Minggu, 24 Juli 2011

LETAK BATAS BIDANG TANAH YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM


Kepastian hukum pemilikkan tanah selalu diawali dengan kepastian hukum letak batas, letak batas menjadi penting sejak Adam dan Hawa diusir dari taman Eden, untuk menyatakan Adam dan Hawa telah dieksekusi letak batas taman Eden haruslah diketahui atau ditetapkan letak tepatnya. Pemilik tanah dalam praktek menandai batas tanah mereka dengan garis lurus berupa pagar atau titik-titik sudut bidang tanah dengan patok beton, patok kayu, patok besi atau pagar.
Bidang tanah dengan dikelilingi pagar bila posisinya berdampingan dan dimanfaatkan pada saat  yang sama, maka pagar  pembaginya mungkin akan merupakan pagar bersama, batasnya merupakan garis batas  terletak di tengah tengah garis pagar, tetapi sudah tentu bidang-bidang tanah  berdampingan tidaklah selalu dimanfaatkan  pada saat bersamaan. Apabila satu bidang tanah lebih dahulu dimanfaatkan, maka garis pembagi atau garis batas itu seluruhnya mungkin terletak di atas bidang tanah tersebut, dengan sendirinya pemilik tanah tidak mungkin mencatat sendiri letak garis batas. Bila pemilik tanah  berdampingan datang memanfaatkan pagar tersebut maka akan jelas siapa  memiliki pagar tersebut, tetapi hal ini masih belum  dibuat catatannya. Pagar itu hanya akan merupakan suatu masalah persetujuan antar tetangga dan belum diungkapkan dalam surat penyataan tertulis antara pemilik tanah dengan pemilik tanah berbatasan yang dikenal dengan asas kontradiktur. Tidak ada aspek lain dari pendaftaran tanah menimbulkan kontroversi kecuali dari letak batas-batas pemilikan tanah.[1]
Penentuan letak  batas dilakukan oleh pemilik tanah dan para pemilik tanah yang berbatasan secara kontradiktur dikenal dengan asas kontradiktur. Penentuan letak batas secara kontradiktur merupakan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.[2] Perjanjian ini melibatkan semua pihak, masing-masing harus memenuhi kewajiban menjaga letak batas bidang tanah. Setiap perjanjian berlaku suatu asas, dinamakan asas konsensualitas dari asal kata konsensus artinya sepakat. Asas konsensualitas berarti suatu perjanjian sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan, perjanjian sudah sah apabila sudah sepakat.[3]
Pemasangan tanda batas ini harus disaksikan pejabat atau aparat yang mengetahui atau memiliki data siapa-siapa pemilik tanah yang berbatasan. Kantor Pertanahan tidak memiliki data pemilik tanah yang berbatasan bila tanah tersebut belum terdaftar data pemilik tanah yang berbatasan dimiliki oleh  Kepala Desa/ Kelurahan oleh karena itu pelaksanaan asas kontradiktur ini wajib disaksikan oleh aparat desa/kelurahan. Seyogyanya patok tanda batas tidak diberi tulisan BPN karena patok tersebut bukan dipasang oleh BPN dan bukan milik BPN.
Asas kontradiktur dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang ditanda tangani pemilik tanah dan pemilik tanah yang berbatasan dan oleh Kepala Desa /Kelurahan.  Pada saat yang sama kontradiktur ini di sepakati pula pada Daftar Isian 201 yang dapat diperoleh dari Kantor Pertanahan, kedua bukti tertulis ini menjadi syarat untuk mengajukan pengukuran atau penetapan batas bidang tanah tersebut ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan tidak akan menerima permohonan pengukuran bila patok tanda batas yang dipasang belum memenuhi asas kontradiktur. Petugas Ukur Kantor Pertanahan dengan demikian melakukan pengukuran setelah asas kontradiktur dipenuhi, apabila pada waktu pemasangan tanda batas diperlukan pengukuran, maka pengukurannya bukan dilakukan oleh petugas ukur Kantor Pertanahan.
Apabila    para    pemilik    tanah  berbatasan tidak  memperoleh  kata  sepakat  dengan  letak sebenarnya  dari suatu batas walaupun telah dilakukan mediasi, maka penetapan  batas  terpaksa diserahkan kepada Hakim.
Pasal 14 sampai dengan Pasal 19 Peraturan   Pemerintah Nomor   24 Tahun   1997 sebagai penyempurnaan  dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 menetapkan bahwa  untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak ditetapkan terlebih dahulu kepastian hukum objeknya melalui penetapan batas bidang tanah. Penetapan  data fisik atau penetapan batas pemilikan  bidang   tanah  diatur   Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 berdasarkan kesepakatan para pihak. Bila   belum   ada  kesepakatan   maka   dilakukan penetapan   batas sementara,  diatur dalam Pasal 19 Peraturan   Pemerintah   Nomor   24 Tahun    1997.
Data ukuran letak batas bidang tanah dicatat di lapangan pada Gambar Ukur data tersebut harus disimpan di Kantor Pertanahan sepanjang masa selama bidang tanah tersebut masih ada, di kemudian hari data tersebut harus dapat digunakan untuk rekonstruksi letak batas bidang tanah bila hilang. Pemilik tanah dan pemilik tanah berbatasan yang dapat hadir menyaksikan pengukuran menandatangani Gambar Ukur dengan membuat pernyataan bahwa tanda batas pada saat pengukuran atau penetapan batas tidak mengalami perubahan sebagaimana Surat Pernyataan kontradiktur sebelumnya.

Jogjakarta, 24 Juli 2011
TJAHJO ARIANTO
Mantan petugas ukur Badan Pertanahan Nasional


[1]Rowton Simpson,S., Land Law and Registration,  Surveyor Publications, London, 1984, hlm. 125
[2]Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
[3]Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

511 komentar:

  1. Semua prosedur dalam pelaksanaan seperti kontadiktur delimitasi sebagai syarat batas bidang, kemudian pembuatan surat-surat pernyataan merupakan upaya dalam memperkuat jaminan hak atas tanah maupun upaya pembelaan atas penyangkalan berupa hal negatif apabila ada pemilik tanah yang lama digugat, baik oleh pemilik berbatasan maupun subyek lain yang mengklaim tanah yang bersangkuta yang telah didaftarkan. Bukankah akan detail seperti yang pernah saya liat di TV nasional Timor Leste (sekilas) tentang penguatan bukti-bukti lain yang berupa bukti poto; misalnya poto batas-batas tanah yang berbatasan disertai acara kontradiktur delimitasi antara pemilik yang mengajukan pendaftaran dengan tetangga berbatasan. Bahkan kalau perlu di buat video yang hal tersebut semua disimpan guna perlindungan terhadap aparat BPN selaku wakil pemerintah dan juga pelaksanaan pendaftaran sendiri agar terlepas dari KKN; karena semuanya direkam... tapi mungkin memang ada efek negatif tentang bagaimana penyimpadanan data dsb, namun dengan meningkatnya teknologi bukan tidak mungkin keterbukaan pelayanan akan mengarah ke hal demikian, bahwa tidak hanya selembar kertas saja yang dapat menjadi bukti sah tetapi juga sebuah rekaman video yang menjadi penguat daripada kekuatan hukum atas tanah. -Lutfi Maulana-

    BalasHapus
  2. batas bidang tanah memang seringkali menimbulkan kontroversi diantara pemilik tanah yang saling berbatasan. kalau ada komunikasi dan kata sepakat antara pihak-pihak berbatasan dengan dikuatkan adanya bukti,saksi serta perjanjian tertulis dengan menerapkan asas kontradiktur delimitasi sepertinya tidak akan ada lagi permasalahan batas bidang tanah. Perlu diingat juga harus ada persetujuan dari keluarga masing-masing, supaya tidak ada permasalahan dikemudian hari. tapi kalau dipikir-pikir, tertib administrasi dari kantor pertanahan memegang peranan yang amat sangat penting, ya misalnya supaya tidak terjadi sertipikat ganda,dll. tapi masalahnya sistem pendaftaran tanah di negara kita menganut sistem negatif, dimana pemilik bidang tanah jaminan kekuatan hukumnya kuat, tetapi tidak mutlak, sehingga pemilik terdaftar masih bisa digugat. tapi kalau negara kita memakai sistem positif, kayaknya juga gak bisa diwaktu sekarang.. karena negara butuh dana yang amat besar. padahal hutang negara kita bejibun banyaknya. ditambah lagi hukum kita bisa "diperjualbelikan", haduh.... yang punya uang yang memegang kendali. Semoga masyarakat dapat tersenyum bahagia dan puas akan kinerja BPN yang semoga lebih baik. Amin...

    BalasHapus
  3. Asas konradiktur delimitasi tertuang dalam PP No. 24 Tahun 1997 pasal 18, yang kenyebutkan Kantor Pertanahan Kabupaten /Kota melaksanakan pengukuran dan penetapan bidang tanah berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan disetujui pemegang hak atas tanah yang berbatasan. Dalam proses pendaftaran tanah, faktor-faktor yang memengaruhi dan menentukan adalah faktor internal maupun eksternal. Faktor internal meliputi SDM, sarana dan prasarana yang ada di BPN. Faktor eksternal antara lain kemampuan dan iktikad baik aparat kantor desa/kelurahan dan administrasi pertanahan yang ada di kantor desa/kelurahan di samping iktikad baik pemohon.

    Sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang kuat, dalam arti selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, data fisik dan yuridis yang dicantumkan dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar dalam perbuatan hukum maupun dalam sengketa di pengadilan, sepanjang data tersebut sesuai dengan data yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah, karena sesuai UUPA, sertifikat hak atas tanah menggunakan sistem publikasi negatif. Oleh karena demikian, sedapat mungkin data fisik maupun yuridis yang tertuang dalam surat keterangan kepala desa/lurah merupakan data yang sebenarnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Diharapkan administrasi pertanahan juga dilaksanakan di instansi terbawah dengan tertib, di tingkat desa/kelurahan, sehingga walaupun terdapat pergantian pejabat, data yang pernah dikeluarkan kepala desa/lurah terdahulu tetap menjadi acuan dan menjadi sinkron dengan data yang dikeluarkan kepala desa/lurah berikutnya. Perlu ada kehatihatian dalam penerbitan SKKD/SKKL, karena dengan meningkatnya kegiatan pembangunan dan jumlah serta mobilitas penduduk, permasalahan tanah makin meningkat. Hal itu juga disebabkan kebutuhan tanah makin meningkat, sedangkan luas tanah yang tersedia tidak bertambah, dan sebagian besar belum didaftar dan belum ada bukti haknya.

    BalasHapus
  4. Dalam pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah agar terciptanya tertib administrasi pertanahan, maka Penetapan batas dilakukan oleh pemilik tanah, dan para pemilik tanah yang berbatasan atau bersebelahan secara kontradiktur (adanya kata sepakat antara kedua belah pihak), dimana dikenal dengan istilah asas kontradiktur delimitasi. Pemenuhan azas tersebut dimaksudkan agar tidak menimbulkan masalah batas dikemudian harinya yang dibuktikan dengan surat pernyataan perangkat desa/kelurahan, dimana nantinya surat pernyataan tersebut juga dituangkan kedalam daftar isian yang ada di Kantor Pertanahan. Atas dasar itulah, maka bidang tanah tersebut baru dapat dilaksanakan pengukuran. Namun dalam pelaksanaannya sering sekali kegiatan pengukuran dilaksanakan terlebih dahulu sebelum terpenuhinya pernyataan persetujuan batas (mungkin berupa tanda tangan pemilik tanah yang bersebelahan) kedalam daftar isiian yang ada di Kantor Pertanahan dengan alasan agar mempercepat proses pensertipikatkan tanah. Menurut bapak apakah aturan yang ada kurang jelas pemahamannya bagi kedua belah pihak sehingga prosedur yang seharusnya dilakukan, sama sekali tidak dilaksanakan....mohon pencerahannya pak....terima kasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aturan sudah jelas, PETUGAS UKUR BPN BUKAN MENGUKUR UNTUK MEMASANG TANDA BATAS ... tetapi MENGUKUR TANDA BATAS YANG SUDAH DIPASANG oleh pemilik tanah dan pemilik tanah yang berbatasan

      Hapus
  5. Permasalahan pertanahan merupakan hal yang sangat sensitif di masyarakat. Sebagian besar permasalahan pertanahan itu terjadi dikarenakan sengketa batas. Sebagian besar masyarakat banyak yang belum mengerti mengenai asas kontradiktur delimitasi. Dampak dari hal tersebut akan terjadi di masa mendatang. Untuk lebih baiknya lagi perlunya dokumentasi mengenai penetuan batas-batas bidang tanah yang telah mencapai kesepakatan.
    Agus Sudarmadi_A

    BalasHapus
  6. Penetapan dan pemasangan tanda batas merupakan hal yang sangat penting bagi pendaftaran tanah.
    Menurut pendapat saya perlu adanya sosialiasasi tentang pentingnya penetapan dan pemasangan tanda batas karena masyarakat menanggap sepele hal ini.
    Saya pernah menjumpai dlapangan ada bidang tanah yang berbatasan memiliki 2 patok yang bersebelahan,masyarakat menanggap setiap bidang tanah memiliki patok sendiri-sendiri.
    Ini menandakan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang penetapan dan pemasangan batas bidang tanah.
    R. Indra Tri Kusuma
    kelas A

    BalasHapus
  7. Kepastian atas batas-batas suatu bidang tanah (kontradiktur delimitasi) merupakan hal yang sangat krusial di dalam proses pendaftaran hak atas tanah. Bahkan bisa disebut penetapan batas tanah merupakan ujung tombak dari rangkaian proses pendaftaran tanah. Seringkali sengketa pertanahan dipicu oleh tidak jelasnya tanda batas yang ada. Masyarakat, khususnya di desa banyak yang belum betul-betul memahami akan pentingnya tanda batas yang permanen. Kebanyakan dari mereka masih mengandalkan batas-batas alam yang dianggap sudah cukup mewakili batas tanah mereka. Padahal batas-batas tanah tersebut bisa cepat berubah dengan adanya penggarapan ataupun pengolahan lahan. Sosialisasi yang intensif kepada masyarakat sangat diperlukan. Selain itu kurangnya perhatian akan metode “perekaman” yang benar dan sesuai prosedur oleh “oknum” petugas pertanahan juga seringkali menjadi penyebab sengketa di kemudian hari dikarenakan data hasil “perekamannya” susah dipahami, sulit dibaca dan tidak bisa direkonstruksi kembali. Intropeksi keluar dan kedalam oleh kantor pertanahan bisa dilakukan untuk mengurangi timbulnya sengketa-sengketa baru di masa-masa berikutnya yang disebabkan oleh ketidakjelasan batas tanah dan “perekaman” batas tanah.
    -18. Naufi Aulia Faisha / A-

    BalasHapus
  8. BPN memiliki begitu banyak aturan Pertanahan yang sampai detik ini semua aturan tersebut telah disusun sedemikian rupa dalam bentuk Perkaban/Permen Agraria dan Keputusan KaBPN. tujuannya adalah untuk mengatur tertibnya administrasi pertanahan di Indonesia yang pada akhirnya akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi setiap subjek/ pemegang baik yang telah bersertipikat maupun bagi subjek hak yang memiliki bukti pemilikan lain. tentu saja ini jelas menunjukkan bahwa begitu concernnya BPN akan keberadaan tanah sebagai kebutuhan utama rakyat Indonesia. Bukan itu saja, BPN juga mendapat dukungan pemerintah dalam hal ini Presiden dengan dikeluarkannnya Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2006 yang ditindaklanjuti dengan Perkaban Nomor 3 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPN RI dan Nomor 5 tahun 2006 Tentang Uraian Tugas Subbagian dan Seksi Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Uraian Tugas Urusan dan Subseksi Pada Kantor Pertanahan.
    Hal ini jelas menunjukkan bahwa tugas BPN bukan hanya terkait prosedural mengeluarkan produk (seripikat),tapi juga bertanggungjawab untuk memberikan informasi yang jelas (sosialisasi) tentang bagaimana pensertipikatan tanah itu dapat dilakukan - untuk itulah dibentuk kedeputian (di BPN pusat)dan Bidang-Bidang sebagai komponen pendukung pelaksanaan tugas dan kerja. ini artinya BPN harus mengaktifkan kedeputian yang ada khususnya deputi 4 untuk terus berinteraksi dengan masyarakat melalui sosialisasi dan kelompok kerja.
    Penetapan letak batas bidang yang harus dilakukan berdasarkan asas Kontradiktur Delimitasi adalah pengetahuan yang belum banyak diketahui oleh orang-orang BPN - dikarenakan begitu banyak pegawai baru yang basic pengetahuannya bukan dari hukum pertanahan - apalagi oleh masyarakat luas yang masih awam. secara intrinsik ini jelas bahwa kita harus memulai pekerjaan besar ini secara bertahap. Mungkin benar membutuhkan waktu lama sehingga dibutuhkan kerja keras dan loyalitas tapi jika dilakukan secara continue maka pasti akan membuahkan hasil yang lebih bisa dipertanggungjawabkan.

    NENSI M JULIANA KELAS A

    BalasHapus
  9. Pemasangan patok batas merupakan syarat utama diukurnya secara kadaster suatu bidang tanah. Pengukuran yang dilakukan oleh petugas ukur BPN adalah pengukuran patok batas bidang tanah. Patok tersebut memang seharusnya dipasang oleh pemilik tanah, pihak yang berbatasan serta aparat desa sebagai saksi sehingga batas tersebut tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. terpenuhi asas kontradiktur delimitasi
    Namun pada kenyataanya di daerah yang masih banyak terdapat pensertipikatan masal, patok justru dianggap suatu hal yang sepele. karena banyak warga masyarakat belum memasang patok ketika akan dilakukan pengukuran, dan bahkan banyak patok yang dipasang pada waktu pengukuran berlangsung. Pemasangan patok pun tidak sesuai anjuran dari BPN, patok itu hanya berupa patok bambu. namun ya tidak semua daerah seperti itu, hanya mungkin sebagian dari daerah yang terjadi seperti.
    Menurut saya pak, warga masyarakat harusnya diberi pengertian mengenai efek buruk tidak dipasangnya patok batas. karena patok batas merupakan sesuatu yang sangat sensitif. Patok batas bisa menyebabkan orang saling bermusuhan, bahkan saling membunuh. Untuk menghindari seperti itu maka kewajiban BPN bersama aparat desa/ kelurahan untuk memberikan pengertian tentang arti pentingnya patok batas. Apabila semua terpenuhi maka BPN Aman, Masyarakat juga Aman....-Tri ida Wijayanti/B-

    BalasHapus
  10. ”Seyogyanya patok tanda batas tidak diberi tulisan BPN karena patok tersebut bukan dipasang oleh BPN dan bukan milik BPN”.
    Saya sangat setuju dengan pendapat atau pernyataan Bapak tersebut di atas. Namun pada kenyataannya di lapangan, hal ini tidak terlalu diperhatikan, baik oleh masyarakat pada umumnya maupun BPN sendiri. Mungkin perlu diadakan sosialisasi yang lebih mengenai patok tanda batas itu sendiri, karena masyarakat awam masih menganggap bahwa patok tanda batas yang dipasang harus berasal dari BPN atau dengan kata lain patok yang dipasang harus bertuliskan BPN. Mungkin masyarakat berpikir bahwa jika dipasang patok yang bertuliskan BPN akan lebih menjamin kepastian hukum. Hal inilah menyebabkan apabila masyarakat hendak mendaftarkan tanah mereka, mereka harus membeli patok-patok tersebut di kantor pertanahan kabupaten/kota setempat untuk dipasang pada tiap batas bidang tanah mereka. Tentu saja ini akan semakin memberatkan masyarakat, khususnya golongan masyarakat ekonomi lemah karena akan menambah besarnya biaya untuk mendaftarkan tanah mereka.
    -Wido Rekno-
    B/37

    BalasHapus
  11. sesuai yg diajarin bapak bahwa batas bidang tanah ada 3, yaitu batas umum, batas tetap dan batas terjamin (guaranteed).
    batas yang terjamin ini bisa didapat dengan asas kontradiktur delimitasi. sayangnya pelaksanaannya di Indonesia masih banyak yang kacau dan belum terlaksana dengan baik ya pak. masyarakat banyak yg belum tau, bahkan orang2 BPN sendiri pun mungkin banyak yg belum tau. dari situ mungkin sumbernya.
    Tidak heran kalo sengketa tanah masih banyak.

