Kamis, 27 Oktober 2011

Hukum Pertanahan dan Hukum Agraria

HUKUM AGRARIA DAN HUKUM PERTANAHAN

Dikutip dari pendapat Herman Soesangobeng, SH., MA. Peneliti, analis adat dan pertanahan yang disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pembentukan Hukum Pertanahan Nasional, disampaikan bahwa selama ini terdapat kerancuan pandangan menganggap pengembangan norma hukum agraria berarti sama dengan mengembangkan hukum pertanahan, karena menganggap istilah ‘agraria’ dipandang lebih luas dari ‘tanah’.
Tafsiran ini tampaknya diawali dari penjelasan dan tafsiran Gow Giok Siong yang menyatakan bahwa istilah ‘hukum agraria’ lebih luas dari hukum tanah. Padahal, kajian perbandingan sistim hukum Romawi, civil law, common law, maupun hukum adat, membuktikan sebaliknya cakupan masalah yang diatur hukum pertanahan lebih luas daripada hukum agaria. Kerancuan serta kesalahan tafsir tentang arti hukum agraria (agrarian law), agrarischerecht) dan hukum pertanahan (land law, grondrecht), perlu dipertegas arti serta lingkup masalah yang diatur masing-masing hukum tersebut.
Kajian perbandingan hukum membuktikan, setiap sistim hukum mengenal perbedaan tegas antara hukum pertanahan dengan hukum agraria. Hukum pertanahan mengatur tanah sebagai benda tetap / tidak bergerak bertalian erat dengan hukum harta kekayaan sedangkan hukum agraria mengatur perbuatan hukum untuk mengolah serta memanfaatkan tanah dalam hal ini benda-benda di atas tanah dikategorikan sebagai benda bergerak. Pada hukum pertanahan itulah, tanah dibedakan jenisnya menurut kedudukan hukum serta subjek pemegang hak yang berhak memiliki dan mengurusnya.
Jember, Januari 2006
TJAHJO ARIANTO

131 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. bukankah di dalam UU No.5 tahun 1960 bab II disebutkan agraria lebih luas karena di dalamnya terdapat pengertian bumi,air, luar angkasa serta kekayaan yg terkandung di dalamnya pak. jadi hukum yg menyangkut agraria mengatur lebih luas. namun sayangnya masalah pertanahan sendiri masih rancu karena tanah seharusnya bkn hanya seputar tanah untuk budidaya manusia misal pertanian, pemukiman tetapi juga masalah kehutanan. Mohon pencerahannya Bapak. -Lutfi Maulana-

    BalasHapus
  3. di dalam buku Prof. Budi Harsono berjudul " sejarah pembentukan UUPA, isi dan pelaksanaannya" menjelaskan bahwa perbedaan bumi dan tanah. dimana tanah adalah permukaan bumi. agraria menyangkut bumi air dan ruang angkasa. Mohon pencerahanya Bapak. Taufiqul Fajri -B

    BalasHapus
  4. Dengan demikian apakah dapat dikatakan bahwa UUPA memuat dua jenis hukum, yaitu hukum agraria sekaligus hukum pertanahan pak?
    Achmad Taqwa aziz, Diploma IV Semester 3 Kelas A.

    BalasHapus
  5. klo menurut saya juga lebih luas agraria lah pak..pertanahan kan cuman bagiannya..heheheee.
    gmn klo kita usul dibikin kementerian pertanahan saja pak, biar orang kehutanan gak macem2 lagi. banyak sengketa gara2 urusannya susah sm kehutanan lo pak..padahal kan hutan ada di atas tanah. sama2 urusan agraria ini, tapi kenapa pertanahan sepertinya dianaktirikan??

    Kelas B absen 24

    BalasHapus
  6. seperti yang telah di ungkapkan saudara lutfi, tafikul dan rosid bahwa gimanapun cakupan agraria lebih luas dibandingkan dengan pertanahan.
    begitunpula dapat kita analogkan dalam peraturannya dimana hukum pertanahan merupakan bagian dari hukum agraria,
    seperti halnya kita umpamakan agraria sebagai buah dan pertanahan sebagai mangga.
    dimana jenis buah itu bermacam macam yang mana didalamnya terdapat buah mangga dan mangga merupakan bagian dari buah dimana jenisnya terdapat seperti : mangga golek, manalagi, semar dan lain lain
    akan tetapi jika buah bisa : apel, salak, pepaya dan sebagainya,,

    kelas B absen 26

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya agraria lebih luas dari pertanahan ... TETAPI Hukum Agraria berbeda dengan Hukum Pertanahan, Hukum Agraria tidak lebih luas dari Hukum Pertanahan. Ya .. ibarat Hukum Pidana tidak bisa dikatakan lebih luas dari Hukum Perdata

      Hapus
  7. Menurut saya, cakupan hukum agraria lebih luas daripada hukum pertanahan. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lebih sering kita kenal dengan UUPA, pada pasal 2 ayat (1) berbunyi : " Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi,air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi seluruh rakyat.". Intinya kalau agraria mencakup bumi, air dan ruang angkasa. kalau pertanahan kan yang kita tahu, hanya ada sertipikat atas tanah,dan yang berhubungan dengan itu.Belum ada kan sertipikat atas air. Menurut saya, itu lebih luas daripada hukum pertanahan. Kenyataan yang seharusnya kan bumi,air dan ruang angkasa yang ngatur seharusnya BPN dengan UUPA sebagai acuan, tapi bisa kita lihat.. hutan yang mengatur dinas kehutanan, air dari dinas perairan, tambang dari pertambangan, dsb.. mereka mempunyai UU sendiri yang dijadikan sebagai tonggak, kalau di BPN ya UUPA.. padahal kalau kita telusuri, UUPA adalah sebuah produk UU yang lebih lama diantara UU lain misalnya tentang kehutanan,pertambangan,dsb yang masih berlaku sampai sekarang. seharusnya UU yang lebih baru menyesuaikan UU lama seperti UUPA, dengan catatan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak menyengsarakan rakyat. intinya kurang kuatnya payung hukum di negara kita, karena UU yang satu dengan yang lain terdapat kontroversi.
    Nama: Febriana Ningsih
    Kelas: B/9
    Blog: laporankuliahku.blogspot.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya agraria lebih luas dari pertanahan ... TETAPI Hukum Agraria berbeda dengan Hukum Pertanahan, Hukum Agraria tidak lebih luas dari Hukum Pertanahan. Ya .. ibarat Hukum Pidana tidak bisa dikatakan lebih luas dari Hukum Perdata. Coba cermati kembali uraian di atas ....

      Hapus
    2. Padahal, kajian perbandingan sistim hukum Romawi, civil law, common law, maupun hukum adat, membuktikan sebaliknya cakupan masalah yang diatur hukum pertanahan lebih luas daripada hukum agaria. Kerancuan serta kesalahan tafsir tentang arti hukum agraria (agrarian law), agrarischerecht) dan hukum pertanahan (land law, grondrecht), perlu dipertegas arti serta lingkup masalah yang diatur masing-masing hukum tersebut.

      Hapus
  8. Pengertian hukum agraria dan hukum pertanahan sudah banyak dibahas oleh para ahli hukum dan sudah terlihat jelas pengertian kedua hukum tersebut, sehingga hal tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi. Secara bijak kita harus menanggapi bahwa semua peraturan itu untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dilaksanakan dengan sikap yang positif.
    Hemat saya, hukum agraria mengatur bumi,air,ruang angkasa dan sumber daya alam yang terkandung didalamnya, sedangkan hukum pertanahan untuk mengatur hak atas permukaan bumi sesuai dengan pasal 4 UU nomor 5 tahun 1960. Akan tetapi kenyataan yang terjadi banyak tumpang tindih kewenangan antar sektor dalam satu masalah agraria. Semua ini terjadi dapat dimungkinkan karena pihak yang berwenang mengatur kurang tau maupun serakah dalam mendapatkan kewenangan atau kekuasaan.
    Alangkah baiknya kewenangan itu dikembalikan atau disesuaikan dengan porsinya masing-masing dan perlu adanya sinkronisasi serta kerjasama lintas sektoral dalam mewujudkan kemakmuran agraria.
    isabela candrakirana_B/13

    BalasHapus
  9. Hukum agraria lebih luas pengertiannya daripada hukum pertanahan,namun yang lebih penting lagi adalah tujuannya berdsarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
    Agus Sudarmadi_A

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya agraria lebih luas dari pertanahan ... TETAPI Hukum Agraria berbeda dengan Hukum Pertanahan, Hukum Agraria tidak lebih luas dari Hukum Pertanahan. Ya .. ibarat Hukum Pidana tidak bisa dikatakan lebih luas dari Hukum Perdata. Coba cermati kembali uraian di atas

      Hapus
    2. Padahal, kajian perbandingan sistim hukum Romawi, civil law, common law, maupun hukum adat, membuktikan sebaliknya cakupan masalah yang diatur hukum pertanahan lebih luas daripada hukum agaria. Kerancuan serta kesalahan tafsir tentang arti hukum agraria (agrarian law), agrarischerecht) dan hukum pertanahan (land law, grondrecht), perlu dipertegas arti serta lingkup masalah yang diatur masing-masing hukum tersebut.

      Hapus
    3. sebagai referensi
      Azas dan Filosofi Hukum Yang Belum Pernah Diajarkan Di Indonesia
      http://soesangobeng.com/product/memahami-hukum-pertanahan-azas-dan-filosofi-hukum-yang-belum-pernah-diajarkan-di-indonesia/

      Hapus
  10. Menurut saya 'agraria' lebih luas pengertiannya dibanding pertanahan. Agraria mencakup seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya, sedangkan pertanahan hanyalah tanah saja. Pertanahan menggunakan UUPA sebagai pedoman sudah semestinya ruang cakupannya adalah agraria, namun kenyataannya tidak seperti amanat UUPA, karna UUPA slalu tidak berdaya ketika UU lain muncul mengambil alih cakupan 'agraria'. Apa atau siapa yang salah sehingga UUPA tidak bisa dijalankan sebagaimana amanat yang terkandung di dalamnya..???
    Y. Aam Ennita Lidiana / Kelas B

    BalasHapus
  11. Sependapat dengan teman-teman, cuma mau menambahkan. Menurut saya, Hukum Pertanahan merupakan suatu hukum yang mandiri yang merupakan sub-sistem dari hukum agraria, dimana permukaan bumi dipandang dari aspek yuridis, yakni hak atas tanah di permukaan bumi yang berbatas dan berdimensi dua. Sedangkan Hukum Agraria mempunyai pengertian yang lebih luas dimana aspekya yakni permukaan bumi yang berdimensi tiga meliputi ; bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sehingga ranah hukumnya antara lain mencakup; Hukum Pertanahan, Hukum Perairan, Hukum Pertambangan, Hukum Perikanan, dan Hukum mengenai Ruang Angkasa (bukan "Space Law").
    SAWAL DAKHRIAWAN_Kls.B(31)

    BalasHapus
    Balasan
    1. sebagai referensi
      http://soesangobeng.com/hukum-pertanahan-agraria-dan-adat-indonesia/

      Hapus
  12. Menurut pendapat saya, dalam pasal serta penjelasan yang ada dalam UUPA, dapat disimpulkan bahwa pengertian agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sehingga pengertian hukum agraria menurut UUPA memiliki pengertian hukum agraria dalam arti luas, yang merupakan suatu kelompok berbagai hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam yang meliputi : Hukum pertanahan, Hukum pertambangan, Hukum kehutanan, dan peraturan lainnya. Sedangkan hukum tanah perhatian utamanya bukan tanah (dalam arti fisik), melainkan kepada aspek kepemilikan dan penguasaan tanah serta perkembangannya. Objek perhatiannya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban berkenaan dengan tanah yang dimiliki dan dikuasai dalam berbagai bentuk hak penguasaan atas tanah. Jadi menurut saya hukum pertanahan jika dibandingkan dengan hukum agraria, kedudukannya lebih sempit dari pada hukum agraria., dimana hukum pertanahan merupakan bagian dari hukum agraria.
    -18. Naufi Aulia Faisha / A-

    BalasHapus
  13. kalo menurut saya pak, dalam UUPA tidak terdapat penjelasan tentang pengertian “Agraria”,tetapi hanya gambaran mengenai ruang lingkup pengertian “Agraria” yang dapat disimpulkan dari bunyi pasal-pasal maupun penjelasan undang-undang tersebut. Ruang lingkup “Agraria” dalam UUPA tidak diartikan hanya sebatas meliputi pengaturan mengenai tanah, tetapi diartikan secara luas, sehingga selain meliputi bumi (tanah), juga meliputi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, bahkan meliputi juga ruang angkasa.
    Sedangkan hukum pertanahan seperti yang disebut diatas adalah hukum yang mengatur tanah sebagai benda tak bergerak kaitannya dengan harta kekayaan.
    menurut saya kedua hukum tersebut memiliki suatu perbedaan tetapi masih tetap dalam hierarki dan masih ada suatu benang penghubung antara kedua hukum tersebut, yaitu tanah sebagai benda bergerak dan tanah sebagai benda tak bergerak. Yang kedua hukum tersebut diciptakan untuk memujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera.- Tri Ida Wijayanti/B-

    BalasHapus
  14. Menurut Boedi Harsono, Hukum Agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak pengusaan sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria. Kelompok berbagai bidang hukum tersebut terdiri atas:
    1. Hukum Tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi.
    2. Hukum Air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.
    3. Hukum Pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh Undang-undang Pokok Petambangan.
    4. Hukum Perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air.
    5. Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa, mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan dalam Pasal 48 UUPA.
    Hukum agraria dari segi objek kajiannya tidak hanya membahas tentang bumi dalam arti sempit yaitu tanah, akan tetapi membahas juga tentang pengairan, pertambangan, perikanan, kehutanan dan penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.
    -Wido Rekno-
    B/37

    BalasHapus
  15. Saya setuju bahwa pada dasarnya istilah agraria mempunyai cakupan lebih luas dari tanah. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 33 UUD 1945 yang mana unsur dari agraria termasuk bumi, air dan ruang angkasa, tentunya beserta kekayaan yang terkandung didalamnya. Jika berbicara masalah hukum yang mengatur tentang tanah berarti mengkaji dan merumuskan aturan-aturan/kebijakan-kebijakan yang lebih mendasar dan spesifik mengenai pertanahan, logikanya menjabarkan lebih jauh mengenai salah satu unsur dari agraria yaitu tanah. Dan menurut saya UUPA belum secara rinci dan spesifik mengatur hukum pertanahan, dengan demikian sudah seharusnya hukum pertanahan dibuat untuk dilaksanakan...Lutfi Hernadi DS/A

    BalasHapus
  16. yups...sehubungan dengan hukum positif di Indonesia, maka saya rasa hukum Agraria lebih luas kajiannya dari hukum pertanahan, terkait dengan Bumi, Air , dan Ruang angkasa termasuk kekayaan yang ada di dalam bumi.....(UUD 1945 pasal 33 ayat 3 )
    Mochamad_Reza_Kurniawan/A/III/14

    BalasHapus
  17. menurut saya,hal ini tidak perlu dipermasalahkan atau diperdebatkan apakah hukum pertanahan atau hukum agraria lebih luas cangkupannya,yang paling terpenting adalah bagaimana seyogyanya kita mewujudkan reforma agraria demi mewujudkan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.!Bagus Iryanto.kelas A

    BalasHapus
  18. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  19. Daripada itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UUPA, maka sasaran Hukum Agraria meliputi : bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagaimana lazimnya disebut sumber daya alam. Oleh karenanya pengertian hukum agraria menurut UUPA memiliki pengertian hukum agraria dalam arti luas, yang merupakan suatu kelompok berbagai hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam yang meliputi :
    1. Hukum pertanahan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dalam arti permukaan bumi;
    2. Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air;
    3. Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh undang-undang pokok pertambangan;
    4. Hukum perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air;
    5. Hukum kehutanan, yang mengatur hak-hak atas penguasaan atas hutan dan hasil hutan;
    6. Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa (bukan space law), mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh Pasal 48 UUPA.
    Sedangkan pengertian hukum agraria dalam arti sempit, hanya mencakup Hukum Pertanahan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah.
    Yang dimaksud tanah di sini adalah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUPA, adalah permukaan tanah, yang dalam penggunaannya menurut Pasal 4 ayat (2), meliputi tubuh bumi, air dan ruang angkasa, yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunan tanah itu dalam batas menurut UUPA, dan peraturan-perturan hukum lain yang lebih tinggi.
    Muhamad Irfan Yudistira A/III/10192487/15

    BalasHapus
  20. Menurut saya, pak. pengertian agraria lebih luas pengertiannya dibanding pertanahan karena agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945. Sedang yang menjadi akar persoalan sekarang adalah tumpang tindih kewenangan di bidang agraria antara BPN, kehutanan, Pertambangan, dll sehingga diperlukan sinkronisasi antar instansi untuk memperjelas porsi masing-masing.
    Meiwan Fadhli B/23

    BalasHapus
  21. Pertanahan dan agraria,dua hal yang tak terpisahkan tapi sering menjadi kerancuan. Banyak masalah terjadi yang berkaitan dengan kewenangan antar instansi. Hal yang sebenarnya tak perlu terjadi jika niat awalnya adalah semuanya berpihak pada kesejahteraan rakyat. Kadang ego instansi yang dikedepankan bukan kepentingan rakyat.Kita lihat sering terjadi "perang sengit" antara BPN dan kehutanan
    misalnya,peraturan yang sering bertabrakan dan saling bertentangan.Akibatnya rakyatlah yang jadi korban.benar yang dikatakan rekan yang coment diatas, sinkronisasi adalah kuncinya. sinkronisasi UU yang menjadi pegangan instansi "keagrariaan". UUPA seharusnya dijadikan UU pokoknya,ini yang harus dipegang agar kepentingan prioritas yaitu kesejahteraan rakyat dapat dicapai.

    MAHENDRA TRI HARTARTO/Kelas B/20

    BalasHapus
  22. Menurut saya pengertian dari Agraria lebih luas daripada Pertanahan,Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan UU No.5 tahun 1960 bab II disebutkan agraria lebih luas.Sedangkan tanah adalah permukaan tanah yang meliputi tubuh bumi, air dan ruang angkasa, yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunan tanah itu dalam batas menurut UUPA, dan peraturan-perturan hukum lain yang lebih tinggi (Pasal 4 ayat 1 dan 2 UUPA). Jadi jelas Hukum Agraria adalah sumber bagi hukum-hukum yang berhubungan dengan Agraria.Sebagai contoh, setahu saya UU Kehutanan itu juga mengacu pada UUPA namun dalam prakteknya jauh dari UUPA(dalam Konsideranya).Untuk itu perlu adanya singkronisasi peraturan-peraturan dan koordinasi antar instansi. Jika peraturan-peraturanya sudah singkron dan koordinasi antar instansi sudah baik maka tinggal fokus memikirkan kesejahteraan rakyat.
    KHABIB SURACHMAN (B)/10192527

    BalasHapus
  23. Pemahaman secara umum pertanahan dan agraria dalam lingkupnya lebih luas agraria, seperti yang tercantum dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Karena pertanahan sendiri masuk ke dalam pengertian agraria sendiri. Tidak menutup kemungkinan masing-masing mempunyai pendapat yang berbeda, jadi memang perlu adanya peraturan yang tegas untuk mencari titik temu dalam kerancuan ini. Misalnya, perlu dibuat Undang-undang Pokok Pertanahan sebagai dasar hukum yang jelas bidang tugas Badan Pertanahan Nasional. Candra Permana Putra - kelas B.

    BalasHapus
  24. Hukum agraria merupakan keseluruhan ketentuan - ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum dengan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, menurut pendapat saya cakupan hukum agraria lebih luas daripada hukum pertanahan. Hukum agraria terdiri dari berbagai macam kelompok hukum, salah satunya adalah hukum pertanahan. Hukum pertanahan mengatur mengenai hal - hal yang berkaitan langsung dengan tanah, diantaranya adalah mengatur mengenai hak - hak atas tanah. Adanya pembagian kewenangan dalam pengaturan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan perwujudan dari ketentuan pasal 8 UUPA yang merupakan pangkal dari perundang - undangan lain misalnya undang - undang yang mengatur pertambangan, kehutanan dan lain - lain. Namun terkadang diantara perundang - undangan tersebut ada yang bertentangan satu dengan yang lainnya. Seharusnya keseluruhan perundang - undangan tersebut tetap berpegang pada apa yang ada dalam UUD 1945 pasal 33 yaitu untuk menciptakan sebesar - besar kemakmuran rakyat sehingga tidak ada keegoisan masing - masing instansi yang mengatur mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
    Esti Purwandari_B

    BalasHapus
  25. Waduh..Bingung juga.. yang jelas Pendapat Saya bahwa Hukum agraria lebih luas pengertiannya daripada hukum pertanahan baik dilihat dari UU No.5 tahun 1960, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33, dan peraturan-peraturan hukum lain, Apapun itu tidaklah perlu diperdebatkan masalah kerancuan antara Hukum Agraria ataupun Hukum Pertanahan, kita kembali kepada Visi dan Misi Tujuan BPN RI yaitu mewujudkan reforma agraria untuk kesejahteraan dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    Agus Andy H/A/III/10192474.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Padahal, kajian perbandingan sistim hukum Romawi, civil law, common law, maupun hukum adat, membuktikan sebaliknya cakupan masalah yang diatur hukum pertanahan lebih luas daripada hukum agaria. Kerancuan serta kesalahan tafsir tentang arti hukum agraria (agrarian law), agrarischerecht) dan hukum pertanahan (land law, grondrecht), perlu dipertegas arti serta lingkup masalah yang diatur masing-masing hukum tersebut.
      Kajian perbandingan hukum membuktikan, setiap sistim hukum mengenal perbedaan tegas antara hukum pertanahan dengan hukum agraria. Hukum pertanahan mengatur tanah sebagai benda tetap / tidak bergerak bertalian erat dengan hukum harta kekayaan sedangkan hukum agraria mengatur perbuatan hukum untuk mengolah serta memanfaatkan tanah dalam hal ini benda-benda di atas tanah dikategorikan sebagai benda bergerak. Pada hukum pertanahan itulah, tanah dibedakan jenisnya menurut kedudukan hukum serta subjek pemegang hak yang berhak memiliki dan mengurusnya.

      Hapus
  26. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  27. Kalau membahas masalah luas cakupan Hukum Agraria maupun Hukum Pertanahan sudah banyak dijelaskan bahwa Hukum Agraria lebih luas dari Hukum Pertanahan. Keduanya sama-sama membahas dan mengatur mengenai tanah salah satunya. Menurut saya yang penting dalam penerapan dan pelaksanaan kedua hukum tersebut tidaklah boleh saling bertentangan, harus sejalan demi terciptanya tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    -Tityas Margawati(B)/10192547-

    BalasHapus
  28. Mengingat pengertian agraria lebih luas dalam hal menyangkut BARA, sedangkan pertanahan merupakan sekelumit dari pengertian tersebut yakni hanya meliputi permukaan tanah beserta sidikit ruang bagian atas dan bawahnya. Bagaimana dengan kehutanan yang selama ini terus kontrovesi dengan BPN? Padahal hutan dan kehutanan itu meliputi bagian atau ruang bagian atas di permukaan bumi atau tanah, Bagaimana kalau kehutanan membuat holtikultura modern saja, seperti di daerah maju, jadi tidak secara langsung tumbuh di atas tanah? Salah satu penyebabnya yakni beda peraturan dan saya setuju dengan pendapat Sdri. Febriana Ningsih kalau UUPA menyangut agraria dan masih kontroversi dikarenakan perbedaan kiblat aturan. Namun, dilain sisi banyaknya hutan adalah baik yakni negara kita, Indonesia sebagai jantung dunia yang harus mengendalikan hutan sebagai upaya pencegahan global warming. Memang kontroversi sekali, tapi saya sependapat dengan Sdr. Novriansyah Rosyid agar dibuat kementrian pertanahan dengan satu aturan UUPA. Hehe.. 
    -Martan Fajri(B)/10192534-

    BalasHapus
  29. Menurut pendapat saya, saya sepaham dengan teman-teman bahwa hukum agraria memiliki cakupan lebih luas ketimbang hukum pertanahan.. karena hukum tanah itu sendiri adalah bagian dari hukum agraria..
    jadi sebenarnya hal tersebut tidak perlu diperdebatkan, yang terpenting adalah bagaimana penerapannya di masyarakat agar hukum tersebut dapat berfungsi dengan baik untuk kemakmuran rakyat.
    *DYAH KURNIAWATI*/10192477
    KELAS A

