Sabtu, 09 Juni 2012

KAJIKAJIAN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012


KAJIAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM,

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah  Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum merupakan undang-undang yang ditunggu tunggu, peraturan perundang-undangan sebelumnya dianggap belum memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang kehilangan tanahnya. Undang-undang ini diharapankan pelaksanaannya dapat memenuhi rasa keadilan setiap orang yang tanahnya direlakan atau wajib diserahkan bagi pembangunan. Bagi pemerintah yang memerlukan tanah, peraturan perundang-undangan sebelumnya dipandang masih menghambat atau kurang untuk memenuhi kelancaran pelaksanaan pembangunan sesuai rencana.
 Apakah undang-undang ini akan responsif atau represif ? Marilah kita kaji beberapa pasal-pasalnya..
Bunyi Ketentuan umum Pasal 1 angka  2 undang-undang ini: “Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak”. Pasal 1 angka 10 menegaskan lagi: “Ganti Kerugian adalah penggantian layak dan adil kepada yang berhak  dalam proses pengadaan tanah”. memang indah terdengarnya apabila dapat dilaksanakan demikian.
Asas pengadaan tanah yang diatur Pasal 2 lebih indah lagi menyatakan  bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan  berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan. Dari sekian banyak asas haruslah asas keadilan diutamakan karena asas ini telah ditegaskan dua kali pada Ketentuan Umum angka 2 dan angka 10 undang-undang ini. Kalimat:  “Ganti kerugian adalah penggantian layak dan adil” belum pernah muncul pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan tanah sebelumnya.
Pasal 5 menegaskan pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. kata wajib ditegaskan pada undang-undang ini. Seharusnya ada keseimbangan hukum yaitu bahwa wajib setelah pemberian ganti kerugian dirasakan adil dan layak oleh pihak yang berhak.
Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai tanah dilakukan bidang per bidang tanah. Penilaian bidang per bidang tanah ini dimaksudkan untuk dapatnya memenuhi rasa keadilan, oleh karena pada bidang tanah yang berdampingan dalam keadaan tertentu yang satu harus dinilai lebih tinggi sedang yang lain lebih rendah. Dimungkinkan dalam pelaksanaan suatu bidang setelah pelebaran jalan nilainya akan naik, tetapi di lain pihak ada suatu bidang tanah habis tidak tersisa atau tersisa sedikit. Bidang tanah yang karena pelebaran jalan nilainya  akan naik, oleh karena itu nilai ganti ruginya harus lebih rendah daripada  bidang tanah yang tergusur habis.
Diatur pada Pasal 35, apabila dalam hal bidang tanah tertentu yang terkena Pengadaan Tanah terdapat sisa yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, Pihak yang Berhak dapat meminta penggantian secara utuh atas bidang tanahnya. Bunyi pasal ini belum pernah muncul di peraturan peraturan sebelumnya. Pasal ini muncul dalam rangka mewujudkan pengadaan tanah yang adil.
Setelah penetapan lokasi pembangunan Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan. Hal ini untuk menghindari “calo” dan spekulan tanah, pembatasan ini belum pernah muncul pada peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Selanjutnya bila kita perhatikan Pasal 41:
Pasal 41
1)    Ganti Kerugian diberikan kepada Pihak yang Berhak berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam  musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan/atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5).
2)    Pada saat pemberian Ganti Kerugian Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian wajib:
a. melakukan pelepasan hak; dan
b. menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.
3)   Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan satu-satunya
      alat bukti yang sah menurut hukum dan tidak dapat diganggu gugat di
       kemudian  hari.
4)    Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian bertanggung jawab atas
       Kebenaran  dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan yang
        diserahkan.
Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) tersebut di atas yang menyatakan bahwa Pihak yang Berhak harus menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan yang merupakan satu-satunya bukti yang sah menurut hukum dan tidak dapat diganggu gugat di kemudian hari hal ini  mencerminkan Undang-Undang ini represif.  Kalimat “tidak dapat diganggu gugat di kemudian hari “ ini bertentangan dengan fakta hukum yang sedang berlangsung di Indonesia dalam hal ini Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sebagai berikut:
Pasal 19 UUPA
(1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Bahwa Pasal 19 ayat (2) huruf c. UUPA menegaskan surat-surat tanda bukti hak  sebagai alat pembuktian yang kuat, dalam hal ini belum sebagai alat pembuktian yang mutlak. Alat bukti kepemilikan tanah di Indonesia yang sudah berupa Sertipikat Hak Atas Tanah  saja setiap saat atau di kemudian hari masih dapat diganggu gugat.
 Terhadap kalimat Pasal 41 ayat (3) ini perlu dilakukan “yudicial review”, dengan menghapus kalimat  “tidak dapat diganggu gugat di kemudian hari “. Pemerintah sendiri yang menerbitkan sertipikat hak atas tanah tidak pernah menjamin bahwa sertipikat itu tidak dapat digugat di kemudian hari, bagaimana mungkin pemilik tanah yang tanahnya wajib diserahkan bagi pembangunan untuk kepentingan umum menjamin sertipikat itu tidak dapat diganggu gugat di kemudian hari.
Pasal Pasal 43 Undang-Undang ini menyatakan:  Pada saat pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan atau pemberian Ganti Kerugian sudah dititipkan di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari Pihak yang Berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
 Hapusnya kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari pihak yang berhak yang menolak hasil musyawarah tetapi tidak mengajukan keberatan sebagaimana diatur Pasal 43 di atas, menunjukkan represifnya undang-undang ini yang sengaja ditabrakkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-hak Tanah dan Benda-benda yang ada di atasnya.  Pasal 43 ini jelas tidak sesuai dengan apa yang telah diuraikan dalam diktum Menimbang, Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2 dan angka 10 serta Pasal 2 undang-undang ini sendiri.









57 komentar:

  1. saya sangat setuju dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum khususnya Pasal 35, yang mengatur apabila dalam hal bidang tanah tertentu yang terkena Pengadaan Tanah terdapat sisa yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, Pihak yang Berhak dapat meminta penggantian secara utuh atas bidang tanahnya. Pasal ini sangat pantas diterapkan karena si pemilik dari sisa tanah akibat dari Pengadaan Tanah yang dilakukan pemerintah yang seharusnya memperoleh keuntungan yakni nilai jual sisa tanahnya menjadi tinggi atau si pemilik tanah dapat mengembangkan usaha di lahan sisanya tersebut justru berbalik menjadi memperoleh kerugian. oleh karena itu pemberian ganti rugi ini sangat berharga bagi pemilik sisa tanah dari Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang dilakukan oleh pemerintah.
    MADE PASEK KUSUMA JAYA/(12/DI/4197)/E

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pasal 35 ini termasuk pasal yang responsif ... walaupun pasal-pasal lainnya ada yang represif

      Hapus
  2. Assalamu'alaikum, pak !
    saya agaknya sedikit kurang setuju dengan adanya yang ada pada pasal 1 dan 2 dalam UU no. 2 tahun 2012 ini. Alasannya, misalnya jika suatu ketika pemerintah ingin membangun proyek jalan tol. dan melewati rumah dan tanah dari seorang warga. dan sayangnya warga tersebut tidak ingin memberikan tanah itu kepada pemerintah meskipun mendapat ganti rugi. Alasannya mungkin karena tanah itu adalah tanah warisan dari orang tua yang mana orang tua nya dulu berpesan agar tanah tersebut digunakan untuk membangun pesantren. untuk menyelesaikan masalah seperti ini apakah yang harus dilakukan oleh pemerintah agar tidak terjadi konflik dengan warga?
    terima kasih ..
    wassalamu'alaikum wr. wb.
    Saikhu Rizal Khabibi (12/D1/4206)/E/39

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga saja ganti ruginya cukup untuk membeli tanah di tepat lain sehingga keinginan membangun pesantren terwujud.

      Hapus
  3. Assalamu alaikum bapak...
    Menurut saya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum masih menyisakan beberapa pertanyaan yang mengganjal:
    1. Apakah Undang-Undang tersebut bisa menjamin bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat seperti diamanahkan dalam pasal 1 butir 6 undang-undang ini?
    Dalam pasal 9 ayat 1 dinyatakan bahwa Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Namun tidak dijelaskan secara terang definisi keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan masyarakat itu seperti apa. Karena bisa saja terjadi tumpang tindih kepentingan di atas tanah yang menjadi obyek pengadaan tanah tersebut.
    2. Bagaimana solusinya jika pemegang hak atas tanah obyek pengadaan tanah tidak bersedia melepaskan tanahnya, misalnya karena tanah tersebut mempunyai nilai historis bagi pemiliknya, sedangkan pengadaan tanah tidak bisa dialihkan ke tempat lain? Apakah akan dilakukan pencabutan hak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20/1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya atau proses pengadaan tanah dibatalkan/ditunda?
    Jika dilakukan pencabutan hak, apakah hal tersebut tidak akan menjadi pemicu konflik pertanahan?
    terima kasih atas penjelasannya pak..
    wassalamu alaikum wr. wb.