    Harusnya klo udah ada sertipikat itu kan udah terjamin dan mempunyai kekuatan hukum ya pak, sayang di Indonesia banyak yg tidak demikian, mudah2an ke depan asas ini dapat tersosialisasi dengan baik (tugas yang berat), agar tdk ada lg sengketa tanah. AMiinn

    BalasHapus
  12. Sesuai amanat Pasal 19 UUPA, BPN mempunyai tugas untuk melaksanakan pendaftaran tanah di Indonesia dengan tujuan pemberian kepastian hukum hak atas tanah pada masyarakat. Pada prosesnya dilaksanakan dua kegiatan yaitu pendataan obyek dan subyek. Dalam pendataan obyek pendaftaran, sebelum dilakukan pengukuran bidang tanah yang sebelumnya sudah dipasang patok batas yang merupakan persetujuan dari pemilik bidang tanah dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan atau memenuhi Azas Kontradiktur Delimitasi. Namun dalam kenyataannya memang masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang pemasangan patok batas ini, sehingga sering kali pada saat petugas ukur akan mengukur bidang tanah tersebut belum terpasang patok batasnya. Belum lagi masalah sulitnya menghadirkan pemilik tanah yang berbatasan pada saat dilaksanakan pengukuran untuk penandatanganan persetujuan penetapan tanda batas. Kurangnya pemahaman tentang pentingnya persetujuan itu menyebabkan pihak-pihak yang berbatasan tersebut enggan untuk menyempatkan waktunya menghadiri proses tersebut karena mempunyai kegiatan dan kepentingan masing-masing. Hal ini memang merupakan masalah krusial dalam penetapan letak batas bidang tanah agar mempunyai kekuatan hukum.
    -Tityas Margawati/B-

    BalasHapus
  13. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  14. UU No 5 Tahun 1960 merupakan landasan bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia. Sistem penetapan batas bidang tanah yang berasas kontradiktur delimitasi menjadi salah satu asas yang konstruktif dalam mencapai jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki seseorang, namun kenyataan di lapangan tidak sepenuhnya dapat terjadi dalam hal persetujuan batas antar pihak-pihak yang berbatasan, sehingga pada suatu ketika timbul perselisihan batas, banyak petugas lapangan yang pada akhirnya menjadi korban. hal itu dikarenakan :
    1. Banyak Petugas Ukur yang belum tahu makna dari persetujuan batas
    2. Anggapan masyarakat bahwa yang diukur adalah luas
    sehingga banyak diantara masyarakat yang tidak setuju terjadi perbedaan luas tanah setelah pengukuran, ini perlu disosialisasikan mengingat pentingnya pengertian tersebut demi lancarnya administrasi pertanahan. setelah itu dicatat dalam Gambar Ukur ( DI 107 ) dan pada DI 201 tentang Risalah Yuridis.
    Apabila asas kontradiktur delimitasi telah dilaksanakan maka akan tercipta letak batas bidang tanah yang mempunyai kekuatan hukum.
    Mochamad_Reza_Kurniawan/A/III/10192486/14

    BalasHapus
  15. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  16. Penetapan dan persetujuan batas merupakan sesuatu yang penting dalam menjamin kepastian hak atas tanah. Azas kontradiktur perlu benar benar ditegakkan sebelum melakukan pengukuran, karena ini merupakan kunci dari terjaminnya hak dan mencegah adanya permasalahan. Namun ternyata pada kenyataannya di lapangan ,banyak petugas ukur dari BPN yang mengabaikan hal tersebut. Maka akibatnya dapat dilihat dengan segera yaitu sengketa batas dan klaim mengeklaim tidak dapat di elakkan lagi. Demi “menyenangkan” pemohon, prosedur yang sedemikian penting diabaikan. Demi mengejar “target”,maka kontradiktur delimitasi dibuat mudah. Ini akan menimbulkan kekacauan dan sengketa pertanahan.
    Masalah lain lagi adalah tanda batas. Tanda batas umumnya yang dipasang oleh masyarakat tidak sesuai dengan peraturan dan tidak standar, sehingga mudah hilang. Masyarakat juga belum sadar untuk menjaga tanda batasnya. Hal ini banyak terjadi di luar Jawa. Ditambah lagi masalah pengukuran yang tidak diikatkan,maka waktu batas hilang dan pada waktu akan dilakukan pengembalian batas maka akan terjadi masalah lagi.
    Permasalahan ini harus mendapat perhatian serius dari BPN.Jangan beraharap administrasi pertanahan akan baik jika permasalahan batas ini tidak dirapikan. Jangan hanya” mengagungkan” citra bahwa BPN telah berubah tapi pada kenyatannya masalah yang lalu belum dituntaskan. Kita harus bersama-sama berjuang untuk merapikan ini. Belakangan ini BPN telah mengeluarkan teknologi CORS sehingga mendukung kepastian letak dari batas bidang tanah. Semoga terobosan ini dapat di kembangkan di seluruh Indonesia. Selain itu, Pemahaman prosedur kontradiktur harus dikuatkan di benak para petugas ukur agar tidak menyepelekannya dan akan mengundang masalah di kemudian hari.
    terimakasih
    MAHENDRA TRI HARTARTO / Kelas B / 101992532

    BalasHapus
  17. Kesepakatan batas bidang tanah yang didaftarkan antara pemilik tanah dengan pemilik tanah yang berbatasan atau dikenal kontradiktur delimitasi merupakan salah satu fondasi atau dasar dari kebenaran pengukuran untuk selanjutnya terbitlah sertipikat yang mempunyai kekuatan bukti atau dengan kata lain tidak cacat hukum. Sesuai dengan PMNA KBPN NO 3 tahun 1997 pasal 19 ayat 5 menyebutkan bahwa kesepakatan letak batas bidang tanah antara pemilik tanah dengan pemilik tanah berbatasan dituangkan dalam di 201, apakah di 201 sudah cukup mempunyai kekuatan hukum ataukah masih perlu surat pernyataan tambahan guna menuangkan kesepakatan batas yang sudah disepakati?
    Mila Imam Ermawanto, NIM 10192485, Kelas A, No. absen 13

    BalasHapus
  18. Lasono
    BPN mempunyai tugas melaksanakan pendaftaran tanah.Dalam pelaksanaannya terlebih dahulu diawali dengan kegiatan pengukuran fisik dari tanah tersebut. Dalam kegiatan pengukuran ini terlebih dahulu harus dipenuhi asas kontradiktur delimitasi namun didalam pelaksanaanya untuk memenuhi asas tersebut sering dijumpai berbagai hambatan. Dalam pengukuran pemilik tanah yang berbatasan terkadang tidak ada walaupun awalnya patok telah terpasang dengan persetujuan yang berbatasan. Hal seperti ini menghambat pekerjaan BPN sehingga diperlukan solusi. Solusi permasalahan ini harus menjadi prioritas untuk dipecahkan dalam melaksanakan pengukuran supaya kedepannya tidak menimbulkan masalah yang baru.
    Lasono (B) / 10192528

    BalasHapus
  19. Terkadang malah batas bidang tanah masih dianggap terlalu sepele oleh pemilik tanah.Bagi mereka lebih penting hasil ukuran yang didapat sesuai dengan apa yang mereka inginkan.Misalnya,didalam buku register desa luas tanah A adalah 200 m2,saat diadakan pengukuran untuk pendaftaran ternyata luasnya hanya 188 m2 karena pengukuran dilakukan sesuai batas bidang tanag yang ada. Kemudian pemilik tanah dengan seenaknya memindah batas agar ukuranya bisa 200 m2. Jika dilihat secara sekilas memang hanya hal sepele yaitu memindah batas, tapi efek yang ditimbulkan itu sangatlah besar. Seperti permasalahan sengketa batas antara Indonesia dan Malaysia yang menyebabkan kedaulatan indonesia terancam,begitu pula jika batas bidang tanag seseorang diterobos. Untuk itu permasalahan batas sangatlah penting. dengan batas yang jelas dan telah memenuhi asas kontradiktur maka permasalahan dapat diminimalisir. Pemahaman mengenai pemasangan bidang tanahjuga perlu disosialisasikan dengan baik. Selama ini masyarakat mengira karena yang mengukur tanah itu BPN maka yang memasang patok adalah BPN dan patok itu milik BPN padahal itu semua salah kaprah. Bagi para petugas ukur harus memegang teguh peraturan yang sudah ada,bekerja sesuai prosedur.
    Khabib surachman (B)/10192527

    BalasHapus
  20. Pendaftaran tanah berawal dari asas kontradiktur delimitasi. Hal ini dapat terlaksana dari objek mengenai kepastian letak batas bidang tanah. Kepastian ini harus di dasarkan kesepakatan dari pemilik tanah yang berbatasan. Maka selanjutnya terjadi kepastian letak bidang tanah yang mempunyai kekuatan hukum. Disahkan dengan adanya perjanjian diatas kertas, selanjutnya baru didaftarkan untuk pensertipikatan. Candra Permana Putra - kelas B.

    BalasHapus
  21. Kepastian batas bidang tanah merupakan hal yang sangat penting dalam pendaftaran tanah. Penetapan batas bidang - bidang tanah ini diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 pasal 17, dimana dalam pasal ini dijelaskan bahwa dalam pendaftaran tanah penetapan batas diupayakan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Namun sampai sekarang masih ada masyarakat yang masih belum menyadari pentingnya kepastian tanda batas. Di daerah - daerah masih banyak dijumpai tanda - tanda batas sementara yang dengan mudah dapat hilang dan dipindahkan. Untuk menghindari terjadinya sengketa batas, tugas kitalah sebagai insan BPN untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya pemasangan tanda batas permanen yang telah disepakati pihak - pihak yang berbatasan dan tanda batas tersebut wajib dipelihara oleh pemegang hak yang bersangkutan. Selain itu, perlunya ketegasan dari para petugas - petugas ukur untuk tidak melakukan pengukuran pada tanah yang belum ada kepastian tanda batasnya atau pada tanah yang belum tercapai azas kontradiktur delimitasi.
    Esti Purwandari_B

    BalasHapus
  22. peraturan ini sudah di buat sejak tahun 1997. hanya saja budaya yang salah telah mengakar smpai sekarang. dimana pemilik batas belum mau memasang tanda batas sebelum petugas ukur turun ke lapangan. selain itu budaya pembelian patok di BPN seolah-olah hanya BPN sajalah yang berhak membuatnya.padahal tidak demikian. hanya saja, apabila BPN sendiri tidak menyediakanya, pemilik tanah tidak membuatnya sendiri. hal ini menjadi dilema tersendiri. tertama saat BPN di tuntut untuk melaksanakan pelayanan prima. Taufiqul Fajri - kelas B

    BalasHapus
  23. Hmmm...saya setuju, Pak. Memang sebelum melakukan pelaksanaan Pengukuran Penataan Batas, sebaiknya Pemilik tanah/Ahli warisnya/Kuasanya dituntut peran aktifnya untuk melakukan identifikasi bidang tanah miliknya kemudian memasang tanda batas bidang tanah sesuai dengan kesepakatan tetangga yang bersebelahan, (baik kesepakatan batas-batas bidang tanah dengan melaksanakan pemasangan patok-patok tanda batas untuk setiap bidang tanah dan penandaan seluruh bidang tanah) kemudian mengisi Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan bidang tanah disertai dengan kelengkapan dokumen lainnya yang menunjukan bukti kepemilikan tanah tersebut.
    Agus Andy H/A/III/10192474/02

    BalasHapus
  24. Kepastian hukum merupakan aspek terpenting di dalam penyertipikatan tanah, oleh karena itu mulai dari tahap pemasangan sampai dengan penetapan tanda batas harus disaksikan oleh pihak-pihak yang berbatasan dan pejabat, aparat yang mengetahui secara langsung kondisi di lapangan serta tanda batas tersebut dan sebagainya sudah memiliki aturannya dan seyogyanya dilaksanakan sebaik mungkin untuk meminimalisir masalah yang akan dihadapi dikemudian hari karena itu tadi kepastian hukum yang tidak bersifat mutlak dan masih dapat digugat dengan bukti keperdataan dengan itikad baik maupun tidak. BPN dalam hal ini seharusnya harus benar memahami tentang situasi dan kondisi permasalahan yang akan muncul dikemudian hari jika kondisi yang sekecil apapun tidak dapat dilakukan dengan baik dan prosedural. Adapun yang dapat saya tangkap dari pernyataan Bapak tersebut di atas dan pendambahan pendapat saya sendiri yakni di dalam rangka penentuan batas yang baik, adl. Sbb:
    1. Menentukan titik/tanda batas bidang tanah berasaskan kontradiktur dan dihadiri secara langsung oleh pihak, pejabat, dan aparat yang terkait sekaligus sebagai saksi.
    2. Petugas bukan bertindak sebagai aparat yang tahu dan mengerti letak batas yang sebenarnya, jadi tidak dibenarkan melakkukan pengukuran sebelum ditentukan batas yang jelas berasaskan kontradiktur delimitasi.
    3. Penandatanganan asas kontradiktur delimitasi dilakukan sebelum pengukuran dilakukan, karena persetujuan antara pihak-pihak yang berbatasan dilakukan sebelum penentuan batas yang sah.
    4. Setelah dilakukan pengukuran, sebaiknya antar pemilik menyepakati demi keamanan patok dan tidak berpindah tempat, seperti : mengecor menggunakan pipa atau dengan benda bersama (pagar), dsb. Serta tidak menggunakan tulisan BPN pada patok batas tersebut karena bukan BPN yang memasang dan memilikinya.
    5. Pemberitahuan kepada pemohon bahwa tanda batas bidang tanah merupakan salah satu jaminan pemilikan yang sah sehingga meminimalisir adanya sengketa, oleh karena itu dihimbau untuk menjaganya.
    Namun kenyataanya di lapangan masih jauh dari yang diharapkan. Seperti : masyarakat yang kurang pengetahuan akan asas kontradiktur delimitasi, khusnya di daerah terpencil. Pemasangan tanda batas tanah menurut mereka dilakukan oleh aparat BPN. Penyuluhan terhadap masyarakat mengenai pentingnya pemasangan tanda batas berasaskan kontradiktur delimitasi sangatlah urgent. saya sependapat dengan teman-teman bahwa sengketa dapat diawali dari pemasangan batas bidang tanah yang sah. Kendala di lapangan selain masyarakat, kesadaran dan pengetahuan dari aparat sendiri, serta menghilangkan mosi ketidakpercayaan masyarakat kepada instansi kita dapat diperkecil. Semoga dapat menjadi kontrol untuk kedepannya.
    -Martan Fajri(B)/10192534-

    BalasHapus
  25. setuju pak. Dalam pelaksanaan Pendaftaran tanah adalah berawal dari asas kontradiktur delimitasi(adanya kata sepakat antara kedua belah pihak). Asas kontradiktur dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang ditanda tangani pemilik tanah dan pemilik tanah yang berbatasan dan oleh Kepala Desa /Kelurahan. Pada saat yang sama kontradiktur ini di sepakati pula pada Daftar Isian 201 yang dapat diperoleh dari Kantor Pertanahan, kedua bukti tertulis ini menjadi syarat untuk mengajukan pengukuran atau penetapan batas bidang tanah tersebut ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan tidak akan menerima permohonan pengukuran bila patok tanda batas yang dipasang belum memenuhi asas kontradiktur. tp pada kenyataannya dilapangan tidak sesuai.
    krn da 2 permasalahan yaitu:
    1.masyarakat tdk paham tentang pentingnya pemasangan tanda batas permanen.
    2. tidak adanya ketegasan dari para petugas - petugas ukur untuk tidak melakukan pengukuran pada tanah yang belum ada kepastian tanda batasnya atau pada tanah yang belum tercapai azas kontradiktur delimitasi.
    solusinya:
    1. Untuk menghindari terjadinya sengketa batas, tugas kitalah sebagai insan BPN untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya pemasangan tanda batas permanen yang telah disepakati pihak - pihak yang berbatasan dan tanda batas tersebut wajib dipelihara oleh pemegang hak yang bersangkutan.
    2. perlunya ketegasan dari para petugas - petugas ukur untuk tidak melakukan pengukuran pada tanah yang belum ada kepastian tanda batasnya atau pada tanah yang belum tercapai azas kontradiktur delimitasi (PMNA KBPN NO 3 tahun 1997 dan PP No. 24 Tahun 1997 pasal 17).
    Pramono Budi aji/A/III/10192495/23

    BalasHapus
  26. Masalah pertanahan dewasa ini sangat riskan sehingga perlu adanya kepastian hukum kepemilikan tanah,yaitu dengan pendaftaran tanah. Dengan pendaftaran tanah diharapkan dapat mengetahui siapa pemilik tanahnya, tentang obyek tanahnya sendiri dan hubungan pemilik tanah dan tanahnya. Untuk memastikan obyek hukum tanah perlu adanya kontradiktur delimitasi seperti yang telah dibahas oleh bpk.Tjahyo diatas.
    Akan tetapi Kontradiktur delimitasi banyak mengalami kendala di lapangan. Banyak masyarakat berpedoman bahwa acuan mereka adalah luas bukan batas sehingga mereka mencari luas terlebih dahulu baru mendapat batas, padahal yang benar adalah menetapkan batas terlebih dahulu baru mendapatkan luas. Ini terjadi karena pemilikan tanah perpedoman pada luas, begitu juga dengan jual beli tanah yang penting luas bukan batas. Sehingga batas tanah tidak dperhatikan. Tidak semua pemilik tanah yang berbatasan dapat hadir dalam kontradiktur delimitasi. Hal ini yang membuat dilema petugas ukur. Jika pemilik yang berbatasan tidak hadir saat penetapan batas dan pengukuran tetap dilanjutkan maka akan melanggar peraturan . Tetapi jika tidak diukur akan menghambat proses pendaftaran tanah. Orang yang berbatasan sering menganggap hal itu tidak penting bagi mereka sehingga mereka tidak datang.
    Kontradiktur delimitasi adalah hal yang sangat penting sehingga untuk mewujudkan hal tersebut sesuai peraturan pun harus sabar. Perlu adanya kerjasama semua pihak, baik Pemerintah (BPN dan Desa) yang mengatur administrasi pertanahan dan kesadaran masyarakat. Setelah kontradiktur delimitasi terwujud, maka perlu adanya pengukuran yang teliti dan dapat direkonstruksi batasnya kapanpun dan oleh siapapun(yang berwenang) sehingga akan terwujud kepastian obyek hukum pendaftaran tanah.
    isabela candrakirana_B/13

    BalasHapus
  27. Berbicara tentang tanda batas,, memang seharusnya tanda batas dipasang sebelum petugas ukur BPN turun ke lapangan..
    namun yang sering saya jumpai :
    pemilik tanah enggan menanam tanda batas sebelum petugas BPN datang..
    Padahal dalam berkas permohonan (terutama permohonan pendaftaran tanah untuk pertama kali), pemilik tanah telah menandatangani Surat Pernyataan Telah Memasang Tanda Batas yang menyatakan tanda batas telah dipasang dan telah disetujui tetangga yang berbatasan yang dibuktikan dengan tanda tangan tetangga yang berbatasan.
    namun kenyataanya tanda batas belum di pasang.. dan ketika petugas turun ke lapangan, barulah tanda batas dipasang..
    sebenarnya mungkin tidak menjadi masalah selama saat petugas turun, pemilik tanah sendiri yang memasang tanda batas dengan disaksikan tetangga yang berbatasan dan petugas ukur serta aparat desa/kelurahan setempat..
    hanya saja hal ini akan menimbulkan opini bahwa petugas BPNlah yang paling berhak/harus ada dalam pemasangan tanda batas..padahal tidak demikian adanya..

    ***kasus lain, jika tanah yang dimohon adalah tanah jual beli..
    pemohon sering meminta petugas ukur yang menetapkan sampai mana batas tanahnya.
    misalnya : si A membeli tanah 100M2,, pemilik tanah baru akan memasang tanda batas setelah petugas BPN mengukur dan menghitung luasnya sesuai jual beli tersebut..
    di satu sisi, petugas BPN hanya membantu memberi tahukan tanah yang dibeli 100M2 tersebut kira2 panjang dan lebarnya sekian..
    namun disisi lain hal tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan..karna petugas ukur tidak berhak untuk menentukan batas seseorang kecuali saat pengembalian batas..
    Hal ini menjadi dilema di lapangan karena masyarakat kita banyak yang belum mengerti tentang hal tersebut..
    mungkin perlu ada sosialisasi di masyarakat tentang hal tersebut..

