dari modal asing..
    Saya lebih setuju pada point ke 2,
    Dalam Pasal 41 ayat (1) UUPA, hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengelolaan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuanketentuan undang-undang ini.
    Pasal 41 ayat (2) UUPA, hak pakai dapat diberikan :
    a) selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;
    b) dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.

    Atau dengan adanya Hak Pakai atas nama investor di atas Hak Milik ratusan petani. Dengan langkah tersebut kedua belah pihak dalam hal ini petani bisa mendapatkan lapangan pekerjaan dengan ikut bekerja pada perusahaan investor dan investor juga mendapatkan keuntungan dan hasil dari tanah yang dikelola tersebut. Langkah atau metode ini menutup kemungkinan adanya modal asing. Dengan tidak adanya modal asing maka keuntungan yang diperoleh sepenuhnya digunakan untuk kemakmuran investor dan petani pada khususnya..

    Randitama TM. Simanjuntak (26 11202617 SMT 3)

    BalasHapus
  59. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  60. Memang benar konflik antara petani dengan pengelola perkebunan pada umumnya menyangkut tanah-tanah bekas perkebunan Belanda yang terkena ketentuan nasionalisasi (UU No. 86/1958) dan kemudian diberikan HGU oleh pemerintah kepada BUMN. Akan tetapi jumlah HGU pada saat itu tidak sebanyak pada saat ini yang merupakan kelanjutan produk orde lama (orba). Seperti kita ketahui pada masa orba (th 1967) keluar 3 (tiga) UU yang salah satunya UU Penanaman MOdal Asing. Dengan adanya UU tersebut maka semakin deras lah investor masuk untuk menanamkan modalnya dan semakin banyak pula muncul HGU dengan modal asing. Oleh karena itu tidak dapat dipungkiri lagi beragam konflik agraria muncul sampai sekarang. Untuk masalah dihapusnya HGU, saya sependapat dan saya cenderung lebih suka cara yang ke-3 yaitu investor dapat beusaha di bidang pertanian/perkebunan, perikanan atau peternakan dengan cara melakukan perjanjian penggunaan lahan dengan pemegang hak pengelolaan (HPL). Klo untuk cara yang ke-2 yaitu diberikan hak pakai di atas hak milik, dibelakang hari mungkin dapat terjadi permasalahan (dalam hal pembagian tanah sesuai batas awal) apabila hak pakainya sudah habis dan tanah kembali kepada pemegang hak milik (para petani). Oleh karena itu saya cenderung memilih cara yang ke-3. Sebagai contohnya Pulau Batam yang seluruhnya (1 pulau) dijadikan HPL dan HPL tersebut dipegang oleh Badan Pengusahaan Pulau Batam/BP Pulau Batam (dulu namanya Badan Otorita Pulau Batam) terbukti efektif dalam penyediaan lahan untuk pihak ketiga (baik untuk HGB maupun HP). Mungkin itu dapat sebagai gambaran dalam penyediaan lahan (Bank tanah) untuk kegiatan usaha pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan bagi investor maupun badan usaha milik swasta. Mengenai penegasan HPL menjadi HAT saya rasa tidak perlu. Akan tetapi perlu diatur dan dikuatkan dengan undang-undang. Sebagaimana dalam UU No. 5 Tahun 1960 pasal 16 ayat 1 huruf h bahwa hak-hak lain yang tidak termasuk di dalam hak tersebut akan ditetapkan dengan undang-undang. Dan tentunya dibutuhkan ketegasan dari pemerintah. Mungkin itu akan lebih baik. Terimakasih
    Sugiyanto, DIV semester III/kls A

    BalasHapus
  61. Saya sangat setuju dengan pendapat bapak bahwa sebaiknya HGU dihapuskan saja, karena HGU merupakan “biangnya” masalah. Sebagian besar konflik pertanahan yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia disebabkan karena adanya HGU. Namun pertanyaannya adalah “apakah semudah itu menghapuskan HGU dari hak atas tanah?” seperti yang kita tahu bahwa elit politik sekarang ini lebih memihak kepada para kaum kapitalis daripada kaum kecil (petani), sehingga menghapuskan HGU tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor penghambat suksesnya reforma agraria. Selama kaum kapitalis mendarah daging di negeri kita, maka reforma agraria tidak akan bisa terwujud. Saya berharap untuk para elit politik agar lebih “melek” terhadap situasi seperti ini, jangan hanya bisa menyalahkan kinerja BPN yang dianggap tidak becus dalam menangani sengketa dan konflik pertanahan yang notabene semua permasalahan itu bersumber dari peraturan perundangan itu sendiri yang di dalamnya terdapat “kepentingan-kepentingan” para kaum tertentu.

    Mengenai HPL perlu ditegaskan posisinya menjadi hak atas tanah saya setuju, walaupun implementasinya sudah seperti hak atas tanah. Pada prinsipnya HPL sama dengan HM namun subyeknya saja yang berbeda. Dengan demikian adanya HPL ini bertujuan untuk mengendalikan penggunaan dan pemanfaatan tanah HP yang digunakan oleh para investor sehingga tidak dimungkinkan adanya tanah terlantar.

    bagusfanarly/D4/semester3

    BalasHapus
  62. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  63. Sangat disayangkan adanya penghapusan kebijakan mengenai HGU yakni pasal 1 PMPA No. 11/1962 yang menyatakan bahwa HGU hanya diberikan kepada badan-badan hukum berbentuk Koperasi atau badan hukum lain yang bersendikan gotong royong dan bermodal nasional penuh.

    Adanya penghapusan atas pasal ini menjadi akar permasalahan atas konflik-konflik yang timbul di masyarakat saat ini atas HGU.

    Dihapusnya kebijakan tersebut menimbulkan celah bagi para pemodal asing sehingga dapat “menguasai” tanah kita, menjadikan petani kita sebagai buruh di tanahnya sendiri dan meraup keuntungan sebesar-besarnya dan sangat jarang sekali para penanam modal asing tersebut memperhatikan dampak lingkungan. Kalau sudah seperti itu apa bedanya saat ini dengan zaman penjajahan kolonial?

    Semoga melalui tulisan Bapak dapat memberikan pencerahan bagi para pengatur dan penentu kebijakan pertanahan saat ini.

    28 Nurlia Latif 11202580 SMT III A

    BalasHapus
  64. assalamualaikum.

    Saya sependapat dengan apa yang bapak tuliskan bahwa seharusnya HGU dihapuskan saja, mengingat konflik yang terjadi di negeri akhir-akhir ini disebabkan oleh HGU itu sendiri. Sembari menunggu hal itu terwujud, ada baiknya kalau kita lebih memikirkan bagaimana caranya mengarahkan investor untuk memperoleh tanah melalui cara angka 2 dan 3. Hal ini tentunya perlu adanya koordinasi yang baik serta kepemimpinan yang kuat antara pihak BPN dengan Pemda selaku pengemban pasal 14 UUPA. Saya kira itu cara yang efektif untuk saat ini. Terima kasih.

    Ertanty Dian Taurisia/11202564/D4/A

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pasal 1 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 11 Tahun 1962 harus dihidupkan dulu ... nanti akan ketahuan banyak investor sebenarnya gak bermodal ...buktinya HGU banyak diagunkan dan .. setelah pemegang HGU memperoleh kredit kebunnya diterlantarkan.

      Hapus
  65. Pada awalnya HGU diberikan kepada badan-badan hukum yang berbentuk koperasi atau bentuk lainnya yang bersendikan gotong royong dan bermodal nasional penuh, dan hal ini sudah sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945,namun mengapa hal ini dihapus?sangat disayangkan...seperti yang Bapak jelaskan, banyak konflik yang terjadi akibat HGU ini,yang awal mulanya pro kepada petani/masyarakat,namun sudah berpindah kepada perusahaan-perusahaan besar yang hanya memikirkan perkembangan usahanya saja. hal ini tentunya harus mendapat perhatian lebih,mengingat tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang harus diwujudkan. dan hal ini masih menjadi "PR" bagi kita semua untuk berubah kearah yang lebih dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap rakyat. Sesuai dengan apa yang Bapak tulis untuk menghapus HGU dan menjadikan HPL sebagai hak atas tanah. bukannya tidak mungkin bagi kita untuk melakukan perubahan terhadap suatu kebijakan dalam hal ini UUPA.dan UUPA memang sudah saatnya diamandemen demi perbaikan ke arah yang lebih baik lagi di bidang pertanahan. dengan harapan hal ini tidak hanya menjadi suatu angan-angan belaka dengan harapan hal ini dapat diwujudkan,untuk itu diperlukan ketegasan dari pemerintah dan langkah sesegera mungkin untuk bertindak dan berbuat.

    eva hanora suryati (nim. 11202565 kelas. A)

    BalasHapus
  66. assalamualaikum..
    saya setuju dengan solusi yang bapak berikan terkait bila HGU dihapus dari UUPA, khususnya pada poin 3) yaitu pemberian Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan yang lahir dari Keputusan Pemberian Hak Pakai oleh Kepala Kantor Pertanahan. Hak Pakai diberikan oleh karena adanya perjanjian penggunaan tanah antara Pengusaha dengan pemegang Hak Pengelolaan. Oleh karena pemegang Hak Pengelolaan adalah instansi Pemerintah atau Badan Usaha Milik Pemerintah, keberadaan Hak Pengelolaan merupakan pelimpahan sebagian "hak menguasai dari negara" kepada pemegangnya. Sehingga Investor baik lokal maupun asing dapat menjadi Pamegang hak pakai bukanlah sebagai pemilik tanah tersebut melainkan hanya menyewa atau menggunakan tanah untuk pelaksanaan usahanya sesuai dengan perjanjian kepada Pemegang Hak Pengelolaan.

    Raden M. Farhansyah/11202581/SmtIII/A

    BalasHapus
    Balasan
    1. daripada tanah dimiliki oleh modal asing, lebih baik dimiliki rakyat atau pemerintah ... Modal asing yang besar bisa dialihkan untuk mengolah tanah bukan untuk memiliki .. ingat pemegang HGU adalah pemilik tanah

      Hapus
  67. Ruyatna_A_semester_3_11202584
    Terima kasih atas tugas yang bapak berikan untuk membaca tulisan ini.
    Penghapusan HGU dari UUPA merupakam pemikiran yang pro rakyat. Karena seperti kita semua ketahui banyak sekali konflik antara petani dengan pemegang HGU, dan banyak HGU yang diterlantarkan karena pemegang HGU hanya bertujuan mengambil kayu dan mengagunkannya di bank.

    BalasHapus
  68. Ass....pak..?
    Sebelumnnya saya tidak pernah dan tidak mengetahui tentang
    Pertanahan, saya ingin mengetahui dan mendalami sedikit-demi sedikit tentang Pendaftaran Tanah ini...
    Saya ingin bertanya pak,,tentang sangketa tanah, yang terjadi antara petani dan pengelola perkebunan, yang mana tanah tersebut adalah tanah bekas perkebunan milik belanda,
    Yang jadi permasalahan, Apa bila Petani menggarap tanah tersebut untuk dijadikan lahan pertanian, apakah diperbolehkan, apa tidak pak,??
    sedangkan petani belum mengetahui tentang siapa yang menjadi pengelola perkebunan tersebut,??
    Wassalam...
    Eko fandri 12/D1/4184
    ( 17). E

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bekas perkebunan Belanda yang nyata-nyata sejak BELANDA pergi dikelola masyarakat, regulasi mengatur harus diberikan ke rakyat yang menggarapnya

      Hapus
  69. Ass...
    Saya setuju dengan artikel bapak tentang hapusnya HGU, banyaknya permasalahan/konflik pertanahan di Negara kita ini disebabkan oleh pemberian HGU itu sendiri. Dimana Hak Guna Usaha yang selama ini bisa diberikan secara tidak terbatas luasannya, sementara hak perseorangan dibatasi luasannya. Hal ini tentu saja menyebabkan ketimpangan kepemilikan tanah, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah kepada pemilik modal besar, seperti yang kita ketahui para pemodal besar itu kebanyakan berasal dari pihak asing.
    Keberadaan HGU berskala besar ini banyak menimbulkan tanah terlantar, dimana tanah tersebut tidak bisa dikuasai/digunakan oleh masyarakat setempat. sehingga menyebabkan konflik antar warga masyarakat dengan pihak HGU, dimana warga masyarakat yang tidak memiliki tanah mengokupasi/menyerobot tanah terlantar tersebut untuk dipergunakan sebagai tempat tinggal dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
    Menurut saya pak, Ketegasan pemerintah untuk mengawasi dan mengontrol lahan HGU yang telah diberikan kepada pemilik modal harus dilaksanakan dengan baik agar para pemilik HGU dapat mengelola tanah yang telah diberikan sebagaimana mestinya...
    Wass...