    Rischy Venthy Royani/09182437/D IV Semester 7/Perpetaan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Rischi UU pengadaan tanah ini secara tidak langsung sudah memberlakukan pencabutan hak ...

      Hapus
  4. Ijin menyimak Bapak Dr., Ir., TJAHJO ARIANTO., SH., M.Hum. Dari pemikiran bapak tentunya dapat sangat membantu para praktisi mengembangkan peraturan perundangan terutama tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
    Pada regulasi yang sebelumnya yaitu Permendagri No. 15/1975 – Keppres No. 55/1993 Panitia pembebasan/pengadaan tanahlah yg tugasnya menaksir besarnya ganti rugi yang akan dibayarkan kepada yang berhak, sedangkan pada regulasi Perpres No.36/2005 Jo Perpres No. 65/2006 lembaga penilai sudah ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sampai dengan Undang-Undang No. 2/2012 ini, penilai yang bertugas melakukan penilaian secara independen dan profesional harus mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai/ harga objek pengadaan tanah.
    Oleh karena itu menurut saya Undang-Undang No. 2/2012 ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang terkena ganti kerugian khususnya penilaian yang digunakan sebagai dasar guna mencapai kesepakatan atas jumlah/ besarnya ganti rugi. Sehingga pemerintah dapat memberikan penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.

    Tudi iskandar/09182441/DIV/SMSTR VII/MANAJEMEN

    BalasHapus
  5. Undang - undang ini kedepannya diharapkan tidak sekedar berorientasi kepada kepastian hukum, akan tetapi mengenai kemanfaatan dan keadiannya bagi semua pihak. dengan demikian maka tidak ada salah satu pihak yang dikorbankan/ dirugikan dalam hal pengadaan tanah untu kepentingan umum.



    YESNI RATNI A. OTTU/D-IV/SMSTR VII/M

    BalasHapus
  6. Selamat Malam
    Mohon ijin mengomentari, " Apakah undang-undang ini akan responsif atau represif ?"

    Pada perspektif hukum responsif, hukum yang baik seharusnya menawarkan sesuatu yang lebih daripada sekedar keadilan prosedural. Hukum yang baik harus berkompeten dan juga adil, mampu mengenali keinginan publik dan memiliki komitmen bagi tercapainya keadilan substantif.

    Maka, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, diharapkan sesui dengan tujuannya untuk kepentingan umum yang mncerminkan produk hukum yang responsif.


    AHMATH INDRA F. MANURUNG
    09182417/D-IV
    Semester VII/M

    BalasHapus
  7. mohon ijin untuk menyampaikan pendapat pak.
    bunyi dari Pasal 2 UU ini lebih indah lagi menyatakan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.kesejahteraan disini menurut saya belum tentu dapat terwujud. sebagai contoh : jika lahan yang akan diperlukan tersebut awalnya digunakan untuk suatu usaha, belum tebtu ganti rugi yang diberikan dapat menggantikan usaha yang sama di tempat lain dengan pendapatan yang sama. bisa jadi usahanya lebih maju atau bahkan sama sekali tidak berkembang. hal ini bukan hanya merugikan si pemilik tanah akan tetapi juga dapat menambah jumlah pengangguran dari pekerja yang bekerja di tempat tersebut.
    saya juga kurang setuju dengan isi dari pasal 41 ayat (3), yang intinya bahwa "alat bukti yang sah menurut hukum dan tidak dapat diganggu gugat di kemudian hari". sistem pendaftaran kita adalah sistem pendaftaran negatif bertendensi positif. dimana sertipikat merupakan alat bukti yang kuat, bukan alat bukti yang mutlak. artinya bahwa jika pemilik sebenarnya dapat membuktikan kepemilikannya, maka dapat ia dapat melakukan gugatan. isi dari Pasal 41 ayat(3) disini menurut saya tidak melindungi pemilik yang sebenarnya dan bertentangan dengan sistem pendaftaran kita. karena setelah menyerahkan bukti kepemilikan, maka tidak dapat di ganggu gugat di kemudian hari. berarti pemilik sebenarnya telah kehilangan haknya serta tidak memperoleh ganti kerugian.

    APRILIA TRI WAHYUNI( DIV/SEMESTER VII/MANAJEMEN)

    BalasHapus
  8. tq, Aprilia .. UU pengadaan tanah ini pasal pasal di depannya responsif tetapi pasal-pasal di belakang menjadi represif.

    BalasHapus
  9. ANNA NUR P ( 09182448/ DIV/ SMSTR VII M)

    Mohon ijin berpendapat pak
    Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut dengan UU PTUP adalah poduk hukum pada era Kabinet Indonesia Bersatu II (Blog Imam Kuswahyono » Blog Archive » Tinjauan Kritis Atas UU No.2 Tahun 2012.htm).
    Saya secara pribadi tidak setuju dengan isi dari UU ini, karena dalam UU ini tidak menghormati hak pribadi dari masyarakat Indonesia. Seperti yang dikatakan oleh Imam Kuswahyono dalam blog nya bahwa hal terpenting dari aktifitas atau perbuatan hukum pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan harus berpijak pada dasar konstitusional yakni Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal 28 H Ayat (4) yang dinyatakan:” setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil-alih secara sewenang-wenang oleh siapapun ”. dan hal tersebut bertentangan dengan apa yang ada dalam UU PTUP :
    Pada Pasal 43 Pada saat pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan atau pemberian Ganti Kerugian sudah dititipkan di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari Pihak yang Berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Dari pasal ini terlihat betapa arogannya pemerintah dalam mengambil hak atas tanah masyarakatnya sendiri. Apakah hal yang demikian ini termasuk dalam ranah “demokrasi”?.
    Menurut saya, pemerintah dalam hal pengadaan tanah ini terkesan hanya ingin mempercepat proses pembangunan tanpa memikirkan kepentingan rakyatnya akan tanah. Bagaimana jika rakyat yang terusir secara paksa dari tanah mereka akan menderita setelah pembangunan tersebut?

    BalasHapus
  10. Mohon Izin menyampaikan pendapat pak.
    Menurut saya UU no 12 Tahun 2012 ini merupakan sikap "tegas" pemerintah dalam menyikapi persoalan yang timbul akibat kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jika kita memperhatikan beberapa tahun terakhir, pada Perpres No. 36/2005 pemerintah sudah memberlakukan pencabutan hak atas tanah, belakangan aturan ini diganti dengan Perpres No 65/2006 yang menghapuskan kalimat "pencabutan hak atas tanah". Pada akhirnya dalam UU No 12/2012 ini pencabutan hak atas tanah tsb kembali diberlakukan. Timbul pertanyaan apakah UU ini lahir sebagai solusi atas persoalan yang timbul selama ini atau malah menjadi sumber persoalan baru pada kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum? Hal ini dimungkinkan mengingat momentum lahirnya UU ini pada saat hubungan antara pemerintah dengan masyarakat kurang begitu baik dimana tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah sedang dalam posisi rendah. Kenyataan ini berpotensi menimbulkan konflik baru antara pemerintah dan masyarakat. Bila di lihat sekilas UU ini menimbulan kesan "manis" di awal karena di di awal UU ini bersifat responsif tetapi di akhir UU ini pasal demi pasal sudah lebih dominan bersifat represif. saya mengharapkan agar peraturan pemerintah yang mengatur teknis pelaksanaan UU ini dapat menjadi solusi bagi pemerintah dan masyarakat demi keberlangsungan pembangunan di Indonesia.

    SUTAN HASUDUNGAN L/ Semester VII-Manajemen

    BalasHapus
  11. saya setuju dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang nomor 2 tahun 12 yang bunyi ketentuan umumnya "Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak". Mudah-mudahan saja ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak benar-benar terlaksana dengan baik. Dengan demikian konflik antara Pemerintah yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak dapat terhindarkan sehingga pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat terlaksana dengan lancar.
    I DEWA AYU MITA D. (12/DI/4188)/E

    BalasHapus
  12. Selamat malam
    Mohon ijin untuk menyampaikan pendapat pak
    Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Umum Untuk Kepentingan Umum merupakan Kebijakan pemerintah dalam pengadaan tanah untuk mengatasi permasalahan terkait kurangnya ketersediaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan. Namun yang paling penting menurut saya adalah Masyarakat pemilik tanah yang terkena dampak harus mendapat ganti kerugian yang memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan ditentukan berdasar suatu proses yang secara jelas. Proses yang harus berjalan transparan dan memberikan kesempatan kepada semua pihak khususnya masyarakat untuk melakukan verfikasi atas hasil suatu penilaian atas tanah yang diambil alih oleh pemerintah. Sebab sering terjadi penyalahgunaan wewenang yang berujung kerugian bagi pemilik tanah.
    Namum Sayangnya Undang-undang ini tidak menentukan secara memadai tentang ganti kerugian dalam pengadaan tanah. Pasal 33 UU No.2/2012 hanya menyebutkan beberapa aspek yang akan diberi ganti kerugian yang mencakup: tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah dan kerugian lain yang dapat dinilai. Seharusnya di Jelaskan lagi secara lebih Operasionalnya untuk aspek tersebut agar dapat memudahkan bagi penilai untuk menilai tanah-tanah yang akan diambil alih.
    Kedepannya peraturan-peraturan pelaksanaan UU No. 2/2012 sebaiknya harus memuat ketentuan yang menyatakan standard penilaian atas tanah berdasar harga pasar (market value). Standar tersebut sebaiknya menjadi landasan bagi para penilai tanah dalam menilai tanah dan property lain yang harus diganti rugi oleh pemerintah.
    Matur Suksema
    Aditia Widiawan(09182445/DIV smtr VII/P)