    *DYAH KURNIAWATI*
    KELAS A

    BalasHapus
  28. Dalam persetujuan penetapan tanda batas yang sebenarnya antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang berbatasan sering ditemui hambatan dilapangan seperti belum ditetapkannya tanda batas oleh pemilik tanah karena sengketa diantaranya belum diketahui dengan pasti mengenai dimana letaknya, bagaimana batas-batasnya, berapa luasnya, bagaimana status tanahnya, siapa pemegang haknya. Hal ini tentunya akan menghambat kinerja pelayanan BPN kepada masyarakat, oleh karena itu perlunya bukti pemilikan dan penguasaan baik secara fisik maupun yuridisnya menyangkut kepastian atas letas, luas, dan batas bidang tanah tersebut perlunya pemasangan tanda batas bidang tanah yaang memenuhi kaidah asas kontradiktur sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 PP 10 Tahun 1961 dijelaskan secara tegas bahwa batas bidang tanah merupakan bagian yang penting / vital yang dinyatakan dengan tanda-tanda batas setelah dilakukan penyelidikan riwayat bidang tanah. Selanjutnya sebagaimana diatur dalam UUPA (UU No.5 Tahun 1960) khususnya pasal 19 kemudian dijabarkan pada PP 24 Tahun 1997 dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah yang menjamin kepastian hukum yakni apabila peta –peta kadaster memenuhi beberapa syarat: batas-batas yang diukur dan dipetakan adalah batas sebenarnya ( sah menurut hukum) dan juga harus dapat ditetapkan kembali (rekonstruksi batas) dilapangan sesuai dengan keadaan pada waktu batas-batas itu ditetapkan dan diukur. Proses penetapan tanda batas tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara penetapan batas (Pasal 19 PMNA 3/1997). Dari keseluruhan uraian diatas, saya berpendapat bahwa solusi yang dapat diambil agar kinerja dari petugas BPN dapat optimal yakni perlunya sosialisasi yang interaktif kepada masyarakat sehingga mendapatkan informasi yang jelas, supaya dikemudian hari tidak menimbulkan perselisihan karena sudah terciptanya suatu prinsip jaminan kepastian hukum.
    Hari Sulistyono Kelas B/11

    BalasHapus
  29. Sebagian besar di wilayah Indonesia pemasangan tanda batas masih belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, hal ini sangat dipengaruhi oleh budaya setempat dimana dalam menandai batas atau mengamankan tanahnya dilakukan dengan menanam tanaman keras di sekeliling tanahnya. Selain itu juga dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan arti penting pemasangan tanda batas serta akibat yang akan dihadapi dikemudian hari apabila terjadi sengketa batas antara ahli waris pemegang hak dengan pemegang hak lainnya karena tidak ada tanda batas yang pasti.
    Ketika saya bertugas di daerah banyak saya jumpai tanda batas yang terbuat dari besi hilang karena dicuri serta masyarakat yang membiarkan saja tanda batas tanahnya tercabut, hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan tanda batas bidang tanahnya.
    Untuk mengatasi hal tersebut perlu ditingkatkannya kesadaran masyarakat akan arti penting pemasangan tanda batas sebagaimana pasal 17 ayat (3) PP Nomor 24 tahun 1997 dan PMNA/KaBPN Nomor 3 tahun 1997.
    Dengan adanya pemasangan tanda batas yang sesuai dengan peraturan yang berlaku maka letak batas bidang tanah yang mempunyai kekuatan hukum akan terwujud.
    ˷˷˷˷˷Pamularas Katriningsih/B˷˷˷˷˷

    BalasHapus
  30. Batas bidang tanah memang merupakan unsur terpenting dalam hal kepemilikan tanah. Namun, hingga kini kesadaran akan hal tersebut masih dipandang sebelah mata. "Yang penting sertipikatnya, mau patoknya bergeser, rusak, bahkan hilang itu masalah belakangan". Begitulah pandangan sebagian besar masyarakat yg tidak memikirkan dampaknya dikemudian hari. Kesadaran akan pentingnya batas bidang tanah harus ditanamkan sejak dini. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai batas bidang tanah, dalam hal penetapan, pemasangan dan perawatannya serta pula mengenai azaz kontradiktur delimitas harus lebih di tingkatkan. sekedar usulan saya pak ; jika ada Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon, mengapa tidak digalakkan juga GERAKAN TANAM DAN PELIHARA PATOK berskala nasional yg diagendakan minimal sekali setahun... hehe. Maaf pak guyon sedikit. Mudah-mudahan pejabat pusat kita yang terhormat bisa mendengar.
    Sawal Dakhriawan_kls.B

    BalasHapus
  31. Kepastian hukum terhadap letak dan batas bidang tanah selalu menjadi awal dari kepastian hukum kepemilikan bidang tanah.Saya sependapat dengan pernyataan ini.Pengukuran kadastral harus memenuhi dua syarat yaitu asas kontradiktur delimitasi dan sesuai teknis yaitu dapat direkonstruksi batas-batasnya.Namun disayangkan dalam prakteknya di lapangan tidak demikian adanya.Sebagian besar masyarakat kurang memperhatikan letak batas bidang tanah yang mereka punya.Banyak yang beranggapan bahwa patok dipasang setelah diukur oleh petugas BPN.Bahkan penandatanganan DI 201 dilakukan oleh aparat desa dan bukan oleh pihak yang sebenarnya dengan alasan yang bersangkutan susah dihubungi.Kenyataan seperti ini tentu akan dapat menimbulkan masalah suatu saat nanti.Sebagai insan BPN,sudah menjadi kewajiban kita untuk memberikan pengertian dan pengarahan yang sejelas dan sebenar-benarnya kepada masyarakat akan pentingnya pemasangan tanda batas yang sesuai asas kontradiktur.Sikap tegas dari petugas ukur juga harus diperhatikan,yaitu untuk tidak menerima jika ada permohonan pengukuran yang belum jelas batas-batasnya dan belum ada patok yang dipasang.Dengan pemasangan patok batas yang benar dan sesuai asas kontradiktur akan dapat mengurangi angka permasalahan sengketa batas yang marak terjadi di lingkungan BPN.
    Siti Nurhayati/B/10192544

    BalasHapus
  32. Jika semua warga masyarakat, pihak pihak yang saling berbatasan bidang tanahnya, maupun BPN sebagai pengatur administrasi pertanahan tertib dan taat pada asas contradictour delimitasi maka conflik yang terjadi di kemudian hari dapat diminimalisir..

    Elly Dhian P

    BalasHapus
  33. Sebelum berbicara mengenai letak bidang tanah terkait proses pendaftaran tanah, perlu diingat kembali tentang tujuan pendaftaran tanah, diantaranya untuk memberikan kepastian hukum mengenai bidang tanah yang dimaksud. Sebuah tujuan ibarat buah dari sebuah tanaman, dalam hal ini kepastian hukum (mengenai objek dan subjek) merupakan buah dari pendaftaran tanah, apabila benar cara menanam dan merawatnya, pasti buahnya akan baik. Maka apabila proses pemasangan tanda batas dan pemeliharaannya baik, secara otomatis pendataran tanah tersebut akan dapat memberikan kepastian hukum (mengenai objek bidang tanah).
    Saya sependapat mengenai proses pemasangan tanda batas seperti yang telah diuraikan diatas, dimana batas dipasang oleh pemilik tanah dan memenuhi asas kontradiktur serta diketahui oleh pejabat atau aparat yang mengetahui atau memiliki data siapa-siapa pemilik tanah yang berbatasan(Kepala desa / Kelurahan) baru diikuti pengukuran oleh petugas ukur Kantor Pertanahan. Dengan adanya kesepakatan diawal semacam ini, serta adanya pemeliharan tanda batas secara baik dapat meminimalisir penyebab terjadinya sengketa batas dikemudian hari, sehingga kepastian hukum mengenai objek tanah akan tercapai yang menjadi buah dari pendaftaran tanah itu sendiri.
    (17. Muhshin Fathoni Kls A)

    BalasHapus
  34. kewajiban pemasangan tanda batas dalam pengukuran tanah sebagai salah satu sarana dalam memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah,tetapi masih banyak faktor dilapangan yang tidak sesuai dengan aturan-aturan terutama dalam PP24 pasal 19 ,banyak patok batas yg di pasang bukan oleh pemilik tanah tapi oleh petugas ukur.pemegang hak atas tanah kurang menyadari arti pentingnya pemasangan tanda batas serta akibat yang di hadapi di kemudian hari.
    fajar kemal gustaman/A/10192480/III

    BalasHapus
  35. Menurut pendapat saya asas KONTRADIKTUR DELIMITASI belum maksimal di laksanakaan di indonesia. satu hal yang paling penting dalam proses pendaftaran tanah adalah proses pengukuran tanah, dan sebelum tanah diukur maka harus sudah terpasang tanda batas tanah di setiap sudut tanah. Adapun yang perlu dilakukan oleh pemegang atau pemilik tanah adalah melaksanakan kewajibannya memasang atau memelihara tanda batas sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kewajiban memasang atau memelihara tanda batas yang telah ada dimaksudkan untuk menghindari terjadinya perselisihan mengenai batas tanah. Namun ironisnya Meskipun kepemilikan tanah telah diatur sedemikian rupa, namun masih saja terdapat permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan seperti adanya tumpang tindih atau overlapping batas bidang tanah akibat tidak jelasnya batas suatu bidang tanah yang disebabkan pemilik tanah tidak memelihara tanda batas tanah. Juga seringnya pemilik tanah selaku pemegang sertipikat tanah tidak mengetahui sampai dimana batas tanah yang dimilikinya akibat tidak ada tanda batas tanah atau hilangnya tanda batas tanah. Demikian juga dalam hal kepemilikan sebidang tanah, misalnya saja terhadap sebidang tanah yang sudah dikuasai oleh subjek hukum selama bertahun tahun dan telah dilengkapi dengan sertipikat. Terhadap tanah itu masih ada pihak luar yang menuntut hak atas tanah tersebut.
    Untuk mengatasi hal tersebut di atas da sarankan bahwa :
    BAGI MASYARAKAT :
    • Sebisa mungkin memelihara tanda batas tanah yang dimilikinya, sehingga tanda batas tersebut ke depannya tidak menimbulkan masalah dengan pihak yang berbatasan.
    BAGI KANTOR PERTANAHAN :
    • Untuk menghindari terjadinya sengketa batas, tugas kitalah sebagai insan BPN untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya pemasangan tanda batas permanen yang telah disepakati pihak - pihak yang berbatasan dan tanda batas tersebut wajib dipelihara oleh pemegang hak yang bersangkutan.
    • Memberikan penyuluhan rutin ke masyarakat tentang arti penting pemeliharaan batas - batas bidang tanah.
    BAGI JURU UKUR :
    • Hendaknya para petugas - petugas ukur untuk tidak melakukan pengukuran pada tanah yang belum ada kepastian tanda batasnya atau pada tanah yang belum tercapai azas kontradiktur delimitasi (PMNA KBPN NO 3 tahun 1997 dan PP No. 24 Tahun 1997 pasal 17).
    Tentunya apabila ada kerja sama antara semua pihak tersebut di atas, Permasalahan batas yang ada sekarang ini bisa di atasi dan batas bidang tanah yang ada di indonesia ini benar-benar mampu MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM.Semoga..AMIN.


    NAMA : KARIYONO
    KELAS : B / 14

    BalasHapus
  36. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  37. Asas kontradiktur delimitasi telah tercantum dalam PMNA/Ka.BPN No. 3 tahun 1997 dan PP No. 24 tahun 1997 pasal 17. Menurut saya, pemasangan tanda batas harus sudah dilaksanakan sebelum pengukuran dilaksanakan. Tanda batas tersebut dipasang oleh pemilik tanah yang disaksikan dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan serta oleh perangkat desa. Pegawai BPN dalam hal ini adalah juru ukur tidak boleh memasang tanda batas tetapi dalam kenyataannya masih banyak juru ukur yang membantu memasangkan tanda batas bidang tanah. Oleh karena itu, harus ada disiplin yang tinggi dari juru ukur agar tidak ikut membantu memasang tanda batas bidang tanah karena tugas mereka hanya menetapkan tanda batas tersebut.

    NISA ATRIANA/10192492
    KELAS A

    BalasHapus
  38. Setuju sekali pak… pemasangan tanda batas bidang tanah memang sangat penting dan perlu dilakukan sebelum dilaksanakannya pengukuran bidang tanah, hal ini selain untuk menjamin kepastian hukum juga untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah yang dapat terjadi dikemudian hari. Yang perlu diingat adalah tanda batas bidang tanah harus dipasang sendiri oleh pemilik tanah dan disaksikan serta mendapat persetujuan dari pemilik tanah berbatasan untuk memenuhi asas kontradiktur delimitasi. Oleh karena itu, kita sebagai aparat BPN wajib mengingatkan pemilik tanah untuk memasang tanda batas sebelum pengukuran bidang tanah dilakukan.
    ASMAUL CHUSNA/ NIM. 10192516/ KELAS B

    BalasHapus
  39. Betul pak, Asas Kontradiktur Delimitasi sebelum pengukuran memang sangat penting, karena termasuk dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum. Tetapi kenyataannya terutama di luar jawa asas ini sulit untuk dilakukan, kebanyakan masyarakat tahunya yang memasang dan menetapkan patok adalah BPN, padahal itu salah. Seperti pengalaman saya kendalanya adalah sulitnya transportasi untuk melekukan pengukuran di pedalaman dimana jarak tempuhnya memerlukan waktu yang lama, tetapi setelah sampai dilokasi patok-patok bidang tanah yang dimohon tersebut banyak yang belum terpasang. Padahal sebelumnya sosialisasi untuk pemasangan patok telah dilakukan, sehingga ini membuat proses pengukuran dalam pensertipikatan tanah menjadi lambat dan tidak efektif. Maka dari itu ini menjadi PR bagi BPN untuk terus bersosialisasi tidak hanya tentang sertipikat tetapi juga apa pentingnya patok tanah tersebut. Karena sudah menjadi tugas BPN dalam mengatur tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mohon bimbingannya Pak bila kami masih keliru..Terima Kasih.
    -R. BAGUS SUKMA ENTON H. /10192496(A)-

    BalasHapus
  40. Asas kontradiktur delimitasi sudah jelas tertuang dalam PP No. 24 Tahun 1997 pasal 18, yang menyebutkan Kantor Pertanahan Kabupaten /Kota melaksanakan pengukuran dan penetapan bidang tanah berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan disetujui pemegang hak atas tanah yang berbatasan. Namun dalam kenyataannya memang masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang asas tersebut, sehingga sering kali pada saat petugas ukur akan mengukur bidang tanah tersebut belum terpasang patok batasnya. Belum lagi masalah sulitnya menghadirkan pemilik tanah yang berbatasan pada saat dilaksanakan pengukuran untuk penandatanganan persetujuan penetapan tanda batas.
    Dalam proses pendaftaran tanah, faktor-faktor yang memengaruhi dan menentukan adalah faktor internal maupun eksternal. Faktor internal meliputi SDM, sarana dan prasarana yang ada di BPN. Faktor eksternal antara lain kemampuan dan iktikad baik aparat kantor desa/kelurahan dan administrasi pertanahan yang ada di kantor desa/kelurahan di samping iktikad baik pemohon.
    Perlu adanya kerjasama semua pihak, baik Pemerintah (BPN dan Desa) yang mengatur administrasi pertanahan dan kesadaran masyarakat. Setelah kontradiktur delimitasi terwujud, tidak kalah pentingnya terwujud pengukuran yang teliti dan dapat direkonstruksi batasnya kapanpun dan oleh siapapun(petugas yang berwenang) sehingga akan terwujud kepastian obyek hukum pendaftaran tanah, dan secara tidak langsung akan mengurangi sengketa akibat patok batas tanah.
    Muhamad Irfan Yudistira, A/III/10192487/15

    BalasHapus
  41. Terkadang masyarakat kurang memahami arti pentingnya contradictour delimitasi, sehingga yang terjadi pada saat pengukuran di lapangan, masyarakat menginginkan ukuran atau luas seperti yang tertera pada alas hak.
    Sehingga yang terjadi di lapangan adalah "mencari" batas sesuai alas hak, bukan mengukur tanda batas yang telah terpasang.
    Bahkan walaupun tanda batas telah terpasang dan telah mendapat persetujuan dari pihak yang bersebelahan (memenuhi asas contradictour delimitasi) namun luas hasil penukuran melebihi luas dari alas hak, pemilik tanah meminta untuk menggeser atau memindah tanda batas sesuai dengan luas pada alas hak.
    Maka dari itu, pengertin dan pemahaman masyarakat terhadap arti pentingnya asas contradictour delimitasi sangat diperlukan.
    Yunus Sujarwadi / B / 10192552

    BalasHapus
  42. "Tidak ada aspek lain dari pendaftaran tanah menimbulkan kontroversi kecuali dari letak batas-batas pemilikan tanah".
    Itulah sebabnya asas kontradiktur delimitasi sangat penting dalam penentuan batas bidang tanah,, dampak dari asas ini bukan saat ini saja tapi juga untuk masa yang akan datang.. Namun banyak masyarakat yang tidak mengetahui akan hal itu.. Oleh karena itu pentingnya diadakan sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat dari instansi terkait (BPN) tentang penentuan batas, pemasangan dan pemeliharaannya,, agar konflik pertanahan yang diakibatkan karena batas dapat diminimalisir..
    (Tin Mutoharoh_B_10192546)

    BalasHapus
  43. Merupakan tugas dari BPN dalam melakukan pendaftaran tanah diseluruh Indonesia. Untuk menjamin kepastian hukum atas tanah yang didaftarkan maka diperlukan kepastian batas bidang tanah. Penetapan batas bidang - bidang tanah ini diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 pasal 17. Bidang tanah yang akan dipetakan, diukur, harus ditetapkan dulu letaknya, batas-batasnya dan harus dipasang tanda-tanda batas disetiap sudut bidang tanah yang bersangkutan. Selain itu dalam penentuan batas harus berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Tetapi dalam kenyataannya di daerah masih banyak ditemui tanda-tanda batas sementara yang dengan mudah dapat hilang dan dapat mudah dipindahtempatkan seperti pohon. Selain itu, dalam proses pengukuran juga tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang berbatasan sehingga apabila belum dipasang tanda batas permanen dapat menimbulkan sengketa dikemudian harinya. Inilah yang menjadi tugas kita sebagai insan BPN untuk menyadarkan alangkah pentingnya pemasangan tanda batas permanen yang terlebih dahulu disepakati oleh pihak-pihak yang berbatasan.Kita juga harus mengubah pandangan masyarakat yang beranggapan bahwa tanda batas dibuat dan dipasang oleh pemilik tanah yang disaksikan oleh pihak-pihak yang berbatasan bukan oleh pegawai BPN. BPN juga harus memberi ketegasan agar para juru ukur tidak mengukur tanah apabila belum dipasang tanda-tanda batas yang permanen atau belum berasaskan Kontrradiktur Delimitasi.
    GALUH DWI RATNAWATI_B

    BalasHapus
  44. Pengukuran batas bidang-bidang tanah ditetapkan oleh pejabat publik yang berwenang berdasarkan hasil kesepakatan dalam penunjukkan batas oleh pemilik bidang tanah yang bersangkutan bersama dengan pemilik tanah yang berbatasan. Tetapi pada kenyataannya
    banyak patok-patok yang belum terpasang pada bidang tanah yang di mohon dan tidak disaksikan oleh pihak-pihak bersebelahan sehingga asas kontradiktur delimitasi tidak dapat terpenuhi dan akan memungkinkan terjadinya masalah/sengketa dikemudian hari. Untuk menghindari terjadinya sengketa dikemudian hari, maka kinerja BPN harus ditingkatkan yang didukung dengan kerjasama berbagai pihak, baik dari pemilik bidang tanah, pemilik tanah yang berbatasan maupun aparat desa yang berwenang.
    Rr. ENDAH RETNOWATI_B

    BalasHapus
  45. saya sangat setuju dengan tulisan bapak ini. Tulisan ini sangat penting bagi seluruh petugas ukur di Indonesia ini karena sebelum mengukur kita harus sudah menerapkan asas kontradiktur delimitasi ini pak. Menurut saya pak,hampir di seluruh wilayah Indonesia, masyarakat beranggapan bahwa petugas BPN lah yang seharusnya mengerti tentang batas tanah mereka,padahal anggapan itu salah besar.Jadi diharapkan perlu sosialisasi yang lebih intensif pak mengenai penerapan asas kontradiktur delimitasi ini pak.
    Bila perlu sosialisasinya seperti sosialisasi Larasita ini pak, lebih dekat dan lebih nyata, bukan hanya sebagai wacana aja dimana rakyat tidak akan sempat tuk membaca nya apalagi memahaminya.
    Terima kasih pak..
    Adolf Antonius Manurung_B