    BalasHapus
  70. “Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah! Tanah tidak untuk mereka yang duduk ongkang-ongkang menjadi gemuk gendut karena menghisap keringat orang-orang yang menggarap tanah itu”

    seandainya saja jargon ini dikedepankan, ada atau tidak adanya HGU mungkin tidak menjadi masalah asalkan pelaksanaan atau implementasi dari kebijakannya masih tetap dibawah kontrol pemerintah dan mengacu pada jargon diatas juga tentunya.

    sebaik apapun konsep yang dibuat, seberapa briliant pun kebijakan yang ditetapkan, apabila pelaksananya tidak menyadari arti dari konsep/kebijakan tersebut saya rasa juga tidak terlalu menyelesaikan masalah.

    buat temen - temen
    selagi kita bisa, selagi kita mampu, dan selagi kita tau, mari kita berusaha untuk menciptakan tanah untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat. hehehe...

    arie satya dwipraja / 11202557 / Kelas A / III

    BalasHapus
  71. Mohon ijin memberi komentar pak..
    Saya setuju dengan hapusnya HGU, ini perlu dukungan yang kuat dari berbagai pihak tentang wacana ini. HGU telah banyak menimbulkan berbagai macam masalah, sengketa batas lahan HGU dengan lahan masyarakat, lahan perkebunan diduduki rakyat, lahan disewakan oleh pemegang HGU, tanah diterlantarkan menjadi sumber sengketa lahan dan sengketa sosial yang besar yang dapat mengakibatkan jatuhnya banyak korban.

    Ronny Manurung /11202583/Kelas A/III

    BalasHapus
  72. assalamualaikum...
    mohon izin berkomentar pak
    sangat disayangkan sekali, pasal 1 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 11 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-syarat Dalam Pemberian Hak Guna Usaha Kepada Pengusaha-Pengusaha Swasta Nasional.Terus Pasal ini pada masa orde baru dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian No. 8 Tahun 1969 - 2/Pert/OP/08/1969 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 11 Tahun 1962 jo. No. 2 Tahun 1964. padahal Pasal ini yang mensyaratkan pemegang Hak Guna Usaha badan hukum berbentuk koperasi atau bentuk lainnya yang bersendikan gotong royong dan bermodal nasional penu. saya juga mau bertanya pak, hal apa yang terjadi apabila HGU diterbitkan tanpa dilakukan pengukuran ulang di lapangan dan hanya menyalin saja.

    BalasHapus
  73. Setelah membaca tulisan bapak, sy berpendapat bahwa dengan adanya HGU yang mengacu terhadap Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian No. 8 Tahun 1969 - 2/Pert/OP/08/1969 sangat berpotensi terjadinya konflik.
    Perumusan terhadap HGU sblm masa orde baru sebagaimana diatur Pasal 1 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 11 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-syarat Dalam Pemberian Hak Guna Usaha Kepada Pengusaha-Pengusaha Swasta Nasional sangatlah jelas diberikan kepada Badan hukum yang berbentuk Koperasi gotong royong dan bermodal Nasional penuh, dalam arti mengacu pengelolaannya murni dari bangsa kita sendiri. Salah satu tokoh Agraria dalam sejarah Indonesia yaitu Tan Malaka yang berpendapat “yang terpenting untuk masa depan agraria Indonesia bahwa tanah dan sumber-sumber agraria tidak dikuasai oleh kapital asing, juga tidak tergantung dengan kapital asing untuk jalannya produksi agraria. Penguasaan tanah dan sumber-sumber agraria harus dikelola oleh Negara”.
    Dengan adanya Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian No. 8 Tahun 1969 - 2/Pert/OP/08/1969 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 11 Tahun 1962 jo. No. 2 Tahun 1964, sangat disayangkan. Peraturan tersebut memberikan peluang kepada pemodal asing untuk mendapatkan tanah yang seluas-luasnya, sama artinya kita kembali dijajah oleh pemodal asing yang memiliki HGU tersebut, maka wajarlah koflik pertanahan sering terjadi dikarenakan oleh HGU.
    HGU tidak perlu dihapus, akan tetapi aturannya dirumuskan kembalikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 11 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-syarat Dalam Pemberian Hak Guna Usaha Kepada Pengusaha-Pengusaha Swasta Nasional yang diberikan kepada Badan hukum yang berbentuk Koperasi gotong royong dan bermodal Nasional penuh. Dengan demikian norma-norma dan budaya-budaya dalam suatu masyarakat dapat diperhatikan sehingga dapat menekan akan terjadinya konflik.
    Penegasan Hak Pengelolaan yang disetarakan dengan Hak Atas Tanah sebaiknya dilakukan dan di undang undangkan, untuk mengimbangi pengaturan dan pengontrolan penggunaan tanah oleh pemerintah yang menjadi pemegang Hak Pengelolaan tersebut, dengan demikian tanah-tanah perkebunan besar dapat diatur peruntukannya sesuai dengan norma dan budaya daerah tersebut.
    Kiranya pendapat saya salah, mohon pencerahan dari bapak.

    Junardi 11202572 A

    BalasHapus
  74. Setelah membaca tulisan bapak dan komentar rekan-rekan saya memiliki pertanyaan sederhana. Selama ini kita selalu mendengar dampak-dampak buruk akibat dari HGU, apakah tidak ada HGU yang dapat mensejahterakan rakyat? Apakah sudah ada penelitian tentang dampak dari HGU yang positif di Indonesia?
    Saya pernah mendengar cerita teman, di NTT ada HGU yang bisa membuat rakyat-rakyat sekitarnya lebih maju daripada sebelum adanya HGU. Mungkin apabila hal ini benar-benar terjadi bisa diteliti lebih lanjut, dan apabila memang dampak positif lebih menonjol daripada dampak negatif terhadap kesejahteraan rakyat, HGU di Indonesia masih bisa di perhitungkan.
    Menurut saya HGU tidak perlu di hapus, tetapi harus ada peraturan terbaru yang memiliki isi seperti Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 11 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-syarat Dalam Pemberian Hak Guna Usaha Kepada Pengusaha-Pengusaha Swasta Nasional yang diberikan kepada Badan hukum yang berbentuk Koperasi gotong royong dan bermodal Nasional penuh, agar pidato Bung Karno pada tahun 1960 itu dapat terwujudkan : “Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah! Tanah tidak untuk mereka yang duduk ongkang-ongkang menjadi gemuk gendut karena menghisap keringat orang-orang yang menggarap tanah itu”.
    Terjadinya dampak negatif dari HGU tidak hanya dari peraturan yang berlaku saat ini tetapi juga “oknum” yang selalu mementingkan kepentingan “perut”nya sendiri dari pada kepentingan rakyat kecil.
    Untuk penegasan Hak Pengelolaan menjadi Hak Atas Tanah sebaiknya dilakukan, tetapi harus didukung juga dengan peraturan-peraturan yang memperhitungkan kesejahteraan rakyat kecil dan juga kerja keras Pemerintah, terutama kita sebagai masa depan Bangsa agar terwujud sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

    Murwan Ahmadi 11202577

    BalasHapus
    Balasan
    1. intinya kenapa tidak usaha kebun di atas tanah milik rakyat atau di atas tanah pemerintah???? selama ini investor memiliki tanah dengan HGUnya

      Hapus
    2. daripada tanah dimiliki oleh modal asing, lebih baik dimiliki rakyat atau pemerintah ... Modal asing yang besar bisa dialihkan untuk mengolah tanah bukan untuk memiliki .. ingat pemegang HGU adalah pemilik tanah

      Hapus
  75. Setelah membaca artikel bapak mengenai Hapusnya HGU & Ditegaskannya HPL menjadi Hak Atas Tanah, menurut pendapat saya, saya sangat setuju kalua HGU tersebut dihapus dan digantikan dengan HPL ( Hak Atas Tanah) karena dengan pengelolaan pertanahan melalui HGU menyebabkan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, terutama tanah-tanah dalam skala besar yang hanya dikuasai oleh beberapa orang yang disebut pemilik modal.Dan saya lebih setuju apabila perkebunan-perkebunan tersebut diberikan hak pakai di atas tanah hak milik para petani. Sehingga para petani tetap memiliki tanah dan dapat mengawasi penggunaan tanahnya. Atau dapat juga dilakukan pemberdayaan petani-petani pemilik tanah sehingga mereka tidak perlu kehilangan mata pencahariannya.

    I Wayan Kumarajaya
    12/D1/4189
    E

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya petani tetap punya tanah investor yang mengolah bersama petani

      Hapus
  76. Tulisan Bapak menyentuh apa yang selama ini menjadi inti permasalahan dari ketimpangan struktur penguasaan tanah di negeri kita ini.
    Menurut pendapat saya HGU belum saatnya untuk dihapus, tetapi perlu direvisi undang-undang yang mengatur tentang HGU agar pelaksanaannya sesuai dengan cara pada nomor 2 dan nomor 3 pada alur pikir Bapak diatas. Hal ini merupakan perubahan pola pikir bagi pembangunan nasional, dimana selama ini pemerintah selalu dan senantiasa mencari cara yang instan menyangkut pembangunan ekonomi dan politik agraria. Akhirnya pembangunan yang tercapai hanyalah bersifat kapitalisme dan semakin menjauh dari pembangunan yang pancasilais.
    Bola panas sekarang berada di tangan pimpinan eksekutif dan lembaga legislatif untuk melihat, mencermati dan bertindak merevisi peraturan perundang-undangan menyangkut HGU.
    Martin Jamal Lilo
    NIM:11202575
    Kelas : A
    Semester : III

    BalasHapus
    Balasan
    1. selama HGU belum dihapus .. spekulan tanah masih tetap ada buat apa HGU lha usaha perkebunan bisa Hak Pakai di atas HPL ... HPL tanahnya milik pemerintah usaha kebun tsb akan mudah diawasi

      Hapus
  77. Sangat bagus sekali pak ulasan bapak diatas, kalau boleh saya memberikan pendapat mungkin sebaiknya kontrol negara (melalui UU/PP yang pro rakyat) terhadap pemilikan tanah bekas HGU harus tetap sesuai dengan tujuan landreform , agar tanah dapat dicegah menjadi obyek spekulasi atau jatuh ke tangan orang yang sesungguhnya tidak membutuhkan tanah lagi.
    trima kasih pak......

    Kristian Kusnu Prasetya
    NIM:11202573
    Kelas : A
    Semester : III

    BalasHapus
  78. Setelah saya menyimak tulisan bapak diatas. saya memiliki pendapat, apabila HGU tersebut lebih baik dihapuskan saja..
    karena point yg saya temukan, HGU tersebut menjadi masalah..

    tetapi yang jadi masalah sekarang, bagaimana cara menghilangkan HGU tersebut pak? sedangkan setau saya HGU itu sudah tercantum di pasal..
    kebetulan saya juga baru mengenal tentang HGU ini.. mungkin untuk penjelasan panjangnya saya belum terlalu paham..

    sekian pertanyaan dari saya, terimakasih pak.. wassalam

    Rivano oktarana
    12/D1/4203
    Kelas : E

    BalasHapus
  79. Setelah saya membaca artikel yang bapak buat, memang menurut saya HGU memang perlu untuk di revisi, karena isi HGU sudah tidak memihak ke pada masyarakat, semoga setelah HGU di revisi, HGU yang baru lebih pro rakyat, dan tidak hanya mementingkan kepentingan pihak-pihak tertentu.

    Brian Aditama
    12/D1/4177
    Kelas : E

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya HGU dihapus ganti Hak Pakai din atas hak milik petani atau HPL

      Hapus
  80. assalamualaikum, melihat artikel diatas. Saya sangat menyayangkan adanya HGU digunakan oleh pihak pihak tertentu dan tidak bertanggung jawab,tidak memihak kepada petani. padahal petani adalah aspek terpenting dalam perekonomian dalam negeri. padahal dalam peraturan pemerintah no.24 tahun 1997 berisi tentang perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah. semoga HGU cepat direvisi agar nasib para petani dapat lebih sejahtera.

    Dita Tiara Mukhlisa
    12/D1/4181
    kelas : E

    BalasHapus
  81. Assalakumu’alaikum wr wb…
    Pendapat saya mengenai hal ini (permasalahan HGU) pemerintah harus mengefaluasi system yang ada pada UUPA khususnya pada permasalahan HGU,dan menurut saya peraturan yang telah ada pada masa orde lama yakni pada Pasal 1 Peraturan Mentri Pertanian dan Agraria Nomor 11 Tahun 1962 “tentang ketentuan-ketentuan dan Syarat-syarat Dalam Pemberian Hak Guna Usaha kepada Pengusaha-pengusaha Swasta Nasional” seharusnya diberlakuakan kembali kerena tujan lebih kepada untuk memberdayakan masyarakat yang ingin mengelola lahan-lahan HGU yang diberikan oleh pemerintah selain itu juga dapat mengurangi konflik-konflik yang ada dalam Agraria.

    mohamat haswar aswit
    12/D1/4281
    G

    BalasHapus
    Balasan
    1. kesimpulannya pemerintah sekarang masih sama dengan masa orde baru .... gak perduli dengan nasib petani ...

      Hapus
  82. Salam sejahtera. Mohon ijin berkomentar.
    menurut saya dasar Hgu msh relevan dan d butuhkan. Hal ini karena badan hukum yg memiliki Hgu tersebut memiliki modal yg besar yg nantinya memang berguna bagi pembangunan. Seperti qt tahu bahwa pemerintah memiliki banyak hutang untuk menjalankan negara ini dan dengan adanya modal ini dapat menjadi sedikit berarti.akan tetapi kemudian banyak badan hukum yang menyalahgunakan pemberian Hgu ini semata hanya untuk kepentinganya saja.
    saya melihat tujuan pemberian Hgu sudah benar namun pelaksanaannya dan pengontrolnya yang terlalu lemah.
    sehingga sangat perlu dibuat aturan tegas yg memihak masyarakat agar pelaksanaan Hgu ini benar2 sesuai tujuan yang sebenarnya.
    terima kasih.
    Yohanis keimalay 11202590

    BalasHapus
    Balasan
    1. usaha perkebunan yang memenuhi rasa keadilan tidak dengan HGU tetapi cukup dg investor diberi Hak Pakai di atas tanah petani atau di atas HPL

      Hapus
    2. HGU sekarang banyak yang justru untuk sarana mencari modal ... buktinya banyak HGU yang diagunkan ?????