    BalasHapus
  13. Mohon izin
    Mengenai asas 'kepastian hukum' dalam pengadaan tanah sebagai upaya perbaikan dan atau mencegah permasalahan yang timbul dari regulasi pengadaan tanah yang lama. Sengketa, muncul setelah pembangunan selesai, beberapa warga mengklaim sebagai pemegang hak sah menuntut ganti rugi kepada penyelenggara pembangunan untuk kepentingan umum. Peraturan baru menyebutkan permasalahan tersebut sebagai tanggung jawab penerima ganti rugi.
    Menanggapi mengenai Pasal 24 menyatakan bahwa penetapan lokasi diberikan dalam waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. Pasal 25 bahwa jika selama 3 tahun tidak selesai penetapan lokasi maka dilakukan proses ulang terhadap tanah-tanah sisa. Waktu yang dibutuhkan untuk penetapan lokasi lama. Tahapan sebelum dan sesudah penetapan lokasi cukup memakan waktu. Pengadaan tanah untuk pembangunan lama tudak sesuai dengan tuntutan percepatan pembangunan.
    Mohon izin bertanya
    Terkait inventarisasi dan identifikasi P4T dan penentu pelepasan hak dan pemberian ganti rugi adalah alat bukti yang sah. Pertanyaan, bagaimana terhadap bidang tanah yang belum bersertipikat dan alat bukti tidak ada atau tidak lengkap?
    Apakah berlaku seperti pendaftaran tanah pertama kali yaitu melalui pengakuan hak padahal dalam peraturan pengadaan ini tidak mensyaratkan adanya pendaftaran tanah calon obyek pembangunan?
    terima kasih atas jawaban bapak.

    Ratna Dwijayanti/ DIV

    BalasHapus
  14. Mohon ijin berpendapat pak
    Menurut saya UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Umum Untuk Kepentingan Umum ini tidak terlalu mendesak untuk di undangkan karena dalam Perpres No. 36/2005 dan Perpres No 65/2006 tentang pengadaan tanah utk kepentingan umum sudah diuraikan dengan jelas mengenai prosedur dan ganti kerugiannya.
    Untuk UU No. 2/2012 dalam Pasal 11 dan Pasal 12 mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan swasta sepertinya UU ini terkooptasi oleh kepentingan pemodal khususnya skala besar yang nyata berkarakter profit oriented dengan mengatasnamakan kepentingan umum. Mestinya pasal ini dikeluarkan dari UU PTUP ini karena tidak sesuai. Mekanisme pengadaan tanah bagi stratum ini seharusnya melalui mekanisme jual-beli biasa, berarti nilai/ harga tanah digantungkan pada harga pasar. Namun demikian subyek HAT yang miskin hrs didampingi agar tidak mengalami ketidakadilan dalam proses musyawarah. Alasan sebagai dasar legitimasi kesesuai dengan RTRW, RPJ-Nas & Daerah sesungguhnya membuka peluang rekayasa berkelanjutan.

    Ade Sumitro (NIM.09182444/Pertetaan/smstr. VII)

    BalasHapus
  15. Mohon izin berpendapat,
    Saya sangat setuju dengan pemikiran Bapak bahwa ketentuan Pasal 41 ayat (3) ini perlu dilakukan “yudicial review” karena kalimat “tidak dapat diganggu gugat di kemudian hari" berarti alat bukti tersebut merupakan alat pembuktian yang mutlak. Padahal dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c. UUPA menegaskan surat-surat tanda bukti hak sebagai alat pembuktian yang kuat sehingga masih bisa digugat di kemudian hari. Tentunya hal ini menjadi bertentangan. Apalagi melihat kondisi masyarakat yang kebanyakan tanahnya belum bersertipikat. Jika ketentuan Pasal 41 ayat (3) UU 2/2012 diterapkan maka posisi masyarakat yang belum memiliki alat bukti pemilikan tanah yang sah akan menjadi sangat lemah. Mengenai perampasan tanah rakyat oleh negara, saya sependapat dengan pandangan Erman Rajagukguk (PakarHukum Ekonomi UI) bahwa Undang-undang 2/2012 sudah menjamin warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan memberikan hak partisipasi masyarakat dan menyerahkan perselisihan ke pengadilan, sejak tahap pertama perencanaan sampai pembayaran ganti rugi.
    Sejak tahap permulaan yaitu tahap persiapan pengadaan tanah, sudah dilakukan konsultasi publik tentang rencana pembangunan pada tanah yang ingin digunakan seperti yang tercantum dalam Pasal 16 dan 17 UU ini. Masyarakat sudah dapat mengemukakan pendapat-pendapatnya bahkan keberatannya, selanjutnya pada pasal 19 ayat (1) UU ini menekankan lagi bahwa konsultasi publik itu untuk mendapatkan kesepakatan lokasi perencanaan pembangunan.Apabila dalam konsultasi publik tersebut terdapat keberatan dari pemilik tanah mengenai rencana lokasi, gubernur setempat membentuk tim untuk melakukan kajian mengenai keberatan rencana lokasi tersebut.
    Gubernur dapat menerima keberatan warga tersebut, akan tetapi bila gubernur menolak keberatan tersebut, pemilik tanah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata negara seperti tercantum dalam pasal 23.Melalui proses tersebut di atas tidak ada perampasan atas tanah rakyat bagi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pihak-pihak yang tidak puas baik pemerintah maupun pemilik tanah dapat mengadukan nasibnya ke pengadilan. Begitu juga dengan penetapan ganti rugi yang diawali dengan musyawarah (Pasal 37 ayat (1)), jika tidak sepakat barulah mengajukan keberatan ke pengadilan (Pasal 38 ayat (1)). Jadi sudah mencerminkan demokrasi di dalamnya.

    Dian Setiyaningrum (NIM. 09182424/Manajemen/Smt. VII)

    BalasHapus
  16. assalamualaikum, mohon izin berkomentar pak
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum merupakan undang-undang yang diharapkan pelaksanaannya dapat memenuhi penggantian yng layak dan adil bagi setiap orang yang tanahnya direlakan atau wajib diserahkan bagi pembangunan. Ternyata setelah di kaji masih terdapat kejanggalan-kejanggalan di dalamnya. Semoga saja aturan-aturan yang berada di bawahnya memberikan kejelasan dan ketegasan sehingga dalam pengadaan tanah asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan dapat terpenuhi. Kalau Undang-undang ini dalam pelaksanaannya belum juga bisa memberikan penggantian yang layak dan adil dalam pengadaan tanah, sebaiknya pemerintah indonesia mencoba memperbaiki pengertian dari Pengadaan tanah, yang artinya adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian (ganti kerugian dirubah menjadi ganti untung)

    M. Ridha Fahdenny /NIM.09182433/semester VII/Perpetaan

    BalasHapus
  17. assalamualaikum
    ijin merapat pak
    saya ingin bertanya jika tanah sengketa apakah tetap bisa dijadikan seperti yang dituliskan di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jika bisa siapakah yg akan menerima ganti rugi sedangkan tanah tersebut adalah tanah sengketa yg kepemilikan nya sedang di rebutkan.
    terimakasih mohon maaf jika ada kata yg kurang berkenan
    wassalamualaikum
    rulyhartanto / (12/d1/4205) / E / 38

    BalasHapus
  18. Bismillah...
    Tidak akan terlepas dari kekurangan suatu produk dari manusia. Bagaimana kita memberikan masukan kepada pemerintah dengan cara yang baik, dengan judicial review thd UU PTUP ini. Seperti disebutkan banyak kalangangan yang mengkritisi UU PTUP yang akan memunculkan konflik agraria baru. Salah satu Bahwa UU No. 2/2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, tidak menjamin perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia Bertentangan Dengan Pasal 28A; Pasal 28G (1); Pasal 28H (1) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945;. Bapak DR. Tjahtjo sbgi akademisi dan prnh sbgi praktisi tentunya mempunyai pemikiran yang sangat membantu perbaikan UU PTUP.

