Minggu, 14 Agustus 2011

PENGEMBANGAN TANAH WAKAF

MENGEMBANGKAN BADAN HUKUM PUBLIK SEBAGAI WAKIF DAN WAKAF TANAH UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU

PENGANTAR
Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan masyarakat sejahtera yang berkeadilan sosial, di dalam Al-Qur’an mengatur cara menafkahkan harta yang dimiliki umatnya untuk kesejahteraan umum antara lain melalui zakat, infak, shadaqah, qurban, hibah dan wakaf. Potensi yang terdapat dalam pranata keagamaan yang memiliki manfaat ekonomis perlu digali dan dikembangkan. Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki mempunyai kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai prinsip syariah.
Salah satu benda tak bergerak yang dapat diwakafkan adalah tanah yang merupakan sumber segala macam kekayaan materi, karena dari tanah dapat diperoleh berbagai manfa’at. Tanah harus dikelola dan dimanfa’atkan untuk kesejahteraan dan sebesar besar kemakmuran rakyat merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (yang mewakafkan) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda wakaf miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syariah.

UNSUR WAKAF
Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf yaitu: Wakif; Nazhir; harta benda wakaf; Ikrar wakaf; peruntukkan harta benda wakaf; dan jangka waktu wakaf.

1. Wakif dan Nazhir
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya, wakif meliputi perseorangan, organisasi atau badan hukum. Syarat wakif dapat mewakafkan hartanya diatur Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf sebagai berikut: Wakif perseorangan hanya dapat melakukan ikrar wakaf apabila memenuhi persyaratan: dewasa; berakal sehat; tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan pemilik sah harta benda wakaf. Wakif dengan demikian tidak harus beragama Islam. Wakif organisasi dan badan hukum dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi atau badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi atau badan hukum sesuai dengan anggaran dasar organisasi atau badan hukum yang bersangkutan, sudah tentu organisasi atau badan hukum tersebut harus merupakan subjek yang dapat memiliki tanah di Indonesia. Badan hukum dapat menjadi wakif sudah diatur sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, seharusnya pada saat itu sudah dapat diartikan bahwa hak guna bangunan dapat diwakafkan karena hak guna bangunan merupakan tanah milik badan hukum.
Wakif selain badan hukum privat yaitu Perseroan Terbatas, koperasi maupun yayasan, dapat dikembangkan ke badan hukum publik misalnya Pemerintah Kabupaten/ Kota, tidak ada larangan pemerintah kabupaten /kota untuk menjadi wakif sepanjang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyetujuinya. Pemerintah kabupaten / kota sebagai wakif diperlukan apabila fasilitas umum suatu areal perumahan yang status tanahnya merupakan milik atau asset pemerintah kabupaten/kota dibangun masjid yang dalam hal ini dana pembangunan masjid sepenuhnya dana dari masyarakat bukan dana dari pemerintah kabupaten/kota.
Status hukum bidang tanah asset pemerintah kabupaten/kota dengan di atasnya dibangun masjid oleh masyarakat bukan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk kelangsungan pengelolaan masjid seyogyanya status bidang tanah tersebut menjadi tanah wakaf dengan wakif pemerintah kabupaten/kota.
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir dapat berupa perseorangan, organisasi atau badan hukum. Nazhir mempunyai tugas: melakukan pengadministrasian harta benda wakaf; mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya; mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

2. Tanah Sebagai Benda Wakaf.
Tanah sebagai benda wakaf harus dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah demikian juga perolehannya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik telah secara tegas dan jelas menyatakan bahwa tanah yang dapat diwakafkan harus merupakan tanah hak milik atau tanah milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan, dan perkara. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tersebut telah membagi dalam dua kriteria yang pertama tanah hak milik diartikan sebagai tanah dengan status hak atas tanahnya Hak Milik sebagaimana dimaksud Pasal 20 UUPA, yang kedua tanah milik diartikan tanah yang dimiliki selain kriteria pertama tadi yaitu hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai . PP. No. 28 tahun 1977 telah memberi peluang Hak Guna Bangunan maupun Hak Pakai di atas tanah negara sebagai benda wakaf namun jarang dimanfaatkan karena ditafsirkan seolah-olah hanya tanah dengan status hak milik yang dimaksud Pasal 20 UUPA saja yang dapat diwakafkan. Selama ini ada keragu-raguan untuk mewakafkan tanah dengan status Hak Guna Bangunan, Pasal 1 ayat (2) PP No.28 tahun 1977 secara jelas menyatakan bahwa badan hukum dapat mewakafkan tanah miliknya, karena pada umumnya tanah yang dimiliki badan hukum statusnya hak guna bangunan dengan demikian maka tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) sejak adanya PP. 28 tahun 1977 sudah dapat menjadi benda wakaf. Keragu-raguan terhadap status tanah HGB yang menjadi benda wakaf yang diatur PP. 28 tahun 1977 seharusnya tidak perlu terjadi apabila mencermati substansi peraturan pemerintah tersebut. Selanjutnya Pasal 17 ayat (1) huruf b,c, dan d Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf mempertegas hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai di atas tanah negara, demikian juga hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik dan hak milik atas satuan rumah susun dapat menjadi benda wakaf. Tanah Milik selama ini selalu diartikan tanah dengan status hak milik padahal tanah milik dapat juga berstatus hak guna bangunan maupun hak pakai.

3. Ikrar Wakaf dan Peruntukannya.
Guna melindungi harta benda wakaf dan menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf untuk sahnya perbuatan wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam suatu akta ikrar wakaf dan didaftarkan. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada Nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), ikrar wakaf dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan sarana dan kegiatan ibadah, pendidikan serta kesehatan; bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. Penetapan peruntukan harta benda wakaf dilakukan oleh wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf.
Selama ini pengertian tanah wakaf seolah-olah hanya tempat ibadah atau makam, namun masih banyak lagi fungsi tanah wakaf dapat digunakan untuk tempat pendidikan dari taman kanak-kanak, madrasah sampai universitas, pos kamling, balai RT, balai RW sampai balai Desa, poliklinik, rumah sakit, tempat olah raga seperti lapangan basket, lapangan volley sampai lapangan bola, jalan, tempat kost, toko, kebun, tambak dan sawah yang hasilnya untuk kesejahteraan umum.

4. Jangka Waktu Wakaf
Harta benda wakaf termasuk dalam hal ini tanah dapat dimanfaatkan untuk selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik hanya mengatur wakaf untuk selama-lamanya, Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf telah mengatur bahwa wakaf dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu. Wakaf dengan jangka waktu tertentu memberi peluang dan kesempatan bagi mereka yang ingin beramal, untuk itu Badan Pertanahan Nasional harus segera menyiapkan tata laksana pendaftaran tanahnya. Perlu dicermati Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 20006 sebagai berikut:
Pasal 17
1) Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari:
a. Hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;
b. Hak guna bangunan, hak guna usha atau hak pakai di atas tanah negara;
c. Hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik
wajib mendapat izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik;
d. Hak milik atas satuan rumah susun
2) Apabila wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan
sebagai wakaf untuk selama-lamanya, maka diperlukan pelepasan hak dari
pemegang hak pengelolaan atau hak milik.
3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dimiliki atau dikuasai oleh wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan,
perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan

Pasal 18
Benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya kecuali wakaf hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c.

Pasal 18 PP Nomor 42 tahun 2006 yang menyatakan wakaf berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya jelas bertentangan dengan Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Dalam peraturan perundang-undangan berlaku asas “Lex superior derogat legi inferiori” (peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah), dengan demikian yang berlaku adalah ketentuan umum UU No. 41 tahun 2004.
Pasal 18 PP. 42 tahun 2006 mengatur hak guna bangunan, hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik dapat diwakafkan untuk jangka waktu tertentu, hal ini analog dengan hak-hak tersebut dapat diagunkan sepanjang mendapat ijin pemilik tanah . Pada hakekatnya bahwa hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik pemegang haknya bukan pemilik tanah, tetapi pihak yang menggunakan dan memanfaatkan tanah atas perjanjian dengan pemilik tanah yang dalam hal ini pemegang hak milik atau hak pengelolaan.
Fakta dalam masyarakat menunjukkan bahwa peraturan dan berbagai regulasi yang dibuat dalam bidang pertanahan, termasuk di dalamnya aturan perundang-undangan, tidaklah sempurna, baik karena kurang lengkap maupun adanya ketidak jelasan, bahkan tumpang tindih. Bahkan dalam suatu aturan perundang-undangan yang relatif lengkap sekalipun, dalam perjalanan waktu, dan dinamika perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, ternyata masih dapat menimbulkan adanya kekosongan hukum. Maka salah satu terobosan yang dapat dilakukan melalui penemuan hukum yaitu dengan metode interpretasi dan analogi .
Analogi merupakan cara penalaran untuk menerapkan suatu ketentuan terhadap ketentuan lain yang mirip dengan peristiwa yang diatur oleh peraturan perundangan-undangan tersebut. Prinsip dasar analogi memberikan penafsiran terhadap suatu peraturan hukum dengan memberi makna pada apa yang tersurat sesuai dengan asas hukumnya . Tentang penalaran analogis dalam hukum, Brian H. Bix menjelaskan sebagai berikut : ”The basic structure of analogical reasoning is that if two items or situations are alike in some ways, they are (or should be treated) alike in other ways , yang artinya struktur dasar penalaran analogi merupakan keadaan dalam hal dua kasus yang memiliki persamaan, maka harus diperlakukan sama.
Suatu peraturan perundang-undangan diterapkan terhadap suatu peristiwa tertentu yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut, tetapi peristiwa itu mirip atau serupa dengan peristiwa yang diatur oleh undang-undang itu. Analogi di sini memberi penafsiran pada suatu peraturan hukum dengan memberi kias pada kata-kata dalam peraturan tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan kemudian dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut . Analogi merupakan suatu jenis penalaran dalam ilmu hukum yang dipergunakan dalam rangka memberikan kepastian hukum sebagaimana diutarakan oleh Henry Bracton, seorang hakim Inggris yang meletakkan dasar ilmiah dalam penerapan hukum melalui analogi .
Penalaran analogi sangat membantu memberikan kepastian hukum dalam kasus pertanahan, namun terbatas pada bidang hukum perdata saja tidak pada hukum pidana, oleh karena itu hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan hak milik atas satuan rumah susun dapat diwakafkan untuk jangka waktu tertentu analog dengan hak-hak tersebut dapat diagunkan untuk memperoleh kredit. Hak-hak atas tanah yang diwakafkan untuk jangka waktu tertentu akan banyak membuka peluang dan kesempatan seseorang untuk beribadah bagi kesejahteraan umum. Pasal 18 PP No. 42 tahun 2006 dengan demikian perlu direvisi karena bertentangan dengan undang-undangnya. Wakaf dengan jangka waktu tertentu akan lebih mengoptimalkan fungsi ekonomi tanah wakaf, seseorang yang memiliki sawah dapat diwakafkan misalnya selama 10 (sepuluh tahun) yang mengelola tetap Nazhir dan hasil sawahnya untuk anak yatim, setelah sepuluh tahun bidang tanah kembali ke pemiliknya.

TATA LAKSANA PENDAFTARAN TANAH WAKAF UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU
Pendaftaran tanah wakaf ini sangat penting artinya baik ditinjau dari segi tertib hukum maupun tertib administrasi penguasaan dan penggunaan tanah sesuai peraturan perundang-undangan pertanahan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hukum yang mengatur pendaftaran tanah adalah hukum pertanahan bukan hukum agraria.
Melarang mewakafkan tanah untuk jangka waktu tertentu sama saja melarang seseorang untuk berbuat amal. Peluang yang diberikan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 harus diimplementasikan oleh Badan Pertanahan Nasional. Tanpa menunggu petunjuk pelaksanaan dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan dapat melaksanakan dengan prinsip analogi. Kantor Pertanahan perlu memberikan pemahaman dan petunjuk ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf cara membuat akta ikrar wakaf dengan jangka waktu tertentu, Kantor Pertanahan harus banyak sosialisasi ke masyarakat tentang wakaf dengan jangka waktu ini. Sosialisasi tentang wakaf tanah dengan jangka waktu ini pernah disampaikan di hadapan Dewan Masjid Kabupaten Gresik Jawa Timur pada tahun 2007.
Tata laksana pendaftaran tanah wakaf dengan jangka waktu tertentu dengan analogi pendaftaran hak tanggungan, terdapat perbedaan dan persamaannya. Persamaannya pemilik tanah sama-sama menyerahkan hak atas tanahnya untuk jangka waktu tertentu, perbedaannya dalam hak tanggungan pemilik tanah menerima manfaat dengan memperoleh kredit dalam wakaf jangka waktu tertentu pemilik tanah memberikan manfaat tanah tersebut untuk dikelola oleh Nazhir bagi kesejahteraan umum.
Terdapat dua alternatif untuk tata laksana pendaftaran tanah yang diwakafkan dalam jangka waktu tertentu:
1. Membuat buku tanah tanah wakaf sementara dan sertipikatnya:
a. Membuat buku tanah wakaf dan sertipikat tanah wakaf dengan menambahkan
kata-kata “sementara” pada blanko sertipikat dan buku tanah dan di paraf
Kepala Kantor, memberikan catatan akta ikrar wakaf, nama PPAIW, Nazhir yang
mengelola, jangka waktu wakaf dan peruntukannya sekaligus catatan bahwa
“dengan berakhirnya jangka waktu wakaf maka catatan ini hapus demi hukum”.
Sertipikat tanah wakaf sementara ini diserahkan ke Nazhir dan Nazhir
berkewajiban menyerahkan sertipikat tersebut ke Kantor Pertanahan bila
jangka waktunya telah habis. Apabila wakif berkehendak memperpanjang maka
diperlukan akta ikrar wakaf lagi, apabila wakaf diperpanjang sebelum jangka
waktunya habis, sertipikat tidak perlu diganti.
b. Mencatat adanya akta ikrar wakaf dengan nama PPAIW, peruntukan wakaf dan
nama Nazhir dengan jangka waktu wakaf pada buku tanah hak atas tanah dan
sertipikat hak atas tanahnya, dengan catatan bahwa “dengan berakhirnya
jangka waktu wakaf maka catatan ini hapus demi hukum”. Sertipikat hak atas
tanah tetap disimpan oleh pemilik tanah.
2. Membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah:
a. Mencatat akta ikrar wakaf dengan nama PPAIW, Nazhir, peruntukan wakaf dan
berakhirnya jangka waktu wakaf pada buku tanah hak atas tanah dan
sertipikat hak atas tanahnya, dengan catatan bahwa dengan berakhirnya
jangka waktu wakaf maka wakaf hapus demi hukum.
b. Memberikan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) kepada Nazhir.

DAFTAR BACAAN
Brian H. Bix, A Dictionary of Legal Theory, Oxford University Press, 2004.
Else Kartika, Pengantar Hukum Zakat dan wakaf, Grasindo, Jakarta tahun 2006.
F.H. Lawson & Bernard Rudden, The Law of Property, Clarendon Press, Oxford, 1982.
Lord Denning, What Next in the Law, Butterworths, London, 1982.
Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan, Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2005.
Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2009.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2002

Jogjakarta, 14 Agustus 2011
TJAHJO ARIANTO

275 komentar:

  1. Keluar dalam ujian gak pak ?? :)

    BalasHapus
  2. Menurut Pasal 1 UU No 41 tahun 2004 ”Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”
    Hal ini menunjukkan bahwa wakaf adalah salah satu amalan setiap muslim untuk keperluan ibadah maupun keperluan kesejahteraan masyarakat dengan ikhlas dan hanya mengharap pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang didukung oleh negara untuk mengatur administrasi serta mengatur wakaf sebagai perbuatan hukum agar tetap terjaga harta wakaf dan amanah dari wakif, serta menghindari sesuatu hal yang melanggar wakaf di kemudian hari.
    Terimakasih pak Cahyo, telah memberikan informasi tentang wakaf. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan pencerahan bagi pemerintah selaku regulator dan masyarakat umum.

    BalasHapus
  3. Yang menarik dari artikel bapak ini adalah mengenai jangka waktu wakaf..
    selama ini saya hanya tahu bahwa pemberian tanah wakaf itu tidak ada jangka waktunya dalam arti bahwa sertipikat tanah wakaf berlaku untuk selamanya/selama dipergunakan..
    dan saya juga hanya tahu klo tanah wakaf itu dari tanah hak milik, mungkin karena di daerah saya tanah wakaf yang ada semuanya asalnya dr tanah hak milik..
    Ternyata masih sedikit yang saya tahu tentang tanah wakaf..
    Terima kasih pak atas informasinya..
    *DYAH KURNIAWATI*/10192477
    KELAS A

    BalasHapus
  4. Setelah membaca artikel bapak, ada dua hal yang menarik yaitu wakaf oleh badan hukum dan jangka waktu wakaf tersebut .Sepengetahuan saya sebelum membaca artikel ini wakaf hanya di lakukan oleh perorangan tanah hak milik dan jangka waktunya selamanya. Namun setelah membaca ternyata badan hukum pun bisa sebagai wakif dalam wakaf dan jangka waktu wakaf bisa tertentu. Mengenai jangka waktu wakaf.Berdasarkan tulisan di atas dapat di simpulkan jangka waktunya adalah sebagai berikut:
    1. Perihal jangka waktu wakaf, PP No. 28 Tahun 1977 tidak memberikan jangka waktu wakaf, karena wakaf harus diberikan selama-lamanya.
    2. Jika dikaitkan dengan pasal 1 angka 1 UU No. 41 tahun 2004 yaitu selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan abadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah
    3. Pasal 18 PP 42 Tahun 2006.
    (1) Benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya kecuali wakaf hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c.
    Saya setuju dengan pendapat bapak alangkah baiknya kalau pasal 18 PP 42 Tahun 2006 ini di revisi karena bertentangan dengan UU no 41 Tahun 2004,dengan adanya revisi tsb di harapkan nantinya membawa kebaikan bagi semuanya.Dan kalau perlu bukan hanya pasal 18 saja namun PP tersebut d analisis dan di tinjau kembali dan d bahas lagi pasal-pasal yang sekiranya perlu di revisi dilakukan revisi sehingga Peraturan Pemerintah tersebut dapat berguna sesuai dengan tujuan nya dan tentunya pelaksanaan wakaf yang ada di negara kita ini bisa di kembangkan ke arah PEMBERDAYAAN WAKAF PRODUKTIF.

    BalasHapus
  5. Ingin menambahkan penjelasan tentang WAKAF PRODUKTIF :
    Pada dasarnya wakaf itu produktif dalam arti harus menghasilkan karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan dimama hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf alaih). Orang yang pertama melakukan perwakafan adalah Umar bin al Khaththab mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaybar. Kemudian kebun itu dikelola dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat. Tentu wakaf ini adalah wakaf produktif dalam arti mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ironinya, di Indonesia banyak pemahaman masyarakat yang mengasumsikan wakaf adalah lahan yang tidak produktif bahkan mati yang perlu biaya dari masyarakat, seperti kuburan, masjid dll.

    Munculnya Undang-undang Nomor 41 tentang wakaf adalah titik terang perwakafan di Indonesia. Menurut undang-undang ini secara surat telah membagi harta benda wakaf kepada benda wakaf bergerak dan tidak bergerak. Benda tidak bergerak meliputi tanah, bangunan, tanaman, satuan rumah susun dll. Sedangkan benda wakaf bergerak meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dll. (pasal 16). Adapun Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya. Jadi menurut undang-undang ini secara tersirat arti produktif adalah pengelolalaan harta wakaf sehingga dapat memproduksi sesuai untuk mencapai tujuan wakaf, baik benda tidak bergerak maupun benda bergerak.

    Wakaf produktif yang dipelopori Badan Wakaf Indonesia adalah menciptakan aset wakaf yang benilai ekonomi, termasuk dicanangkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 8 Januari 2010. Wakaf uang sebagi fungsi komoditi selain fungsi nilai tukar, standar nilai, alat saving adalah untuk dikembangkan dan hasilnya disalurkan untuk memenuhi peruntukannya.[]

    BalasHapus
  6. Nama : Fajar Adi Sofian
    Kelas : C

    saya mau menanyakan permasalahan tanah wakaf yang menjadi sengketa ahli waris....
    misalkan,Bapak A mewakafkan sebidang tanah untuk dibangun sekolah,setelah jadi dan berjalan beberapa tahun,si Bapak A meninggal dunia....
    setelah meninggal,tiba-tiba ada orang yang mengaku anak dari Bapak A dan ingin merebut kembali tanahnya....
    yang mau saya tanyakan,jika orang tersebut memiliki sertifikat tanah yang di wakafkan,apakah tanah wakaf tersebut bisa di anbil oleh orang tersebut,atau akan di beri ganti rugi oleh pemerintah?????
    mohon informasinya....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Klo si anak punya sertipikat tanah yg diwakafkan bisa terjadi sertipikat ganda ? apakah Babak A pada waktu mewakafkan telah tuntas sampai terbit sertipikat wakaf?

      Hapus
  7. mengenai tanah wakaf, saya pernah sekali memproses permohonan sertipikat tanah wakaf di kantor Pertanahan Kabupaten kotawaingin Barat. tetapi saat itu ternyata masih terdapat permasalahan sehingga sertipikat belum dapat diproses, hingga saya pindah Ke Jawa Timur pun sertipikat wakaf tersebut belum terbit terlebih lagi ada permasalaha RTRWP di propinsi Kalimantan Tengah. setelah saya membaca artikel bapak menambah pengetahuan tentang tanah wakaf baik tentang tata laksana, jangka waktunya, nadzir dan wakifnnya serta tanah apa saja yang bisa diwakafkan.

    VIVIN IKA PRASETYANA_A_10192508

    BalasHapus
  8. Setelah membaca tulisan bapak, ada beberapa ilmu baru yang saya dapatkan. Salah satunya adalah saya baru tau bahwa ternyata badan hukum bisa menjadi wakif, selain itu ternyata wakaf bisa memiliki jangka waktu juga baru saya ketahui. Hal ini hendaknya bena-benar diketahui oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan obyek wakaf tersebut agar di kemudian hari ketika jangka waktunya telah habis, tidak terjadi masalah.
    Selain kedua hal di atas, hal lain yang menambah ilmu saya adalah bahwa tidak hanya hak Milik yang bisa diwakafkan tetapi ternyata bisa juga Hak Guna Bangunan.
    terima kasih atas infonya pak.
    Risma Yuliana_A_10192500

    BalasHapus
  9. Ijin menyimak pak....ada sesuatu yang mengganjal dalam benak saya pak terutama soal HGB dan HGU. Apabila masa waktu HGU atau HGB telah habis padahal status HGU atau HGB menjadi obyek yang telah di wakafkan. Terus status hukum obyek tanah tersebut bagaimana pak?? padahal obyek wakaf kan di gunakan untuk selamanya dan tidak bisa di lakukan perbuatan hukum peralihan Hak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. apabila HGU atau HGB diwakafkan untuk selama-lamanya ( jadi yg diwakafkan kepemilikannnya bukan hak atas tanahnya). => maka status hukum objek tanah telah berhenti dari lalu lintas hukum.

      Hapus
  10. Sependapat dengan teman teman, bahwa setelah membaca artikel bapak, terdapat beberapa point oenting yang baru saya dapatkan, yaitu:
    a. Badan Hukum dapat menjadi wakif
    b. Wakaf dapat mempunyai jangka waktu
    c. Wakaf dapat diberikan atas tanah dengan status HGB, HP
    Dengan adanya Undang- Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf diharapkan dapat memberikan payung hukum yang jelas bagi pelaksanaan wakaf.

    NURUL CHASANAH_10192494/A

    BalasHapus
  11. Mengenai jangka waktu wakaf...
    Pasal 18 PP Nomor 42 tahun 2006 menyatakan bahwa wakaf berupa tanah untuk jangka waktu selama-lamanya,,, sedangkan Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf hanya untuk jangka waktu yg diperlukan. kedua ketentuan itu sangat berlawanan!

    yg saya tanyakan bagaimana dengan tanah wakaf yg di wakafkan guna kepentingan umum,sosial maupun guna keperluan sarana tempat ibadah yg setelah habis jangka waktu pemberian wakafnya,bagaimana nasib gedung yg telah di bangun di atas tanah tersebut?

    jd menurut saya,,akan lebih baik bila apa yg di wakafkan harus untuk selama-lamanya saja..!! terima kasih

    NIM : 11/DI/3772
    Kelas : A

    BalasHapus
    Balasan
    1. wakaf itu ada dua jenis wakaf utk selama-lamanya dan wakaf utk jangka waktu tertentu. Wakaf utk jangka waktu tertentu misalnya sawah, toko. Wakaf selama lamanya seperti makam, masjid. Wakaf utk jangka waktu tertentu akan memberi kesempatan banyak orang ... contoh: seseorang mewakafkan sawahnya untuk 10 tahun hasilnya untuk panti asuhan X, maka nadzir akan mengelola hanya 10 tahun setelah itu sawah kembali ke pemiliknya

      Hapus
  12. WAKAF = URUSAN MANUSIA DENGAN YANG DIATAS...
    Mahoet Immanuel J.N. _ B

    BalasHapus
  13. kenyataan di lapangan pak, masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat yang menerangkan keberadaan pewakafan tanah tersebut. akibatnya banyak ahli waris wakif (pemberi wakaf) mengklaim tanah yang dikelola nadzir (penerima dan pengelolah wakaf) adalah miliknya, sehingga setiap saat bisa alihfungsikan atau diambil. jika sudah demikian kejadiannya, nadzir tak akan mampuvmelakukan perlawanan dan mempertahankan tanah wakaf tersebut.
    dengan demikian alangkah lebih baiknya apabila BPN bekerja sama dengan Departemen Agama untuk melakukan penyuluhan tentang pentingnya pensertipikatan tanah wakaf...