      Hapus
  83. Salam sejahtera
    Mohon izin bertanya Pak,
    Menurut saya yang tercantum dalam pasal 19:
    1.Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah republik indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan pemerintah.
    2.Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi :
    a.Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah
    b.pendaftran hak-hak atas tanah dan peralihan atas haak-hak tersebut..
    yang menadi pertanyaan saya,bagaimana masyarakat pada umumnya bisa mendapatkan kepastian hukum tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
    terima kasih.
    fransnuram DI/12/4220/1F

    BalasHapus
    Balasan
    1. kepastian hukum di mulai dari letak batas bidang tanah, oki masyarakat terlebih dahulu harus saling memelihara tanda batas.

      Hapus
  84. Saya sangat setuju dengan pendapat bapak bahwa HGU sebaiknya dihapuskan dan menegaskan HPL sebagai hak yang sebenarnya.
    Dari beberapa kasus yang saya liat dilapangan, HGU memiliki banyak celah dalam pelaksanaanya. Sehingga masyarakat sangat dirugikan oleh para pemegang HGU dalam hal ini adalah para investor asing dan para oknum tertentu. Bukan hanya masyarakat saja yang dirugikan, bisa dikatakan bahwa pemerintah juga sangat dirugikan karena disini pegang HGU banyak yang menerlantarkan tanah yang dimohonkannya sehingga berbeda dengan bunyi permohonan yang diajukan.
    Dikatakan banyak celah karena seperti pada kasus MIFEE di Manokwari-Papua Barat, para investor dan oknum tertentu dalam pemerintahan memanfaatkan "ketidaktahuan" masyarakat akan perizinan HGU tersebut. Mereka hanya memberikan janji-janji memakmurkan masyarakat sekitar kerena itulah masyarakat bersedia memberikan tanah mereka secara adat, tetapi setelah memperoleh tanah tersebut mereka tidak melaksanakan isi perjanjian tersebut. Dan kita dapat lihat sekarang, masyarakat disana sangatlah menderita dengan "hilang" nya tanah mereka yang seharusnya sebagai penghidupan mereka.

    ARIESANDY ALIMUDDIN
    NIM. 11202558
    Kelas A

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hasil Inventarisasi tanah terlantar telah terbang, tapi SK Tanah terlantar tak kunjung datang..
      Rakyat hilir mudik Jakarta Jambi, Ke BPN RI,
      Ikut sidang di Pengadilan Tinggi, tapi tetap tak punya gigi..
      Keputusan terpadu yang dirindu bagai kura kura pemalu, tak tampak kepala, tak tampak ekor. harapan bagai angin lalu..
      HGU ku Sayang, rakyatku malang..
      Tanahku sekarang jadi barang dagang..

      HAPUS HGU!!

      Ixonanthes Eko S
      11202571
      A

      Hapus
  85. investor usaha perkebunan cukup dengan Hak Pakai di atas HPL atau di atas Hak Milik Seribu petani ... UUPA harus di amandemen HGU di hapus

    BalasHapus
    Balasan
    1. saya setuju dengan pendapat bapak bahwa harus dilakukan amandemen terhadap UUPA..
      Tetapi sampai sekarang seakan-akan UUPA tidak begitu di perhatikan oleh pemerintah.. Padahal bisa dikatakan bahwa UUPA adalah induk dari UU lainnya yang berhubungan dengan keagrariaan.
      UUPA hanya dilirik apabila permasalahan mulai timbul spt sekarang ini. Tetapi tetap saja permasalahan HGU tidak secara tuntas di selesaikan, hanya menggantung dan tidak jelas langkah-langkah yang di tempuh untuk menyelesaikannya.

      Hapus
  86. Assalamualaikum wr.wb
    Bagaimanapun Indonesia sebagai wilayah yang sangat luas tetap memerlukan investasi dalam bidang perkebuanan dan pertanian dan investor tentu sangat memerlukan kepastian hukum dalam berinvestasi baik skala besar atau pun skala kecil,yang tentunya akan memerlukan lahan yang sangat besar,dan investasi trsebut adalah investasi jangka panjang,hal tersbut hanya mampu dilakukan oleh orang/badan usaha baik swasta maupun BUMN yang mempunya permodalan cukup besar.
    Terhadap invstasi investasi tersebut tentu mau tidak mau pemerintah harus menerbitkan HGU atau hak hak lain yang sifatnya memberikan kepastian hukum.
    HGU hendaknya dalam penerbitannya harus benar benar melihat situasi/keadaan yang sebenarnya dilapangan.sehingga adanya HGU pada pelaksanaan dilapangan tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat.
    Apalagi saat ini dalam penerbitan HGU setau kami Bupati terlebih dahulu menerbitkan ijin lokasi terhadap HPL HPL yang ada didaerahnya,penerbitan ijin lokasi tersebut hendaknya Bupati benar benar memperhatikan rekomendasi dari Tim 11 bentukan Bupati yang ditugaskan untuk melihat,meneliti,menganalisa terhadap lahan lahan yang akan diterbitkan ijin lokasi,yang pada kemudian hari lahan tersebutlah yang akan dimohonkan menjadi HGU oleh investor.karna pada kenyataan nya baik HPL maupun ex Hak erpach yang ada ternyata diatas lahan tersebut banyak yang sudah menjadi perkebunan perkebunan masyarakat/pemukiman dll yang dikerjakan oleh masyarakat secara turun temurun, namun didalam peta wilayah,areal tersebut masih merupakan lahan kosong ataupun ex Hak erpach,diatas lahan tersebutlah biasanya timbul konflik antara pemengan izin dengan masyarakat.Sebetulnya penerbitan HGU asalkan pimpinan daerah atau pihak yang berwenang benar-benar memperhatikan keadaan sebenarnya dilapangan maka HGU tetap baik atau konflik bisa diminimalisir.

    DIAN SHINTA AMALIA
    12/DI/1480
    E

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dari ijin lokasi sebenarnya bisa dikendalikan modal investor diarahkan ke cara 2 atau cara 3 ... lebih adil. Ingat pemegang HGU adalah pemilik tanah OKI sangat bahaya kalau tanah-tanah dikuasai dengan HGU tanah akan menadi objek spekulan. Investor kalau bisa nyewa kenapa harus membeli

      Hapus
  87. assallam mualaikum WR>WB......
    selamat malam.....
    di sini saya ingin mengutarakan pendapat saya tentang HGU seperti yang bapak bahas dalam artikel bapak yang berjudul "HAPUSNYA HGU & DITEGASKANNYA HPL MENJADI HAK ATAS TANAH "
    menurut saya itu sangat bagus....... karna di negara ini masih berlaku hukum rimba di mana yang kuat yang akan menang....
    memang tujuan dari HGU adalah benar untuk membantu petani dalam kepastian kepemilikan lahan garapanya....
    tapi di satu sisi karna masih lemahnya jaminan hukum dalam uu yang mengatur HGU membuat sebagian kalangan eksekutiv yang ingin merauk keuntungan besar menjadikan HGU ini menjadi dalih bagi petani yang kurang mengerti hukum pertanahan.....
    dan akirnya menipu para petani sehingga para petani kecil yang tidak memiliki modal besar menjadi pasrah dan tidak berdaya.....
    seharusnya memang di peruntukkan bagi para petani dan masyarakat kurang mampu yang menjadikan bercocok tanam sebagai sumber pencarian di berikan HPL agar mereka memiliki kepastian atas tanah mereka dan tidak bisa di goyahkan kedudukan mereka atas tanah mereka sendiri...
    sehingga mereka bisa menggarap tanah mereka sendiri dan menikmati hasil jerih payah mereka sendiri......

    sekian dari saya.....
    apabila terlebih atau terkurang kata mohon di maafkan....
    karna saya di sini juga dalam taraf belajar.........
    wassallam.....

    FAHMI MARLINO
    12/D1/4265
    KELAS G

    BalasHapus
  88. Mohon ijin memberi komentar Bapak Dosen.
    Saya belum sependapat dengan Bapak mengenai menghapus HGU karena akan berpengaruh terhadap stabilitas perekonomian bangsa kita. Kita mengetahui bahwa bangsa kita telah bertransformasi dari agraris ke perindustrian modern. Tentu akan sangat mengganggu pembangunan saat ini apabila para investor angkat kaki dari bangsa kita. Modal besar yang menyokong pertumbuhan ekonomi akan mengalami penurunan secara drastis dan berdampak langsung terhadap krisis ekonomi bangsa ini. Mohon tanggapan Bapak Dosen atas masalah ini.
    Atas perhatian Bapak saya sampaikan terima kasih.
    Nama : Henry Samuel Yensenem
    NIM : 12/DI/4318
    kelas : H

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau HGU tetap ada maka negara kita akan menjadi Kapitalis .... tanah-tanah akan dimiliki pemodal, rakyat petani gak dapat tanah cuman jadi buruh terus. OKI usaha perkebunan harus dengan cara 2 atau cara 3 cara 1 dihapus dengan mengamandemen UUPA menghapus HGU ... Sebelum terlambat ... jangan menyesal dikemudian hari ---> Pemodal besar cukup investasi dengan cara 2 atau cara 3 tidak perlu memiliki tanah .. ingat pemegang HGU artinya pemilik tanah

      Hapus
  89. assalamualaikum..
    ijinkan saya berkomentar..
    bahwa sebenarnya HGU itu masih perlu diberikan dan tidak usah dihapuskan, dan mungkin yg perlu di rubah adalah regulasi (peraturan) tentang HGU. memang pada dasarnya tanah yg beri HGU tersebut lebih banyak menciptakan masalah daripada menghilangkan masalah yang sudah ada sejak dahulu kala mengenai permasalahan tanah, tetapi hanya saja regulasinya yang berpihak kepada pemilik modal untuk menggunakan tanahnya dengan suatu jangka waktu yg lama dan kemudian bisa diperpanjang ini banyak mengakibatkan masalah. tetapi apabila ada suatu peraturan yg lebih adil dari sebelumnya mungkin saja dalam perjalanannya bisa mengurangi permasalahan mengenai tanah yang sudah sangat kompleks saat ini. dan juga karena negara kita merupakan negara demokrasi sekali lagi itu semua mungkin hanya angan-angan belaka, karena semua jenis peraturan yang keluar sekarang ini berdasarkan kekuatan politis yang sedang berkuasa.

    SURYA SAPUTERA ALHAMIDI
    NIM. 09182467
    SEMESTER VII/Perpetaan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau HGU tetap ada maka negara kita akan menjadi Kapitalis .... tanah-tanah akan dimiliki pemodal, rakyat petani gak dapat tanah cuman jadi buruh terus. OKI usaha perkebunan harus dengan cara 2 atau cara 3 cara 1 dihapus dengan mengamandemen UUPA menghapus HGU ... Sebelum terlambat ... jangan menyesal dikemudian hari ---> Pemodal cukup investasi dengan cara 2 atau cara 3

      Hapus
  90. assalamualaikum wr.wb
    mohon izin berkomentar pak

    Dalam PASAL 2 ayat (2)UUPA dinyatakan, bahwa Hak menguasai dari negara meliputi kewenangan untuk :
    1. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan,penggunaan,persediaan,dan pemeliharaan bumi,air,dan ruang angkasa indonesia;

    2. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi,air,dan ruang angkasa tersebut;

    3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi,air,dan ruang angkasa tersebut.

    berdasarkan kewenangan tersebut, sepanjang yang mengenai TANAH oleh negara telah disusun HUKUM TANAH NASIONAL.
    terima kasih pak.

    nama : MUHAMMAD AZLI ANSYORI
    NIM : 12/D1/4283
    KELAS : G

    BalasHapus
  91. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  92. Mohon izin memberikan pendapat Pak...

    Menurut pendapat saya Pandangan menegenai Pengahapusan pemberian Hak Guna Usaha masih perlu dicermati serta dikaji lebih lanjut. Pengahapusan HGU akan berdamapak bahwa UUPA tahun 1960 juga harus dirubah karena jelas dalam UUPA dijelaskan mengenai HGU yang merupakan salah satu Hak Atas Tanah. Hal yang perlu dibenahi adalah kedepanya pemerintah harus lebih tegas dan selektif lagi dalam tata cara pemberian HGU agar kedepannya konflik ataupun sengketa yang dikarenakan HGU tidak terjadi lagi dalam masyarakat.

    Dedy David Napitupul/ 11202599 / B

    BalasHapus
    Balasan
    1. memang UUPA harus diamandemen untuk menghapus HGU ..
      Kalau HGU tetap ada maka negara kita akan menjadi Kapitalis .... tanah-tanah akan dimiliki pemodal, rakyat petani gak dapat tanah cuman jadi buruh terus. OKI usaha perkebunan harus dengan cara 2 atau cara 3 cara 1 dihapus menghapus HGU ... Sebelum terlambat ... jangan sampai kita menyesal dikemudian hari ---> Pemodal cukup investasi dengan cara 2 atau cara 3

      Hapus
  93. Setelah menyimak artikel bapak mengenai hapusnya HGU & Ditegaskannya HPL menjadi Hak Atas Tanah, disini saya sependapat kalau HGU tersebut dihapus dan digantikan dengan HPL karena dengan pengelolaan pertanahan melalui HGU menyebabkan ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah,sengketa maupun konflik kepemilikan tanah tersebut, terutama tanah yang dikuasai oleh investor maupun pemilik modal.Dan saya berpendapat apabila perkebunan-perkebunan tersebut diberikan hak pakai di atas tanah hak milik masyarakat petani,maka para petani tetap memiliki tanah yang dapat diawasi penggunaannya.Pemberdayaan para petani juga perlu di lakukan agar petani- petani tidak kehilangan mata pencaharian sebagai seorang petani.