    Yudha Hendra Hidayat (09182472/Perpetaan/smt VII)

    BalasHapus
  19. Assalamu'alaykum...
    Menurut saya UU PTUP bertentangan dengan amanat UUPA yaitu sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dan UU PTUP ini membuka jalan untuk menggusur dan diskriminatif thd masyarakat. Meskipun dalam pasal 1 angka 2 dan angka 10 yg mnrt bapak "menjadi indah terdengarnya apabila dpt dilaksanakan demikian" tp nyatanya tidaklah indah terdengarnya krn tdk dilaksanakan demikian. Dapat dilihat dri proses ganti rugi yg merugikan masyarakat. Kenyataannya tanah msyrkt sebagian kecil bersertipikat dan sisanya belum dpt ganti rugi kecil. Karena gani rugi yg tdk bersertipikat sgt kecil. Selain itu UU ini berdampak menelantarkan msyrkt, byk masyarakat yg jdi korban penggusuran kehilangan tmpat tinggal, pekerjaan dan harta lain. KArena sosialisasi yg krg maksimal dan ganti rugi yg relatif merugikan. Jadi pada intinya UU PTUP ini berpotensi menimbulkan permasalahan baru dan merugikan masyarakat.

    Fitria Berlianti (09184252/perpetaan?smt VII)

    BalasHapus
    Balasan
    1. ASPEK KEADILAN DARI HUKUM??

      Maaf saya menulis di ruang ini karena pada baris komentar paling bawah selalu gagal untuk masuk. Mudah-mudahan ada saudara yang membaca, mengetahui, dan bisa memberi saran.

      Orang tua kami menempati tanah pinggir sungai di kota Bandung pada tahun 1953 ketika peraturan UUPA belum lahir, dan walikota yang sekarang berkuasa pun belum lahir. Pada saat itu, sebagian orang Belanda masih mengisi gedung dan tanah di pinggir2 jalan sebelah Utara alun-alun. Mereka pulang ke negerinya sekitar tahun 60-an, dan kemudian gedung itu diisi oleh para pejabat yang tentunya/mestinya adalah sebagai rumah dinas, alias milik negara. Namun akhir2 ini gedung-gedung ini malah lebih banyak dihuni oleh warga negara keturunan (???)
      Kini walikota yang berkuasa, karena visi arsitekturalnya ingin menggunakan tempat tinggal kami untuk membuat sebuah taman (dgn tema ecodistrik).

      Adilkah secara hukum kami diusir dari tempat tinggal kami, YANG PADA SAAT YANG BERSAMAAN JUGA TEMPAT MATA PENCAHARIAN KAMI, hanya sekedar untuk membuat taman???, sementara warga keturunan yg menempati rumah2 dinas dipinggir jalan bebas menikmati fasilitas yg lebih
      baik. Apakah karena kami warga kelas bawah (mereka sebut kumuh), dari bangsa pribumi, tidak memiliki hak kebebasan yang sama? Tidak boleh mudah mencari makan? Bukankah pembangunan mestinya meningkatkan kesejahteraan semua rakyat, bukannya sebagian sejahtera sedang yang lainnya boleh dikorbankan?

      Jika dipandang dari sisi penghijauan, kampung kami sudah diapit oleh jalan-jalan raya yang banyak pohonnya, sedangkan di daerah lain (tengah, Selatan, dll) di kota kami malah lebih jauh lebih gersang. Hanya karena visi keindahan dan membuat taman, patutkah kami digusur?

      Apakah Kebutuhan hiburan dan keindahan lebih utama dibanding tempat berlindung dan tempat penghidupan?? Penggantian dengan rumah yang sebanding tidak akan memberikan keadilan karena tidak mudah bagi kami untuk mendapat pencaharian di tempat yang baru!

      Semoga ada yang punya hati dan empati untuk menolong kami dari sisi keadilan. Karena bagi kami ini bukan pembangunan melaikan ambisi dan visi yang keliru.

      Terima kasih dan Salam

      Hapus
  20. ijin komentar....
    Pada pasal 1 angka 2 : pengadaan tanah adalah kegiatan mengadakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian seadil-adilnya. dan pada pasal 1 angka 4 menyebutkan objeknya adalah tanah dan semua benda di atas tanah yang dapat dinilai.
    Bagaimana dengan ganti kerugian untuk tanah pertanian (sawah) dimana masyarakat hidup dari hasil sawah tersebut??? Apakah cuma tanah dan padi diatasnya??? Dimana letak adilnya???
    Pada pasal 10 poin d : pengadaan tanah untuk pelabuhan, bandar udara dan terminal.
    Pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti yang terjadi di jogja yaitu pengadaan tanah untuk bandar udara di kulon progo. Masyarakat tidah setuju karena wilayah bandara tersebut merupakan tanah pertanian milik warga dan merupakan penghasilan tetap mereka. Kalau ganti kerugiannya sesuai pasal 1 ayat 4 maka harus dipertanyakan dimana letak adilnya?? Dalam undang-undang ini belum dijelaskan mangenai "ADIL" secara jelas dan kriteria ganti kerugian untuk tanah pertanian dan lainnya. Dalam undang-undang ini lebih menekankan pada pelaksanaan pengadaan tanahnya saja......

    F.X.Simond Payong / 09182453 / VII - Perpetaan

    BalasHapus
  21. ijin komentar....
    Pada pasal 1 angka 2 : pengadaan tanah adalah kegiatan mengadakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian seadil-adilnya. dan pada pasal 1 angka 4 menyebutkan objeknya adalah tanah dan semua benda di atas tanah yang dapat dinilai.
    Bagaimana dengan ganti kerugian untuk tanah pertanian (sawah) dimana masyarakat hidup dari hasil sawah tersebut??? Apakah cuma tanah dan padi diatasnya??? Dimana letak adilnya???
    Pada pasal 10 poin d : pengadaan tanah untuk pelabuhan, bandar udara dan terminal.
    Pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti yang terjadi di jogja yaitu pengadaan tanah untuk bandar udara di kulon progo. Masyarakat tidah setuju karena wilayah bandara tersebut merupakan tanah pertanian milik warga dan merupakan penghasilan tetap mereka. Kalau ganti kerugiannya sesuai pasal 1 ayat 4 maka harus dipertanyakan dimana letak adilnya?? Dalam undang-undang ini belum dijelaskan mangenai "ADIL" secara jelas dan kriteria ganti kerugian untuk tanah pertanian dan lainnya. Dalam undang-undang ini lebih menekankan pada pelaksanaan pengadaan tanahnya saja......

    F.X.Simond Payong / 09182453 / VII - Perpetaan

    BalasHapus
  22. Mohon ijin berpendapat dan pencerahan pak
    Pasal 33 :
    Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi:
    a. tanah;
    b. ruang atas tanah dan bawah tanah;
    c. bangunan;
    d. tanaman;
    e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
    f. kerugian lain yang dapat dinilai.
    Bagaimana jika masyarakat sangat mendukungan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan hanya menyetujui ganti rugi terhadap tanaman dan bangunan yang mereka miliki. Sedangkan tanah, mereka bersepakat tidak berharap diberikan ganti rugi. Hal ini dilakukan masyarakat karena manfaat yang sangat besar akan dirasakan oleh masyarakat jika proyek ini selesai dilaksanakan. Contohnya pengadaan tanah untuk pembangunan jalan bagi desa terpencil yang jauh dari pusat ibukota kecamatan. Hasil dari pembangunan tersebut, masyarakat memiliki akses jalan yang lancar untuk kemajuan perekonomian mereka.
    Jika memang masyarakat bersepakat tidak berharap diberikan ganti rugi tanah, bagaimana dengan dana yang di anggarkan Negara untuk Ganti Kerugian tersebut ?
    Mohon maaf jika ada kata yg kurang, mohon pencerahan dan Terimakasih,,,
    Nama : IKHWAN FAJRI/09182427/Semester VII/Manajemen

    BalasHapus
  23. Tanah merupakan modal dasar pembangunan. Hampir tak ada kegiatan pembangunan yang tidak memerlukan tanah. Oleh karena itu tanah memegang peranan yang sangat penting, bahkan menentukan berhasil tidaknya suatu pembangunan. UU No.2 / 2012 merupakan upaya dari pemerintah untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pembangunan. ada beberapa hal yang ingin saya komentari antara lain:
    1. dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan, kegiatan awalnya adalah perencanaan dimana yang dijadikan acuan adalah tata ruang wilayah. dalam menetukan rencana tata ruang wilayah, pemerintah harus lebih cermat sehingga dapat mengurangi permasalahan dalam pengadaan tanah ke depan.
    2. Dalam menentukan nilai ganti kerugian, tidak memungkinkan bahwa tanah yang akan dilepaskan adalah sumber kehidupan bagi masyarakat yang mungkin tidak dapat tergantikan oleh besarnya ganti rugi tersebut. oleh karena itu pemerintah harus dapat memberikan solusi yang tepat terhadap dampak pengadaan tanah untuk pembangunan tersebut.
    3. dalam pelepasan hak atas tanah, pemerintah seolah lepas tangan terhadap permasalahan yang timbul akibat penerima ganti kerugian adalah bukan pemilik yang sebenarnya. penerima ganti kerugian yang harus menerima tanggung jawab tersebut apabila terjadi tuntutan dari pemilik yang sebenarnya. andai penerbitan sertipikat dapat seperti itu.
    anggar / 09182418 / perpetaan

    BalasHapus
  24. ass,,,
    UU No 2 Tahun 2012 memperlihatkan ketidakberpihakan pemerintah tehadap rakyat. Pemerintah hanya mementingkan pihak swasta dan investor untuk membangun infrastruktur yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Pasal-pasal di dalam UU PTUP ini juga berpotensi terjadinya konflik lahan, penggusuran, dan memperkuat pemiskinan dan penindasan. Selain itu definisi kepentingan umum dan kepentingan pembangunan pada pasal 9 ayat 1 dalam UU PTUP yang tidak jelas dan juga bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 28a dan 28d ayat 1.
    Dengan disahkannya UU ini, rakyat yang tanahnya belum bersertipikat pasti mendapat ganti rugi yang nilainya kecil, yang meyebabkan rakyat miskin menjadi semakin miskin. Belum tentu rakyat yang tanahnya terkena proyek untuk kepentingan pembangunan bisa mendapat tanah di tempat lain karena ganti kerugian tersebut. Selain itu, rakyat juga bisa kehilangan mata pencahariannya jika tanah yang digusur untuk kepentingan pembangunan tersebut digunakan untuk lahan usaha.
    Intinya, UU ini sangat merugikan rakyat dan harus dilakukan pengujian secara menyeluruh lagi mengenai dampak positif dan negatifnya bagi masyarakat.