    Muhammad Solichin Ristiarto
    kelas A
    Nim 10192488

    BalasHapus
    Balasan
    1. mas mau tanya, dimana contoh wakaf yang belum tersertifikasi ? kalau ada bisa untuk saya buat penelitian skripsi. thanks

      Hapus
  14. paling cocok wakaf tanah utk jangka waktu tertentu adalah KEBUN, SAWAH, TAMBAK sedangkan wakaf tanah makam dan untuk tempat ibadah ... harus untuk jangka waktu selama-lamanya.

    BalasHapus
  15. pada tgl 28 Oktober 2011, DPR-RI menyetujui RUU ttg RUmah Susun sbg pengganti UU No.16 Tahun 1985, pd RUU tsb Sarusun dapat dibangun diatas tanah wakaf dan tanah Badan Milik Negara/Daerah dg sistem sewa... selain drpd itu dalam pasal2nya akan diterbitkan sertipikat hak milik satuan rumah susun tanpa tanah bersama (krn tanah sewa).... bagaimana BPN-RI menyikapi ini..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk di atas tanah sewa yang dikeluarkan sertifikat atas pemilikan bangunannya yaitu SERTIFIKAT KEPEMILIKAN BANGUNAN DAN GEDUNG , BPN cukup mencatat pada BUKU TANAH dan Sertipikat Hak Atas Tanah terjadinya sewa menyewa ini sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (5) UU 20 Tahun 2011

      Hapus
  16. BPN RI selalu ketinggalan dalam menyikapi perkembangan hukum dan perundang undangan, contohnya seperti tata laksana pendaftaran wakaf tanah untuk jangka waktu tertentu tidak segera dibuat peraturan pelaksanaannya. UU Nomor 20 Tahun 2011 jelas sekali memperlihatkan bahwa posisi pemilik SHM sarusun yang tanah bersamanya hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan tidak jauh berbeda dengan posisi pemilik sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG) -> keduanya sama-sama menyewa tanah ... keduanya sama-sama pemilik bangunan, keduanya sama-sama dapat diagunkan yang satu dengan hak tanggungan yang lainnya dengan fidusia ..... Jadi apa bedanya ??

    BalasHapus
  17. Boleh nanya kalau surat tanah SHGB kelupaan memperpanjang perlu foto copy apa saja, saya kuatir jangan2 bisa hilang kepemilikannya.
    Lokasi di kota Ponorogo.
    Sertifat yg lama nanti apa di ganti baru ?
    tks.

    BalasHapus
    Balasan
    1. klo hgb habis namanya pembaharuan hak, ajukan saja permohonan ke kantor pertanahan kab.ponorogo. Sertipikat lama akan diganti baru juga no hak guna bangunannya. Syarat ada bangunan di tanah tsb.

      Hapus
  18. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  19. Ijin menyimak Bapak Dr., Ir., TJAHJO ARIANTO., SH., M.Hum. Dari pemikiran bapak tentunya dapat sangat membantu para praktisi dan akademisi dalam mengembangkan peraturan perundangan terutama tentang Wakaf.

    Pengertian wakaf pernah disabdakan oleh Rasulullah yaitu : "sesungguhnya harta wakaf itu tidak boleh dijual belikan dan dialihkan serta diwarisi, dan bersedekahlah dengannya kepada fakir miskin serta sanak keluarga dan orang-orang yang berada dibawah tanggunganmu, tidaklah mengapa bagi yang mengurusinya untuk memakan hasilnya dengan alakadarnya serta tidak pula menjadikannya milik pribadinya."

    Imam Syafi'I sangat menekankan wakaf pada fixed asset (harta tetap) sehingga menjadikannya sebagai syarat sah wakaf. Mengingat di Indonesia secara fikih kebanyakan adalah pengikut mazhab Syafi'i, maka bentuk wakaf yang lazim kita dapatkan berupa tanah, masjid, madrasah, dan aset tetap lainnya.

    Oleh karena itu pengaturan Tanah Wakaf khususnya mengenai jangka waktu tertentu untuk segera diatur dalam tata laksana pendaftaran tanah. Selanjutnya pemikiran mengenai perbaikan wakaf ke arah undang-undang adalah perbaikan mengenai nadzir. Selama ini nadzir bekerja hanya berdasarkan keikhlasan atau hanya berdasarkan ibadah lillahitaallah. Hal ini membawa akibat potensi kerja nadzir tidak professional, hanya menjalankan tugas rutinitas tanpa memikirkan adanya pengembangan bagaimana mengelola wakaf supaya lebih mendatangkan keuntungnan yang natinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan islam. Perlu dipikirkan pemberian imbalan hasil jerih payah nadzir sebagai penghasilan. Seperti yang telah dilakukan di negara Turki, misalnya, badan pengelola wakaf mendapatkan alokasi 5 persen dari net income wakaf. Angka yang sama juga diterima Kantor Administrasi Wakaf Bangladesh. Sementara itu, The Central Waqf Council India mendapatkan sekitar 6 persen dari net income pengelolaan dana wakaf.
    (Tudi Iskandar/Manajemen)

    BalasHapus
  20. mohon ijin berpendapat pak,dan mohon maaf bila saya salah dalam memahami peraturan. dari awal saya sudah tertarik dengan tulisan di blog bapak, bahkan saya berencana untuk menggunakan tema wakaf sebagai skripsi saya karena sangat menarik dan belum dikaji secara mendalam khususnya wakaf dengan jangka ewaktu tertentu..
    ada beberapa point yang ingin saya sampaikan terkait tulisan bapak
    1. Berdasarkan PP 28 tahun 1977 menurut saya sudah jelas dan dapat saya pahami karena dalam peraturan tersebut wakaf diartikan Perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama islam. sehingga tanah milik disini dimaknai sebahgai tanah yang berstatus Hak milik sehingga tidak ada kemungkinan tanah selain status hak milik untuk diwakafkan mengingat bahwa wakaf disini untuk selamanya, sedangkan haka atas tanah lainnya pemilikannya berdasarkan jangka waktu (penjelasan PP 28 tahun 1977). Dan kemungkinan diperbolehkan HGB yang diisyaratkan dari persyaratan wakif dapat perseorangan maupun badan hukum, disini saya maknai bahwa dalam subyek Hak milik dimungkinkan bagi WNI dan Badan Hukum yang ditunjuk seperti badan hukum yang bergerak di bidang sosial dan keagamaan. sehingga saya kurang sepaham bila badan hukum disini dimaknai sebagai subyek HGB ataupun HGU.
    2. Bila dikaitkan dengan mata kuliah teknik perundang-undangan Pasal 18 PP Nomor 42 tahun 2006 dan Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menurut saya tidak bertentangan. dimana dinyataka dalam ps 17 ayat 1 tentang hak atas tanah apa saja yang dapat diwakafkan selamanya dengan pengecualian pada ayat 1 (c) dimana dalam ayat 2 disebutkan bahwa Apabila wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan
    sebagai wakaf untuk selama-lamanya, maka diperlukan pelepasan hak dari
    pemegang hak pengelolaan atau hak milik kemudian di pasal 18 dinyatkan bahwa Benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya kecuali wakaf hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c. Jadi menurut saya yang tidak sesuai hanya dalam penempatan pasalnya dan bahasa hukumnya, dimana di satu pasal memberikan syarat agar bisa diwakafkan selamanya tp di pasal lain menyatakan hanya untuk jangka waktu tanpa disertai penjelasan ayatnya.Jadi saya kurang setuju bila PP ini bertentangan dengan UU no 41 tahun 2004 tentang wakaf yang dimaknai bapak bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.menurut saya makna selamanya dan jangka waktu tertentu dimaknai sebagai suatu keinginan dari wakif, dimana bila suatu benda bisa dimungkinkan diwakafkan selamnaya ataupun dengan jangka waktu tertentu dan untuk pasal 17 dan 18 PP 42 tahun 2006 ini mengatur mengenai wakaf benda tidak bergerak (tanah) yang bisa diwakafkan selamanya ( disesuaikan status kepemilikan dan jenis haknya), dimana menurut saya bila tanah tersebut bisa diwakafkan selamanya sangat terbuka peluang juga untuk diwakafkan dengan jangka waktu tertentu.jadi menurut saya tidak ada pasal di peraturan ini yang bertentangan.
    dan yang ingin saya tanyakan bagaimana HGU, HGB dan HP dapat diwakafkan untuk selamanya mengingat hak atas tanah tersebut memiliki jangka waktu"mohon penjelasan dari bapak. sekian terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maya, bedakan perolehan hak atas tanah dengan kepemilikan tanah. Contoh hak atas tanah HGB jangka waktunya dapat habis, apakah dengan habisnya jangka waktu HGB kepemilikan atas tanah tersebut hilang ??? Jawabannya TIDAK. Hal ini yang kurang dipahami oleh beberapa birokrat pertanahan, OKI tanah dgn status HGB dapat diwakafkan utk selama-lamanya (saya pernah lakukan hal ini di kantah kab Gresik). PP 42 th 2006 terdapat kalimat HANYA yang seharusnya tidak perlu juga ada penempatan pasal yg keliru (mungkin salah ketik???). Penempatan kata HANYA inilah harus dikoreksi supaya PP tsb dapat dikatakan sebagai pelaksana UU

      Hapus
  21. Mohon izin bertanya pak. Apabila wakaf hanya dalam jangka waktu tertentu apakah terdengar hanya seperti izin? Sebab pengertian hak dan izin adalah sesuatu yang berbeda. Wakaf termasuk ke dalam mana, pemberian hak atau izin?
    (JERRY HAPOSAN/Manajemen VI)

    BalasHapus
    Balasan
    1. jangan terlalu terikat dengan pengertian ijin dan hak, dari ijin akan timbul hak. Hak menggunakan, mengolah tanah sawah atau kebun yang diwakafkan untuk sementara waktu bermula datangnya dari ijin pemilik tanah (wakif).

      Hapus
  22. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apabila setiap pemikiran dalam tataran praktis harus selalu terlebih dahulu melalui kajian yang mendalam, kita perlu bertanya kapan Indonesia akan maju ???. Analogi dalam agama Islam juga diterapkan namanya QIYAS, hakim tidak boleh moenolak perkara dengan alasan tidak ada peraturan yang mengaturnya (kecuali pidana). Badan Pertanahan Nasional akan mengecewakan masyarakat bahkan mungkin dikecam bila ada seseorang akan mewakafkan sawah atau kebunnya untuk sementara waktu ditolak oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan alasan tidak ada peraturan yang mengaturnya. Pejabat BPN harus berpola pikir proaktif dilandasi sikap kritis dan objektif tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan melakukan analogi.

      Hapus
  23. Saya setuju dengan tulisan bapak di atas, bahwa PP No. 42/2006 harus direvisi dan harus melihat dan berdasar pada UU No. 41/2004 sebagai acuan, bahwa wakaf bisa untuk jangka waktu tertentu dan untuk selama-lamanya. Jadi tidak HANYA selama-lamanya, sehingga masyarakat yg ingin mewakafkan tanahnya untuk jangka waktu sekian tahun diperbolehkan, asalkan jangan untuk tempat peribadatan ataupun makam,,,masa makam mau dibongkar setelah jangka waktu wakaf habis, ataupun tempat peribadatan.
    kartika sari (semester VI/Manajemen)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pada umumnya seorang pewakaf menginginkan tanahnya diwakafkan utk tempat2 ibadah atau pemakaman..Dalam pemberian hak terhadap tanah wakaf apa perlu memperhatikan RTRW..Misalnya seorang pewakaf menginginkan dilokasi tanah tersebut mau didirikan pemakaman,sedangkan RTRW tersebut untuk wilayah perkantoran..Apakah bisa keinginan pewakaf terebut bs terwujud? Apakah peran RTRW dalam pemberian wakaf sangat diperhatikan sesuai dengan penggunaan wakaf tersebut dari si pewakaf?

      Hapus
    2. mencoba menanggapi pertanyaan saudari deby..bahwa peruntukan,penggunaan maupun pemanfaatan tanah tetap mengacu pada RTRW yg telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Bilamana keinginan pemilik tanah (wakif) untuk mewakafkan tanahnya berbeda penggunaannya dengan RTRW yg ada maka disinilah peran aparat pemerintah(BPN ataupun instansi terkait) untuk memberi penjelasan bahwa dalam pemberian penggunaan dan pemanfaatan tanah juga perlu ketentuan2 atau pertimbangan2 yang ada untuk melaksanakannya. Tidak serta merta selalu keinginan wakif, tetapi perlu juga adanya kompensasi perihal tersebut. Hal ini untuk menciptakan kondisi tatanan kota yang dinamis dan ideal sesuai tujuan RTRW dibuat.

      Hapus
    3. Debby, klo RTRW gak sesuai keinginan wakif ya jual saja tanah itu terus belikan tanah lagi yang tata ruangnya boleh utk makam ... baru diwakafkan. ->Jalan keluar yg sederhana

      Hapus
  24. Mohon ijin berpendapat, saya setuju dengan tulisan Bapak bahwa, sesuai UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
    namun dalam pasal 18 PP 46 tahun 2006 menyatakan wakaf berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya
    hal ini menunjukkan ketidaksinkronan kedua peraturan tersebut seharusnya PP 46 tahun 2006 direvisi dan disesuaikan dengan peraturan diatasnya sesauai hierarki peraturan perundang-undangan yaitu UU no. no.41 tahun 2004, selama uu tersebut masih berlaku harusnya dijadikan acuan untuk pembuatan peraturan dibawahnya seperti PP, atau Perpres.
    (Ririn yuni astuti, Smt VI/M)

    BalasHapus
  25. Mohon Pencerahannya Pak.
    Dalam membuat ataupun menyusun peraturan perundang-undangan bukankah Pemerintah telah mengeluarkan UU NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, dimana didalam UU tersebut telah dijelaskan tentang hierarki peraturan perundang-undangan yang terbaru. Kedudukan Peraturan Pemerintah berada dibawah Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, jadi seharusnya PP itu merupakan “terjemahan” dari UU, dan merupakan peraturan pelaksana dari UU. Sesuai dengan asas “Lex superior derogat legi inferiori” (peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah), maka jika PP itu bertantangan dengan UU maka secara otomatis yang berlaku merupakan peraturan yang kedudukannya diatas (UU). Dalam Pasal 5 huruf c UU NO.12 tahun 2011 dijelaskan juga bahwa Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yaitu kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.
    Dalam contoh kasus diatas adalah masalah wakaf, jika dalam PP 46 tahun 2006 terdapat hal yang berbeda dengan UU no. 41 tahun 2004, yaitu masalah jangka waktu pewakafan tanah. Bagaimana hal itu dapat dikatakan bahwa materi hukum Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas kepastian hukum (pasal 6 UU NO.12 Tahun 2011)? Dimana di salah satu aturan dapat mewakafkan tanah dengan jangka waktu tertentu, tetapi diaturan yang lain dikatakan tidak dapat wakaf tanah dengan jangka waktu.
    Seharusnya PP 46 tahun 2006 itu segera direvisi, dan disesuaikan dengan UU no. 41 tahun 2004. Dan saya pribadi setuju dengan wakaf berjangka, karena jika ada masyarakat yang hanya ingin mewakafkan tanahnya dalam kurun waktu tertentu dapat dilayani oleh BPN.
    Dan memang harus dilakukan suatu analogi hukum jika belum ada peraturan pelaksana dari BPN untuk wakaf berjangka ini, tetapi terkadang pegawai kita sendiri takut melakukan sesuatu hal yang berakibat hukum jika tidak ada aturan pelaksana dari “atas”.
    Terima Kasih untuk Penjelasannya Pak.
    (Anna Nur Pratiwi, Smtr VI/ M)

    BalasHapus
  26. (TRI DINI SULISTIANTI / 09182468 / M)

    1. bila dikaitkan dengan mata kuliah teknik perundang-undangan maka perlu kiranya PP 42 tahun 2006 dikaji ulang atau direvisi. hal tersebut perlu karena dalam pembuatan PP seharusnya berpedoman pada Undang-Undang yang berkaitan dengan kata lain PP dibuat sebagai pelaksana dari peraturan yang lebih tinggi yakni UU (dalam hal ini UU 41 tahun 2004).sehingga dengan adanya kesesuaian antara pelaksanaan UU yang dituangkan dalam PP maka dengan mudah dapat diterapkan dalam pendaftaran tanah yang ada.

    2. UU 41 tahun 2004 ini memberikan pengetahuan baru bagi kami, karena selama ini yang kami ketahui hanya sebatas wakaf untuk selama-lamanya

    BalasHapus
  27. Mohon Ijin menyimak Pak....dari tulisan Bapak di atas dan keterkaitannya dengan aspek legal drafting terhadap Undang-Undang No. 41/2004 tentang wakaf, kiranya ada beberapa hal yang dapat dicermati diantaranya:
    a. UU. No.41/2004 tentang wakaf dapat dikatakan sebagai jawaban atas perkembangan masyarakat/ fakta empiris yang berkembang dimasyarakat terhadap kebutuhan hukum khususnya terhadap legitimasi jenis dari objek wakaf dan pemanfaataannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam ps.10 butir (1) huruf "e" UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Per-UU, yang menyebutkan bahwa salah satu materi yang harus diatur dalam suatu Undang-Undang adalah "pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat".
    b. UU No. 41/2004 tentang wakaf juga telah memenuhi asas Pembentukan Peraturan Per-UU yang baik, sebagaimana dinyatakan dalam ps. 5 UU No. 12/ 2011. Asas-asas tersebut diantaranya:
    - Kejelasan tujuan; Hal ini terlihat dalam bagian konsiderans dan penjelasan umum UU Np. 41/2004, bahwa UU ini bertujuan agar lembaga wakaf sebagai bagian dari pranata keagamaan dapat dikembangkan potensi dan manfaat ekonominya untuk memajukan kesejahteraan umum masyrakat Indonesia sesuai UUD Negara Indonesia Tahun 1945.
    - dapat dilaksanakan; dengan hadirnya UU No. 41/2004 ini sebagai jawaban dari fakta empiris yang berkembang di masyarakat berarti aspek perhitungan efektifitas pelaksanaan secara sosiologis telah terpenuhi. Kemudian pemenuhan aspek fisosofis terlihat dalam prinsip pengembangan fungsi wakaf untuk memajukan kesejahteraan umum sesuai amanat pancasila khususnya sila ke-5 dan ps. 33 UUD Negara Indonesia Tahun 1945. Sedangkan pemenuhan aspek yuridis dapat terlihat dalam muatan materi UU No. 41/2004 yang merupakan bentuk penyempurnaan dari ketentuan Per-UU wakaf sebelumnya.
    c. Mengenai muatan materi pada ps. 18 PP No. 46/2006 sebagai peratuaran pelaksana UU No. 41/2004 menurut pendapat saya tidaklah bertentangan, tetapi lebih kepada bentuk penjabaran jenis objek wakaf yang dapat diwakafkan selamanya atau dengan jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan prinsip keberlanjutan manfaat optimal dari objek wakaf itu sendiri. Hal ini tergambar juga dengan adanya keterkaitan ps. 18 dengan ps. 17 PP No. 42/2006 mengenai pengecualian jenis hak atas tanah berupa HGB/HP di atas HM sebagai objek wakaf selamanya harus terlebih dahulu di lepaskan haknya. Penggunaan kata 'hanya' menurut saya adalah sebagai penegasan bahwa objek wakaf berupa tanah dapat merupakan sarana utama untuk mencapai tujuan pengembangan lembaga wakaf secara optimal bagi kesejahteraan umum (manfaat optimal terhadap terhadap maysarakat umum).
    d. terkait dengan Badan Hukum Publik (BHP) sebagai wakif, sya setuju dengan pendapat Bapak bahwa padaa dasarnya BHP berpotensi sebgai wakif. Namun yang menjadi pemikiran perbandingan adalah bahwa dalam ketentuan ps. 45 ayat (2) UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan secara jelas bentuk-bentuk perbuatan hukum BHP yang dapat diajukan pertimbangan pemindahtangan asset kepada DPR yaitu dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah. Mohon penjelasannya dari Bapak, apakah dalam kasus ini kita dapat menerapkan prinsip analogi hukum untuk pemindahtangan asset BHP melalui lembaga wakaf? ataukah nantinya dapat menjadi muatan materi yang menyalahi aturan dalam UU No. 1/2004 tersebut?
    akhirnya...trimaksih kepada Bapak yang telah melatih kami dalam mengasah kemampuan "brainstroming" khususnya di bidang pertanahan sebagai bekal yang tak ternilai bagi kami kedepannya...

    BalasHapus
  28. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  29. mohon ijin berpendapat pak..mungkin memang PP No. 46/2006 sebagai peratuaran pelaksana UU No. 41/2004 perlu untuk direvisi terkait dengan Penempatan kata HANYA supaya PP tsb dapat dikatakan sebagai pelaksana UU dan tidak menimbulkan multi tafsir
    APRILIA TRI WAHYUNI
    MANAJEMEN/ 09182449

    BalasHapus
  30. Mohon ijin mengemukakan pendapat pak. Saya setuju mengenai penalaran analogis dalam hukum : “Brian H. Bix menjelaskan sebagai berikut : ”The basic structure of analogical reasoning is that if two items or situations are alike in some ways, they are (or should be treated) alike in other ways, yang artinya struktur dasar penalaran analogi merupakan keadaan dalam hal dua kasus yang memiliki persamaan, maka harus diperlakukan sama”.
    Tapi yang menjadi sulit adalah anggapan bahwa dua atau lebih kasus memililki persamaan atau tidak, merupakan hal sangat subyektif atau relatif. Di satu pihak, orang bisa mengatakan hal tersebut “alike”, tapi di lain pihak, orang berpendapat bahwa hal tersebut “not alike”.
    Menurut saya Pasal 1 UU No. 41 Tahun 2004 tidak bertentangan dengan Pasal 18 (1) PP No. 42 Tahun 2006. Kalimat “SELAMANYA ATAU UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU” merupakan kalimat yang menyatakan bahwa tidak semua obyek wakaf dapat diberikan jangka waktu selamanya, hal tersebutlah yang diperjelas dalam PP No. 42 Tahun 2006.
    Jika saya analogikan dengan UUPA Pasal 41(2a) : “Hak pakai dapat diberikan SELAMA JANGKA WAKTU YANG TERTENTU ATAU SELAMA TANAHNYA DIPERGUNAKAN UNTUK KEPERLUAN YANG TERTENTU”. Kalimat tersebut menandakan bahwa ada dua jangka waktu yang dapat diberikan untuk dua subyek yang berbeda. Jangka waktu SELAMA TANAHNYA DIPERGUNAKAN UNTUK KEPERLUAN YANG TERTENTU, menurut PP No. 40 Tahun 1996 Pasal 45 (3), dapat diberikan kepada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah; Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional; serta Badan keagamaan dan badan sosial. Hal ini berarti di luar lembaga/organisasi tersebut hanya dapat diberikan hak pakai dengan JANGKA WAKTU TERTENTU.
    Analogi mengenai pemberian Kartu Tanda Penduduk pun dapat dikatakan “alike”. “Setiap warga Negara Indonesia dapat diberikan KTP dengan jangka waktu 5 Tahun atau selamanya”. Pemberian jangka waktu 5 Tahun diberikan kepada WNI yang berumur di bawah 60 tahun, sedangkan jangka waktu selamanya (tidak perlu diperpanjang) diperuntukkan bagi WNI yang telah berumur 60 tahun ke atas.
    Kembali ke Pasal 1 UU No. 41 Tahun 2004, saya berpendapat bahwa kalimat tersebut bermaksud membedakan pada kondisi mana wakaf dapat berjangka waktu selamanya dan pada kondisi mana wakaf dapat berjangka waktu tertentu (tidak selamanya). PP No. 42 Tahun 2006 selaku peraturan pelaksana UU tersebut memperjelas kondisi tersebut (bukan menentang/berlawanan), yaitu hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar; hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara; dan hak milik atas satuan rumah susun dapat diwakafkan dengan jangka waktu selamanya sedangkan hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik dapat diwakafkan dengan jangka waktu tertentu (kecuali mendapat pelepasan hak dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik tersebut).

    BalasHapus
  31. Saya setuju dengan wakaf yang berjangka waktu karena dapat memberikan peluang kepada pemilik tanah yang mempunyai sertipikat yang berjangka waktu, seperti : HGB, Hak Pakai dan HGU. Dimana jangka waktu wakaf tersebut akan berakhir sesuai dengan berakhirnya jangka waktu HAT tersebut. Secara tidak langsung mengurangi ketelantaran tanah yang dilakukan oleh pemilik tanah. Mohon ijin bertanya Pak..
    1. Menurut pendapat Bapak, apa perbedaan tujuan wakaf pada pasal 4 UU No.41/2004 dengan pasal 2 PP No.28/1977?
    Terima kasih Pak..

    NUUR ANNISA
    Semester VI / Manajemen
    NIM.09182435

    BalasHapus
  32. (Tri Sulistyo Rini/09182469/M)
    Kalau menurut pendapat saya pak, bukannya pasal 18 PP no. 42 tahun 2006 tidak bertentangan dengan ketentuan umum UU No. 41 tahun 2004, karena pada pasal 18 disebutkan bahwa benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya, kecuali wakaf hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf c. Disitu sudah jelas pak ada kata-kata “kecuali ”, sehingga untuk hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf c bisa diwakafkan untuk jangka waktu tertentu.