    Ida Bagus Agung Wirahadinatha
    12/DI/4274 / G

    BalasHapus
  94. Assalamu'alaikum pak....
    Nama :RANDI HIDAYATULLAH
    NIM :12/DI/4286
    KELAS:G
    Mohon ijin mengomentari ''HAPUSNYA HAK GUNA USAHA DAN DITEGASKANNYA HAK PENGELOLAAN MENJADI HAK ATAS TANAH''
    SAYA SANGAT TIDAK SETUJU DENGAN DI HAPUSNYA HAK GUNA USAHA SERTA DI TEGASKANNYA HAK PENGELOLAAN MENJADI HAK ATAS TANAH...
    Kasihan para petani yang sudah capek-capek bekerja dan membanting tulang, tetapi hak nya di hapus...
    pemerintah melalui BADAN PERTANAHAN NASIONAL hendaknya peduli kepada petani kita,, karena saya juga anak seorang petani pakk..........
    sekian, TERIMA KASIH
    WASSALAM

    BalasHapus
  95. assalamualikum.wr.wb
    disini saya akan menyampaikan pendapat saya mengenai Artkel penulis.saya berpendapat, Seharusnya HGU ini dihapuskan saja dan lebih menegaskan HPL. ini dikarenakan HGU tidak memberikan manfaat yang begitu besar kepada masyarakat khususnya petani di negeri kita ini. HGU ini hanya menguntungkan pihak-pihak atau organisasi tertentu saja.
    kesejahteraan rakyat lebih diutamakan daripada kepentingan antargolongan tertentu,demi kemakmuran bangsa ini. "HPL lebih ditegaskan, HGU dihapuskan!"

    terima kasih,Wassalamualikum.wr.wb

    Nama : IBRAHIM SAHPUTRA RANGKUTI
    NIM : 12/D1/4273
    KELAS : G

    BalasHapus
  96. assalamualikum.wr.wb
    pak bagaimana cara membeli tanah hasil sitaan dari bank , dan bagaimana proses 'balik nama' . biasanya itu terjadi adanya sertifikat ganda antara yang di sita bank dan milik si pemberi jaminan itu sendiri. bagaimana cara membeli tanah hasil sitaan bank tanpa ada nya konflik sertifikat ganda

    terima kasih,Wassalamualikum.wr.wb

    Nama : diamond permadi laksa dewa
    NIM : 12/D1/4307
    KELAS : H

    BalasHapus
  97. assalamu'alaikum wr wb
    mohon izin bertanya pak
    saya kan masih awam nih dengan HGU, yang saya ingin tanyakan apakah HGU ini memakai sistim kontrak kepada si pemilik tanah?
    kan HGU ini hanya digunakan sebagai Hak Guna Usaha di atas tanah milik orang lain

    mohon jawabannya pak, sebelumnya saya ucapkan terima kasih
    wassalamu'alaikum wr wb

    Nama : Edo Gibraltar
    NIM : 12/DI/4264
    Kelas : G

    BalasHapus
  98. Assalamu'alaikum wr wb
    Mohon izin bertanya pak
    Misalkan HGU dihapuskan, apakah tanah yang digunakan untuk HGU itu menjadi hak milik si pengguna HGU?

    Mohon jawabannya, terima kasih

    Nama : Sisca Ayyu Lestari
    NIM :12/DI/4292
    Kelas : G

    BalasHapus
  99. Assalamu'alaikum pak....
    Nama:Eric sabastian
    NIM:12/DI/4310
    Kelas:H
    Mohon ijin bertanya.......
    Di Indonesia ini banyak sekali pulau-pulau yang belum tahu siapa pemiliknya, yang mau saya tanyakan, pulau-pulau di Indonesia ini telah banyak diambil dan menjadi sengketa dengan negara tetangga, bagaimana upaya pemerintah untuk mengambil kembali pulau-pulau tersebut????
    sekian, dan Terima kasih....Wassalam..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Indonesia harus dapat menunjukkan alat bukti sebagai pemilik pulau ...

      Hapus
  100. assalamu'alaikum pak...
    Mohon izin bertanya pak
    Apakah batas tanah itu dapat berubah seiring berjalannya waktu? misalnya karena gempa bumi, gunung merapi, atau kejadian alam lainnya. Dan jika batas tanah itu adalah tembok, bagaimana cara menghitung batasnya dengan ketebalan tembok yg dipasang? apakah sampai ujung tembok atau di tengah-tengah tembok?
    terimakasih..

    Putri Ismi Mastura
    12/DI/4336
    kelas H

    BalasHapus
  101. tanda batas dapat hilang karena bencana alam. Tanda batas tembok ketebalan harus diukur ,,

    BalasHapus
  102. Setelah saya menyimak pemaparan Bapak diatas tentang HGU, saya tertarik untuk mendalaminya. Dari apa yang telah saya baca di atas, permasalahan utamanya terdapat pada pemberian HGU kepada perusahaan-perusahaan besar. Pemberian hak ini berakibat langsung pada ketimpangan kepemilikan tanah pada negara kita. Tanah-tanah yang dulu diusahakan oleh para petani kecil, kini telah menjadi milik para investor.
    Namun saya kurang sependapat apabila HGU dihapuskan dari dalam UUPA. Mengingat roda perekonomian kita masih lemah apabila hanya ditopang pendapatan dari dalam negeri. Oleh karena itu, perlu ada dukungan dana dari luar negeri (para investor) untuk keberlangsungan pembangunan di negeri kita ini. Ada baiknya apabila Peraturan Pelaksana tentang HGU yang perlu dibuat sedemikian rupa sehingga bisa mengakomodir kepentingan rakyat dan kepentingan para investor. Demikian pendapat saya Bapak Dosen, mohon ditanggapi.
    NAMA : FERDY BALALEMBANG
    NIM : 4267
    KELAS : G

    BalasHapus
  103. Setelah saya menyimak pemaparan Bapak diatas tentang HGU, saya tertarik untuk mendalaminya. Dari apa yang telah saya baca di atas, permasalahan utamanya terdapat pada pemberian HGU kepada perusahaan-perusahaan besar. Pemberian hak ini berakibat langsung pada ketimpangan kepemilikan tanah pada negara kita. Tanah-tanah yang dulu diusahakan oleh para petani kecil, kini telah menjadi milik para investor.
    Namun saya kurang sependapat apabila HGU dihapuskan dari dalam UUPA. Mengingat roda perekonomian kita masih lemah apabila hanya ditopang pendapatan dari dalam negeri. Oleh karena itu, perlu ada dukungan dana dari luar negeri (para investor) untuk keberlangsungan pembangunan di negeri kita ini. Ada baiknya apabila Peraturan Pelaksana tentang HGU yang perlu dibuat sedemikian rupa sehingga bisa mengakomodir kepentingan rakyat dan kepentingan para investor. Demikian pendapat saya Bapak Dosen, mohon ditanggapi.
    NAMA : FERDY BALALEMBANG
    NIM : 4267
    KELAS : G

    BalasHapus
  104. Membaca artikel ini, semakin menguatkan tesis saya mengenai adanya hubungan ekonomi dalam hal ini timpangnya konsentrasi penguasaan pemilikan tanah, banyaknya kemiskinan dan pengangguran dengan sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia ditinjau dari teori hukum Marxis.

    Negara merupakan salah satu faktor penting penyebab konflik agraria, sementara solusi konflik itu sangat tergantung pula kepadanya. Teori Marxis menyatakan bahwa konflik agraria terjadi akibat perkembangan ekonomi kapitalis yang mengakibatkan penduduk terlempar dari tanahnya. Konflik agraria dilihat sebagai perlawanan penduduk yang tidak punya tanah atau yang tanahnya dirampas oleh kapitalis Negara. Negara ditempatkan sebagai instrument kapitalis .

    Teori Marxis memberikan perhatian kepada konflik antar dua kelas yaitu, pertama konflik antar kelas pemilik atau pengontrol tanah dengan kelas yang tidak memiliki tanah. Keterlibatan negara dalam konflik Agraria dilihat sebagai konsekuensi dari perkembangan ekonomi kapitalis di suatu masyarakat dimana negara berprilaku sebagai instrument kapitalis.

    Terkait dengan sengketa tanah, teori Marx masih relevan dalam proses sejarah sengketa tanah di Indonesia. Secara kronologis, tanah mulai menjadi kendali dalam kekuasaan ketika dipegang oleh kalangan adat (tuan tanah) yang dikemudian dikenal dengan feodalisme. Feodalisme dalam perangkat yang sama diteruskan dalam kendali kolonialisme yang kadangkala keduanya bekerja sama dan kadangkala berkonflik. Periode kemerdekaan, tanah masuk dalam kendali negara. Periode pasar bebas, tanah berada di bawah kendali negara dan pasar (kapitalisme). Apabila dibuat periodisasi, sejarah kendali tanah dapat dijelaskan dalam periode kendali tuan tanah, periode kendali kolonial, periode kendali negara dan periode kendali negara dan pasar. Dalam hal ini, dasar kepemilikan tanah lebih didasarkan atas struktur kekuasaan. Tuan tanah berwujud pada para pemilik HGU yang menguasai sebagian besar tanah.

    Maka tidak mengherankan jika sengketa dan konlik pertanahan terus bermunculan, karena mayoritas masyarakat hanya menguasai sebagian kecil tanah, sedangkan sebagian kecil masyarakat menguasai sebagian besar tanah, apalagi kebutuhan akan tanah terus meningkat dari waktu ke waktu. Sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di areal perkebunan antara masyarakat dengan badan hukum atau Instansi Pemerintah yang menguasai tanah merupakan cerminan dari timpangnya konsentrasinya penguasaan pemilikan tanah, banyaknya kemiskinan dan pengangguran.

    Oleh karena itu, saya sepakat dengan artikel ini jika HGU dan UUPA perlu ditinjau kembali dan menegaskan Hak Pengelolaan menjadi hak atas tanah dalam UUPA yang diharapkan dapat mencegah konflik –konflik agraria atau konflik-konflik pertanahan sekaligus mewujudkan tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia bukan kapitalis asing.

    Andhi Mahligai
    MIH Universitas Atma Jaya Yogyakarta
    125201784/PS/MIH

    BalasHapus
  105. Banyaknya permasalahan hukum yang melibatkan pemodal besar/investor dengan kelompok masyarakat di suatu wilayah tertentu sebagai aktor utama dalam konflik agraria terkait dengan HGU, secara umum saya setuju bila keberadaan HGU perlu ditinjau kembali, baik secara regulasi maupun implementasinya.

    Namun demikian, apabila kemudian pengaturan mengenai HGU dihapus, yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana dengan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang ingin berinvetasi di wilayah Indonesia? Mengingat untuk kepentingan investasi, pada umumnya pihak investor membutuhkan tanah yang cukup luas.

    Selain itu, apabila dikemudian hari HGU dihapus, hal ini bisa saja menjadi sumber masalah baru. Bayangkan bagaimana kekacauan yang diakibatkan oleh penghapusan HGU ini. Secara sosiologis, hal ini tentu akan menimbulkan kekacauan (cheos), terutama sekali pada masa-masa transisi sampai dengan ketentuan tersebut benar-benar dapat dijalankan dengan baik.

    Lebih lanjut, mengenai pola kemitraan yang ditawarkan dalam alternatif solusi pada angka 2, terkait dengan usaha perkebunan, sebenarnya kemitraan yang berkaitan dengan pelaksanaan usaha perkebunan dengan masyarakat sudah diakomodir melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/HK.350/5/2002 yang kemudian dicabut melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Kemitraan yang dimaksud diatur dalam ketentuan Bab IV Pasal 22 s/d Pasal 25.

    Kemitraan tersebut dilakukan berdasarkan pada asas manfaat dan berkelanjutan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, dan saling memperkuat. Tujuan dari kemitraan tersebut juga dilakukan untuk pemberdayaan dan peningkatan nilai tambah bagi pekebun, karyawan dan/atau masyarakat sekitar perkebunan, serta untuk menjamin keberlanjutan usaha perkebunan.

    Feri Hyang Daika
    MIH Atma Jaya

    BalasHapus
  106. Assalamualaikum Wr.Wb. Bapak...
    Nama : Yogi Ugama Harahap
    NIM : 12/DI/4299
    KELAS : G

    Mohon ijin mengomentari :
    "HGU adalahak untuk Mengusahakan tanah negara,selama jangka waktu yang terbatas,guna perusahaan pertanian,perikanan dan perternakan (PASAL 26 )"

    Pertanyaannya :
    "Sampai sejauh manakah Hukum Melindungi kepentingan Masyarakat Petani yang bekerja di perusahaan dalam bidang pertanian, Jika di kemudian hari Perushaan dalam bidang pertanian itu di berhentikan atau di tutup..?

