Selasa, 06 November 2012
Senin, 05 November 2012
Selasa, 16 Oktober 2012
HAPUSNYA HGU & DITEGASKANNYA HPL MENJADI HAK ATAS TANAH
HAPUSNYA HAK GUNA USAHA DAN DITEGASKANNYA
HAK
PENGELOLAAN MENJADI HAK ATAS
A. Konflik
Petani dengan Pengelola Perkebunan
Kegiatan seseorang atau kelompok
yang mengorbankan kepentingan orang atau kelompok lain dapat merupakan potensi
konflik, potensi di sini merupakan sesuatu kekuatan atau dorongan yang menjadi
pemicu terjadinya konflik. Potensi konflik timbul karena adanya perasaan
tertekan suatu kelompok karena tidak mampu melawan atau menolak akibat tindakan
atau perbuatan kelompok atau pihak lain. Potensi konflik akan menjadi konflik bila
perampasan hak milik tidak sesuai norma-norma dan nilai-nilai budaya yang
berlaku dalam masyarakat setempat,
Berbicara mengenai mengenai
terjadinya konflik petani dengan pengelola perkebunan di berbagai wilayah bekas
perkebunan besar peninggalan kolonial Belanda, mengingatkan pidato Bung Karno
di tahun 1960:
“Tanah untuk mereka yang betul-betul
menggarap tanah! Tanah tidak untuk mereka yang duduk ongkang-ongkang menjadi
gemuk gendut karena menghisap keringat orang-orang yang menggarap tanah itu” [1]
Konflik
antara masyarakat petani dengan pengelola perkebunan pada umumnya
menyangkut tanah-tanah bekas perkebunan milik Belanda yang terkena ketentuan
Nasionalisasi berdasarkan Undang-undang No. 86 Tahun 1958, sehingga menjadi
tanah negara yang kemudian oleh pemerintah diberikan dengan status Hak Guna
Usaha (HGU) kepada Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Arsip peta-peta bekas perkebunan Belanda yang menggambarkan
secara jelas letak batas-batas perkebunan tersebut masih lengkap tersimpan di
beberapa Kantor Pertanahan. Peta-peta ini sangat membantu dalam menyelesaikan
konflik yang berkaitan dengan tanah HGU. Permasalahan yang timbul diketahui
dari peta-peta lama tersebut antara lain apabila bidang tanah yang telah
menjadi pemukiman dan tanah garapan turun temurun yang seharusnya diberikan
kepada petani penggarap dimasukkan di dalam peta areal Hak Guna Usaha yang
diberikan kepada BUMN. Fakta yang terjadi beberapa Hak Guna Usaha diterbitkan
tanpa dilakukan pengukuran ulang di lapangan dan hanya menyalin “meet breef” (Surat Ukur pada masa erfpach)
Konflik masyarakat petani dengan
pengelola perkebunan juga terjadi akibat dari pemberian Hak Guna Usaha kepada
investor swasta yang mempunyai usaha di bidang pertanian/perkebunan, perikanan
atau peternakan. Pemberian HGU baru ini
sering mengakibatkan hak-hak
masyarakat petani tereklusi.
Hak Guna Usaha yang diatur Pasal 28 sampai
dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 (UUPA) secara tidak langsung
seperti jelmaan hak erfpach tidak mencerminkan hak-hak adat yang hidup
dalam masyarakat, Hak Guna Usaha implementasinya sering menimbulkan sengketa
maupun konflik. Hak Guna Usaha pada awalnya di masa orde lama telah diupayakan menyesuaikan
dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana diatur Pasal 1
Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-syarat Dalam Pemberian Hak Guna Usaha Kepada
Pengusaha-Pengusaha Swasta Nasional sebagai berikut:
“Hak guna usaha untuk perusahaan
kebun besar diberikan kepada badan-badan hukum yang berbentuk koperasi atau bentuk lainnya yang
bersendikan gotong royong dan bermodal
nasional penuh.”
Pasal ini pada masa orde baru dinyatakan tidak berlaku lagi dengan
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian No. 8 Tahun 1969 -
2/Pert/OP/08/1969 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria
Nomor 11 Tahun 1962 jo. No. 2 Tahun 1964.
Sangat disayangkan Pasal yang mensyaratkan pemegang Hak Guna Usaha badan hukum
berbentuk koperasi atau bentuk lainnya yang bersendikan gotong royong dan bermodal nasional penuh dicabut, hal ini
patut dipertanyakan.
Pada masa era Reformasi pencabutan
tersebut tidak dipulihkan kembali yang berakibat badan hukum pemegang Hak Guna
Usaha tidak harus bermodal nasional penuh dan tidak harus berbentuk koperasi. Banyak
pemegang HGU sekarang walaupun badan hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan hukum di Indonesia tetapi sebagian besar bermodal
asing.
B. Alur
Pikir
Undang-undang tidak hanya sekedar
produk politik, undang-undang harus diarahkan untuk menuju keadilan yang
dicitacitakan dan dapat menjadi norma kehidupan. Investor yang akan berusaha di
bidang pertanian/perkebunan, perikanan atau peternakan saat ini dapat menempuh beberapa cara :
1. Memperoleh
Hak Guna Usaha sebagaimana diatur Pasal 28 sampai dengan Pasal 34 UUPA setelah
mendapat ijin lokasi. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 sampai dengan
Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak
Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
2. Melakukan
pola kemitraan melalui perjanjian dengan petani pemilik tanah sebagaimana
diatur Pasal 41 ayat (1) UUPA, Pasal 43 ayat (2) UUPA. Selanjutnya untuk kepastian hukum kepada
investor diberikan Hak Pakai di atas Hak Milik. Hal ini diatur lebih lanjut
dalam Pasal 41 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, dan perjanjian antara investor dengan para
pemilik tanah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diatur
Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Bila tanah yang diperlukan
amat luas dimungkinkan Hak Pakai atas nama investor ini di atas Hak Milik
ratusan petani.
3. Melakukan
perjanjian penggunaan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan
Sebagaimana
diatur Pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
1996
Dari ke tiga
cara pengelolaan pertanian/perkebunan, perikanan atau peternakan tersebut di
atas yang semuanya diatur dalam peraturan perundang-undangan pertanahan hanya
cara angka 1 yaitu perolehan HGU yang dipilih investor. Cara angka 2 dan angka
3 belum pernah terwujud. Fakta yang terjadi cara angka 1 telah banyak
menimbulkan konflik, petani hanya
sebagai buruh sedang sebagai pemilik tanah adalah pemegang HGU melalui badan hukum yang modalnya sebagian besar modal
asing.
Usaha
pertanian/perkebunan, perikanan atau peternakan
dengan Cara angka 2 merupakan cara yang memenuhi rasa keadilan petani,
di lain pihak investor justru tidak terlalu banyak mengeluarkan modal. Petani tidak merasa menjadi buruh walaupun
ikut bekerja pada perusahaan pengelola perkebunan. Kenapa cara angka 2 ini
dilupakan ???. Mungkin karena masih ada cara angka 1.
Apa yang
terjadi sekarang, petani-petani setelah menerima tanah hasil reforma agraria tidak
tertutup kemungkinannya untuk menjual tanahnya kepada pemilik modal yang
memperoleh Hak Guna Usaha, akhirnya
petani kembali tidak memiliki tanah, hanya sebagai buruh di perkebunan dengan Hak
Guna Usaha. Reforma agraria akan menjadi sia -sia, menyedihkan memang !
Cara angka 3
yaitu pemberian Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan yang lahir dari Keputusan
Pemberian Hak Pakai oleh Kepala Kantor Pertanahan, Hak Pakai diberikan oleh karena adanya
perjanjian penggunaan tanah antara investor dengan pemegang Hak
Pengelolaan. Oleh karena pemegang Hak
Pengelolaan adalah instansi Pemerintah atau Badan Usaha Milik Pemerintah, keberadaan
Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan akan mempermudah pengendalian penggunaan dan
pemanfaatan tanah yang akhirnya akan mencegah timbulnya tanah terlantar. Kementerian
Pertanian dapat menjadi pemegang Hak Pengelolaan yang di atasnya Hak Pakai
untuk usaha pertanian/perkebunan, perikanan atau peternakan. Pada dasarnya
selama ini ada Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah yang mengatur Hak
Pengelolaan sudah setara dengan hak atas tanah, sudah saatnya Hak Pengeloaan
ini ditegaskan menjadi hak atas tanah. Demikian juga sebelum Hak Guna Usaha
dihapus dari UUPA maka cara angka 2 dan cara angka 3 sulit dilaksanakan.
Selama HGU belum dihapus dari UUPA, Pemerintah Kabupaten/Kota selaku pengemban
Pasal 14 UUPA melalui mekanisme ijin lokasi dapat mengarahkan investor yang
akan berusaha di bidang pertanian/perkebunan, perikanan atau peternakan wajib
menempuh cara angka 2 atau cara angka 3.
Kenapa tidak mau merubah UUPA ??? Hapusnya HGU dari UUPA dan menegaskan Hak
Pengelolaan menjadi hak atas tanah dalam UUPA akan dapat mencegah konflik
–konflik agraria atau konflik-konflik pertanahan sekaligus mewujudkan bank
tanah, mempermudah pengendalian
penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam usaha mencegah tanah terlantar.
Yogyakarta,
16 Oktober 2012
TJAHJO
ARIANTO
Sabtu, 09 Juni 2012
KAJIKAJIAN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012
KAJIAN
YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI
PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
merupakan undang-undang yang ditunggu tunggu, peraturan perundang-undangan
sebelumnya dianggap belum memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang kehilangan
tanahnya. Undang-undang ini diharapankan pelaksanaannya dapat memenuhi rasa
keadilan setiap orang yang tanahnya direlakan atau wajib diserahkan bagi
pembangunan. Bagi pemerintah yang memerlukan tanah, peraturan
perundang-undangan sebelumnya dipandang masih menghambat atau kurang untuk
memenuhi kelancaran pelaksanaan pembangunan sesuai rencana.
Apakah undang-undang
ini akan responsif atau represif ? Marilah kita kaji beberapa pasal-pasalnya..
Bunyi Ketentuan umum Pasal 1 angka 2 undang-undang ini: “Pengadaan tanah adalah
kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan
adil kepada pihak yang berhak”. Pasal 1 angka 10 menegaskan lagi: “Ganti
Kerugian adalah penggantian layak dan adil kepada yang berhak dalam proses pengadaan tanah”. memang indah
terdengarnya apabila dapat dilaksanakan demikian.
Asas pengadaan tanah yang diatur Pasal 2 lebih indah lagi
menyatakan bahwa pengadaan tanah untuk
kepentingan umum dilaksanakan
berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian,
keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan
keselarasan. Dari sekian banyak asas haruslah asas keadilan diutamakan karena
asas ini telah ditegaskan dua kali pada Ketentuan Umum angka 2 dan angka 10
undang-undang ini. Kalimat: “Ganti
kerugian adalah penggantian layak dan adil” belum pernah muncul pada peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan tanah sebelumnya.
Pasal 5
menegaskan pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. kata
wajib ditegaskan pada undang-undang ini. Seharusnya ada keseimbangan hukum
yaitu bahwa wajib setelah pemberian ganti kerugian dirasakan adil dan layak
oleh pihak yang berhak.
Penilaian
besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai tanah dilakukan bidang per bidang
tanah. Penilaian bidang per bidang tanah ini dimaksudkan untuk dapatnya
memenuhi rasa keadilan, oleh karena pada bidang tanah yang berdampingan dalam
keadaan tertentu yang satu harus dinilai lebih tinggi sedang yang lain lebih
rendah. Dimungkinkan dalam pelaksanaan suatu bidang setelah pelebaran jalan
nilainya akan naik, tetapi di lain pihak ada suatu bidang tanah habis tidak
tersisa atau tersisa sedikit. Bidang tanah yang karena pelebaran jalan nilainya akan naik, oleh karena itu nilai ganti
ruginya harus lebih rendah daripada
bidang tanah yang tergusur habis.
Diatur pada
Pasal 35, apabila dalam hal bidang tanah tertentu yang terkena Pengadaan Tanah
terdapat sisa yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan
penggunaannya, Pihak yang Berhak dapat meminta penggantian secara utuh atas
bidang tanahnya. Bunyi pasal ini belum pernah muncul di peraturan peraturan
sebelumnya. Pasal ini muncul dalam rangka mewujudkan pengadaan tanah yang adil.
Setelah
penetapan lokasi pembangunan Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas
tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan. Hal
ini untuk menghindari “calo” dan spekulan tanah, pembatasan ini belum pernah
muncul pada peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Selanjutnya
bila kita perhatikan Pasal 41:
Pasal 41
1)
Ganti
Kerugian diberikan kepada Pihak yang Berhak berdasarkan hasil penilaian yang
ditetapkan dalam musyawarah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan/atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah
Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5).
2)
Pada saat
pemberian Ganti Kerugian Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian wajib:
a.
melakukan pelepasan hak; dan
b.
menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada
instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.
3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b merupakan satu-satunya
alat bukti yang sah menurut hukum dan tidak dapat diganggu gugat di
kemudian hari.
4) Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian
bertanggung jawab atas
Kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau
kepemilikan yang
diserahkan.
Pasal 41
ayat (2) dan ayat (3) tersebut di atas yang menyatakan bahwa Pihak yang Berhak
harus menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan yang merupakan satu-satunya
bukti yang sah menurut hukum dan tidak dapat diganggu gugat di kemudian hari
hal ini mencerminkan Undang-Undang ini
represif. Kalimat “tidak dapat diganggu gugat di kemudian hari “ ini bertentangan
dengan fakta hukum yang sedang berlangsung di Indonesia dalam hal ini Pasal 19
ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sebagai berikut:
Pasal 19
UUPA
(1) Untuk
menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh
wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(2)
Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a.
pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b.
pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c.
pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Bahwa Pasal
19 ayat (2) huruf c. UUPA menegaskan surat-surat tanda bukti hak sebagai alat pembuktian yang kuat, dalam hal
ini belum sebagai alat pembuktian yang mutlak. Alat bukti kepemilikan tanah di
Indonesia yang sudah berupa Sertipikat Hak Atas Tanah saja setiap saat atau di kemudian hari masih
dapat diganggu gugat.
Terhadap kalimat Pasal 41 ayat (3) ini perlu
dilakukan “yudicial review”, dengan menghapus kalimat “tidak
dapat diganggu gugat di kemudian hari “. Pemerintah sendiri yang menerbitkan
sertipikat hak atas tanah tidak pernah menjamin bahwa sertipikat itu tidak
dapat digugat di kemudian hari, bagaimana mungkin pemilik tanah yang tanahnya
wajib diserahkan bagi pembangunan untuk kepentingan umum menjamin sertipikat
itu tidak dapat diganggu gugat di kemudian hari.
Pasal Pasal
43 Undang-Undang ini menyatakan: Pada
saat pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan atau pemberian
Ganti Kerugian sudah dititipkan di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1), kepemilikan atau Hak
Atas Tanah dari Pihak yang Berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya
dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung
oleh negara.
Hapusnya kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari
pihak yang berhak yang menolak hasil musyawarah tetapi tidak mengajukan
keberatan sebagaimana diatur Pasal 43 di atas, menunjukkan represifnya
undang-undang ini yang sengaja ditabrakkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
1961 Tentang Pencabutan Hak-hak Tanah dan Benda-benda yang ada di atasnya. Pasal 43 ini jelas tidak sesuai dengan apa
yang telah diuraikan dalam diktum Menimbang, Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2 dan
angka 10 serta Pasal 2 undang-undang ini sendiri.
Kamis, 27 Oktober 2011
Hukum Pertanahan dan Hukum Agraria
HUKUM AGRARIA DAN HUKUM PERTANAHAN
Dikutip dari pendapat Herman Soesangobeng, SH., MA. Peneliti, analis adat dan pertanahan yang disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pembentukan Hukum Pertanahan Nasional, disampaikan bahwa selama ini terdapat kerancuan pandangan menganggap pengembangan norma hukum agraria berarti sama dengan mengembangkan hukum pertanahan, karena menganggap istilah ‘agraria’ dipandang lebih luas dari ‘tanah’.
Tafsiran ini tampaknya diawali dari penjelasan dan tafsiran Gow Giok Siong yang menyatakan bahwa istilah ‘hukum agraria’ lebih luas dari hukum tanah. Padahal, kajian perbandingan sistim hukum Romawi, civil law, common law, maupun hukum adat, membuktikan sebaliknya cakupan masalah yang diatur hukum pertanahan lebih luas daripada hukum agaria. Kerancuan serta kesalahan tafsir tentang arti hukum agraria (agrarian law), agrarischerecht) dan hukum pertanahan (land law, grondrecht), perlu dipertegas arti serta lingkup masalah yang diatur masing-masing hukum tersebut.
Kajian perbandingan hukum membuktikan, setiap sistim hukum mengenal perbedaan tegas antara hukum pertanahan dengan hukum agraria. Hukum pertanahan mengatur tanah sebagai benda tetap / tidak bergerak bertalian erat dengan hukum harta kekayaan sedangkan hukum agraria mengatur perbuatan hukum untuk mengolah serta memanfaatkan tanah dalam hal ini benda-benda di atas tanah dikategorikan sebagai benda bergerak. Pada hukum pertanahan itulah, tanah dibedakan jenisnya menurut kedudukan hukum serta subjek pemegang hak yang berhak memiliki dan mengurusnya.
Jember, Januari 2006
TJAHJO ARIANTO
Dikutip dari pendapat Herman Soesangobeng, SH., MA. Peneliti, analis adat dan pertanahan yang disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pembentukan Hukum Pertanahan Nasional, disampaikan bahwa selama ini terdapat kerancuan pandangan menganggap pengembangan norma hukum agraria berarti sama dengan mengembangkan hukum pertanahan, karena menganggap istilah ‘agraria’ dipandang lebih luas dari ‘tanah’.
Tafsiran ini tampaknya diawali dari penjelasan dan tafsiran Gow Giok Siong yang menyatakan bahwa istilah ‘hukum agraria’ lebih luas dari hukum tanah. Padahal, kajian perbandingan sistim hukum Romawi, civil law, common law, maupun hukum adat, membuktikan sebaliknya cakupan masalah yang diatur hukum pertanahan lebih luas daripada hukum agaria. Kerancuan serta kesalahan tafsir tentang arti hukum agraria (agrarian law), agrarischerecht) dan hukum pertanahan (land law, grondrecht), perlu dipertegas arti serta lingkup masalah yang diatur masing-masing hukum tersebut.
Kajian perbandingan hukum membuktikan, setiap sistim hukum mengenal perbedaan tegas antara hukum pertanahan dengan hukum agraria. Hukum pertanahan mengatur tanah sebagai benda tetap / tidak bergerak bertalian erat dengan hukum harta kekayaan sedangkan hukum agraria mengatur perbuatan hukum untuk mengolah serta memanfaatkan tanah dalam hal ini benda-benda di atas tanah dikategorikan sebagai benda bergerak. Pada hukum pertanahan itulah, tanah dibedakan jenisnya menurut kedudukan hukum serta subjek pemegang hak yang berhak memiliki dan mengurusnya.
Jember, Januari 2006
TJAHJO ARIANTO
Minggu, 14 Agustus 2011
PENGEMBANGAN TANAH WAKAF
MENGEMBANGKAN BADAN HUKUM PUBLIK SEBAGAI WAKIF DAN WAKAF TANAH UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU
PENGANTAR
Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan masyarakat sejahtera yang berkeadilan sosial, di dalam Al-Qur’an mengatur cara menafkahkan harta yang dimiliki umatnya untuk kesejahteraan umum antara lain melalui zakat, infak, shadaqah, qurban, hibah dan wakaf. Potensi yang terdapat dalam pranata keagamaan yang memiliki manfaat ekonomis perlu digali dan dikembangkan. Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki mempunyai kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai prinsip syariah.
Salah satu benda tak bergerak yang dapat diwakafkan adalah tanah yang merupakan sumber segala macam kekayaan materi, karena dari tanah dapat diperoleh berbagai manfa’at. Tanah harus dikelola dan dimanfa’atkan untuk kesejahteraan dan sebesar besar kemakmuran rakyat merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (yang mewakafkan) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda wakaf miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syariah.
UNSUR WAKAF
Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf yaitu: Wakif; Nazhir; harta benda wakaf; Ikrar wakaf; peruntukkan harta benda wakaf; dan jangka waktu wakaf.
1. Wakif dan Nazhir
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya, wakif meliputi perseorangan, organisasi atau badan hukum. Syarat wakif dapat mewakafkan hartanya diatur Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf sebagai berikut: Wakif perseorangan hanya dapat melakukan ikrar wakaf apabila memenuhi persyaratan: dewasa; berakal sehat; tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan pemilik sah harta benda wakaf. Wakif dengan demikian tidak harus beragama Islam. Wakif organisasi dan badan hukum dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi atau badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi atau badan hukum sesuai dengan anggaran dasar organisasi atau badan hukum yang bersangkutan, sudah tentu organisasi atau badan hukum tersebut harus merupakan subjek yang dapat memiliki tanah di Indonesia. Badan hukum dapat menjadi wakif sudah diatur sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, seharusnya pada saat itu sudah dapat diartikan bahwa hak guna bangunan dapat diwakafkan karena hak guna bangunan merupakan tanah milik badan hukum.
Wakif selain badan hukum privat yaitu Perseroan Terbatas, koperasi maupun yayasan, dapat dikembangkan ke badan hukum publik misalnya Pemerintah Kabupaten/ Kota, tidak ada larangan pemerintah kabupaten /kota untuk menjadi wakif sepanjang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyetujuinya. Pemerintah kabupaten / kota sebagai wakif diperlukan apabila fasilitas umum suatu areal perumahan yang status tanahnya merupakan milik atau asset pemerintah kabupaten/kota dibangun masjid yang dalam hal ini dana pembangunan masjid sepenuhnya dana dari masyarakat bukan dana dari pemerintah kabupaten/kota.
Status hukum bidang tanah asset pemerintah kabupaten/kota dengan di atasnya dibangun masjid oleh masyarakat bukan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk kelangsungan pengelolaan masjid seyogyanya status bidang tanah tersebut menjadi tanah wakaf dengan wakif pemerintah kabupaten/kota.
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir dapat berupa perseorangan, organisasi atau badan hukum. Nazhir mempunyai tugas: melakukan pengadministrasian harta benda wakaf; mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya; mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
2. Tanah Sebagai Benda Wakaf.
Tanah sebagai benda wakaf harus dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah demikian juga perolehannya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik telah secara tegas dan jelas menyatakan bahwa tanah yang dapat diwakafkan harus merupakan tanah hak milik atau tanah milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan, dan perkara. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tersebut telah membagi dalam dua kriteria yang pertama tanah hak milik diartikan sebagai tanah dengan status hak atas tanahnya Hak Milik sebagaimana dimaksud Pasal 20 UUPA, yang kedua tanah milik diartikan tanah yang dimiliki selain kriteria pertama tadi yaitu hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai . PP. No. 28 tahun 1977 telah memberi peluang Hak Guna Bangunan maupun Hak Pakai di atas tanah negara sebagai benda wakaf namun jarang dimanfaatkan karena ditafsirkan seolah-olah hanya tanah dengan status hak milik yang dimaksud Pasal 20 UUPA saja yang dapat diwakafkan. Selama ini ada keragu-raguan untuk mewakafkan tanah dengan status Hak Guna Bangunan, Pasal 1 ayat (2) PP No.28 tahun 1977 secara jelas menyatakan bahwa badan hukum dapat mewakafkan tanah miliknya, karena pada umumnya tanah yang dimiliki badan hukum statusnya hak guna bangunan dengan demikian maka tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) sejak adanya PP. 28 tahun 1977 sudah dapat menjadi benda wakaf. Keragu-raguan terhadap status tanah HGB yang menjadi benda wakaf yang diatur PP. 28 tahun 1977 seharusnya tidak perlu terjadi apabila mencermati substansi peraturan pemerintah tersebut. Selanjutnya Pasal 17 ayat (1) huruf b,c, dan d Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf mempertegas hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai di atas tanah negara, demikian juga hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik dan hak milik atas satuan rumah susun dapat menjadi benda wakaf. Tanah Milik selama ini selalu diartikan tanah dengan status hak milik padahal tanah milik dapat juga berstatus hak guna bangunan maupun hak pakai.
3. Ikrar Wakaf dan Peruntukannya.
Guna melindungi harta benda wakaf dan menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf untuk sahnya perbuatan wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam suatu akta ikrar wakaf dan didaftarkan. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada Nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), ikrar wakaf dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan sarana dan kegiatan ibadah, pendidikan serta kesehatan; bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. Penetapan peruntukan harta benda wakaf dilakukan oleh wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf.
Selama ini pengertian tanah wakaf seolah-olah hanya tempat ibadah atau makam, namun masih banyak lagi fungsi tanah wakaf dapat digunakan untuk tempat pendidikan dari taman kanak-kanak, madrasah sampai universitas, pos kamling, balai RT, balai RW sampai balai Desa, poliklinik, rumah sakit, tempat olah raga seperti lapangan basket, lapangan volley sampai lapangan bola, jalan, tempat kost, toko, kebun, tambak dan sawah yang hasilnya untuk kesejahteraan umum.
4. Jangka Waktu Wakaf
Harta benda wakaf termasuk dalam hal ini tanah dapat dimanfaatkan untuk selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik hanya mengatur wakaf untuk selama-lamanya, Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf telah mengatur bahwa wakaf dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu. Wakaf dengan jangka waktu tertentu memberi peluang dan kesempatan bagi mereka yang ingin beramal, untuk itu Badan Pertanahan Nasional harus segera menyiapkan tata laksana pendaftaran tanahnya. Perlu dicermati Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 20006 sebagai berikut:
Pasal 17
1) Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari:
a. Hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;
b. Hak guna bangunan, hak guna usha atau hak pakai di atas tanah negara;
c. Hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik
wajib mendapat izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik;
d. Hak milik atas satuan rumah susun
2) Apabila wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan
sebagai wakaf untuk selama-lamanya, maka diperlukan pelepasan hak dari
pemegang hak pengelolaan atau hak milik.
3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dimiliki atau dikuasai oleh wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan,
perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan
Pasal 18
Benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya kecuali wakaf hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c.
Pasal 18 PP Nomor 42 tahun 2006 yang menyatakan wakaf berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya jelas bertentangan dengan Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Dalam peraturan perundang-undangan berlaku asas “Lex superior derogat legi inferiori” (peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah), dengan demikian yang berlaku adalah ketentuan umum UU No. 41 tahun 2004.
Pasal 18 PP. 42 tahun 2006 mengatur hak guna bangunan, hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik dapat diwakafkan untuk jangka waktu tertentu, hal ini analog dengan hak-hak tersebut dapat diagunkan sepanjang mendapat ijin pemilik tanah . Pada hakekatnya bahwa hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik pemegang haknya bukan pemilik tanah, tetapi pihak yang menggunakan dan memanfaatkan tanah atas perjanjian dengan pemilik tanah yang dalam hal ini pemegang hak milik atau hak pengelolaan.
Fakta dalam masyarakat menunjukkan bahwa peraturan dan berbagai regulasi yang dibuat dalam bidang pertanahan, termasuk di dalamnya aturan perundang-undangan, tidaklah sempurna, baik karena kurang lengkap maupun adanya ketidak jelasan, bahkan tumpang tindih. Bahkan dalam suatu aturan perundang-undangan yang relatif lengkap sekalipun, dalam perjalanan waktu, dan dinamika perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, ternyata masih dapat menimbulkan adanya kekosongan hukum. Maka salah satu terobosan yang dapat dilakukan melalui penemuan hukum yaitu dengan metode interpretasi dan analogi .
Analogi merupakan cara penalaran untuk menerapkan suatu ketentuan terhadap ketentuan lain yang mirip dengan peristiwa yang diatur oleh peraturan perundangan-undangan tersebut. Prinsip dasar analogi memberikan penafsiran terhadap suatu peraturan hukum dengan memberi makna pada apa yang tersurat sesuai dengan asas hukumnya . Tentang penalaran analogis dalam hukum, Brian H. Bix menjelaskan sebagai berikut : ”The basic structure of analogical reasoning is that if two items or situations are alike in some ways, they are (or should be treated) alike in other ways , yang artinya struktur dasar penalaran analogi merupakan keadaan dalam hal dua kasus yang memiliki persamaan, maka harus diperlakukan sama.
Suatu peraturan perundang-undangan diterapkan terhadap suatu peristiwa tertentu yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut, tetapi peristiwa itu mirip atau serupa dengan peristiwa yang diatur oleh undang-undang itu. Analogi di sini memberi penafsiran pada suatu peraturan hukum dengan memberi kias pada kata-kata dalam peraturan tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan kemudian dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut . Analogi merupakan suatu jenis penalaran dalam ilmu hukum yang dipergunakan dalam rangka memberikan kepastian hukum sebagaimana diutarakan oleh Henry Bracton, seorang hakim Inggris yang meletakkan dasar ilmiah dalam penerapan hukum melalui analogi .
Penalaran analogi sangat membantu memberikan kepastian hukum dalam kasus pertanahan, namun terbatas pada bidang hukum perdata saja tidak pada hukum pidana, oleh karena itu hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan hak milik atas satuan rumah susun dapat diwakafkan untuk jangka waktu tertentu analog dengan hak-hak tersebut dapat diagunkan untuk memperoleh kredit. Hak-hak atas tanah yang diwakafkan untuk jangka waktu tertentu akan banyak membuka peluang dan kesempatan seseorang untuk beribadah bagi kesejahteraan umum. Pasal 18 PP No. 42 tahun 2006 dengan demikian perlu direvisi karena bertentangan dengan undang-undangnya. Wakaf dengan jangka waktu tertentu akan lebih mengoptimalkan fungsi ekonomi tanah wakaf, seseorang yang memiliki sawah dapat diwakafkan misalnya selama 10 (sepuluh tahun) yang mengelola tetap Nazhir dan hasil sawahnya untuk anak yatim, setelah sepuluh tahun bidang tanah kembali ke pemiliknya.
TATA LAKSANA PENDAFTARAN TANAH WAKAF UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU
Pendaftaran tanah wakaf ini sangat penting artinya baik ditinjau dari segi tertib hukum maupun tertib administrasi penguasaan dan penggunaan tanah sesuai peraturan perundang-undangan pertanahan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hukum yang mengatur pendaftaran tanah adalah hukum pertanahan bukan hukum agraria.
Melarang mewakafkan tanah untuk jangka waktu tertentu sama saja melarang seseorang untuk berbuat amal. Peluang yang diberikan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 harus diimplementasikan oleh Badan Pertanahan Nasional. Tanpa menunggu petunjuk pelaksanaan dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan dapat melaksanakan dengan prinsip analogi. Kantor Pertanahan perlu memberikan pemahaman dan petunjuk ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf cara membuat akta ikrar wakaf dengan jangka waktu tertentu, Kantor Pertanahan harus banyak sosialisasi ke masyarakat tentang wakaf dengan jangka waktu ini. Sosialisasi tentang wakaf tanah dengan jangka waktu ini pernah disampaikan di hadapan Dewan Masjid Kabupaten Gresik Jawa Timur pada tahun 2007.
Tata laksana pendaftaran tanah wakaf dengan jangka waktu tertentu dengan analogi pendaftaran hak tanggungan, terdapat perbedaan dan persamaannya. Persamaannya pemilik tanah sama-sama menyerahkan hak atas tanahnya untuk jangka waktu tertentu, perbedaannya dalam hak tanggungan pemilik tanah menerima manfaat dengan memperoleh kredit dalam wakaf jangka waktu tertentu pemilik tanah memberikan manfaat tanah tersebut untuk dikelola oleh Nazhir bagi kesejahteraan umum.
Terdapat dua alternatif untuk tata laksana pendaftaran tanah yang diwakafkan dalam jangka waktu tertentu:
1. Membuat buku tanah tanah wakaf sementara dan sertipikatnya:
a. Membuat buku tanah wakaf dan sertipikat tanah wakaf dengan menambahkan
kata-kata “sementara” pada blanko sertipikat dan buku tanah dan di paraf
Kepala Kantor, memberikan catatan akta ikrar wakaf, nama PPAIW, Nazhir yang
mengelola, jangka waktu wakaf dan peruntukannya sekaligus catatan bahwa
“dengan berakhirnya jangka waktu wakaf maka catatan ini hapus demi hukum”.
Sertipikat tanah wakaf sementara ini diserahkan ke Nazhir dan Nazhir
berkewajiban menyerahkan sertipikat tersebut ke Kantor Pertanahan bila
jangka waktunya telah habis. Apabila wakif berkehendak memperpanjang maka
diperlukan akta ikrar wakaf lagi, apabila wakaf diperpanjang sebelum jangka
waktunya habis, sertipikat tidak perlu diganti.
b. Mencatat adanya akta ikrar wakaf dengan nama PPAIW, peruntukan wakaf dan
nama Nazhir dengan jangka waktu wakaf pada buku tanah hak atas tanah dan
sertipikat hak atas tanahnya, dengan catatan bahwa “dengan berakhirnya
jangka waktu wakaf maka catatan ini hapus demi hukum”. Sertipikat hak atas
tanah tetap disimpan oleh pemilik tanah.
2. Membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah:
a. Mencatat akta ikrar wakaf dengan nama PPAIW, Nazhir, peruntukan wakaf dan
berakhirnya jangka waktu wakaf pada buku tanah hak atas tanah dan
sertipikat hak atas tanahnya, dengan catatan bahwa dengan berakhirnya
jangka waktu wakaf maka wakaf hapus demi hukum.
b. Memberikan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) kepada Nazhir.
DAFTAR BACAAN
Brian H. Bix, A Dictionary of Legal Theory, Oxford University Press, 2004.
Else Kartika, Pengantar Hukum Zakat dan wakaf, Grasindo, Jakarta tahun 2006.
F.H. Lawson & Bernard Rudden, The Law of Property, Clarendon Press, Oxford, 1982.
Lord Denning, What Next in the Law, Butterworths, London, 1982.
Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan, Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2005.
Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2009.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2002
Jogjakarta, 14 Agustus 2011
TJAHJO ARIANTO
PENGANTAR
Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan masyarakat sejahtera yang berkeadilan sosial, di dalam Al-Qur’an mengatur cara menafkahkan harta yang dimiliki umatnya untuk kesejahteraan umum antara lain melalui zakat, infak, shadaqah, qurban, hibah dan wakaf. Potensi yang terdapat dalam pranata keagamaan yang memiliki manfaat ekonomis perlu digali dan dikembangkan. Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki mempunyai kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai prinsip syariah.
Salah satu benda tak bergerak yang dapat diwakafkan adalah tanah yang merupakan sumber segala macam kekayaan materi, karena dari tanah dapat diperoleh berbagai manfa’at. Tanah harus dikelola dan dimanfa’atkan untuk kesejahteraan dan sebesar besar kemakmuran rakyat merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (yang mewakafkan) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda wakaf miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syariah.
UNSUR WAKAF
Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf yaitu: Wakif; Nazhir; harta benda wakaf; Ikrar wakaf; peruntukkan harta benda wakaf; dan jangka waktu wakaf.
1. Wakif dan Nazhir
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya, wakif meliputi perseorangan, organisasi atau badan hukum. Syarat wakif dapat mewakafkan hartanya diatur Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf sebagai berikut: Wakif perseorangan hanya dapat melakukan ikrar wakaf apabila memenuhi persyaratan: dewasa; berakal sehat; tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan pemilik sah harta benda wakaf. Wakif dengan demikian tidak harus beragama Islam. Wakif organisasi dan badan hukum dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi atau badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi atau badan hukum sesuai dengan anggaran dasar organisasi atau badan hukum yang bersangkutan, sudah tentu organisasi atau badan hukum tersebut harus merupakan subjek yang dapat memiliki tanah di Indonesia. Badan hukum dapat menjadi wakif sudah diatur sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, seharusnya pada saat itu sudah dapat diartikan bahwa hak guna bangunan dapat diwakafkan karena hak guna bangunan merupakan tanah milik badan hukum.
Wakif selain badan hukum privat yaitu Perseroan Terbatas, koperasi maupun yayasan, dapat dikembangkan ke badan hukum publik misalnya Pemerintah Kabupaten/ Kota, tidak ada larangan pemerintah kabupaten /kota untuk menjadi wakif sepanjang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyetujuinya. Pemerintah kabupaten / kota sebagai wakif diperlukan apabila fasilitas umum suatu areal perumahan yang status tanahnya merupakan milik atau asset pemerintah kabupaten/kota dibangun masjid yang dalam hal ini dana pembangunan masjid sepenuhnya dana dari masyarakat bukan dana dari pemerintah kabupaten/kota.
Status hukum bidang tanah asset pemerintah kabupaten/kota dengan di atasnya dibangun masjid oleh masyarakat bukan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk kelangsungan pengelolaan masjid seyogyanya status bidang tanah tersebut menjadi tanah wakaf dengan wakif pemerintah kabupaten/kota.
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir dapat berupa perseorangan, organisasi atau badan hukum. Nazhir mempunyai tugas: melakukan pengadministrasian harta benda wakaf; mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya; mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
2. Tanah Sebagai Benda Wakaf.
Tanah sebagai benda wakaf harus dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah demikian juga perolehannya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik telah secara tegas dan jelas menyatakan bahwa tanah yang dapat diwakafkan harus merupakan tanah hak milik atau tanah milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan, dan perkara. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tersebut telah membagi dalam dua kriteria yang pertama tanah hak milik diartikan sebagai tanah dengan status hak atas tanahnya Hak Milik sebagaimana dimaksud Pasal 20 UUPA, yang kedua tanah milik diartikan tanah yang dimiliki selain kriteria pertama tadi yaitu hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai . PP. No. 28 tahun 1977 telah memberi peluang Hak Guna Bangunan maupun Hak Pakai di atas tanah negara sebagai benda wakaf namun jarang dimanfaatkan karena ditafsirkan seolah-olah hanya tanah dengan status hak milik yang dimaksud Pasal 20 UUPA saja yang dapat diwakafkan. Selama ini ada keragu-raguan untuk mewakafkan tanah dengan status Hak Guna Bangunan, Pasal 1 ayat (2) PP No.28 tahun 1977 secara jelas menyatakan bahwa badan hukum dapat mewakafkan tanah miliknya, karena pada umumnya tanah yang dimiliki badan hukum statusnya hak guna bangunan dengan demikian maka tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) sejak adanya PP. 28 tahun 1977 sudah dapat menjadi benda wakaf. Keragu-raguan terhadap status tanah HGB yang menjadi benda wakaf yang diatur PP. 28 tahun 1977 seharusnya tidak perlu terjadi apabila mencermati substansi peraturan pemerintah tersebut. Selanjutnya Pasal 17 ayat (1) huruf b,c, dan d Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf mempertegas hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai di atas tanah negara, demikian juga hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik dan hak milik atas satuan rumah susun dapat menjadi benda wakaf. Tanah Milik selama ini selalu diartikan tanah dengan status hak milik padahal tanah milik dapat juga berstatus hak guna bangunan maupun hak pakai.
3. Ikrar Wakaf dan Peruntukannya.
Guna melindungi harta benda wakaf dan menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf untuk sahnya perbuatan wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam suatu akta ikrar wakaf dan didaftarkan. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada Nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), ikrar wakaf dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan sarana dan kegiatan ibadah, pendidikan serta kesehatan; bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. Penetapan peruntukan harta benda wakaf dilakukan oleh wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf.
Selama ini pengertian tanah wakaf seolah-olah hanya tempat ibadah atau makam, namun masih banyak lagi fungsi tanah wakaf dapat digunakan untuk tempat pendidikan dari taman kanak-kanak, madrasah sampai universitas, pos kamling, balai RT, balai RW sampai balai Desa, poliklinik, rumah sakit, tempat olah raga seperti lapangan basket, lapangan volley sampai lapangan bola, jalan, tempat kost, toko, kebun, tambak dan sawah yang hasilnya untuk kesejahteraan umum.
4. Jangka Waktu Wakaf
Harta benda wakaf termasuk dalam hal ini tanah dapat dimanfaatkan untuk selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik hanya mengatur wakaf untuk selama-lamanya, Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf telah mengatur bahwa wakaf dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu. Wakaf dengan jangka waktu tertentu memberi peluang dan kesempatan bagi mereka yang ingin beramal, untuk itu Badan Pertanahan Nasional harus segera menyiapkan tata laksana pendaftaran tanahnya. Perlu dicermati Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 20006 sebagai berikut:
Pasal 17
1) Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari:
a. Hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;
b. Hak guna bangunan, hak guna usha atau hak pakai di atas tanah negara;
c. Hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik
wajib mendapat izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik;
d. Hak milik atas satuan rumah susun
2) Apabila wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan
sebagai wakaf untuk selama-lamanya, maka diperlukan pelepasan hak dari
pemegang hak pengelolaan atau hak milik.
3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dimiliki atau dikuasai oleh wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan,
perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan
Pasal 18
Benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya kecuali wakaf hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c.
Pasal 18 PP Nomor 42 tahun 2006 yang menyatakan wakaf berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya jelas bertentangan dengan Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Dalam peraturan perundang-undangan berlaku asas “Lex superior derogat legi inferiori” (peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah), dengan demikian yang berlaku adalah ketentuan umum UU No. 41 tahun 2004.
Pasal 18 PP. 42 tahun 2006 mengatur hak guna bangunan, hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik dapat diwakafkan untuk jangka waktu tertentu, hal ini analog dengan hak-hak tersebut dapat diagunkan sepanjang mendapat ijin pemilik tanah . Pada hakekatnya bahwa hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik pemegang haknya bukan pemilik tanah, tetapi pihak yang menggunakan dan memanfaatkan tanah atas perjanjian dengan pemilik tanah yang dalam hal ini pemegang hak milik atau hak pengelolaan.
Fakta dalam masyarakat menunjukkan bahwa peraturan dan berbagai regulasi yang dibuat dalam bidang pertanahan, termasuk di dalamnya aturan perundang-undangan, tidaklah sempurna, baik karena kurang lengkap maupun adanya ketidak jelasan, bahkan tumpang tindih. Bahkan dalam suatu aturan perundang-undangan yang relatif lengkap sekalipun, dalam perjalanan waktu, dan dinamika perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, ternyata masih dapat menimbulkan adanya kekosongan hukum. Maka salah satu terobosan yang dapat dilakukan melalui penemuan hukum yaitu dengan metode interpretasi dan analogi .
Analogi merupakan cara penalaran untuk menerapkan suatu ketentuan terhadap ketentuan lain yang mirip dengan peristiwa yang diatur oleh peraturan perundangan-undangan tersebut. Prinsip dasar analogi memberikan penafsiran terhadap suatu peraturan hukum dengan memberi makna pada apa yang tersurat sesuai dengan asas hukumnya . Tentang penalaran analogis dalam hukum, Brian H. Bix menjelaskan sebagai berikut : ”The basic structure of analogical reasoning is that if two items or situations are alike in some ways, they are (or should be treated) alike in other ways , yang artinya struktur dasar penalaran analogi merupakan keadaan dalam hal dua kasus yang memiliki persamaan, maka harus diperlakukan sama.
Suatu peraturan perundang-undangan diterapkan terhadap suatu peristiwa tertentu yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut, tetapi peristiwa itu mirip atau serupa dengan peristiwa yang diatur oleh undang-undang itu. Analogi di sini memberi penafsiran pada suatu peraturan hukum dengan memberi kias pada kata-kata dalam peraturan tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan kemudian dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut . Analogi merupakan suatu jenis penalaran dalam ilmu hukum yang dipergunakan dalam rangka memberikan kepastian hukum sebagaimana diutarakan oleh Henry Bracton, seorang hakim Inggris yang meletakkan dasar ilmiah dalam penerapan hukum melalui analogi .
Penalaran analogi sangat membantu memberikan kepastian hukum dalam kasus pertanahan, namun terbatas pada bidang hukum perdata saja tidak pada hukum pidana, oleh karena itu hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan hak milik atas satuan rumah susun dapat diwakafkan untuk jangka waktu tertentu analog dengan hak-hak tersebut dapat diagunkan untuk memperoleh kredit. Hak-hak atas tanah yang diwakafkan untuk jangka waktu tertentu akan banyak membuka peluang dan kesempatan seseorang untuk beribadah bagi kesejahteraan umum. Pasal 18 PP No. 42 tahun 2006 dengan demikian perlu direvisi karena bertentangan dengan undang-undangnya. Wakaf dengan jangka waktu tertentu akan lebih mengoptimalkan fungsi ekonomi tanah wakaf, seseorang yang memiliki sawah dapat diwakafkan misalnya selama 10 (sepuluh tahun) yang mengelola tetap Nazhir dan hasil sawahnya untuk anak yatim, setelah sepuluh tahun bidang tanah kembali ke pemiliknya.
TATA LAKSANA PENDAFTARAN TANAH WAKAF UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU
Pendaftaran tanah wakaf ini sangat penting artinya baik ditinjau dari segi tertib hukum maupun tertib administrasi penguasaan dan penggunaan tanah sesuai peraturan perundang-undangan pertanahan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hukum yang mengatur pendaftaran tanah adalah hukum pertanahan bukan hukum agraria.
Melarang mewakafkan tanah untuk jangka waktu tertentu sama saja melarang seseorang untuk berbuat amal. Peluang yang diberikan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 harus diimplementasikan oleh Badan Pertanahan Nasional. Tanpa menunggu petunjuk pelaksanaan dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan dapat melaksanakan dengan prinsip analogi. Kantor Pertanahan perlu memberikan pemahaman dan petunjuk ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf cara membuat akta ikrar wakaf dengan jangka waktu tertentu, Kantor Pertanahan harus banyak sosialisasi ke masyarakat tentang wakaf dengan jangka waktu ini. Sosialisasi tentang wakaf tanah dengan jangka waktu ini pernah disampaikan di hadapan Dewan Masjid Kabupaten Gresik Jawa Timur pada tahun 2007.
Tata laksana pendaftaran tanah wakaf dengan jangka waktu tertentu dengan analogi pendaftaran hak tanggungan, terdapat perbedaan dan persamaannya. Persamaannya pemilik tanah sama-sama menyerahkan hak atas tanahnya untuk jangka waktu tertentu, perbedaannya dalam hak tanggungan pemilik tanah menerima manfaat dengan memperoleh kredit dalam wakaf jangka waktu tertentu pemilik tanah memberikan manfaat tanah tersebut untuk dikelola oleh Nazhir bagi kesejahteraan umum.
Terdapat dua alternatif untuk tata laksana pendaftaran tanah yang diwakafkan dalam jangka waktu tertentu:
1. Membuat buku tanah tanah wakaf sementara dan sertipikatnya:
a. Membuat buku tanah wakaf dan sertipikat tanah wakaf dengan menambahkan
kata-kata “sementara” pada blanko sertipikat dan buku tanah dan di paraf
Kepala Kantor, memberikan catatan akta ikrar wakaf, nama PPAIW, Nazhir yang
mengelola, jangka waktu wakaf dan peruntukannya sekaligus catatan bahwa
“dengan berakhirnya jangka waktu wakaf maka catatan ini hapus demi hukum”.
Sertipikat tanah wakaf sementara ini diserahkan ke Nazhir dan Nazhir
berkewajiban menyerahkan sertipikat tersebut ke Kantor Pertanahan bila
jangka waktunya telah habis. Apabila wakif berkehendak memperpanjang maka
diperlukan akta ikrar wakaf lagi, apabila wakaf diperpanjang sebelum jangka
waktunya habis, sertipikat tidak perlu diganti.
b. Mencatat adanya akta ikrar wakaf dengan nama PPAIW, peruntukan wakaf dan
nama Nazhir dengan jangka waktu wakaf pada buku tanah hak atas tanah dan
sertipikat hak atas tanahnya, dengan catatan bahwa “dengan berakhirnya
jangka waktu wakaf maka catatan ini hapus demi hukum”. Sertipikat hak atas
tanah tetap disimpan oleh pemilik tanah.
2. Membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah:
a. Mencatat akta ikrar wakaf dengan nama PPAIW, Nazhir, peruntukan wakaf dan
berakhirnya jangka waktu wakaf pada buku tanah hak atas tanah dan
sertipikat hak atas tanahnya, dengan catatan bahwa dengan berakhirnya
jangka waktu wakaf maka wakaf hapus demi hukum.
b. Memberikan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) kepada Nazhir.
DAFTAR BACAAN
Brian H. Bix, A Dictionary of Legal Theory, Oxford University Press, 2004.
Else Kartika, Pengantar Hukum Zakat dan wakaf, Grasindo, Jakarta tahun 2006.
F.H. Lawson & Bernard Rudden, The Law of Property, Clarendon Press, Oxford, 1982.
Lord Denning, What Next in the Law, Butterworths, London, 1982.
Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan, Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2005.
Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2009.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2002
Jogjakarta, 14 Agustus 2011
TJAHJO ARIANTO
Langganan:
Postingan (Atom)