    BalasHapus
  33. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  34. Setelah saya membaca artikel Bapak,dapat saya ketahui bahwa terjadi ketidaksesuaian antara Pasal 18 PP 42 Tahun 2006 dengan UU No 41 Tahun 2004,padahal seharusnya PP mengacu kepada UU.Mohon ijin bertanya Pak,bagaimana dengan status tanah wakaf yang pemiliknya meninggal dunia sebelum habis jangka waktu wakaf tanahnya ?
    (Sari Pusparini/09182464/manajemen)

    BalasHapus
  35. Sewaktu bertugas di kantor saya belum pernah mengalami pendaftaran tanah wakaf. Dari tulisan Bapak saya mendapat ilmu yang bermanfaat untuk menambah pengetahuan saya tentang tanah wakaf. Tetapi saya tidak mambaca masalah Administrasi, yang terkait biaya Pendaftaran Tanah Wakaf.
    Di kampung saya ada sebidang tanah milik adat yang di wakafkan untuk Mesjid, yang mana tanah tersebut letaknya jauh dari jalan raya. Maka dari itu pengurus Mesjid memanfaatkan tanah tersebut untuk kebun coklat, dari hasil kebun tersebut di manfaatkan untuk keperluan Mesjid.
    Jadi saya ingin pencerahan dari Bapak mengenai Biaya Pendaftaran Tanah Wakaf. Apakah biayanya di tanggung oleh Pengurus Mesjid, Kantor Urusan Agama di Kecamatan atau Kantor Departemen Agama di Kabupaten ?
    IKHWAN FAJRI/VI/MANAJEMEN/09182427

    BalasHapus
  36. Pak Doktor Yth, sungguh pemikiran yang luar biasa dan pemakaian analogi hukum yang sangat tepat dalam menginterpretasikan penemuan hukum menjadi lebih jelas dan terang bagi pegiat praktisi pertanahan maupun masyarakat luas pada umumnya. Apa yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 sangat membuka cakrawala berfikir yang tadinya bahwa tanah hanya diperuntukkan hanya sekedar untuk peribadatan dan makam, terlebih sekarang dapat dikelola menjadi lebih luas sesuai dengan tujuan dan peruntukannya dengan jangka waktu sebagaimana diatur ketentuan hukum yang berlaku. Walaupun tentunya dalam PP Nomor 42 tahun 2006 masih harus adanya Revisi peraturan perundang-undaangan.
    Terkait dalam Upaya perluasan terhadap yurisdiksi obyek wakaf sehingga menjangkau pula pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti yang tertuang dalam Pasal 16 Undang-Undang Wakaf dan Pasal 21 PP No. 42/2006 perlu disambut positif. Karena dengan adanya perluasan itu, pada satu sisi, berarti obyek wakaf menjadi semakin luas, dan dengan begitu pula harapan terwujudnya kesejahteraan umat melalui pranata wakaf ini menjadi semakin terbuka luas. Sehingga dengan demikian diharapkan ke depan pemerintah mengantipasi hal tersebut untuk diatur lebih lanjut dalam aturan operasionalnya mengenai mekanisme peralihan HKI untuk tujuan wakaf.
    Sekian dan terima kasih (Supriyanto/09182466/M)

    BalasHapus
  37. Saya sangat berterima kasih atas artikel Bapak mengenai Wakaf, dengan membacanya saya menambah banyak pengetahuan tentang wakaf. Sebelumnya saya hanya mengetahui bahwa wakat hanya dilakukan atas tanah dengan status Hak Milik Perorangan dengan jangka waktu selama - lamanya.

    Mohon ijin bertanya " Apabila wakaf yang dilakukan dengan HGB diatas HM dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan Akta Ikrar Wakaf yang telah disepakati, namun sebelum HGB tersebut berakhir ternyata penggunaannya sudah tidak sesuai lagi dengan kesepakatan dalam akta ikrar tersebut. Apakah Pemilik awal boleh mengambil kembali tanah tersebut atau harus menunggu jangka waktunya berakhir? Selanjutnya apakah tanah tersebut dapat dijual untuk membantu yayasan/sekolah yang lagi membutuhkan dana?
    Mohon penjelasannya. Terimakasih.

    YESNI RATNI A. OTTU/M

    BalasHapus
  38. Ijin menambahkan Bapak, terkait penemuan hukum dengan metode interpretasi dan analogi.
    Apakah sama dengan penggunaan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. karena sepertinya dulu pernah saya dengar saat kuliah hukum di luar.
    Terimakasih atas segala pencarahannya...

    BalasHapus
  39. Mohon maaf sebelumnya pak komentar sebelumnya terhapus karena human error.Mohon diterima komentar saya pak..Komentar saya pak, dengan hadirnya Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, sesungguhnya dapat memberikan harapan yang cukup cerah dalam upaya penyelamatan dan pemberdayaan serta pengembangan wakaf untuk kesejahteraan masyarakat secara umum. Sebagaimana diketahui berdasarkan UU nomor 41 tahun 2004 ini telah menimbulkan sedikit pergeseran definisi wakaf kearah yang lebih fleksibel dan menguntungkan, yakni bahwa wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Perkembangan yang perlu digarisbawahi ialah kemungkinanya melakukan wakaf untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu atau dua tahun, dan tidak mesti untuk muabbad atau selamanya sebagaimana yang lazim dipahami pada waktu yang lalu.Mengenai pasal 18 PP no. 42 tahun 2006 saya rasa tidak bertentangan dengan ketentuan umum UU No. 41 tahun 2004, karena pada pasal 18 disebutkan " benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya, kecuali wakaf hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf c". Ada kata “kecuali ”, sehingga untuk hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf c dapat diwakafkan dengan jangka waktu tertentu.sekian pak terima kasih atas perkenannya.

    Budi febriana NIM. 09182450 Sem VI Manajemen

    BalasHapus
  40. Setelah membaca tulisan dari Bapak Dr. Ir.Tjahjo Arianto, S.H, M.Hum mengenai tanah wakaf ini ,menambah pengetahuan saya bahwa ternyata wakaf untuk benda tidak bergerak bisa diberikan untuk jangka waktu tertentu. Wakaf yang umum terjadi di masyarakat adalah wakaf untuk selama-lamanya.Bahkan praktisi di Kantor Pertanahanan pun belum banyak yang paham tentang wakaf berjangka waktu apalagi dalam UU No.41 Th.2004 tentang Wakaf, BPN disebutkan secara tegas dalam penjelasannya menjadi instansi yang berwenang di bidang wakaf tanah. UU No. 41 Th. 2004 tentang Wakaf telah memberikan solusi bagi umat yang ingin mewakafkan harta benda miliknya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariah tetapi tidak selama-lamanya sehingga setelah jangka waktu wakaf itu habis, harta benda yang diwakafkan tersebut kembali ke pemiliknya. Mengenai substansi Pasal 18 PP No. 42 Th. 2006 saya sependapat dengan Bapak yaitu bertentangan dengan Ketentuan Umum UU No. 41 Th. 2004 karena benda wakaf tidak bergerak yang berupa tanah yang diwakafkan hanya dapat diwakafkan untuk selama-lamanya kecuali wakaf hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
    huruf c.Kata "hanya" berarti mewajibkan hak atas tanah yang dapat diwakafkan pada Pasal 17 ayat (1) kecuali huruf c yaitu
    a. hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;
    b. hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara;
    d. hak milik atas satuan rumah susun.
    untuk diwakafkan selama-lamanya. Padahal di UU No 41 Th.2004 memberikan pilihan untuk mewakafkan selamanya atau jangka waktu tertentu. Agar tidak membingungkan dalam pelaksanaanya maka PP No.42 Th.2006 perlu direvisi sehingga sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU No.41 Th.2004
    Terima kasih, mohon petunjuk Bapak.
    Dian Setiyaningrum NIM. 09182424/VI/M

    BalasHapus
  41. Pak Doktor, mohon ijin ikut bergabung dalam pembicaraan. Setelah membaca tulisan Bapak, tentang tanah Wakaf dengan jangka waktu tertentu timbul pertanyaan saya : bagaimana solusi utk tanah wakaf yg berjangka waktu tertentu bila terkena pembebasan utuk kepentingan pembangunan oleh pemerintah, kepada pihak siapa ganti rugi akan diberikan ? mohon penejelasannya karna sya masih sangat awam dengan tanah wakaf. trimakasih seblumnya.......

    BalasHapus
  42. Pak Doktor, mohon ijin ikut bergabung dalam pembicaraan. Setelah membaca tulisan Bapak, tentang tanah Wakaf dengan jangka waktu tertentu timbul pertanyaan saya : bagaimana solusi utk tanah wakaf yg berjangka waktu tertentu bila terkena pembebasan utuk kepentingan pembangunan oleh pemerintah, kepada pihak siapa ganti rugi akan diberikan ? mohon penejelasannya karna sya masih sangat awam dengan tanah wakaf. trimakasih seblumnya.......
    Sutan Limbong/ smt 6 manajemen

    BalasHapus
  43. Ganti rugi dberikan ke Nadzir utk mencari pengganti di tempat lain (ijin Menteri Agama).... di tempat yang baru dalam sertipikat wakaf nama WAKIF tetap disebutkan

    BalasHapus
  44. Mengenai Sarusun di atas tanah wakaf telah diatur dalam UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun yakni pasal 18, pasal 20, dan pasal 22.

    Didalamnya disebutkan bahwa pendayagunaan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai dengan ikrar wakaf.

    Apabila pendayagunaan tanah wakaf tidak sesuai dengan ikrar wakaf, dapat dilakukan pengubahan peruntukan setelah memperoleh persetujuan dan/atau izin tertulis Badan Wakaf Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengubahan peruntukan tersebut hanya dapat dilakukan untuk pembangunan rusun umum. Adapun mengenai pelaksanaan sewa atau kerja sama pemanfaatan dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan.

    28 Nurlia Latif A 11202580

    BalasHapus
  45. Terkait dengan pembangunan sarusun diatas tanah wakaf, pada Pasal 48 ayat (1) diatur bahwa sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun diatas barang milik negara/daerah berupa tanah/tanah wakaf dengan cara sewa, diterbitkan SKBG sarusun, dan pada Pasal 48 ayat (3) diatur bahwa SKBG sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang bertugas bertanggung jawab di bidang bangunan gedung (instansi Pemerintah Daerah). pertanyaan saya, bagaimana dengan Sertipikat HMSRS nya pak?

    YONA DWI LESTARI
    NIM.11202591
    SEMESTER III KELAS A

    BalasHapus
    Balasan
    1. *Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3)Undang Undang Nomor. 20 Tahun 2011

      Hapus
  46. Setelah menyimak paparan Bapak, banyak ilmu bisa kami peroleh. Terkait dengan tulisan Bapak diatas, kini pemerintah telah membuat terobosan baru di dunia perwakafan, selain dibangun di atas tanah HM, HGB atau HP, rumah susun dapat dibangun dengan pendayagunaan tanah wakaf (Pasal 18 huruf (b) UU No. 20/2011).
    UU No.20/2011 ini merupakan salah satu perangkat untuk mengembangkan wakaf produktif namun keberhasilan pengembangan wakaf tersebut juga sangat bergantung pada political will dari pemerintah dan komitmen seluruh umat Islam. Sungguh ini bukan proses yang ringan karena menyangkut banyak aspek dan terkait dengan pola pemahaman keberagamaan yang sudah berjalan berpuluh-puluh tahun. Menurut hemat saya, tahap sekarang yang perlu gencar dilaksanakan oleh pemerintah adalah melakukan sosialisasi mengenai wakaf produktif yang terdapat di dalam UU No. 20/2011 kepada masyarakat, sehingga masyarakat awam mengetahui dengan jelas aturan ini.
    MARTIN JAMAL LILO_A_SEMESTER III_11202575

    BalasHapus
  47. Berdasarkan UU No. 20 tahun 2011 tentang rumah susun pasal 18 disebutkan bahwa rumah susun umum dan/atau rumah susun khusus dapat dibangun dengan:
    a. Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah; atau
    b. Pendayagunaan tanah wakaf
    Jadi, dapat disimpulkan bahwa sarusun yang dibangun di atas tanah wakaf dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah maupun untuk kebutuhan khusus lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan umum seperti untuk korban bencana/pengungsi.
    kemudian dijelaskan lagi dalam pasal 20 bahwa pendayagunaan tanah wakaf tersebut dilakukan dengan cara sewa atau kerjasama pemanfaatan dan menurut pasal 48, sarusun tersebut bisa diterbitkan SKBG (Sertipikat Kepemilikan Bangunan Gedung) yang diterbitkan oleh pemda dan bisa dibebani fidusia.
    Menurut pendapat saya, kedudukan SKBG di atas tanah wakaf setara dengan sertipikat HGB di atas tanah HPL karena sama-sama dapat dibebani utang dan hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Malah lebih memberikan keuntungan mengurus SKBG karena hanya kepada pemda dan jangka waktu bisa sampai melebihi jangka waktu HGB (jangka waktu HGB berdasarkan pasal 35 ayat 1 UUPA paling lama 30 tahun) tergantung kebijakan masing-masing kabupaten/kota.
    SITI AISYAH FITRIYANTI/D4/A/11202585

    BalasHapus
  48. Triwulandani / kelas A/11202589/sm 3

    Mohon ijin bergabung pak,Terkait tentang wakaf. Dalam UU No.41/2004 wakaf adalah perbuatan wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

    Terkait dengan pembangunan Rumah Susun, bahwa Diatas tanah wakaf dapat dibangun rumah susun. Sesuai dengan UU No.20 /2011 pasal 18:”Sarusun selain dibangun di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 (dibangun diatas Tanah HM, HGB/HP diatas Tanah Negara, HGB/HP diats tanah HPl), rumah susun umum dan/atau rumah susun khusus dapat dibangun dengan pemanfaatan barang milik Negara/daerah berupa tanah, atau pendayaan tanah wakaf”. Selanjutnya mengenai pendayaan tanah wakaf untuk pembangunan rusun, apabila pendayagunaan tanah wakaf itu tidak sesuai dengan ikrar wakaf maka akan dilakukan pengubahan peruntukan setelah memperoleh persetujuan, dan pengubahan peruntukan hanya dapat dilakukan untuk rusun umum (penjelasan pasal 20 UU No.20 /2011). Sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa, diterbitkan Surat Kepemilikan Bagunan Gedung (SKBG) sarusun yang diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang bangunan gedung.

    BalasHapus
  49. Assalm. menambahkan komentar sedikit pak, mengenai bimbingan bagi PPAIW dalam hal pembuatan Akta Ikrar Wakaf mengenai Tanah Wakaf yang sifatnya sementara, apakah sebaiknya kita mengadakan komunikasi lintas Lembaga untuk mengadakan bimbingan terhadap PPAIW tersebut karena intinya PPAIW ada dibawah Kementrian Agama, berbeda halnya dengan PPAT yang merupakan "Bimbingan" dan sekaligus mitra BPN. Walaupun beberapa Kantor Pertanahan belum bisa menangani masalah Setipikat Wakaf yang sifatnya sementara ini, saya setuju dengan pendapat bapak mengenai tata cara pendaftarannya. Namun saya ada pertanyaan lagi pak mengenai salah satu Nadzir terlibat Hukuman dengan dijatuhi pidana kurungan berarti ia tidak dapat menjadi nadzir lagi apakah sertipikat tanah wakaf yang telah diperpanjang wakafnya perlu diganti?
    HARRY NURCAHYA
    NIM. 11202569
    SEMSETER III KELAS A

    BalasHapus
    Balasan
    1. Memang kita juga harus melakukan pembinaan PPAIW hal ini banyak dilupakan oleh Kantor Pertanahan. Mengenai Nadzir dapat dilakukan penggantian ... sertipikat wakaf tidak perlu diganti

      Hapus
  50. Dalam pasal 48 (1) UU 20 tahun 2011 berbunyi “sebagai tanda bukti kepemilikan sarusun di atas bidang tanah milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa, diterbitkan SKBG sarusun”.
    Pertanyaan saya, apakah bisa juga pembangunan rumah susun di atas tanah HM orang lain dengan cara sewa? Sehingga nantinya yang dikeluarkan sebagai bukti pemilikan sarusun adalah SKBG.

    bagusfanarly/11202559/D4-A

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertanyaan yang bagus, kalau pembangunan rusun dengan cara sewa tanah HM ... sehingga nanti diterbitkan SKBG. Secara analogi boleh saja SKBG di atas tanah sewa Hak Milik.

      Hapus
  51. Menanggapi Tulisan yang menurut saya sangat baik diatas mengenai Pengembangan Tanah Wakaf,
    Saya kira bisa saja dilakukan pembangunan sarusun diatas tanah wakaf selama hal tersebut sesuai dengan prosedur, karena sudah ada dalam ketentuan Mengenai Sarusun di atas tanah wakaf dalam UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun yakni pasal 18, pasal 20, dan pasal 22.
    Hanya saja perlu aturan yang lebih jelas lagi mengenai pembangunan sarusun diatas tanah wakaf tersebut karena dalam UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun hanya menyatakan diperbolehkan pemanfaatannya, belum sampai tahap lebih detail, artinya mengenai tata cara, prosedurnya belum ada.
    Kiranya ini menjadi tugas kita bersama menyatukan pemikiran demi kemajuan bangsa dan negara, dalam hal ini fokus terhadap pengembangan tanah wakaf, sehingga bisa digunakan dengan baik, dan yang lebih utama dapat dirasakan nilai positifnya.
    Terimakasih.
    Dede Novi Maulana Saputra
    Nim. 11202562/ A

    BalasHapus
  52. Pengetahuan tentang wakaf yang bisa dalam jangka waktu tertentu perlu disosialisasikan lebih gencar lagi kepada semua kalangan masyarakat. Paradigama yang selama ini berkembang dimasyarakat wakaf itu untuk selamanya, hal ini bisa saja membuat orang berpikir dua kali untuk mewakafkan tanahnya. Dengan adanya aturan tentang wakaf bisa dalam waktu tertentu maka seseorang bisa ikut mensejahterakan umat tanpa harus kehilangan tanahnya selamanya.
    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun pasal 18 huruf b menyatakan bahwa rusun bisa dibangun pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa. Jangka waktu sewa diberikan selama 60 tahun (pasal 21 ayat (3)). Dengan adanya peraturan ini makin membuka peluang yang lebih luas tentang pendayagunaan tanah wakaf tidak hanya terbatas pada wakaf untuk mesjid dan kuburan saja.
    NOVA HEVILIANA/11202579/DIV-A

    BalasHapus
  53. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    3. komentar saya di bagian bawah Pak?

      Hapus
  54. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  55. Menurut saya pengembangan wakaf mungkin, di samping untuk tujuan ibadah, juga bertujuan untuk membentuk infrastruktur kelembagaan dalam memberikan bantuan sosial dan ekonomi serta tidak dibangun di atas prinsip mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya dan persaingan yang ketat antar pelaku pasar. Untuk mewujudkan tujuan ini, maka pemerintah harus mengaturnya melalui peraturan perundang-undangan yang jelas dan terarah untuk menghindari kanibalisme peraturan. Undang-undang wakaf ini, harus menentukan secara tegas karakteristik wakaf yang dibentuk untuk menciptakan lembaga ekonomi dengan kesempurnaan nilai-nilainya dan infra struktur kelembagaannya serta mengatur pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dengan cara berpihak pada kepentingan masyarakat. Pemerintah di sini dapat berperan sebagai pengontrol kegiatan wakaf, mendorong tumbuhnya wakaf produktif.
    KRISTIAN KUSNU PRASETYA_A_SMT III_11202573

    BalasHapus
  56. saya setuju jika tanah wakaf dipergunakan untuk kesejahteraan umum. Mengingat semakin banyaknya kesenjangan penguasaan tanah, sehingga wakaf adalah cara bagi pemilik tanah untuk mengoptimalkan tanahnya demi menunjang kemajuan bangsa
    nordina marni/A

    BalasHapus
  57. (IRNA HARNIYATI / D IV/A)
    Numpang nimbrung pak.. Merupakan hal yang baru bahwa tanah wakaf boleh dibangun untuk sarusun yang tercantum dalam UU 20 Tahun 2011 pasal 18 (a) , bahwa sarusun dapat juga dibangun diatas tanah wakaf. Pembangunan sarusun diatas tanah wakaf tersebut dapat dilakukan dengan cara sewa atau kerjasama pemanfaatan sesuai ikrar wakaf atas perizinan tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Wakaf itu ada yang untuk selama lamanya , wakaf sementara dengan jangka waktu tertentu dan wakaf dengan cara sewa.Untuk wakaf yang untuk selamanya berarti tanahnya diberikan sepenuhnya untuk digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Sehingga dalam pembangunan sarusun, sertipikat yang terbit adalah SHM sarusun dan ada nilai perbandingan proporsional untuk benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama. Namun dalam hal wakaf sementara (dengan jangka waktu tertentu) dan tanah wakaf sewa sebagai bukti kepemilikan atas sarusun sertipikat yang terbit adalah Surat Kepemilikan Bangunan dan Gedung Sarusun (SKBG). Jika jangka waktu habis, tanah jatuh ke pemilik tanah semula (orang yang mewakafkan tanah untuk sementara/ orang yang menyewakan tanah). Dalam sarusun diatas tanah wakaf sementara dan tanah wakaf dengan sewa, nilai perbandingan proporsional hanya ada untuk benda bersama dan bagian bersama. Tidak ada NPP atas tanah bersama. Belum adanya Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknis yang mengatur tentang pemanfaatan tanah wakaf untuk pembangunan sarusun ini, berkaitan dengan ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk SHM Sarusun dan SKBG Sarusun dan tata cara penerbitannya inilah yang menimbulkan berbagai macam pemikiran tentang tanah wakaf tersebut, karena belum ada kejelasan peraturan tentang itu. Untuk masalah SKBG penerbitannya oleh instansi teknis kabupaten/kota di bidang bangunan gedung, berarti berkuranglah lahan pekerjaan BPN..

    BalasHapus
  58. Alhamdulillah nambah lagi ilmu saya hari ini :)

    setelah baca tulisan bapak, ternyata saya jadi tau kalau peruntukan tanah wakah itu tidak hanya untuk tempat ibadah, walaupun menurut saya mungkin orang yang yang mewakafkan tanahnya tetap merupakan kegiatan dari ibadah. Dengan kata lain, selama digunakan untuk kepentingan yang baik dan kepentingan bersama, orang yang mewakafkan tanahnya merupakan bagian dari sedekah, terlepas dari ada atau tidaknya jangka waktu ketika melakukan wakafnya.

    tapi ada 1 pertanyaan yang muncul ketika baca tulisan bapak pak. Ketika seseorang mewakafkan tanahnya untuk kepentingan pertanian dimana hasil dari pertanian itu digunakan untuk kepentingan umum atau yayasan sosial. adakah lembaga/pihak yang memberikan bantuan berupa modal awal penanaman/pembibitannya? apakah ada campur tangan BPN dalam hal itu, karena saya rasa mungkin dengan adanya campur tangan kita (BPN), ada nilai ibadah sendiri bagi instansi kita ketika membantu orang yang berniat melakukan sedekah. trimakasih.

    Arie Satya Dwipraja
    11202557 / semester III Kelas A

    BalasHapus
  59. Berdasarkan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2011 yang berbunyi "selain dibangun di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, rumaha susun umum dan/atau rumah usun khusus dapat dibangun dengan :
    a. pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah; atau
    b. pendayagunaan tanah wakaf

    Dapat dikatakan bahwa lahirnya kebijakan mengenai pembangunan rumah susun diatas tanah wakaf adalah suatu kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil. Karena seperti yang kita ketahui bahwa wakaf itu harus berlandaskan atas syariah, yang dimana syariah itu tidaklah bertujuan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Dengan begitu masyarakat kecil dengan kehidupan ekonomi rendah dapat dengan mudah untuk memperoleh tempat tinggal. Dengan begini lahirlah satu akses menuju cita-cita "demi sebesar-besar kemamuran rakyat".

    ARIESANDY ALIMUDDIN
    NIM. 11202558
    Kelas A Semester III

    BalasHapus
  60. Dengan membaca tulisan bapak pengetahuan saya mengenai wakaf bertambah, sebelum membaca tulisan ini saya awam sekali mengenai wakaf, yang saya tahu yang bisa menjadi tanah wakaf hanya tanah hak milik saja ternyata HGB,HGU, HP, HMSRS bisa menjadi tanah wakaf, selain itu yang menjadi wakif hanya perorangan saja, ternyata badan hukum bisa menjadi wakif. Wakaf yang saya tahu sebelumnya tidak berjangka waktu, ternyata bisa dengan jangka waktu tertentu. Pemanfaatan yang saya tahu hanya untuk tempat peribadatan dan makam, ternyata bisa untuk pemanfaatan yang lain selama untuk kemaslakhatan umat. Seperti yang bapak jelaskan dalam perkuliahan hukum sarusun, ternyata sarusun dapat dibangun di atas tanah wakaf. Tanpa membaca tulisan bapak dan mengikuti perkuliahan pengetahuan saya mengenai wakaf tidak bertambah.
    DIAN INDAH SUSANTI/11202563/A

    BalasHapus
  61. Pendayagunaan Tanah Wakaf Untuk Pembangunan Rumah Susun
    Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pelaksanaannya diharapkan mampu member titik terang masa depan perwakafan di Indonesia sehingga dapat diberdayakan secara lebih produktif dan profesional dan menjadi solusi dalam mengatasi persoalan sosial kemasyarakatan di Indonesia. Pendayagunaan tanah wakaf untuk pembangunan rusun banyak memberikan keuntungan, antara lain, para investor tidak perlu berinvestasi besar untuk tanah. Anggaran untuk investasi dapat dialihkan untuk pembangunan rusun sehingga harga atau sewa rusun menjadi lebih murah dan lebih terjangkau dan yang utama untuk membantu memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
    Mekanisme pendayagunaan tanah wakaf. Dalam pasal 18 UU No. 20 Tahun 2011 dinyatakan bahwa rumah susun umum dan/atau rumah susun khusus dapat dibangun dengan pendayagunaan tanah wakaf. Selanjutnya, pasal 20 menyatakan bahwa pendayagunaan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai dengan ikrar wakaf. Apabila tidak sesuai dengan ikrar wakaf, dapat dilakukan pengubahan peruntukan setelah memperoleh persetujuan dan/atau izin tertulis Badan Wakaf Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Untuk menjamin keamanan status tanah wakaf sebagaimana dikehendaki Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tanah wakaf yang didayagunakan untuk rusun harus dilakukan dengan perjanjian tertulis di hadapan pejabat yang berwenang dengan sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban penyewa dan pemilik tanah, jangka waktu sewa, kepastian pemilik tanah, dan jaminan penyewa terhadap tanah yang dikembalikan tidak terdapat permasalahan fisik, administrasi, dan hukum (pasal 21).
    Untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan pagi penyewa tanah wakaf, jangka waktu sewa diberikan selama 60 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian tertulis (pasal 21). Agar satuan rumah susun (sarusun) yang dibangun di atas tanah wakaf mempunyai daya tarik dan nilai ekonomis, akan diterbitkan Surat Kepemilikan Bangunan dan Gedung (SKBG) Sarusun dan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia (pasal 48).
    DANANG ARY RAMADHAN/III/A/11202561

    BalasHapus
  62. Berkaitan dengan bangunan sarusun diatas tanah wakaf, menurut yang saya baca dari tulisan Bapak bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan UU No. 41/2004 tentang tanah wakaf. UU wakaf tersebut tidak hanya berkaitan dengan hal-hal yang bersifat keagamaan dan yayasan saja, namun untuk hal-hal yang bersifat produktif lainnya dimana hal tersebut dapat memberikan manfaat dan untuk kesejahteraan masyarakat.
    Terkait dengan pembangunan sarusun tersebut sepanjang tidak bertentangn dengan syariah, pembangunan dan pengelolaannya tersebut dapat dilanjutkan.Dengan adanya UU wakaf tersebut diharapkan dapat memberikan masa depan yang cerah bagi perwakafan di Indonesia sehingga dapat diberdayakan secara lebih produktif dan menjadi solusi dalam mengatasi persoalan sosial kemasyarakatan di Indonesia.

    EVA HANORA SURYATI
    NIM.11202565
    KELAS.A
    SEMESTER.3

    BalasHapus
  63. Menyimak uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Undang- Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dapat memberikan payung hukum yang jelas bagi pelaksanaan wakaf.
    Pembangunan rumah susun umum dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di atas tanah wakaf ternyata tidak bertentangan dengan Undang-Undang No.41/2004 tentang Wakaf.Dengan adanya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf membuka akses pembangunan-pembangunan gedung produktif ekonomis seperti rumah susun., rumah susun sewa di atas tanah wakaf karena selama ini di tempat saya bekerja sarusun hanya didirikan diatas tanah HM, HGP/HP diatas Tanah Negara dan/atau HGB/HP diatas tanah HPl.
    Pasal 41 UU Wakaf menyebutkan investasi di tanah-tanah wakaf yang tersebar luas di Indonesia sangat menjanjikan dan menguntungkan karena sekarang telah memiliki kekuatan hukum serta investasi di tanah wakaf . Pasal 18 sampai dengan Pasal 21 UU No.20/2011 tentang Rumah Susun disebutkan tanah wakaf dan tanah negara dapat disewa untuk pembangunan rumah susun umum untuk masyarakat menengah ke bawah dalam kurun waktu hingga 60 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian sewa.

    Nazhir tidak hanya sekedar penerima harta benda wakaf tetapi wajib mengelola dan mengembangkan wakaf sesuai tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
    “Pengelolaan dan pengembangannya dapat untuk pengembangan gedung, perdagangan, investasi, apartemen, rumah susun, swalayan, pertokoan, sarana pendidikan, atau sarana kesehatan dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah,”Hal ini juga sejalan dengan ajaran Islam yang mengajarkan bagaimana mewujudkan masyarakat sejahtera yang berkeadilan sosial, di dalam Al-Qur’an mengatur cara menafkahkan harta yang dimiliki umatnya untuk kesejahteraan umum antara lain melalui zakat, infak, shadaqah, qurban, hibah dan wakaf.

    RENY RAYMOND DIAZ
    KELAS A
    SEMESTER III

    BalasHapus
  64. Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    Ijin berpendapat pak…
    Setelah membaca artikel bapak, saya setuju dengan pendapat bapak pada butir ketiga, Ikrar wakaf dan peruntukkannya, terutama pada kalimat
    “Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan sarana dan kegiatan ibadah, pendidikan serta kesehatan; bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. Penetapan peruntukan harta benda wakaf dilakukan oleh wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf. Selama ini pengertian tanah wakaf seolah-olah hanya tempat ibadah atau makam, namun masih banyak lagi fungsi tanah wakaf dapat digunakan untuk tempat pendidikan dari taman kanak-kanak, madrasah sampai universitas, pos kamling, balai RT, balai RW sampai balai Desa, poliklinik, rumah sakit, tempat olah raga seperti lapangan basket, lapangan volley sampai lapangan bola, jalan, tempat kost, toko, kebun, tambak dan sawah yang hasilnya untuk kesejahteraan umum”.
    Menurut saya, seiring dengan perkembangan jaman dan peningkatan kebutuhan akan tanah, pada bagian “…dan/atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya…“ dapat juga didefinisikan bahwa tanah wakaf dapat dikembangkan sebagai tempat hunian, yaitu rumah susun. Dalam Pasal 16 ayat (2) butir d UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, hak milik atas satuan rumah susun hanya sebagai harta benda wakaf yang berupa benda tidak. Akan tetapi, Sejak disahkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, tanah wakaf sudah dapat didayagunakan untuk pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus. Dalam pasal 18 dinyatakan bahwa rumah susun umum dan/atau rumah susun khusus dapat dibangun dengan pendayagunaan tanah wakaf. Selanjutnya, pasal 20 menyatakan bahwa pendayagunaan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai dengan ikrar wakaf. Apabila tidak sesuai dengan ikrar wakaf, dapat dilakukan pengubahan peruntukan setelah memperoleh persetujuan dan/atau izin tertulis Badan Wakaf Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan jaminan keberadaan tanah wakaf, untuk menjamin keamanan status tanah wakaf sebagaimana dikehendaki Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, didalam Pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2011 juga telah menyebutkan bahwa tanah wakaf yang didayagunakan untuk rusun harus dilakukan dengan perjanjian tertulis di hadapan pejabat yang berwenang dengan sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban penyewa dan pemilik tanah, jangka waktu sewa, kepastian pemilik tanah, dan jaminan penyewa terhadap tanah yang dikembalikan tidak terdapat permasalahan fisik, administrasi, dan hukum. Sedangkan jangka waktu pemanfaatan tanah wakaf yang diijinkan adalah selama 60 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian tertulis dan untuk menjamin keterjangkauan harga jual sarusun umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah, penetapan tarif sewa atas tanah dilakukan oleh pemerintah. Sebagai alas hak pemanfaatan tanah, diterbitkan Surat Kepemilikan Bangunan dan Gedung (SKBG) Sarusun dan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia.

    ( Fitri Nur Solihah/ 11202567/ Sem. III/ Kls A )

    BalasHapus
  65. Undang- Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf yang mengatur bahwa wakaf dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu, menurut saya sudah sesuai karena dapat memberikan kesempatan kepada mereka yang ingin beramal tanpa harus memiliki hak milik tapi juga bisa untuk tanah milik, seperti HGB, HGU, ataupun Hak Pakai.

    Saya juga sependapat dengan bapak bahwa perlu memberikan pemahaman dan petunjuk ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf cara membuat akta ikrar wakaf dengan jangka waktu tertentu, Kantor Pertanahan harus banyak sosialisasi ke masyarakat tentang wakaf dengan jangka waktu dan penggunaannya yang tidak terbatas pada tanah hak milik saja tapi untuk tanah milik. Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum mengerti.

    Adanya UU No. 20 Tahun 2011 juga dapat dijadikan pedoman tambahan dalam pelaksanaan tanah wakaf ini.

    BalasHapus
  66. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  67. menurut saya perlu adanya regulasi untuk menjamin kepastian hukum atas wakaf yang berjangka waktu agar dapat mewujudkan lesejahteraan umum
    maharani/A

    BalasHapus
  68. mohon ijin bergabung pak.Dalam UU no. 20 tahun 2011 pasal 21 (3) "jangka waktu sewa atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan selama 60 tahun sejak ditandatanginya perjanjian tertulis",yang ingin saya tanyakan,apakah setelah jangka waktunya berakhir apakah bisa diperpanjang lagi untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

    Ronny Manurung/11202583/D4-A

    BalasHapus
  69. Dalam Pasal 48 ayat (1) dan (3) UU No. 20 Tahun 2011, dikatakan bahwa, sebagai tanda bukti kepemilikan atas Sarusun yang dibangun diatas tanah wakaf diterbitkan SSKBG Sarusun oleh instansi teknis kab/kota yang bertugas dan bertanggung jawab dibidang bagunan gedung. Sedangkan dalam Pasal 47 ayat (1) dan (2)
    UU No. 20 Tahun 2011, dikatakan bahwa,sebagai sebagai tanda bukti kepemilikan atas Sarusun yang dibangun diatas tanah HM/HGB/HP diatas tanh negara dan HGB/HP diatas HPL diterbitkan SHMSRS bagi setiap orang yang memenuhi syarat sebagi pemegang hak atas tanah. Yang mau saya tanyakan, apakah Sarusun yang dibangun diatas tanah wakaf ini tidak dapat diberikan/diterbitkan SHMSRS, padahal sarusun yang dibangun diatas HGB/HP diatas HPL dan diatas tanah wakaf ini, sama-sama diperoleh dari perjanjian sewa-menyewa tanah, dengan kata lain, investor hanya bisa memanfaatkan dan menggunakan (pendayagunaan) tanah tersebut?

    AGRIN WIDIARTY SINAGA
    NIM. 11202554
    KELAS A
    SEMESTER III

    BalasHapus
  70. Jika dillihat pada pasal 18 UU 20 tahun 2011 yang mengatakan bahwa sarusun dapat dibangun dengan pendayagunaan tanah wakaf menurut saya adalah sebuah terobosan baru, yang sebelumnya kita kenal penggunaan dan pemanfaatan tanah wakaf cuma “itu-itu” saja seperti membangun masjid, makam, rumah sakit, dsb. Sehingga penggunaan tanah wakaf ini bisa lebih produktif dan bermanfaat bagi umat dalam segi ekonomi berdasarkan ketentuan dalam syariah. Amin.

    Ertanty Dian Taurisia/11202564/D4/A

    BalasHapus
  71. sebelum yang saya tahu itu tanah wakaf hanya dilakukan oleh perorangan saja berupa tanah milik dengan jangka waktu selama-lamanya. setelah saya membaca blog bapa ternya badan hukum pun bisa dijadikan wakaf dan badan hukum bisa jadi wikaf dengan jangka waktu tertentu. untuk digunakan kepentinga fasilitas umum. pada awamnya yang saya tahu tanah wakaf itu diperuntukan untuk tempat ibadah.
    SYLVIA WIDAWATI SUTEDI/ DIV/KELAS A

    BalasHapus
  72. Mhn izin nulis komentar d blog Bapak.
    Terkait dengan UU No. 20/2011 pasal 18 bahwa rumah susun umum atau khusus dapat dibangun dengan pendayagunaan tanah wakaf. dan pelaksanaannya dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama (pasal 20). dari isi pasal tersebut memberikan gambaran bahwa pendayagunaan tanah wakaf untuk rusun memberikan kesempatan yang lebih luas bagi orang atau badan hukum dalam beramal (dengan jangka waktu tertentu).Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa tujuan wakaf adalah untuk kepentingan umat. Jadi kalau pembangunan rusun di atas tanah wakaf dengan cara sewa atau kerja sama maka dana hasil sewa tersebut harus untuk kepentingan umat dan harus dituangkan dalam bentuk akta ikrar wakaf. Dengan begitu tujuan utama dari wakaf tidak melenceng dari syariat meskipun bentuk atau pendayagunaan tanah wakafnya dalam berbagai variasi (misal rusun). Dan yang tak kalah penting semua pajabat terkait, termasuk BPN dalam menerbitkan sertipikat wakafnya mesti jeli sehingga sinergi dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Trimakasih

    Sugiyanto smster III/A/11202587

    BalasHapus
  73. Undang- Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf yang mengatur bahwa wakaf dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu, menurut saya sudah sesuai karena dapat memberikan kesempatan kepada mereka yang ingin beramal tanpa harus memiliki hak milik tapi juga bisa untuk tanah milik, seperti HGB, HGU, ataupun Hak Pakai.

    Saya juga sependapat dengan bapak bahwa perlu memberikan pemahaman dan petunjuk ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf cara membuat akta ikrar wakaf dengan jangka waktu tertentu, Kantor Pertanahan harus banyak sosialisasi ke masyarakat tentang wakaf dengan jangka waktu dan penggunaannya yang tidak terbatas pada tanah hak milik saja tapi untuk tanah milik. Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum mengerti.

    Adanya UU No. 20 Tahun 2011 juga dapat dijadikan pedoman tambahan dalam pelaksanaan tanah wakaf ini.

    34 Suci Paramita A 11202586

    BalasHapus
  74. Setelah membaca Tulisan Bapak dan berbagai komentar, ternyata pembangunan sarusun di atas tanah wakaf sangat menarik sekali. Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun pasal 18 tentang Rumah Susun "Selain dibangun di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, rumah susun umum dan/atau rumah susun khusus dapat dibangun dengan: a. pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah; atau b. pendayagunaan tanah wakaf". Yang saya pikirkan disini adalah untuk dapat melaksanakan hal ini kita memerlukan beberapa hal yang dapat mendorong terlaksananya Pasal ini, misalnya saja seperti Peraturan yang lebih detail untuk pelaksanaannya. Selain itu perlu juga sosialisasi kepada masyarakat dan Instansi lain yang terkait untuk pelaksanaannya. Yang tidak kalah penting juga ialah membuat Rumah Susun percontohan yang didirikan di atas tanah wakaf, agar dapat digunakan sebagai contoh untuk daerah tertentu yang akan melaksanakannya. Dengan hal ini tentunya masyarakat kecil yang membutuhkan rumah layak huni akan sangat terbantu, sehingga dapat mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Murwan Achmady
    11202577/A

    BalasHapus
  75. Asslm.. Mohon ijin menambahkan pak.
    Sebelum dikeluarkannya PP. No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, pengurusan dan pengelolaan tanah-tanah wakaf kurang teratur dan kurang terkendalikan, sehingga sering terjadi penyalahgunaan wakaf.
    Kondisi demikianlah yang mendorong pemerintah untuk mengatasi masalah yang muncul dari praktik perwakafan di Indonesia. Hal ini tergambar dari latar belakang dikeluar¬ kannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977.
    Ada beberapa yang menjadi latar belakang dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977, yakni:
    a. Pada waktu yang lampau, pengaturan tentang perwakafan tanah selain dari belum memenuhi kebutuhan, juga diatur secara tuntas dalam suatu peraturan perundang-undangan, sehingga memudahkan terjadinya penyimpangan dari hakikat dan tujuan wakaf itu sendiri. Ini disebabkan karena beraneka ragamnya bentuk wakaf (wakaf keluarga dan wakaf umum) dan tidak adanya keharusan mendaftarkan benda-benda yang diwakafkan itu. Akibatnya banyak benda-benda yang diwakafkan tidak diketahui lagi keadaannya, malah ada diantaranya yang telah menjadi milik ahli waris pengurus (nadzir) wakaf bersangkutan. Hal-hal ini kemudian (b) menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam yang menjurus pada perasaan antipati terhadap lembaga wakaf, padahal lembaga itu dapat dipergunakan sebagai salah satu sarana pengembangan kehidupan beragama, khususnya bagi umat Islam. Selain dari itu (c) dalam masyarakat banyak terjadi persengketaan mengenai tanah wakaf karena tidak jelasnya status tanah wakaf yang bersangkutan.
    Mohon maaf pak bila tulisan saya ada yang salah.
    trimakasih.. wasslm...
    ADRIAN SAPTA PUTRA/11202553/A

    BalasHapus
  76. Ruyatna_A_semester_III
    Terima kasih atas saran bapak untuk membaca tulisan ini
    Wakaf merupakan ibadah dan ibadah itu harus dengan keikhlasan dan mencontoh pada Rasulullah SAW.
    Hendaknya wakaf itu tidak ada batas waktunya
    Rasulullah SAW bersabda:
    “ Jika engkau hendak, tahanlah (bekukan) tanah itu, dan sedekahkan manfaatnya.” “Maka ’Umar telah mewakafkan hasil tanahnya itu, sesungguhnya tanah itu tidak boleh dijual, tidak boleh dihibah (diberi) dan diwarisi kepada sesiapa.” Katanya lagi: “’Umar telah menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba yang baru merdeka, pejuang-pejuang di jalan Allah, ibn Sabil dan para tetamu. Tidaklah berdosa sesiapa yang menyelia tanah wakaf itu memakan sebahagian hasilnya sekadar yang patut, boleh juga ia memberi makan kawan-kawannya, tetapi tidaklah boleh ia memilikinya.

    BalasHapus
  77. Setelah membaca artikel bapak, saya mendapatkan pengetahuan lebih, yaitu:
    1. Wakif dan Nadzir dapat berupa :
    a. Perseorangan
    b. Organisasi dan badan hukum
    2. Tanah sebagai benda wakaf
    Pasal 17 ayat (1) huruf b,c, dan d Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf mempertegas hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai di atas tanah negara, demikian juga hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik dan hak milik atas satuan rumah susun dapat menjadi benda wakaf.
    3. Ikrar Wakaf dan Peruntukannya
    Penetapan peruntukan harta benda wakaf dilakukan oleh wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf.
    Selama ini pengertian tanah wakaf seolah-olah hanya tempat ibadah atau makam, namun masih banyak lagi fungsi tanah wakaf dapat digunakan untuk tempat pendidikan dari taman kanak-kanak, madrasah sampai universitas, pos kamling, balai RT, balai RW sampai balai Desa, poliklinik, rumah sakit, tempat olah raga seperti lapangan basket, lapangan volley sampai lapangan bola, jalan, tempat kost, toko, kebun, tambak dan sawah yang hasilnya untuk kesejahteraan umum. Hal ini merupakan pengetahuan baru bagi saya.
    4. Jangka Waktu Wakaf
    Wakaf bisa selamanya atau untuk jangka waktu tertentu /sementara .
    Dengan membaca artikel bapak saya mendapat pengetahuan baru kalau wakaf bisa berjangka waktu.
    5. Biaya
    Saya juga belum begitu paham dengan pembiayaan dalam pensertipikatan wakaf pak, mungkin bisa ditambahkan.
    6. Sarusun di atas Tanah Wakaf
    Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2011 tentang sarusun juga bisa menjadi tambahan.


    BalasHapus
  78. Setelah membaca tulisan bapak, pengetahuan saya bertambah.
    UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sepertinya memberi secercah harapan bagi masyarakat yang tergolong berpenghasilan rendah (MBR) berkesempatan untuk memperoleh tempat tinggal dengan harga yang terjangkau. Dalam PP No.42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004 (seperti dalam tulisan Bapak) mempertegas bahwa hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai di atas tanah negara, demikian juga hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik dan hak milik atas satuan rumah susun dapat menjadi benda wakaf, sehingga wakif yang selama ini hanya subyek dari Hak Milik (perseorangan dan badan hukum privat), pemerintah kabupaten/kota sebagai badan hukum publik bisa menjadi wakif. Kemudian dalam UU No.20 Tahun 2011 disebutkan bahwa rumah susun umum dan/atau khusus dapat dibangun dengan pendayagunaan tanah wakaf. Jika dihubungkan dari dua peraturan tersebut maka masyarakat yang dalam hal ini tergolong kurang mampu dapat terbantu dalam mendapatkan tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Badan publik yang dalam hal ini mempunyai kemungkinan besar bisa menjadi wakif bagi pembangunan rumah susun adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan pemukiman (pasal 1 angka 24 UU No.20 Tahun 2011). Pendayagunaan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun dilakukan dengan cara sewa atau kerjasama pemanfaatan sesuai dengan ikrar wakaf dengan prinsip syariah, sehingga menurut pendapat saya rumah susun yang dibangun di atas tanah wakaf harganya bisa lebih murah dibandingkan dengan rumah susun yang dibangun di atas tanah hak.
    Anggraini DS/ DIV_A

    BalasHapus
  79. Beberapa regulasi serta peraturan perundang-undangan di Indonesia memang terbukti bertentangan satu sama lain seperti yang Bapak contohkan di atas. Bahkan terkadang mengakibatkan timbulnya tumpang tindih kewenangan antar sektoral.
    Terkait dengan wakaf, Saya sependapat jika dalam sertipikat perlu dicantumkan akta ikrar wakaf dg nama PPAW, peruntukan wakaf (agar sesuai dengan keinginan dan amanah dari wakif tentunya diselaraskan dg RTRW setempat), dan nama Nadzir. Hal ini agar ada kejelasan hukum bagi penggunaan dan pemanfaatan sarusun.
    Sarusun di atas tanah wakaf memang perlu disiapkan tata laksana pendaftaran tanahnya di kantor pertanahan serta pemberian penyuluhan kepada masyarakat agar pemahaman tentang wakaf makin bertambah. Baik itu untuk wakaf selamanya atau sementara. Untuk wakaf sementara perlu di tuliskan di akta ikrar wakafnya tentang perjanjian selama wakaf berlangsung dan setelah berakhirnya sertipikat wakaf, misalnya perjanjian tentang aset-aset yang ada dalam tanah wakaf akan menjadi milik siapa setelah wakaf tersebut berakhir.
    ANITA HD/11202556/DIV/A

    BalasHapus
  80. Hal yang menarik tentang tanah wakaf adalah tujuan mulia dr pemilik tanah untuk memberikan tanahnya untuk kepentingan ibadat atau kepentingan umum.
    hal ini menjadi baik dan kemudian di dukung oleh pemerintah dengan mengeluarkan berbagai peraturan yang melindungi keinginan mulia tersebut. Kemudian tanah wakaf ini dapat d kembangkan dengan mendirikan sarusun diatasnya.keadaan ini memerlukan suatu peraturan yang kuat untuk melingdunginya. Karena dapat diselewengankan penggunaanya demi kepentingan pribadi. Perlindungan ini perlu agar tujuan awalnya tidak melenceng. Keuntungan dari sarusun dapat di gunakan untuk kepenringan brsama dan sarusun sendiri dapat digunakan sebagai hunian org2 yang kurang mampu.
    Yohanis keimalay,11202590

    BalasHapus
  81. Mohon ijin bergabung sekaligus bertanya Pak. Penyediaan tanah to sarusun dapat melalui pendayagunaan tanah wakaf (pasal 22 UU No.20/2011) dan hak atas sarusun pun juga dapat diakafkan.Disisi lain hak atas sarusun juga dapat dibebani hak tanggungan, dan setau saya tanah wakaf tidak boleh dibebani hak tanggungan. Lalu bagaimana dengan dengan Hak atas sarusun di atas tanah wakaf maupun sarusun yng diwakafkan, apakah masih tetap boleh dibebani hak tanggungan??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelumnya mohon maaf yang sebesar-besarnya sekaligus mohon ijin kepada Pak Tjahjo karena ingin menanggapi tulisan saudari Gita.
      Saudari, Hak atas tanah bisa dibebani dengan Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Usaha sedangkan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dapat debebani dengan fidusia.
      Mohon pencerahannya lagi pak untuk hal ini.

      Chorina Tri Wicaksono
      A/ 11202560

      Hapus
    2. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan ...Sedang Kepemilikan Bangunan Gedung (sarusun yang didirikan di atas tanah wakaf atau tanah milik Pemerintah Daerah)bila untuk jaminan hutang dilakukan dengan cara Fidusia

      Hapus
  82. Terima kasih atas pencerahannya pak, ini bagi sy sangat menarik
    dari tulisan bapak sy ketahui beberapa hal yang sebelumnya sy belum ketahui,

    1. Wakif tidak harus beragama islam artinya dibolehkan bagi non-muslim
    nah, bagaimana dengan Nadzirnya pak, apakah boleh non-muslim juga???
    - Jika boleh, apakah masih tetap dikatakan ini wakaf?
    - jika tidak boleh, kenapa wakif boleh non muslim sedangkan nadzir tidak boleh, padahal syarat wakif dan nadzir sy katakan 11-12 artinya sama-sama tidak ada ketentuan jelas yang mengatakan harus beragama islam atau tidak harus.

    2. Wakaf dibolehkan dalam jangka waktu tertentu
    pasal 16 UU No. 41 (tentang wakaf) harta benda wakaf terbagi menjadi :
    - Benda wakaf Tidak bergerak
    Benda tidak bergerak meliputi tanah, bangunan, tanaman, satuan rumah susun dll
    - Benda wakaf bergerak meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dll.
    dimana Nazhirlah sebagai penanggung jawab penuh atas benda yang di wakafkan dan wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf tersebut sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.

    >>“ kalau boleh saya menyampaikan pernyataan awam sy : bahwa apabila sawah,kebun,ladang bangunan, sarusun “diwakafkan dalam jangka waktu tertentu” maka yang sebenarnya di wakafkan itu menurut saya adalah bukan tanahnya tetapi benda ataupun hasil dari benda yang ada di atas tanah itu”
    (jadi untuk benda maupun hasil dari benda di atas tanah tersebut tetap sifatnya diwakafkan selama-lamanya)

    Kemudian pertanyaan sy selanjutnya pak, bagaimana jika seseorang mewakafkan seluruh harta bendanya? Apakah ada ketentuan pembatasannya seperti dalam pemberian HIBAH?
    Mohon penjelasannya pak!

    Trimakasih, MUHAMMAD ZARNUJI (A)11202576

    BalasHapus
  83. Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pelaksanaannya diharapkan mampu menstimulasi masa depan perwakafan di Indonesia sehingga dapat diberdayakan secara lebih produktif dan profesional dan menjadi solusi dalam mengatasi persoalan penyedian tanah untuk kepentingan sosial di Indonesia. Dalam konteks ini, wakif (orang yang berwakaf) menentukan peruntukan tanah wakaf pada saat ikrar wakaf. Jika tidak, nazhir (pengelola) dapat menetapkan peruntukan tanah wakaf sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.

    Raden M Farhansyah_A_SemesterIII

    BalasHapus
  84. Setelah membaca tulisan bapak, saya teringat pada kasus yg terjadi di tempat tugas saya yg belum mendapatkan solusinya.
    Menurut data pada seksi konflik sengketa dan perkara pertanahan pada kantor pertanahan kabupaten mimika.
    Pada tahun 1983 seseorang mewakafkan tanahnya yang belum memiliki Hak Atas Tanah kepada nazhir (pemda kab.Mimika) untuk di jadikan pasar tradisional dengan ketentuan setelah pemda mendapatkan lokasi baru akan dikembalikan kepada wakif, tampa membuat ikrar wakaf yg dikeranakan pada saat itu pemerintahan kabupaten belum berjalan normal di karenakan situasi keamanan yg belum kondusif.
    Seiring berjalannya penggunaan tanah tersebut oleh pemda melakukan permohonan penerbitan sertipikat HP an Pemerintah kabupaten Mimika, tampa adanya persetujuan dari wakif.
    Yang ingin saya tanayakan:
    1. Apakah kasus diatas masuk dalam ranah hukum yg dimaksud pada PP No.28 thn 1977 dan UU.No.41 thn 2004?
    2. Apakah sertipikat HP an Pemerintah Kabupaten Mimika tersebut di nilai cacat hukum dan sertipikat tersebut dapat di batalkan?
    Mohon pencerahan dari bapak
    Junardi 11202572 A

    BalasHapus
  85. Assalamualaikum Wr. Wb.
    Dalam tulisan Bapak diatas : "Guna melindungi harta benda wakaf dan menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf untuk sahnya perbuatan wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam suatu akta ikrar wakaf dan didaftarkan...."
    Kebiasaan masyarakat Indonesia yang membudaya adalah pernyataan wakaf itu disampaikan dengan lisan, karena menurut syariah hal demikian sudah sah.
    Sama halnya kemauan untuk mensertipikatkan tanah, masyarakat berpendapat tanah yang sudah ditempati berpuluh-puluh tahun jadi buat apa disertipikatkan dan lagi pula untuk pembuatan sertipikat pun biayanya mahal.
    Disini terlihat ada keengganan masyarakat untuk mendaftarkan tanah secara pro aktif.
    Pasal 19 UUPA ada pernyataan " ....dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut."
    Sedangkan angka yang tercantum dalam PP 13 tahun 2010 ttg PNBP BPN relatif mahal.
    Sehingga perlu adanya kemudahan dalam pengurusan dan/atau pembebasan biaya sertipikat wakaf ini untuk mencegah penyerobotan-penyerobotan tanah wakaf di Indonesia.

    BalasHapus
  86. Pada pelaksanaan praktek kerja lapangan "General View" pada 1-4 Mei 2012 lalu, kita mendapatkan materi tentang kasus sengketa tanah wakaf oleh Kantah Kab. Banyumas, bahwa di Purwokerto terdapat sengketa tanah wakaf dengan dasar perolehan tanah wakaf dari penguasaan fisik atas tanah negara, yang nadzir dan wakifnya suatu badan hukum yang sama yaitu Badan Kesejahteraan Masjid Kab. Banyumas yang berkedudukan di Jakarta, yang saya ingin tanyakan:
    1. Kira-kira apa dasar PPAIW menerbitkan akta ikrar wakaf dengan dasar penguasaan fisik atas tanah negara tersebut?
    2. Apakah diperbolehkan mewakafkan tanah dengan subyek nadzir dan wakif yang sama?
    Demikian Bapak pertanyaan dari saya. Mohon penjelasan dari Bapak.
    Sukma Octavryna Wridanastiti 11202627/ Semester III Kelas B

    BalasHapus
  87. Assalamualaikum Wr. Wb
    Setelah membaca tulisan Bapak di atas, pengetahuan saya tentunya bertambah, bahwa ternyata tanah wakaf bukan hanya dipergunakan untuk sarana ibadah saja. Namun, juga untuk sarana pendidikan, kesehatan, pertokoan bahkan satuan rumah susun.
    Pasal 17 PP No. 42 Tahun 2006 tentang Wakaf yang bersinergi dengan pasal 18 UU No. 20 Tahun 2011 yang mengatakan bahwa tanah wakaf dapat digunakan untuk pembangunan rumah susun.
    Bahkan, berdasarkan uraian Bapak di atas, hak milik atas satuan rumah susun pun bisa diwakafkan. Tentunya, hal semacam ini dapat semakin mensejahterakan rakyat kecil, dimana mereka dapat lebih mudah mendapatkan tempat tinggal yang layak dan terjangkau, tanpa harus dipusingkan dengan mahalnya harga tanah sekarang ini.
    Pemanfaatan wakaf guna pembangunan satuan rumah susun,tentunya dapat membantu masyarakat ekonomi lemah yang tidak mempunyai tempat tinggal.
    Selain itu, UU No. 41 Tahun 2004 sudah cukup memberikan perlindungan hukum bagi pelaksanaan perwakafan di Indonesia. Undang-undang ini diharapkan dapat melindungi pelaksanaan perwakafan di Indonesia sebagai mana mestinya guna mencapai tujuan wakaf itu sendiri.
    Saya pun sependapat mengenai pembuatan surat keterangan pendaftaran tanah yang mencatat akta ikrar wakaf dengan nama PPAIW, Nazhir, peruntukan wakaf dan berakhirnya jangka waktu wakaf pada buku tanah hak atas tanah dan sertipikat hak atas tanahnya, dan memberi catatan bahwa dengan berakhirnya jangka waktu wakaf maka wakaf hapus demi hukum. Hal ini guna menghindari terjadinya sengketa dikemudian hari.
    Sekian pendapat saya. Mohon pencerahan dari Bapak apabila terdapat kesalahan. Terimakasih. Wassalam.

    RENGGALITA PUTRI PERDANA
    11202618
    Semester III Kelas B

    BalasHapus
  88. Di dalam pembahasan fiqh terjadi perbedaan pendapat diantara ulama’ dalam masalah jangka waktu wakaf. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa di dalam hukum islam tidak ditentukan jangka waktu wakaf, pendapat ini dikemukakan oleh ulama-ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. artinya jangka waktu tidak terbatas dan bersifat abadi untuk selama-lamanya, hal ini dikarenakan bila harta benda yang diwakafkan memiliki jangka waktu yang ditetapkan, maka hal ini tidak dapat dikategorikan wakaf. Pendapat yang kedua mengatakan bahwa di dalam wakaf dibolehkan adanya jangka waktu, artinya wakif boleh memberikan jangka waktu berlangsungnya wakaf sesuai dengan keinginanya, pendapat ini dikemukanan para ulama Malikiyah dan sebagian golongan Hanafiyah. Dan juga sebagaimana termuat dalam BUKU III Kompilasi Hukum Islam, wakaf diberi pengertian sebagai berikut :
    “Perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam”.
    Atas dasar uraian di atas, saya lebih sependapat dengan mayoritas ulama yang mengatakan bahwa harta yang diwakafkan haruslah untuk selama-lamanya. Dan menurut saya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang berbunyi “Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif secara sah” juga sudah bertolak belakang dengan salah satu syarat benda yang diwakafkan yaitu harus benar-benar kepunyaan wakif dan bebas dari segala beban. Kata-kata dikuasai tersebut yang notabene untuk mengakomodir hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik tetap menunjukkan bahwa tanah-tanah tersebut tidak bebas dari segala beban. Akan tetapi, di sisi lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 juga sudah mempertimbangkan aspek kemaslahatan umat dengan tetap mendasarkan semua praktek perwakafan kepada syariah sebagaimana bunyi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yaitu “Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah.”
    Wiwit Cipto Nugroho 11202630/Semester III Kelas B

    BalasHapus
  89. Assalamualaikum Wr Wb

    Setelah membaca artikel Bapak, saya mendapat banyak pengetahuan yang lebih tentang tanah wakaf. Dimana setahu saya Tanah Wakaf hanya bisa di berikan di atas tanah hak milik.

    Perlu dicermati Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 sebagai berikut:
    Pasal 17
    1) Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari:
    a. Hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;
    b. Hak guna bangunan, hak guna usha atau hak pakai di atas tanah negara;
    c. Hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik
    wajib mendapat izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik;
    d. Hak milik atas satuan rumah susun
    2) Apabila wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan
    sebagai wakaf untuk selama-lamanya, maka diperlukan pelepasan hak dari
    pemegang hak pengelolaan atau hak milik.
    3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
    dimiliki atau dikuasai oleh wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan,
    perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan

    Semoga tanah-tanah yang telah diwakafkan baik di bidang agama dan sosial dapat bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat..amiiin.

    NOVARINI JUMATI/11202614/SEMESTER III/KLS B

    BalasHapus
  90. Assalamu'alaikum Wr.Wb

    Mendengar kata tanah wakaf tidak terlepas dari unsur agama, tanah wakaf sangat dibutuhkan oleh banyak kalangan dalam berbagai keperluan pembangunan misalnya pembangunan rumah ibadah dan sebagainya. Saya setuju dengan tulisan bapak bahwa tanah wakaf tidak hanya untuk masjid maupun kompleks pemakaman tetapi juga buat sarana yang lain selama bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu bagi siapa saja yang mempunyai tanah untuk diwakafkan agar segera diwakafkan karena dapat memberikan manfaat bagi orang lain dan menjadi amal jariyah.

    NOVITA JUMATI/11202615/KELAS B/Semester III

    BalasHapus
  91. Assalamualaikum wr wb….
    Setelah membaca tulisan bapak .. saya akhirnya jadi memahami bahwa wakaf dengan jangka waktu tertentu sebenarnya yang diwakafkan adalah kewenangan pemanfaatan dan penggunaannya tetapi haknya tetap dan tidak beralih karena setelah jangka waktu yang dimuat dalam akta ikrar wakaf tersebut berakhir maka tanah tersebut kembali pada pemilik sebenarnya
    Meskipun demikian dalam ajaran agama islam banyak para ulama yang belum bersepakat atau sependapat mengenai wakaf dengan jangka waktu terntu ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak, tetapi secara hukum positif di Indonesia sudah diperbolehkan sesuai amanat pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Hal ini merupakan sesuatu yang dilematis bagi para wakir untuk mewakafkan sebagian harta mereka.
    meskipun demikian pada dasarnya WAKAF adalah sesuatu perbuatan yang suci dan mulia apabila tidak ditumpangi oleh praktek-praktek selain IKHLAS DAN AMANAH, maka setiap orang yang berkepentingan dalam perwakafan ini baik mulai dari wakif,nadzir,PPAIW,para saksi,pegawai pendaftaran tanah dan juga para akademisi serta praktisi yang selalu meluangkan waktu mereka untuk memberi perhatian terhadap wakaf baik melaului tulisan-tulisan dan lain sebagainya, mudah-mudahan dan sekiranya mendapat pahala yang amat besar disisi ALLAH SWT..amin

    BalasHapus
  92. Setelah membaca tulisan dari Bapak Dr. Ir.Tjahjo Arianto, S.H, M.Hum mengenai tanah wakaf ini ,menambah pengetahuan saya bahwa ternyata wakaf tidak hanya untuk tanah hak milik saja. Ternyata hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai di atas tanah negara, demikian juga hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik dan hak milik atas satuan rumah susun dapat menjadi benda wakaf sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf b,c, dan d Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Kebanyakan orang juga beranggapan bahwa tanah wakaf seolah-olah hanya tempat ibadah atau makam, namun masih banyak lagi fungsi tanah wakaf dapat digunakan untuk tempat pendidikan dari taman kanak-kanak, madrasah sampai universitas, pos kamling, balai Desa, poliklinik, rumah sakit, tempat olah raga seperti lapangan basket, lapangan volley sampai lapangan bola, jalan, tempat kost, toko, kebun, tambak dan sawah yang hasilnya untuk kesejahteraan umum. Yang saya ingin tanyakan :
    Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 8 ayat (1) tentang persyaratan seorang wakif tidak disebutkan harus beragama islam, tetapi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b tertulis salah satu persyaratan menjadi nazhir adalah beragama islam. Jika dalam ikrar wakaf dinyatakan bahwa peruntukan tanah itu untuk tempat ibadah selain masjid (pura, gereja, dan klentheng). Haruskah Nadzir itu beragama islam?
    Mohon penjelasan dan pencerahan dari Bapak apabila terdapat kesalahan. Terima Kasih.

    Vera Novita Mayasari
    NIM 11202629
    Kelas B

    BalasHapus
  93. Menurut saya artikel mengenai wakaf ini sangat menarik untuk disimak mengingat pemahaman dan pengetahuan masyarakat awam mengenai wakaf khususnya tanah sebagai benda wakaf sangat minim dan terbatas. Secara pribadi setelah membaca artikel bapak, saya mendapatkan pengetahuan dan menemukan beberapa hal menarik mengenai:

    a.penggunaan tanah sebagai benda wakaf selain untuk keperluan ibadah ternyata juga dapat digunakan untuk kesejahteraan umum lainnya seperti digunakan untuk tempat pendidikan, balai desa, rumah sakit dan lain-lain;
    b.selain perseorangan ternyata organisasi atau badan hukum dapat menjadi wakif;
    c.adanya pertentangan jangka waktu menurut Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 yang menyatakan wakaa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya dengan Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
    Berhubungan dengan mata kuliah hukum satuan rumah susun, saya mohon izin bertanya pak mengenai beberapa hal yakni:
    1.Menurut Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, rumah susun umum dan/atau rumah susun khusus dapat dibangun dengan pendayagunaan tanah wakaf. Dalam pasal 20 ayat (1) juga disebutkan bahwa Pendayagunaan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai dengan ikrar wakaf.
    Bagaimanakah hak/status kepemilikan satuan rumah susun yang dibangun dengan pendayagunaan tanah wakaf?

    2. Mengenai pertentangan jangka waktu pemanfaatan tanah wakaf antara Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 dan Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Apakah tanah wakaf yang digunakan pembangunan rumah susun umum dan/atau rumah susun khusus memiliki jangka waktu tertentu (selamanya atau untuk jangka tertentu)?

    Demikian Pak, pertanyaan dari saya dan mohon penjelasannya.
    Terima kasih.

    SISCA SKISA
    NIM 11202623
    Kelas B

    BalasHapus
  94. Mohon ijin berkomentar Pak.
    Pasal 2 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 menyebutkan bahwa “Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah.” Oleh karena itu, syarat dan rukun wakaf harus mengacu pada ketentuan syariat Islam.
    Berdasarkan Pasal 215 Ayat (1) BUKU III Kompilasi Hukum Islam, “Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.”
    Pasal 217 Ayat (3) juga menyebutkan bahwa “Benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) harus merupakan benda milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan dan sengketa.”Senada dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik telah secara tegas dan jelas menyatakan bahwa “tanah yang dapat diwakafkan harus merupakan tanah hak milik atau tanah milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan dan perkara.”
    Aturan tersebut tidak bertentangan dengan pendapat para ulama mengenai syarat benda yang diwakafkan yaitu: benda yang diwakafkan kelihatan, tetap utuh sekalipun diambil manfaatnya, dan benda tersebut merupakan milik orang yang wakaf. Demikian ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu yang menceritakan keadaan ayahnya bernama Umar Radhiyallahu 'anhu, telah mewakafkan tanah miliknya di Khaibar.
    Di sisi lain, hak atas tanah yang dapat diwakafkan menurut Pasal 17 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2006 juga HGB, HGU atau HP di atas TN; HGB atau HP di atas HPl atau HM
    wajib mendapat izin tertulis pemegang HPl atau HM; dan HMSRS. Hak-hak tersebut jelas masih mengandung beban (tidak bebas).
    Aturan mengenai “syarat benda wakaf harus merupakan benda milik yang bebas dari segala pembebanan”tidakalah menghalangi seseorang untuk berbuat amal karena telah diatur juga mengenai peningkatan hak berdasarkan PMNA/Ka BPN Nomor 9 Tahun 1999. Apabila tidak sanggup untuk beramal, maka tidaklah perlu untuk dipaksakan karena “Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [Al Baqarah:236]

    SUBROTO
    NIM. 11202631
    Kelas B

    BalasHapus
  95. Setelah membaca tulisan Bapak, saya mendapat ilmu yang sangat bermanfaat karena kebetulan saya belum pernah bekerja di Kantor Pertanahan. Ada kasus yang ingin saya tanyakan yakni :
    Di depan rumah saya terdapat musholla wakaf, musholla tersebut sudah dibangun sejak Tahun 1990, sejak itu pula sudah didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat dan sudah dilakukan pengukuran, ironinya sampai sang Wakif meninggal dunia (Tahun 1991) dan sampai sekarang (Tahun 2012) belum juga terbit sertipikatnya. Ketika perangkat desa dan jajarannya mendatangi kantah tersebut dan menanyakan selalu tidak ada jawaban yang memuaskan dan terkesan dilempar kesana kemari. Berita terakhir yang saya dengar juru ukurnya pun sudah meninggal, jadi ada kemungkinan berkasnya hilang. Yang ingin saya tanyakan:
    1. Apa yang harus dilakukan agar sertipikat tersebut dapat segera terproses? Apa perlu dilakukan pendaftaran ulang atau bagaimana?
    2. Apakah ada perbedaan mengenai biaya dalam mengurus sertipikat wakaf dengan mengurus sertipikat Hak Atas Tanah lainnya?
    Demikian pertanyaan yang mengganjal di hati saya, atas jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih.

    RIZKI INDAH BESTARI
    NIM. 11202622
    KELAS B

    BalasHapus
  96. assalamualaikum wr.wb

    mohon izin berkomentar....
    Setelah saya membaca artikel yang bapak buat, terbesit di pikiran saya bahwa "this is a good article". Artikel Pengembangan Tanah Wakaf ini sangat membuka lebar mata saya mengenai wakaf. Selain itu artikel ini sangat bagus untuk dibaca dan disimak untuk semua kalangan, mengingat minimnya pengetahuan masyarakat mengenai wakaf.
    Saya sangat tertarik dengan statement pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik yang memunculkan 2 kriteria tanah sebagai beda wakaf. Setahu saya tanah wakaf adalah hanya dari tanah dengan status Hak milik, tetapi disini dejalaskan bahwa tidak hanya tanah hak milik saja yang dapat menjadi tanah wakaf,tanah dengan satus tanah hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan hak milik atas satuan rumah susun dapat menjadi tanah wakaf. Hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat yang ingin beramal. Akan tetapi ada bagian yang ambigu dan tidak sinkron antara Pasal 18 PP Nomor 42 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pasal 18 PP Nomor 42 tahun 2006 yang menyatakan wakaf berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya jelas bertentangan dengan Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Oleh karena dalam peraturan perundang-undangan berlaku asas “Lex superior derogat legi inferiori” (peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah), dengan demikian yang berlaku adalah ketentuan umum UU No. 41 tahun 2004.
    Kemudian mengenai tata laksana pendaftaran tanah wakaf untuk jangka waktu tertentu sudah sangat jelas dan seharusnya sangat dipahami oleh PPAIW dan Kantor Pertanahan setempat sehingga tidak terjadi sengketa dikemudian hari dan dibarengi juga upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata laksana pendaftaran tanah wakaf untuk jangka waktu tertentu.
    Terkait dengan Mata kuliah yang Bapak ajarkan mohon petunjuk mengenai bagaimana tata laksana pendaftaran tanah dengan status Hak Milik Satuan Rumah Susun menjadi tanah wakaf jika mengingat tanah itu bertumpukan haknya, misal hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik dan hak milik atas satuan rumah susun. Kemudian kira-kira peruntukan tanah wakaf tersebut menjadi apa, mengingat jika bentuknya adalah Sarusun?
    Mohon penjelasan mengenai pertanyaan saya dan mohon maaf apabila ada tulisan yang kurang berkenan di hati Bapak. Terimakasih atas kesempatannya......
    wassalamualaikum,wr.wb

    Sukma Nurdiana Puspasari
    Kelas B
    NIM 11202626/ 35

    BalasHapus
  97. Assalamu’alaikum….
    Mohon ijin berkomentar pak,,
    Setelah membaca tulisan bapak ilmu pengetahuan saya tentang wakaf semakin bertambah. Pengetahuan baru yang saya dapat yaitu:
    a. bahwa wakif itu tidak harus beragama Islam;
    b. menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 bahwa tanah yang diwakafkan itu tidak hanya tanah yang statusnya Hak Milik, namun dapat berupa tanah Hak Milik Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai;
    c. peruntukan wakaf tidak hanya sebagai tempat ibadah atau makam, melainkan dapat digunakan untuk tempat pendidikan dari taman kanak-kanak, madrasah sampai universitas, pos kamling, balai RT, balai RW sampai balai Desa, poliklinik, rumah sakit, tempat olah raga seperti lapangan basket, lapangan volley sampai lapangan bola, jalan, tempat kost, toko, kebun, tambak dan sawah yang hasilnya untuk kesejahteraan umum.
    Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 Pasal 18 menyebutkan bahwa satuan rumah susun dapat dibangun dengan pendayagunaan tanah wakaf. Hal tersebut sejalan dengan tujuan dan fungsi wakaf yaitu untuk kemajuan kesejahteraan umum, jika sarusun yang dibangun diperuntukan bagi golongan ekonomi rendah.
    Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 Pasal 18, menyatakan bahwa jangka waktu selama-lamanya dan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004, menyatakan bahwa wakaf untuk jangka waktu tertentu memang saling bertentangan. Untuk mengatasi masalah tersebut saya setuju dengan tulisan bapak bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 harus segera direvisi, dengan begitu akan banyak membuka peluang dan kesempatan seseorang untuk beribadah bagi kesejahteraan umum. Menurut saya, sosialisasi yang pernah disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik di hadapan Dewan Masjid Kabupaten Gresik, sebaiknya diikuti oleh kantor-kantor pertanahan lainnya agar masyarakat semakin paham dan mengerti tentang wakaf tanah dengan jangka waktu.
    Yang ingin saya tanyakan, untuk wakaf tanah jangka waktu, apakah ada jangka waktu minimalnya? Mohon penjelasannya.
    Terimakasih…
    Eni Retnaningsih
    Kelas B/ 11202602

    BalasHapus
  98. Menurut saya ini adalah sebuah artikel yang sangat bermanfaat, terutama bagi mahasiswa STPN yang harus benar-benar paham tentang tanah wakaf. Setelah membaca artikel di atas, saya dapat menyimpulkan hal-hal baru yang saya pahami tentang wakaf, yaitu:
    1.Wakif tidak harus orang islam.
    2.Wakif organisasi dan badan hukum dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi atau badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi atau badan hukum sesuai dengan anggaran dasar organisasi atau badan hukum yang bersangkutan.
    3.Hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai di atas tanah negara, demikian juga hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik dan hak milik atas satuan rumah susun dapat menjadi benda wakaf yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
    4.Tanah wakaf tidak hanya dipergunakan untuk tempat ibadah atau makam tapi harta benda wakaf juga dapat diperuntukkan sebagai saran pendidikan dan kesehatan; bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
    5.Wakaf mempunyai jangka waktu pemanfaatannya yaitu untuk selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Dan, saya juga sependapat dengan bapak bahwa Pasal 18 PP No. 42 tahun 2006 perlu direvisi karena bertentangan dengan Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.

    Adapun yang ingin saya tanyakan yaitu bagaimana jika sebidang tanah yang telah lama diwakafkan sebagai tempat ibadah dan pada saat akan didaftarkan ke kantor pertanahan untuk diterbitkan sertifikat tanah wakafnya, ternyata tidak ada bukti alas hak bahwa tanah tersebut telah diwakafkan, sementara wakifnya telah meninggal dunia dan ahli waris dari wakif menutut untuk mengambil alih tanah yang telah diwakafkan?
    terima kasih .....
    SRI HANDAYANI
    KELAS B
    11202625

    BalasHapus
  99. Tulisan bapak menambah ilmu pengetahuan saya tentang wakaf yang sebelumnya minim sekali. Sesuai dengan topiknya, pengetahuan baru yang saya dapatkan yaitu badan hukum bisa sebagai wakif dan wakaf tanah bisa dalam jangka waktu tertentu. Menurut pendapat saya, wakaf yang cenderung untuk beramal rasanya kurang pas apabila ada jangka waktu tertentu dalam pemanfaatannya, dengan kata lain kita mengambil lagi sesuatu (tanah) yang telah kita serahkan kepada pihak lain sama halnya dengan meminjamkan. Namun, masing-masing orang mungkin memiliki pemikirannya sendiri tentang wakaf.
    ELENA HESI RESTIKAWATI
    NIM. 11202601
    Kelas B

    BalasHapus
  100. Tulisan Bapak Dr. Ir.Tjahjo Arianto, S.H, M.Hum bermanfaat sekali karena saya mendapat pengetahuan baru mengenai pengembangan tanah wakaf. Sebelumnya, yang saya tahu tanah wakaf hanya digunakan sebagai sarana ibadah. Setelah membaca tulisan Bapak ternyata tanah wakaf juga bisa dimanfaatkan untuk sarana pendidikan dan kesehatan, batuan kepada fakir miskin, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, serta kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan Peraturan Perundang-undangan. Tanah milik selama ini diartikan tanah dengan status Hak Milik padahal tanah milik dapat juga berstatus Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai di atas Tanah Negara, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan atau Hak Milik atas satuan rumah susun.

    Jadi pada intinya wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda wakaf miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentinganya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Hal ini sesuai dengan “Tanah harus dikelola dan dimafaatkan untuk kesejahteraan dan sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.

    RITA PUSPITASARI
    NIM. 11202621
    Semester III
    Kelas B

    BalasHapus
  101. Terima kasih pak, dengan membaca tulisan bapak, kami menjadi lebih tahu mengenai tanah wakaf. Dari tata cara penanganan tanah wakaf, jangka waktu, peruntukan dan pemanfaatannya. Mengenai tanah wakaf dengan jangka waktu tertentu, apakah tidak menutup kemungkinan kalau tanah wakaf itu bisa disalahgunakan meskipun secara administrasi telah memenuhi syarat wakaf, seperti dalam contoh seseorang yang memiliki sawah dapat diwakafkan misalnya selama 10 (sepuluh tahun) yang mengelola tetap Nazhir dan hasil sawahnya untuk anak yatim, setelah sepuluh tahun bidang tanah kembali ke pemiliknya. Apakah hal seperti itu tidak menutup kemungkinan tanah wakaf tersebut dapat disalahgunakan?