    BalasHapus
  107. Dian Natalia S
    MIH UAJY
    Salam hormat, perkenankan saya untuk menyampaikan pendapat saya terkait dengan tulisan Bapak.
    Menurut Maria S.W. Sumardjono pada mulanya di dalam hukum adat hanya dikenal dua jenis hak atas tanah yaitu HM (andarbeni, yasan, grant sultan, dll) dan HP (ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, pituwas, dll). Penyederhanaan HAT menjadi dua jenis sebagaimana dikenal dalam hukum adat akan dapat mencegah timbulnya konflik-konflik agraria di masa yang akan datang. Penyelundupan hukum dapat diminimalisasi. Dimasa yang akan datang dapat dipikirkan wacana untuk melebutkan HGB dan HGU menjadi HP.
    Penggunaan HP meliputi berbagai kegiatan secara luas sehingga menjadi fleksibel dan mengikuti perkembangan zaman. HP juga dapat mengakomodasi HPL yang dalam perkembangannya disejajarkan dengan HAT. HPL dapat diakomodasi dalam HP yang bertujuan khusus. HP akan dapat dipunyai oleh WNI, WNA, BHA dan BHI serta badan hukum publik. Pengaturan jangka waktu HP harus ditentukan menjadi dua macam, yaitu jangkwa watu tertentu dan berlaku selama tanahnya dipergunakan. HP yang diberikan kepada badan hukum pulik maupun badan keagamaan sosial dan perwakilan asings erta OI diberikan selama tanahnya dipergunakan. Sedangkan HP berjangka waktu harus diatur rentang waktunya sesuai dengan jenis kegiatannya.
    Sekian. Terima kasih.

    BalasHapus
  108. Ade Sumitro/NIM.09182444/Perpetaan
    Izin berpendapat pak. Menurut saya Hak Guna Usaha perlu dipertahankan, karena dengan adanya HGU dapat mensejahterakan masyarakat disekitarnya. Seperti didaerah saya kerja dimana adanya kerjasama antara masyarakat dengan HGU perkebunan sawit dapat meningkatkan kesejahteraannya. Akan tetapi tidak semuanya seperti itu, maka diperlukan adanya monitoring dan evaluasi oleh pemerintah terhadap HGU yang sudah berjalan.

    BalasHapus
  109. lebih baik usaha perkebunan dengan cara ke dua atau ke tiga, cara ke dua masyarakat bekerja di usaha perkebunan di atas tanah miliknya sendiri. Klo HGU tetap ada mereka akan bekerja jadi buruh di atas tanah milik pengusaha negara lain ...... ingat pemegang HGU adalah pemilik tanah ... walau HGU di atas tanah negara ... karena negara tidak memiliki.

    BalasHapus
  110. Nama : Adrianus Jerabu
    NIM : 115201583
    MIH UAJY

    Menghilangkan HGU dalam UUPA tentunya bukan merupakan pekerjaan mudah dalam mencegah konflik-konflik agraria atau konflik-konflik pertanahan yang ada. Tentunya butuh jangka waktu yang panjang dan tidak terlepas dari banyak persoalan terutama dalam implementasinya.
    Hal tersebut dikarenakan masih adanya petentangan seputar keberadaan hak pengelolaan, yang mana satu sisi ada yang menyatakan bahwa hak pengelolaan merupakan bagian dari hak menguasai negara yang sebagian kewenangannya dilimpahkan kepada pemegang hak pengelolaan dan tidak disamakan dengan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UUPA karena hak atas tanah hanya menyangkut aspek keperdataan. Dan disisi lain dalam peraturan perundang-undangan ditentukan bahwa hak pengelolaan disejajarkan dengan hak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 UUPA.
    Berdasarkan pertentangan tersebut, apabila Hak Pengelolaan dipertegas dan HGU kemudian dihilangkan dalam UUPA, maka yang paling mendasar adalah perlu untuk meluruskan apa itu hak pengelolaan yang sebenarnya, sehingga tidak terkesan menyelesaikan persoalan di atas persoalan. Sedangkan apabila HGU tetap dipertahankan keberadaannya, maka perlu adanya ketegasan yang lebih mengutamakan orientasi ke arah yang menunjuk cara-cara sebagaimana diatur dalam cara 2 dan cara 3. Dan apabila Pemerintah Kabupaten/Kota menggunakan mekanisme izin lokasi, maka sudah seharusnya mengedepankan pelayanan publik yang transparan khususnya dalam hal pemberian izin tersebut dikeluarkan, serta memberikan kontribusi yang nyata dan bukan sekedar menjadikan petani sebagai penggarap saja.
    Semuanya kembali kepada moral pejabat pemerintahan dan orientasi kepentingan dari instrumen hukum pertanahan, yang pro rakyat dan pro pemilik modal tetapi tidak mengesampingkan kesejahteraan rakyat.
    sekian dan terima kasih

    BalasHapus
  111. Melihat dari terminology konflik yang ada dalam karya ini bahwa potensi konflik terjadi baik itu secara horizontal maupun vertical dimana yang dilihat konflik yang terjadi itu diakibat adanya HGU yang mengabaikan kepemilikan seseorang yang mengutamakan investor dalam melakukan usaha yang mempunyai kuantitas yang sangat besar.
    Hak Guna Usaha yang diatur Pasal 28 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 (UUPA) secara tidak langsung seperti jelmaan hak erfpach tidak mencerminkan hak-hak adat yang hidup dalam masyarakat, Hak Guna Usaha implementasinya sering menimbulkan sengketa maupun konflik. Hak Guna Usaha pada awalnya di masa orde lama telah diupayakan menyesuaikan dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana diatur Pasal 1 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 11 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-syarat Dalam Pemberian Hak Guna Usaha Kepada Pengusaha-Pengusaha Swasta Nasional sebagai berikut:
    “Hak guna usaha untuk perusahaan kebun besar diberikan kepada badan-badan hukum yang berbentuk koperasi atau bentuk lainnya yang bersendikan gotong royong dan bermodal nasional penuh.”
    Berangkat dari pengerti HGU itu sendiri yang diatur dalam UUPA bahwa Hak guna usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, meliputi bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan yang luas minimum 5 hektar untuk perorangan dan luas maksimum 25 hektar untuk badan usaha. Luas maksimum ditetapkan oleh menteri negara agraria/kepala BPN.
    Namun disisi lain bahwa Negara juga mempunyai program jangka panjang untuk membangun pembangunan secara menyeluruh diseluruh wilayah nusantara oleh karena itu salah satu program yakni harus menarik investor asaing melalui tata aturan atau regulasi yang dapat memberikan untung bari pihak investor dalam hal Negara berperang sebagai penguasa, dengan hak menguasai maka Negara berperang aktif dalam memberikan HGU untuk memdapatkan usaha dalam pengelolaan demi memperoleh keuntungan demi pembangauan menyeluruh namun hal ini tidak dapat terlaksana dengan baik,maka bagi penulis bahwa perlu adanya suatu regulasi yang dapat mengkumulasi warga masyarakat agar tidak menimbulkan konflik serta harus adanya pembaharuan atau reformasi agraria untuk dapat memberikan kepastian hukum bagi warga masyarakat dan tercapainya keadailan dengan tujuan untuk mencapai kemakmuran bagai warga Negara, salah satu solusi memberlakukan kembali ketentuan Pasal 28 UUPA atau adanya reforma agraria dalam menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan amanat dari UUD 45 Pasal 33 dan falsafah hidup Bangsa Pancasila.

    BalasHapus
  112. Dalam Pasal 28 ayat (1) UUPA, Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. HGU diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dengan luas minimal 5 hektar dan apabila luasnya lebih dari 25 hektar harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.... namun kenyataan di lapangan berkata lain, kebijakan pemberian HGU menimbulkan permasalahan dilapangan. Sebenarnya, siapakah kelompok yang paling berhak atas HGU ? Apakah boleh diatas HGU perkebunan kepala daerah / bupati/ walikota memberikan Izin kuasa pertambangan eksplorasi dan izin usaha pertambangan eksplorasi ?jika boleh apa dasar hukumnya? Mohon pencerahannya

    Nama : Sarwan Inggadi
    Nim : 09182465 / VII/ Perpetaan

    BalasHapus
  113. terima kasih atas tulisan yang sangat mencerahkan dan menambah pengetahuan mengatasi pembodohan, mencermati komentar-komentar cerdas diatas mengeindikasikan bahwa HGU adalah kerjasama antara penguasa dan pengusaha maka di era sekarang muncul konflik perkebunan meliputi sejumlah tipologi baik berbasis aktor atau pokok masalah; konflik antara masyarakat adat dengan perusahan perkebunan, konflik antara masayarakat dengan BPN akibat penerbitan HGU, konflik antara masyarakat dengan pemerintah daerah yang menerbitkan izin lokasi dan lain sebagainya.

    HAPUS HGU
    Keluh Kesah Rakyat Paguyaman Gorontalo

    BalasHapus
    Balasan
    1. memang menjadi pertanyaan kenapa peraturan HGU pada masa Bung Karno yang memihak rakyat sampai sekarang tidak dihidupkan lagi ???? Seharusnya ini tugas BPN tetapi kenyataannya ??? Hapus HGU hidupkan pola kemitraan atau Hak Pakai perkebunan di atas Hak Milik Rakyat

      Hapus
    2. kalau kita tetap bertahan dengan tidak kembali pada hak-hak rakyat (era Soekarno kata Tjahjo Arianto) maka itu artinya memelihara konflik yang berkepanjangan, dan pada hakekatnya kita belum merdeka. salah satu alasan Negara lain menjajah kita yakni penanaman rempah-rempah. sementara HGU alasan yang sama yakni penanaman Tebu, Karet dan lain-lain diatas hak-hak Rakyat. betapa naifnya

      Hapus
  114. pak mau ijin bertanya, bagaimana hak keperdataan bekas pemegang HGU (milik perusahaan swasta nasional) apabila hak nya sudah habis dan tidak diperpanjang atau diperbaharui ?

    BalasHapus
  115. asalamualaikum .... mohon izin untuk bertanya pak
    bagaimana jika pengelola HGU tidak merasa puas atas hak yang telah diberikan kepada mereka, sehingga mereka memakai tanah masyarakat disekitar HGU tersebut hingga bertahun-tahun sampai akhirnya pihak HGU mengklaim tanah tersebut milik mereka. kemudian masyarakat yang tanahnya terpakai mengiginkan hak atas tanah mereka kembali kepada mereka tepapi mereka tidak berani menggugat pengelola HGU dikarnakan masyarakat tersebut memiliki perekonomian tingkat bawah.
    yang saya pertanyakan, bagaimana cara masyarakat untuk mendapatkan hak mereka kembali tanpa ada konflik antara pihak HGU dengan masyarakat?
    mohon jawabannya.....

    nama : Trio Irawan
    NIM : 13/DI/4660
    kelas : H

    BalasHapus
  116. Nama : Arfika Anang Sulistiawan
    Kelas : G
    NIM : 13/D1/4590
    Saya setuju dengan apa yang Bapak sampaikan daam tulisan ini, bahwasannya HGU harus segera dihapuskan. Dari uraian di ata, telah sangat cukup untuk menegaskan alasan yang kuat mengenai ketidakadilan dari HGU tersebut. Ada rasa iba kepada para petani ataupun buruh yang menggarap suatu tanah atau ladang hanya sekedar menggarap tanah tersebut, tidak memiliki hak untuk memiliki tanah tersebut. Di sisi ini pemegang modal atau Investor asing-lah yang diuntungkan secara materi. Apabila cara 1 tetap diterapkan sampai saat ini, besar kemungkinan konflik akan tetap terjadi sampai saat ini.
    Pembaharuan UUPA memang harus dilakukan, agar semua hukum Agraria yang ada di Indonesia ini menjadi tansparan dan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan menimblkan konflik yang berkepanjangan.

    BalasHapus
  117. Nama : Khoiron Syakur
    Kelas : G
    NIM : 13/D1/4612
    Saya setuju HGU dihapus, dan diganti hak pakai atas nama petani-petani pemilik tanah, yang menjadikan mereka sebagai pekerja di tanah mereka sendiri, hal itu untuk menghindari penyimpangan pemanfaatan tanah dari peruntukan dan penggunaannya. Dengan demikian akan lebih mensejahterahkan petani pemilik tanah.

    BalasHapus
  118. Nama:Kaka Audi Kusumah
    Kelas :G
    NIM:13/D1/4610

    Saya sangat setuju apabila HGU di hapus,karena Membuat para petani menjadi tidak punya hak atas tanah akibat kepemilikan modal asing, seharusnya harus ada pembaharuan mengenai Hukum Agraria, alangkah lebih bijak apabila HGU di hapus, dan harus ada Hak milik petani, dengan begitu, para petani dan khususnya kita dan generasi selanjutnya mempunyai hak atas tanah untuk kesejahteraan kita sendiri

    BalasHapus
  119. Nama: Muhammad Noer Barran
    Kelas: G
    NIM: 13/D1/4617
    Sebenarnya pada pasal 28 tidak ada kata perkebunan itu termasuk dalam kategori pertanian.
    Right to use dari Hak Guna Usaha dapat kita perhatikan dari pasal 28 UUPA yaitu hanya untuk usaha pertanian, perikanan dan peternakan sehingga berarti segala usaha yang termasuk dalam ketiga kategori itu dapat diberikan Hak Guna Usaha.
    Prinsip nasionalitas dari HGU sudah terbukti sebagai implementasi dari pasal 9 UUPA dan sebagaimana sudah dibicarakan pada pasal 21 ayat 3 UUPA, sehingga demikian orang asing tidak dapat mempunyai Hak tanah di Indonesia, termasuk Hak Guna Usaha
    Saya sangat sependapat dengan bapak dengan hal ini tetapi saya fikir merubah sistem tatanan UUPA tidak semudah yang dibayangkan
    Kita sebagai calon insan pertanahan lebih baik memulai langkah untuk merubah tatanan UUPA dari melakukan hal-hal kecil yang bisa kita lakukan untuk mengabdi kepada negara ini

    BalasHapus
  120. Nama: Febrian Darmawan
    NIM: 13/DI/4599
    Kelas: G

    Assalamu'alaikum Wr. Wb

    Terlebih dahulu saya ucapkan terima kasih atas artikel yang sangat bermanfaat ini. Dan saya sangat mengacungi jempol terhadap semangat Bapak Tjahjo untuk mewujudkan Reformasi Agraria, sehingga penggunaan tanah secara keseluruhan dapat di gunakan untuk kesejahteraan rakyat. Semoga melalui artikel seperti ini calon-calon pegawai BPN terutama Mahasiswa/i STPN dapat merealisasikan semangat Bapak untuk menghapuskan HGU.