    BalasHapus
  46. Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak ditetapkan terlebih dahulu kepastian hukum objeknya melalui penetapan batas bidang tanah. Dalam hal ini penetapan batas memang hal utama yang terpenting sebelum dilaksanakan pengukuran karena masalah sengketa batas sejauh ini masih menjadi permasalahan dalam BPN. Akan tetapi pada kenyataan di lapangan peraturan ini tidak bisa dengan mudah dilaksanakan. Kurangnya sosialisasi akan pentingnya pemasangan batas menjadi suatu kendala, maka BPN perlu bekerjasama dengan aparat desa/kelurahan dalam mewujudkan asas kontradiktur delimitasi yang sesungguhnya agar masalah sengketa batas dapat diminimalisir. Selain kendala tersebut realita dilapangan juga menunjukkan bagaimana masyarakat kesulitan dalam menentukan pemasangan patok batas saat bagi waris atau jual beli. Disatu sisi PP 24 1997 mengatakan di dalam pelaksanaan pensertipikatan tanah apabila patok batas belum dipasang tidak bisa diukur. Sering didapati masyarakat meminta tolong kepada petugas ukur untuk membagi secara adil. Hal ini membuat petugas ukur menjadi dilema. Dilain pihak peraturan tidak memperbolehkan, namun sisi manusiawi kita ingin membantu. PP 24 1997 tersebut pada dasarnya mengamankan petugas ukur karena tidak mau ambil resiko. Padahal banyak realita terjadi dilapangan yang membuat peraturan tersebut tidak mudah untuk dijalankan. Namun sudah menjadi kewajiban bagi BPN dan merupakan tugas yang berat untuk selalu berupaya yang terbaik agar tidak ada lagi sengketa tanah di Indonesia.
    Ratna Permatasari_B

    BalasHapus
  47. Kontradiktur delimitasi merupakan hal yang penting dan sudah diketahui oleh petugas ukur dilingkungan Badan Pertanahan Nasional. Tapi prakteknya dilapangan tidak terjadi demikian. Banyak dijumpai di Kantor Pertanahan yang pernah saya ketahui hal ini tidak terjadi sesuai teorinya. Padahal petugas ukur tau betul siapa yang seharusnya memasang tanda batas bidang tanah. Pernah juga terjadi petugas ukur yang menitipkan Gambar Ukur kepada pemohon untuk dimintai persetujuan (berupa tanda-tangan) batas bidang tanahnya, sementara tetangga yang berbatasan tidak mengetahui kalau tanahnya yang berbatasan dengan pemohon sertipikat sudah dilakukan pengukuran oleh pihan BPN. Banyak hal-hal yang tidak sesuai prosedur yang terjadi pada prakteknya yang harus mendapat perhatian.
    WERRY PUSPITASARI
    NIM. 10192509 KELAS A

    BalasHapus
  48. "Tanda batas", sesuatu yang sangat penting dan sering menimbulkan sengketa, namun anehnya masyarakat banyak yang belum tahu dan paham mengenahi tanda batas itu sendiri. Berdasarkan beberapa pengalaman yang saya temui di lapangan, banyak opini yang salah beredar dalam masyarakat, yakni bahwa petugas BPN lah yang paling berhak memasang tanda batas, padahal kenyataannya tidak demikian.

    Batas bidang tanah merupakan hasil kesepakatan pihak-pihak yang berbatasan menurut asas contradictoire delimitatie, kekuatannya sama dengan Undang-undang, pasal 1338 KUHPerdata. Bila tidak harus dengan hakim.


    Hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan batas adalah bahwa "GU (gambar ukur) bukan untuk asas contradictoire delimitatie".

    Aprilia Putranti_B

    BalasHapus
  49. Batas bidang tanah dapat ditandai dengan tanda batas atau patok, dimana dalam penetapannya harus disepakati oleh pemilik tanah yang berbatasan (azas Kontradiktur delimitasi).Tetapi dalam kenyataannya pemasangan tanda batas tidak selalu melibatkan pemilik tanah yang berbatasan dan aparat desa sehingga ketika tanah tersebut didaftarkan ke BPN dan dilakukan pengukuran terjadi selisih paham mengenai tanda batas tersebut. Di daerah pedesaan sering dijumpai tanda batas berupa tanaman hidup misalnya, pohon kelapa, jati, dsb dan pada suatu saat tanda tersebut dipotong maka mereka kesulitan menemukan kembali. Sosialisasi akan pentingnya tanda batas pemilikan tanah juga harus dilakukan oleh BPN agar masyarakat sadar dan paham akan pentingnya letak batas bidang tanah yang mempunyai kekuatan hukum.

    VIVIN IKA PRASETYANA_ A_ 10192508

    BalasHapus
  50. "Tanda tangan ini pentingkah bapa' kan itu tanah beta sendiri, orang-orang ju tau itu tanah saya dapat dari beta pung Ba'i" itulah sebuah pertanyaan yang saya dapatkan ketika bertugas di Kantor Pertanahan Kota Kupang. Tanda tangan yang dimaksut adalah tanda tangan pada blanko persetujuan pemasangan tanda batas, dari sekilas dapat kita tarik kesimpulan bahwa masyarakat awam belum mengetahui apa itu persetujuan tanda batas (asas kontradiktur delimitasi) ditambah lagi banyak dari oknum petugas yang kurang memandang bahwa untuk menjamin kepastian hukum asas ini amat sangat vital. Sependapat dengan rekan saya Sdr. Lutfi L.M.Y diatas bahwa sudah seharusnya segala bentuk kegiatan mengenai pendaftaran tanah perlu di dokumentasikan baik berupa file foto maupun vidio. Selain itu sosialisasi terkait pendaftaran tanah kususnya mengenati tanda batas harus mendapatkan perhatian tersendiri mengingat pentingnya tanda batas tersebut..

    BalasHapus
  51. Pentingnya tanda batas bidang tanah ini sepertinya di lapangan tidak terlalu dimengerti oleh masyarakat awam, terutama di daerah pedalaman.
    Pelaksanaan azas kontradiktur delimitasi hanya dapat dilakukan bila pemilik tanah dan tetangga yang berbatasan telah menyetujui batas bidang tanah yang ditunjukkan dengan adanya pemasangan patok batas bidang tanah, barulah tanah tersebut dapat dilakukan pengukuran oleh petugas BPN.
    Namun dalam kenyataannya di lapangan banyak dijumpai ketika petugas ukur datang kelapangan tanda batas tersebut belum dipasang dengan alasan pemilik sengaja ingin memasangnya menunggu petugas BPN datang. Hal ini bisa menimbulkan kesulitan apabila pada saat petugas BPN datang tetangga batas pemilik tanah tidak berada di tempat sehingga tidak diperoleh kesepakatan batas bidang tanah. Terkadang karena alasan lokasi pengukuran yang jauh maka perangkat desalah yang menjadi penunjuk batas bidang tanah. Mereka berpendapat bahwa mereka juga mengetahui batas-batas bidang tanah di desanya. hal ini sangat mengkhawatirkan sekali karena rawan dengan masalah di kemudian hari.
    Masalah lain yang berhubungan dengan tanda batas ini adalah pemeliharaan setelah pemasangan tanda batas tersebut. Masyarakat yang tidak mengetahui pentingnya tanda batas ini terkadang dengan gampang memindah tanda batas tersebut atau bahkan mencabutnya lagi setelah dilakukan pengukuran. Oleh karena itu hendaknya petuga ukur juga menjelaskan larangan-larangan pemindahan tanda batas bidang tanah kepada pemilik tanah pada saat dilakukan pengukuran
    Risma Yuliana_A_10192500

    BalasHapus
  52. Pemasangan tanda batas bidang tanah merupakan hal penting dan perlu dilakukan sebelum pengukuran bidang tanah dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas bidang tanah serta untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah dikemudian hari. Pemasangan tanda batas pada prinsipnya dilakukakn oleh pemilik tanah dan disaksikan serta mendapat persetujuan dari pemilik tanah berbatasan, hal ini dikenal dengan Asas Kontradiktur Delimitasi. Tanda batas tersebut harus sudah dipasang sebelum pengukuran. Namun kenyataan dilapangan seringkali tanda batas belum dipasang pada saat pengukuran akan dilaksanakan, sehingga hal ini akan menghambat proses pengukuran tanah tersebut. Ada juga pemahaman di masyarakat bahwa tanda batas bidang tanah yang memasang adalah petugas ukur sehingga masyarakat baru memasang tanda batas ketika petugas ukur telah datang. Ditengah kondisi yang seperti itu, maka diharapkan adanya kerjasama yang baik antara masyarakat, perangkat desa dan aparat BPN dalam menangani masalah penetapan batas bidang tanah demi tercapainya kepastian hukum atas bidang tanah.

    NURUL CHASANAH_10192494/A

    BalasHapus
    Balasan
    1. jadi prinsip yang harus dipegang teguh kantor pertanahan adalah MENOLAK permohonan pengukuran sebelum DILENGKAPI surat pernyataan pemAsangan tanda batas yang dilengkapi sketsa letak dan jenis tanda batas

      Hapus
  53. Ini merupakan dilema karena kebiasaan menanam patok bersamaan dengan waktu pengukuran bahkan setelah pengukuran telah menjadi budaya di tengah kita.. Budaya inilah yang patut diubah dan hal tersebut bukan perkara mudah.. Perlu dilakukan upaya yang dapat mengubah pandangan serta akhirnya memberi pemahaman bagi masyarakat serta petugas ukur di lingkungan BPN RI akan arti pentingnya persetujuan tanda batas sebelum diadakan kegiatan pengukuran...
    Mahoet Immanuel J.N. _ B

    BalasHapus
  54. Saya sangat tertarik dengan bahasan mengenai asas kontradiktur delimitasi ini.karena memang ini sangat penting kita pahami lebih dalam lagi,terkadang sudah banyak aturan yang kita keluarkan demi tercapainyai asas kontradictur delimitasi ini mengenai kepastian batas. Namun pada kenyataannya dalam merealisasikan aturan tersebut untuk diterapkan dilapangan sangat susah.
    Saya akan mengambil contoh pada kantor dimana saya bekerja, sudah membuat suatu surat pernyataan yang harus dutandatangani sebelum melaksanakan suatu pengukuran. Surat pernyataan ini berisikan mengenai batas yang bersebelahan, jenis patok,ukuran patok, dan tanggal akan dilaksanakan pengukuran. Hal ini bertujuan agar para pemohon sadar akan pentingnya memberikan tanda batas yang pasti dan itu adalah merupakan kewajiban pemohon, bukan kewajiban dari pegawai BPN. Dalam surat itu juga berisikan semacam peringatan apabila salah satu syarat tidak dipenuhi makan pengukuran akan diundur dan apabila terjadi samapai 3 kali maka pengukuran batal dan pemohon wajib mendaftar ulang.
    Hal diatas adalah salah satu cara yang dilakukan pada kantor dimana saya bekerja,ini bertujuan agar pemohon tahu betapa pentingnya mengenai kepastian mengenai batas untuk tercapainya asas kontradiktur delimitasi.

    fadhilah kelas A nim 10192479

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jawaban ini juga untuk komentar yang sama: Seharusnya Kantor Pertanahan HARUS MENOLAK permohonan pengukuran sebelum pemohon meLENGKAPI Surat pernyataan Pemasangan tanda batas yang jelas dengan sketsa letak dan jenis patok

      Hapus
  55. Mengenai pemasangan tanda batas untuk memenuhi asas kontradiktur delimitasi ini sudah diatur dalam PP 24 tahun 1997 pasal 17 dan juga diatur dalam aturan pelaksanaannya dalam hal ini PMNA / Ka. BPN No. 3 tahun 1997. Tanda batas sudah harus terpasang sebelum dilakukan proses pengukuran bidang tanah karena pengukuran ini sendiri tergantung dari tanda batas yang telah terpasang. Tanpa adanya tanda batas proses pengukuran seyogiyanya belum dapat dilakukan.
    Untuk kenyataannya sekarang ini, pemahaman masyarakata tentang pemasangan tanda batas sangatlah minim. Ada yang berpendapat tanda batas dipasang oleh petugas dari BPN yang akan melakukan proses pengukuran yang semestinya tanda batas tersebut dipasang oleh pemilik bidang tanah dengan persetujuan pemilik bidang yang berbatasan dan dipasang sebelum terjadi proses pengukuran sehingga asas kontradiktur delimitasi dapat tercapai…….
    NURHAFIATI_B

    BalasHapus
  56. Pasal 19 ayat 2, PP 24 Tahun 1997
    “Jika pada waktu yang telah ditentukan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan atau para pemegang hak atas tanah yang berbatasan tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan, pengukuran bidang tanahnya, untuk sementara dilakukan sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat 1”
    Pasal 19 ayat 3, PP 24 Tahun 1997
    “ Ketua Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik membuat berita acara mengenai dilakukannya pengukuran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk mengenai belum diperolehnya kesepakatan batas atau ketidakhadiran pemegang hak atas tanah yang bersangkutan”.
    Pada pernyataan penulis (bapak) bahwa kantor pertanahan tidak akan menerima permohonan pengukuran bila patok tanda batas belum memenuhi azaz kontradiktur hal ini kontradiktif dengan pasal di atas karena pada pasal di atas jelas mengatakan apabila terdapat sengketa batas maka dimungkinkan ditetapkan batas sementara dan dicantumkan dalam DI 201 dan dicatat dalam gambar ukur artinya kantor pertanahan dapat melakukan pengukuran walaupun terdapat sengketa batas dimana dalam hal ini azaz kontradiktur belum terpenuhi dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan di pengadilan melalui sutau putusan yang berkekuatan tetap.
    Pertanyaan yang muncul adalah apabila diadakan penetepan batas sementara pemohon dibebankan biaya penetapan batas/pengukuran? Yang kedua apabila terdapat suatu putusan dan ternyata batas bergeser dari batas sementara, apakah pemohon dibebankan lagi biaya ukur? Berarti terdapat dua kali pembebanan biaya, hal ini perlu dikaji melalui penelitian pada Kantor Pertanahan yang menemui masalah terkait, bagaimana suatu Kantor Pertanahan melaksanakan aturan dan memberikan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan murah.

    "RAHMATIKA NURDIN" KELAS A NIM 10192498

    BalasHapus
  57. Tanah dianggap kebanyakan manusia adalah sesuatu yang sangat urgen dan sangat melekat dengan kehidupan mereka. Oleh karena itu tanah menjadi sesuatu hal yang sangat sensitif bagi mereka. Saat sekarang ini instansi BPN banyak sekali disibukkan dengan masalah sengketa pertanahan yang kian lama terus bertambah.
    Konsep yang dijelaskan oleh Bapak Dr. Tjahjo mengenai asas kontradiktur delimitasi menurut saya sangat bagus dan harus segera diluruskan dalam pelaksanaan pengukuran oleh petugas BPN karena banyak petugas ukur yang belum bisa memaknai apa sebenarnya asas kontradiktur delimitasi itu sendiri. Apalagi dengan masyarakat yang nota bene banyak yang masih awam (akibat kurangnya sosialisasi), sehingga dalam pelaksanaanya masih banyak kesalahan prosedural dan akibatnya banyak sengketa yang timbul, alih-alih banyak juga petugas ukur yang diseret ke pengadilan dan masuk jeruji besi karena ikut-ikutan menetapkan batas.
    Kebanyakan yang saya lihat pada umumnya patok-patok yang dibuat bertuliskan BPN. Jadi seolah-olah BPN-lah yang menetapkan batas. Hal yang harus lebih dibenahi adalah perlu adanya patok batas yang seragam dan memiliki ciri khusus serta kuat dan tidak mudah digeser.
    Saya sangat setuju dengan adanya program sertifikasi untuk petugas ukur BPN sehingga hanya petugas ukur yang profesional/lolos seleksilah yang berhak untuk menjadi juru ukur. Tentu saja adanya pelatihan-pelatihan yang sifatnya teknik pengukuran fisik lapangan dan juga pemahaman tentang yuridis harus diberikan kepada para juru ukur sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan prosedural dan terciptanya tertib administrasi pertanahan serta dapat meminimalisir adanya sengketa tanah...
    Sabilal Muttaqien/A/30/(10192502)

    BalasHapus
  58. Kepemilikan tanah mengandung 2 aspek pembuktian agar kepemilikan tersebut dapat dikatakan kuat dan sempurna, yaitu :

    a. Bukti Surat

    Bukti kepemilikan yang terkuat adalah sertifikat tanah, namun itu tidaklah mutlak. Artinya, sebuah sertifikat dianggap sah dan benar selama tidak terdapat tuntutan pihak lain untuk membatalkan sertifikat tersebut. Ketidakmutlakan itu untuk menjamin asas keadilan dan kebenaran. Oleh karenanya, ada 4 hal/prinsip yang wajib dipenuhi dalam penerbitan sertifikat hak atas tanahsalah satunya adalah Letak dan luas obyek tanah (kepastian obyek).

    Yang diwujudkan dalam bentuk surat ukur/gambar situasi (GS) untuk memastikan di mana letak/batas-batas dan luas tanah tersebut agar tidak tumpang tindih dengan tanah orang lain, termasuk untuk memastikan obyek tanah tersebut ada atau tidak ada (fiktif).
    b Bukti Fisik
    Ini untuk memastikan bahwa orang yang bersangkutan benar-benar menguasai secara fisik tanah tersebut dan menghindari terjadi dua penguasaan hak yang berbeda yaitu hak atas (fisik) dan hak bawah (surat). Hal ini penting di dalam proses pembebasan tanah, khususnya dalam pelepasan hak atau ganti rugi, dan untuk memastikan bahwa si pemegang surat (sertifikat) tersebut tidak menelantarkan tanah tersebut karena adanya fungsi sosial tanah.
    Maka dari itu menurut pendapat saya Letak Batas Tanah dan terjadinya kontradiktur delimitasi dalam penetapan Letak Batas Tanah sangatlah penting dalam Legalitas Kepemilikan Tanah, sehingga masih diperlukannya banyaknya sosialisasi tentang pentingnya pengetahuan ini kepada masyarakat karena masih banyak sekali masyarakat yang masih menganggap Letak Batas Tanah tidak terlalu penting. Mohon bimbingannya pak, maaf bila kami masih keliru. Trims. Assalamualaikum.
    Nugroho Dewangga/10192493/A

    BalasHapus
  59. panjang lebar mungkin teman-teman sudah menjelaskanya mulai dari peraturan sampaidengan caranya. Kalau membahas mengenai LETAK BATAS BIDANG TANAH saya teringat dengan pepatah lamayaitu "sadumuk bathuk sanyari bumi, ditohi pecahing dada luntaking ludira tekaning pati", Seluas jidat se-lebar jari, tanah negeri ini harus dipertahankan. Harta benda dikorbankan untuk menjaganya. Malah bila perlu nyawa dipertaruhkan. Prinsip menjaga keutuhan negara itu yang melatari Arek-Arek Suroboyo menantang Inggris dan dibom habis-habisan di Sepuluh November tahun 1945.
    darei pepatah ini maka jelas sekali bahwa pentingnya sebuah tanda batas suatu bidang tanag yang mempunyai kekuatan hukum sebab masalah batas ini merupakan masalah yang krusial.
    "Oktoni Wisnu Dwijaya /B26

    BalasHapus
  60. Guna menjamin kepastian dibidang penguasaan dan pemilikan tanah faktor kepastian letak dan batas setiap bidang tanah tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu pengukuran dan pemetaan untuk keperluan penyelenggaraan pendaftaran tanahmerupakan bagian yang penting yang perlu mendapat perhatian yang serius dan seksama. Menurut saya pemasangan tanda batas dilakukan sebelum tanah itu didaftar ke kantor pertanahan (BPN), dan asas kontradiktur delimitasi di terapkan. Hal ini akan memberikan kepastian hukum terhadap tanah tersebut akan letak batas yang di lindungi oleh Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997. Kemudian ada 2 pertanyaan yang saya mau tanyakan kepada bapak terkait dengan batas bidang tanah. 1) Bagaimana tanah yang berbatasan dengan tanah negara bebas, apakah asas kontradiktur delimitasi juga diterapkan, dalam hal ini siapakah yang berhak atau yang mewakili dari tanah negara bebas sebagai penunjuk batas pak? . 2) Dalam pengembalian batas tanah yang telah bersertipikat apakah asas kontradiktur delimitasi harus dipenuhi? bagaimana menurut bapak apabila tanah tersebut sudah dikembalikan batas dilapangan sesuai dengan ukuran sertipikat, akan tetapi pihak batas yang bersebelahan tidak setuju akan batas yang ada (batas setelah dikembalikan sesuai dengan sertipikat), tanah yang bersertipikat tersebut baru dibeli, pemilik baru tidak mengetahui akan batas yang sebenarnya, dan pemilik baru tersebut terpaksa setuju akan penunjukan batas pemilik tanah yang berbatasan. Mana yang harus diterapkan asas kontradiktur kah atau sesuai dengan sertipikat? Mohon arahan dari bapak, karena masalah ini sering kali terjadi di daerah tempat saya kerja.
    By. Roswandi /A/29/(10192501)

    BalasHapus
  61. Assalamualaikum wr.wb.
    wah saya sangat senang sekali mendapat ilmu baru seperti ini..
    tapi saya mau bertanya pak..
    apabila ada seseorang yang mempunyai sebidang tanah dan bangunan yang turun temurun dari buyutnya. tapi suatu ketika,, ada bencana tsunami atau puting beliung yang menyebabkan hilang nya batas patok tanah. sayang nya dulu belum sempat melakukan pengukuran. lalu bagaimana dengangan nasib orang tersebut akan tanah yg telah ditempatinya bertahun tahun tersebut?
    mohon bantuannya ya pak... maaf klo kata2nya ribet,,
    ian bagas, D1/kelas E

    BalasHapus
  62. Wa'alaikum salam,
    Kalau patok batas hilang tetapi belum pernah diukur, untuk mengetahui batas hilang hanya bisa melalui pendekatan foto bidang tanah tersebut dari satelit ... dan ini cuman menemukan "batas Umum" (general boundary). Bila tidak ada foto satelit terpaksa dilakukan kesepakatan kembali (kontradiktur)pihak-pihak yang berbatasan > Umumnya dilakukan dengan cara Konsolidasi Tanah --> kesepakatan bersama secara masal

    BalasHapus
  63. mengenai bahan, bentuk dan ukuran serta tata cara pemasangan tanda batas tanah ini menurut saya masih belum terlalu dianggap penting oleh masyarakat banyak bahkan seringkali diabaikan. Padahal hal ini akan sangat berpengaruh pada kekuatan hukum terhadap tanah yang dikuasainya, karena penyimpangan terhadap aturan yang telah ditetapkan pada pasal-pasal tersebut akan berakibat hukum.
    Selain itu adanya perbuatan memindahkan batas/patok yang asli dan menggantikannya dengan patok lain yang tidak sesuai dengan ukuran semula, dapat dikualifikasi sebagai perbuatan perusakan barang yang diancam dengan Pasal 406 dan Pasal 407 ayat (1) KUHP. Kejahatan ini merupakan perbuatan sengaja melakukan perusakan atau pemindahan patok batas yang bersangkutan oleh pemohon hak ataupun oleh petugas BPN. Dalam hal ini, patut diduga adanya indikasi kolusi. Di samping itu, peran kepala desa ataupun lurah sangat menentukan dalam hal pembuatan surat keterangan tidak adanya silang sengketa, yang kemudian dikuatkan dengan Surat Keterangan Camat setempat terhadap tanah yang bersangkutan. Tidak mustahil hal ini dapat terjadi karena adanya kepentingan berbagai pihak yang terkait dengan pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat atas tanah. Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana memberikan keterangan palsu/pemalsuan dokumen
    -Laras Erie Dewantari-
    -kelas H-

    BalasHapus
  64. Assalamu'alaikum Pak..
    Saya sangat setuju dengan tulisan Bapak ini. Karena dengan adanya batas tanah yg sesuai dengan peraturan yg ditetapkan dan hal ini telah disepakati antara pemilik tanah dengan pemilik tanah berbatasan, maka kontroversi tentang batas tanah ini kemungkinan kecil terjadi. Apalagi jika kesepakatan yg ada didukung dengan surat pernyataan kontradiktur dan disimpan oleh pihak berwenang, masalah seperti ini bisa diantisipasi sedini mungkin.
    Terima kasih Pak, melalui tulisan ini saya jadi mengerti bahwa masalah penetapan batas tanah tidak boleh sembarangan dan sesuka hati kita sendiri, harus melalui peraturan yg telah ditetapkan.

    Khairunnisa Tanjung
    12/DI/4325
    kelas H

    BalasHapus
  65. Disini disimpulkan bahwa tugas dari BPN adalah mengukur letak patok batas yang sudah ada/nyata/pasti yang ada dilapangan.Bukan mengukur untuk pemasangan letak patok batasnya.
    Maka dari itu, seseorang yang ingin mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertifikat harus mempunyai "BATAS PASTI" yaitu tanda batas yang dalam peletakkannya sudah memenuhi asas kontradiktur.
    Asas kontradiktur ini sendiri merupakan berita acara/surat pernyataan yang isinya berupa pernyaataan kesepakatan antara pemilik tanah dengan pemilik tanah yang berbatasan.
    Setelah asas ini dilaksanakan barulah pemilik tanah yang ingin mensertifikatkan tanahnya mengajukan permohonan (berupa surat) kepada BPN untuk melakukan pengukuran.
    Tapi pada kenyataannya,dilapangan banyak terjadi perselisihan antara pemilik tanah dengan pemilik tanah yang berbatasan,bahkan pemilik tanah dengan BPN. Hal ini karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang bagaimana prosedur pembuatan sertifikat yang benar.

    Bahan bacaan yang bapak tulis sangat bermaanfaat khususnya saya untuk menerapkan prinsip dasar dalam pelaksanaa pengukuran (letak patok batas). Terima kasih

    Frendi Yudistira Permana
    12/D1/4221-F

    BalasHapus
  66. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  67. assalamual'aikum pak...
    saya ingin bertanya, jika terjadi bencana di suatu daerah sehingga batas patoknya hilang tapi menurut salah satu pihak batas patok berada di suatu tempat, namun menurut warga lainnya itu tidak benar sehingga terjadi perbedaan pendapat antara warga satu dengan warga lainnya...
    upaya apakah yang dilakukan oleh BPN untuk menghentikan perselisihan antara warga tersebut, dan bagaimana menentukan batas patoknya kembali?
    terima kasih pak, maaf kalau pertanyaan saya berbelit2...

    RATIH PUSPITA SARI
    12/D1/4199-E

    BalasHapus
  68. assalamu'alaikum pak...
    saya inginbertanya pak,,, apakah ada sangsi tegas kepada oknum yang dengan sengaja memindahkan atau menghilangkan patok batas yang telah disepakati secara bersama oleh tetangga yang berbatasan...???
    terima kasih pak...

    RIZKY SAPUTRA
    12/D1/4338
    KELAS H

    BalasHapus
  69. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  70. assalamu'alaikum pak
    saya ingin bertanya, pada saat pemasangan patok batas, apakah si pemilik tanah yang berbatasan harus ada pada saat itu ???
    terima kasih pak

    12/D1/4171/E

    BalasHapus
    Balasan
    1. YA jelas harus ada, kalau gak ada ya dikuasakan

      Hapus
  71. Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatu
    Dengan adanya asas kontradiktur yang sangat bermanfaat bagi seorang juru ukur maupun masyarakat di kalangan luas, khususnya bagi masyarakat yang ingin melakukan Pendaftaran Tanah untuk membuat Sertifikat Tanah, hal ini menjadi sangat penting di perhatikan dan di pahami.
    Asas kontradiktur ini adalah salah satu persyaratan utama sebelum mengajukan permohonan ke BPN untuk melakukan pengukuran tanah yang ingin membuat sertifikat tanah.
    Tetapi sebagaimana yang saya ketahui, bahwa masih banyaknya masyarakat yang tidak melakukan kontradiktur atau pemasangan patok yang telah di setujui kedua bela pihak atau yang berwenang yang memiliki tanah berdampingan atau berbatasan. Karena tidak adanya kesadaran untuk membuat kesepakatan batas patok tanah maka dengan demikian masih sering terjadi pertikaian tentang masalah patok batas tanah.

    Saya ingin bertanyakan pak, apakah asas kontradiktur (persetujuan batas wilayah tanah atau batas patok) bisa menjadi suatu pegangan kepemilikan hak atas tanah yang di miliki dan di lindungi hukum, walaupun tanah yang di miliki belum Bersertifikat.?

    Mubdi Hatta, 12/DI/4236 ( F )

    BalasHapus
  72. Assalamualaikum Pak...
    Mohon ijin bertanya Pak, dalam penentuan batas tanah, apabila pemilik tanah tidak bisa hadir dalam penentuan batas tanah karena sakit sehingga tidak memungkinkan untuk datang dalam penentuan batas tersebut. Apakah pemilik tanah tersebut bisa di wakilkan oleh keluarga atau orang kepercayaan???
    Wassalamualaikum...

    Siti Wahyuningrum, 12/DI/4207 (E)

    BalasHapus
  73. saya mau menanggapi pak. alangkah sempurnanya jika hal tersebut di atas benar-benar dipahami dan ditaati semua masyarakat. Namun, ada beberapa masyarakat yang masih awam akan hal tersebut. kebanyakan dari mereka mengandalkan sikap saling percaya sehingga tidak begitu memperdulikan batas ukur tanah, padahal hal tersebut sangatlah penting dalam hal pengukuran tanah. yang suatu saat nanti pasti menimbulkan permasalah. oleh karena itu hendaknya sosialisasi mengenai hal tersebut kepada masyarakat lebih ditingkatkan agar tidak terjadi persengketaan dan diperlukan kerjasama yang baik antara masyarakat, juru ukur, dan kantor pertanahan, supaya proses pengukuran tanah dapat berjalan dengan lancar. terimakasih

    Maslusatun Mawadah
    12/D1/4328
    kelas H

    BalasHapus
  74. YUSAK T YEWEN

    Salam damai sejahtra pak.....
    saya sangt setuja dengan ap yang bapa katakan kalau data batas patok yang di simpn BPN hilang maka tidak perlu untuk mengukur ulang supaya data baru,karna itu sama saja menunjukan kinerja BPN yang kurang baik....

    mohon ijin bertanya pak,
    bagaimana kalau 2 orang pemilik tanah kehilangan sertifikat dan batas patok dalam pengembalian batas patok mereka mengalami kendala yang mengakibatkan sengketa,
    pemasalahan itu di bawa k kantor BPN.
    apa yang akan BPN lalukan untuk menyelesaikan sengketa tersebut sedangkan data d kantor sendiri tidak ada?


    balas

    BalasHapus
  75. Selamat malam Pak..

    Saya mau bertanya, bagaimana kalo misalnya kita memiliki tugas untuk mengukur sebidang tanah yang merupakan tanah sengketa, dimana pada saat akan melakukan pengukuran kita tidak mengetahui letak bidang batasnya dan kita tidak mengetahui pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah tersebut..
    Sebagai petugas ukur BPN, bagaimanakah cara pengukuran yang disarankan supaya tanah tersebut dapat di ukur, terdaftar di BPN, dan dibuatkan sertifikat?

    Terima Kasih.
    Surung S Manik, D1 / E.

    BalasHapus
  76. selamat pagi
    dan salam sejahtera buat kita semua
    seseuai penjelasan yang di atas bahwa tugas ukur BPN bisa mengukur apabila asas kontradiktur terpenuhi oleh pemilik tanah yang mengajukan pembuatan sertifikat . bagaimana jika pemilik tanah bersikeras ingin menbuat sertifikat dan ingin petugas ukur BPN mengukur tanahnya, pada hal asas kontradikutnya belum terpenuhi ???

    SEKIAN DAN TRIMAH KASIH
    SHERLY LA'LANG PARURA
    NIM : 12/D1/4247
    KELAS F

    BalasHapus
  77. Untuk memberikan ke pastian dan perlindungan Hukum kepada pemegang hak tanah di tetapkan terlebih dahulu kepastian Hukum objeknya melalui penetapan batas bidang tanah.dalam penetapan batas ini memang menjadi hal terpenting sebelum di lakukan pengukuran.karena sejauh ini masih banyak masalah sengketa batas menjadi permasalahan di BPN yang harus di selesaikan.Berdasarkan beberapa pengalaman yang saya ketahui di lapangan atau dalam masyarakat,yakni bahwa petugas BPN lah yang di anggap paling berhak memasang tanda batas atau patok,padahal kenyataannya tidak demikian.Sebenarnya batas bidang tanah merupakan hasil kesepakatan dari pihak yang berbatasan menurut asas contradictoire delimitatie.Yang memuat dalam Undang-Undang pasal 1338 KUHP perdata.Bila tidak harus di selesaikan di Pengadilan/Hakim

    SULAIMAN
    12/DI/4250 (F)

    BalasHapus
  78. assalamualaikum,,
    saya ingin bertanya pak,, apabila juru ukur akan mengukur batas-batas bidang tanah yang telah di sepakati batas-batasnya oleh para pemilik tanah atau telah di lakukan asas kontradiktor. bagaimana andai salah satu dari pemilik batas tanah tidak sempat hadir dalam pengukuran tanah tersebut,apakah pengukuran tanah tetap berjalan ataukah di hentikan sampai pemilik batas tanah hadir dalam pengukuran tersebut ????
    terima kasih pak.
    wassalamualaikum

    LM.FATAHILLAH.AS
    12/DI/4195 (E)

    BalasHapus
  79. assalamu'alaikum wr. wb.
    mohon izin bertanya pak...
    jika terjadi bencana alam pak...
    kan batas dari tanah kita sudah hilang dan surat sertifikat dari tanah kita hilang, dan data di BPN juga hilang. bagaimana kita bisa menuntut untuk tanah kita lagi sementara kita tidak punya bukti bahwa kita pernah mempunyai sebidang tanah yang dimaksud itu?
    terima kasih...
    wassalamu'alaikum wr. wb.

    BalasHapus
    Balasan
    1. OKI itu data fisik maupun yuridis di Kantor Pertanahan harus di back up dikirim ke BPN provinsi dan BPN Pusat

      Hapus
  80. assalamu'alaikum pak ..
    saya mau bertanya pak ...
    dalam pertanahan tu kan menggunakan prinsip analogi ..
    prinsip analogi yang bagaimana pak ??

    Indra Lestari
    12/D1/4191 (E)

    BalasHapus
  81. assalamualiakum wr.wb
    sudah dijelaskan bahwa hukum tanah/hak milik tanah dengan dapat miliki dengan cara mendaftarkan tanah tersebut, dengan diketahuinya letak dan patok batasnah tersebut, menentukan patok/batas tanah harus ada kesepakatan antara pemilik tahan perbatasan misalnya adanya pembuatan berita acara/surat keterangan letak batas tersebut. yang saya ingin tanyakan suatu letak patok/perbatasan yang dimiliki 4 pemilik tanah(1 Patok 4 bidang tanah), apakah sah berdasarkan hukum jika yang suatu patok/perbatasan yang dimiliki 4 pemilik bidang tanah, jika salah 1 atau lebih pemilik tanah tidak tercantum di berita acara/surat keterangan menentukan letak patok batas yang diketahui pemerintah/kepala desa ?......
    terima kasih.
    supardi(12/D1/4251) / kelas F

    BalasHapus
  82. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  83. Salah satu atau yang sangat utama sebelum menentukan kepemilikan tanah, adalah terlebih dahulu melakukan penetuan letak batas. Penentuan letak batas ini tentu bukan menjadi urusan BPN melainkan urusan dari pemilik tanah dan pemilik tanah berbatasan karena tanah tersebut belum terdaftar di kantor BPN. Penentuan letak batas tersebut, harus melalui suatu musyawarah antara pemilik tanah dan pemilik tanah bersangkutan guna mendapatkan kesepakatan atau mufakat....Tetapi dilain pihak saya merasa sangat perihatin terhadap masalah kepemilikan tanah yang ada di Indonesia. Sebagian besar masyarakat Indonesia cenderung belum paham mengenai arti penting dari asas kontradiktur. Mereka selalu bertindak anarkis dalam melaksanakan asas kontradiktur...hal tersebut terjadi salah satunya dikarenakan oleh lemahnya sistem perundang-undangan di Indonesia khususnya dibidang kepemilikan tanah..undang-undang cenderung membingungkan...selain itu juga sanksi yang di berlakukan oleh pemerintah tidaklah tegas...Maka dari itu,,saya sangat berharap pemerintah mau bekerja lebih keras lagi guna meminimalisir masalah-masalah kepemilikan tanah ini...
    Gede Agus Angga Wijaya/D1/H

    BalasHapus
  84. Assalamu alaikum wr. Wb
    Saya ingin bertanya pak,
    Apabila asas kontradiktur telah di sepapakati oleh keduah belah pihak dan TTD atas persetujuan tersebut dalam hal ini asas kontradiktur, tetapi pada sebulan atau setahun kemudian terjadi selisih paham lagi antara keduah belah pihak hingga memberikan dampak negatife yang bersifat merusak,, hingga melanggar semua perjanjian yang telah di sepakatinya,,
    Yang saya ingin tanyakan pak
    Apakah ada sanksi yang diberikan oleh kedua belah pihak , kepada yang berenang dalam hal ini, apakah itu bersifat hokum atau bagimana pak ????

    Mohon penjelasannya
    Atas perhatiannya saya ucapkan terimah kasih
    NAMA : ANDI HELMIYATI SYAM
    NIM :12/D1/4214
    KELAS : F

    BalasHapus
  85. assalammualaikum wr.wb

    saya ingin bertanya pak, bagaimana penyelesaian dengan sebuah sertifikat ganda atau satu bidang tanah mempunyai 2 buah sertifikat...?

    serta bagaimana apabila salah satu pihak BPN/petugas ukur tanah membeli sebidang tanah akan tetapi tanah miliknya mempunyai masalah terhadap batas patok tanah dengan pemilik tanah lain, yang berbatasan langsung dengan milik tanah yang dibeli dari petugas BPN/petugas ukur tanah tersebut dan tanah itu sudah dibeli oleh pihak BPN tanpa mengetahui masalah tanah tersebut, dan pemilik tanah minta ganti rugi terhadap tanahnya yang letak batas patoknya berbeda dengan sertifikat tanah yang dimilikinya...?

    bagaimana peneyelesaian masalah tersubut pa....?

    apakah pihak BPN/petugas ukur itu sendiri, boleh mengukur tanah tersebut, untuk membuktikan sekaligus menyelesaikan permasalahan tanah tersebut, atau meminta bantuan dari petugas ukur tanah lain untuk pembuktian letak batas patoknya...?

    dan apakah akan ada perubahan sertifikat lagi apabila sudah diukur letak batas patoknya terhadap tanah yang bermasalah tersebut...?
    mohon penjelasan dari bapak...
    ...saya ucapkan terimakasih...

    juitno(12/D1/4228)/kelas F

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. terjadinya sertipikat ganda akibat kecerobohan BPN ... BPN harus dapat menyelesaikannya
      2. Bila terjadi sengketa batas tanah yang sudah sertipikat, maka penyelesaiannya melalui data ukuran yang disimpan di BPN

      Hapus
  86. assalamualaikum,
    saya mau bertanya pak ,
    petugas ukur itu kan tidak berhak memasang patok tetapi petugas ukur bertugas mengukur patok yang sudah terpasang.
    nah, apabila terjadi bencana sehingga mengakibatkan patok itu hilang dan data-data yang didapat(data yang tersimpan dikantor BPN)juga hilang, bagaimana solusinya agar tidak terjadi keributan antar pemilik tanah berbatasan,apakah harus dilakukan pengukuran ulang,dan siapa yang mengukur?
    terimakasih,
    wassalamualaikum

    Sri Hartini,D1/E

    BalasHapus
    Balasan
    1. OKI data di BPN gak boleh hilang .... klo hilang terpaksa melalui pendekatan secara grafis dari Surat Ukur yang ada di sertipikat atau melalui foto satelit (bila ada)... ini baru ketemu BATAS UMUM dan yang mengukur tetap BPN

      Hapus
  87. assalamu'alaikum.,

    saya mau bertanya pak ..
    dalam penentuan batas-batas suatu bidang tanah atau yang sering disebut dengan asas kontradiktur delimitasi merupakan hal yang sangatpenting di dalam proses pendaftaran hak atas tanah. Bahkan bisa disebut penetapan batas tanah merupakan ujung tombak dari pertama kali proses pendaftaran tanah. Seringkali ada sengketa pertanahan karena permasalahan tentang tidak jelasnya tanda batas yang telah dipasang . Masyarakat,pada umumnya di desa banyak yang belum memahami tentang pentingnya tanda batas yang permanen. Kebanyakan dari mereka masih memakai batas-batas alam yang dianggap untuk menentukan batas tanah mereka. Padahal batas-batas tanah tersebut bisa cepat berubah dengan adanya penggarapan ataupun pengolahan lahan.dengan ini bagaimana cara mensosialisasikan yang intensif kepada masyarakat hingga masyarakat dapat mengetahui tentang asas kontradiktur delimitasi agar pada saat nanti tidak terjadi sengketa..
    terimakasih,
    wassalamu'alaikum


    Windra Anggi Prasasti, 12/D1/4211 - E

    BalasHapus
  88. assalamualikum,
    saya mau bertanya pak,
    diIndonesia banyak terjadi konflik tentang batas tanah, padahal batas tanah suadah diatur diUUPA, dalam hal ini apakah proses pendaftaran batas tanahnya yang salah, atau UUPAnya?, dan apakah UUPA dapat diamandement? kalau bisa, tolong dijelaskan tahapannya,

    yang ke2, dalam pasal 33 ayat 3 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, dalam pasal ini mengatakan "dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" akan tetapi mengapa sampai saat ini masih banyak petani yang kekurangan lahan untuk dijadikan perkebunan? apa solusinya?
    trimakasih,
    wassalamualaikum

    Yusmanto, D1/E

    BalasHapus
  89. Assalamualaikum Wr.Wb.
    Kesepakatan dalam menentukan batas antara pemilik tanah dengan pemilik tanah yang berbatasan sangatlah penting, namun dalam kenyataanya masih ada beberapa pihak yang memperselisihkan batas yang telah disepakati dikemudian hari.

    Terkadang juga masih ada keraguan dari pihak penegak hukum mengenai kesesuain antara bukti kepemilikan dengan objek bidang tanah pada tanah yang sedang bermasalah, sehingga penyelesain permasalahan tersebut menjadi sangat lama karena adanya keraguan tersebut, apakah yang harus dilakukan pemilik tanah jika terjadi kasus seperti itu??
    karena kebanyakan pemilik tanah merasa takut jika sudah berhadapan dengan para penegak hukum.
    terimakasih,
    Wassalamualaikum.

    Ulva Wulandari (12/D1/4210)/E

    BalasHapus
  90. Assalamualaikum Wr.Wb.

    Saya mau bertanya pak
    Sekitar tahun 2010 di daerah saya di adakan pembuatan sertifikat massal,sebelum di lakukan pengukuran pemilik tanah sudah mengukur dan memasang batas tanah (patok) hasil ukurannya di sampaikan kepada petugas ukur. Setelah petugas ukur melakukan pengukuran, hasil ukuran petugas ukur dan hasil ukuran pemilik tanah berbeda.
    Pertanyaan saya ukuran mana yang di tulis di sertifikat dan bagaimana menyelesaikan masalah tersebut?

    Terimakasih
    Wassalamualaikum.

    BalasHapus
  91. apa yang bapak tulis ini sangatlah penting baik bagi petugas ukur maupun masyarakat yang memiliki batas tanah yang belum memenuhi asas kontradiktur, karena banyaknya kasus tentang batas patok tanah yang menumbulkan permasalahan yang sebenarnya permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik, tetapi akhirnya permasalahan tersebut sampai di meja hijau/ pengadilan. Dengan adanya asas kontradiktur ini saya berharap permasalah batas patok tanah sudah tidak ada lagi.

    adapun pertanyaan yang ingin saya sampaikan.
    - Apa yang harus di lakukan agar masyarakat mengenal asas kontradiktur ini..?

    Ter

    Jefri
    12/DI/4227 /Kelas: F

    BalasHapus
  92. salam sejatera untuk bapak Tjahjo Arianto..,

    saya ingin komentar pak,,,

    saya sangat setuju dangan apa yang telah bapak tulis mengenai tugas utama dari seorang petugas ukur karena begitu banyak orang yang beranggapan bahwa seorang petugas ukur itu berwenang untuk menentukan patok bidang tanah padahal hal itu tidak benar karena tugas dari seorang petugas ukur itu adalah mengukur batas patok yang telah disepakati oleh orang yang bersangkutan atau batas patok yang sudah ada (pasti/terpasang).
    Dengan adanya teks yang telah bapak tulis ini sangat mambantu untuk membuka wawasan masyarakat untuk memahami tugas dari seorang petugas ukur.

    trima kasih pak,,,,,

    by Rudini (12/D1/42450/F

    BalasHapus
  93. saya sangat setuju dengan apa yang bapak sampaikan
    karena jika penentuan letak batas bidang tanah tidak ditentukan dan tidak didasari dengan hukum maka akan banyak terjadi sengketa tanah karena itu penetuan letak batas bidang tanah sangatlah penting sehingga harus dilakukan pendaftaran tanah kepihak yang berwewenag seperti ke BPN sehingga kepemilikan tanah itu jelas dan supaya tidak terjadi sengkata tanah.
    Terima kasih

    Richard. warikar
    12/D1/4243
    F

    BalasHapus
  94. Menurut saya peraturan Pemerintah mengenai pengaturan perbatasan tanah (asas Kontradiktur) sudah baik , hanya saja dalam penerapannya dilapangan belum dilakukan secara maksimal. Karena masih banyak ditemukan kegiatan pengukuran dilaksanakan terlebih dahulu (melanggar PP No. 24 Tahun 1997 pasal 17), sebelum terpenuhinya kata setuju/penyetujuan antara pemilik tanah dan pemilik tanah berbatasan. Sehingga hal tersebut berakibat masih adanya kasus sengketa perbatasan tanah, karena salah satu pihak pemilik tanah merasa dirugikan oleh pemilik tanah berbatasan.
    PERTANYAAN : Jika seseorang(A) memiliki hak atas tanah , namun tanah tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki sertifikat, dengan cara apa orang(A) tersebut dapat membuktikan bahwa tanah tersebut benar miliknya , apabila dikemudian hari ada juga orang(B) yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut ?


    KADEK EVA DWI PRATAMA
    KELAS : H (25)

    BalasHapus
  95. Assalamualaikum Pak..

    Saya mau bertanya,
    pada pernyataan di atas ditulis bahwa, bila pemilik tanah berdampingn dengan memanfaatnkan pagar sebagai patok maka, akan jelas siapa pemilik pagar tersebut, tetapi hal ini masih belum dibuat catatannya.
    Mengapa catatan tersebut belum dibuat? Padahal pada pernyataan selajutnya ditulis bahwa, pagar tersebut hanya kan menimbulkan suatu masalah antara pemilik tanah. Jadi menurut Saya, catatan itu harus dibuat agar tidak menimbulkan masalah.

    Terima Kasih Pak..

    Gusti Widya Fahressy Nadira 12/D1/4186
    E

    BalasHapus
    Balasan
    1. catatan belum dibuat artinya belum menerapkan asas kontradiktur delimitasi jadi batasnya masih BATAS UMUM belum BATAS PASTI

      Hapus
  96. assalamualaikum wr.wb

    saya sangat setuju apa yang telah bapak tulis di blog ini karena sangat berguna bagi pembelajaran dan pengetahuan.

    Saya hanya ingin bertanya pak, Apa Sebabnya Para pemilik tanah yang berbatasan tidak bisa memperoleh kata sepakat dengan letak sebenarnya dari suatu batas walaupun telah dilakukan musywarah dan mediasi ?

    Terima Kasih Pak.

    M. Quin Pratama Putra 12/D1/4196
    E/29

    BalasHapus
  97. mohon maaf pak saya ingin bertanya. bila kita membeli tanah yang bersebelahan dengan tanah kita untuk melakukan penggabungan 2 wilayah tanah tersebut menjadi 1 sertifikat atau menggabungkan batas patok kedua tanah tersebut bagaimana cara/solusinya pak??? terima kasih
    MADE PASEK KUSUMA JAYA /(12/DI/4197)/E

    BalasHapus
  98. Assalamu'alaikum wr.wb.

    Seperti yang telah diketahui banyak masyarakat, di sebagian kota besar Indonesia seperti Kota Jakarta, Surabaya, banyak terdapat perumahan kumuh yang terletak di dekat sungai maupun di bawah jembatan, yang sebelumnya berupa lahan kosong. Yang pada awalnya sebenarnya bertujuan sebagai tempat tidur sementara para pendatang dari desa namun lama-kelamaan menjadi tempat tinggal tetap.
    Tetapi sampai saat ini belum ada yang mengakui hak milik atas tanah tersebut.
    Pertanyaan saya, apakah pendatang baru tersebut boleh mengajukan pengukuran dan mengajukan sertifikat hak atas tanah tersebut?

    Terima kasih,
    Wassalamu'alaikum wr.wb

    Hafizh Azmi Wiendazulfa 12/D1/4187
    E/20

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau status tanah tersebut Tanah Negara sedang peruntukannya mengatur tidak dapat diberikan hak atas tanah ... ya tidak boleh

      Hapus
  99. Assalamu’alaikum.
    Setelah membaca artikel yang bapak tulis, pengetahuan saya semakin bartambah, yang semulanya tidak tahu mennjadi tahu.
    Namun ada hal yang menjadi pertanyaan saya, apakah di lapangan asas kontradiktur delimitasi ini sudah diterapkan dengan baik dan benar ?
    Terima kasih, wassalamu’alaikum wr.wb.

    Ridho Firmansyah/e/12-d1-4201

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kenyataan di lapangan Kantor Pertanahan masih ada yang menerima permohonan pengukuran walaupun asas kontradiktur belum terpenuhi

      Hapus
  100. saya sangat setuju dengan artikel yang Bapak tulis.
    Namun ada pernyataan yang membuat saya bingung.
    "Petugas Ukur Kantor Pertanahan dengan demikian melakukan pengukuran setelah asas kontradiktur dipenuhi, apabila pada waktu pemasangan tanda batas diperlukan pengukuran, maka pengukurannya bukan dilakukan oleh petugas ukur Kantor Pertanahan."
    *jika asas kontradiktur sudah dipenuhi dan dibutuhkan pengukuran
    Mengapa bukan petugas ukur kantor pertanahan yang melakukan pengukuran?
    Terima kasih pak artikel ini sangat membantu dan menambah ilmu saya.
    Oky Januarto M
    12/D1/4285
    G/31

    BalasHapus
    Balasan
    1. coba dicermati kalimat ini, untuk tanah yang belum didaftarkan: --> PETUGAS UKUR BUKAN MENGUKUR UNTUK MEMASANG TANDA BATAS ... TETAPI MENGUKUR BATAS YANG SUDAH TERPASANG ( memenuhi asas kontradiktur)... tetapi bila tanah sudah terdaftar' (diukur oleH BPN) batasnya hilang maka --> PETUGAS UKUR MENGUKUR UNTUK MEMASANG TANDA BATAS YANG HILANG

      Hapus
    2. Terima kasih pak, jawaban bapak sangat membantu.

      Hapus
  101. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  102. assalamualaikum wr.wb.
    saya sangat setuju dengan apa yang tertera dalam blog ini,namun ada sedikit bahkan banyak yang menjadi pertanyaan saya kepada bapak tentang pasal 14 ayat (1)a,b,c tentang pemerintah harus membuat rencana umum tentang penyediaan,peruntukan,dan penggunaan bumi,air dan ruang angkasa,serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya:
    1.Untuk keperluan negara
    2.Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sesuai dasar sila pertama pancasila
    3.Untuk keperluan pusat kehidupan masyarakat,sosial,kebudayaan,dan lain-lain kesejahteraan.
    4. Untuk keperluan mengembangkan produksi pertanian,peternakan,dan perikananserta sejalan dengan itu.
    5.Untuk keperluan mengembangkan industri,transmigrasi,dan pertambangan.
    yang jadi pertanyaan saya,kenapa pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah justru belum sesuai dengan pasal tersebut,salah satunya memberikan kesejahteraan kepada para petani,karena apabila kita mengusung pasal 28 ayat(1)dan(2)UUPA juga berbunyi"tanah HGU diusahakan untuk pertanian,perikanan,dll luas minimal 5ha,akan tetapi hal ini belum terlaksanakan sama sekali,terbukti dari kesejahteraan para petani dan lainnya.apakah hal ini terjadi ketidakseimbangan antara UUPA yang berlaku dengan yang menjalankan sistemnya??dan bagaimanakah agar hal ini terlaksana sebagaimana mestinya?mohon responnya dari bapak agar kita semua tahu hal apa yang sebenarnya telah terjadi dengan bumi indonesia dewasa ini.
    terima kasih,
    wassalamualaikum wr.wb.
    Andy Isnanda 12/DI/4172/1E

    BalasHapus
  103. assalamualaikum wr.wb. pak ,
    saya ingin bertanya ,seorang petugas ukur mengukur dan menghitung sendiri hasil ukurannya ? apakah petugas ini akan mendapat sangsi ? jika mendapat sangsi , sangsi apa yang di dapat ?
    terimakasih

    Bakti aji setiawan 12/D1/4176/E

    BalasHapus
    Balasan
    1. menghitung sendiri hanya untuk diri sendiri, data ukuran harus diserahkan ke atasannya. Atasannya akan memerintahkan petugas ukur lain untuk menghitungnya

      Hapus
  104. assalammualaikum wr.wb. pak.
    saya sangat setuju dengan isi blog bapak, kalau batas bidang tanah itu penting karena kalau tidak adanya batas bidang tanah ( patok ) tak bisanya pengukuran itu dilaksanakan.

    Dwi Pambudi Utomo (12/D1/4263)/G

    BalasHapus
  105. assalamu'alaikum wr.wb
    sedikit menanggapi artikel, bahwasannya asas kontradiktur tersebut bersifat sementara karena patok pembatas yang dibuat tersebut dapat hilang misalnya terjadi suatu bencana didaerah tersebut. tentunya para pemilik tanah harus melakukan kesepakatan ulang perbatasan tanah tersebut, ia saja kalau si pemilik yang lama masih hidup, atau tanah tersebut sudah diwariskan kepada keturunannya pasti akan menambah masalah baru dalam perebutan perbatasan tanah tersebut, karena tentunya mereka akan mengusahakan hak mereka sebaik mungkin.
    maka dari itu dari BPN harus mengadakan sosialisasi mengenai pembuatan sertifikat tanah dari BPN,apalagi didaerah pelosok-pelosok yang nantinya juga tanahnya akan berkembang. dan nantinya apakah generasi yang akan datang akan menjadi generasi rebutan tanah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sulistya Wahyuningsih(12/D1/4294/G)

      Hapus
  106. assalamu'alaikum wr.wb
    sedikit menanggapi artikel, bahwasannya asas kontradiktur tersebut bersifat sementara karena patok pembatas yang dibuat tersebut dapat hilang misalnya terjadi suatu bencana didaerah tersebut. tentunya para pemilik tanah harus melakukan kesepakatan ulang perbatasan tanah tersebut, ia saja kalau si pemilik yang lama masih hidup, atau tanah tersebut sudah diwariskan kepada keturunannya pasti akan menambah masalah baru dalam perebutan perbatasan tanah tersebut, karena tentunya mereka akan mengusahakan hak mereka sebaik mungkin.
    maka dari itu dari BPN harus mengadakan sosialisasi mengenai pembuatan sertifikat tanah dari BPN,apalagi didaerah pelosok-pelosok yang nantinya juga tanahnya akan berkembang. dan nantinya apakah generasi yang akan datang akan menjadi generasi rebutan tanah?
    wassalamu'alaikum. wr.wb
    Sulistya Wahyuningsih(12/D1/4294/G)

    BalasHapus
    Balasan
    1. tanda batas boleh hilang berulang kali tetapi data ukuran letak batas di kantor BPN tidak boleh hilang sampai kiamaat

      Hapus
  107. Pak saya ingin bertanya
    Jika sebuah tanah dialiri sungai,atau tanah itu berada di tanah lapang yang luas yang hampir tidak ada sesuatu yg bisa dijadikan patokan batas tanah,bagaimana caranya menentukan patok batasnya dan mengukur tanah tersebut?
    Terima kasih Pak

    Fernando Nababan 12/DI/4268 Kelas G

    BalasHapus
    Balasan
    1. batas dua wilayah NKRI dan Malaysia antara lain Selat Malaka ... ya batasnya berupa koordinat gak perlu dipasang patok di tengah laut

      Hapus
  108. Kontradiktur delimitasi merupakan hal yang penting dan sudah diketahui oleh petugas ukur dilingkungan Badan Pertanahan Nasional. Tapi prakteknya dilapangan tidak terjadi demikian. Banyak dijumpai di Kantor Pertanahan yang pernah saya ketahui hal ini tidak terjadi sesuai teorinya. Padahal petugas ukur tau betul siapa yang seharusnya memasang tanda batas bidang tanah. Pernah juga terjadi petugas ukur yang menitipkan Gambar Ukur kepada pemohon untuk dimintai persetujuan (berupa tanda-tangan) batas bidang tanahnya, sementara tetangga yang berbatasan tidak mengetahui kalau tanahnya yang berbatasan dengan pemohon sertipikat sudah dilakukan pengukuran oleh pihan BPN. Banyak hal-hal yang tidak sesuai prosedur yang terjadi pada prakteknya yang harus mendapat perhatian.


    Musyaffa Andika
    12/D1/4175
    kelas E

    BalasHapus
  109. Kepemilikan tanah mengandung 2 aspek pembuktian agar kepemilikan tersebut dapat dikatakan kuat dan sempurna, yaitu :

    a. Bukti Surat

    Bukti kepemilikan yang terkuat adalah sertifikat tanah, namun itu tidaklah mutlak. Artinya, sebuah sertifikat dianggap sah dan benar selama tidak terdapat tuntutan pihak lain untuk membatalkan sertifikat tersebut. Ketidakmutlakan itu untuk menjamin asas keadilan dan kebenaran. Oleh karenanya, ada 4 hal/prinsip yang wajib dipenuhi dalam penerbitan sertifikat hak atas tanahsalah satunya adalah Letak dan luas obyek tanah (kepastian obyek).

    Yang diwujudkan dalam bentuk surat ukur/gambar situasi (GS) untuk memastikan di mana letak/batas-batas dan luas tanah tersebut agar tidak tumpang tindih dengan tanah orang lain, termasuk untuk memastikan obyek tanah tersebut ada atau tidak ada (fiktif).
    b Bukti Fisik
    Ini untuk memastikan bahwa orang yang bersangkutan benar-benar menguasai secara fisik tanah tersebut dan menghindari terjadi dua penguasaan hak yang berbeda yaitu hak atas (fisik) dan hak bawah (surat). Hal ini penting di dalam proses pembebasan tanah, khususnya dalam pelepasan hak atau ganti rugi, dan untuk memastikan bahwa si pemegang surat (sertifikat) tersebut tidak menelantarkan tanah tersebut karena adanya fungsi sosial tanah.
    Maka dari itu menurut pendapat saya Letak Batas Tanah dan terjadinya kontradiktur delimitasi dalam penetapan Letak Batas Tanah sangatlah penting dalam Legalitas Kepemilikan Tanah, sehingga masih diperlukannya banyaknya sosialisasi tentang pentingnya pengetahuan ini kepada masyarakat karena masih banyak sekali masyarakat yang masih menganggap Letak Batas Tanah tidak terlalu penting. Mohon bimbingannya pak, maaf bila kami masih keliru. Trims.

    Andi Jenriahman
    12/D1/4170
    kelas E

    BalasHapus
  110. Assalammualikum wr.wb
    Saya mau bertanya...
    Apabila para pemilik tanah berbatasan tidak memperoleh kata sepakat dengan letak sebenarnya dari suatu batas walaupun telah dilakukan mediasi, maka penetapan batas terpaksa diserahkan kepada Hakim.
    pertanyaannya,,kenapa harus diserahkan terhadap hakim?
    dan apa tindakan hakim dalam menyelesaikan masalah itu?
    dan satu lagi,,apa yang diperoleh bagi para pemilik tanah yang berselisih paham tersebut?

    sekiranya itu saja,
    mohon bapak jelaskan secara singkat dan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti.
    Terima kasih,
    Wassalam'mualikum wr.wb

    12/D1/4316
    kelas H

    BalasHapus
  111. akhirnya hakim juga akan memanggil orang-orang yang paling tahu mengenai riwayat tanah itu ....