    MASFUFAH
    NIM. 11202611
    KELAS B

    BalasHapus
  102. setelah saya membaca tulisan bapak, saya menyadari bahwa selama ini saya amat sangat belum mengetahui perihal wakaf. dari artikel ini saya tahu wakaf memiliki jangka waktu dan bukan hanya HM saja yang bisa diwakafkan. dan saya kira orang2 di luar sana baik aparatur pertanahan maupun orang awam banyak pula yang belum mengetahui hal ini. selama ini masyarakat di sekitar saya menggunakan lembaga wakaf hanya secara lisan dan asal "sah" menurut syariat agama saja. saya harap artikel ini dapat dibaca oleh masyarakat luas serta adanya sosialisasi ataupun koordinasi antara pihak berkepentingan dengan masyarakat sehingga masyarakat sadar akan pentingnya jaminan hukum tanah wakaf agar kegiatan wakaf dapat diupayakan dan diberdayakan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

    intam tiwi/11202608/Smt.III/B

    BalasHapus
  103. Assalamu’alaikum
    Nderek komentar pak….
    Matur nuwun kepada Dr. Ir. Tjahjo Arianto, SH, M.Hum yang telah memberikan artikel yang sangat bermanfaat dan pemahan yang baru tentang wakaf terutama mengenai tanah wakaf sementara yang ada jangka waktunya. Selama ini yang saya fahami bahwa wakaf itu tidak memiliki jangka waktu, dalam artian untuk waktu selama-lamanya.
    Satu hal yang ingin saya tanyakan pak, berkenaan dengan wakaf produktif misalnya untuk tanah pertanian. Jika tanah wakaf produktif yang telah diwakafkan kepada suatu lembaga wakaf ternyata tidak diusahakan atau dimanfaatkan sesuai dgn peruntukannya apakah dapat ditetapkan sebagai “OBYEK TANAH TERLANTAR” sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 PP nomor 10 tahun 2011 “Obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya”???
    Jika nantinya tanah wakaf tersebut dapat ditetapkan sbg tanah terlantar, bagaimana status hukumnya???
    Terima kasih dan mohon pencerahannya…..

    Catur Yulianto/semester III B/11202598

    BalasHapus
  104. Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Dr. Ir.Tjahjo Arianto, S.H, M.Hum yang telah membuka wawasan kami tentang perkembangan dunia perwakafan di Indonesia terutama tentang wakaf benda tidak bergerak berupa tanah.
    Mohon ijin memberikan sedikit tanggapan mengenai tulisan tersebut diatas,
    Berbicara mengenai wakaf tentu dasar hukumnya adalah hukum islam. Pada dasarnya wakaf adalah perbuatan amal sedekah jariyah yang sangat mulia bagi umat muslim karena sudah jelas dasarnya baik dari Al-Qur’an maupun Hadist. Memang terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa maghzab islam mengenai masalah perwakafan yang mempunyai jangka waktu tertentu. Ada yang pro dan ada yang kontra.
    Berdasarkan hal tersebut maka kita sebagai umat muslim harus tetap berpegang teguh kepada Al-Qu’an dan Hadist, namun sebagai warga negara indonesia kita juga harus mendukung setiap peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat, tentunya selama tidak bertentangan dengan syariah islam yang ada.
    Carut marut struktur perundang-undangan di Indonesia memaksa para kreator penyusun peraturan, untuk membuat peraturan yang sesuai, aplikatif dan koheren dengan kondisi dinamika kehidupan masyarakat pada saat ini. Melihat akan hal tersebut, pemerintah berusaha memberikan sedikit ruang dalam dunia perwakafan. Ruang ini bertujuan untuk membuka peluang kepada para pihak yang membutuhkan suatu “modal”. Dalam hal ini benda tidak bergerak berupa tanah. Fungsinya adalah untuk mencapai tujuan tertentu guna memajukan berbagai bidang secara sektoral dengan jangka waktu tertentu, yang nantinya akan berguna bagi perwujudan cita-cita bangsa yaitu kemakmuran dan kesejahteraan yang merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentunya tujuan ini tidak bertentangan dengan hakekat dasar dari hukum wakaf yang sesuai dengan syariah islam.
    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 adalah bentuk nyata dari kepedulian pemerintah terhadap perkembangan dalam dunia perwakafan. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai wakaf tanah dengan jangka waktu tertentu meskipun terdapat ketidakselarasan maksud dan tujuan antara undang-undang dengan peraturan pelaksananya. Namun, secara garis besar sudah diatur dalam undang-undangnya, karena ada asas yang mengatakan “Lex superior derogat legi inferiori” (peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah). Berkenaan mengenai jangka waktu tertentu dalam wakaf yang terdapat dalam undang-undang tersebut belum diatur secara terperinci. Mungkin ini pertanyaan yang ingin saya ajukan apakah perlu adanya peraturan yang mengatur dengan jelas mengenai jangka waktu tertentu dan waktu tambahannya yang dapat diberikan pada wakaf yang berjangka waktu dengan memperhatikan berbagai aspek baik subyek maupun obyeknya?
    Demikian sedikit tanggapan yang bisa kami sampaikan mohon maaf apabila terdapat kesalahan, mohon penjelasannya......terima kasih banyak.....
    AANG FIRDAUS
    NIM. 11202592
    KELAS B
    SEMESTER III

    BalasHapus
  105. Menurut Madzhab Hanafiyah, Istibdal barang wakaf itu hukumnya boleh, karena dua alasan :
    (1) Karena ada syarat dari wakif, seperti ketika dia berikrar wakaf mengatakan : “saya mewakafkan tanah saya ini dengan syarat sewaktu-waktu saya atau orang yang mewakili saya dapat menukarnya dengan tanah lain sebagai penggantinya“. Syarat wakif ini sangat menentukan dalam penukaran wakafnya, baik jenis barang wakafnya, atau tempatnya. Sebagai contoh, jika wakif memberi syarat : “Saya ber-ikrar wakaf “tanah pertanian” ini, dengan syarat saya atau orang yang mewakili saya dapat menukar wakaf ini dengan “tanah pertanian “ lain, atau dengan bangunan di desa ini sebagai penggantinya“. Maka dalam pelaksanaan Istibdal, tidak boleh tanah pertanian wakaf tersebut diganti dengan “tanah bangunan”. Juga tidak boleh menukarnya dengan bangunan yang berada di desa lain, karena hal itu menyimpang dari syarat wakif.

    (2) Karena keadaan dlarurah atau karena mashlahah, seperti tanah wakaf yang tidak dapat ditanami (sabkhah), dan tidak dapat memberi hasil dan manfaat apa-apa sehingga “mauquf ‘alaih” tidak menerima manfaat hasilnya, atau hasilnya menyusut tidak cukup untuk biaya perawatan dan pengelolaannya, maka pemerintah / hakim boleh menukarnya dengan tanah atau barang wakaf lain sebagai penggantinya, meskipun ada syarat atau tidak ada syarat dari si wakif.
    Sumber: http://bwi.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=685%3Aistibdal-harta-benda-wakaf&catid=27%3Aopini&Itemid=137&lang=in

    Misalkan di ikrar wakaf itu ada pernyataan seperti kutipan diatas, bagaimana menyikapi hal ini karena berbenturan dengan UU No.41 Tahun 2004 Pasal 40…?

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 41 TAHUN 2004
    TENTANG
    WAKAF

    BAB IV
    PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
    Pasal 40
    Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
    1. dijadikan jaminan;
    2. disita;
    3. dihibahkan;
    4. dijual;
    5. diwariskan;
    6. ditukar; atau
    7. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.


    Jadi Wahyu Hadi
    NIM. 11202609 / B
    Smtr. 3

    BalasHapus
  106. terima kasih kepada bapak Tjahyo yg telah memberi beberapa wawasan tentang perwakafan pada kami. saya yakin masih banyak yang harus digali dan dipelajari tentang perwakafan.
    mohon ijin untuk memberikan sedikit komentar mengenai perwakafan yang memiliki jangka waktu tertentu. saya sependapat apabila perwakafan untuk selama-lamanya terutama memiliki jangka waktu tertentu. kalau seseorang mewakafkan tanahnya hanya dalam jangka waktu tertentu, hal ini berarti apabila jangka waktunya berakhir maka penggunaan dan pemanfaatan tanah kembali kepada si pemegang hak/wakif, sehingga melindungi ahli waris si pemegang hak/wakif. Jadi ketika tanah yang tadinya berstatus tanah wakaf kembali berstatus hak milik,dsb kemudian si pemegang hak/wakif meninggal dunia maka akan beralih kepada si ahli waris.
    akan tetapi masih banyak para ulama yang tidak sependapat atau belum melaksanakan hal ini apabila ditinjau dari KHI.
    mungkin peraturan yang mengatur perwakafan ini perlu diperjelas dan diperinci lagi pak.
    terima kasih.
    REYNOLD EMMANUEL
    NIM. 11202619
    KELAS B
    SEMESTER 3

    BalasHapus
  107. Terima kasih pak, dalam artikel bapak mengenai wakaf menurut saya ada tiga hal yang menarik yaitu wakaf oleh badan hukum, jangka waktu dan wakaf dapat diberikan di atas tanah dengan status HGB, HGU, HP, HMSRS. Selama ini, sepengetahuan saya wakaf hanya diberikan diatas tanah hak milik oleh perseorangan dan dimanfaatkan untuk masjid, makam, yayasan dsb yang diwakafkan untuk selama-lamanya. Setelah membaca artikel bapak, saya setuju jika hak atas tanah yang diwakafkan oleh wakif perseorangan atau badan hukum itu mempunyai jangka waktu. Namun hal itu jika hak atas tanah yang mempunyai jangka waktu tertentu tersebut dipergunakan untuk kebun, sawah yang bermanfaat bagi banyak orang dan menambah kesejahteraan mereka. Dan saya sependapat juga jika tentang tanah wakaf yang mempunyai jangka waktu ini harus disosialisasikan ke masyarakat karena saya yakin kurangnya pemahaman masyarakat akan wakaf.
    Herini Maryanti/11202606/Smst 3/B

    BalasHapus
  108. Peraturan tentang wakaf di indonesia sangatlah mirip dengan waqaf yang ada di hukum Islam. Baik dilihat dari segi peralihan haknya maupun dari definisi waqaf itu sendiri. Betapa tidak, memang peraturan tentang wakaf mengadopsi hukum islam tentang wakaf itu sendiri. Pemerintah menambahkan peraturan yang bersifat aplikatif dan prosedural dalm hal wakaf ini mengingat keadaan bangsa indonesia. Tentunya ini sangatlah baik.

    Izin bertanya pak..
    Bagaimana seandainya sarusun di atas hgb dan jangka waktunya berakhir, jika pemegang hak atas tanah wakaf meninggal dunia, sedangkan tanah wakaf tidak boleh diwariskan. Bagaimana status haknya, dan mendapatkannya?

    Smt 3
    11202571

    BalasHapus
  109. Pengembangan Tanah Wakaf semakin memperluas kesempatan bagi siapapun, baik individu maupun Badan Hukum untuk mewakafkan tanahnya. Memberi manfaat bagi sesama umat, sebagai tabungan akherat.
    Semoga potensi wakaf yang tinggi dan aset wakaf yang melimpah di Indonesia dapat diberdayakan dengan pengelolaan yang baik.
    Terimakasih info berharganya pak:-)

    BalasHapus
  110. Assalamualaikum wr.wb.
    Terima kasih buat bpk Tjahjo Arianto,setelah saya membaca tulisan bapak, saya mendapat pencerahan dan tambahan ilmu tentang wakaf.
    permasalahan yang terjadi di masyarakat yang berpandangan bahwa mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umum, sosial, pendidikan dan keagamaan yaitu untuk selamanya, padahal mewakafkan tanah juga bisa dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya sesuai pasal 1 ayat (1) UU no.41 tahun 2004 tentang wakaf.
    Setelah membaca artikel bapak, saya teringat kasus di tanah kelahiran saya yaitu Kabupaten Banyuwangi dan saya ingin pencerahan dan penjelasan dari bapak terhadap permasalahan yang saya kemukakan ini.

    “kira-kira 6 tahun yang lalu kurang lebih 2006 di Banyuwangi terdapat pembangunan masjid agung kebanggaan warga banyuwangi yaitu masjid agung Baiturrohman dan lokasinya di tengah perkotaan dan selama pembangunan kegiatan peribadatan tetap berjalan dan takmir masjid menggunakan separuh jalan kabupaten dengan permohonan ijin kepada Pemkab untuk menggunakan sebagian jalan kabupaten tersebut selama pembangunan masjid tersebut. 5 tahun kemudian pembangunan masjid agung itu rampung dan penggunaan sebagian jalan kabupaten itu tetap dan takmir masjid agung justru mengajukan kepada Pemkab untuk mewakafkan sebagian jalan kabupaten itu untuk lahan parkir masjid agung tersebut dikarenakan minimnya lahan untuk parkir kendaraan para jamaah masjid agung. Seiringnya berjalannya waktu Pemkab mensetujui permohonan takmir masjiddan Pemkab mewakafkan sebagian jalan kabupaten itu untuk kepentingan umum yaitu lahan parkir masjid dan dipergunakan untuk kelancaran kegiatan ibadah.”

    Yang mau saya tanyakan?
    1. Apa dasar hukumnya bahwa sebagian jalan kabupaten milik tanah Pemkab?
    2. Bagaimana prosedur dan tata laksana pelepasan sebagian jalan kabupaten sehingga menjadi tanah milik Pemkab yang dapat diwakafkan ?
    3. Dasar hukum apa Pemkab menguasai jalan kabupaten sehingga dapat mewakafkan sebagian jalan kabupaten padahal jalan merupakan fasilitas umum dan dimiliki oleh banyak orang?

    Demikian pertanyaan saya, semoga bisa bermanfaat buat semua khususnya bagi saya sendiri. Terima kasih atas penjelasan bapak.

    Ardiyan Syamsi 11202597/ semester III kelas B

    BalasHapus
  111. Terima kasih pada bapak, karena uraian bapak tentang tanah wakaf diatas telah memberi saya ilmu baru..hal-hal yang baru yang saya dapatkan yaitu, Selama ini yang saya tahu wakaf hanya di lakukan oleh perorangan tanah hak milik, akan tetapi ternyata badan hukum bisa sebagai wakif . Wakaf jangka waktunya selama dan jangka waktu wakaf bisa tertentu juga. Wakaf bisa dilakukan oleh selain orang islam. Tanah yang diwakafkan itu tidak hanya tanah yang statusnya Hak Milik, tetapi dapat juga tanah Hak Milik Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai.
    Amarsella Luluh Nurwikan_B_11202595

    BalasHapus
  112. Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Tjahjo Arianto yang telah banyak memberikan ilmu kepada kami semua di bidang pertanahan, khususnya pada kesempatan ini adalah mengenai wakaf. Artikel ini dapat membuka wawasan saya mengenai wakaf yang selama ini sepengetahuan saya wakaf itu tidak ada jangka waktunya, tetapi pada Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf telah mengatur bahwa wakaf dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu.
    Ada yang mau saya tanyakan pak, bagaimana kalo akad asset wakaf yang hendak dipergunakan oleh negara? Bolehkah negara menjual tanah wakaf? Gimana jika kemudian hari ditemukan harta benda di bawah tanah wakaf misalkan minyak bumi yang bisa dijadikan lahan pertambangan? Makasih banyak pak, Lumayan dapat perbendaharaan ilmu lagi mengenai wakaf... Sukses selalu pak....

    Reza Pratama Putra
    11202620
    Semester III kelas B

    BalasHapus
  113. Setelah menyimak tulisan bapak, ternyata ada banyak hal yang baru saya ketahui tentang wakaf ini. Diantaranya, yang sangat menarik untuk dibahas adalah mengenai wakif yang dapat berupa badan hukum dan juga mengenai wakaf yang mempunyai jangka waktu. Saya juga berpendapat bahwa setiap orang itu mempunyai hak untuk melakukan amal ibadah termasuk dalam hal ini badan hukum yang dapat melakukan wakaf untuk kepentingan umum. Saya juga berpendapat bahwa wakaf yang mempunyai jangka waktu dapat diterapkan selama ada aturan-aturan yang disertai sosialisasi yang jelas sehingga dapat dijadikan pedoman serta pelaksanaannya dapat berjalan baik, tidak ada yang merasa dirugikan dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
    Mohamathasrulaswit 11202612 b III

    BalasHapus
  114. Setelah membaca tulisan bapak pengetahuan kami mengenai wakaf bisa bertambah..
    Seringkali konotasi wakaf adalah kuburan, masjid atau madrasah yang semuanya tidak bernilai ekonomi dan jarang sekali masyarakat memaknai wakaf sebagai instrument ekonomi, produktif dan member kesejahteraan. Karenanya banyak harta wakaf yang membebani masyarkat daripada menghasilkan pendapatan. Menurut UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, Pasal 40 bahwa harta benda wakaf tidak dapat dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, dan ditukar. Pasal 41 menjelaskan perubahan status wakaf atau penukaran harta wakaf dapat dilakukan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
    wakaf itu ada dua jenis, wakaf utk selama-lamanya dan wakaf utk jangka waktu tertentu.
    Menurut UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Namun beberapa ulama mengatakan bahwa wakaf adalah menyerahkan harta miliknya yang dapat dimanfaatkan untuk selamanya serta mengabadikan pokoknya.
    Dari kedua defenisi diatas terlihat adanya perbedaan mengenai jangka waktu untuk pemanfaatan wakaf, namun wakaf adalah perbuatan baik yang esensinya adalah untuk kemaslahan, maka wakaf yang dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu diperbolehkan.
    Randitama TM. Simanjuntak (26 B 11202617 SMT 3 )

    BalasHapus
  115. Tulisan yang menarik,,,, penting untuk dibaca sebagai pedoman singkat bagi mereka yang berkepentingan terhadap tanah wakaf. Tulisan ini memberikan pengetahuan mengenai tanah wakaf dilihat dari hukum positif di Indonesia. Satu hal yang pasti, hendaknya permasalahan wakaf selalu dikembalikan pada hukum asal yaitu hukum Islam (syari’ah Islamiyyah) yang mencetuskan status wakaf. Sehingga esensi dan nilai-nilai kebaikan dari wakaf tetap terjaga sebagai bagian dari ibadah dan tercatat sebagai amal sholih seorang hamba kepada Tuhannya.
    Terima kasih, Pak, atas ilmunya.
    (hayyina/11202605/B)

    BalasHapus
  116. Terima kasih pak atas tulisannya yang memperluas ruang berpikir saya atas tanah wakaf yang sebelumnnya hanya terpaku pada tanah wakaf untuk keperluan tempat ibadah saja. Setelah membaca tulisan ini saya jadi mengetahui bahwa tanah yang diwakafkan bisa dimanfaatkan penggunaannya untuk keperluan lain yang lebih luas seperti pertanian, industri, perkebunan dan sebagainya, dengan catatan bahwa hasil yang didapatkan dari kegiatan pertanian, perkebunan maupun industri tersebut dimanfaatkan untuk untuk umat melalui wakif atas tanah wakaf tersebut. Dari hal tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwa tanah wakaf juga dapat dimanfaatkan untuk pemabangunan rumah susun, dimana tanah bersamanya berupa hak guna bangunan diatas tanah wakaf tersebut dan profit yang didapatkan dimanfaatkan oleh wakif untuk kesejahteraan umat. Mengingat sifat tanah wakaf yang khas tentu saja perlu banyak penelaahan mengenai HGB yang hendak diberikan diatas tanah wakaf dalam rangka pengembangan rumah susun ini. Mohon arahan dan pencerahan bapak mengenai hal tersebut diatas.

    Muhammad Andika
    11202613
    Semester III kelas B

    BalasHapus
  117. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  118. assalamualaikum

    Terimakasih Bapak karena tulisan Bapak memberikan banyak pengetahuan baru kepada saya tentang wakaf. Awalnya sejauh yang saya tau wakaf hanya dapat dilakukan oleh orang Islam karena wakaf selallu identik dengan kegiatan-kegiatan Islam seperti membangunan masjid, sekolah-sekolah islam, untuk kuburan dll. ternyata wakaf tidak hanya dilakukan oleh orang Islam. Selain itu mengenai jangka waktu wakaf, yang saya tahu wakaf itu untuk selama-lamanya, ternyata wakaf bisa berjangka waktu. Dan wakaf juga bisa dilakukan di atas tanah yang bukan hak milik.
    Semoga pengetahuan ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat akan banyak yang berwakaf. Sehingga akan membantu mengurangi kesenjangan sosial yang terjadi. Dan semoga menjaddi amal untuk bekal di akherat nanti. Amin

    tutik susiati
    kelas B sem. 3
    11202628

    BalasHapus
  119. Setelah saya membaca tulisan bapak mengenai "pengembangan tanah wakaf" ternyata sangat banyak hal-hal yang baru tentang wakaf untuk saya ketahui dan pahami.
    Bagaimana seperti yang diketahui bahwa wakaf itu menurut UU No. 41/2004 pasal 1 mengatakan "wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah". Yang pada intinya benda wakaf itu sendiri merupakan sebuah tindakan amal dari seorang wakif dengan tujuan tertentu. Dengan Nazhir sebagai wakil dari penerima wakaf dan pengelola benda wakaf tersebut untuk sebesar-besarnya kepentingan umat.
    Namun selain itu penggunaan tanah wakaf juga disebutkan dalam UU No. 20/2011 pasal 18 yang berbunyi "selain dibangun di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, rumaha susun umum dan/atau rumah usun khusus dapat dibangun dengan pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah atau,pendayagunaan tanah wakaf"
    Sehingga saya menyimpulkan bahwa tanah wakaf ini sangat banyak fungsi dan manfaatnya. Terutama tanah wakaf yang diatasnya didirikan sarusun yang menurut saya itu sangat berguna dan bermanfaat sekali untuk keberlangsungan hidup orang banyak.
    PRISTIHADI HALIM, 11202616, Kelas B, Semester 3

    BalasHapus
  120. Terima kasih atas tulisan bapak tentang tanah wakaf karena dapat menambah wawasan saya tentang tanah wakaf. Selama ini saya berpikir bahwa tanah wakaf itu hanya bisa digunakan untuk tempat ibadah saja. Semoga dengan tulisan ini bisa bermanfaat bagi saya dan disosialisasikan kepada masyarakat.

    BalasHapus
  121. Mohon Izin bergabung Pak....
    Pengetahuan saya tentang tanah wakaf menjadi lebih luas dengan membaca artikel bapak, terus terang tentang tanah wakaf pengetahuan saya kurang sekali. Saya merasa terbantu sekali dalam memahami tanah wakaf lebih mendalam dengan artike bapak ini. Yang menjadi perhatian saya setelah membaca UU No. 41 Tahun 2004 adalah mengenai tanah wakaf yang memiliki jangka waktu. Tanah wakaf biasanya digunakan untuk keperluan ibadah dan sosial lainnya, seperti Masjid, TPU, Sekolah, Rumah Sakit, dll. Tetapi yang membingungkan saya bagaimanakah cara pemanfaatan tanah wakaf yang memiliki batas waktu?
    Yang kedua, di negara kita terdaapat 4 jenis pengadilan yang mengatur tentang masalah peradilan, Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer. Dalam UU No. 41 Tahun 2004 dan penjelasannya saya tidak menemukan aturan yang memberi wewenang dalam peradilan tanah wakaf, sebenarnya pengadilan mana yang berwewenang dan dimana dasar hukum nya dapat saya temukan?
    Mohon Bimbingannya Pak, terima kasih

    Ade Putra Suranta Barus
    11202593, Semester 3, kelas B

    BalasHapus
  122. Ketika tanah wakaf tidak hanya untuk tempat ibadah, makam atau sesuatu yang berfaedah untuk umat namun dapat berupa pembangunan suatu usaha atau kegiatan yang manfaatnya dapat dikelola oleh orang atau kelompok tertentu yg meskipun hasilnya juga sebagian diperuntukkan untuk kepentingan umat. apa dengan sistem itu tidak membuka celah untuk pengelola melakukan kecurangan terhadap amanat sang wakif?? apa ini tidak membuat peluang untuk berlaku curang.?

    ILHAM JAUHARI
    SEMESTER : 3
    KELAS : B

    BalasHapus
  123. Tulisan yang sangat bermanfaat bagi pembacanya. Dengan adanya tulisan ini, saya yakin sudah berapa banyak pasang mata yang awalnya belum memahami dengan benar tentang apa sebenarnya definisi, penggunaan, pemanfaatan serta peraturan-peraturan mengenai wakaf yang berlaku di Indonesia, akhirnya dapat bertambah pengetahuannya mengenai wakaf ini.
    Oleh karena itu, terima kasih saya ucapkan kepada Bapak karena telah bersedia membagikan informasi mengenai wakaf di Indonesia.

    Diptyo Bagas Dyatmiko / 11202600 / Kelas B

    BalasHapus
  124. Assalamualaikum pak.
    Setelah saya membaca tulisan bapak tentang pengembangan tanah wakaf di blog ini saya jadi lebih tahu lebih luas tentang wakaf tersebut dan menambah informasi bahwa wakaf bisa di manfaatkan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan nya. Saya sangat setuju dengan tulisan bapak bahwa "Wakaf dengan jangka waktu tertentu memberi peluang dan kesempatan bagi mereka yang ingin beramal" karena menurut saya bila wakaf di manfaatkan untuk selamanya mungkin hanya akan ada segelintir orang yang rela tanah nya diwakafkan dan hanya ada instansi tertentu saja contohnya instansi besar yang mau mewakafkan tanahnya untuk selamanya.
    Dalam hal ini tentu perlu dipertegas lagi tentang pemanfaatan tanah wakaf seolah-olah hanya tempat ibadah atau makam, namun masih banyak lagi fungsi tanah wakaf dapat digunakan untuk tempat pendidikan sarana umum dan lain-lain agar orang-orang yang sebelumnya belum tahu menjadi mengerti tentang pemanfaatan tanah wakaf tersebut dan sesuai dengan perintah Islam di Al Quran agar dapat terwujud masyarakat sejahtera yang berkeadilan sosial. Amin yaa Robbal alamin..

    Ria Purwanti
    12/D1/4200-E

    BalasHapus
  125. Ass.., terima kasih atas tulisan bapak yang bermanfaat ini, karena berkat tulisan bapak ini, saya lebih mengetahui tentang wakaf dan pengembangannya. Mudah-mudahan dari tulisan ini, saya dapat mengambil ilmunya, dan saya juga berharap masyarakat Indonesia lainnya dapat membaca tulisan bapak ini, agar masyarakat indonesia lebih mengetahui lebih jauh tentang tanah wakaf.


    Fikridini Ikbar
    12/D1/4269-G

    BalasHapus
  126. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  127. ass...wr...wb.
    setelah saya membaca artikel bapak...
    saya mempunyai pertanyaan, yang menyangkut tentang pertanahan di indonesia.
    pertanyaannya: di indonesia masih banyak persengketaan tanah yang tidak bisa terselesaikan. bagai mana solusi yang paling tepat untuk menyelesaikannya pak?
    ATHFI MATIN WARDI
    12/DI/4174/E

    BalasHapus
  128. Solusinya antara lain lulusan Sekolah Tinggi Pertanahan harus menguasai Hukum Pertanahan lebih pandai dari Sarjana Hukum, jaksa, polisi, hakim maupun advokat

    BalasHapus
  129. assalamualaikum..
    salam super!!
    setelah membaca artikel bapak saya baru tahu kalau ada tanah wakaf yang jangka waktunya tidak selamanya,, jadi itu bisa memberi kesempatan bagi semua orang untuk sedekah atau beramal dengan cara mewakafkan tanahnya dalam waktu tertentu.
    sekarang yang mau saya tanyakan,, bagi tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (ada batas waktu maksimal HGU sesuai peraturan)itukan hanya bisa diwakafkan dengan jangka waktu tertentu ,, dan tanah wakaf yang berjangka waktu tertentu bisa diperpanjang. bagaimana cara memperpanjang jangka waktu tanah yang berstatus HGU untuk diwakafkan? atau bisakan tanah HGU bisa diwakafkan untuk taktu selamanya?
    trimakasih..

    mughni laisa ribawi
    12/DI/4282
    G//28

    BalasHapus
  130. ass,pak gimna klau sya punya tanah tapi .sya tanahnya hilang pak karena bencana alam ( longsor ) jadi bagaimana cara pengembalian batas tanah tersebut pak apakahkah di ukur setelah tanah tersebut di timbun ato tanah tersebut di nyatakan hilang ?
    nama : Riswan Andra Saputra
    Kelas:H
    Nim : 12/D1/4337

    BalasHapus
  131. ass.wr.wb
    Saya ingin menanyakan prosedur pembelian tanah yang telah bersertifikat maupun yang belum mempunyai sertifikat oleh perusahaan (PT) untuk keperluan pembangunan infrastruktur. Apakah pembelian harus mengatasnamakan perusahaan? Apakah dalam transaksi tersebut tersebut wajib dibuatkan Perjanjian Jual Beli juga? Apakah wajib perusahaan meningkatkan status tanah awal dari pemilik sebelumnya? Terima kasih sebelumnya atas jawaban yang diberikan. Salam,

    nama : sani apriangga
    kelas ; G
    nim : 12/D1/4289

    BalasHapus
  132. assalamualaikum..
    pak saya ingin bertanya apabila ada sebidang tanah yg sudah lama sekali tidak di tempati oleh pemiliknya dan tanah tersebut sudah ada penggarapnya , tanah tersebut sudah bisa di izinkan permohonan nya ke bpn oleh si penggarap melalui ijin kepala desa, apa bila tanah tersebut sudah di tempati penggarap selama 20 tahun. apa si penggarap bisa memohonkan tanah tersebut pak? , dan apabila bisa nanti sesuatu saat pemilik awalnya ingin memproses permohonan haknya namun si penggarap sudah mempunyai sertifikat atas tanah tersebut apa yg harus di lakukan si pemilik tanah pak?

    sebelum nya kasus ini sering terjadi di daerah saya pak. atas perhatian bapak saya ucapkan terimakasih

    Budi Pratama Putra
    E
    12/D1/4178

    BalasHapus
  133. assalamualaikum pak....
    pak saya ingin brtanya kepda bapak mengenai letak batas suatu bidang tanah ini kejadiannya trjadi di tempat saya pak pertanyaannya begini pak waktu pertama kali di dalam suratnya luas tanah ini 1 hektar karena tanahnya sudah lama tidak di garap maka letak tanah batasnya . maklum pada waktu itu batasnya trbuat dari kayu.. jadi si pemilik tanah itu melakukan pengaduan kpd bpn karena letak batas nya sudah berubah dan dia mendapati kalaw tanahnya itu sudah di ambil oleh pemilik tanah yang berbatasan letaknya.... bagaimana tanggapan bapak terhadap masalah ini?
    wassalam



    Akbar Maulana
    E
    12/D1/4169

    BalasHapus
  134. ASSALAMUALAIKUM.. PAK SAYA BISA MINTA CONTOH KASUS WAKAF YANG DITINDAK PIDANA,, SESUAI PASAL 67 DALAM uu NO 41 TH 2004.. KARENA SAYA MAU STUDI KASUS TENTANG ITU PAK.. JAWABANNYA TOLONG KIRIM KE EMAIL SAYA: bambang_trisno@ymail.com
    terima kasih bapak yang baik hatinya..

    BalasHapus
  135. Dian Natalia S
    MIH UAJY
    Salam hormat, perkenankan saya untuk menyampaikan pendapat saya terkait dengan tulisan Bapak.
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik mengatur bahwa pemisahan harta untuk wakaf dilakukan untuk selama-lamanya. Akibat dari ketentuan tersebut menimbulkan kesalahpahaman bahwa hanya Hak Miliklah yang dapat diwakafkan dikarenakan hanya hak miliklah yang memberikan kewenangan penuh kepada pemegangnya untuk mengalihkan tanahnya selama-lamanya. Padahal menurut PP Nomor 28 Tahun 1977 tanah yang dapat diwakafkan tidak hanya tanah dengan status hak milik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 UUPA melainkan juga tanah yang dimiliki dengan status HGB. HGU dan HP. Dalam perkembangan selanjutnya, UU Nomor 41 Tahun 2004 menegaskan bahwa HGB, HGU dan HP juga dapat diwakafkan. Tidak hanya hak atas tanah tapi juga benda-benda yang ada atau pun melekat di atas tanah tersebut juga dapat turut diwakafkan (Pasal 16 UUW). Di dalam PP 28 tahun 1977 wakaf hanya dapat dilakukan selama-lamanya. Namun ketentuan mengenai jangka waktu wakaf tersebut diubah oleh UU 41/2004 dimana wakaf juga dapat dilakukan untuk sementara waktu. Ditegaskan di dalam PP Nomor 42 Tahun 2006 Pasal 18 bahwa wakah atas benda tidak bergerak dalam wujud tanah hanya dapat diwakafkan selama-lamanya, kecuali hak atas tanah yang diatur dalam Pasal 17 ayat 1 huruf c, yaitu hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik. Khusus terkait dengan hak atas tanah yang demikian, wakafnya dapat dilakukan untuk jangka waktu tertentu, yaitu selama hak atas tanahnya masih berlaku. HGB maupun HP di atas tanah HPL maupun HM memiliki jangka waktu yang terbatas sesuai dengan kesepakatan antara pemegang hak HGB/HP dengan pemegang hak HPL dan HM. Dengan berarkhirnya jangka waktu tersebut, maka wakafnya berakhir dan tanah tersebut kembali dalam penguasaan pemegang HPL atau HM. Berdasarkan ketentuan pasal ini HGB. HGU maupun HP di atas tanah negara diwakafkan selama-lamanya. Sebagaimana diketahui bahwa HGB.HGU dan HP memiliki jangka waktu terbatas sebagaimana ditetapkan dalam UUPA. Maksud dari ketentuan pasal tersebut bahwa ketiga jenis hak atas tanah tersebut dapat diwakafkan selama-lamanya adalah nadzir untuk keperluan wakaf mendapatkan hak prioritas untuk memperpanjang HGB. HP atau HGU tersebut.
    Sekian, terina kasih.

    BalasHapus
  136. Dewasa ini sengketa atas tanah wakaf semakin marak terjadi karena berbagai macam hal dan juga faktor..

    di sini saya hanya menambahkan saja tentang penyelesaian sengketa tanah wakaf, pada PP Nomor 28 Tahun 1977 dan Kompilasi Hukum Islam sengketa wakaf diselesaikan secara litigasi dengan diajukan kepada Pengadilan Agama setempat, maka pada UU Nomor 41 Tahun 2004 penyelesaian sengketa wakaf ditempuh secara non litigasi melalui musyawarah atau mediasi. Dalam hal mediasi tidak berhasil menyelesaikan sengketa, sengketa tersebut dapat dibawa kepada badan arbitrase syariah. Dalam hal badan arbitrase syariah tidak berhasil menyelesaikan sengketa, sengketa tersebut dibawa ke pengadilan agama dan/atau mahkamah syar’iyyah. Penyelesaian litigasi melalui pengadilan adalah jalan terakhir yang dilakukan apabila penyelesaian di luar pengadilan atau non litigasi tidak berhasil menyelesaikan sengketa.

    Dalam hal ini, peran negara dengan mengundangkan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf khususnya tentang penyelesaian sengketa wakaf secara nonlitigasi adalah untuk menjawab tuntutan akselerasi dan dinamika masyarakat dalam memanage konflik yang volume maupun intensitasnya semakin kompleks. Negara memberikan peluang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan sengketa sesuai dengan potensi-potensi
    yang dimiliki melalui institusi penyelesaian konflik yang bersumber dari masyarakat sendiri (folk institution).

    Andhi Mahligai
    MIH Universitas Atma Jaya Yogyakarta
    125201784/PS/MIH

    BalasHapus
  137. Salah satu obyek wakaf adalah tanah yang belum terdaftar. Dan salah satu syaratnya wakaf adalah tanah dimiliki dan dikuasai secara sah oleh wakif serta perolehannya. Yang jadi pertanyaan saya : apakah tanah yang belum terdaftar harus disertipikatkan terlebih dahulu untuk memenuhi syarat bahwa tanah tersebut benar-benar dimiliki dan dikuasai, serta perolehannya secara sah oleh wakif?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelumnya Saya minta maaf Pak. Saya ingin menambahkan pertanyaan.
      Wakaf dapat dilakukan dengan jangka waktu tertentu. Tanah wakaf juga dapat digunakan untuk rumah susun. Jika jangka waktu untuk wakaf telah habis, maka tanah wakaf akan kembali dari nazhir menjadi milik wakif. Bagaimana caranya bila akan dilakukan perpanjangan penggunaan tanah tersebut untuk rumah susun? Terimakasih Pak.
      Dwi Utami
      Kelas B/ 12212685

      Hapus

  138. Menurut UU nomor 20 tahun 2011, di atas tanah wakaf dapat didirikan satuan rumah susun. Lihat Pasal 1 ayat (12); "Sertifikat kepemilikan bangunan gedung sarusun yang selanjutnya disebut SKBG sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf."
    Sedangkan pendayagunaan tanah wakaf untuk keperluan pembangunan Sarusun disebutkan sebagaimana Pasal 20 ayat (1) yaitu dilaksanakan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai dengan ikrar wakaf

    Bagong F. Samodra
    DIVSTPN-12212682-Semester3

    BalasHapus
  139. Pemanfaatan tanah untuk pembangunan rumah susun diatur dalam pasal 18, pasal 20 dan pasal 22 UU No. 20/2011. Dalam pasal 18 disebutkan bahwa rumah susun umum dan rumah susun khusus dapat dibangun dengan pendayagunaan tanah wakaf. Pendayagunaan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun dilakukan dengan cara sewa atau kerjasama pemanfaatan lahan sesuai dengan ikrar wakaf. Apabila pendayagunaan tanah wakaf tidak sesuai dengan ikrar wakaf, dapat dilakukan pengubahan peruntukan setelah memperoleh persetujuan dan izin tertulis Badan Wakaf Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan sewa atau kerjasama pemanfaatan tanah wakaf tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumah susun yang dibangun di atas tanah sewa milik negara atau tanah wakaf akan dilengkapi sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun. Undang-undang juga mengatur pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus dapat dilaksanakan oleh badan usaha.

    Irma Lestari_12212699
    Semester III Kelas B

    BalasHapus
  140. Untuk Rumah Susun yang dibangun diatas barang milik negara / daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa dibuktikan dengan SKGB Sarusun. Menurut keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/SKPT/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun bahwa dalam melakukan pembelian untuk rumah susun para pembeli dapat melakukan pengikatan terlebih dahulu dengan pihak Developer atau Penjual. Hal ini dapat dilakukan dengan cara membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan tentang apartemen.
    Terima kasih pak sebelumnya atas tuliasan bapak yang bermanfaat ini, karena dengan adanya tulisan bapak ini saya mengetahui lebih banyak lagi mengenai Satuan Rumah Susun (SARUSUN).

    Indah. Wahyuni
    DIV/STPN/12212698/Semester 3

    BalasHapus
  141. Selama ini peranan wakaf hanya diartikan sempit yg bertujuan untuk sarana ibadah atau sosial. Dengan pengetahuan mengenai pengembangan wakaf ini, memperluas wawasan kami bahwa tanah wakaf juga dapat memiliki fungsi ekonomi untuk kesejahteraan umum selain sarana ibadah. Salah satu bentuk pemanfaatan tanah wakaf dapat berupa rumah susun.
    Berdasarkan UU No 20 tahun 2011 bahwa satuan rumah susun dapat di bangun di atas tanah wakaf. Perihal status tanah rumah susun yang dibangun di atas tanah wakaf, diterbitkan SKGB oleh pemerintah daerah sebagai tanda bukti kepemilikan. Namun, belum ada peraturan pelaksana tentang UU No 20 tahun 2011.
    Mengingat Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 41 tahun 2004 bahwa harta benda wakaf dapat juga dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu dan UU No 20 tahun 2011 bahwa rumah susun dapat dibangun di atas tanah wakaf dengan cara sewa dalam jangka waktu 60 tahun. Maka dari itu, dapat dikatakan tujuan untuk kesejahteraan umum semakin banyak peluang karena menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah.
    Titi Reviandini_12212709
    Semester 3

    BalasHapus
  142. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun ("UU Rusun") menetapkan bahwa selain dapat dibangun diatas tanah hak milik, hak guna bangunan dan hak guna pakai tertentu juga diatur pula mengenai pembangunan rumah susun melalui pendayagunaan tanah wakaf. bagi pemilik rumah susun, baik rumah susun umum maupun rumah susun khusu yang dibangun dengan pendayagunaan tanah wakaf akan memperoleh Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Sususn yang biasa disebut dengan SKBG sarusun sebagai tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun tersebut. Ketentuan yang memperbolehkan pembangunan rumah susun umum dan atau rumah susun khusus dengan pendayagunaan tanah wakaf diatur dalam Pasal 18 UU Rusun, Ketentuan dan syarat pendayagunaan tanah wakaf sebagaimana diatur dalam pasal 20 dan Pasal 21 UU Rusun.

    Made Krisna harryadi_12212703
    Semester III Kelas B

    BalasHapus
  143. “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2): 261)

    Sistem perwakafan di Indonesia telah banyak mengalami perkembangan. Dengan adanya pekembangan tentang pemahaman konsep wakaf yang dulunya sempit kini telah menuju era wakaf yang lebih luas.
    Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf hendaknya segera disosialisasikam kepada seluruh masyarakat terutama mengenai tata cara ikrar wakaf, sehingga dalam hal wakaf selamanya misalnya untuk masjid, makam atau sarana (fasilitas) umum lainnya tidak ada lagi penyalahgunaan atau pengambilan kembali harta wakaf oleh ahli warisnya atau pihak lain yang dengan sengaja menyalahgunakan dan mengubah peruntukan harta benda wakaf. Kemudian dapat menjadi pedoman (tanpa keragu-raguan) bagi siapa saja yang ingin beramal dengan jalan melakukan wakaf sementara. Terimakasih bapak, atas tulisan mengenahi wakaf yang sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan.
    Pertanyaan : Apabila tanah wakaf ditengah-tengah jalan tidak digunakan sebagaimana semestinya atau terbengkalai, bolehkah tanah itu diambil kembali oleh pewakaf ?dengan cara bagaimana?terimakasih

    Farizal Arma B._NIM. 12212689
    Semester 3_Kelas B

    BalasHapus
  144. Menurut pasal 18 UU No.20 tahun 2011,kita dapat melihat pembangunan rumah susun ataupun rumah susun khusus dapat dilakukan dengan pendayagunaan tanah wakaf. Penjelasan bapak mengenai tanah wakaf yang dapat diberikan dengan jangka waktu tertentu juga memberi pengetahuan bahwa kita tetap dapat berbuat amal sewaktu-waktu. Akan tetapi pemahaman sebagian masyarakat yang sedikit mengenai Wakaf dengan jangka waktu tertentu menghambat pendayagunaan tanah wakaf,termasuk untuk rumah susun.
    Selain itu pemerintah sendiri juga belum memahami PP No.28 tahun 1977 yang memberi peluang HGB,Hak Pakai diatas tanah negara juga dapat dijadikan tanah wakaf. Hal tersebut jika dilaksanakan dengan baik maka perseorangan maupun pemerintah dapat mendapatkan manfaat yang besar,seperti meratakan kesejahteraan dari pemanfaatan tanah wakaf berupa rumah susun dan menghindarkan tanah menjadi tanah terindikasi terlantar.
    Karisma Anggreani
    Kelas B Nim 12212702

    BalasHapus
  145. Sangat menarik apabila keberadaan Tanah Wakaf di Wilyah Indonesia dijadikan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum yang tidak hanya bertujuan meningkatkan perannya sebagai sarana ibadah dan sosial, tetapi tentunya juga mempunyai kekuatan ekonomi yang berpotensi. Hal tersebut tentunya menjadi salah satu tugas penting bagi Badan Pertanahan Nasional, selaku Lembaga yang berwewenang terhadap keberadaan Tanah Wakaf di Indonesia, agar amanat yang telah terangkum dalam Undang-Undang Dasar 1945, tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dapat tercapai.
    Salah satu pemanfaatan dan penggunaan tanah wakaf yaitu untuk pembangunan Rumah Susun yang telah diatur didalam Undang-Undang No. 20 tahun 2011 pasal 18, bahwasanya Rumah Susun umum dan/ atau Rumah Susun Khusus dapat dibangun dengan memanfaatkan barang milik negara /daerah berupa tanah atau mendayagunakan tanah wakaf. Pembangunan Rumah Susun melalui tanah wakaf ini tentunya dilakukan dengan cara sewa dalam jangka waktu tertentu. Jika kita melihat tujuan dari pembangunan Rumah Susun ini, menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 Pasal 3, bahwasanya Rumah Susun ini dibangun untuk memenui kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat, yang tentunya dikhususkan bagi kalangan masyarakat menengah kebawah. Tetapi menurut saya, hal ini justru dijadikan peluang bisnis bagi penduduk golongan atas, karena harga yang seharusnya murah dan terjangkau seringkali dinaikkan oleh oknum-oknum tertentu demi kepentingan komersial. Pada akhirnya tujuan pembangunan Rumah Susun untuk masyarakat golongan bawah tidak tepat sasaran. Lalu bagaimana dengan Rumah Susun di atas Tanah Wakaf? Badan Pertanahan Nasional perlu melakukan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai keberadaan Tanah Wakaf yang diatasnya berdiri Rumah Susun, agar peran wakaf sebagai sarana ibadah sekaligus untuk kesejahteraan umum dapat tercapai.

    Hino Setiabudi
    Diploma IV STPN_12212695
    Semester 3 Kelas B

    BalasHapus
  146. Sejak awal, tanah wakaf adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam arti penggunaannya untuk kepentingan umat seperti peribadatan, rumah sakit, dan kepentingan umum lainnya. Hal ini sejalan dengan ayat Al Qur'an yang berbunyi :

    "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai." (Q.S. Ali Imran (3): 92)

    Perkembangan peruntukkan tanah wakaf di era sekarang sangat menarik. Ditandai dengan adanya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Rusun) memberikan kemungkinan dimanfaatkannya tanah milik negara (BMN) atau Pemerintah Daerah (BMD), tanah wakaf yang pemanfaatannya tidak optimal, dan tanah terlantar.

    Semoga aturan ini bisa semakin memberikan kebermanfaatan terhadap tanah wakaf, baik amal yang terus mengalir bagi si wakif dan manfaat bagi umat.

    Azmi Rizaldi
    Diploma IV STPN_12212680
    Semester 3 Kelas B

    BalasHapus
  147. Terimakasi atas penjelasan bapak tentang pengembangan tanah wakaf yang menarik menurut saya, setelah membacanya sekarang saya lebih mengerti tentang tanah wakaf. Namun ada pertanyaan yang ingin saya tanyakan tentang Rumah Susun yang berdiri diatas tanah wakaf. sebagaimana pasal 20 UU No. 20 tahun 2011 :
    Pasal 20

    1. Pendayagunaan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai dengan ikrar wakaf.
    2. Apabila pendayagunaan tanah wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ikrar wakaf, dapat dilakukan pengubahan peruntukan setelah memperoleh persetujuan dan/atau izin tertulis Badan Wakaf Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Pengubahan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan untuk pembangunan rumah susun umum.
    4. Pelaksanaan sewa atau kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan tanah wakaf untuk rumah susun umum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Kaitannya dengan pasal 48 ayat (4) dan (5) UU no. 20 tahun 2011 :
    Pasal 48

    4. SKBG sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. SKBG sarusun yang dijadikan jaminan utang secara fidusia harus didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
    Sedangkan yang dimaksud dengan Fidusia menurut UU No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan adalah Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan . Dalam hal ini, SKBG sarusun merupakan bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan karena kepemilikan bangunan gedung hanya mencakup benda bersama dan bagian bersama, tidak termasuk dengan tanah bersama.
    Yang menjadi pertanyaan saya : apa bentuk jaminan hutang yang diperoleh dengan kondisi demikian?
    Terima kasih
    Fitri Nugrahani
    Diploma IV STPN_12212691
    Semester 3 Kelas B

    BalasHapus
  148. UU No. 20 TAHUN 2011 ini adalah langkah maju bagi perkembangan hukum pertanahan di Indonesia. Menurut saya dengan keluarnya peraturan ini akan menambah peluang bagi masyarakat dalam pembangunan rumah susun. Persoalan mengenai keterbatasan tanah dapat diselesaikan dengan peraturan ini. Karena dalam peraturan ini selain dibangun di atas tanah HM, HGB atau HP, rumah susun dapat dibangun dengan pendayagunaan tanah wakaf (Pasal 18 huruf (b) UU No. 20/2011).
    Dewasa ini, setiap pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah selalu terkendala masalah tanah, maka besar kemungkinan dengan keluarnya peraturan ini kendala-kendala itu dapat terselesaikan.

    Riyanuar Rosandy
    Kelas B / 12212707

    BalasHapus
  149. Terima kasih kepada Bapak Dr. Ir. Thahjo Arianto, S.H, M. Hum atas pengetahuan baru mengenai tanah wakaf bahwa ternyata badan hukum dapat berperan sebagai wakif serta adanya jangka waktu dalam wakaf. Artikel tersebut merubah pemahaman saya mengenai tanah wakaf. Kaitannya tanah wakaf yang dapat digunakan sebagai tempat untuk pembangunan rumah susun umum maupun khusus melalui sewa yang terdapat dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka mendayagunakan tanah. Hal tersebut dapat menjawab ketersedian tanah dalam pembangunan rumah susun yang selama ini hanya terbatas pada pembangunan rumah susun diatas tanah HM, HGB/HP atas tanah negara, HGB/HP di atas HPL. Akan tetapi yang menjadi perhatian selanjutnya adalah bukti sewa rumah susun yang berupa SKBG menjadi kewenangan PU, sedangkan rumah susun diatas tanah HM, HGB/HP atas tanah negara, HGB/HP di atas HPL beruma SHM Sarusun yang dikeluarkan oleh BPN . Hal itu akan berpengaruh terhadap penilaian produk kedua instansi dimata masyarakat khususnya masyarakat yang membutuhkan Sarusun.

    Ayat Tri Rohmat
    B/12212679

    BalasHapus
  150. Terimakasih Pak, setelah saya membaca artikel Bapak ini saya mendapatkan pengetahuan baru mengenai jangka waktu tanah wakaf. Selama ini saya hanya tahu bahwa pemberian tanah wakaf itu tidak ada jangka waktunya dalam arti bahwa sertipikat tanah wakaf berlaku untuk selamanya. Mengenai jangka waktu wakaf.Berdasarkan tulisan di atas dapat di simpulkan jangka waktunya adalah sebagai berikut:
    Harta benda wakaf termasuk dalam hal ini tanah dapat dimanfaatkan untuk selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik hanya mengatur wakaf untuk selama-lamanya. Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf telah mengatur bahwa wakaf dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu. Wakaf dengan jangka waktu tertentu memberi peluang dan kesempatan bagi mereka yang ingin beramal, untuk itu Badan Pertanahan Nasional harus segera menyiapkan tata laksana pendaftaran tanahnya.

    FAJAR WIRAKRAMA / 12212687
    KELAS B / Smester III 2013

    BalasHapus
  151. Terimakasih pak, setelah membaca artikel bapak menjadi lebih mengerti tentang tanah wakaf dan menambah pengetahuan bahwa wakaf juga dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu sehingga memberikan kesempatan kita untuk beramal, selain itu saya menjadi lebih mengerti karena sebelumnya mengira tanah wakaf pruntukannya hanya sebagai tempat ibadah ternyata dapat pula peruntukannya sebagai rumah susun.
    kadga kinantan
    kelas b/12212701

    BalasHapus
  152. Mohon ijin bertanya pak, apakah tanah wakaf yang seharusnya sementara bisa menjadi tanah wakaf selamanya ?
    Maksud sy begini pak ,pada saat seorang pemilik tanah mewakafkan tanah kepada sebuah panti asuhan /sejenisnya dengan penggunaan tanah persawahan , pemilik tanah dengan sehat jasmani dan rohani,hati yg iklas dan pikiran yang jernih mewakafkan tanahnya tanpa jangka waktu yg ditentukan (selamanya) ,akan tetapi penggunaan tanahnya tdk boleh dirubah _ sy hanya mencoba sedikit mengkaitkannya dengan ekosistem lingkungan pak sekaligus ber amal kepada org lain .
    Mohon pencerahannya.trims

    nama : jepri tambunan
    Class : B smster 3 thn.2013

    BalasHapus
  153. “Didalam islam pun sudah jelas juga kita harus dapat menafkahkan harta kita untuk kepentingan umatnya seperti yang dituangkan didalam Al-Qur’an. “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cinta dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (Q.S. Ali Imran (3): 92)

    Dulu anggapan saya tentang wakaf adalah tanah yang digunakan untuk kepentingan sosial dan agama misalnya untuk membangun masjid, gereja atau kepentingan sosial lainnya. Ternyata sesuai dengan ndang-Undang No. 20 tahun 2011 pasal 18, bahwa Rumah Susun umum dan/ atau Rumah Susun Khusus dapat dibangun dengan memanfaatkan barang milik negara /daerah berupa tanah atau mendayagunakan tanah wakaf. Pembangunan Rumah Susun melalui tanah wakaf ini tentunya dilakukan dengan cara sewa dalam jangka waktu tertentu. Jika kita melihat tujuan dari pembangunan Rumah Susun ini, menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 Pasal 3, bahwa Rumah Susun ini dibangun untuk memenui kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat, yang tentunya dikhususkan bagi kalangan masyarakat menengah kebawah. Sungguh mulia sebenarnya didalam aturan tersebut yang menegaskan bahwa sebenarnya tanah itu adalah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sebenarnya ini adalah langkah yang baik untuk menghindarkan tanah dari istilah tanah terlantar. Karena banyak juga tanah yang tidak dikuasai oleh pemiliknya yang ternyata pemiliknya berada diluar kota. Aturan ini memungkinkan tanah dapat diwakafkan dan dapat digunakan untuk kepentingan sosial. Tetapi banyak juga tanah wakaf yang digunakan untuk rumah susun ternyata dikomersialkan oleh orang /badan hukum tertentu yang hanya menjual/menyewakan rumah susun tersebut hanya untuk orang-orang yang mempunyai tingkat ekonomi yang tinggi. Contoh tersebut yang masih mengganjal pemikiran saya pak apabila srusun diatas wakaf hanya untuk komersial saja.

    Kemudian bagaimana pak untuk memberikan pengawasan tentang sarusun diatas tanah wakaf itu sudah digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan yang sudah diamanatkan didalam Undang-Undang No. 20 tahun 2011? Siapa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan agar tidak melenceng dari tujuan utamanya pak?

    Terima Kasih pak atas pencerahannya…………..

    EKA DELFI ATMAJA
    KELAS B/12212686/NO.15
    SEMESTER 3

    BalasHapus
  154. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  155. Terimakasih pak, telah memberikan informasi tentang wakaf. sungguh menarik artikel bapak, setelah membaca artikel ini akhirnya pengetahuan sy tentang tanah wakaf bertambah. yang sangat menarik tentang jangka waktu tanah wakaf itu sendiri. sepengetahuan saya sebelum membaca artikel bapak, tanah wakaf itu berlaku selama-lamanya dan hanya digunakan untuk tempat ibadah ataupun tujuan sosial lainnya seperti pembangunan pesantren dll, tapi ternyata bisa juga untuk tujuan komersil seperti pembangunan rumah susun..
    RANGGA YUDHA PRATAMA
    NIM.12212705
    KELAS B
    SEMESTER III

    BalasHapus
  156. Terima Kasih atas ilmunya pak.
    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pelaksanaannya diharapkan mampu memberi titik terang masa depan perwakafan di Indonesia sehingga dapat diberdayakan secara lebih produktif dan profesional dan menjadi solusi dalam mengatasi persoalan sosial kemasyarakatan di Indonesia. Pendayagunaan tanah wakaf untuk pembangunan rusun banyak memberikan keuntungan, antara lain, para investor tidak perlu berinvestasi besar untuk tanah. Anggaran untuk investasi dapat dialihkan untuk pembangunan rusun sehingga harga atau sewa rusun menjadi lebih murah dan lebih terjangkau dan yang utama untuk membantu memperbaiki kesejahteraan masyarakat.

    dalam pasal 2 PP nomor 10 tahun 2011 “Obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya”,
    Bagaimana dengan wakaf produktif misalnya untuk tanah pertanian. Jika tanah yang telah diwakafkan kepada suatu lembaga wakaf ternyata tidak diusahakan,digunakan atau dimanfaatkan sesuai dgn peruntukannya apakah dapat ditetapkan sebagai Obyek Tanah Terlantar.

    Nama : Safril Setyawan
    NIM : 12212708
    Kelas : B semester 3

    BalasHapus
  157. Terima kasih Pak atas pengetahuan baru mengenai pengembangan tanah wakaf yang menyatakan bahwa tanah wakaf tidak hanya digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial saja, tetapi juga dapat digunakan sebagai sarana dalam memperoleh nilai ekonomi yang berpotensi yakni untuk memajukan kesejahteraan umum, antara lain dengan mambangun rumah susun. Berdasarkan UU No. 20 tahun 2011 bahwa satuan rumah susun dapat dibangun di atas tanah wakaf. Dan dengan didirikannya rumah susun di atas tanah wakaf maka diterbitkan SKGB sebagai tanda bukti kepemilikan rumah susun tersebut oleh Pemerintah Daerah. Dapat menjadi suatu pembahasan yang unik karena seperti yang diketahui masyarakat pada umumnya, bahwa tanah wakaf identik dengan kepentingan ibadah saja tetapi kini telah diketahui bahwa rumah susun juga dapat menjadi sarana bagi tanah wakaf tersebut sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan yang ada.
    Serta mengenai jangka waktu tanah wakaf, Pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, telah mengatur bahwa wakaf dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu. Wakaf dalam jangka waktu tertentu memberi peluang dan kesempatan bagi mereka yang ingin beramal, untuk itu Badan Pertanahan Nasional harus segera menyiapkan tata laksana pendaftaran tanahnya. Hal ini dapat memberikan suatu bukti bahwa tanah wakaf tidak hanya memberikan fungsi ekonomi yang berpotensi, tetapi juga memberikan peluang kepada masyarakat untuk beramal.

    Asriani M. Bakri
    Kelas B / 12212678

    BalasHapus
  158. Terima kasih pak atas pengorbanannya dan waktu luang untuk membuat blog ini.
    Jika kita kaitkan dengan segi religius tanah wakaf ini adalah bentuk pengabdian seorang manusia kepada penciptanya. tanah wakaf ini memberikan banyak manfaatnya terutama bagi para fakir miskin dan anak anak terlantar misalnya saja banyak tanah-tanah wakaf yang dipergunakan untuk sekolah, masjid, lapangan, tempat rehabilitasi dll. untuk itu terkait pentingnya tanah wakaf ini diharapkan adanya peraturan-peraturan baru yang lebih meningkatkan fungsi dari tanah wakaf tersebut sehingga disamping menambah daya guna dari tanah wakaf juga dapat meningkatkan amal ibadah bagi seorang wakif.

    Nama : Bachder Syarif Arkiang
    Kelas : B
    Nim : 12212681

    BalasHapus
  159. Ass..Trimakasih bnyak Bapak atas amalnya berbagi pengalaman dan ilmu bagi kami penerus BPN..

    bapak seandainya tanah milik pemda lalu tanah itu diserahkan untuk pembangunan tempat ibadah, prosedurnya dijalankan sesuai aturan lalu selang beberapa tahun kemudian ternyata tanah itu memiliki kekayaan alam berupa minyak bumi, sehingga pemda berniat mengambil kembali untuk dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahtraan masyarakat.
    dri segi agama itu urusan pemda dengan Tuhan.
    UUPA yg bertujuan sebesar2 kemakmuran rakyat..
    skrng semua sama2 punya 1 tujuan..

    yang jadi pertanyaannya bagaimana prosedurnya dan bagaimana kita dari pihak BPN menyikapinya kalau pemda mengajukan permohonan pembatalan sertipikat wakafnya??

    maaf bapak ini hanya pikiran saya saja dan mohon bapak menyempurnakannya dan menjelaskan..


    nama: Marthen Eduard Alunpah
    kelas: A
    NIM: 1221660

    BalasHapus
  160. Mohon ijin bertanya Pak
    Didalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pendayagunaan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai dengan ikrar wakaf. Apabila di dalam ikrar wakaf tidak dimasukannya pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa atau kerjasama pemanfaatan untuk pembangunan rumah susun kedalam akta ikrar wakaf, apakah tanah wakaf tersebut masih bisa di sewa untuk dibangun rumah susun, bagaimana caranya Pak?

    I Nyoman Purnamarta 12212696 kls B semester 3 DIV

    BalasHapus
  161. Terimakasih pak,setelah membaca artikel bapak saya jadi mengetahui bahwa badan hukum ternyata dapat menjadi wakif dan ternyata wakaf dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya.
    Pembangunan rumah susun di atas tanah wakaf ternyata tidak bertentangan dengan Undang-Undang No.41 tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam Undang-undang tersebut hak milik atas satuan rumah susun hanya sebagai harta benda wakaf . Namun Sejak disahkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, tanah wakaf sudah dapat didayagunakan untuk pembangunan rumah susun. Pendayagunaan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun dilakukan dengan cara sewa atau kerjasama pemanfaatan lahan sesuai dengan ikrar wakaf. Tanda bukti kepemilikan tanah rumah susun yang dibangun di atas tanah wakaf berupa Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG) oleh pemerintah daerah.
    Dengan demikian maka tanah wakaf yang diatasnya didirikan satuan rumah susun akan dapat memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

    Refan ngadiarto
    klas B/12212706

    BalasHapus
  162. Wakaf merupakan salah satu kegiatan keagamaan untuk memisahkan sebagian harta yang dimilikinya untuk kepentingan kesejahteraan umum, contonya sarana ibadah, pendidikan dan juga untuk kepentingan sosial dari dasar undang–undang No 14 Tahun 2004, dalm undang-undang tersebut disebutkan mengenai jangka waktu yang diberikan. Setahu saya wakaf yang diberikan di gunakan atau dimanfaatkan selamanya dan tidak ada jangka waktu. Hal ini dikarenakan saya peranah mengukur proyek tanah wakaf yang di ajukan oleh Departemen Agama yang terdiri dari mesjid dan madrasah pada tahun 2010.
    Ternyata masih kurang ilmu yang saya tahu tentang tanah wakaf. Terima kasih bapak telah memberikan banyak informasi tentang tanah wakaf.
    Hari Harjito _Nim : 12212694
    Kelas B

    BalasHapus
  163. Setelah membaca tulisan bapak ini, saya mendapat pengetahuan baru bahwa jangka waktu wakaf itu tidak hanya selamanya, tetapi juga dapat berjangka. Didalam tulisan ini juga disebutkan bahwa salah satu nazhir adalah perorangan. Apabila tanah yang diwakafkan baik berjangka waktu tertentu maupun wakaf selama-lamanya tersebut didaftarkan(disertifikatkan) atas nama nazhir, kemudian suatu saat nazhir tersebut meninggal apakah sertipikat wakaf tersebut masih berlaku? Seperti kita ketahui bahwa sertipikat yang subyeknya sudah meninggal harus dialihkan. Apakah sertipikat wakaf tersebut dapat dialihkan kepada ahli waris nazhir? Hal ini berhubungan dengan tujuan dari wakif, agar tanah yang diwakafkan dapat bermanfaat bagi kesejahteraan umat dan amal ibadah dari wakif tidak terputus. Terima kasih

    Farid Wahyu Nugroho
    NIM 12212688
    Kelas B

    BalasHapus
  164. Assalamu'alaikum.
    Sebelumnya terima kasih atas tambahan ilmu yang diberikan oleh Pak Tjahyo perihal tanah wakaf. Disini saaya mohon ijin bertanya,Pak. Saya mau bertanya tentang peralihan tanah wakaf. Apakah tanah wakaf bisa di alihkan? Kalau seumpama bisa,bagaimana kah prosedur peralihannya Pak?
    Terima kash Pak.
    Wassalamu'alaikum
    Kurnia Prastyaningsih/A/12212656/smst III

    BalasHapus
  165. Setelah membaca dan mempelajari tulisan bapak ini pengetahuan kami mengenai wakaf bisa bertambah.Yang mana wakaf merupakan suatu amalan yang telah disyarikatkan oleh agama Islam,bahkan ia adalah salah satu cara mendekatkan diri kepada Alloh SWT.
    Dengan dikeluarkanya PP No. 28 Tahun 1977 Perwakafan Tanah Milik kemudian Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf serta Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 membuktikan adanya peran serta negara dalam memfasilitasi warga negara yang hendak beramal jariyah.Dengan peraturan tersebut semakin memberi gambaran tentang jangka waktu wakaf yakni menurut PP No. 28 Tahun 1977 Perwakafan Tanah Milik hanya mengatur wakaf untuk selama-lamanya,dan Undang-Undang No. 41 tahun 2004 digunakan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu.Pengetahuan ini sangat dan pasti bermanfaat ketika diimplementasikan dalam pekerjaan di kantor khusunya yang berkaitan dengan tanah wakaf.
    Dede Rahman / 12212683 / B / III

    BalasHapus
  166. etelah membaca dan mempelajari tulisan bapak ini pengetahuan kami mengenai wakaf bisa bertambah.
    Menurut saya wakaf yang berjangka waktu itu sangat saya setujui menurut saya
    “sesungguhnya apa bila tanah wakaf tidak dipergunakan lagi keagamaan tersebut atau peruntukan tidak lagi sesuai kegiatan apa yang diwakafkan dapat dapat di kembalikan atau diberikan kepada yang lebih membutuhkan, hal itu menurut saya dapat memberikan harapan yang cukup cerah dalam upaya penyelamatan dan pemberdayaan serta pengembangan wakaf untuk kesejahteraan masyarakat secara umum.”
    Hal itu agar menghindari pendayagunaan tanah wakaf tidak sesuai dengan ikrar wakaf, dapat dilakukan pengubahan peruntukan setelah memperoleh persetujuan dan/atau izin tertulis Badan Wakaf Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seperti pembangunan sarusun diatas tanah wakaf.
    Karena jelas menurut Undang-Undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (yang mewakafkan) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda wakaf miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syariah.
    Nama ADI OLMAN
    Kelas A , nim :12212633, semester 3

    BalasHapus
  167. Assalamu alaikum wr.wb..
    Terimakasih pak atas wawasan yang telah Bpk berikan kpd kami... mohon ijin berkomentar pak.. menurut sy memang benar bahwa pada PP No. 28 thn 1977 hanya menegaskan bahwa perwakafan hanya dapat diberikan kepada tanah yang berstatus hak milik, karena pada saat itu wakaf hanya dikategorikan sbagai pemisahan harta kekayaan oleh orang dan/atau badan hukum yang bersifat kekal tanpa ada jangka waktu tertentu guna keperluan sosial atau peribadatan sesuai dengan ajaran Islam.. sedangkan pada UU No. 41 thn 2004 dan tata pelaksanaanx pada PP No. 42 thn 2006 dengan mempertimbangkan perwakafan memiliki potensi dan manfaat ekonomi guna memajukan kesejahteraan masyarakat maka diberikan keluasan terhadap jangka waktu penggunaan tanah wakaf yang awalnya bersifat kekal diperluas hingga dapat memiliki jangka waktu tertentu sehingga secara tegas perwakafan dapat diberikan kpd hak-hak atas tanah lainnya seperti HGB, HGU, Hak Pakai di atas Tanah Negara maupun di atas HPL, dan HMSRS selama terbebas dr pembebanan, sitaan, perkaraan dan telah mendapat ijin secara tertulis dr pemegang haknya... Maka dari itu diperlukan peranan Nadzir sebagai kontrol dalam pengelolaan, pengembangan, dan melindungi tanah wakaf tersebut dalam secara langsung maupun secara tidak langsung yang diuraikan dalam sebuah laporan pertanggungjawaban kepada Badan Wakaf Indonesia dan Wakif yang bersangkutan.
    Namun pada kenyataannya masih bnyk masyarakat yang bertindak sebagai Wakif yang belum memahami syarat dan rukun wakaf yang mengakibatkan tidak adanya perlindungan hukum terhadap objek wakaf.. sebagai contoh salah satu syarat tidak dipenuhi oleh Wakif yaitu Ikrar wakaf dihadapan PPAIW dan minimal disaksikan oleh 2 orng saksi yang memenuhi syarat, sehingga wakaf itu dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengakibatkan cukup bnyak harta wakaf yang ditelantarkan. dan tidak memiliki perlindungan hukum.
    Untuk menghindari hal tersebut perlu ditegaskan bahwa pelaksaan Ikrar wakaf dilaksanakan di hadapan PPAIW dan disaksikan oleh minimal dua orng saksi yang memenuhi syarat serta mendapat persetujuan dr pasangan hidup/ahli waris Wakif dengan membawa harta Wakaf tersebut pada saat pembacaan Ikrar Wakaf tersebut (jika berupa harta benda bergerak) dan dilaksanakan di atas/pada objek wakaf jika harta wakaf tersebut berupa benda tidak bergerak dalam hal ini Tanah yang akan dibenarkan oleh Pemerintah setempat.. terimakasih.
    Anugrah Purnama/ Kelas B/ 12212676/ Semester 3

    BalasHapus
  168. Sampai saat ini masyarakat banyak beranggapan tanah wakaf hanya berkaitan dengan keagamaan, padahal tanah wakaf mempunyai arti lebih luas. Tanah wakaf sebenarnya tanah yang digunakan untuk kesejahteraan umum. Menurut saya jika tanah wakaf bertujuan untuk kesejahteraan umum dapat mendukung cita-cita bangsa yang ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat bangsa ini dan akan lebih baik diberikan dengan jangka waktu, karena tidak semua tanah wakaf dimanfaatkan maksimal oleh penerima wakaf dan yang mengelolanya...
    3A/12212654

    BalasHapus
  169. Terimakasih atas wawasan yang telah bapak berikan, sebagai seorang non Muslim tulisan bapak menambah ilmu pengetahuan saya tentang wakaf yang sebelumnya minim sekali.
    Dari tulisan bapak ada beberapa hal yang sangat menarik buat saya. Dijelaskan bahwa syarat wakif dapat mewakafkan hartanya diatur Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf sebagai berikut: Wakif perseorangan hanya dapat melakukan ikrar wakaf apabila memenuhi persyaratan: dewasa; berakal sehat; tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan pemilik sah harta benda wakaf. Wakif dengan demikian tidak harus beragama Islam.
    Dari pernyataan itu saya ingin bertanya pak, apabila wakif tersebut bukan beragama Islam apakah prosedur pewakafan tanahnya sama dengan seorang wakif yang beragama islam??? khususnya dari segi ikrar wakafnya???
    kemudian apakah boleh tanah wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan agama lain selain agama islam??? misalnya untuk pura atau gereja???
    terimakasih, mohon maaf jika terdapat salah penyampain atau lain-lain
    I Dewa Gede Bagus S./Kelas A/ 12212653/Semester III

    BalasHapus
  170. Dengan membaca tulisan bapak pengetahuan saya mengenai wakaf bertambah. Yang menarik dari artikel bapak ini adalah mengenai jangka waktu wakaf. Selama ini saya hanya tahu bahwa pemberian tanah wakaf itu tidak ada jangka waktunya dalam arti bahwa sertipikat tanah wakaf berlaku untuk selamanya/selama dipergunakan dan saya juga hanya tahu kalau tanah wakaf itu dari tanah hak milik.
    Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf mempertegas hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai di atas tanah negara, demikian juga hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik dan hak milik atas satuan rumah susun dapat menjadi benda wakaf. Mohon infonya pak, bagaimana proses untuk sertipikat wakaf dengan status HGB perseorangan. Apakah HGB nya dilakukan pelapasan hak terlebih dahulu, lalu baru diajukan hak milik, dan mengajukan sertipikat wakaf atau bisa langsung dari HGB perseorangan mengajukan menjadi sertipikat wakaf?
    Terima Kasih
    Husnaidi
    NIM. 12212652
    Semester 3 Kelas A

    BalasHapus
  171. Terimakasih pak,setelah membaca artikel bapak saya jadi mengetahui tentang wakaf.
    Hadirnya Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 tampaknya telah memberikan angin segar bagi pengembangan wakaf di Indonesia ini selain telah memberikan pedoman acuan atas penyelesaian kasus-kasus sengketa yang mengemuka. Dengan adanya perkembangan tentang pemahaman konsep wakaf yang dulunya sempit kini telah menuju era wakaf yang lebih luas Para pelaku struktur wakaf baik Menteri Agama, Badan Wakaf Indonesia, nazir, Waqif, maupun Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dan bahkan Lembaga Keuangan Penerima Wakaf Uang telah diatur secara detail dalam Undang-Undang ini dengan Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya. Di dalamnya telah memuat masing-masing tanggungjawab berikut sanksi-sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh struktur wakaf tersebut. Dengan demikian kondisi ini menjadi pemacu dalam memajukan wakaf di Indonesia. Sehingga Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf hendaknya segera disosialisasikam kepada seluruh masyarakat terutama mengenai tata cara ikrar wakaf, sehingga dalam hal wakaf selamanya misalnya untuk masjid, makam atau sarana (fasilitas) umum lainnya tidak ada lagi penyalahgunaan atau pengambilan kembali harta wakaf oleh ahli warisnya atau pihak lain yang dengan sengaja menyalahgunakan dan mengubah peruntukan harta benda wakaf. Kemudian dapat menjadi pedoman (tanpa keragu-raguan) bagi siapa saja yang ingin beramal dengan jalan melakukan wakaf sementara.

    Debi Kilas A/ 12212642 /klas A Semt. III

    BalasHapus
  172. Terima kasih infonya pak, artikel yang sangat menarik. setelah membaca artikel di atas, ada poin-poin yang yang baru saya ketahui mengenai wakaf :
    - Organisasi/ Badan Hukum bisa menjadi wakif
    - Tanah wakaf bisa ada jangka waktunya
    - Tanah wakaf tidak hanya untuk kepentingan sosial dan keagamaan, tetapi dapat juga untuk kepentingan ekonomi.

    Widiatmoko Adi S./ Kelas B/ Smt III

    BalasHapus
  173. Terimakasih pak atas wawasan yang telah bapak berikan mengenai wakaf.
    Menurut UU No. 41/2004 pasal 1 "wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah".
    Dengan adanya tulisan bapak ini menambah wawasan saya bahwa wakaf tanah tidak hanya untuk selama-lamanya dan tidak hanya berupa Hak Milik, melainkan dapat pula mempunyai jangka waktu tertentu dan dapat pula berupa Hak Guna Bangunan maupun Hak Pakai sesuai PP No. 28 Tahun 1977. Selain itu juga memberikan wawasan bahwa wakaf tanah tidak hanya berupa tempat ibadah, madrasah dan makam saja. Dengan begitu, diharapkan akan bertambah jumlah tanah wakaf yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
    Harapan saya semoga peran BPN dalam proses wakaf akan semakin besar, sehingga BPN ikut andil dalam memudahkan orang untuk beramal dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat umum lewat wakaf.

    Latif Yulianto / 12212657
    D-IV STPN Semester III / A

    BalasHapus
  174. Saya sangat tertarik dengan artikel Bapak mengenai Pengembangan Tanah Wakaf. Dalam artikel Bapak sempat menyinggung prihal kekosongan hukum yang diakibatkan oleh peraturan dan berbagai regulasi yang dibuat di bidang pertanahan yang tidak jelas bahkan tumpang tindih. Dijelaskan juga bahwa kekosongan hukum tersebut dapat terselesaikan dengan adanya penemuan hukum yaitu dengan metode interprestasi dan analogi walaupun terbatas pada hokum perdata saja.
    Pertanyaan saya;
    1. Apakah penyelesaian sengketa tanah wakaf di Indonesia telah menggunakan metode interprestasi dan analogi?.
    2. Apakah metode interprestasi dan analogi tidak bertentangan dengan Azas-azas Hukum Positif Indonesia?

    Diky Yumansyah/12212643
    D-IV STPN, KElas: A/ Semester III

    BalasHapus
  175. Assalamualaikum,pak..
    saya pernah membaca,pak meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan tidak hanya bertujuan untuk ibadah dan sosial tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi, Peruntukan harta benda wakaf tidak semata-mata untuk kepentingan sarana ibadah dan sosial tetapi juga diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum dengan cara mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf
    Setelah membaca tulisan bapak diatas, secara jelas saya dapat mengetahui bahwa dalam hukum, asas “Lex superior derogat legi inferiori” (peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah) diberlakukan akibat adanya ketidakserasian Ketentuan Umum seperti yang terjadi pada ketentuan mengenai tanah wakaf yaitu ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang mengatur lebih jelas mengenai jangka waktu dari tanah wakaf dengan Pasal 18 PP Nomor 42 tahun 2006.
    Saya juga pernah membaca bahwa Tanah Wakaf dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya Kecuali bila tanah wakaf tersbt digunakan untuk kepentingan umum, yang saya ingin tanyakan bagaimana prosedur maupun ketentuan pengecualian pengalihan tanah wakaf untuk kepentingan umum tersebut pak? Terimakasih.
    RASANTRI /12212666
    KELAS: A SEMESTER: 3
    DIV-STPN

    BalasHapus