    Saya sangat setuju dengan pendapat Bapak agar HGU di hapuskan. Karena HGU sering kali menyebabkan keadaan yang tidak sesuai dengan UUPA. Dulu ketika saya masih belum paham apa-apa mengenai dunia pertanahan, saya kira konflik antara petani dan pengguna tanah di sebabkan hanya karena faktor diluar lingkungan BPN. Dan saya terkejut, ternyata salah satu penyebab konflik tersebut berasal dari kebijakan BPN, yaitu HGU yang tidak tepat pengaplikasiannya.

    Saya merasa tercengang dengan begitu banyaknya berita di TV mengenai konflik antara petani dan perusahaan. Menurut saya penggunaan tanah di Indonesia banyak yang belum tepat sasaran, karena belum berhasil mewujudkan apa yang di cita-citakan BPN seperti yang terkandung dalam UUPA. Tapi saya juga mengacungi jempol atas kerja BPN selama ini, karena tugas BPN termasuk tugas yang berat dan itu memang sulit di lakukan tanpa kerjasama yang baik.

    Saya yakin jika seluruh anggota BPN mulai dari Kepala BPN hingga Staf serta masyarakat mau berjuang dengan tekad yang kuat, maka HGU dapat di hapuskan dan keadaan yang baik dan diinginkan akan terwujud.

    Sebelum saya akhiri, saya mohon maaf jika ada perkataan yang tidak berkenan di hati Bapak. Karena saya sadar, saya adalah makhluk yang lemah dan tidak luput dari kesalahan. Sekian dan terima kasih.

    Wassalamu'alaikum Wr. Wb

    BalasHapus
  121. Nama: Dheny Faissal Wanandi
    Kelas: H
    NIM :13/DI4634


    Saya sangat setuju tentang penghapusan HGU, dari apa yang bapak sampaikan sudah sangat jelas bahwa HGU merugikan para petani dan menguntungkan bagi insvestor asing. Jika tidak segera di tindak lanjuti masalah HGU, dapat di pastikan konflik - konflik baru akan bermunculan.
    Para petani hendaknya mengolah tanahnya sendiri, namun jika HGU tidak di hapus, tanah- tanah petani semakin habis dan mau tidak mau akan menjadi buruh dari insvestor asing tersebut. jika hal ini masih terjadi dan malah terus meningkat, kemungkinan besar tanah di indonesia di kuasai oleh insvestor, kalau ini sampai terjadi sama saja negara kita di jajah oleh negara asing. Petani kita hanya menjadi sapi perahnya insvestor.

    Maka dari itu, harus ada tindakan tegas jika itu semua tidak ingin terjadi.

    terimakasih

    BalasHapus
  122. Nama : Jepri Trisno Tambunan
    Class : DIV smster 3 kelas B 2013
    Utusan : Riau
    Pak, saya sangat setuju dengan publikasi bapak
    Mohon ijin bercerita sedikit pak, mungkin kalau Bapak pernah melihat dan mendengar Jalan Lintas mulai dr Kabupaten asahan (SUMUT ) sampai ke pekanbaru ( RIAU ) ( lebih kurang 600 km ) ,alangkah sangat kentalnya Politik dan Kepentingan para penguasa negara ini disana jelas terlihat...jadi sepanjang jalan Lintas yg sy maksud tersebut letak geografisnya datar dan tidak berbukit, pada kenyataannya hanya ditanami Kelapa Sawit baik milik BUMN maupun Swasta saja.
    Maksud sy begini pak, Apakah tidak lebih menjanjikan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat apabila apabila HGU tersebut diubah fungsi menjadi Lokasi Bisnis (minimal pemukiman dan pertokoan ) ?
    Padahal kalau dibandingkan dr pajak juga sy rasa sangat jauh lebih besar pajak dr pemukiman ,pertokoan maupun industri daripada pajak HGU yg jg selama ini tdk jelas dimana.
    JADI MAKSUD SAYA , APA YG MENJADI PERAN HGU SELAMA INI KE MASYARAKAT SEKITAR ??? (Masyarakat sekitar hanya sbgai buruh kasar saja)
    MOHON PENCERAHANNYA PAK.trimakasih

    BalasHapus
  123. Nama: Kadga Kinantan
    Kelas: DIV smt 3 kelas B 2013
    Utusan: Maluku

    Kebijakan yang kurang memihak kepentingan masyarakat lokal menimbulkan resistensi dan kontra-produktif. Kebijakan pemerintah yang ada masih bersifat kapitalisme menguntungkan pihak dengan modal yang besar. Masalah yang terjadi selama ini adalah merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap pemerintah untuk memperoleh perhatian agar kebijakan yang ada dikaji ulang oleh pemerintah sehingga dapat mensejahterakan masyarakat & untuk mendapatkan haknya.

    BalasHapus
  124. Nama : Yuda Oktavianus G.
    Kelas : DIV Semester III Kelas B 2013
    Utusan ; Kalimantan Tengah

    Sangat disayangkan Pasal 1 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 11 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-syarat Dalam Pemberian Hak Guna Usaha Kepada Pengusaha-Pengusaha Swasta Nasional yang berbunyi sebagai berikut:“Hak guna usaha untuk perusahaan kebun besar diberikan kepada badan-badan hukum yang berbentuk koperasi atau bentuk lainnya yang bersendikan gotong royong dan bermodal nasional penuh.” malah dihapus. Padahal melirik pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 yang sudah diamandemen kan sekarang kata koperasi pun juga hilang. Ada apa kah ini? Sejalan dengan itu pemberian HGU oleh pemerintah apakah sudah tepat sasaran sehingga menghilangkan pasal tersebut?Atau untuk melancarkan pemberian HGU untuk pihak-pihak asing yang sebenarnya bukan peruntukannya?
    Sejumlah pertanyaan miring tentu menghinggapi masyarakat kecil, namun lagi-lagi ketidak berdayaannya tak mampu membendung kedatangan investor yang notabene hanya memberikan kenikmatan sementara. Kenapa? Karena ya ujung-ujungnya mereka para penggarap tetap tidak memiliki hak yang sebenarnya untuk dia olah dan menikmati hasil olahannya itu sendiri. Hal inilah yang tak terbendung mengakibatkan resiko konflik di Indonesia yang besar apabila dibiarkan terus menerus. Pergolakan rakyat akan semakin besar. Namun bukan berarti tidak dapat diatasi. Kembalikan lah hak-hak rakyat. Pemerintah bertugas untuk mengatur itu dan memajukan masyrakatnya. HAPUSNYA HAK GUNA USAHA DAN DITEGASKANNYA
    HAK PENGELOLAAN MENJADI HAK ATAS TANAH kepada rakyat miskin yang membutuhkan adalah salah satu solusi yang tegas dapat dilakukan oleh pemerintah.
    Terima kasih sebelumnya. Excellent blog

    BalasHapus
  125. saya setuju dengan pendapat bapak, menurut saya pun HGU sebaiknya dihapus di dalam UUPA, para Investor atau perusahaan-perusahaan tersebut sebaiknya diberikan Hak Pakai diatas Hak Pengelolaan yang di awasi langsung oleh pemerintah pusat maupun daerah. Karena banyak dari HGU-HGU yang ada sekarang ini penggunaan dan pemanfaatannya itu tidak dilakukan sebagai mana mestinya. Tanah-tanah HGU itu lebih banyak ditelantarkan dari pada dimanfaatkan. Yang lebih ironinya lagi, Di daerah saya banyak juga HGU yang bukannya dimanfaatkan untuk perkebunan ataupun pertanian, malah digunakan sebagai lokasi pertambangan yang menyebabkan kerugian materil yang sangat besar bagi negara dan kerusakan lingkungan yang parah, yang kesemuanya berimbas buruk ke masyarakat. Olehnya itu saya menghimbau kepada para pihak-pihak yang berwenang untuk lebih betul-betul mengawasi dan lebih pro rakyat lagi dengan lebih mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Karena menurut pendapat saya, oknum aparat pemerintah ataupun penguasa sekarang ini hanyalah mementingkan isi perut mereka sendiri, mereka seolah-olah tutup mata dengan realita yang sebenarnya terjadi.
    Sehingga, kesemuanya itu kembali lagi ke moral dari para pejabat dan penguasa serta pihak-pihak yang berwenang, karena percuma saja aturan itu dibuat sebaik, sebagus dan se pro rakyat bagaimanapun juga, apabila moral dari pejabat pemerintah dan penguasa itu buruk maka semua akan sia-sia saja.
    Nama : Rangga Yudha Pratama
    NIM : 12212705
    Kelas : B
    Semester : III

    BalasHapus
  126. Assalamu alaikum wr.wb
    Mohon izin bertanya, pak
    Terkait hpusnya HGU, menurut pasal 17 UU No. 40 Tahun 1996 jo pasal 34 UUPA No. 5 Tahun 1960 tentang hapusnya Hak Guna Usaha karena jangka waktunya berakhir yang menjadi pertanyaan 1.masih adakah kewenangan bekas pemegang hak untuk mengalihkan tanah yang sudah berstatus tanah negara?
    2. HGU yang jangka wktunya berakhir maka tanahnya menjadi tanah negara, namun yang terjadi masih banyak HGU yang bekas pemegang haknya belum serta merta menyerahkan tanahnya dan akhirnya bnyak tanah terlantar,, bagaimana bentuk kontribusi BPN untuk memonitoring tanah terlantar tsb?
    3. Berkaitan dengan Hak Pengelolaan. Saya setuju jika para pihak investor diberikan Hak Pakai diatas HPl karena HPl merupakan bagian dari Hak Menguasai Negara yg kewenangannya bersifat publik. Namun, ironisnya jika aturan yang sedemikian rupa dibuat berdalih atas kemakmuran rakyat harus dikesampingkan dengan pihak yang berkepentingan yang berpihak kepada para investor yang bermodal besar. Perlu adanya ketegasan sikap dan pembentukan karakter yang pro rakyat agar tujuan negara dalam pasal 2 ayat 3 jo pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dpt tercapai.

    Nama : Fitri Rahayu Nangsih Rumbu
    NIM : 12212692
    Kelas : B / semester III

    BalasHapus
  127. Penghapusan HGU mungkin tidak semudah yang dibayangkan, namun saya setuju jika bisa dilakukan, karena jika melihat dari sejarah Indonesia dari zaman penjajahan sampai indonesia merdeka masalah Agraria tidak lepas dari para aktor dibalik layar yang berkuasa, intervensi asing dan politik yang mementingkan kepentingan tertentu. HGU sama halnya dengan hak erfpacht pada zaman kolonial, yang memanfaatkan serta memetik hasil seluas-luasnya diatas tanah yang nyata-nyata milik orang lain atau masyarakat adat.
    Harapannya semoga para pemimpin selanjutnya bisa lebih mengutamakan kepentingan rakyat serta mensejahterakan rakyat dan bangsa.

    mengenai pernyataan "petani-petani setelah menerima tanah hasil reforma agraria tidak tertutup kemungkinannya untuk menjual tanahnya kepada pemilik modal yang memperoleh Hak Guna Usaha, akhirnya petani kembali tidak memiliki tanah, hanya sebagai buruh di perkebunan dengan Hak Guna Usaha. Reforma agraria akan menjadi sia -sia".
    Seharusnya dalam pembagian tanah gratis bagi petani, dituliskan dalam seripikat bahwa tanah tersebut tidak boleh dialihkan atau diperjual belikan kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu dan penggunaannya sebagai tanah pertanian. sehingga masyarakat yang mendapat tanah gratis tidak bisa menjualnya.

    Nama : Safril Setyawan
    NIM : 12212708
    Kelas : B / semester III

    BalasHapus
  128. Maaf, saya tidak setuju dengan pendapat Bapak. Kalau pendapat saya sih, tidak perlu HGU nya dihapus, tapi revisi saja subjek HGU nya menjadi hanya untuk KOPERASI, sedangkan untuk Badan Hukum (swasta ataupun pemerintah) dihapuskan.. Sebenarnya hal ini juga menegaskan cita-cita dari idola saya: Bung Hatta mengenai sistem Ekonomi Indonesia yang berasas koperasi dan tentunya sejalan dengan jargon'nya BPN juga, "Tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat" yaitu dengan cara pemberian HGU.. jadi menurut saya HGU tidak perlu dihapus Pak, cukup direvisi saja..
    - Dominikus Bayu R -

    BalasHapus
  129. saya setuju dengan pendapat bapak, walaupun penghapusan HGU tidak mudah dan memerlukan waktu. menurut saya selama subyek HGU adalah para investor/pengusaha, tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sulit terwujud.
    sebagai contoh di daerah sumatera, banyak HGU terutama sawit milik perusahaan asing tidak memiliki kebun plasma untuk masyarakat. hal tersebut tentu saja dapat membuat ketimpangan di bidang ekonomi, dan bahkan dapat berpotensi menjadikan konflik antara masyarakat dengan perusahaan..