    BalasHapus
  112. Assalamu'alaikum Wr. Wb.
    Saya setuju dengan artikel yang Anda buat pak, saya juga ingin menyampaikan sedikit komentar.
    Pemasangan letak tanda batas bidang tanah tsb sangatlah penting & harus dilakukan sebelum dilaksanakannya pengukuran bidang tanah oleh petugas ukur, hal ini selain untuk menjamin kepastian hukum juga untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Sebab saat ini memang masih banyak ditemukan konflik / perselisihan antara pemilik tanah dengan pemilik tanah berbatasan, pemilik tanah dengan pejabat yang bersangkutan, bahkan dengan BPN sendiri. Namun menurut saya, secara umum kesadaran masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah ini sudah mulai meningkat. Ini semua tidak lepas dari sosialisasi BPN, utamanya melalui peranan pendaftaran tanah secara sporadik yang juga tidak boleh diabaikan, disamping pendaftaran tanah secara sistematik. Karena faktanya memang semakin hari semakin bertambah banyak saja permintaan pendaftaran tanah baik secara individual maupun massal.
    Terimakasih.
    Wassalamu'alaikum Wr.Wb

    Danang Kusumo Wijoyo
    12/D1/4306
    Kelas H

    BalasHapus
  113. Assalamualaikum wr. Wb
    Berdasarkan artikel di atas, pendaftaran tanah sangatlah penting bagi seluruh kepemilikan tanah. Hal tersebut dikarenakan dengan mempunyai bukti kepemilikan tanah dengan batas- batas yang telah ditentukan oleh badan resmi yaitu BPN, maka banyak keuntungan antara pemilik tanah dengan BPN. Bagi rakyat, tanah tersebut bisa digunakan dan dimanfaatkan dengan maksimal. Konflik dan sengketa tanah antara pemilik tanah yang berbatasan juga bisa diatasi dengan mudah. Rakyat juga mempunyai hak resmi kepemilikan tanah.
    Bagi pemerintah, mereka dapat mengetahui potensi apa saja yang dapat dikembangakn di daerah tersebut. Pemerintah juga bisa memantau perkembangan tanah, SDA, dan kualitas tanah dan dapat memberikan bantuan kepada rakyat agar rakyat yang kususnya para petani yang tidak mempunyai modal bisa mendapatkan modal dan nantinya bisa saling menguntungkan antara pemerintah dan petani. Pemerintah juga dapat memanfaatkan SDA dengan berpedoman pada UUD pasal 33 ayat 3.
    Namun buktinya saat ini masih luas tanah yang belum didaftarkan secara resmi. Apa lagi di daerah pedesaan.
    Yang saya ingin tanyakan mengapa hal tersebut masih terjadi? Apakah masih kurang kesadaran masyarakat tentang perlunya pendaftaran tanah? Ataukah belum ada penyampaian pengetahuan kepada rakyat sehingga rakyat belum mengetahiu pentingnya pendaftaran tanah? Atau bisa terjadi hal tersebut berkaitan dengan biaya pendaftaran yang membutuhkan dana besar sehingga belum terlaksana program tersebut?
    Mohon penjelasanya.
    Hendik rianto/G/12/D1/4272

    BalasHapus
  114. Assalamu'alaikum wr.wb
    pak saya mohon bertanya,, seandainya ada seseorang punya suatu pulau.. Dan dia ingin menentukan batas patok tanah. bagaimana cara menentukan patok tanah tersebut??
    padahal pulau tersebut dikelilingi oleh laut...
    terimakasih..

    DEFIANA M.Z
    12/D1/4179 KELAS E

    BalasHapus
    Balasan
    1. uah gak boleh kalau Defiana mau punya pulau.... tetapi kenyataannya banyak terjadi penyelundupan hukum .. Masalah menentukan patok batas ... (pulaunya seberapa luasnya??) letaknya dihitung dari sepadan pantai .. pantai merupakan publik area tidak boleh dimonopoli seseorang, jadi siapa saja boleh manfaatkannya kecuali pulau tersebut merupakan cagar alam atau daerah memang terlarang untuk umum (misal keperluan militer)

      Hapus
  115. Assalamu'alaikum wr.Wb.

    Saya sependapat dengan arikel tersebut pak, terutama masalah batas
    patok tanah,Karena di Indonesia sengketa perbatasan tanah sering terjadi
    sehingga peraturan undang undang harus mengikat didalamnya. Seperti pasal
    14 sampai dengan Pasal 19 PP Nomor 24 Tahun 1997 bahwa untuk memberikan
    kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak melalui penetapan
    batas bidang tanah. Serta dalam menentukan batas patok melalui kesepakatan
    bersama dan mediasi.
    Dan saya juga mau bertanya pak,mungkin pertanyaan saya sedikit
    melenceng dari materi di atas tentang batas patok tanah, Yang mau saya
    tanyakan tentang sistim pendaftaran tanah di Indonesia saat ini pak.
    Di Indonesia sekarang menggunakan sistim pendaftaran hak negatif yang
    artinya sistim pendaftaran yang melindungi pemilik sebenarnya, tapi
    bukankah kata bapak lebih baik itu menggunakan sistim pendaftaran hak
    positif yang identik melindungi pemilik terdaftar ,
    kalau begitu kenapa pemerintah indonesia tidak mengganti sistim itu saja
    pak ?
    Terima kasih
    Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

    Safruddin Faizal Rachman
    12/D1/4341
    Kelas H

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk mengganti sistim diperlukan administrasi peta-peta pendaftaran tanah yang cermat, rapi dan saksama, saat ini pendaftaran tanah kita masih seperti benang kusut ...

      Hapus
  116. Assalamualaikum wr wb
    Mohon ijin bertanya pak, pada artikel diatas dijelaskan bahwa apabila belum ada kesepakatan dalam penetapan batas bidang tanah maka ditetapkan batas sementara,
    yang mau saya tanyakan, kapan batas sementara itu berakhir?

    Mohon Bapak jawab dengan jelas, ...

    Terimakasih, Wassalamualaikum wr wb

    Tiara Nur Khanifa
    12/D1/4296
    Kelas G

    BalasHapus
  117. Batas sementara berakhir bila sudah terjadi kesepakatan

    BalasHapus
  118. assalamu"alaikum wr.wb
    pak saya mohon ijin bertanya , apabila ada dua bidang tanah saling berbatasan , pada suatu hari terjadi bencana alam yang menghilangkan tanda batas patok sedang sertifikat tanah kedua warga tersebu ikut hilang , lalu terjadi cekcok diantara kedua warga tersebut , bagaimana cara BPN menyelesaikan sengketa perbatasan tanah yang terjadi antara kedua warga tersebut agar lekas berdamai?
    terima kasih

    maaf pak masih pake blog teman

    wassalammualaikum wr.wb

    A.A.KRIDO WISNU .S
    12/D1/4300 kelas H

    BalasHapus
  119. Saya setuju dengan artikel yang Anda buat pak, saya juga ingin menyampaikan sedikit komentar.
    Pemasangan letak tanda batas bidang tanah tsb sangatlah penting & harus dilakukan sebelum dilaksanakannya pengukuran bidang tanah oleh petugas ukur, hal ini selain untuk menjamin kepastian hukum juga untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

    WAHYU ROBIYANTO / 12D14342 / H

    BalasHapus
  120. Assalamualaikum Wr. Wb.

    saya sangat setuju dengan tulisan bapak.
    sebagaimana kondisi masyarakat indonesia hingga saat ini masiih banyak yang bergantung pada kegiatan - kegiatan dan usaha - usaha yang bersifat agraria sehingga tanah merupakan tumpuan harapan bagi masyarakat guna dapat melangsungkan asas dan tata hidup.
    pak mau bertanya, dalam totiens sytem terbagi atas tiga yaitu, curtain principle, mirror principle, dan insurance principle. jika kita lihat arti dari mirror principle sesuai yang diajarkan yaitu tak perlu melihat kebelakang. pak bisa di jelaskan maksud dari mirror principle tersebut.
    terimah kasih sebelumnya pak.

    Wassalamualaikum wr.wb

    Harfianty
    12/D1/4315
    Kelas H

    BalasHapus
  121. assalamu'alaikum wr.wb
    saya sangat tertarik dengan artikel bapak yang sdh dipaparkan.
    yang saya tanyakan
    bagaimana kekuatan hukum atas sebidang tanah yang hanya mempunyai akta jual beli & bukti pembayaran PBB saja, sedangkan belum mempunyai sertifikat tanah itu tadi?

    JAMALUDIN SALAM A
    KELAS H
    12/D1/4323

    BalasHapus
  122. Assalamualaikum wr. wb
    menurut saya hal ini menjadi sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat, bukan hanya tentang pentingnya pemasangan tanda batas tanah tapi juga tentang pemeliharaan tanda batas tanah tersebut, selain itu juga tentang bahan, ukuran dan bentuk dari tanda batas tanah tersebut. Seperti yang kita ketahui di daerah - daerah pedalaman bahkan di daerah- daerah pinggiran kota saja masih banyak masyarakat yang hanya menggunakan pohon atau hanya sekedar batang pohon untuk membatasi tanah - tanah mereka, padahal seperti yang kita ketahui tanda - tanda batas yang mereka gunakan itu sangat rawan rusak apalagi dipindahkan, hal ini tentunya dapat menimbulkan sengketa atau konflik - konflik atas tanah. Disinilah peran penting pemerintah sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman-pemahaman semacam itu kepada masyarakat agar dapat meminimalisir konflik - konflik atas tanah.

    Iqbal prasetyo darmawan
    12/D1/4320
    Kelas H

    BalasHapus
  123. Pak, didaerah saya ada seorang bapak yang tinggal disebuah rumah/tanah itu sejak dulu. Tapi baru-baru ini ada orang yang mengaku memiliki surat yang tahunnya itu sebelum tahun bapak itu tinggal dirumah itu. yang saya tanyakan itu, bagaimana mengatasinya ? yang rugi yang mana ? yang untung yang mana ?

    Nur Anisadevi
    12/D1/4333
    Kelas H

    BalasHapus
  124. Assalamualaikum wr. wb
    Pak saya mau bertanya jika seseorang membangun rumah, setelah rumah itu selesai dibangun pemilik rumah itu baru mengetahui bahwa rumah yang ia bangun itu ternyata di bangun diatas tanah seseorang, ternyata terjadi sengketa tanah
    untuk menghindari kejadian tersebut , cukupkah kita memiliki sertifikat tanah untuk membuktikannya?

    Eka Rahayu saputri
    12/d1/4309
    kelas H

    BalasHapus
  125. pak, misalkan ada sebidang tanah tidak pernah di kelola oleh pemilik aslinya. kemudian ada seseorang yang menempati tempat tersebut dengan membangun rumah dan mengelola tempat tersebut selama belasan tahun.
    pertanyaannya, apakah orang tersebut berhak menempati tempat tesebut dengan memiliki jaminan tinggal yakni mengurus sertipikat?
    mohon di jelaskan pak, soalnya banyak terjadi di daerah saya.

    Antonius Kurniawan Mere soy
    12/D1/4304
    kelas H

    BalasHapus
  126. Bagaimana cara kantor pertanahan melaksanakan aturan dan memberikan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang cepat,tepat,dan murah.

    AGUS HARIYANTO
    KELAS G
    NIM 12 D1 4255

    BalasHapus
  127. Apabila para pemilik tanah berbatasan tidak memperoleh kata sepakat dengan letak sebenarnya dari suatu batas walaupun telah dilakukan mediasi, maka penetapan batas terpaksa diserahkan kepada Hakim.
    Apa syarat-syarat hakim menentukan dimana letak batas pastinya sedang hakim tidak tahu letak tanahnya?

    Fauzan
    12/D1/4312
    kelas H

    BalasHapus
  128. Asas kontradiktur delimitasi telah tercantum dalam PMNA/Ka.BPN No. 3 tahun 1997 dan PP No. 24 tahun 1997 pasal 17.padahal pemasangan batas atau patok harus sudah dlakukan sebelum pengukuran,serta tanda batas tersebut harus d setui oleh pemilik tanah berbatasan dan d saksikan oleh perankat desa setempat. Pegawai BPN dalam hal ini adalah juru ukur tidak boleh memasang tanda batas tetapi dalam kenyataannya masih banyak juru ukur yang membantu memasangkan tanda batas bidang tanah.

    ghinanjar achbar pradhana
    12/D1/4314
    klas H

    BalasHapus
  129. selamat malam pak.
    pak saya mau bertanya jika ada sebuah tanah garapan, seseorang ingin membuat patok atau batasan apakh masih berlaku kesepakatan warga? apakah ada hubungannya dengan BPN dalam patok ini?

    yang kedua apakah dalam pengesahan patok atau batasan BPN harus turun ke lapangan dalam pembuktian kesepakatan warga?

    jika ada masalah dalam pengesahan batas apa yang harus kita lakukan, diam dan menunggu keputusan dari warga atau ikut menengahkan?

    saat kita sudah mengesahkan batas, ternyata ada orang yang tiba tiba tidak setuju. apa yang harus kita lakukan?

    baiklah hanya itu yang mau saya tanyakan, maaf jika ada kesalahan dalam kata kata. sebelumnya terima kasih ya pak.

    Patricia Caroline Tiodor
    12/D1/4334
    Kelas H

    BalasHapus
  130. pemasangan patok untuk batas tanah sebelum diukurmerupakan syarat yang mutlak dilaksanakan oleh pemilik tanah sebelum tanah tersebut didaftarkan, namun kenyataan yang terjadi dilapangn tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan.....

    saya ingin bertanya,, apakah petugas ukur tanah yang memasang tanda batas tanah mendapatkan sanksi hukum???

    terimakasih..

    wisnu arnowo
    12/d1/4343

    kelas h

    BalasHapus
  131. asalamualiukum wr.wb
    saya setuju dengan tulisan bapak ,bahwa asas kontradiktur delimitasi sangatlah penting dalam masyarakat.tetapi kenapa masih ada sengketa tentang permasalahan asas kontradiktur delimitasi ,apakah dalam permasalahan ini petugas ukur BPN ikut campur dalam menentukan batas tanahnya?
    bagaimana tindakan petugas ukur jika ada sengketa asas kontradiktur delimitasi?

    Tri Yogo Prasetyo
    kelas G
    NIM 12/D1/4298

    BalasHapus
  132. selamat malam pak.
    di daerah saya, masih banyak warga yang mengira bahwa penentuan tanda batas dilakukan oleh pihak BPN, bukan dari pemilik tanah dan pemilik tanah berbatasan. apakah ini karena kurangnya sosialisasi dari pihak BPN ?

    Jika seseorang yang merantau kemudian ia meninggal dunia tanpa diketahui siapa keluarganya. apakah tanah yg ia miliki menjadi hak negara?

    mohon maaf jika ada salah kata. terima kasih

    Ryan Adittya
    12/D1/4340
    kelas H

    BalasHapus
  133. Assalamu'alikum pak..,
    saya mau nanya pak, misalnya saya meminjam tanah untuk didirikan sekolah selama 3 tahun. nah, syarat apa saja yang harus saya siapkan agar tidak ada masalah dikemudian hari.
    ma'af pak, saya juga mau mengomentari blog bapak..., sekedar saran saya pak, blog bapak bagus, tapi alangkah lebih baik templatenya dibuat lebih menarik pak, jadi tidak headernya aja ak.., kemudian nama blog bapak panjang, sehingga orang susah menghafal, bahkan saya tuliskan 1 baris notebook tidak muat pak, alangkah baiknya domain bapak diganti menjadi yg lebih singkat, seperti .com, .net, .edu.id atau yang gratis .co.cc, .co.tv, .is.com dan sebagainya!! selain template, akan lebih indah jika di tambahi gadget/widget pak, seperti bumi berputar, bintang jatuh diblog atau membuat komunitas di blog!!
    ma'af pak, saya membahas lain topik, karena pertanyaan saya sudah di tanya kawan-kawan dan sebagian sudah dijawab oleh bapak!!
    Wassalamu'alaikum, salam Blogger!!

    Ibrahim Saleh Nasution
    12/DI/4319
    Kelas H

    BalasHapus
  134. syalom pak....saya sangat setuju apa yang bapak tulis bahwa letak batas bidang tanah yang mempunyai kekuatan hukum...karena banyak sekarang orang yang mengakui tanahnya kemudian mendaftarkan ke BPN...setelah beberapa tahun kemudian terbukti bahwa sebenarnya bukan tanah miliknya....hal seperti ini sering terjadi di daerah-daerah trans atau daerah pedalaman...disini saya ingin pihak BPN tegas dalam melakukan pendaftaran tanah...saya ingin bapak merespon apa yang saya tulis di blog ini...dan saya juga ingin bapak merespon bagaimana BPN untuk kedepanya...thx

    Doriz Cartius
    12/d1/4308
    kelas H

    BalasHapus
    Balasan
    1. BPN harus konsekuen seperti tulisan di atas, tidak boleh menerima permohonan ukur sebelum asas kontradiktur dibuktikan secara tertulis dengan jelas.

      Hapus
  135. asalamualaikum pak. sedikit bertanya mengenai data yang disimpan kantor BPN harus lah disimpan dengan sedemikian rapi dan teliti karena data itu akan di butuhkan lagi bertahun tahun yang akan datang bahwasanya patok pembatasan di suatu tempat hilang dan untuk di ukur kembali atau untuk di pastikan hukum nya, jika data2 itu hilang dan tidak diketahui lagi dimana keberadaan nya, mungkin terjadi musibah di kantor BPN itu sendiri yang menyebabkan data2 itu hilang, kebijakan apa yang harus dilakukan oleh pihak BPN untuk menyelesaikan masalah ini?
    terimakasih pak, wassalamualaikum wr.wb

    SARLITA SAPTARIDA
    12/D1/4290
    KELAS G

    BalasHapus
    Balasan
    1. OKI harus ada back up data dikirim ke kantor provinsi dan BPN Pusat

      Hapus
  136. Assalamualaikum wr.wb
    apabila ada sebuah tanah ingin dibuat sebuah sekolah, dan dibikin patok disitu. tetapi batas patoknya itu memotong sebagian tanah milik orang lain, karna ini untuk kepentingan negara, apakah ada unsur pemaksaan untuk pemilik tanah?

    Fanniza Nabilasari
    12/D1/4266
    Kelas G

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya harus ada ganti kerugian kepada pemilik tanah yang dipotong tanahnya

      Hapus
  137. Pemasangan tanda batas harus disaksikan pejabat atau aparat yang mengetahui atau memiliki data siapa-siapa pemilik tanah yang berbatasan. selain itu,Surat Pernyataan yang ditanda tangani pemilik tanah dan pemilik tanah yang berbatasan dan oleh Kepala Desa /Kelurahan.
    Pertanyaan saya,, bagaimana jika kebetulan pemilik tanah yang berbatasan sudah tidak lagi tinggal didaerah tersebut, sehingga tidak dapat menandatangani surat pernyataan itu?

    Rusmananda Aditya Pratiwi (kelas H)
    12/D1/4339

    BalasHapus
    Balasan
    1. pemilik tanah berbatasan harus tetap menandatangani asas kontradiktur atau kuasanya

      Hapus
  138. masalah pertanahan sering kali mendatangkan perdebatan antar pemilik tanah.jadi pemilik tanah harus ada kata sepakat dari semua pihak (pihak yang berbatasan) dan diperkuat dengan bukti jaminan hak atas tanah dan saksi-saksi bagi sipemilik tanah agar tanah yang ia miliki,tidak perpindah tangan. sehingga jika terjadi pergantian jabatan, data atau bukti yang pernah dikeluarkan oleh kepala desa/lurah, tetap akan menjadi acuan mereka.

    perlu diketahui juga bahwa, sering terjadi penggandaan sertifikat tanah.dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, permasalah pertanahan juga ikut meningkat, itu dikarenakan oleh kebutuhan tanah yang terus meningkat, tetapi luas tanah tidak ikut meningkat.

    Herman 12/D1/4224 (F)

    BalasHapus
  139. Assalamualaikum wr.wb
    Mengambil pernyataan bapak "Apabila para pemilik tanah berbatasan tidak memperoleh kata sepakat dari suatu batas walaupun telah dilakukan mediasi, maka penetapan batas terpaksa diserahkan kepada hakim." Untuk menghindari hal-hal seperti ini maka sistem yang perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan guna menghindari terjadinya konflik tersebut yaitu pendaftaran tanah harus berlandaskan atas Azas Contradicture Delimitatie. Azas Contradicture Delimitatie dalam pendaftaran tanah menjadikan prinsip musyawarah mufakat yang terkandung dalam sila ke-4 Pancasila sebagai landasan dalam penerapannya di masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya sengketa dan konflik Pertanahan yang akan terjadi di kemudian hari. Dengan prinsip musyawarah Mufakat, persetujuan dan penetapan batas suatu bidang tanah dapat terhindar dari adanya silang pendapat antara pihak-pihak yang berbatasan. Segala permasalahan yang timbul akibat belum tercapainya kata sepakat dimusyawarahkan dahulu dengan bijaksana bersama pihak yang berbatasan sampai tercapai kata sepakat sehingga proses pendaftaran tanah bidang tanah bersangkutan dapat berjalan lancar dan terhindar dari potensi konflik dikemudian hari.