    KARTIKA SARI (D IV MANAJEMEN PERTANAHAN/09182457)

    BalasHapus
  25. Selamat Malam Pak, mohon ijin untuk menyampaikan pendapat
    Menurut saya UU no 2 tahun 2012 dapat mempersingkat proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Karena dalam UU tersebut diberikan jangka waktu dalam hal pelaksanaan pengadaan tanah, selain itu uu ini juga memiliki sifat represif dalam hal penyerahan tanah oleh masyarakat kepada pemerintah apabila tanahnya diperlukan untuk kepentingan umum. Sehingga permasalahan dalam hal pemilik tanah yang tidak mau menyerahkan tanahnya dapat teratasi. Namun UU ini juga memiliki kekurangan dalam hal ganti rugi kepada pemilik tanah yang tanahnya belum bersertipikat. Saya harapkan pemerintah dapat memberi pembuktian dalam pemberian ganti rugi yang adil, agar mayarakat yang telah kehilangan tanahnya tidak semakin menderita.
    PUTU PRITA CAHYANI( 09182436_SEMESTER VII/PERPETAAN)

    BalasHapus
  26. Mohon izin menyampaikan pendapat Pak,
    Menurut saya UU No. 2 Tahun 2012 ini sudah mengakomodir antara keinginan Pemerintah yang berwenang untuk melakukan pembangunan melalui kegiatan pengadaan tanah dengan keinginan masyarakat untuk memperoleh ganti rugi yang layak.
    Dalam UU ini salah satu asas yang ditegaskan adalah asas keadilan. Untuk itu ketentuan-ketentuan tentang pemberian ganti rugi ditetapkan dengan jelas, mulai dari pembentukan tim penilai, penilaian bidang per bidang, besarnya ganti rugi hingga jenis ganti ruginya, dengan mengutamakan musyawarah. hal ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
    Jika pada kenyataannya pemberian ganti rugi tidak memberikan keadilan bagi masyarakat, maka perlu dipertanyakan kembali, sebenarnya bagaimana definisi keadilan tersebut dan bagaimana konsistensi Pemerintah untuk melaksanakan UU ini agar asas keadilan dapat terwujud, tidak hanya berupa pasal-pasal yang "indah".
    USWATUN KHASANAH (09182442/SEMESTER VII/PERPETAAN)

    BalasHapus
  27. Ass.Wr.wb
    ijin sharing pak
    Menurut saya UU pengadaan tanah yang "ditunggu-tunggu" ini memang menimbulkan pro&kontra di berbagai kalangan. tentu sj akan sangat "terasa" bagi mereka yang berkepentingan tetapi tidak bagi masyarakat kecil.
    UU no 2 Tahun 2012 ini memang mengarah ke sifat represif, melirik dri segi azas pngadaan tanah tidak mengedepankan azas musyawarah, hanya melakukan dengan cara "musyawarah" tetapi mempunyai BATASAN WAKTU (Pasal 37, 38);
    Untuk Pasal 49 (3):sepengetahuan saya apabila dalam suatu objek hukum terdapat gugatan, maka objek tersebut berada dalam status quo,yang mana tidak boleh dilakukan kegiatan apapun sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
    Melirik berbagai pasal di atas yang rawan menimbulkan masalah kiranya perlu dengan cermat diperhatikan tentang pelaksanaan pengadaan tanah,bukan hanya dari segi aturan tetapi pemahaman dari tiap-tiap pasal aturan tersebut, yang pada hakekatnya kegiatan ini dilakukan atas dasar "kepentingan bersama/umum" dengan harapan tercipta keadilan bagi semua pihak.
    Kiranya dengan meneropong apa yang telah ada, apakah harapan itu sudah terwujud?

    BalasHapus
  28. Assalamu'alaikum pak....
    Nama :RANDI HIDAYATULLAH
    NIM :12/DI/4286
    KELAS:G
    Mohon ijin mengomentari mengenai UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Pasal 41 ayat 2b dan ayat 3...
    1. Di daerah saya masih banyak masyarakat yang belum melek akan agraria pertanahan, mereka tidak mempunyai bukti kepemilikan tanah mereka secara hukum seperti sertifikat,bagaimana jika kepemilikan tanah itu belum lengkap?? dan sewaktu-waktu ada orang yang mempunyai sertifikat atas tanah mereka yang sah secara hukum??
    2. Bagaimana Dengan Tanah pusaka yang turun temurun diwarisi kepada mereka?? apakah harus di buatkan sertifikat???
    Menurut saya pada pasal 41 ayat 3 UU No.2 Tahun 2012, harus ditambahkan kata" Alat Bukti yang Sah, sesuai ketentuan PP 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Bagian Ketiga, Pasal 23 dan 24....
    Terima Kasih...

    BalasHapus
  29. Saya sangat setuju dengsan Asas pengadaan tanah yang diatur Pasal 2 lebih indah lagi menyatakan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan. Dari sekian banyak asas haruslah asas keadilan diutamakan karena asas ini telah ditegaskan dua kali pada Ketentuan Umum angka 2 dan angka 10 undang-undang ini. Kalimat: “Ganti kerugian adalah penggantian layak dan adil” belum pernah muncul pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan tanah sebelumnya. peraturan seperti ini sangat penting untuk di jalankan agar dapat suatu keadilan bagi seseorang yang memiliki btanah tetapi harus di serahkan kepada lembaga untuk kepentingan umum, ganti rugi yang sesuai adil dan terbuka saya rasa sangat bagus bagi penyelesainan masalah seperti ini. saya sangat mendukung dengan adanya pasal seperti ini. tetapi saya ingin bertanya apakah di indonesia pasal ini sudah di laksanakan dengan baik, benar, terbuka, dan sesuai dengan isi pasal tersebut? apabila ada kasus tersebut di suatu daerah?
    terima kasih


    Nama : Nur Fitria Atikarani
    NIM : 12/DI/4284
    Kelas : G
    Nomor Absen : 30

    BalasHapus
  30. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  31. Mohon ijin,
    Menurut saya UU ini pada awalnya responsif dengan dalih pegadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pelaksanaannya dilakukan dengan musyawarah namun pada kenyataannya pada pasal-pasal berikutnya bersifat represif seperti tercantum pada pasal 5 menegaskan pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu dalam pasal 42 dijelaskan bahwa pemberian ganti rugi atas obyek pengadaan tanah diberikan langsung kepada pihak yang berhak. Apabila pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti rugi berdasarkan musyawarah atau putusan pengadilan ganti kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat. Hal ini mencrminkan ada unsur paksaan dari pihak yang berkepentingan sehingga pihak yang berhak mau melepaskan tanahnya.
    Aspek lain yang sangat penting adalah kompensasi terhadap kerugian-kerugian pemilik tanah akibat kehilangan tanah dan aspek-aspek ekonomi dan non ekonomi terkait tanah yang ikut hilang akibat pengambilalihan tanah oleh pemerintah tidak dijelaskan dalam UU ini. Seharusnya pemberian ganti kerugian harus benar-benar mengutamakan asas keadilan dalam pelaksanaanya.

    (Ririn Yuni Astuti 09182463 smt VII/M)

    BalasHapus
  32. assalaimualaikum pak,
    sebenarnya saya setuju dengan pembentukkan Undang-Undang No.2 Tahun 2012 karena menurut pendapat saya bahwa target dan tujuan dari Undang-Undang ini sangat jelas dan terarah. sayangnya, seperti Undang-Undang sebelumnya, pelaksanaan yang diharapkan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya terhadap target itu sendiri sepertinya masih jauh dari yang diharapkan. beberapa kasus yang terjadi selalu saja bermasalah dengan pembayaran ganti rugi. bahkan beberapa diantaranya telah ditutup kasusnya atau pembayarannya berhenti ditengah jalan. hal tersebut tentu mempersulit si pemilik tanah. saya berharap pembentukkan Undang-Undang seperti halnya ini dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaanya serta hasilnya dapat menguntungkan berbagai pihak. sayang sekali jika Undang-Undang yang tujuannya untuk mensejahterakan rakyat justru tidak memberikan keadilan sama sekali untuk rakyat. sekian pendapat saya.

    (LOVIANA JHONNATI)
    NIM.12/D1/4277
    KELAS : G
    NO.ABSEN :23

    BalasHapus
  33. Assalamualaikum...
    Ijin berkomentar Pak, setelah menbaca artikel Bapak mengenai UU No.13/Tahun 2012 ttg Pengadaan Tanah, memang UU tersebut pada akhirnya represif.Karena mungkin masih dipentingkan untuk kalangan tertentu saja.Seperti pada pasal 9 ayat 1 "Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat".Yang dimaksud dalam keseimbangan ini saja, masih menimbulkan perbedaan pendapat.Contoh riilnya bagaimana jika pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol, yang pada kenyataannya tidak semua lapisan masyarakat dapat menikmatinya.Sehingga menurut saya sebaiknya dalam pembuatan UU atau peraturan harusnya melibatkan masyarakat umum, agar terjadi kesinkronan / kesesuaian dengan keinginan masyarakat.
    Wassalamualaikum....
    SaRi PusParini,09182464,Smtr VII,Manajemen

    BalasHapus
  34. Kelemahan substansial pada substansi undang-undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah jelas, alih-alih mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah perlu melaksanakan pembangunan dan untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum justru kepentingan profit justru bersembunyi tegasnya berlindung, di balik kepentingan umum. Dengan demikian nyata sudah diperlukan adanya sikap kritik dan penolakan atas kehadiran undang-undang yang bakal menciptakan ketidakadilan dan resistensi ini. Inkonsistensi undang-undang pengadaan tanah sesungguhnya merupakan langkah mundur pengaturan karena kembali pada pengaturan pengambilalihan tanah menurut Peraturan Menteri dalam Negeri pada era Orde Baru. Disamping itu, diprediksi implikasi hukum dari pengundangan undang-undang akan semakin menumbuhkembangkan kasus agraria.
    (Budi Febriana 09182450 smt VII/M)

    BalasHapus
  35. Mohon izin menambahkan pendapat Pak, setelah membaca UU Nomor 2 Tahun 2012, saya setuju dengan pendapat Bapak bahwa sebagian pasal pada UU ini bersifat responsif dan sebagian lagi bersifat represif. Hal ini dilihat dari pasal 1 ayat (2) dan ayat (8) bahwa kegiatan pengadaan tanah adalah kegiatan mengadakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak melalui proses konsultasi publik atau dialog dan musyawarah yang sudah mencapai kesepahaman dan kesepakatan. Namun menurut saya hal ini di dasari dengan paksaan, bukan kesepakatan. Mengapa?? Di sebutkan pada pasal 39 yang berbunyi " dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besar ganti kerugian tetapi tidak mengajukan keberatan(dalam syarat waktu yang sudah ditentukan dalam pasal sebelumnya) maka karena hukum pihak tersebut "dianggap" menerima bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dimaksud. Disini kata-kata "dianggap" menurut saya ada celah unsur pemaksaan dan bukan atas dasar kesepakatan dimana sudah disebutkan di pasal pertama. Syarat waktu mengajukan keberatan hanya sebagai "tameng" untuk menyembunyikan hal tersebut. Demikian sedikit pendapat dari saya Pak, terimakasih. (Dian Agustia, D IV smt 7 jur.Perpetaan, 09182423)

    BalasHapus
  36. menurut pendapat saya :
    1) dilihat dr salah satu asas dalam UU ini adalah "asas kesepakatan", dimana seharusnya diberlakukan dr awal penetapan lokasi dimana harus memperhatikan kesepakatan yg ada di masyarakat apakah setuju atau tdk dilakukan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, karena selama ini hanya dalam hal kesepakatan besarnya ganti rugi saja yang dititikberatkan
    2) pasal 5 menegaskan bahwa UU ini bersifat memaksa atau represif, ini sangat tidak memperhatikan kepentingan masyarakat pemegang HAT yang melekat pd tanah yg selama ini sangat berguna. Pekerjaan rumah bagi pemerintah dikemudian hari adalah bagaimana mengkonsep suatu peraturan perundang undangan yg memperhatikan aspek sosial yg ada dimasyarakat pada saat itu beserta dampaknya


    (TRI DINI SULISTIANTI / M / 09182468 )

    BalasHapus
  37. Mohon ijin untuk mengomentari pak,
    Saya sangat setuju dengan pemikiran bapak mengenai ada beberapa pasal yang represif dari UU ini, walaupun memang menurut saya sebenarnya UU ini bertujuan untuk mengatasi adanya masalah mengenai kurangnya ketersediaan tanah dalam keberlanjutan pembangunan di Indonesia. Sehingga terhambatnya pembangunan karena ketidaksediaan pemilik tanah untuk menyerahkan tanahnya dapat diatasi pemerintah. Dan mengenai pasal 41 ayat (3) tersebut yang dikatakan represif. Menurut saya, Indonesia menganut sistem pendaftaran tanah negatif bertendensi positif, yang artinya walaupun bukti hak dikategorikan sebagai bukti hak yang kuat, Negara tidak menjamin kebenaran data yang disajikan dalam bukti hak tersebut yang bisa menjadikan permasalahan apabila muncul pemilik tanah yang dikategorikan sebagai pemilik tanah yang sebenarnya. Sehingga demikian kalimat “tidak dapat diganggu gugat di kemudian hari” sungguh sangat tidak relevan dengan kenyataan bahwa Indonesia menganut sistem pendaftaran tanah negatif bertendensi positif.
    Terima kasih.
    NI PUTU ARIE SULASTRI (NIM.09182461/P/DIV SEMESTER VII)

    BalasHapus
    Balasan
    1. ASPEK KEADILAN DARI HUKUM??

      Maaf saya menulis di ruang ini karena pada baris komentar paling bawah selalu gagal untuk

      masuk. Mudah-mudahan ada saudara yang membaca, mengetahui, dan bisa memberi saran.

      Orang tua kami menempati tanah pinggir sungai di kota Bandung pada tahun 1953 ketika

      peraturan UUPA belum lahir, dan walikota yang sekarang berkuasa pun belum lahir. Pada saat

      itu, sebagian orang Belanda masih mengisi gedung dan tanah di pinggir2 jalan sebelah Utara

      alun-alun. Mereka pulang ke negerinya sekitar tahun 60-an, dan gedung itu diisi oleh para

      pejabat yang tentunya/mestinya adalah sebagai rumah dinas, alias milik negara. Namun akhir2

      ini gedung-gedung ini malah lebih banyak dihuni oleh warga negara keturunan (???)
      Kini walikota yang berkuasa, karena visi arsitekturalnya ingin menggunakan tempat tinggal

      kami untuk membuat sebuah taman (dgn tema ecodistrik).

      Adilkah secara hukum kami diusir dari tempat tinggal kami, YANG PADA SAAT YANG BERSAMAAN

      JUGA TEMPAT MATA PENCAHARIAN KAMI, hanya sekedar untuk membuat taman???, sementara warga

      keturunan yg menempati rumah2 dinas dipinggir jalan bebas menikmati fasilitas yg lebih

      baik. Apakah karena kami warga kelas bawah (mereka sebut kumuh), dari bangsa pribumi, tidak

      memiliki hak kebebasan yang sama? Dari sisi keadilan? Dari sisi hak asasi manusia?

      Jika dipandang dari sisi penghijauan, kampung kami sudah diapit oleh jalan-jalan raya yang

      banyak pohonnya, sedangkan di daerah lain (tengah, Selatan, dll) di kota kami malah lebih

      jauh lebih gersang. Hanya karena visi keindahan dan membuat taman, patutkah kami digusur?

      Apakah Kebutuhan hiburan dan keindahan lebih utama dibanding tempat berlindung dan tempat

      penghidupan?? Penggantian dengan rumah yang sebanding tidak akan memberikan keadilan karena

      tidak mudah bagi kami untuk mendapat pencaharian di tempat yang baru!

      Semoga ada yang punya hati dan empati untuk menolong kami dari sisi keadilan.

      Terima kasih dan Salam
      furqon.istiqama@gmail.com

      Hapus
  38. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  39. Asslm. Ikut gabung pak. Mungkin kata-kata yang berbunyi "tidak dapat diganggu gugat dikemudian hari" Pada Pasal 41 ayat 3 UU No. 2 Tahun 2012 itu bermaksud tanda bukti hak yang sudah diserahkan tidak dapan diminta kembali atau dipermasalahkan lagi penyerahannya dikemudian hari pak ditambah juga pada ayat 2, tanda bukti hak itu merupakan satu-satunya tanda bukti hak yang dipunyainya, sehingga jika ia memiliki tanda bukti hak yang lain atas tanah yang sama, maka haknya tidak dapat dituntut kembali untuk memperoleh ganti rugi. Mohon pencerahannya pak...

    BalasHapus
  40. Bahwa dalam UU No.2 Tahun 2012 mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka bagaimanakah nasib pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum?
    Karena UU No. 2 Tahun 2012 tidak menyebutkan dalam rumusan pasal-pasalnya mengenai pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum sebagaimana adanya dalam Perpres No. 36 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006.
    (Tri Sulistyo Rini_09182469_Smt.VII/M)

    BalasHapus
  41. mohon ijin berkomentar Pak...
    Menurut pendapat saya substansi Undang-Undang No. 2/2012 (UUPT)memang masih mengandung usur dualisme hukum, dimana sebagian pasalnya mengacu pada hukum responsif dan sebagian pasal lagi mengacu pada hukum represif. Hal ini tentunya tidak terlepas dari historis penyusunan undang-undang ini pada era pasca reformasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum serta penghormatan terhadap HAM. Namun di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa berbagai konflik kepentingan juga mewarnai penyusunan UUPT ini. Dominasi para pemegang otoritas sangat kental terlihat dari pasal-pasal UUPT yang masih bersifat represif. kiranya dibutuhkan komitmen yang kuat dari semua unsur- unsur yang terkait guna menciptakan hukum yang responsif agar dapat sejalan dengan perubahan sosial ynag semakin demokratis di tengah masyarakat Indonesia.
    (machdalena_putri_09182431_smt.VII/M)

    BalasHapus
  42. assalammualaikum pak...

    pak mau tanya ni.. misalnya saya punya tanah tapi itu tanah garapan dri turun temurun, terus ada yang mengambil alih tanah itu dengan memalsukan sertifikat ,, dan di kemudian hari sya menggugatnya tapi dia malah menuntut balik dan menanyakan sertifikat.. sedangkan itu tanah saya secara turun temurun,,, gmana ni pak ???? ..trimakasih.. wassalamm

    NAMA: MARTHIN VABIOLA WATORA
    NIM : 12/D1/4233
    KELAS: F

    BalasHapus
  43. Dian Natalia S
    MIH UAJY
    Salam hormat, perkenankan saya untuk menyampaikan pendapat saya terkait dengan tulisan Bapak
    Di dalam UU 2/2012 masih ditemukan sejumlah ketentuan pasal yang menegasikan legal spirit dari UU itu sendiri untuk meningkatkan jaminan keadilan bagi pemegang HAT. .
    Ketentuan Pasal 5 yang menyatakan bahwa pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kata wajib ditegaskan pada undang-undang ini. Pasal ini perlu dikaji secara kritis. Pasal ini menegaskan bahwa pemberian ganti kerugian atau putusan pengadilan melahirkan kewajiban pemegang hak atas tanah untuk melepaskan hak atas tanahnya. Jika pemberian ganti kerugian tersebut sesuai dengan kesepakatan pemegang hak, sudah seharusnya pemegang hak sebagai wujud kontraprestasi melepaskan hak atas tanahnya. Yang perlu dipertanyakan sekarang adalah, dalam hal kesepakatan tidak tercapai, apakah ketentuan Pasal 5 tetap diberlakukan? Dalam hal pemberian ganti kerugian dilakukan melalui penitipan ke pengadilan negeri berdasarkan putusan PN, apakah ketentuan pasal 5 ini harus diberlakukan? Apabila pasal 5 ditafsirkan secara gramatikal, maka setiap pemberian ganti kerugian bahkan tanpa dasar kesepakatan sekalipun yang dilakukan melalui penitipan ganti kerugian akan menimbulkan kewajiban bagi pemegang hak untuk melepaskan haknya. Ketentuan Pasal 5 ini bertentangan dengan asas kesepakatan dalam Pasal 2 UU tersebut. Bukankah dasar dari pengadaan tanah adalah kesepakatan dan kesukarelaan? Kewajiban hukum untuk melepaskan tanah tidak timbul karena adanya pemberian ganti kerugian, melainkan pada kesepakatan para pihak dimana menurut ketentuan Pasal 1838 kesepakatan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. atas dasar adanya kesepakatan pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanahnya dengan sejumlah ganti kerugian yang telah disepakatinyalah yang menimbulkan kewajiban hukum pemegang hak untuk melepaskan tanahnya.
    Hakikat pengadaan tanah harus dipahami secara mendalam bahwa pengadaan tanah merupakan perbuatan hukum pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan kepentingan umum secara sukarela berdasarkan kesepakatan yang disertai pemberian ganti rugi yang adil. Pengadaan tanah tidak dapat dilakukan secara paksa seperti halnya pencabutan hak. Dalam hal pelepasan hak atas tanah secara sukarela dalam pengadaan tanah tidak berhasil dicapai, maka upaya yang harus ditempuh adalah pencabutan hak. Namun UU nomor 2 Tahun 2012 ini samasekali tidak mengacu kepada ketentuan UU Nomor 20 tahun 1961. Maria SW sumardjono mengatakan bahwa UU ini telah menabrak sistem. UU ini menyerahkan mekanisme penyelesaian ketidaksepakatan mengenai pelepasan hak dan genti kerugian kepada pengadilan dan konsinyasi ganti rugi. Padahal dalam sistem hukum tanah nasional telah ditetapkan bahwa apabila pengadaan tanah sebagai upaya pendahuluan tidak berhasil dicapai, pemerintah diberi kewenangan untuk menempuh upaya pencabutan hak. Namun dalam memberlakukan lembaga pencabutan hak, pemerintah menghadapi sejumlah permasalahan dimana kegiatan yang akan dilaksanakan untuk kepentingan umum tersebut tidak memenuhi kriteria dilaksanakannya pencabutan hak. Dalam hal yang demikian, maka sudah saatnya pemerintah memperbaharui UU pencabutan hak. Sebagaimana dikemukakan oleh Abdurrham bahwa pengadaan tanah merupakan jembatan penghubungan pencabutan hak, oleh karena itu kriteria kepentingan umum di dalam pengadaan tanah dan pencabutan hak haruslah sebangun. Perbedaan kriteria ini akan menghambat pemerintah melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum. Akan lebih baik jika kedepannya pemerintah menggabungkan pengaturan pengadaan tanah dan pencabutan hak dalam satu perundang-undangan untuk meningkatkan konsistensi dan keharmonisan pengaturan dinatara kedua lembaga tersebut.
    Sekian. Terima kasih.

    BalasHapus
  44. Nama : Adrianus Jerabu
    NIM : 115201583
    MIH Atma Jaya

    salam selamat sejahtera...
    Perkenankan saya untuk memberikan komentar terkait dengan tulisan bapak.

    Sesuai dengan penamaan terhadap UU tersebut di atas, sudah selayaknya dapat dipahami bahwa pembangunan merupakan suatu keharusan yang tidak bisa dipungkiri dalam kondisi negara berkembang seperti indonesia. Oleh karena itu harus disadari pula bahwa dengan memasukkan konsep pembangunan untuk menjadi dasar dan acuan dalam proses pembentukkan hukum, maka pembentuk hukum tidak mempunyai pilihan lain kecuali harus berpedoman kepada pilihan nilai dan kepentingan tertentu yang ada dalam kebijakan pembagunan tersebut, disamping menciptakan ketertiban, keadilan dan kepastian hukum.
    Apabila ditinjau dari beberapa ketentuan dalam beberapa pasal UU tersebut di atas memang terkesan represif. Dengan adanya kesan represif dalam UU tersebut, mencoba untuk menunjukan bahwa UU tersebut bukan merupakan macan ompong dalam mengejar ketertinggalan, apalagi terkait dengan pembangunan untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah bagi pembanguan untuk kepentingan umum menyiratkan bahwa tanah mempunyai fungsi sosial. Oleh karena itu sangat tidak diterima apabila satu atau beberapa orang dari sekian bayak orang tidak menyerahkan tanahnya untuk kepentingan umum yang lebih luas.
    Dengan lahirnya UU No.2 Tahun 2012 tersebut sangat dirasakan adanya nafas baru dalam hal pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum sebelumnya yang dirasakan sangat represif dan sangat menonjolkan ketidak adilan yang luar biasa. Nafas baru tersebut dapat dilihat dengan mengedepankan musyawarah dalam menentukan bentuk dan besarnya ganti kerugian, karena inilah yang merupakan titik persoalan yang paling mendasar dalam setiap peroses pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Hal tersebut juga didukung dengan keleluasaan yang begitu besar bagi pemilik tanah untuk menggugat dalam mencapai keputusan final bahkan sampai kepada keputusan Makamah Agung yang merupakan putusan tertinggi.
    Saya sangat setuju dengan pendapat Bapak mengenai “Judicial Review” Pasal 41 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Karena menurut saya, isi pasal tersebut merupakan pembohongan terhadap publik, yang mana dengan mendalilkan sesuatu yang berlebihan dan seolah-olah dengan membubuhkan kalimat “tidak dapat diganggu gugat dikemudian hari” maka masyarakat berbondong-bondong untuk menyerahkan tanahnya bagi pembangunan untuk kepentingan umum tanpa memikirkan kontribusi buat dirinya sendiri.
    Oleh karena itu diperlukan adanya kejelasan skenario atau adanya keharusan untuk menghapus atau menghilangkan kalimat tersebut. Mengingat pengadaan tanah untuk kepentingan umum berjalan secara tertib kalau didukung dengan adanya kejelasan skenario prilaku yang harus diikuti oleh masyarakat.
    Sekian dan terima kasih

    BalasHapus
  45. mohon ijin berpendapat pak..

    Dalam Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bagi Kepentingan Umum, jelas banyak mengkaji dan menyebutkan ketentuan-ketentuan kepentingan umum. Dalam Undang-undang No.2 Tahun 2012 ini, disusun sebagai landasan hukum perolehan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pihak yang memerlukan tanah dan pihak yang tanahnya diperlukan untuk kepentingan umum. Dapat diuraikan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum memerlukan ketersediaan tanah, demikian bahwa tanah yang diperlukan untuk kepentingan umum pada umumnya sudah dikuasai oleh orang perorangan, badan hukum, atau masyarkat hukum adat. Dengannya diperlukan landasan hukum yang dapat digunakan pemerintah untuk memperoleh tanah bagi kepentingan umum. Belajar dari pengalaman, bahwa hambatan yang terbesar dan utama dari kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum adalah masalah pembebasan tanah. Bahwa :

    Peraturan yang lama (Perpres No. 36 Tahun 2005 jo No. 65 Tahun 2006 Peraturan Ka. BPN No. 3 Tahun 2007) dinilai belum efektif ketika dilaksanakan di lapangan sehingga pihak yang memerlukan tanah mengalami hambatan dalam perolehan tanahnya.

    Pihak yang tanahnya diperlukan untuk kepentingan umum, enggan melepaskan tanahnya karena khawatir bahwa ganti kerugian yang ditawarkan tidak memberikan jaminan akan kepastian keberlangsungan kehidupannya.

    Sesuai dengan konsepsi Hukum Tanah Nasional, perolehan tanah untuk kepentingan umum dibedakan menjadi 2 cara:

    1. Bila pihak pemegang hak atas tanah bersedia melepaskan tanahnya secara sukarela dengan menerima ganti kerugian atas dasar musyawarah, maka cara yang ditempuh adalah “Pengadaan Tanah”.

    2. Bila jalan musyawarah tidak mencapai hasil yang diharapkan, Pemerintah, sesuai dengan kewenangannya, dapat mengambil dan menguasai tanah yang bersangkutan dengan cara pencabutan aha atas tanah disertai pemberian ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

    Sebagai landasan hukumnya terhadap pengadaan tanah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 (sebelumnya Keppres No.55 Tahun 1993 jo Permenag No. 1 Tahun 1994, Perpres No. 36 Tahun 2005 jo No.65 Peraturan Ka. BPN No. 3 Tahun 2007. Sedangkan terhadap pencabutan hak atas tanah diatur dalm Undang-undang No. 20 Tahun 1961 Jo PP No. 39 Tahun 1973, dalam Pasal 18 UUPA bahwa : “Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberikan ganti kerugian yang layak –dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang”.

    Jika dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan pengadaan tanah sebelum UU No.2 Tahun 2012 yakni Keppres No. 55 Tahun 1993 (“Keppre”) dan Perpres No.36 Tahun 2005 jo. No 65 Tahun 2006 (“Perpres”), konsepsi yang membedakan antara pengadaan tanah dan pencabutan hak ats tanah diterapkan sebagaimana mestinya, UU No. 2 Tahun 2012 meninggalkan konsepsi ini dengan tidak menyinggung sama sekali acara pencabutan hak atas tanah ketika musyawarah untuk kesepakatan lokasi pembangunan maupun pemberian ganti kerugian menemui kegagalan sedangkan lokasi tidak dapat dipindahkan. Semua keberatan/penolakan pemegang hak atas tanah diselesaikan melalui lembaga peradilan dengan sama sekali menafikan acara pencabutan hak atas tanah.

    Nuur Annisa (09182435/Manajemen/12)

    BalasHapus
  46. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sangat penting bagi pemerintah dan juga masyarakat. Tanpa kebijakan tersebut, banyak fasilitas public yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat menjadi sangat sulit untuk dilaksanakan dengan biaya yang reasonable . Bagi pemerintah, UU No. 2/2012 memberikan kepastian hukum untuk memperoleh tanah-tanah individu dan masyarakat yang akan dipergunakan untuk proyek-proyek kepentingan umum yang dijabarkan ke dalam 18 jenis kegiatan (Pasal 10). Sementara itu masyarakat yang terkena dampak pembangunan untuk kepentingan umum secara hukum akan dilindungi dalam bentuk pemberian ganti kerugian atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya (Pasal 33).

    Akan tetapi UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum dinilai mengusung semangat penggusuran. Alasannya, undang-undang ini bertolak belakang dengan semangat pembangunan yang berkeadilan bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

    Pengujian sejumlah pasal dalam UU Pengadaan Tanah ini dimohonkan oleh Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah Rakyat (Karam Tanah) yang beranggotakan Serikat Petani Indonesia (SPI), Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Walhi, Aliansi Petani Indonesia (API), Sawit Watch, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KruHA), Perserikatan Solidaritas Perempuan, Yayasan Pusaka, Elsam, Indonesia for Global Justice, dan Serikat Nelayan Indonesia (SNI).

    Mereka meminta MK membatalkan Pasal 2 huruf g, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 40, dan Pasal 42 UU Pengadaan Tanah karena bertentangan dengan UUD 1945. Kedelapan pasal itu dinilai melegalkan perampasan tanah dengan dalih kepentingan umum. Faktanya, lebih berorientasi pada kepentingan bisnis seperti membangun usaha perkebunan, pertambangan, cagar alam, pariwisata, jalan tol, dan pelabuhan yang bukan ditujukan untuk kemakmuran rakyat.

    Menurut pemohon pembangunan jenis usaha itu tidak tepat dikategorikan sebagai kepentingan umum karena UU Pengadaan Tanah tidak ditemukan definisi kepentingan umum dan kepentingan pembangunan. Padahal, Pasal 9 UU tersebut menyebutkan pengadaan tanah harus memperhatikan atau menyeimbangkan kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat atau umum.

    Semoga putusan MK atas Judicial Review UU No 2/2012 berpihak pada kepentingan rakyat.

    Andhi Mahligai
    MIH Universitas Atma Jaya Yogyakarta
    125201784/PS/MIH

    BalasHapus
  47. Mohon ijin bertanya pak...

    Seandainya saya pny tanah / lahan kosong dan ingin saya jual, akan tetapi ditengah tanah milik saya itu ada makam milik warga yg statusnya masih letter c / blm bersertifikat.
    Saya berusaha mendekati warga, sesepuh dan perangkat desa untuk proses memindahkan makam ketempat baru yg tidak jauh dari lokasi awal. Untuk biaya pindah makam saya yg tanggung dan saya juga memberikan kompensasi kepada ahli waris makam sebagai tanda tali asih. Jika ada 1 atau 2 ahli waris yg tidak berkenan pindah dan meminta uang yg tidak sewajarnya, bagaimana itu hukumnya. Pdhl tanah itu mau saya jual dan akan dibeli oleh perusahaan untuk dibangun pabrik

    BalasHapus
  48. Mohon pencerahan,
    Apakah ada ketentuan atau aturan bahwa pengadaan tanah untuk pelebaran jalan tidak boleh dalam satu tahun angaran dengan pelaksanaan fisik pekerjaan pelebaran jalan.
    terima kasih

    BalasHapus
  49. Saya sependapat dengan Bapak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dapat dilihat bahwa revisi dilakukan berulang kali untuk mencapai hasil yang lebih baik. Salah satu alasan revisi adalah dalam rangka percepatan dan efektivitas penyelenggaraan tanah bagi pembangunan di Indonesia untuk kepentingan umum. Dalam Perpres ini, sejumlah tahapan dalam pengadaan tanah dipangkas. Saya berharap agar dengan berlakunya Perpres ini dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan memberikan kesejahteraan yang merata dimana hasil pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

    Nama : Diah Retno Wulan
    NIM : 15242880
    Kelas : A
    D.IV Semester IV

    BalasHapus
  50. kondisi "sisa yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai
    dengan peruntukan dan penggunaannya" sbgmn dimaksud pada Pasal 35 UU 2/2012 dan Perpres 71/2012 tidak jelas..... Di lapangan sulit aplikasinya, diperlukan adanya kesepakatan2 dalam hal rincian teknisnya.... Hal ini terjadi pada kegiatan-kegiatan pembebasan lahan untuk jalan )(arteri dan tol) khususnya pada bidang-bidang sisa tanah luas dsan tidak memiliki akses

    BalasHapus
  51. Maaf ingin bertanya untuk perbedaan kajian pembebasan tanah dengan kajian penilaian tanah oleh kjpp itu beda apa sama aja ya... terimakasih

    BalasHapus
  52. Di depan rumah saya sedang dilaksanakan proyek pelebaran jalan selebar 4 meter kiri dan kanan bahu jalan....teras dan pagar saya kena..apakah saya berhak untuk mendapat ganti rugi..?

    BalasHapus