    Widiatmoko Adi Saputro/ Kelas B

    BalasHapus
  130. Assalumu'alaikum Wr,Wb.
    Artikel yang bapak tulis sungguh sangat menarik,bicara soal tanah pasti tak lepas dari hukum dan juga konflik,kalau menurut saya lebih baik kita kembali kepada hati nurani dan juga kaedah kita sebagai manusia,karena dalam hal ini para investor maupun juga para kelompok tani jika saya lihat didaerah saya kerja yakni di provinsi riau banyak yang keluar dari jalur dan hanya memikirkan keuntungan dan keserakahan mereka saja,contohnya pihak investor telah sepakat dengan kelompok tani untuk bagi hasil pola KKPA ( Kebun Kelompok Plasma Anggota ) namun seiring waktu berjalan baik kebun inti dan kebun plasma pasti sering terjadi konflik batas dan permasalahan lainnya seperti ada anggota kelompok tani yang tidak mendapatkan lahan seperti waktu perjanjian awal,hal ini tidak lain adalah ulah para pejabat daerah dan para tokoh masyarakat setempat yang serakah karena yang harusnya mendapatkan jatah satu kapling tapi dalam kenyataannya bisa memiliki lebih satu kapling namun dalam administrasinya KTP anggota kelompok tani juga yang menjadi tumbal,sehingga yang harusnya mendapatkan kaplingan lahan tersebut adalah sipetani namun digarap sama para pejabat setempat sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak mendapat lahan untuk mereka kerjakan,belum lagi jika masa HGU itu telah berakhir dan sebenarnya pada saat sebelum berakhir pihak pengembang telah memperpanjang HGU nya namun karena tidak kunjung selesai maka lahan tersebut akhirnya dijual - belikan oleh masyarakat setempat atas dasar karena menurut mereka hak HGU nya telah berakhir namun dalam kenyatannya masih dalam proses diperpanjang,itu jika kita lihat dari sisi buruk Masyarakatnya. Jika dari sisi pihak pengembang biasanya penyakitnya adalah sering mengambil lahan masyarakat dengan melebarkan area wewenangnya yang seharusnya 1.000 namun dalam kenyataan dilapangan ia bisa menguasai lebih dari itu dan akhirnya timbul konflik dengan masyarakat setempat mengenai batas wilayah kewenangan HGU tersebut.
    Untuk itu saya berpendapat bahwa hukum itu tidaklah salah dan tidak harus ada suatu hak yang digantikan,karena suatu peraturan itu menurut saya sudah dibuat cukup bagus namun does sollen dan does sein nya saja yang tidak sesuai,serta dalam menjalankannya juga perlu diperhatikan dan diawasi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,karena melihat dari sisi keserakahan manusia yang tidak ada merasa puas ini, terimakasih

    Heri Irwanto
    D IV / 13222727 / A

    BalasHapus
  131. Sebagaimana yang diamantkan dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Indonesia yang kaya akan potensi sumber daya agraria, yang mana potensi-potensi agraria ini dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatnya melalui program-program dan kebijakan pemerintah di bidang pertanian, perkebunan, pertambangan, kehutanan dan kelautan. Namun sangat disayangkan, Pemerintah sebagai pemegang kebijakan belum menjalankan konstitusi negara (pasal 33 ayat 3 UUD 1945) ini secara penuh dan memihak rakyat. Hal ini dapat dilihat dari salah satu kebijakan pemerintah dibidang agraria itu sendiri yang terdapat pada pasal 28 sampai pasal 34 UU No. 5 tahun 1960 yang menjelaskan mengenai Hak Guna Usaha.
    Hak Guna Usaha sendiri sejatinya dimaksudkan oleh pemerintah untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat secara "tidak langsung", HGU diharapkan dapat menjadi roda penggerak ekonomi negara sehingga dapat berkembang pesat dan mengejar ketertinggalan dengan negara-negara lain, yaitu melalui investasi pemodal-pemodal besar yang dapat meningkatkan minat pasar untuk memajukan ekonomi negara. Hal ini menjadi tidak sejalan lagi dengan tujuan utamanya, yaitu unsur-unsur agraria yang dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, karena akses rakyat terhadap sumber-sumber agaria (tanah) menjadi berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali. Tanah-tanah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang mengantongi Hak Guna Usaha yang secara garis besar tidak memberi manfaat berarti bagi rakyat, bahkan menyebabkan rakyat semakin miskin dan terjajah. Sehingga konflik-konflik pun bermunculan di berbagai daerah di Indonesia.
    Berhubungan dengan tulisan Bapak diatas, ada pencerahan mengenai alternatif lain untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang seringkali muncul akibat adanya ketimpangan sosial antara rakyat dengan perusahaan-perusahaan pemegang HGU. Saya sangat setuju dengan pendapat bapak mengenai dihapuskannya HGU dan diperkuatnya HPL menjadi Hak Atas Tanah agar amanat konstitusi mengenai Sumber-sumber Agraria dapat terlaksana dengan baik dan ada kontrol penuh dari Pemerintah serta rakyat terutama masyarakat adat di sekitar perkebunan bisa ikut andil dalam mengolah sumber daya agraria (tanah).

    Novi Maya Sinta
    12212664 / 33
    Kelas A
    DIV Semester 3

    BalasHapus
  132. asalammualaiku wr wb
    setelah saya menyimak tentang artikel yang bapak tulis diforum ini saya bisa mendapatkan pengetahuan lebih tentang masalah pertanahan yang ada dinegeri kita tercinta ini.
    Tetapi menurut pendapat saya HGU belum saatnya untuk dihapus, tetapi perlu direvisi undang-undang yang mengatur tentang HGU agar pelaksanaannya sesuai dengan cara pada nomor 2 dan nomor 3 seperti yang dipaparkan diatas. Hal ini merupakan perubahan pola pikir bagi pembangunan nasional, dimana selama ini pemerintah selalu mencari cara-cara yang mudah menyangkut pembangunan ekonomi dan politik agraria. Akhirnya pembangunan yang tercapai tidak sesuai dengan apa yang diharapkan hanyalah bersifat kapitalisme dan semakin menjauh dari pembangunan yang berdasarkan pancasila

    Terima kasih

    Nama:Rahmad syahputra narianto
    Nim: 13/D1/4579
    Kelas: F

    BalasHapus
  133. bagaimana pemikiran Saudara untuk membantu para petani buruh atau petani penggarap (baik petani tanaman maupun petani peternak) agar dapat memiliki lahan atau usaha garapan sendiri. Misalkan terdapat bantuan kredit dari pemerintah sebesar Rp 25 juta untuk satu kelompok tani dengan anggota minimal 10 petani.Pemerintah mewajibkan pengembalian kredit tanpa bunga dan masa pengembalian selama 5 tahun.

    BalasHapus
  134. Halo,
    Apakah Anda secara finansial turun? mendapatkan pinjaman sekarang dan bisnis Anda menghidupkan kembali, Kami adalah pemberi pinjaman dapat diandalkan dan kami memulai program pinjaman ini untuk memberantas kemiskinan dan menciptakan kesempatan bagi yang kurang istimewa untuk memungkinkan mereka membangun sendiri dan menghidupkan kembali bisnis mereka tahun baru ini. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui email: (gloryloanfirm@gmail.com). mengisi formulir Informasi Debitur berikut:

    Nama lengkap: _______________
    Negara: __________________
    Sex: ______________________
    Umur: ______________________
    Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______
    Durasi Pinjaman: ____________
    Tujuan pinjaman: _____________
    Nomor ponsel: ________

    silahkan mengajukan permohonan perusahaan yang sah.

    BalasHapus
  135. Assalamuallaikum...
    Mohon ijin memberikan sedikit uneg uneg saya pak...
    Berkaitan dengan HGU Dan HPL yang telah bapak tulis diatas, sampai sekarang HGU masih tetap berlangsung sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal-pasal UUPA, banyak masyarakat terintimidasi oleh perusahaan perusahaan yang memperoleh HGU, berkaitan dengan HGU juga Seakan-akan pemerintah lebih mementingkan para investor bermodal besar daripada mengikuti peraturan yang telah ada.. Zaman semakin berlalu tetapi peraturan kita masih belum diperbaharui. Menurut pendapat bapak diatas, saya sangat mengapresiai bahwa memang pemerintah seharusnya bertindak tegas terhadap peraturan yang dibuat bukan malah dilanggar. Semoga kami penerus generasi masa depan mampu menciptakan kebijakan yang lebih baik lagi amieennn...

    Nama: Utami Anggraini
    NIM : 15242899
    Kelas :A
    Semester : IV

    BalasHapus
  136. Hendaknya HGU dikordinir saja oleh Pemodal/investor pak dan tanah dimiliki oleh para petani, sehingga disini untung bisa dibagi dengan peningkatan kesejahteraan Petani dimana apabila yang terjadi saat ini maka akan banyak memicu permasalahan dan berujung pada sengketa yang tidak ada habisnya sehingga diperlukan pemberdayaan masyarakat sekitar dalam permohonan HGU sehingga Sengketa dan Konflik yang terjadi dapat diminimalisir,
    Nama : Mokhamad Usman Rakhmawan
    NIM : 15242893
    Kelas :A
    Semester : IV

    BalasHapus
  137. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  138. Usaha nomor 1 paling banyak ditempuh namun tetap menimbulkan masalah dikemudian hari. Akan lebih baik bila usaha nomor 2 atau nomor 3 yang dijalankan. Hal ini dikarenakan usaha tersebut dapat menguntungkan kedua belah pihak, dimana terdapat keadilan bagi petani dan kemudahan bagi investor. Seandainya cara nomor 2 dapat dijalankan, mungkin akan meminimalisir sengketa, konflik dan perkara pertanahan dikemudian hari. Namun hal ini harus tetap didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dan difasilitasi dengan kelembagaan yang baik yang diwujudkan dalan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang baik pula. Tidak berhenti disitu, aparat pelaksana juga harus menjalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Nama : Diah Retno Wulan
    NIM : 15242880
    Kelas : A
    D.IV Semester IV

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selama masih ada usaha no. 1 maka no 2 dan no. 3 sulit dijalankan, keculai diatur dalam undang-undang baru misalnya UU tata ruang bahwa usaha peerkebunan harus di atas Hak Milik rakyat atau di atas Hak Pengelolaan nya BUMN.

      Hapus
  139. Assalamualaikum Wr.Wb.

    Mohon ijin berkomentar pak,sebelumnya saya berterimakasih atas wawasan yang telah diberikan kepada saya, menurut pendapat saya Hak Guna Usaha adalah salah satu usaha pemerintah dalam mengatasi ketidak berdayaan masyarakat lokal dalam menggali potensi sumber daya alam yang terdapat pada lokasi masyarakat tersebut. Dengan adanya HGU maka tanah-tanah masyarakat yang tadinya sangat sulit untuk diolah (karena ada beberapa faktor pembatas misalnya batuan,terutama di daerah pegunungan) maka dengan terlabih dahulu diupayakan oleh pemilik modal dengan alat-alat berat yang mereka miliki, maka tanah tersebut dapat didayagunakan sedemikian rupa. Sehingga kemampuan masyarakat lokal dengan kemampuan peralatan konvensional, yang tadinya kurang optimal dalam mengolah tanahnya dapat dengan cepat mengatasi permasalahan tersebut.

    Tentunya ini tidak semata pemodal besar yang berkuasa, tetaplah pemerintah yang memegang kuasa. Misalnya saja HGU untuk perkebunan sawit. Dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 26 tahun 2007 dan diperbaharui menjadi Peraturan Menteri Pertanian No. 98 tahun 2013, yang menekankan bahwa sejak bulan Februari 2007 apabila terjadi pembangunan perkebunan kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya, dimana areal lahan diperoleh dari 20% ijin lokasi perusahaan atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada disekitarnya. Hal ini berarti ada upaya dari perusahaan untuk memajukan daerah tersebut yang tadinya sulit ditanami menjadi layak dan mampu menjadi sentra industri. Bahkan di Provinsi Gorontalo, perusahaan memberikan 50% dari ijin lokasi,yang diberikan untuk membangun kebun dari lahan masyarakat. Hal ini bisa menjadi stimulus masyarakat untuk bisa mendayagunakan tanahnya lebih baik lagi, sehingga komoditi yang dihasilkan tidak melulu hanya berupa jagung dan singkong semata. Maka dari itu percepatan pembangunan dibidang pertanian dapat terlaksana dengan baik. Tentunya hal ini tidak terlepas dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah, dalam hal memberikan ijin lokasi kepada calon pemegang HGU haruslah memperhatikan analisi dampak lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat.

    HGU biasanya di barengi dengan pembuatan pabrik yang memperoleh HGB, dengan adanya pabrik pengolahan hasil tanam, tentunya akan menyedot banyak tenaga kerja. Mata pencaharian masyarakat lokalpun akan lebih bervariatif dan akan memunculkan mata pencaharian yang lain. Dengan mekanisme dan pelaksanaan yang baik, saya yakin percepatan pembangunan dibidang pertanian akan lebih cepat. Memang tidak bisa dibantah, HGU juga penyumbang angka konflik di bidang pertanahan. Namun hal itu terjadi ketika pemilik tanah tidak mengupayakan dan mendayagunakan tanahnya dengan baik. Sehingga masyarakat dengan kemampuan bercocok tanam yang baik dan pihak perusahaan yang acuh tak acuh, dapat mengupayakan tanah itu, bahkan sampai turun temurun. Hal ini sangat disayangkan karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan tataruang/BPN belum mempunyai sosok yang tegas mengurusi hal ini, semacam polisi kehutanan di Kementeran Kehutanan. Saya sangat setuju dengan bapak bahwa strategi melakukan pola kemitraan melalui perjanjian dengan petani pemilik tanah sebagaimana diatur Pasal 41 ayat (1) UUPA, Pasal 43 ayat (2) UUPA tidak berjalan dengan baik. Maka dari itu konsep yang telah diciptakan sejak awal, yang sudah tersusun sedemikian rupa, perlu di kaji lagi terkait dengan pelaksanaannya, yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan jaman.