    Rizka Amanda Pawah
    12/D1/4204
    Kelas E

    BalasHapus
  140. assalamualaikum pak
    diatas dipaparkan bahwa petugas ukur bukan mengukur untuk pemasangan tanda batas namun mengukur batas yang sudah terpasang,saya ingin bertanya jika seandainya seorang surveyor ingin membuat sertifikat tanah,apakah dia berhak menentukan dan mengukur sendiri tanahnya?
    terimakasih pak,wassalamualaikum wr.wb

    Ainun Dani Wirasti
    12/D1/4301
    Kelas H

    BalasHapus
    Balasan
    1. mengukur sendiri boleh saja tetapi hanya untuk diri sendiri saja tidak untuk data di BPN

      Hapus
  141. assalamualaikum WR.WB
    setelah saya membaca Tulisan bapak di atas saya mengutip beberapa kalimat sebagai berikut " Kantor Pertanahan tidak akan menerima permohonan pengukuran bila patok tanda batas yang dipasang belum memenuhi asas kontradiktur. Petugas Ukur Kantor Pertanahan dengan demikian melakukan pengukuran setelah asas kontradiktur dipenuhi, apabila pada waktu pemasangan tanda batas diperlukan pengukuran, maka pengukurannya bukan dilakukan oleh petugas ukur Kantor Pertanahan."

    Yang ingin saya tanyakan adalah bahwa di lapangan yang terjadi tidak sesuai dengan kutipan di atas, kenapa hal tersebut bisa terjadi apakah BPN tidak melakukan pengawsan dan apakah tidak ada hukuman bagi petugas ukur yang melanggar hal tersebut??
    dan apa akibat yang dapat ditimbulkan dari pelanggaran hal tersebut bagi BPN ??
    terimakasih ..
    wasalam..

    M.RIFKI ADERAHMAN (12/D1/4327)
    KELAS H

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itulah yang terjadi BPN tidak pernah melakukan evaluasi apa yang terjadi di lapangan. Harusnya sanksi diberikan kepada Kepala Kantor yang menerima permohonan ukur yang asas kontradikturnya belum ada bukti tertulis yang jelas.

      Hapus
  142. Assalamualaikum wr. Wb.
    Saya ingin bertanya, Bagaimana penerapkan asas kontradiktur delimitasi bila tidak ada ikatan yang permanen yang dimana daerah nya tidak memiliki TDT?
    Noviarman Putra
    12/D1/4332 Kelas:H

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bila belum ada TDT, ikatkan pengukuran pada titik permanen lainnya seperti bangunan, tiang listrik beton, jembatan. Kalau sekarang sudah ada pengukuran koordinat melalui GPS khususnya metode CORS yang ketelitian relatifnya sampai centi meter TDT tidak ada gak masalah.

      Hapus
  143. IRFAN SURYAWAN
    sampai saat ini di Indonesia masih banyak tapal batas yang tidak jelas, ini terbukti dengan seringnya klaim penguasaan lahan melebihi izin yang diberikan oleh perusahaan perkebunan, baik perusahaan perkebunan swasta maupun perkebunan Negara. Misalnya sebuah perusahaan perkebunan pemegang HGU mengklaim lahan masyarakat sebagai konsesi mereka, padahal dalam izin HGU sudah jelas batas dan luas areal konsesi yang diberikan, namun investor menggarap tanah melebihi luas yang ada dalam konsesi. Hal ini tentu melahirkan benturan kepemilikan dan berujung kepada konflik pertanahan. Bahkan konflik tapal batas ini juga sering terjadi antar provinsi atau kabupaten, misalnya kasus yang terjadi di tapal batas Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau.jadi bagaimana pendapat atau solusi bapak tentang investor yang menggarap tanah melebihi luas yg ada dalam konsensi?
    terimakasih pak

    IRFAN SURYAWAN
    12/D1/4321
    KELAS H

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seharusnya usaha perkebunan dengan cara diberi HGU dihapuskan (amandemen UUPA).. usaha perkebunan cukup menyewa tanah rakyat (hak pakai investor di atas hak milik petani) atau menyewa tanah pemerintah ( hak pakai investor di atas Hak pengelolaan). Investor menggarap lebih luas daRi konsesi artinya PERBUATAN PIDANA. Sengketa batas wilayah terjadi di berbagai wilayah di Indonesia ... karena belum diteraapkannya ASAS KONTRADIKTUR di lapangan. Batas wilayah hanya berpedoman pada peta skala kecil peninggalan Belanda

      Hapus
  144. ALFI SYAHRIN
    Assalamu'alaikum Wr.Wb

    Indonesia, sebagai negara ASEAN yang memiliki wilayah paling luas tidak berambisi teritorial untuk mencaplok wilayah negara lain. Hal tersebut sangat berbeda dengan negara tetangga Malaysia yang tidak pernah berhenti untuk memperluas wilayahnya dengan mengakui sisi pulau-pulau dalam sengketa dan memindah-mindahkan patok perbatasan darat seperti yang dilakukan oleh Malaysia terhadap Indonesia di mana titik-titik perbatasan darat Indonesia – Malaysia di Pulau Kalimantan selalu digeser oleh Malaysia.

    Akibat dari aktivitas ilegal Malaysia itu wilayah Indonesia semakin sempit sementara wilayah Malaysia semakin luas. Perkembangan terakhir dalam konsep strategi maritim Malaysia (dengan membangun setidaknya tiga pangkalan laut besar di Teluk Sepanggar, Sandakan dan Tawau) menunjukkan bahwa mereka semakin serius “mengarah ke timur” alias ke perairan antara Kalimantan dan Sulawesi.

    Sengketa lokasi perbatasan antara Indonesia dan Malaysia sudah berlangsung lama,di Kalimantan saja setidaknya terdapat sepuluh lokasi perbatasan seluas 4.800 hektar yang diklaim secara sepihak oleh Malaysia.
    Terima kasih pak
    Wassalamu'alaikum Wr.Wb

    ALFI SYAHRIN
    12/D1/4302
    KELAS H

    BalasHapus
    Balasan
    1. Harusnya masalah ini mendapat perhatian khusus oleh Pemerintah .... tetapi kenyataannya ?????

      Hapus
  145. Selamat pagi dan Salam Sejahtera untuk kita semua.
    Dari apa yang saya baca dari Blog bapak tentang asas kontradiktur, sangat bermanfaat dan sangat penting untuk dijadikan sebagai dasar dalam pengukuran tanah. yaitu dengan memperhatikan batas patok tanah yang akan di ukur atau sebelum di lakukan pengukuran untuk di buatkan Surat Pendaftaran Tanah yang akan di Setrifikatkan.
    Pertanyaan saya
    Bagaimana pak jika seseorang yang mempunyai lahan/ tanah yang cukup luas dan sudah Bersertifikat sedangkan orang tersebut pergi ke daerah lain dan sampai saat ini tidak kembali. Apakah lahan tersebut bisa di alihkan ke orang lain sementara keluarganya tidak mengetahui bahwa keluarganya ini mempunyai lahan yang luas..?
    TERIMA KASIH

    TITI DORVILA
    12/D1/4252 ( F )



    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang dapat mengalihkan hanya pemilik tanah itu sendiri ..

      Hapus
  146. Assalamu alaikum warahmatullahi wabarokatu...
    Setelah saya melihat dan membaca blog bapak, saya sangat setuju dengan apa yang bapak sampaikan di blog ini tentang asas kontradiktur. asas ini sangatlah penting di ketahui bagi semua kalangan masyarakat sehingga tidak ada lagi sengketa yang dapat menimbulkan pertikaian antara pihak yang mempunyai batas patok tanah.

    pertanyaan saya pak.
    Bagaimana jika Saya mempunyai tanah yang sudah di Sertifikatkan tetapi suatu hari terjadi kebakaran yang menghanguskan Sertifikat tersebut. Jadi bagaimana cara saya mendapatkan sertifikat tersebut kembali, apakah harus melakukan Pendaftaran ulang atau bagaimana pak.....?
    Terima Kasih Pak

    Nurainun Pratiwi Putri
    12/D1/4238
    Kelas F

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ajukan sertipikat pengganti ke Kantor Pertaanahan, tidak perlu pendaftaran ulang

      Hapus
  147. saya sangat setuju dengan apa yang bapak tulis diatas, bahwa orang yang memiliki tanah, harus membuat bukti-bukti yang sah atas kepemilikan tanah yang ia miliki, agar nantinya, apabila ada orang yang ingin mengambil hak atas tanah yang ia miliki, ia dapat mempertahankan haknya dengan bukti-bukti sah yang ia miliki.

    roni cahyadi 12/D1/4244 (F)

    BalasHapus
  148. Assalamu'alaikum Wr. Wb
    pak saya ingin bertanya, pada saat ingin melakukan pemasangan tanda batas, itukan harus dilakukan dan di saksikan oleh pemilik tanah dan pemilik tanah berbatasan, jika ingin melakukan pemasangan tanda batas di perbatasan negara indonesia dan malaysia, bagaimana sih pak cara pemasangan tanda batas antara kedua negara tersebut, apakah dari indonesia di wakili oleh warga setempat, tetapi itukan bukan tanah warga setempat tersebut melain kan tanah milik negara indonesia, jadi siapa yang mewakili indonesia untuk menjadi pemilik tanah, kalau di wakili oleh petugas ukur BPN itu tidak boleh kan pak, soal nya petugas ukur BPN tidak boleh ikut campur dalam pemasangan tanda batas.

    mohon penjelasan nyaa??

    terima kasih,

    IRNITA
    12/D1/4322
    H
    wassalammu'alaikum Wr.wb

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau penegasan batas antar negara masing-masing harus menunjuk team khusus mewakili negaranya. Tetapi ingat bahwa batas wilayah dari batas desa sampai batas negara selalu diawali dari batas pemilikan tanah perorangan sehingga penetapan batas wilayah dari batas desa sampai batas negara selalu melibatkan BPN

      Hapus
  149. Assalamulaikum wr.wb

    pak saya ingin bertanya, Bagaimana cara mengatasi sengketa tanah..??dan apakah BPN bertanggung jawab besar apabila suatu hari nanti ada warga yang kehilangan sertifikat tanah atau surat-surat penting lainnya??

    mohon penjelasannya??

    PISKA ROHMAWATININGRUM
    12/D1/4335
    H

    wassalammualaikum wr.wb

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bila terjadi sengketa tanah harus dicari jenis sengketanya apa (sengketa batas, pemilikan atau lainnya) selanjutnya diketemukan akar permasalahannya dulu usahakan diselesaikan melalui mediasi. Kalau sertipikat hilang ajukan sertipikat pengganti ke BPN. surat penting lainnya surat apa??

      Hapus
  150. setelah saya membaca artikel yang bapak tulis, saya ingin mengajukan pertanyaan.
    Bagaimana seandainya tanah dijual tetapi tidak ada sertifikat tetapi batas-batasnya sudah ditetapkan, apakah tanah tersebut bisa dibuatkan sertifikat berdasarkan nama sipembeli tanah tersebut???

    mohon penjelasanny

    ZUL ADHA MANSUR
    12/D1/4344
    H

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bila tanah dijual belum sertipikat sepanjang status tanah itu bekas milik adat (bekas milik adat artinya sudah menjadi HAK MILIK sebagaimana diatur dalam UUPA)sebelum jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah batas bidang tanah harus diukur dulu (ditetapkan) oleh BPN dan diberi Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Baca Pasal 54 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Peraturan jabatan PPAT

      Hapus
  151. Assalamualaikum pak.....
    Sesuai degan penjelasan diatas bahwah.. Asas kontradiktur dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang ditanda tangani pemilik tanah dan pemilik tanah yang berbatasan dan oleh Kepala Desa /Kelurahan. Pada saat yang sama kontradiktur ini di sepakati pula pada Daftar Isian 201 yang dapat diperoleh dari Kantor Pertanahan....
    Mohon izin bertanya pak....jika surat pernyataan tersebut hanya d tanda tagani oleh pemilik tanah dan pemilik tanah yang berbatasan saja..dan tidak di tanda tagani oleh kepala desa/kelurahan...apa kah surat pernyataan itu sah atau tidak pak ? mohon penjelasanya pak.....
    Terimaksih

    By; Reskiyah
    Nim:12/D1/4242 (F)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau pernyataan asas kontradiktur tidak ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah ... Siapa yang bertanggung jawab terhadap KEBENARAN pemilik tanah yang berbatasan ??? BPN jelas tidak tahu siapa pemilik tanah yang berbatasan. OKI asas kontradiktur harus terjadi sebelum pengukuran diajukan ke BPN. Kalau Kepala Desa belum tanda tangan pada asas kontradiktur pemohonan pengukuran harus ditolak.

      Hapus
  152. Assalamualaikum wr.wb
    saya sangat setuju dengan artikel yang telah bpak paparkan,bahwa pendaftaran tanah sangat penting bagi pemilik hak atas tanah terutama letak batas bidang tanah.Untuk menjamin kepastian hukum dan juga untuk menghindari terjadinya sengketa atau konflik.

    Disini yang menjadi pertanyaan saya pak,misalnya seorang mempunyai sebidang tanah dan tanah tersebut sudah memiliki letak batas patok atau tanda-tanda lain yang menunjukkan batas penguasaan tanah.Apabilah tanda-tanda semacam ini sudah ada,apakah pemilik tanah sudah tidak perlu meminta persetujuan dari pemegang hak atas tanah yang berbatasan???

    MARTAN 12/D1/4231 F

    BalasHapus
    Balasan
    1. bila batas sudah dipasang cukup lama harus tetap ada bukti tertulis telah terjadi kesepakatan letak batas (asas kontradiktur)..

      Hapus
  153. selamat malam pak, saya mau bertanya pegertian pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dilakukan mengenai 1 atau beberapa obyek pendaftaran tanah didalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal. Pertanyaannya apa yang dimaksud dengan pendaftaran tanah mengenai 1 atau beberapa obyek pendaftaran tanah?, kemudian obyek-obyek yang didaftarkan mengapa dikatakan sebagai pendaftaran secara massal? mohon dijelaskan

    terima kasih pak.

    Ferry magelhans D1 kelas : F

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mengenai 1 atau beberapa objek artinya yang didaftar boleh satu bidang tanah dua, atau tiga, empat dst nya. Dikatakan Masal apabila beberapa objek itu lebih dari dua puluh lima

      Hapus
  154. selamat malam pak, saya mau bertanya apabila kita memiliki sebidang tanah yang sangat luas, lalu dikemudian hari ada beberapa orang yang membangun sebuah bangunan ditanah tersebut,tetapi saya tidak menginginkan hal tersebut, menurut bapak apa yang harus dilakukan terhadap orang tersebut? karena tanah ini belum mempunyai dasar hukum dalam hal ini setifikat tanah? mohon penjelasannya


    Marthen Bonai D1 kelas: F

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau tanah tersebut milik anda walaupun belum bersertipikat, ada orang lain membangun tanpa ijin anda ya .. itu perbuatan pidana , laporkan ke polisi

      Hapus
  155. Selamat malam Pak
    Saya mau bertanya,sebenarnya berapa tarif standar yang wajar untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah?Soalnya beberapa kantor BPN di daerah saya beda-beda tarifnya.
    Sekian dan terima kasih Pak.

    Pilipus Masang
    12/DI/4240
    Kelas F

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pilipus, silakan komentar n bertanya masalah tulisan di atas. Apa yang dimaksud biaya "pengurusan" ???

      Seseorang yang membeli sebidang tanah akan dikenai biaya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah oleh Menteri keuangan dan oleh Kepala BPN kalau biaya istilah pengurusan tidak ada ..

      Hapus
  156. Pendaftaran tanah sporadik merupakan pendaftaran tanah untuk pertama kali dimana dalam pelaksanaannya diadakan kegiatan pengukuran dan pemetaan batas tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan yang disaksikan dan disetujui oleh pihak yang bersangkutan dan juga pihak-pihak pemilik tanah yang berbatasan,
    Pertanyaan yaitu:
    1) Bagaimana penerapan asas Kontradiktur Delimitasi dalam pendaftaran tanah sporadik?
    2) Apa kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan asas Kontradiktur Delimitasi dalam pendaftaran tanah sporadik?
    3) Tindakan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan apabila penerapan asas Kontradiktur Delimitasi dalam pendaftaran tanah sporadik belum terlaksana?
    Mohon penjelasan nya??

    terima kasih,

    HAMSAH
    12/D1/4222
    F
    wassalammu'alaikum Wr.wb

    BalasHapus
    Balasan
    1. Uraian dan tulisan di atas merupakan penjelasan pertanyaan Hamzah. Kendalanya sering petugas ukur BPN ikut campur tangan dalam menentukan letak batas. Permohonan pengukuran ditolak bila Asas kontadiktur belum terlaksana karena asas kontradiktur BUKAN DI GAMBAR UKUR

      Hapus
  157. Assalamualaikum Wr.Wb.

    Saya mau bertanya pak
    Sekitar tahun 2010 di daerah saya di adakan pembuatan sertifikat massal,sebelum di lakukan pengukuran pemilik tanah sudah mengukur dan memasang batas tanah (patok) hasil ukurannya di sampaikan kepada petugas ukur. Setelah petugas ukur melakukan pengukuran, hasil ukuran petugas ukur dan hasil ukuran pemilik tanah berbeda.
    Pertanyaan saya ukuran mana yang di tulis di sertifikat dan bagaimana menyelesaikan masalah tersebut?

    Terimakasih
    Wassalamualaikum.

    Abdul Purwaghani 12/DI/4168 (E)

    BalasHapus
  158. Ya jelas hasil ukuran dari petugas BPN yang di tulis di sertipikat ... Di sini petugas harus menjelaskan tentang kewenangan pengukuran walaupun pemilik tanah Sarjana Teknik Geodesi

    BalasHapus
  159. assalamualaikum wr....wb.....
    saya juga sependapat dengan bapak karna sering terjadi konflik tentang batas tanah dan patok maka seharusnya masyarakat harus bisa melihat dalam pasal 19
    Untuk keperluan penetapan batasa bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 peraturan pemerintah nomor 24 tahun1997
    a.pemohon yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sporadik
    b.pemegang hak atas bidang tanah yang belum terdaftar atau yang sudah terdaftar tapi belum ada surat ukur/gambar ,dalam pendaftaran tanah diwajibkan menunjukan batas batas bidang tanah yang bersangkutan dan apabila sudah adakesepkatan mengenai batas tersebut dengan pemegang hak atas bidang tanah yang berbatasan memasang tanda tanda batasnya
    c.penetapan batas bidang tanah oleh pnitia ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan oleh kepal kantor pertanahan atau pegawai kantor pertanahan yang ditugaskannya dalam pendaftaran tanah secara sporadik


    wassalamualaikum wr...wb

    iriyani(12/D1/4225)
    kelas(F)

    BalasHapus
  160. assalamualaikum wr...wb
    selamat pagi pak
    saya sangat setuju dengan tulisan bapak ini. Tulisan ini sangat penting bagi seluruh petugas ukur di Indonesia ini karena sebelum mengukur kita harus sudah menerapkan asas kontradiktur delimitasi ini pak

    saya ingin bertanya pak
    Mengapa Akhir-akhir ini kasus pertanahan muncul ke permukaan dan merupakan bahan pemberitaan di media massa. Secara makro penyebab munculnya kasus-kasus pertanahan tersebut adalah sangat bervariasi yang antara lain :
    * Harga tanah yang meningkat dengan cepat.
    * Kondisi masyarakat yang semakin sadar dan peduli akan kepentingan/haknya.
    * Iklim keterbukaan yang digariskan pemerintah.
    Pada hakikatnya, kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan antara siapa dengan siapa, sebagai contoh konkret antara perorangan dengan perorangan; perorangan dengan badan hukum; badan hukum dengan badan hukum dan lain sebagainya.
    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepastian hukum yang diamanatkan UUPA, maka terhadap kasus pertanahan dimaksud antara lain dapat diberikan respons/reaksi/penyelesaian kepada yang berkepentingan (masyarakat dan pemerintah), berupa solusi melalui Badan Pertanahan Nasional dan solusi melalui Badan Peradilan.pertanyaannya bagaimana Solusi penyelesaian sengketa tanah dapat ditempuh pak?

    Nama: Sella Damayanti
    Kelas: F
    Nim: 12/D1/4246

    BalasHapus