    BalasHapus
  30. Menurut pendapat saya pak, kajian mengenai hukum agraria dan hukum pertanahan bertolok ukur pada pengertian dan lingkup bidang masalahnya itu sendiri yakni bahwa dalam UUPA (UU No. 5 / 1960) mengandung batasan sasaran hukum agraria khususnya dalam rumusan pasal 1 dan pasal 2 ayat 1 meliputi bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagaimana lazimnya disebut sumber daya alam. Dalam batas-batas seperti yang ditentukan dalam Pasal 48, bahkan meliputi juga ruang angkasa. Dalam pengertian konteks agraria, tanah berarti permukaan bumi paling luar berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Hukum tanah di sini bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya, melainkan hanya mengatur salah satu aspeknya saja yaitu aspek yuridisnya yang disebut dengan hak-hak penguasaan atas tanah. Atas dasar itulah pengertian agraria dapat diartikan luas maupun sempit. Dalam arti sempit, agraria diartikan hanyalah meliputi bumi yang disebut tanah yaitu berkaitan dengan tanah pertanian dan masalah pembagian (distribusi) tanah. Sedang dalam arti luas dalam UUPA diatur bukan saja berkaitan dengan tanah ( yang merupakan lapisan bumi), tetapi juga berkaitan dengan tubuh bumi itu, dengan air dan dengan ruang angkasa termasuk kekayaan didalamnya. Bahkan dijelaskan pula menurut Prof. Boedi Harsono bahwa UUPA menganut arti dan ruang lingkup agraria yang luas, yaitu merupakan suatu kelompok dari berbagai hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber alam, yang berupa lembaga hukum dan hubungan hukum yang konkret dengan sumber alam, yaitu hukum tanah, hukum air, hukum pertambangan dan hukum yang mengatur penguasaan (unsur-unsur tertentu dari ruang angkasa) serta mengatur pula wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut. Sebenarnya yang menjadi permasalahan sekarang adalah bagaimana strategi kebijakan pertanahan (hukum agraria) diarahkan bagi pertumbuhan ekonomi guna mencapai masyarakat adil dan makmur? Mohon pencerahannya bapak…
    Hari Sulistyono Kelas B/ 11

    BalasHapus
  31. menurut Saya Hukum Agraria memang lebih luas daripada Hukum Pertanahan,itu bisa dilihat dari pengertian agraria dan tanah.
    tanah merupakan bagian dari agraria.
    Hal yang terpenting adalah dapat mensejahterakan rakyat.
    R. Indra Tri Kusuma
    klas A

    BalasHapus
  32. Dalam UUPA pasal 1 disebutkan bahwa pengertian agraria meliputi bumi,air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.Dari pernyataan tersebut sudah jelas bahwa cakupan hukum agraria lebih luas daripada hukum pertanahan.Hukum agraria merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum terhadap bumi,air dan ruang angkasa maupun kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.Sedangkan hukum pertanahan hanya mengatur yang berkenaan dengan tanah,misal mengenai kepemilikan hak atas tanah.Munculnya perundang-undangan lainnya seperti UU Pertambangan,UU Kehutanan,serta hukum pertanahan,semuanya berpangkal dari ketentuan-ketentuan dalam UUPA.Sehingga dapat dikatakan UUPA sebagai payung hukum dari peraturan perundang-undangan lainnya (hukum pertanahan merupakan bagian dari hukum agraria).Menurut saya,tidak perlu diperdebatkan mana yang lebih luas.Yang terpenting adalah bagaimana dengan reforma agraria kita dapat mewujudkan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,yaitu sesuai dengan amanat yang terkandung dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
    Siti Nurhayati/B

    BalasHapus
  33. menurut saya hukum pertanyahan mempunyai ruang lingkup penguasaan tanah yaitu hak bagsa,hak menguasai negara,hak ulayat,hak atas tanah dan hak tanggungan. sedangkan hukum agraria ruang lingkupnya penguasaan sumber daya alam. mohon pencerahan bapak...
    fitriah subekti nim 07162292/ A

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba baca kembali tulisan di atas, itu bukan pendapat saya lho ..tetapi saya sangant setuju dengan pendapatnya Dr. Herman Soessangobeng tersebut ...

      Hapus
  34. Jika berbicara mengenai Hukum Pertanahan dan Hukum Agraria, mana yang lebih luas cakupannya? Sudah jadi perkara yang dimaklumi terjadi perbedaan, tergantung kita melihat dari sisi mana. Jika melihat dari sisi objek yang diurus, tentu banyak yang mengatakan Agraria lebih luas dari pertanahan. Tetapi jika dilihat dari realita kasus dilapangan, saat ini permasalahan pertanahan kelihatan lebih dominan dibanding dengan kasus agraria. Saya sependapat dengan pernyataan, Hukum pertanahan mengatur tanah sebagai benda tetap / tidak bergerak bertalian erat dengan hukum harta kekayaan sedangkan hukum agraria mengatur perbuatan hukum untuk mengolah serta memanfaatkan tanah dalam hal ini benda-benda di atas tanah dikategorikan sebagai benda bergerak. Oleh karena kecenderungan manusia lebih mengutamakan syahwatnya dalam pemilikan harta kekayaan, dibanding kewajiban dalam mengatur, mengolah, dan memanfaatkan tanah. Maka saat ini hukum pertanahan terasa lebih luas pengaturannya seiring berkembangnya permasalahan mengenai hubungan hukumnya.
    Seandainya sumberdaya agraria semuanya sudah dikelola, baik bumi, air dan ruang angkasa, misalnya: manusia sudah bisa hidup di bawah air atau di udara, tentu secara otomatis permasalahan agraria akan lebih dominan dibanding permasalahan pertanahan(yang hanya terkait dengan tanah).
    (17. Muhshin Fathoni Kls A)

    BalasHapus
  35. HUKUM AGRARIA VS HUKUM PERTANAHAN?
    hmmmmm. menurut saya Keduanya merupakan kesatuan hukum yang saling terkait, berhubungan dan saling mengisi satu sama lain. hukum Agraria menjadi referensi bagi pengelolaan Hutan, Tambang, Air dan kekayaan alam di dalamnya. sedangkan Hukum Pertanahan mengatur hubungan hukum manusia dengan tanah, dan pengelolaan tanah itu sendiri. sehingga masyarakat secara umum lebih mengenal hukum pertanahan daripada hukum agraria. namun umumnya masyarakat lebih familier dengan kata AGRARIA

    Elly Dhian Prasetya-10192478

    BalasHapus
  36. hukum perdata (ex.hukum tanah) dan hukum agraria itu saling melengkapi, kalo hukum perdata tuh bersifat individualistik makanya di sempurnakan dengan adanya hukum agraria yang dapat melindungi rakyat, itu memang ada di UUPA dengan hukum perdata buku II, yang pasti baik hukum adat, hukum perdata, atau pun agraria saling melengkapi dan untuk menyelesaikan masalah pertanahan terserah mau pakai aturan yang mana, mau pakai adat juga boleh tapi nggak ada melakukan pemaksaan untuk penyelesaiannya, tapi kalo lewat pengadilan yang notabene pake perdata yang telah di sempurnakan dengan agraria dengan mana yang khusus mengalahkan yang umum asas hukum, akan lebih efektif karna bisa melakukan eksekusi dengan paksaan.
    satu hukum yang luas akan menyempurnakan hukum yang sempit.
    satu hukum yang kaku akan menegaskan hukum yang lentur.
    yang penting semua di lakukan dengan pertimbangan kemakmuran dan kesejateraan seluruh bangsa.
    -Dicky Erkasenda.A/ Kelas B-.

    BalasHapus
  37. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  38. menurut pendapat saya bahwa hukum agraria dan hukum pertanahan saling berkaitan.karena hukum pertanahan merupakan bagian dari hukum agraria.ruang lingkup hukum agraria dapat kita ketahui dari pasal 1 dan pasal 2 ayat 1 meliputi bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagaimana lazimnya disebut sumber daya alam.kalau hukum pertanahan mengatur hubungan hukun antara manusia dengan benda yang tidak bergerak yaitu tanah.tetapi dari sebuah perdebatan tersebut kita tetap berprinsip untuk mewujudkan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

    siti mukaromah/10192503
    kelas A

    BalasHapus
  39. Memang banyak anggapan bahwa HUKUM PERTANAHAN identik dengan HUKUM AGRARIA.Namun di sini Saya setuju dengan pendapat bahwa HUKUM AGRARIA lebih luas di bandingkan HUKUM PERTANAHAN. Di dalam UUPA memang tidak memberikan penjelasan tentang pengertian “AGRARIA”, melainkan hanya memberikan gambaran mengenai ruang lingkup pengertian “Agraria” yang dapat disimpulkan dari bunyi pasal-pasal maupun penjelasan undang-undang tersebut. Ruang lingkup “Agraria” dalam UUPA tidak diartikan hanya sebatas meliputi pengaturan mengenai tanah, tetapi diartikan secara luas, sehingga selain meliputi bumi (tanah), juga meliputi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, bahkan meliputi juga ruang angkasa. Dengan demikian, hukum yang mengatur persoalan tanah (Hukum Tanah) adalah sama dengan Hukum Agraria dalam arti sempit. Tentunya di harapkan perlu adanya pendefinisian secara pasti tentang kedua hukum tersebut sehingga tidak menimbulkan persepsi-persepsi yang keliru di masyarakat. Mohon pencerahannya kalo pendapat kami masih belum benar pak...hehe.
    NAMA : KARIYONO
    KELAS : B /14

    BalasHapus
    Balasan
    1. Padahal, kajian perbandingan sistim hukum Romawi, civil law, common law, maupun hukum adat, membuktikan sebaliknya cakupan masalah yang diatur hukum pertanahan lebih luas daripada hukum agaria. Kerancuan serta kesalahan tafsir tentang arti hukum agraria (agrarian law), agrarischerecht) dan hukum pertanahan (land law, grondrecht), perlu dipertegas arti serta lingkup masalah yang diatur masing-masing hukum tersebut.
      Kajian perbandingan hukum membuktikan, setiap sistim hukum mengenal perbedaan tegas antara hukum pertanahan dengan hukum agraria. Hukum pertanahan mengatur tanah sebagai benda tetap / tidak bergerak bertalian erat dengan hukum harta kekayaan sedangkan hukum agraria mengatur perbuatan hukum untuk mengolah serta memanfaatkan tanah dalam hal ini benda-benda di atas tanah dikategorikan sebagai benda bergerak.

      Hapus
  40. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pengertian hukum pertanahan dan hukum agraria terdapat multi tafsir. Hukum agraria sifatnya lebih menyeluruh dibandingkan dengan hukum pertanahan dimana telah dijelaskan pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada pasal 2 ayat (1) berbunyi : " Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi,air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi seluruh rakyat." Dalam hal ini hukum agraria adalah hukum yang mengatur perbuatan hukum tentang semua unsur yang ada diatas tanah baik pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria (benda bergerak). Sedangkan pada hukum pertanahan hanyalah bagian dari hukum agraria yang mencakup mengenai suatu obyek yang sempit yaitu tanah (benda tidak bergerak). Dengan adanya perbedaan ini moga2 memperkaya ilmu hukum dibidang pertanahan sehingga nantinya terdapat suatu sistem hukum yang lebih tepat guna bagi mewujudkan cita-cita negara indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.

    Nisa Atriana,
    kelas A, no. absen 20, NIM. 10192492

    BalasHapus
  41. Sependapat dengan temen-temen, bahwa hukum agraria lebih luas daripada hukum tanah ( UUPA sebagai acuan )karena hukum agraria menyangkut bumi,air dan ruang angkasa. Pembahasan tentang air dan ruang angkasa sebagaimana yang diatur dalam Bab II bagian 9 dan 10 sangatlah sedikit sehingga masalah tanah mendapat porsi yang lebih banyak, terlebih lagi sudah ada UU Sumberdaya Air. Sedangkan tanah masih tetap mengacu pada UUPA. sehingga secara tidak langsung hukum agraria lebih banyak membahas hukum tanah atau dapat juga dikatakan hukum yang mengatur persoalan tanah (Hukum Tanah) adalah sama dengan Hukum Agraria dalam arti sempit.Walaupun terdapat perbedaan pendapat tersebut kita tetap harus berprinsip untuk mewujudkan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Yuli iswatun / NIM 10192511 / kelas A

    BalasHapus
    Balasan
    1. kajian perbandingan sistim hukum Romawi, civil law, common law, maupun hukum adat, membuktikan sebaliknya cakupan masalah yang diatur hukum pertanahan lebih luas daripada hukum agaria. Kerancuan serta kesalahan tafsir tentang arti hukum agraria (agrarian law), agrarischerecht) dan hukum pertanahan (land law, grondrecht), perlu dipertegas arti serta lingkup masalah yang diatur masing-masing hukum tersebut.
      Kajian perbandingan hukum membuktikan, setiap sistim hukum mengenal perbedaan tegas antara hukum pertanahan dengan hukum agraria. Hukum pertanahan mengatur tanah sebagai benda tetap / tidak bergerak bertalian erat dengan hukum harta kekayaan sedangkan hukum agraria mengatur perbuatan hukum untuk mengolah serta memanfaatkan tanah dalam hal ini benda-benda di atas tanah dikategorikan sebagai benda bergerak.

      Hapus
  42. Dalam UUPA hanya memberikan gambaran mengenai ruang lingkup pengertian 'agraria' bukan memberikan penjelasan tentang pengertian 'agraria'. Dapat disimpulkan dari bunyi pasal-pasal maupun penjelasan UU tsb. Ruang lingkup agraria dalam UUPA tidak diartikan hanya sebatas pengaturan mengenai tanah, tetapi diartikan secara luas, yaitu meliputi bumi (tanah), air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya serta juga meliputi ruang angkasa. Hukum yang mengatur tentang persoalan tanah atau yang kita sebut Hukum tanah adalah sama dengan Hukum Agraria dalam arti sempit. Dengan demikian, saya sependapat dengan teman2 di atas bahwa cakupan Hukum Agraria lebih luas daripada Hukum Pertanahan.

    ratna yusmela sarie
    A / 10192499

    BalasHapus
  43. Sedikit penjelasan dari bapak saat pertama kali kuliah, sementara yang dapat saya pahami adalah Hukum Pertanahan dan Hukum Agraria berbeda, yaitu Hukum Pertanahan cakupannya lebih luas daripada Hukum Agraria. Dimana Hukum Pertanahan ialah hukum yang mengatur antara orang dengan tanah sedangkan Hukum Agraria ialah hukum yang mengatur antara orang dengan benda-benda diatas/ dibawah tanah seperti hukum bagi hasil tanah, UU bagi hasil pertambangan.
    Tetapi menurut saya Pak, Hukum Agraria lebih luas karena hukum agraria yang mencakup bumi, air dan ruang angkasa sudah banyak diatur dalam UUPA sedang hukum pertanahan hanya mengatur tentang hubungan antara orang dan tanah dengan demikian hukum pertanahan lebih sempit cakupannya dibanding hukum agraria.
    Mahenggar Paulina Puspitasari/ NIM. 10192483/ Kelas A

    BalasHapus
  44. Kajian yang sangat menarik pak,, kalau menurut pendapat saya…. Agraria sendiri dapat diartikan secara sempit dan luas, dalam arti sempit agraria adalah sesuatu yang berkaitan dengan tanah, jadi hukum agraria adalah hukum tanah. Sedangkan dalam arti luas seperti yang tercantum dalam UUPA, bahwa yang diatur bukan saja yang berkaitan dengan tanah (yang merupakan lapisan permukaan bumi), tetapi juga berkaitan dengan tubuh bumi itu, dengan air dan dengan ruang angkasa termasuk kekayaan di dalamnya. Dengan demikian, maka menurut UUPA yang dimaksud dengan hukum agraria adalah jauh lebih luas daripada hukum (per)tanah(an), yang meliputi hukum perairan, keruang-angkasaan, pertambangan, perikanan dsb.
    ASMAUL CHUSNA/ NIM. 10192516/ KELAS B

    BalasHapus
  45. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  46. Banyak yang beranggapan bahwa hukum agraria identik dengan hukum pertanahan akan tetapi keduanya berbeda. Dalam UU No. 5 tahun 1960 atau yang lebih dikenal dengan UUPA memberikan gambaran tentang ruang lingkup agraria yang meliputi seluruh bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Dari gambaran tersebut dapat dilihat bahwa bumi dalam hal ini permukaan bumi ( tanah ) merupakan bagian dari agraria itu sendiri. Dapat dijelaskan bahwa Hukum agraria merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum terhadap bumi,air dan ruang angkasa maupun kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.Sedangkan hukum pertanahan merupakan hukum yang mengatur atau yang berkenaan dengan tanah ,misal mengenai kepemilikan hak atas tanah. Jadi menurut saya hukum agraria lebih luas cakupannya dari hukum pertanahan........

    NURHAFIATI_B_ 10192537

    BalasHapus
  47. Hukum Agraria memang sering disamakan dengan Hukum Pertanahan, tetapi menurut pendapat saya Hukum Agraria memang lebih luas dibanding Hukum Pertanahan karena dikatakan didalam UUPA bahwa Agraria itu meliputi Bumi, Air dan Ruang Angkasa. Berarti tanah bisa dikatakan termasuk dalam agraria.
    Walaupun begitu, menurut saya mungkin baiknya segala yang menyangkut di atas dan bawah tanah baik itu hutan, pertanian, perkebunan sepanjang ada tanahnya seharusnya memakai Hukum Pertanahan. Tetapi kenapa Hukum Pertanahan maupun Hukum Agraria bisa kalah dengan Peraturan tentang Kehutanan. Mohon bimbingannya Pak bila kami masih keliru..Terima Kasih.
    -R.BAGUS SUKMA ENTON H. /10192496(A)-

    BalasHapus
  48. kalau selama ini hukum pertanahan selalu diidentikan dengan hukum agraria, sedangkan menurut penulis ada kerancuan pandangan antara keduanya, menurut saya karena hanya pertanahan lah yang masih konsisten dan mengacu kepada hukum agraria. Hukum-hukum lain yang sebenarnya masih termasuk dalam lingkup ke-agrarian justru tidak mempersoalkan hukum agraria itu sendiri. jadi kalau memang "orang pertanahan" menginginkan adanya ruang lingkup hukum pertanahan yang jelas, kenapa tidak dibuat aja??Sekali lagi itu menurut pendapat saya pak..
    "Mahella_B_10192531"

    BalasHapus
  49. Mengenai cakupan hukum agraria ataupun hukum pertanahan dapat berbeda pendapat, yang terpenting adalah pembaharuan kedua hukum tersebut dan pelaksanaannya secara nyata yang bertujuan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat untuk menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45 (Pasal 33 ayat 3).
    Sebagai keluarga BPN yang merupakan salah satu pelaksana hukum tersebut, kita harus mampu mewujudkan tujuan tersebut
    **ayo teman2, awali dengan tidak tidur saat kuliah PPT..SEMANGAT..!!!

    lumaya santi marudin_B17

    BalasHapus
  50. Daripada itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UUPA, maka sasaran Hukum Agraria meliputi : bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagaimana lazimnya disebut sumber daya alam. Oleh karenanya pengertian hukum agraria menurut UUPA memiliki pengertian hukum agraria dalam arti luas, yang merupakan suatu kelompok berbagai hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam yang meliputi :
    1. Hukum pertanahan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dalam arti permukaan bumi;
    2. Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air;
    3. Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh undang-undang pokok pertambangan;
    4. Hukum perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air;
    5. Hukum kehutanan, yang mengatur hak-hak atas penguasaan atas hutan dan hasil hutan;
    6. Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa (bukan space law), mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh Pasal 48 UUPA.
    Sedangkan pengertian hukum agraria dalam arti sempit, hanya mencakup Hukum Pertanahan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah.
    Yang dimaksud tanah di sini adalah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUPA, adalah permukaan tanah, yang dalam penggunaannya menurut Pasal 4 ayat (2), meliputi tubuh bumi, air dan ruang angkasa, yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunan tanah itu dalam batas menurut UUPA, dan peraturan-perturan hukum lain yang lebih tinggi.
    Muhamad Irfan Yudistira A/III/10192487/15

    BalasHapus
  51. Menurut Saya HUKUM AGRARIA Cakupanya lebih luas Dari Pada HUKUM PERTANAHAN, Karena berdasarkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan UU No.5 tahun 1960 bab II disebutkan agraria lebih luas.Sedangkan tanah adalah permukaan tanah yang meliputi tubuh bumi, air dan ruang angkasa, yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunan tanah itu dalam batas menurut UUPA, dan peraturan-perturan hukum lain yang lebih tinggi (Pasal 4 ayat 1 dan 2 UUPA). Jadi jelas Hukum Agraria adalah sumber bagi hukum-hukum yang berhubungan dengan Agraria.
    TIRTA WIJAYA KELAS A/NIM 10192506

    BalasHapus
    Balasan
    1. Padahal, kajian perbandingan sistim hukum Romawi, civil law, common law, maupun hukum adat, membuktikan sebaliknya cakupan masalah yang diatur hukum pertanahan lebih luas daripada hukum agaria. Kerancuan serta kesalahan tafsir tentang arti hukum agraria (agrarian law), agrarischerecht) dan hukum pertanahan (land law, grondrecht), perlu dipertegas arti serta lingkup masalah yang diatur masing-masing hukum tersebut.

      Hapus
  52. seperti pendapat temen2 Pak,, tadinya saya berpendapat kalau hukum agraria lebih luas cakupannya dari hukum pertanahan.. Tapi setelah membaca postingan Bapak diatas dan dari penjelasan Bapak dikelas,, dapat saya simpulkan bahwa hukum pertanahan berbeda dengan hukum agraria.. Hukum pertanahan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang dengan benda2 tidak bergerak seperti tanah dan bangunan,, sedangkan hukum agraria mengatur hubungan hukum antara orang dengan benda2 diatas dan dibawah tanah seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, dsb..
    TIN MUTOHAROH_B_10192546

    BalasHapus
    Balasan
    1. UU bagi hasil contoh hukum agraria sedang UU Hak Tanggungan contoh hukum pertanahan

      Hapus
  53. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  54. Istilah tanah berarti permukaan bumi sedangkan agraria lebih luas cakupannya yaitu berdasarkan pasal 33 UUD 1945 terdiri dari bumi(tanah), air dan ruang angkasa serta yang terkandung di dalamnya. Membahas tentang hukum pertanahan berari mengupas peraturan dan kebijakan yang berhubungan dengan tanah. Menurut pendapat saya UU mengenai Pertanahan harus segera diwujudkan agar kita punya acuan yang pasti dan sistem pendaftaran tanah tidak lagi amburadul atau semrawut demi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    Fajar Rahmawati/A/10192481

    BalasHapus
  55. Dari penjelasan bapak saat kuliah, sementara yang dapat saya pahami adalah Hukum Pertanahan dan Hukum Agraria berbeda, yaitu Hukum Pertanahan cakupannya lebih luas daripada Hukum Agraria. Dimana Hukum Pertanahan ialah hukum yang mengatur antara orang dengan tanah, yaitu Hukum pertanahan mengatur tanah sebagai benda tetap / tidak bergerak bertalian erat dengan hukum harta kekayaan kaitannya dengan hak milik, hak tanggungan sedangkan hukum agraria mengatur perbuatan hukum untuk mengolah serta memanfaatkan tanah dalam hal ini benda-benda di atas tanah dikategorikan sebagai benda bergerak kaitannya dengan UU bagi hasil. sedangkan Hukum Agraria ialah hukum yang mengatur antara orang dengan benda-benda diatas/ dibawah tanah seperti hukum bagi hasil tanah, UU bagi hasil pertambangan dll. Mengutip dari pendapat R. Bagus enton: Mengapa Hukum Pertanahan maupun Hukum Agraria bisa kalah dengan Peraturan tentang Kehutanan, seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah. Mohon bimbingannya Pak bila kami masih keliru.
    Bagaimana kalau hal ini harus kita kaji ulang kembali sehingga tidak terjadi kerancuan pandangan dan sesegera mungkin UU Pertanahan harus dibuat dan disyahkan,agar arah kebijakan tentang pertanahan sendiri lebih jelas untuk mencapai tujuan tanah sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 45 .
    “Pramono Budi Aji /10192495/III/A”

    BalasHapus
  56. Setelah membaca literatur dan buku,saya menyimpulkan bahwa hukum agraria memiliki cakupan yang lebih luas dari hukum pertanahan.Hukum Agraria adalah Hukum Tanah Nasional Indonesia yang tujuannya adalah mewujudkan apa yang digariskan dalam pasal 33 ayat 3 UUD45,serta penguasaannya ditugaskan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    Fajar Kemal Gustaman/10192480/III/kelas A

    BalasHapus
  57. sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 45 istilah agraria memang lebih luas dari pertanahan, lalu bagaimana dengan hukumnya???
    setelah membaca pendapat Herman Soesangobeng, SH., MA. diatas tentang hukum pertanahan dan hukum agraria ternyata hukum agraria lebih luas dari hukum pertanahan. Hukum pertanahan mengatur tanah sebagai benda tetap / tidak bergerak bertalian erat dengan hukum harta kekayaan kaitannya dengan hak milik, hak tanggungan dah hak-hak yang lain sedangkan hukum agraria mengatur perbuatan hukum untuk mengolah serta memanfaatkan tanah dalam hal ini benda-benda di atas tanah dikategorikan sebagai benda bergerak kaitannya dengan UU bagi hasil. Hal ini harus kita kaji ulang kembali sehingga tidak terjadi kerancuan pandangan dan sesegera mungkin UU Pertanahan harus dibuat dan disyahkan,agar arah kebijakan tentang pertanahan sendiri lebih jelas untuk mencapai tujuan tanah sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    Aprilia Putranti_B

    BalasHapus
  58. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  59. Menurut saya, istilah agraria lebih luas daripada istilah pertanahan. Dengan demikian, hukum agraria dapat dikatakan lebih luas dibandingkan dengan hukum pertanahan. Hukum agraria adalah hukum yang mengatur perbuatan hukum untuk mengolah serta memanfaatkan tanah dalam hal ini benda-benda di atas tanah dikategorikan sebagai benda bergerak sedangkan Hukum pertanahan adalah hukum yang mengatur tanah sebagai benda tetap / tidak bergerak bertalian erat dengan hukum harta kekayaan. Hukum agraria dapat dikatakan lebih luas dapat dilihat dalam pasal 33 UUD 1945 yang mana unsur dari agraria termasuk bumi, air dan ruang angkasa, tentunya beserta kekayaan yang terkandung didalamnya, sehingga ranah hukumnya dapat mencakup Hukum Pertanahan, Hukum Perairan, Hukum Pertambangan, Hukum Perikanan, dan Hukum mengenai Ruang Angkasa (bukan "Space Law"). Yang lebih penting daripada memperdebatkan lebih luas mana antara hukum agraria atau hukum pertanahan lebih baik kita memikirkan agar kedua hukum tersebut sejalan dan tidak bertentangan dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
    GALUH DWI RATNAWATI_B

    BalasHapus
  60. Menurut H. Ali Achmad Chomzah, SH yang dimaksud dengan Hukum Tanah adalah, keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang bersumber pada hak perseorangan dan Badan Hukum mengenai tanah yang dikuasainya atau dimilikinya, sehingga disebut pula Hukum Pertanahan, dasar hukumnya ditemukan pada Pasal 4 ayat 1 UUPA, "atas dasar hak menguasai oleh Negara sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 2 ditentukan bahwa adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan dan dipunyai oleh orang-orang lain serta Badan Hukum" sehingga disebut juga Hukum Tanah dalam arti sempit. Hukum Agraria dalam arti luas dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat 1 UUPA, "atas dasar ketentuan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air, ruang angkasa termasuk kekayaan yang terkandung di dalamnya itu, pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat" sehingga sasaran Hukum Agraria lazim disebut sumber-sumber alam, karena pengertiannya menacakup berbagai bidang hukum, yang meliputi Hukum Pertanahan, hukum Pengairan, Hukum Kehutanan, Hukum Perikanan dan Hukum Pertambangan. Sehingga Hukum Tanah merupakan bagian dari Hukum Agraria. MARIA PADJO_A/10192484

    BalasHapus
  61. Menurut pendapat saya, Hukum Agraria mengatur masalah Sumber Daya Alam, Udara, Air dan Tanah. Masalah Agraria itu jelas lebih luas dari pertanahan. Hukum Pertanahan adalah segala sesuatu yang menyangkut aturan di atas dan bawah tanah di luar hutan. Idealnya segala yang menyangkut di atas tanah dan bawah tanah baik itu hutan, pertanian, perkebunan dan lain sebagainya sepanjang ada tanahnya ya harus memakai hukum pertanahan.
    Rr.ENDAH RETNOWATI_B

    BalasHapus
  62. Menurut pendapat saya pak, dalam UUPA sebagai acuan dasar Hukum Agraria, Hukum Agraria jauh lebih luas dari Hukum Tanah karena menyangkut Bumi,Air, Ruang Angkasa. Pembahasan tentang air, Ruang Angkasa sebagaimana yang diatur
    dalam Bab II, Bag.9 dan Bag.10 sangatlah sedikit,sehingga soal Tanah mendapat porsi jauh lebih besar terlebih lagi sudah ada UU Sumber Daya Air.Sedangkan Tanah masih tetap mengacu pada UUPA, sehingga secara tidak langsung Hukum Agraria lebih banyak membahas Hukum Tanah.
    Dalam Hukum Pertanahan sebenarnya segala yang menyangkut aturan di atas dan bawah tanah saja yang diatur, diluar hutan. Implementasi hukum dan aturan hukum pertanahan di Indonesia dan negara lain, sangat berbeda. Idealnya segala yang menyangkut di atas tanah dan bawah tanah baik itu hutan, pertanian,perkebunan dan lain sebagainya sepanjang ada tanahnya ya harus memakai hukum pertanahan pak.
    Terima kasih pak..
    Adolf Antonius Manurung_B

    BalasHapus
  63. Menurut saya...agraria memang lebih luas pengertiannya dibanding dengan tanah, namun hukum agraria itu sendiri belum tentu lebih luas dibanding dengan hukum pertanahan karena memilik konteks yang berbeda. Hukum agraria dibuat atas dasar UUD 45 dan Hukum Adat, namun dalam pelaksanaannya BPN sendiri belum bisa melaksanakan secara seluruh apa yang tercantum dalam UUPA karena adanya tumpang tindih antara UUPA dan UU Kehutanan.
    Hukum agraria tidak sekedar mengurusi peralihan hak, pendaftaran tanah, dsb, tetapi juga termasuk mengurusi pemanfaaatan dan pengolahan tanahnya apakah tanah itu baik untuk perkebunan, untuk kawasan lindung, untuk pertanian,dsb. Sedangkan hukum pertanahan seolah-olah hanya mengurusi status-status hak kepemilikan, mengurusi yang berkaitan dengan tanda bukti hak, peralihan hak, hak tanggungan,dsb.
    Kedua hukum ini sebenarnya tidak perlu diperdebatkan, namun jangan sampai pendefinisian tersebut menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat.Yang terpenting adalah penerapannya di masyarakat supaya hukum tersebut dapat berfungsi dengan baik sebesar-besar demi kemakmuran rakyat.
    Ratna Permatasari_B

    BalasHapus
  64. Membahas mengenai hukum agraria dan hukum pertanahan, tanah dalam kaitannya dengan kebendaan sebagai benda bergerak dan tidak bergerak. Menurut saya hukum agraria lebih luas dibanding dengan hukum pertanahan. Hal ini dikarenakan hukum agraria cakupannya meliputi bumi, air dan ruang angkasa. Hukum agraria mengatur bagaimana mengolah SDA tersebut. Bumi dalam hal ini termasuk tanah, jadi tanah termasuk bagian dari hukum agraria.
    Sedangkan hukum pertanahan juga memiliki cakupan luas jika tanah dilihat hubungannya dengan subyeknya, dalam hal ini manusia. Tanah bisa berhubungan dengan aspek-aspek lain di luar konteks pengolahannya, misalnya penggunaan tanah bisa berhubungan dangan tata guna tanah, kepemilikan tanah bisa berhubungan dengan hukum lain yang ada seperti berhubungan dengan hukum adat, bisa juga berhubungan dengan tanah Negara.
    Jadi menurut saya, semua itu tergantung dari perspektif mana kita melihat hukum agraria dan hukum pertanahan.
    Risma Yuliana_A_10192500

    BalasHapus
  65. Istilah hukum agraria menurut saya dipengaruhi oleh istilah agrarische wet pada pemerintahan penjajahan Balanda yang pada pokok peraturannya mengatur tentang tanah. Sebagai bagian dari Badan Pertanahan Nasional harusnya kita lebih mementingkan bagaimana hukum itu dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hukum Agraria yang berupa UU No. 5 Tahun 1960 yang dikenal dengan UUPA merupakan produk UU yang menurut saya lepas dari kepentingan politik pada waktu perumusannya, sehingga pasal demi pasalnya sangat memperhatikan kepentingan rakyat utamanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Jadi yang terpenting adalah bagaimana implementasinya dilapangan agar tujuan dari aturan perundang-undangan ini dapat maksimal dalam pelaksanaannya. Dengan membuat peraturan pelaksanaan yang mengacu kepada UUPA.
    WERRY PUSPITASARI
    NIM. 10192509 KELAS A

    BalasHapus
  66. Menurut saya pengertian Hukum Agraria lebih luas cakupannya yaitu meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, tetapi Hukum Pertanahan lebih detail dalam pengaturan obyeknya yaitu tanah, dimana didalamnya mengatur tentang pengaturan, pemanfaatan, peruntukan, serta hak hak yang melekatinya. dalam pelaksanaan tugas hukum pertanahan merupakan dasar bagi BPN untuk melaksanakan tugasnya. dan diharapkan antara hukum Agraria dan Hukum Pertanahan dalam pelaksanaannya dapat sejalan dan saling melengkapi sehingga dapat mewujudkan tujuan nasional.


    VIVIN IKA PRASETYANA_A_10192508

    BalasHapus
  67. Ijin Menyimak pak... menurut pemahaman saya konsep hukum agraria mengatur tentang peruntukan pemanfaatan sumber daya agria, sedang konsep hukum pertanahan mengatur hubungan manusia dengan tanah. Tanah merupakan bagian dari sumber daya agria segingga seharusnya Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan seharusnya seiring sejalan demi terciptanya pemanfaatan sumber daya agraria demi sebesar-besar kemakmuran rakyat..

    BalasHapus
  68. Agraria yang menurut para pakar berasal dr kata Ager : tanah/sebidang tanah; agrarius : perladangan, persawahan, pertanian. Konsideran UUPA : meliputi bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yg terkandung didalamnya. Dalam Pasal 4 UUPA : Atas dasar menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
    Dengan demikian jelaslah bahwa pengertian agraria (UUPA) mengatur hubungan-hubungan hukum antara bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa, yang memiliki tujuan sesuai dg UUD 1945 Pasal 33 ayat 3. Sedangkan pertanahan mengatur hak-hak dan hubungan hukum dengan tanah dalam pengertian hak-hak atas permukaan bumi. Jadi pengertian hukum agraria lebih luas daripada hukum tanah.

    WILLIANY FLORANCE ALFONS
    NIM 10192510
    Kelas A

    BalasHapus
  69. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  70. Hukum agraria dan hukum pertanahan mempunyai hubungan yang saling terkait. Hukum agraria mengatur hubungan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Menurut UUPA, Hukum Agraria merupakan satu kelompok hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas sumber daya alam yang meliputi hukum pertanahan, hukum air, hukum pertambangan, hukum perikanan, hukum kehutanan serta hukum penguasaan atas tenaga dan unsur unsur dalam ruang angkasa.
    Sedangkan pengertian hukum pertanahan mengatur hak-hak penguasaan atas tanah. Pengertian tanah disini meliputi permukaan tanah dan tubuh bumi yang ada dibawahnya serta ruang angkasa yang ada diatasnya.
    Dari pengertian ini maka dapat dikatakan pengertian hukum agraria lebih luas dari hukum pertanahan. Diatas perbedaan penafsiran mengenai pengertian tersebut, hal terpenting yang menjadi kajian adalah bagaimna mewujudkan hukum agraria dan hukum pertanahan dalam mencapai kemakmuran bagi masyarakat.

    NURUL CHASANAH_10192494/A

    BalasHapus
  71. yang pasti hukum pertanahan BERBEDA dengan hukum agraria. Memang pengertian agraria lebih luas dari pengertian tanah, namun kita tidak dapat mengatakan hukum agraria lebih luas daripada hukum pertanahan. Perlu dipahami konteks antara hukum agraria berbeda dengan hukum pertanahan..
    MAHOET IMMANUEL.J.NEPA_B

    BalasHapus
  72. menurut saya pak hukum agraria lebih luas pak dbnding hukum pertanahan, karena hukum pertanahan itu bangian dari hukm agraria pak.namun intinya hukum apapun yang kita pergunakan harusnya dapat untuk mensejahterakan masyarakat indonesia sepenuhnya dengan mengingat pasal 33 pada UUD 1945

    fadhilah kelas A nim 10192479 absen 7

    BalasHapus
  73. Padahal, kajian perbandingan sistim hukum Romawi, civil law, common law, maupun hukum adat, membuktikan sebaliknya cakupan masalah yang diatur hukum pertanahan lebih luas daripada hukum agaria. Kerancuan serta kesalahan tafsir tentang arti hukum agraria (agrarian law), agrarischerecht) dan hukum pertanahan (land law, grondrecht), perlu dipertegas arti serta lingkup masalah yang diatur masing-masing hukum tersebut.
    Kajian perbandingan hukum membuktikan, setiap sistim hukum mengenal perbedaan tegas antara hukum pertanahan dengan hukum agraria.

    BalasHapus
  74. Selama ini pertanahan kerancuan pandangan menggap bahwa Hukum agraria berarti sama dengan hukum pertanahan, karena menganggap istilah "Agraria" dipandang lebih luas dari "Tanah".
    Hukum pertanahan adalah hukum yang mengatur tanah sebagai benda tetap/tidak bergerak bertalian erat dengan hukum harta kekayaan.
    Hukum Agraria adalah hukum yang mengatur perbuatan hukum untuk mengolah serta memamfaatkan tanah dalam hal ini benda diatas tanah dikategorikan sebagai benda bergerak.
    Namun kajian perbandingan Sistem Hukum Romawi,Civil Law,Common Law,Dan Hukum Adat membuktikan sebaliknya cakupan masalah yang diatas Hukum Pertanahan lebih luas dari Hukum Agraria.
    Saufana Hardi_B

    BalasHapus
  75. Menurut pendapat saya, istilah hukum agraria lebih bersifat general atau umum, akan tetapi secara spesifik dalam agraria juga mencakup tentang tanah. Dan dalam hukum pertanahan mengatur aspek tentang tanah serta hubungan kepastian hukumnya. Bisa kita analogikan pada dokter yang menangani secara umum dan secara spesialis, dimana setelah identifikasi secara umum maka diperlukan penanganan oleh spesialis, jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum pertanahan adalah secara spesifik mengatur tentang tanah, yang mana dalam hierarki perundangan dapat dilihat pada UUPA yang mengatur tentang pokok agraria, dan tentang pendaftaran tanah pada PP No. 24 Tahun 1974 serta Peraturan Pelaksanaannya pada PMNA/Ka. BPN No 3 Tahun 1997. Pada awalnya jabatan kementrian agrarialah yang menangani tentang pertanahan, tetapi sekarang menjadi Badan Pertanahan Nasional. Jadi tanah memang menjadi suatu bagian dari agraria yang mempunyai karakteristik dalam pengaturan tanah yang lebih spesifik. Oleh karena itu, kita sebagai insan BPN tidak perlu memperdepatkan mana istilah yang lebih tepat untuk digunakan, atau mana yang lebih luas?? Apakah itu Hukum Agraria atau Hukum Pertanahan. Akan tetapi yang perlu menjadi perhatian kita sebagai insan BPN adalah bagaimana menerapkan aturan-aturan yang sudah ada demi tercapainya “Tanah untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat”.

    "RAHMATIKA NURDIN" KELAS A NIM 10192498

    BalasHapus
  76. menurut saya, hukum agraria memberikan arti lebih luas, karena mencakup seluruh seluruh ketentuan , baik hukum perdata, hukum tata negara maupun hukum tata usaha negara, yang mengatur hubungan-hubungan antara orang, termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut.
    dalam UUPA, karena yang diatur bukan saja berkaitan dengan tanah (yang merupakan lapisan permukaan bumi), tetapi juga berkaitan dengan tubuh bumi itu, dengan air dan dengan ruang angkasa termasuk kekayaan di dalamnya. dengan demikian, yang dimaksud dengan hukum agraria (menurut UUPA) adalah jauh lebih luas dari hukum pertanahan. karena hukum agraria meliputi hukum perairan, keruang angkasaan, pertambangan, perikanan, dan sebagainya

    MUHAMMAD SOLICHIN RISTIARTO
    KELAS A
    NIM 10192488

    BalasHapus
  77. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  78. Menurut saya, istilah agraria lebih luas daripada istilah pertanahan dalam UUPA ,Ruang lingkup “Agraria”tidak diartikan hanya sebatas meliputi pengaturan mengenai tanah, tetapi diartikan secara luas, sehingga selain meliputi bumi (tanah), juga meliputi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, bahkan meliputi juga ruang angkasa. Dengan demikian, hukum yang mengatur persoalan tanah (Hukum Tanah) adalah sama dengan Hukum Agraria dalam arti sempit.UU Pertanahan harus segera di buat agar pemerintah punya acuan yang pasti dalam menglola pertanahan demi terciptanya sebesar-besar kemakmura rakyat dan tidak ada tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain.
    heni suryani_B/10192524

    BalasHapus
  79. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  80. Menurut pendapat saya, istilah agraria lebih luas dibandingkan dengan istilah pertanahan. Dalam Bahasa Inggris, tanah dapat diartikan sebagai land maupun soil. Land lebih mengarah kepada pengertian tanah dalam arti sempit sebagai bidang permukaan saja. Sedangkan soil lebih mengarah kepada tanah dalam arti struktur , nilai, dan sifat tanah. Menurut saya agraria mencakup bumi secara keseluruhan baik yang berada di atas maupun di bawah permukaan. Jadi, agraria lebih mengarah kepada pengertian yang lebih luas mencakup land dan soil, juga mencakup apa apa saja yang melekat di dalamnya. sedangkan pertanahan mengarah kearah yang lebih spesifik yaitu pengertian tanah sebagai land saja dan tidak mencakup pengertian sebagai soil. Akan tetapi saya tetap minta pendapat dari Dr. Tjahjo, karena selama ini pemahaman tersebut sepertinya pada umumnya sudah banyak melekat di masyarakat, pegawai BPN RI, maupun mahasiswa STPN.
    SABILAL MUTTAQIEN_A/10192502/No.30

    BalasHapus
    Balasan
    1. Padahal, kajian perbandingan sistim hukum Romawi, civil law, common law, maupun hukum adat, membuktikan sebaliknya cakupan masalah yang diatur hukum pertanahan lebih luas daripada hukum agaria. Kerancuan serta kesalahan tafsir tentang arti hukum agraria (agrarian law), agrarischerecht) dan hukum pertanahan (land law, grondrecht), perlu dipertegas arti serta lingkup masalah yang diatur masing-masing hukum tersebut.

      Hapus
  81. Saya kurang setuju dengan pendapat itu, karena menurut saya bahwa pengertian Agraria lebih bersifat luas yaitu bumi, air, dan ruang angkasa . Sedangkan pertanahan lebih bersifat khusus atau merupakan bagian dari agraria. Jika pertanahan lebih luas maka akan banyak bidang yang masuk termasuk pertambangan, kehutanan, dan bidang lainnya yang masih terkait dengan tanah(arti luas).
    Nugroho Dewangga/A/No.21/10192493

    BalasHapus
  82. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043), atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang merupakan landasan hukum tanah nasional tidak memberikan definisi atau pengertian mengenai istilah agraria secara tegas. Walaupun UUPA tidak memberikan definisi atau pengertian secara tegas tetapi dari apa yang tercantum dalam konsideran, pasal-pasal dan penjelasanya dapat disimpulkan bahwa pengertian agaria dan hukum agraria dipakai dalam arti yang sangat luas. Pengertian agraria meliputi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
    Dalam pengertian yang disebutkan dalam pasal 48 UUPA bahkan meliputi juga ruang angkasa, yaitu ruang diatas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu. Dari uraian dalam UUPA maka yang dimaksud dengan agraria adalah pengertian agraria yang luas, tidak hanya mengenai tanah semata tetapi meliputi bumi air, ruang angkas, dan kekayan alam yang terkandung didalamnya. Adapun pengertian bumi adalah meliputi permukaan bumi, tubuh bumi, dibawahnya, serta yang berada dibawah air. Permukaan bumi yang dimaksud, disebut juga sebagai tanah. Dapat disimpulkan bahwa pengertian tanah adalah meliputi permukaan bumi yang ada di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut.
    Menurut pendapat saya Hukum Agraria memang sering disamakan dengan Hukum Pertanahan, namun menurut pendapat saya Hukum Agraria itu termasuk yang mengatur masalah SDA, Udara, Air dan Tanah. dalam UUPA sebagai acuan dasar Hukum Agraria sebagaimana yang diatur dalam Bab II, Bag.9 dan Bag.10 sangatlah sedikit sehingga soal Tanah mendapat porsi jauh lebih besar terlebih lagi sudah ada UU Sumber Daya Air. Masalah Agraria itu jelas lebih luas dari pertanahan. Hukum Pertanahan sebenarnya segala yang menyangkut aturan di atas dan bawah tanah saja yang diatur, di luar hutan. Implementasi hukum dan aturan hukum pertanahan di Indonesia dan negara lain, sangat berbeda. Idealnya segala yang menyangkut di atas tanah dan bawah tanah baik itu hutan, pertanian, perkebunan dlsb sepanjang ada tanahnya ya harus memakai hukum pertanahan. By. Roswandi /A/29/(10192501)

    BalasHapus
  83. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  84. UUPA, seperti pada namanya hanya mengatur mengenai hal-hal pokok mengenai keagrariaan. Undang-undang lainnya yang mengandung kewenangan atau otoritas Pemerintah untuk mengatur peruntukan tanah tersebar pada berbagai Undang-undang, namun secara umum selalu menjadikan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 sebagai salah satu dasar hukum atau konsiderans dalam undang-undang yang bersangkutan. Menurut Djuhaendah Hasan[9], pengaturan hak-hak atas tanah dalam UUPA adalah sedemikian rupa sehingga dapat dikatakan agak sensitif atau kurang netral, mengingat rumusan yang dalam UUPA sendiri menyatakan bahwa hubungan antara bangsa Indonesia dengan tanah adalah abadi. Asas hukum agraria adalah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara. Hukum adat sendiri dalam pertumbuhannya tidak terlepas dari pengaruh politik dan masyarakat kolonial yang kapitalistis dan masyarakat swapraja yang feodal. Hal tersebut mengandung makna bahwa otoritas yang dimiliki negara untuk pengaturan tanah tidak semata-mata dapat didasarkan pada bunyi pasal-pasal perundang-undangan yang mengaturnya tetapi harus dengan memperhatikan konteks kekinian maupun suasana kebatinan yang timbul dalam pembuatan pasal-pasal aturan tersebut.

    Nama: Eros Gatra Andal Purbaya
    NIM: 11/D1/3843
    KLS: C

    BalasHapus
  85. Selamat Bapak, memanfaatkan teknologi dalam pembelajaran.

    Drs. Subagyo, guru SMU saya, mengatakan : "bila sungguh- sungguh belajar, maka kamu akan menemukan pertanyaan dan permasalahan namun upaya menjawab dan mencari alternatif solusinya itulah hakekat pembelajaran."

    Pertanyaannya adalah:

    Apakah kedudukan dan kewenangan BPN (Pertanahan) -yang juga pernah bernama Agraria dan berbijak pada UUPAgraria- didasarkan pada kepentingan hukum atau politik?

    Apakah BPN adalah satu- satunya anak kandung UUPA?

    Bila hukum agraria ditafsirkan mengatur penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria sebagai benda bergerak dan hukum pertanahan mengatur tentang pemilikan dan penguasaan tanah sebagai benda tetap, maka bagaimana kedudukan Penatagunaan Tanah di BPN?

    Kemandulan Penatagunaan Tanah di BPN menunjukkan bahwa BPN adalah pertanahan bukan lagi Agraria, mungkin salah satu bagian dari agraria. Istilah kemandulan saya gunakan karena BPN tidak mampu mengatur dan mengontrol penggunaan dan pemanfaatan tanah (misalnya) pada Hak Milik (HM) seperti pada Hak Atas Tanah lainnya (HGU,HGB).
    Seandainya tanah HM dengan penggunaan pertanian kemudian didirikan bangunan, maka apa yang dapat diperbuat BPN, apakah dapat dicabut haknya?

    Kesimpulan saya sementara adalah
    apabila BPN belum sanggup mengatur penggunaan dan pemanfaatan tanah -sepertinya ada lembaga lain yang mengaturnya, maka harus legowo bahwa UUPA bukan HANYA MILIK BPN semata.

    Permasalahannya jika instansi lain yang seharusnya merupakan bagian dari Agraria ternyata tidak sepaham dengan UUPA, maukah mereka mengakui UUPA sebagai orang tuanya -induknya?

    Istilah dimaksudkan untuk memudahkan dan menyatukan pemahaman tapi ternyata terkadang istilah seringkali menjadi perdebatan, bahkan membingungkan, apalagi bila terdapat unsur- unsur kepentingan, politik ataupun ekomomi.

    Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pasal 14 UUPA jelas Penatagunaan tanah adalah kewenangan pemerintah daerah .... BPN hanya bisa memberikan hak atas tanah ... tetapi penggunaan tanah yang mengatur pemda .... > Kalo sebidang tanah sudah diberikan hak milik dan tata ruangnya JALUR HIJAU yaaa yg punya tanah hanya bisa jualan tanaman hias. Hak Guna Usaha baru saja diterbitkan BPN taunya Pemda membuat penetapan lokasi areal tersebut untuk lapangan terbang .. ya HGU terpaksa dicabut ....

      Hapus
  86. Izin Gabung Pak,
    saya sangat menyukai tulisan-tulisan bapak yang sangat menambah pengetahuan dibidang pertanahan.
    Mengenai Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan, Menurut saya dilihat dari sejarah pertanahan sendiri yang beberapa kali terjadi perkembangan kelembagaan, Hukum Pertanahan bagian dari Hukum Agraria, karena selama ini juga dasar yang dipakai dalam hukum pertanahan adalah UUPA. Agraria sangat luas tidak hanya pertanahan, kementerian lain juga harusnya menjadikan agraria sebagai dasar hukum terutama kementerian yang terkait dengan bumi, air, dan kekayaan alam.
    Jadi menurut saya hukum pertanahan bagian dari hukum agraria.
    Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Padahal, kajian perbandingan sistim hukum Romawi, civil law, common law, maupun hukum adat, membuktikan sebaliknya cakupan masalah yang diatur hukum pertanahan lebih luas daripada hukum agaria. Kerancuan serta kesalahan tafsir tentang arti hukum agraria (agrarian law), agrarischerecht) dan hukum pertanahan (land law, grondrecht), perlu dipertegas arti serta lingkup masalah yang diatur masing-masing hukum tersebut.

      Hapus
  87. Tulisan di atas merupakan pendapat pakar hukum adat Dr. Soesangobeng, SH., MA ... saya sendiri sangat setuju dengan pendapat beliau. Di Indonesia hukum pertanahan dianggap bagian dari Hukum Agraria karena melihat UUPA, sedang di luar Indonesia jelas dibedakan antara "LAND LAW" dan AGRARIAN LAW". Di Luar Indonesia lebih mudah mencari buku LAND LAW dari pada buku AGRARIAN LAW. Contoh Hukum Agraria -> UU tentang Lingkungan Hidup, UU tentang Bagi Hasil, UU tentang Mineral Batubara Contoh Hukum Pertanahan --> UU tentang Rumah Susun, UU tentang Hak Tanggungan, UU tentang Pengadaan Tanah

    BalasHapus
  88. ijin masuk pak...

    Menurut yang saya baca dari Lemaire hukum agraria sebagai suatu kelompok hukum yang bulat meliputi bagian hukum privat maupun bagian hukum tata negara dan hukum administrasi negara.dan dari S.J. Fockema Andreae merumuskan Agrarische Recht sebagai keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata, hukum pemerintahan) yang disajikan sebagai satu kesatuan untuk keperluan studi tertentu.
    Sedangkan hukum tanah dari Effendi Perangin menyatakan bahwa Hukum Tanah adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah yang merupakan lembaga-lembaga hukum yang hubungan-hubungan hukum yang konkret.Objek Hukum Tanah adalah hak penguasaan atas tanah. Yang dimaksud hak penguasaan atas tanah adalah hak yang berisi serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemenang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki. Sesuatu yang boleh, wajib atau dilarang untuk diperbuat, yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriteria atau tolak ukur pembeda di antara hak-hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam Hukum Tanah.

    Dari pemaparan tersebut di atas saya setuju dengan pendapat pendapat yang sudah di posting oleh kawan kawan bahwa hukum agraria memang lebih luas cangkupannya dari hukum tanah, karena yang terkandung di dalam hukum tanah merupakan pejelasan dari sub bagian dalam hukum agraria.

    terimakasih
    Edi Kurniawan [12/DI/4182]/ E [15]

    BalasHapus
  89. saya sangat setuju tentangartikel ini,,,
    karena pemasangan patok dan batas sangat penting terutama untuk pengukuran tanah yang akan didaftarkan.. tapi realisasinya masih kurang baik karena masih ditemukan penyimpangan didalamnya..
    terimakasih...

    Wisnu Arnowo
    12/D1/4343


    kelas H

    BalasHapus
  90. Menurut saya, hukum agraria memiliki arti yang lebih luas dibanding hukum pertanahan, karena hukum agraria tidah menyangkut tentang pertanahan, melainkan tentang air, dll.

    Nama : Metty Nindya Rezita
    kelas : G
    Nomor : 26

    BalasHapus
  91. saya setuju dengan tulisan bapak . karna menurut saya bahwa selama ini terdapat kerancuan pandangan menganggap pengembangan norma hukum agraria berarti sama dengan mengembangkan hukum pertanahan, karena menganggap istilah ‘agraria’ dipandang lebih luas dari ‘tanah’.

    NAMA : FITHRA AMALIA SALAMUN
    NIM : 12/D1/4270
    KELAS: G

    BalasHapus
  92. Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lebih sering kita kenal dengan UUPA, pada pasal 2 ayat (1) berbunyi : " Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi,air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi seluruh rakyat." Di sana sudah dijelaskan bahwa Hukum agraria lebih besar cangkupan nya daripada Hukum Pertanahan.

    Nama : Jayanti Mismar
    NIM : 12/DI/4275
    Kelas : G

    BalasHapus
  93. assalamualaikum.
    ya saya setuju dengan bapak tentang artikel ini.
    hukum agraria itu adalah aturan yang mengurusi dan mengelola SDA yang ada secara umum, sedangkan hukum tanah itu adalah hukum atau aturan yang mengurusi batas tanah sebagai SDA yang bisa dikelola seseorang atau orang banyak secara detail. jadi cangkupan hukum tanah itu lebih luas dari pada hukum agraria.

    mughni laisa ribawi
    12/DI/4282
    G/28

    BalasHapus
  94. Assalamu'alaikum pak...

    Saya sependapat dengan gagasan yang disampaikan oleh Bpk. Herman Soesangobeng,SH.,MA. dimana hukum agraria itu lebih luas cakupannya daripada hukum tanah, bisa di bilang hukum tanah itu bagian dari cakupan hukum agraria, sepengetahuan saya hukum agraria itu mencakup Bumi, Air, Ruang Angkasa da Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya, sedangkan hukum tanah hanya mencakup tanah yang ada di permukaan bumi.
    Terima Kasih...

    Muhammad Bahtiar Tuarita
    12/D1/4278
    G/24

    BalasHapus
  95. Memperdebatkan apakah Hukum Agraria lebih luas daripada Hukum Pertanahan maupun sebaliknya, saya rasa harus kembali pada pendefinisian atau pengertiannya.

    Pengertian agraria mempunyai ruang lingkup, yaitu dalam arti sempit, bisa terwujud hak-hak atas tanah, atupun pertanian saja, sedangkan Pasal 1 dan Pasal 2 UUPA telah mengambil sikap dalam pengertian yang meluas, yakni bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

    Dari batasan agraria yang diberikan UUPA dalam ruang lingkupnya di atas mirip dengan pengertian ruang dalam undang-undang Nomor : 24 Tahun 1992 tentang : Penataan Ruang. Menurut Pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udata sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.

    Dari uraian pengertian agraria di atas, maka dapat disimpulkan pengertian agraria dengan membedakan pengertian agraria dalam arti luas dan pengertian agraria dalam arti sempit. Dalam arti sempit, agraria hanyalah meliputi bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertian agraria dalam arti luas adalah meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pengertian tanah yang dimaksudkan di sini adalah bukan dalam arti fisik, melainkan tanah dalam pengertian yuridis, yaitu hak. Pengertian agraria yang dimuat dalam UUPA adalah pengertian agraria dalam arti luas.

    Dari pengertian di atas, saya cenderung lebih sependapat bahwa Hukum Agraria lebih luas daripada Hukum Pertanahan, karena ruang lingkup Hukum Agraria jika ditinjau dari konsideran UUPA yakni bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dan tanah hanyalah salah satu ruang lingkup di dalam Hukum Agraria.

    Andhi Mahligai
    MIH Universitas Atma Jaya Yogyakarta
    125201784/PS/MIH

    BalasHapus
  96. Secara umum, saya kurang sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Herman Soesangobeng mengenai pandangannya yang menyatakan bahwa hukum pertanahan lebih luas daripada hukum agraria. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1 Jo. Pasal 2 UUPA yang pada intinya memuat ketentuan yang mengatur tentang bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di wilayah teritorial Indonesia.

    Dari ketentuan tersebut dapat dijelaskan lebih lanjut melalui skema berikut ini:

    --> Permukaan bumi disebut tanah
    Bumi: --> Tubuh bumi di bawah tanah
    --> Tubuh bumi di bawah air

    Air: --> Perairan Pedalaman (sungai, danau)
    --> Laut

    Ruang Angkasa: --> Ruang di atas Bumi
    --> Ruang di atas Air

    Berdasarkan skema di atas, hukum pertanahan hanya mengatur mengenai permukaan bumi, khususnya mengenai hal-hal yang berkenaan dengan tanah. Sedangkan yang dimaksud hukum agraria lebih luas, yaitu meliputi hukum yang mengatur tentang Bumi, Air & Ruang Angkasa sebagaimana digambarkan dalam skema tersebut di atas. Hukum pertanahan hanya merupakan gempilan/bagian daripada Hukum Agraria.

    Perlu diingat juga bahwa tujuan politik hukum yang terkandung di balik UUPA adalah menjadikan UUPA sebagai umbrella act bagi aturan2 hukum sektoral, sehingga dengan demikian tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Hukum Agraria lebih luas daripada Hukum Pertanahan.

    Mengenai kajian perbandingan sistem hukum Romawi, civil law & common law serta hukum adat yang menyatakan bahwa cakupan masalah yang diatur hukum pertanahan lebih luas daripada hukum agaria, nampaknya hal tersebut perlu di kaji lagi secara seksama & dikuatkan dengan teori yang dipakai serta hasil kajiannya. Terlebih lagi kajian berdasarkan pandangan hukum adat yang menyatakan bahwa hukum pertanahan lebih luas daripada hukum agraria. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa sistem hukum adat di suatu daerah dengan daerah lain sangat berbeda (khususnya di Indonesia), sehingga tidak mungkin bisa menarik suatu garis lurus sebagai sebuah kesimpulan untuk menjelaskan secara general bahwa menurut sistem hukum adat, Hukum Pertanahan lebih luas daripada Hukum Agraria.

    Feri Hyang Daika
    MIH Atma Jaya

    BalasHapus
  97. Dian Natalia S
    MIH UAJY
    Salam hormat, perkenankan saya untuk menyampaikan pendapat saya terkait dengan tulisan Bapak.
    Istilah hukum agraria telah dipergunakan sejak zaman Romawi. Pada tahun 134 Sm Tiberius Gracchus memberlakukan lex agraria.
    Istilah agraria dalam bahasa Belanda akker adalah tanah pertanian.
    Di dalam bahasa Yunani agros juga berarti tanah pertanian.
    Dalam bahasa Latin agros atau agrarius berarti tanah pertanian.
    Dalam Black Law Dictionary agrarian adalah segala hal yang berkaitan dengan tanah atau kepemilikan tanah terhadap suatu bagian dari suatu pemilikan tanah.
    Pengertian agraria yang telah diuraikan di atas secara umum berkaitan dengan tanah pertanian. Pengertian yang demikian dapat dimengerti karena merujuk pada kondisi masyarakat pada saat itu dimana tanah begitu luasnya dan hanya dipergunakan untuk pertanian. Oleh karena itu, pada masa itu yang perlu diatur adalah tanah pertanian. Dengan demikian hukum agraria yang dibentuk ditujukan hanya pada tanah pertanian. Pengertian yang demikian dapat dipahami jika dipadankan dengan istilah agrarian reform yang ditujukan pada redistribusi tanah pertanian.

    Dalam perkembangannya, penggunaan tanah semakin luas sehingga istilah agraria juga diperluas. Perluasan istilah agraria ini dapat dilihat dalam bahasa inggris dimana pengertian agrarian meliputi tanah pertanian juga meliputi tanah permukiman.
    Di Indonesia, istilah agraria dipergunakan lebih luas lagi tidak hanya meliputi tanah, tetapi juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Di pasal 48 UUPA pengertian agraria juga meliputi ruang angkasa, ruang di atas bumi dan air yang mengandung unsur-unsur dan tenaga yang penting untuk mempertahankan kesuburan bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.
    Dengan demikian penggunaan istilah agraria dalam sistem hukum nasional ditujukan untuk melingkupi semua pemanfaatan sumber daya alam oleh negara untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
    Hukum agraria di indonesia tidak hanya melingkupi satu bidang hukum, melainkan beberapa bidang hukum, antara lain:
    1)hukum tanah,
    2)hukum air,
    3)hukum pertambangan,
    4)hukum perikanan,
    4)hukum penguasaan atas tenaga dan unsur dalam ruang angkasa.
    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum agraria di Indonesia hanya mengatur pokok-pokok penguasaan negara atas sumber daya alam sedangkan hukum pertanahan mengatur secara detail lembaga dan hubungan hukum publik maupun hukum perdata antara subjek hukum dengan tanah.
    Sekian. Terima kasih.

    BalasHapus
  98. Nama : Adrianus Jerabu
    NIM : 115201583
    MIH Atma Jaya

    salam selamat sejahtera...

    Setelah mencermati hasil penelitian tersebut di atas, hati saya terasa diiris dan merasa betapa dalam kita di hipnotis oleh UUPA. Hal tersebut berawal dari keberadaan UUPA sendiri yang berlebihan mengklaim bahwa hukum Agraria di indonesia bersumber dari hukum adat. Hal tersebut diperparah lagi karena hukum modern atau warisan kolonial yaitu berupa UUPA sampai sekarang masih menjadi persoalan yang penggunaanya menyimpan persoalan kontekstualisasi hukum yang seringkali berbeda antara negara tempat bersemainya pemikiran, azas dan rumusan-rumusan hukum dengan tempat penggunaannya. Selanjutnya, seperti lingkaran setan, negara-negara bekas kolonial terjebak kesulitan serius untuk melepaskan diri dari hukum kolonial karena senantiasa diproduksi dan direproduksi ulang dalam hukum-hukum lain di level makro maupun peraturan-peraturan dan lembaga pelaksana. Dua persoalan ini akan memperlihatkan bahwa masalah transplantasi hukum tidak hanya persoalan asimestris konsep hukum barat dalam konteks Indonesia tetapi juga pada gagasan, pengetahuan dan sejarah yang membingkainya.
    Menanggapi hasil studi perbandingan tersebut, saya mencobah untuk mengarah kepada suatu kajian perbandingan yaitu dengan hukum adat dalam menjawab apa yang menjadi persoalan yang dipertentangkan tersebut.
    Berbicara tentang hutan ulayat, tidak bisa terlepas dari hak ulayat itu sendiri karena hak ulayat ialah wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Oleh karena itu keberadaan hutan ( sumber daya alam) yang berada di atas tanah hak ulayat tersebut tidak terlepas dari adanya hak ulayat. Hal tersebut kiranya membuktikan bahwa wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat sangat luas, bukan hanya tanah tetapi juga “hutan” di atas tanah tersebut.
    Selain itu sejumlah studi-studi empirik memperlihatkan bahwa ada perbedaan yang sangat nyata antara hak kategoris dan hak konkrit. Hak kategoris adalah konsep hukum yang membentuk hubungan umum hak antara kategori individu atau kelompok dengan kategori sumber daya. Contoh, kategori kepemilikan, hak pengusahaan hutan, hak guna usaha, hak pengelolaan, hak pakai. Hak kategoris mencakup aturan-aturan dan prinsip-prinsip umum yang diungkapkan dalam istilah-istilah umum dimana tanah, air dan secara mudah diperoleh, dipindahkan maupun dialihkan. Hak konkrit, sebaliknya, hubungan hak dibentuk antara orang atau kelompok konkrit dengan sumber daya konkrit, dimana kriteria hukum dari kategori hak, hadir dalam hubungan sosial yang konkret. Dalam konteks ini, hak privat yang diagung-agungkan dan ditulis ulang dalam UUPA, seringkali tidak kompatibel dengan kondisi empirik dalam hubungan hak di Indonesia. Di masyarakat Kayan, Limbai dan Punan, misalnya, tidak begitu tegas pembedaan antara kawasan milik perorangan dengan hak orang lain untuk memanfaatkan sumber daya di kawasan tersebut. Hal tersebut sangat menarik untuk dicermati juga apabila kita melihat dengan keanekaragaman adat di bali yang konon juga mengenal adanya hak ulayat laut.
    Oleh karena itu sudah selayaknya dapat dipahami dan ditarik kesimpulan bahwa sangat tepat apa yang sudah diperoleh dari kajian perbandingan sistem hukum tersebut di atas yang membuktikan sebaliknya yaitu cakupan masalah yang diatur hukum pertanahan lebih luas dari pada hukum agaria.
    Berangkat dari hasil studi perbandingan tersebut maka perlu kiranya untuk merevolusi hukum agraria di indonesia khususnya mempertegaskan kembali hukum adat dalam UUPA atau dengan kata lain dilakukan penyaringan ulang atau merekam kembali kaedah-kaedah sosial yang secara de fakto telah berlaku dan dianut oleh masyarakat-masyarakat lokal di Indonesia, sehingga terjamin bahwa hukum di indonesia memberi tempat yang istimewa bagi pluralisme sosial yang eksis di Indonesia. Hukum negara tidak menjadi batu sandungan bagi tertib hukum lokal dan juga sebaliknya, hukum lokal mendukung dan bahkan menjadi isi dari hukum negara.
    sekian dan terima kasih

    BalasHapus
  99. Dari pamaparan diatas saya kurang sependapat dalam hal ini bahwa dilihat dari terminilogi kata agraria yang mempunyai makna yang luas yang mana telah ditetapkan dalam UUPA yakni . Pengertian agraria mempunyai arti yang luas meliputi bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan yang terkandung didalamnya,(Pasal 1 Ayat 2).Sementara itu pengertian bumi meliputi permukaan bumi( yang disebut tanah), tubuh bumi dibawahnya serta yang berada di bawah air, (Pasal 1 Ayat (4).Jo Pasal 4 ayat (1)).
    Sedangkan menurut pendapat Andi Hamzah agraria adalah masalah tanah dan semua yang ada di dalam dan di atasnya. Dari pengertian ini dapat dikatakan bahwa agraria yang dimaksud mempunyai makna kata yang lebih luas. Sedangkan dilihat dari Pengertian Tanah dalam kamus besar Bahasa Indonesia bahwa pengertian mengenai tanah yaitu permukaan bumi atau lapisan bumi yang diatas sekali.
    Dalam hal ini pengertian tanah yang diatur dalam UUPA pada ketentuan Pasal 4 menentukan bahwa Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam ha katas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum.Yang dimaksud dengan istilah permukaan bumi, makna permukaan bumi bagian dari tanah yang dapat dihaki oleh setiap orang atau badan hukum.
    Berangkat dari pemaparan ini maka dalam arti secara yuridis bahwa agraria mempunyai arti yang lebih luas dimana UUPA sebagai payung bagi aturan-aturan hukum sektoral, yang tidak dapat diprediksi atau dikatakan bahwa Hukum Agraria lebih luas dari pada Hukum Pertanahan.
    Apabila kita ingin melakukan suatu perbandingan maka kita perlu meninjaukan kembali sejarah dan sistem yang dianut oleh Negara, dari berbagai perbandingan sistem hukum Romawi, civil law & common law serta hukum adat yang menyatakan bahwa masalah hukum pertanahan lebih luas dari pada hukum agaria, hal ini perlu ditinjaukan kembali dari berbagai teori yang ada namun di Indonesia sendiri pengertian ini sudah diatur dalam UUPA yang berasaskan pada hukum adat, yang sama setiap Negara mempunyai sejarah yang berbeda.oleh karena itu kita tidak dapat memberikan suatu kesimpulan yang begitu mutlak yang dapat menyatakan bahwa hukum pertanahan lebih luas dari pada hukum Agraria.

    BalasHapus
  100. Kalau dikaji dari makna kata Agraria itu sendiri, maka ruang lingkupnya adalah lahan pertanian, sedangkan pertanahan itu sendiri bermakna land atau permukaan bumi yang meliputi sebagian di atas maupun sebagian di bawah bumi "ditambah" aspek hukum yang terkait dengan tanah tersebut. Dengan demikian maka dari segi bahasa maka pertanahanlah yang memiliki cakupan yang luas. Akan tetapi entah bagaimana, pemimpin negara ini dulu mengadopsi istilah agraria itu dan memaknai dengan kewenangan yang cukup besar yaitu Bumi, Air, Ruang Angkasa serta Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya.

    BalasHapus
  101. ass pak...perkenalkan nama saya zulni luciana putri dari kelas H..
    jadi begini pak,saya pernah membaca buku yang judul nya hukum agraria di Indonesia kosep dasar dan implementasi karangan bpk oloan sitorus dan H.M.zaki sierrad,di buku tersebut dijelaskan bahwa agraria menurut UUPA lebih luas cakupan nya dari pada pertanahan.Agraria mencakup bumi,air,ruang angkasa,kekayaan alam.Sedangkan pertanahan hanya di permukaan bumi saja...jadi kenapa hukum pertanahan lebih luas dari hukum agraria?,bukan kah pertanahan itu cakupan dari agraria pak?,mohon penjelasan nya pak.

    BalasHapus
  102. setelah membaca Artikel di atas yang memperjelaskan hak dari seorang pengukur dimana dia tidak berhak mengukur tanah yang belum terdaptar.
    yang mau saya tanyakan,seandainya pemilik 1 dan pemilik 2 memberikan wewenang kepada pengukur apa kita boleh mengukur bidang tanah tersebut ?

    Nuryhana pratama putra
    Kelas H
    13/D1/4650

    BalasHapus
  103. menurut pendapat saya,hukum pertanahan lebih luas cakupannya daripada hukum agraria
    karena semua yang berkaitan dengan udara,laut,ruang angkasa berpatokan pada tanah..
    contoh jika suatu udara tersebut berada diatas tanah milik seseorang maka hak dari udara tersebut merupakan hak dari pemilik tanah dan batasnya pun mengikuti batas dari tanah tersebut...
    jadi dasar dari hukum agraria merupakan hukum tanah yang dapat menjadikan patokan untuk pengukuran luas udara maupun laut...
    sehingga dapat dikatakan bahwa hukum tanah lebih besar cakupannya daripada hukum agraria
    13/D1/4551 Bagas Rendra T.A.O kelas F

    BalasHapus
  104. Beda background pendidikan mungkin berpengaruh terhadap pengertian dr sebuah kata (jadi sangat sah pak Herman Soesangobeng berpendapat seperti itu ). trims

    BalasHapus
  105. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  106. menurut pendapat saya,hukum pertanahan lebih luas cakupannya daripada hukum agraria
    karena,hukum agraria dapat dikatakan sebagai keseluruhan kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai agraria.
    Boedi Harsono (2003:8) berpendapat bahwa hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum, melainkan terdiri dari berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur mengenai hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu.
    sedangkan hukum tanah sendiri merupakan keseluruhan kaidah hukum ( tertulis dan tidak tertulis) yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah. jadi, dalam hal ini tanah yang dimaksud bukan tanah dalam segala aspeknya, melainkan hanya mengenai aspek yuridisnya, yaitu hak.
    objek hukum tanah adalah hak penguasaan atas tanah. hak penguasaan atas tanah merupakan hak yang berisi serangkaian wewenang,kewajiban dan / atau larangan bagi pemegang haknya. untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihakinya.
    jadi, hukum tanah merupakan keseluruhan penentuan baik tertulis maupun tidak tertulis yang semuanya mempunyai objek pengaturan yang sama yaitu hak-hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga-lembaga hukum konkrit, beraspek publik dan privat yang dapat disusun dan dipelajari secara sistematis hingga keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang merupakan satu sistem.
    karena karakteristiknya yang mengandung aspek hukum publik dan hukum privat maka hukum tanah menjadi sebuah bidang hukum yang berdiri sendiri di dalam tata hukum nasional.

    Nama : Indah Ayu Lestari
    Nim : 13/DI/4607
    Kelas : G
    No.Absen : 23

    BalasHapus
  107. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  108. Setelah membaca tulisan bapak diatas ditambah lagi buku karangan bp.Herman Soesangobeng dg editor bp. Dr.Ir.Tjahtjo Arianto,S.Hum,M.Hum. saya jadi punya pandangan lain mengenai perbedaan hukum pertanahan dan hukum agraria.Semula sy berpendapat bahwa hukum agraria lbh luas drpd hukum pertanahan..tetapi skrg saya setuju dg bapak bahwa cakupan hukum pertanahan lebih luas drpd hukum agraria. Hukum pertanahan mengatur tanah sebagai benda tetap / tidak bergerak bertalian erat dengan hukum harta kekayaan sedangkan hukum agraria mengatur perbuatan hukum untuk mengolah serta memanfaatkan tanah dalam hal ini benda-benda di atas tanah dikategorikan sebagai benda bergerak. hukum pertanahan merupakan ‘lex generalis’ sedangkan hukum agraria adalah ‘lex specialis’ dalam hubungan pemilikan dan pengolahan tanah. hukum pertanahan memuat filosofi, asas, ajaran dan teori tentang norma-norma dasar pertumbuhan serta perolehan hak kepemilikan tanah sebagai benda tetap yang menjadi objek harta kekayaan sedangkan hukum agraria, merupakan pelaksanaan norma-norma hukum pertanahan, tentang penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagai benda tidak tetap yang melahirkan hak perorangan untuk menikmati hasil tanah baik oleh masyarakat maupun orang pribadi, maka haknya pun disebut hak agraria.
    Terimakasih.

    Festi kurniawati
    15242883
    DIV Semester IV Kelas A

    BalasHapus
  109. Assalamualaikum Wr Wb... terimakasih banyak saya ucapkan karena tulisan ini sangat bermanfaat untuk saya. Setelah membaca tulisan ini pemahaman saya menjadi semakin bertambah. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sendiri tidak memberikan pengertian mengenai apa itu agraria, namun hanya memberikan ruang lingkup agraria yang dapat dilihat dalam konsideran, rumusan pasal-pasalnya, dan penjelasannya. Ruang lingkup agraria menurut UUPA meliputi bumi (Pasal 1 ayat (4) UUPA), air (Pasal 1 ayat (5) UUPA), ruang angkasa (Pasal 1 ayat (6) UUPA), dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dari penjelasan-penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa pengertian agraria dalam arti sempit memang hanya meliputi permukaan bumi yang disebut tanah (tanah yang dimaksud di sini bukan dalam arti fisik melainkan dalam arti yuridis, yaitu hak), namun agraria dalam arti luas meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

    Nama : Diah Retno Wulan
    NIM : 15242880
    Kelas : A
    D.IV Semester IV

    BalasHapus
  110. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  111. Yg saya tangkap dari artikel ini adalah sebenarnya hukum tanah itu bukannya bersifat lebih luas dr hukum agraria. Namun sebenarnya hukum tanah yg ada dlam hkum agraria hanya bersifat umum, bukan bersifat khusus. Karna UUPA hnya mengatur ttg tanah secara yuridis. Hukum pertanahan jika di kaji lebih dalam tentu saja akan lebih luas jika dibandingkan dengan hkum tanah yg ada dlam UUPA. Mohon koreksi jika pendapat saya keliru

    BalasHapus
  112. Tulisan nya bagus dan menambah pengetahuan saya
    sebagai tambahan
    SEJARAH POLITIK HUKUM ADAT DAN ADMINISTRASI HUKUM PERTANAHAN
    : http://soesangobeng.com/sejarah-politik-…hukum-pertanahan/

    BalasHapus
  113. http://soesangobeng.com/product/pedoman-penegakkan-hukum-pertanahan-dan-agraria-nasional/

    BalasHapus