    Mungkin itu yang dapat saya sampaikan pak, demi pengolahan lahan yang modern dan keterbatasan kemampuan pemerintah dalam menyokong percepatan dibidang pertanian. Maka saya memandang HGU itu masih perlu,akan tetapi pelaksanaannya perlu dikaji kembali. Demikian pak,mohon maaf apabila ada kekurangan. “Apabila ada jarum yang patah jangan dimasukkan kedalam laci, apabila ada kata-kata yang salah jangan dimasukkan ke dalam hati.”

    Wassalamualaikum Wr.Wb

    ABINOWO
    15242872
    Kelas A /Semester IV

    BalasHapus
    Balasan
    1. HGU itu Hak Atas Tanah di atas Tanah Negara artinya pemegang HGU adalah pemilik tanah. Artinya dengan HGU maka kepemilikan tanah rakyat berkurang ...kenapa tidak HGU itu durubah tidak di atas Tanah Negara tetapi hanya boleh di atas tanah dengan hak atas tanah Hak Milik atau di atas HPL. Memang ini harus ada keberanian merubah UUPA.

      Hapus
  140. Assalamualaikum. Wr.wb
    Perkanalkan Nama saya Nugroho Eriyanto dari Sukabumi pak, mau minta saran dan pencerahan nya mengenai HGB.

    Singkat cerita,
    Di desa saya baru2 ini terjadi sengketa tanah antara Pt. Swasta dengan masyarakat PETANI. Asal muasalnya pas masih kepemimpinan Presiden Soeharto tanah perkebunan status HGU sampai tahun 1996, Kemudian ditahun 1998 status berubah menjadi HGB pada tahun itu terjadi krisis moneter dan pergantian Presiden Bj habibi beliau mengintruksikan kepada rakyat "Untuk tanah tidur/tidak beroprasi, manfaatkan oleh masyarakat" dari tahun tersebut sampai sekarang lahan tersebut masih digarap Petani. Pada Kepresidan pak Jokowi, beliau mengintruksikan "Bagi PT. Swasta berstatus HGB tidak beroprasi/tidur, hak guna bangunan akan dicabut" pada tahun 2015 PT. Swasta tersebut genjar Memberitahukan kepada Petani Untuk bersedia menggusur tanah lahan pertanian yang akan dijadikan Jalan dan Bangunan.
    Selama 18 tahun hilang, tiba2 muncur meminta PETANI mengosongkan area perkebunan??

    Tanggal 25 april 2017 terjadi penggusuran Lahan, tetapi petani memblokade lahan Miliknya dan akan dilakukan eksekusi kembali.

    Yang saya ingin tanyakan kepada Bapak,
    1. Apa yang harus PETANI lakukan?
    2. Bagaimana cara mempertahankan Hak lahan pertanian tersebut dengan Status Pt. Swasta HGB?

    Saya mohon bantuan dan sarannya pak. Saran bapak sangat berarti sekali bagi PETANI di desa saya. Terimakasih

    No contact.
    Nugroho Eriyanto
    083818232594

    BalasHapus
  141. Aku Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman dapat diandalkan yang SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak SANDRAOVIALOANFIRM. menghubungi mereka melalui email:. (Sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.

    BalasHapus
  142. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Dian Pelangi dari Jakarta di Indonesia, saya adalah perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu setiap orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak kreditur pinjaman di sini adalah penipu dan mereka ada di sini. curang Anda dengan susah payah uang Anda, saya mengajukan pinjaman sekitar Rp700,000,000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 27 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 27 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya adalah Tentang menabrak karena hutang.

    Sebagai pencarian saya untuk perusahaan pinjaman pribadi yang andal, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaannya adalah WORLD LOANS COMPANY. Saya kehilangan jumlah 13 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya usulkan.

    Tuhan jadilah kemuliaan, teman-teman saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman semacam itu, mengenalkan saya kepada perusahaan yang dapat dipercaya dimana Ibu Christabel bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp700.000.000 dan
    Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan mengenalkan saya kepada mereka dan karena saya diselamatkan dari membuat bisnis saya melonjak ke udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi dalam bahasa Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya Dia tidak tahu tentang perusahaan mode saya

    Jadi saya saran setiap orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk silahkan kontak
    Ibu Christabel melalui email: (christabelloancompany@gmail.com)

    Anda masih bisa menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (lianmeylady@gmail.com)

    Sekali lagi terima kasih untuk membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita dan memberi kita hidup yang panjang dan sejahtera dan semoga Tuhan melakukan pekerjaan baik yang sama dalam hidup Anda.mereka meminta surat kepercayaan saya, Dan setelah mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman tersebut disetujui untuk saya dan saya pikir itu adalah sebuah lelucon, dan mungkin inilah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tapi saya tercengang. Ketika saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam dengan suku bunga rendah 2% tanpa agunan.

    BalasHapus
  143. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Dian Pelangi dari Jakarta di Indonesia, saya adalah perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu setiap orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak kreditur pinjaman di sini adalah penipu dan mereka ada di sini. curang Anda dengan susah payah uang Anda, saya mengajukan pinjaman sekitar Rp700,000,000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 27 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 27 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya adalah Tentang menabrak karena hutang.

    Sebagai pencarian saya untuk perusahaan pinjaman pribadi yang andal, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaannya adalah WORLD LOANS COMPANY. Saya kehilangan jumlah 13 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya usulkan.

    Tuhan jadilah kemuliaan, teman-teman saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman semacam itu, mengenalkan saya kepada perusahaan yang dapat dipercaya dimana Ibu Christabel bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp700.000.000 dan
    Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan mengenalkan saya kepada mereka dan karena saya diselamatkan dari membuat bisnis saya melonjak ke udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi dalam bahasa Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya Dia tidak tahu tentang perusahaan mode saya

    Jadi saya saran setiap orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk silahkan kontak
    Ibu Christabel melalui email: (christabelloancompany@gmail.com)

    Anda masih bisa menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (lianmeylady@gmail.com)

    Sekali lagi terima kasih untuk membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita dan memberi kita hidup yang panjang dan sejahtera dan semoga Tuhan melakukan pekerjaan baik yang sama dalam hidup Anda.mereka meminta surat kepercayaan saya, Dan setelah mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman tersebut disetujui untuk saya dan saya pikir itu adalah sebuah lelucon, dan mungkin inilah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tapi saya tercengang. Ketika saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam dengan suku bunga rendah 2% tanpa agunan.

    BalasHapus
  144. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Dian Pelangi dari Jakarta di Indonesia, saya adalah perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu setiap orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak kreditur pinjaman di sini adalah penipu dan mereka ada di sini. curang Anda dengan susah payah uang Anda, saya mengajukan pinjaman sekitar Rp700,000,000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 27 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 27 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya adalah Tentang menabrak karena hutang.

    Sebagai pencarian saya untuk perusahaan pinjaman pribadi yang andal, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaannya adalah WORLD LOANS COMPANY. Saya kehilangan jumlah 13 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya usulkan.

    Tuhan jadilah kemuliaan, teman-teman saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman semacam itu, mengenalkan saya kepada perusahaan yang dapat dipercaya dimana Ibu Christabel bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp700.000.000 dan
    Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan mengenalkan saya kepada mereka dan karena saya diselamatkan dari membuat bisnis saya melonjak ke udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi dalam bahasa Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya Dia tidak tahu tentang perusahaan mode saya

    Jadi saya saran setiap orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk silahkan kontak
    Ibu Christabel melalui email: (christabelloancompany@gmail.com)

    Anda masih bisa menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (lianmeylady@gmail.com)

    Sekali lagi terima kasih untuk membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita dan memberi kita hidup yang panjang dan sejahtera dan semoga Tuhan melakukan pekerjaan baik yang sama dalam hidup Anda.mereka meminta surat kepercayaan saya, Dan setelah mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman tersebut disetujui untuk saya dan saya pikir itu adalah sebuah lelucon, dan mungkin inilah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tapi saya tercengang. Ketika saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam dengan suku bunga rendah 2% tanpa agunan.

    BalasHapus
  145. Hello All, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu. dan fraudstars banyak kreditor kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang nyata dan nyata,

    Saya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih mendapatkan pinjaman saya.

    Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dikeluarkan tanpa meminjam dari perusahaan mereka, saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk menghubungi teman saya. yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.

    Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar Rp400.000.000 dengan tingkat bunga rendah 2%, tidak peduli berapa umur saya, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin menyarankan agar setiap orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut

    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com
    Dan Anda bisa mengikuti Mr dangote on instagram untuk lebih jelasnya di dangoteloancompany

    BalasHapus
  146. Saya Widya Okta, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

    Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.

    Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

    BalasHapus
  147. Kabar baik!! pencari pinjaman !!!

    Nama saya Alfred Daniel Nehemia dari bali Indonesia, roti CEO Daniel di Malaysia, Pertama-tama saya akan mengatakan bahwa Tuhan harus memberkati wanita jane karena mengenalkan saya kepada perusahaan pinjaman yang jujur ​​dan halal sehingga saya benar-benar percaya bahwa Anda memberi tahu rekan kerja yang saya miliki Ide bagus untuk memulai bisnis tunggal saya sendiri karena mendapat pekerjaan tidak mudah jadi saya pergi ke bank untuk mendapatkan pinjaman (Rp800 juta) tapi mereka semua meminta uang muka setara dengan jumlah pinjaman saya tapi satu-satunya properti yang saya miliki adalah motor saya, yang membuat saya merasa kecewa

    Jadi saya mencari perusahaan pinjaman online tapi kebanyakan curang dan curang, saya hampir kehilangan harapan dan kepercayaan diri sampai saya membaca artikel tentang lady jane tapi saya tidak sempat menutup tapi membaca artikelnya jadi saya mencoba pencarian online lain yang disebut craigslist. org dimana saya melihat iklan perusahaan Dangote Loan jadi saya memutuskan untuk melamar dan menghubungi lady jane juga

    Dangote Loan Company memberikan pinjaman dengan suku bunga 2% dan tidak kurang dari Rp20 juta

    Saya mengikuti prosedur di sana, memberikan semua yang diminta, saya juga sangat takut, tapi untuk kemuliaan tuhan, doa saya dijawab dan uang pinjaman saya ditransfer kepada saya tanpa masalah.

    jadi jangan buang waktu anda kontak Dangote perusahaan pinjaman Via dangotegrouploandepartment@gmail.com

    Anda juga bisa mencari di google untuk informasi lebih lanjut, ini nyata dan sangat nyata atau hubungi saya juga melalui email di alfreddaniel324@gmail.com dan juga di BBM: 7AEA8FA5

    BalasHapus
  148. Baik Kabar
    Nama saya SUFRIDHA TRISUCI, warga Indonesia, dari Medan kota. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan crutial disarankan untuk semua warga negara indonesia yang mana untuk mencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena internet penuh dengan penipu, Beberapa kreditur ada disini untuk menipu orang dan merobek uang hasil jerih payah mereka tapi Ibu Glory perusahaan berbeda
    Beberapa bulan yang lalu, saya sangat membutuhkan pinjaman tapi bank tidak dapat menawarkan saya, karena mereka memerlukan agunan yang nyata, yang tidak dapat saya menyediakan. Saya memutuskan untuk mengajukan online pinjaman dan Saya ditipu sekitar 200 juta, mencoba untuk membayar biaya tak berujung mereka yang saya tidak pernah tahu itu semua bohong dan cara mereka menipu orang-orang yang tidak bersalah yang membutuhkan pertolongan. Aku hampir mati, sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Glory, pemilik sebuah GLORY PINJAMAN PERUSAHAAN, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya menghubungi dan dia meminjamkan jumlah pinjaman dari Rp950,000,000 dalam waktu kurang dari 6 jam dari pengolahan dengan tingkat bunga 2% dan mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.

    Saya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Ibu Glory mentransfer kredit saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya

    Saya memutuskan untuk mengingatkan dan berbagi kesaksian saya tentang Ibu Glory, sehingga orang-orang dari Medan dan Indonesia bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi Ibu Glory melalui email: gloryloanfirm@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: sufridhatrisuci12@gmail.com dan Bu dewi Rumapea yang memperkenalkan saya dan mengatakan kepada saya tentang Ibu Glory, Dia juga menerima pinjaman dia dari Ibu Glory. Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: dewiputeri9@gmail.com Sekarang, saya seorang pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Allah SWT terus memberkati Ibu Glory untuk pekerjaan yang baik dalam hidup saya dan bahwa keluarga saya.

    BalasHapus
  149. kesaksian nyata dan kabar baik !!!

    Nama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyaratan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan

    Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar

    Anda tidak perlu membayar biaya pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda

    untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.com
    dan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    BalasHapus
  150. Saya Widya Okta, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

    Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.

    Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

    BalasHapus
  151. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus